Home » , , » HUKUM MEMFOTO MENGGUNAKAN KAMERA DAN MEMAJANGNYA. BAGAIMANA YAAA....?

HUKUM MEMFOTO MENGGUNAKAN KAMERA DAN MEMAJANGNYA. BAGAIMANA YAAA....?

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, January 16, 2015

Kajian Online Telegram Akhwat Hamba اَللّٰه Ta'ala

Hari / Tanggal : Jum'at, 16 Januari 2015
Narasumber : Ustadz Dodi Kristiono
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya posting materinya sekarang yaaa
Silahkan dibaca
Dan in sha اللّهُ Ba'da Jumat akan direspon

Hukum memfoto menggunakan kamera dan memajangnya. Bagaimana yaaa....?

Bismillah …
Segala pujian hanyalah milik اللّهُ  Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Masalah ini adalah masalah nawazil (kontemporer) yang tidak didapati di masa silam. Oleh karena itu, bagaimana hukum dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil dan punya pilihan ijtihad masing-masing. Pada kesempatan kali ini, kami akan  berusaha menyajikan masalah ini secara ringkas.


1. Hukum Menggambar

Tentang masalah hukum tashwir (menggambar), hukumnya haram. Berikut adalah dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu,  ia berkata: Saya mendengar Nabi  ﷺ   bersabda,

قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا بَعُوضَةً أَوْ لِيَخْلُقُوا ذَرَّةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang berkehendak mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan lalat atau semut kecil (jika mereka memang mampu)!” (HR. Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111, juga Ahmad 2: 259, dan ini adalah lafazhnya)

Juga dari Abu Hurairah dalam riwayat lain disebutkan,


قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِى ، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ شَعِيرَةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Siapakah yang lebih zholim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku. Coba mereka menciptakan semut kecil, biji atau gandum (jika mereka memang mampu)! ” (HR. Bukhari no. 7559)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ   bahwa beliau bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah tukang penggambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, Rasulullah ﷺ   bersabda:

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya mereka yang membuat gambar-gambar akan disiksa pada hari kiamat. Akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.” (HR. Bukhari no. 5961 dan Muslim no. 5535)

Dalam hadits berikut juga menunjukkan bahwa jika kepala dihapus dari gambar, maka gambarnya tidak jadi bermasalah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam hadits lain, Nabi ﷺ    bersabda,


اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

2. Hukum Foto dengan Kamera

Jika kita sudah mengetahui secara jelas hukum gambar makhluk yang memiliki ruh, sekarang kita beralih pada permasalahan yang lebih kontemporer yang tidak dapati di masa silam. Mengenai masalah foto dari jepretan kamera, para ulama ada khilaf (silang pendapat). Ada yang melarang dan menyatakan haram.

2.1. Yang menyatakan Haram

Hadits yang membicarakan hukum gambar itu umum, baik dengan melukis dengan tangan atau dengan alat seperti kamera. Lalu ulama yang melarang membantah ulama yang membolehkan foto kamera dengan menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan hanyalah logika dan tidak bisa membantah sabda Rasul ﷺ  . Mereka juga mengharamkan dengan alasan bahwa foto hasil kamera masih tetap disebut shuroh (gambar) walaupun dihasilkan dari alat, tetapi tetap sama-sama disebut demikian.

2.2. Yang Membolehkan.

Sedangkan ulama lain membolehkan hal ini dengan alasan dalil-dalil di atas yang telah disebutkan. Sisi pendalilan mereka :
Foto dari kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan اللّهُ  . Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru. Namun gambar kamera adalah gambar ciptaan اللّهُ  itu sendiri. Sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nanti diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya. Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.

Alasan kedua ini disampaikan oleh Syaikhuna Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhohullah, yang di masa silam beliau menjadi anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama (kumpulan ulama besar Saudi Arabia). Pendapat kedua yang membolehkan foto hasil kamera, saya pribadi merasa lebih kuat dengan alasan yang sudah dikemukakan.

Apakah jika boleh melakukan foto kamera artinya boleh memajangnya?

