TJSU 2 September 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, January 13, 2021

 •┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•

*NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM*

*_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_*

*Hari, Tanggal : Rabu, 2 September 2020*

*Waktu : 09.00-12.00 WIB*

*Group : G1 & G2*

*Moderator : Rina*

*PJ : Bunda Dewi*

★★★★★★★★★★★★★★★★


1️⃣ Assalamu'alaikum wrwb.Ustadz mau tanya, aku diberi rumah sama saudaraku juga sudah disertifikat a/n-ku, tapi andai aku enggak nurut aturan saudaraku apa bisa dicabut hak pemilikan itu?

Jawab: (Ustadz Robin) 

Waalaikumussalam wrwb. Mayoritas ulama mengharamkan seseorang menarik kembali barang yang sudah dihibahkan, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

"Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian atau hibah, lalu ia menarik lagi kecuali bagi bapak kepada anaknya, dan perumpamaan orang yang memberikan kemudian menarik kembali seperti anjing yang makan, ketika kenyang ia muntahkan lalu ia memakan muntahnya." (HR. Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Tirmidzi, ia berkata, "Hasan shahih")

Namun dalam masalah perselisihan dengan saudara kita sendiri, hendaklah kita melihat lebih dalam. Karena dalam hubungan sesama manusia, tidak serta merta semuanya bisa dihukumi dengan halal haram. Ada akhlak, larangan memutus silaturahim dll. Jika orang yang sudah berbuat baik kepada kita, apakah kita berat untuk mengikuti aturan yang dia buat?

Apakah aturannya adalah sesuatu yang melanggar syariah, atau sulit diamalkan? Apakah hibah itu dulu diberikan dengan syarat tertentu atau syarat itu baru datang belakangan?

Adakah jalan untuk mempertahankan hubungan silaturahim, karena Allah akan memutus kasih sayangnya terhadap orang yang memutus hubungan kerabat? Dll, perlu dicermati dari berbagai sudut sehingga keputusan yang diambil bisa lebih tepat dari pandangan syariah yang luas.

Wallahu a`lam.


2️⃣ Saya izin bertanya lagi tentang keikhlasan..Saya bekerja di perusahaan yang didalamnya terdapat aturan-aturan namun tidak sesuai kontrak.. Kita kerja 10 jam bahkan lebih padahal di kontrak tertulis 8 jam..Hal ini diketahui atasan namun tidak ada solusi sampai sekarang.. Bagaimana cara agar ikhlas menjalani pekerjaan ini? Terima kasih..

Jawab: (Ustadz Robin) 

Tips mengelola keikhlasan adalah menggantungkan harapan kepada Allah, bukan makhluk. Jika makhluk tidak memenuhi janjinya, maka Allah al-Khaliq Maha tepat janjinya, dan Maha detil perhitungannya. Jadi apa-apa yang tidak dibayarkan oleh manusia, akan dibayarkan full oleh Allah, bahkan menjadi keberkahan, karena Allah sebaik-baik pemberi balasan.

Namun, tidak membiarkan kezhaliman juga bagian dari perintah Allah. Jika terjadi kezhaliman kontrak, maka ikhtiar menghentikan kezhaliman adalah ibadah di sisi Allah. Silahkan menempuh jalur-jalur pelaporan yang memungkinkan untuk mendapatkan hak sesuai kontrak, sambil terus berharap hanya kepada Allah.

Semoga Allah menolong.


3️⃣ Assalamualaikum..Ijin bertanya ustadz/ustadzah. Saya punya orang tua usia 85 tahun, keadaan sekarang sudah enggak tahu apa-apa, lupa dengan segala-galanya, yang dia ingat cuma yang merawat dia. Bahkan sudah enggak pernah sholat. Bagaimana hukum dengan sholat dan puasanya. Karena sudah 2 tahun ini enggak puasa. Bisa diqodho atau tidak?

Jawab: (Ustadz Farid Nu'man)

Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Itu sama dengan ini. 

*Sudah Pikun, Bagaimana Shalatnya?*

▪️▫️▪️▫️▪️▫️▪️▫️

Bagaimana hukum sholat orang tua lansia 84 tahun yang sudah lupa waktu sholat dan bacaan sholat. Sekarang dalam keadaan sakit dan kemarin sempat masuk rumah sakit. Bagaimana kami sebagai putra-putrinya? Apakah sholatnya kami gantikan atau bagaimana?

Jawab:

Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu wa salamu 'ala rasulillah wa ba'd:

Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ


Pena diangkat dari 3 golongan:

1. Orang tidur sampai dia bangun

2. Anak kecil sampai dia mimpi basah (baligh)

3. Orang gila sampai dia berakal.

*(HR. Abu Daud no. 4403 At Tirmidzi no. 1423. Shahih)*

Semua golongan dalam hadits ini punya kesamaan yaitu sama-sama tidak berfungsinya akal. Maka, orang pikun juga mengalaminya, sehingga pikun yang dominan dalam kehidupan seseorang membuatnya terangkat kewajiban baginya, alias ketentuan syariat tidak dibebankan kepadanya.

Bahkan bisa jadi pikun ini lebih berat, sebab: _anak-anak akan dewasa, orang tidur akan bangun, orang gila bisa disembuhkan._ Berbeda dengan orang pikun yang biasanya dialami sampai wafat.

