ISTINJAA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, December 28, 2014


Kajian Online Telegram Akhwat Hamba اَللّٰه Ta'ala

Hari / Tanggal : Sabtu, 27 Desember 2014
Narasumber : Ustadzah Lillah Nurul Fadhilah
Notulen : Ana Trienta

بيم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
حمدا لله، و به نستعينه علي امور الدنيا والدين، والصلاة و السلام علي اشرف الانبياء والمرسلين وعلي آله و اصحابه اجمعين، اما بعد..

 lhamdulillah semoga limpahan nikmat dan karunia Allah senantiasa bersama kita. Sholawat dan salam semoga tercurah atas junjungan kita Nabi Muhammad saw

Akhawati fillaah....
Mohon maaf sebelumnya baru bisa hadir menyapa.
Mudah-mudahan di menjelang sore ini sudah lebih santai sehingga bisa fokus belajar bersama. Kita akan bahas hal sederhana dalam kehidupan, namun tidak bisa disepelekan. Bahkan dari hal yang terkesan remeh ini, menunjukkan betapa sempurnanya Islam, betapa hebat Allah yang mengatur dan memperhitungkan setiap detail

Kita bahas masalah istinjaa ya...
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah mengabarkan dalam suatu riwayat yang shahih, bahwa ada seorang yang di adzab dalam kuburnya dengan sebab tidak membersihkan dirinya dari kencing yang menimpa dirinya, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam telah mengabarkan pula bahwa kebanyakan siksa kubur adalah dari sebab kencing. Hal ini memberikan gambaran kepada kita, bahwa perkara yang berkaitan dengan adab istinja’ dan buang air, sangatlah penting untuk diketahui dan kemudian kita praktekkan dalam kehidupan kita.

1. Makna Istinja’

Apa yang dimaksud dengan istinja’? Istinja’ adalah menghilangkan sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan atau batu yang suci dan benda-benda lain yang menempati kedudukan air dan batu.

2. Istinja’ dengan menggunakan air

Air adalah seutama-utama alat bersuci, karena ia lebih dapat mensucikan tempat keluarnya kotoran yang keluar dari dubur dan qubul, dibandingkan dengan selainnya. Berkaitan dengan orang-orang yang bersuci dengan menggunakan air, Alloh Ta’ala menurunkan firman-Nya:
“Janganlah kamu sholat dalam masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalam masjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. at Taubah :108)
Berkata Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: “Mereka istinja’ dengan menggunakan air, maka turunlah ayat ini di tengah-tengah mereka.” (Hadits shohih riwayat Abu Dawud)

3. Istinja’ dengan menggunakan batu

Istinja’ dengan menggunakan batu, kayu, kain dan segala benda yang menempati kedudukannya-yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dibur dan qubul-diperbolehkan menurut kebanyakan ulama. Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu berkata: 
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang.” (HR. Muslim)
Pengkhususan larangan pada benda-benda tersebut menunjukkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam membolehkan istinja’ dengan menggunakan batu dan benda-benda lain yang dapat membersihkan najis yang keluar dari dubur dan qubul. Kapan seseorang dikatakan suci ketika menggunakan batu dan selainnya? Seseorang dikatakan suci apabila telah hilang najis dan basahnya tempat disebabkan najis, dan batu terakhir atau yang selainnya keluar dalam keadaan suci, tidak ada bekas najis bersamanya.

Beristinja’ dengan menggunakan batu dan selainnya tidaklah mencukupi kecuali dengan menggunakan tiga batu. Salman al Farizi radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)

4. Istinja’ dengan tulang dan benda dimuliakan

Seseorang tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tulang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits Salman radhiallahu ‘anhu di atas. Mengapa dilarang istinja’ dengan tulang? Ulama mengatakan illah (sebab) dilarangnya istinja’ dengan menggunakan tulan ialah:

a. Apabila tulang untuk istinja’ berasal dari tulang yang najis, tidaklah ia akan membersihkan tempat keluarnya najis tersebut, justru semakin menambah najisnya tempat tersebut.

b. Apabila berasal dari tulang yang suci lagi halal, maka ia merupakan makanan bagi binatang jin, dan harus kita muliakan dan kita hormati. Dalam hadits riwayat Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: 
“Janganlah kalian istinja’ dengan menggunakan kotoran binatang dan tulang, sebab ia merupakan bekal saudara kalian dari kalangan jin.”
Berdasarkan illah (sebab) yang disebutkan di atas, maka dikiaskan kepadanya makanan manusia dan binatang, karena bekal manusia dan kendaraannya harus lebih dihormati. Dan sedemikian juga segala benda yang dituliskan di dalamnya ilmu agama Islam, karena ia lebih mulia dari sekedar bekal fisik manusia, terlebih lagi bila didalamnya tertulis al-Qur’an, sunnah dan nama-nama Alloh.