Keterangan dari Berbagai Hadits

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ   bersabda,


إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ

”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)

Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,


نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ

“Rasulullah ﷺ   melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.”(HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)

Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi ﷺ  bersabda kepadanya,


أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرَفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969) Dalam riwayat An-Nasai,

وَلَا صُورَةً فِي بَيْتٍ إِلَّا طَمَسْتَهَا

“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ يَعْنِي الْكَعْبَةَ لَمْ يَدْخُلْ وَأَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ مَا اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)

Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,

صَنَعْتُ طَعَامًا فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ فَدَخَلَ فَرَأَى سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَخَرَجَ . وَقَالَ : إِنَّ الْمَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi ﷺ   untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.”(HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,

اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلام عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ : « ادْخُلْ » . فَقَالَ : « كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُؤوسُهَا أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلائِكَةِ لا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam hadits lain, Nabi ﷺ   bersabda,


اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ

“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?” Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad ﷺ  , bukan atas dasar logika semata. Semoga اللّهُ  menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.

Jadi kesimpulannya memang dilarang untuk memajang foto yang bernyawa dilingkungan sekitar kita. Bagaimanakah jika kita memajang di sosial media seperti facebook, whatsapp, BB dllnya....?
Jawabannya  →  Tetap tidak boleh siiiiihhh, bahkan dapat memberikan dampak negatif lainnya, karena dapat dilihat oleh puluhan bahkan ratusan juta orang tanpa bisa dibendung.

Ada sebuah kisah  →  Kisah perempuan saudi yang memajang foto suaminya di sosmed. Perempuan ini baru saja menikah dan memajang foto suaminya di Sosmed. Ketika pulang dari bulan madu, suaminya berubah sikap dari yang awalnya mencintai istrinya menjadi suami yang sering pergi dan cuek sama istrinya. Hal ini berlangsung sampai 5 bulan ketika ditanya oleh istrinya ternyata dalam pandangan suaminya istrinya adalah perempuan yg jelek padahal aslinya istrinya cantik. Akhirnya istrinya mengadu pada mertuanya dan dibawalah suaminya ke seorang syekh. Disitu ketahuan bahwa suaminya terkena sihir dan yang menyihir adalah teman istrinya. Pada akhir kisah perempuan itu mengingatkan siapa saja untuk mengambil  ibrah pengalamannya, jangan memajang foto orang-orang yang kita cintai pada media sosial apa pun. Subhanallah betapa banyak, terutama zaman sekarang, orang yang senang mempertontonkan kecantikan, kelucuan, kepintaran anak-anak nya di media-media sosial sementara dia tidak tau siapa saja yang melihat foto atau video anak-anaknya itu dan juga tidak tau apa yang ada dalam hati-hati mereka.

Pada akhirnya Kita berlindung kepada  اللّهُ  dari kejahatan 'ain dan orang yang hasad..
Demikian pembahasan kali ini secara singkat dari penjelasan para ulama yang diperoleh. Semoga bermanfaat. Semoga اللّهُ  senantiasa memberikan kita ketakwaan untuk menjauhi segala yang اللّهُ  larang.
والله أعلم بالصواب

TANYA JAWAB

1. Kalo photonya taruh dalam album boleh tidak? Lalu bagaimana dengan kalender-kalender yang banyak beredar ada gambar dan photo-photonya?
Jawab
Didalam album boleeehh
Selama kalendet gambar pemandangan boleeehh

2. Tanya tad, kalo kita memajang foto anak-anak kita di foto profil untuk wa/telegram boleh gak?
Jawab
Hahahhahahaha
Tak boleh siihhh. Bukannya saya udah ganti....? Khawatir ada yang nda suka.
Belum ternyataaa 😂


> Kenapa ada"siihhh" nya tad ?
Jawab
Jadi memang ada 2 pendapat dalam hal memajang gambar.
Ada yang membolehkan (yang ini pun melarang wanita memajang foto).
Ada yang melarang (baik wanita dab pria atau makhluk hidup lainnya)
Kalau kesamaan dari hal diatas memang yang dilarang adalah wanitaaa.

3. Pak kalo foto anak orang boleh ndak kita pajang?Terus foto artis dipajang dikamar beh
Jawab
Jika memajang foto artis, dan mengidolakannya, maka kita di akhirat nanti akan dikumpulkan bersama idola kita. Mauuu....?

> Kenapa wanita aja.. memang pria ndak mengundang fitnah ya?