Oleh karena itu Imam As Subki mengatakan -seperti yg dikutip Imam Abu Thayyib Syamsul 'Azhim:

وَالْمُرَادُ بِهِ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ الَّذِي زَالَ عَقْلُهُ مِنْ كِبَرٍ فَإِنَّ الشَّيْخَ الْكَبِيرَ قَدْ يَعْرِضُ لَهُ اخْتِلَاطُ عَقْلٍ يَمْنَعُهُ مِنَ التَّمْيِيزِ وَيُخْرِجُهُ عَنْ أَهْلِيَّةِ التَّكْلِيفِ وَلَا يُسَمَّى جُنُونًا لِأَنَّ الْجُنُونَ يَعْرِضُ مِنْ أَمْرَاضٍ سَوْدَاوِيَّةٍ وَيَقْبَلُ الْعِلَاجَ وَالْخَرَفُ بِخِلَافِ ذَلِكَ

_Yang dimaksud dengan pikun adalah orang jompo yang akalnya hilang karena ketuaannya. Orang jompo yang mengalami kekacauan dalam akalnya sehingga tidak bisa lagi mampu membedakan apa-apa dan *mengeluarkannya dari lingkup kepantasan menerima beban syariat (mukallaf)*._

_Ini tidak dinamakan gila, sebab gila itu salah satu jenis penyakit dan masih bisa diobati, hal itu berbeda dengan pikun._ *('Aunul Ma'bud, 12/52)*

Jadi, sudah tidak wajib shalat di masa-masa pikunnya. 

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

والحاصل أن من وصل إلى مرحلة الخرف ، وأصبح لا يدرك الوقت ، ولا يميز بين الصلوات ، فهذا لا تجب عليه الصلاة . 

_Kesimpulannya, orang yang sudah sampai taraf pikun, yang membuatnya tidak mengerti waktu, tidak mampu membedakan waktu-waktu shalat, maka ini tidak wajib shalat._ *(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 90189)*

Demikian. Wallahu A'lam


4️⃣ Assalamu'alaikum wr wb. Ijin bertanya, Ustadzah. Saat ini lagi pada seneng mengedit foto menjadi anime juga avatar dan lainnya yang mana foto yang hendak di edit sebenarnya mengenakan hijab tapi setelah diedit  menjadi avatar jadi engga mengenakan hijab. Itu kalau foto editannya di posting bagaimana hukumnya? Apakah itu juga termasuk mengumbar aurat atau tidak?

Jawab: (Ustadzah Maryam) 

Bada salam dan tahmid. Karena yang terlihat tanpa jilbab dan itu dilihat banyak orang maka termasuk memperlihatkan aurat. Untuk amannya lebih baik kita tidak melakukannya dan semua kembali ke niat. Semoga Allah menjaga kita semua dari perbuatan yang tidak membawa keridhoan Allah SWT. Allahu 'alam....


5️⃣ Bagaimana hukumnya jual beli tanaman? Apakah boleh? Yang Saya tahu jual beli kucing tidak boleh..Terima kasih

Jawab: (Ustadz S. Robin) 

Hukum asal jual beli adalah mubah. Sesuai dengan kaidah fikih: "Hukum asal dalam muamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya"

Maka hukum jual beli tanaman adalah boleh/mubah. Kecuali ada dalil untuk mengharamkannya. Misalnya jual beli tanaman ganja untuk pabrik narkoba, atau jual beli tanaman anggur untuk pabrik minuman keras, maka hukumnya haram.

Adapun hukum jual beli kucing ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pendapat mazhab Zahiriyah dan sebagian pendapat mazhab Hanbali mengharamkannya berdasarkan tekstual hadits Rasulullah saw. Adapun mayoritas ulama membolehkannya, dengan mempertimbangkan kontekstual hadits dan hubungan dengan dalil-dalil lainnya.

Wallahu a'lam.


6️⃣ Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu'alaikum, Saya mau bertanya. Saudara ipar perempuan Saya kalau mau gendong anak saya (bayi 4 bulan) tanpa cuci tangan dulu, terlebih dia punya hewan peliharaan. Dan tanpa sepengetahuan Saya, anak Saya dipinjamkan ke orang lain (yang belum tentu orang itu bersih tangannya). Sewaktu Saya tegur, dia malah tersinggung, sampai sekarang tidak menyapa. Saya sudah membuka pembicaraan agar silaturahim terjaga, tapi dia acuh dan sering tidak merespon. Sikap apa lagi ke depan yang Saya lakukan? Terima kasih. 

Jawab: (Ustadzah Tribuwhana) 

Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Tetap bersikap baik dan santun kepadanya meski dia bersikap tidak baik. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta'ala membuka pintu kebaikan hatinya


7️⃣ Assalamualaikum, ijin bertanya. Apakah boleh kita mengurangi frekuensi doa karena merasa kita sudah diberi rezeki banyak, jadi malu karena doa terus? Terima kasih.

Jawab: (Ustadzah Rini)

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Allah paling senang dengan hambaNya yang senantiasa berharap kepadaNya. Jika semua doa dirasa sudah dikabulkan, tetaplah berdoa untuk kebaikan yang lebih luas, tidak hanya untuk diri pribadi tapi juga untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Karena bisa jadi dari doa kita yang senantiasa dikabulkan menjadi indikator kedekatan kita dengan sang pencipta, sehingga apabila kita terus berdoa, maka kebaikan dan manfaat yang lebih luas akan bisa kita rasakan.

Allahua'lam


★★★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!