5. Istinja’ dengan tangan kanan

Tidaklah diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan tangan kanan, karena tangan kanan dipergunakan untuk sesuatu yang mulia, berdasarkan kepada kaidah-kaidah umum syari’at Islamiyyah dalam menggunakan tangan dan kaki. Dan dalam masalah istinja’ ini, ada larang secara khusus dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam yang disampaikan oleh sahabat Salman al Farisi radhiallahu ‘anhu, yakni: 
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kami dari istinja’ dengan menggunakan tangan kanan atau kurang dari tiga batu.” (HR. Muslim)
6. Disunnahkan buang hajat di tempat yang jauh dari manusia

Hal ini dimaksudkan agar auaratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat). Ini merupakan suatu adab dan sopan santun yang mulia, di dalamnya terdapat penjagaan kehormatan seseorang, sebagaimana telah dimaklumi. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam sebagai suri tauladan utama kita, telah mencontohkan hal ini, sebagaimana yang telah dikabarkan oleh sahabat Jabir bin Abdullah radhiallahu ‘anhuma:
”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pergi sehingga tidak terlihat oleh kami, lalu menunaikan hajatnya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Namun apabila seseorang buang hajat di tempat tertutup, sehingga tidak ada seorang pun yang bisa melihatnya, maka hal itu telah mencukupinya, karena telah didapatkan maksud dari menjauhkan diri dari manusia, yaitu agar auratnya tidak dilihat oleh orang lain (ketika buang hajat).

7. Memilih tempat empuk untuk buang air kecil

Bilamana seseorang melakukan buang air kecil di tanah lapang atau padang pasir, maka hendaknya ia memilih tempat yang empuk, agar air kencingnya tidak terpercik kembali ke anggota tubuhnya sehingga ternajisi oleh kencing tersebut.

8. Kapan membaca do’a masuk tempat buang air

Ketika seseorang hendak masuk ke WC atau tempat yang dipersiapkan untuk buang air besar atau bunag air kecil, disunnahkan untuk membaca do’a masuk tempat buang air. Jika seseorang bertanya: Bagaimana jika buang airnya di tempat terbuka atau tanah lapang? Jawab: Ulama mengatakan, jika seseorang buang air di tanah lapang atau tempat terbuka, maka ia membaca do’anya ketika pada langkah terakhir sebelum dia buang air atau ketika dia hendak duduk untuk buang air.
Do’anya adalah
“Dengan menyebut nama Alloh, saya berlindung dari setan laki-laki dan setan perempuan.”
Lafazh “bismillah” terambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya dengan derajat shohih. Adapun lafazh: terambil dari hadits riwayat Bukhari-Muslim.
Barangsiapa membaca “bismillah” maka ia terlindungi dari pandangan jin, sebagaimana yang disebutkan hadits shohih riwayat Tirmidzi (lihat at-Tirmidzi:602)
Hikmah disyari’atkannya membaca kalimat perlindungan :
Ulama mengatakan:”Tempat buang air adalah tempat yang jelek dan tempat yang jelek adalah tempat syaitan, karena itulah sangat tepat bilamana masuk tempat tersebut disyari’atkan untuk meminta perlindungan terhadap Alloh Ta’ala dari kejelekan syaitan laki-laki dan perempuan, agar tidak terkena gangguan kejelekannya.”

9. Hikmah do’a ketika keluar tempat buang air

Ketika seseorang keluar dari tempat buang air, disyari’atkan untuk mengucapkan do’a:
“Ya Alloh, aku memohon ampunan-Mu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dll)
Apa hikmah disyari’atkannya mengucapkan istighfar ketika keluar dari tempat buang air?Jawab: Ulama mengatakan, di antara hikmah yang paling nampak ialah ketika seseorang diringankan dari kotoran dan gangguan fisik, ia teringat gangguan dosa, lantas ia memohon agar Alloh Ta’ala meringankan dirinya dari gangguan dan dosa yang dilakukannnya.

10. Beberapa tempat yang dilarang untuk buang air

Ada beberapa tempat yang kita dilarang buang air padanya, di antaranya:

a). Di tempat berteduh dan di jalan umum
Diharamkan buang air besar dan kecil di tempat ini karena akan mengganggu orang yang memanfaatkan tempat tersebut untuk berjalan ataupun berteduh. Alloh Ta’ala berfirman:
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al Ahzab:58)
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari dua perkara yang menyebabkan laknat!” Para sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apa dua perkara yang menyebabkan laknat tersebut?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia dan tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)
b). Di bawah pohon yang dimanfaatkan manusia
Hal ini karena akan mengganggu terhadap orang yang akan memanfaatkan pohon tersebut, baik dalam hal memetik buah yang dapat di manfaatkan maupun mengambil kayu atau dahannya; dan seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya..

c). Di sumber air
Hal ini karena mengotori sumber air tersebut dan bahkan bisa jadi akan menajiskannya, jikalau najis yang keluar dari orang yang buang hajat tersebut sampai kepada derajat mengubah rasa, warna, atau bau dari air yang ada di sumber air tersebut. Di samping itu, buang air di tempat ini juga akan mengganggu orang yang akan memanfaatkan sumber air tersebut; sedang seorang muslim tidaklah boleh mengganggu sesamanya, sebagaimana keumuman ayat 58 dari surat al-Ahzab di atas, dan juga seorang muslim dilarang memudharatkan orang lain dan membalas kemudharatan dengan kemudharatan yang semisalnya.