4. Ustad bagaimana kalo foto keluarga yang terpajang di dalam rumah kita? Lebih baik diturunkan saja. Oo  jadi  kita  ga boleh  ya pak punya  foto keluarga juga.
Jawab
Boleh punyaaa. Disimpan saja dialbum yaaa.

5. Kalo gambar kaligrafi boleh ustadz?
Memang ada 2 pendapat dalam hal diatas. Tapi sekedar pengganti foto dirumah dipersilahkan.

6. Ternyata  mengambar  itu hukumnya  Haram? Anak kecil"sekali  itu biasa nya  gmn  pak??
Jawab
Nda apa apa. Boneka pun boleh, karena bukan untuk disembah, kadang kala dibanting sana banting sini dlsbnya.

7. Ust, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa boneka yang masih ada matanya adalah tempat jin bersembunyi karena itu agar tidak ada jin mata boneka tersebut harus dicopot..apakah benar ust?
Jawab
Pendapatnya jika bisa dishare dari sini dan dinukil dari mana. Biar sama sama kita pelajari.
Dari kajian offline ust...😁
--------------------------------------------------------------------------------
>Ini sudah lumayan lama tapi masih mengganjal di hati saya...

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 🌟✨  🙏 💖 💒 ⛪ 🗿 ✳❇ 💠 ➿ ♈ ♉ ♊ ♋♌ ♍ ♎ ♏ ♐ ♑ ♒♓ ⛎ 🔯 ♠ ♥ ♣ ♦💮 ➰ 🔱 💹
Simbol-simbol ini menyebar di whatsapp dan kita sebagai kaum muslimin ikut menggunakannya, sementara kita tidak mengetahui seberapa besar bahayanya simbol-simbol tsb terhadap akidah keislaman kita.
Maka simbol ini ✨ melambangkan simbol bintang agama nasrani, dengan berbagai macam modelnya, yg hakikatnya itu menyimbolkan lambang salib dan itu sangat persis seperti gambar bintang yg ada di gerbang vatikan. Dan simbol segiempat
lainnya 🔶🔷 juga melambangkan hal ini.
Kemudian simbol ini ⛪ dan 💒  adalah gereja,
kemudian simbol ini 🙏 maka itu simbol umat budha dan tidak boleh untuk kita menggunakannya sebagai penghormatan.
dan simbol 🗿 adalah simbol patung berhala yg disembah,
semntara simbol-simbol ini ♠♥♣♦  maka menyimbolkan permainan kartu remi dan lotre.
adapun simbol-simbol  yg lain, maka ini menyimbolkan penghambaan pada syaithon (♈♉♊♋♌♍♎♏♐♑♒♓⛎) dan dua tanduknya  dan simbol bintang ini (🔯) adalah simbol zionis yahudi, oleh karena itu aku berharap agar hal ini diperhatikan dan tidak menggunakannya, serta berhati-hati darinya. 
Dan simbol ini ✨✨✨ yg ada di whatsapp, melambangkan salib, semoga Allah melindungi kita.
Begitu pula simbol ini  💖 melambangkan salib didalam hati.
Berikutnya simbol-simbol ini pun ✨💖💒🏥💠🔯♦🔷🔶 sangat jelas (kebatilannya),
dan minuman ini🍻🍺 adalah khamr (minuman keras/beer)
dan ini 🎺🎸🎻🎤🎧🎼🎶
adalah alat2 musik yg diharamkan.
maka berhati-hatilah dan ingatkanlah perkara ini kepada org lain karena kebanyakan mereka tdk mengetahui!

Terkecuali simbol ini (❤) maka boleh untuk digunakan.
Dan merupakan permisalan yang paling bagus untuk keselamatan hati dan baiknya niat, adalah:
"Dahulu Thalhah bin Abdirohman bin Auf adalah orang yg paling murah hati dari kalangan Quraisy di zamannya, maka suatu hari istrinya berkata kepadanya, "Aku tidak melihat satu kaum yg paling tercela melainkan teman-temanmu", lantas Thalhah berkata: "Mengapa demikian?" Istrinya pun menjawab: "Karena aku melihat mereka, ketika kamu dalam keadaan mampu (kaya) maka mereka selalu ada bersamamu, tetapi ketika kamu tidak memiliki sesuatu, maka mereka meninggalkanmu"
Kemudian Thahah berkata: "Demi Allah, justru itu menunjukkan kemuliaan akhlak mereka, mereka mendatangi kita pada saat kita mampu untuk menjamu mereka, dan mereka meninggalkan kita pada saat kita tidak mampu memberi hak mereka (jamuan)."
   
Dan kisah ini diberi catatan oleh Imam Al Marwadi, seraya berkata: "Lihatlah bagaimana Thalhah menafsirkan sesuatu yang jelek menjadi sesuatu yang baik, dan menjadikan pengkhiatan mereka (teman-temannya) sebagai sebuah kesetiaan, disebabkan kemuliaannya, maka ini demi Allah menunjukkan keselamatan hati, sehingga dia bisa merasakan kesenangan/ ketenangan di dunia dan mendapatkan manfaatnya di akhirat, dan itu diantara sebab-sebab masuknya seseorang ke dlm jannah. sebagaimana firman Allah ta'ala:
{Dan kami lenyapkan segala rasa dendam yang berada dalam hati mereka sedang mereka merasa bersaudara duduk berhadapan di atas dipan-dipan}.
(Adabud Dun-ya Wad Din, hal:180).
Diterjemahkan oleh: Abdul Mu'thy bin Mughni
16 Rabi' Al Awwal 1436.

Sedikit tambahan dari penterjemah:
Dan juga yang perlu diperhatikan dalam permasalahan ini adalah gambar-gambar wajah yang ada di aplikasi ini, seperti tersenyum, menangis, marah,dll. Tidak diragukan lagi, bahwa gambar-gambar tersebut termasuk gambar dari makhluk bernyawa yang dilarang oleh syariat ini, cukuplah bagi kita apa yang telah disabdakan oleh nabi shallallahu alihi wa sallam dalam as shahih:
((الصورة الرأس، فإذا قطع الرأس فلا صورة))

"Hakikat dari gambar adalah kepala, jika dihilangkan kepalanya, maka tidak lagi termasuk gambar (yang dilarang)."

Sementara, kita bisa melihat bahwa gambar-gambar yg ada dari menangis, tersenyum, dan lainnya disimbolkan dengan wajah (kepala) yang sangat jelas.
Allahul Musta'an.
Semoga dengan ini, kita bisa memanfaatkan kemajuan teknologi yang ada sesuai dengan batasan-batasan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sehingga kita dapat meraih Ridha Allah dalam menggunakannya dan menjadikannya sebagai ladang pahala kita di akhirat kelak, bukan malah menjadi sebab penyesalan kita. Benar gak ustad?
Jawab
Jumhur berdalil dengan pengecualian di atas berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana ia berkata,

كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَكَانَ لِى صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِى ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَىَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِى

“Aku dahulu pernah bermain boneka di sisi Nabi ﷺ  Aku memiliki beberapa sahabat yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah ﷺ  masuk dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku”. (HR. Bukhari no. 6130).

Boleh menggunakan emoticon asalkan tidak melecehkan dan berbau pornografi atau simbol simbol agama lain yang sudah jelas jelas dan berlaku secara umum. Sedangkan yang mnegenai kepala, justru itu bukan dianggap sebagai makhluk hidup yang tidak akan "hidup" dengan sendirinya jika ditiupkan ruh. Kan tidak ada badan, kaki, hati dllnya yang mendukung untuk hidup. والله أعلم بالصواب

8. Yang di maksud  di atas,"penggambar"itu  apa pelukis  pak?
Jawab
Iyaaaa. Sebatas emoticon

9. Pak ada  titipan nih. Saat kita melakukan sujud sahwi apakah ada bacaan tertentu?
Jawab
Kebanyakan ulama menganjurkan do’a ini ketika sujud sahwi,

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

“Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw” (Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa).

10. 👌tau lambang ini....? Nanti dikiranya konspirasi illuminati dlsbnya
Jawab
Jadi dipakai berdasarkan ketentuan umum saja. Kecuali yang sudah jelas jelas dimiliki dan dipunyai kaum tersebut.

Sudah selesaikah pertanyaannya?
Saya tutup dulu yaaa
Doa Kafaratul Majelis :


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!