Selain itu, kencing di sumber air merupakan salah satu hal yang dapat menyebabkan laknat, sebagaimana disebutkan dalam hadits hasan yang diriwayatkan oleh Abu Dawud;
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Takutlah kalian dari tiga perkara yang menyebabkan laknat!! Yaitu: buang air besar di sumber air, jalan raya, dan tempat berteduh.”
d). Di lubang
Seseorang ketika buang iar kecil di tanah lapang, dilarang melakukan kencing di lubang tempat serangga atau binatang melata lainnya. Larangan disini bersifat makruh, bukan haram, karena itulah ia menjadi diperbolehkan jikalau berhajat kepadanya dan tidak ada tempat yang lain kecuali lubang tersebut. Dasar dari larangan ini adalah:
  • Hadits Qotadah dari Abdullah bin Sirjis, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam melarang kencing di lubang. Dikatakan kepada Qotadah: “Ada apa dengan lubang?” Beliau menjawab: “Dikatakan, bahwa lubang adalah tempat tinggal bagi jin.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah: “Hadits ini didho’ifkan oleh sebagian ulama dan dishohihkan oleh sebagian yang lain. Dan paling rendahnya, hadits ini berderajat hasan, karena para ulama menerimanya dan berhujjah dengannya.” (Syarh Mumthi 1/119)
  • Ditakutkan terdapat serangga dan hewan melata lainnya yang bertempat tinggal di tempat tersebut dan kencing kita akan merusak tempat tinggalnya atau ia akan keluar dan menyakiti kita, sedangkan kita sedang kencing atau barangkali ia keluar secara tiba-tiba lalu kita menghindarinya dan akhirnya kita tidak selamat dari percikan kencing kita atau yang lebih besar dari pada hal itu.

Silahkan dipahami...dan jika ada yg ingin ditanya atau didiskusikan...monggo...

TANYA JAWAB

1. Jika kita mengalami keputihan yang sering menempel pada celana dalam kita apakah tidak untuk  sholat. Bagaimana kalo kita bersihkan keputihannya saja apakah masih boleh di pake sholat tanpa harus ganti?
Jawab
Boleh bunda Lia, asal dipastikan memang najisnya tersebut sudah bersih. Sebagaimana Aisyah membersihkan bekas mani Rasulullah dengan cara mengeriknya.

2. Bun kalo setelah jima bolehkah kita hanya membersihkan dan membasahi rambut saja dan esok baru mandi? Di sempurnakan pagi harinya  maksud saya?
Jawab
Boleh saja....mandi janabat itu untuk melaksanakan ibadah.

3. Kenapa kalo najis bayi laki-laki yang belum makan selain asi cukup dipercikan air saja beda dengan bayi perempuan?
Jawab
Selain memang dalam hadits, demikian yang Rasulullah ajarkan. Ternyata beratus-ratus tahun kemudian dibuktikan secara ilmiah bahwa air kencing bayi perempuan sejak lahir sudah mengandung bakteri 40x lipat lebih banyak dibanding air kencing bayi laki-laki

4. Maaf menyimpang dari materi kalo kita datang haid sudah masuk waktu sholat tapi kita belum sempat sholat apa perlu diqodho sholatnya?
Jawab
Ya mbak Laksmini, diqodlo saat kita sudah suci.

5. Bingung cara mandi besar. Dan kadang bingung juga kalo keputihan apa ndak boleh shalat? Kalo kondisi susah ganti cd karena kamar mandi ngantri bingits apa iya ndak sah salat?
Jawab
Bab Mandi ada bahasan tersendiri nanti ya.
Dalam hadits disebutkan, apapun yang keluar dari dubur dan qubul manusia adalah najis. Menyentuh dengan tangan saja baik qubul dan dubur adalah najis, apalagi yang keluar. Meski ada juga sebagian ulama yang tidak menganggapnya najis.

6. Afwan ummi, kalau memang keputihannya itu sering sekali keluar apakah tidak menjadi rukhsoh? seperti halnya orang yang selalu keluar air kencing, maka ia tidak harus wudhu lagi bukan umm? dan aku pernah baca, bahwa cairan keputihan itu bukan najis yang najis adalah apabila cairan tersebut keluar dari tmpat keluarnya air kencing..
Jawab
Apakah Keputihan itu Najis?http://www.konsultasisyariah.com/apakah-keputihan-itu-najis/ @BaiduMobile
Itu link yang bagus ttg keputihan. Silahkan diambil mana yang terbaik

7. Pertanyaan rada diluar topik, semoga berkenan dijawab: Ketika perempuan sujud, apakah telapak tangannya harus menempel pada lantai/alas/sajadah tanpa terhalangi mukena?
Jawab
Tidak harus.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: Dahi –dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau–, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini jelas 7 anggota sujud. Yang harus menyentuh alas sholat adl dahi. Jika yang lain harus menyentuh juga, bagaimana caranya? Apakah harus dilubangi?

Doa Kafaratul Majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!