Home » , , , , » KEMULIAAN WANITA DALAM ISLAM

KEMULIAAN WANITA DALAM ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, January 15, 2015



Kajian WA Hamba اَللّه SWT
Kamis, 15 januari 2015
Narasumber : Ustadz Agung Laksamono
Tema: Kemuliaan Wanita dalam Islam
Editor: Wanda Vexia
Grup Nanda M107 (Kina)
Notulen: Shifa

Assalaamu'alaikum wr wb...
Alhamdulillah wa syukurillah...allaahumma sholli 'alaa Muhammad

Secara prinsip di mata Allah, wanita kemuliaan dan kedudukan sama dengan laki-laki. Dalam Firman Allah:
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap taat, laki-laki dan perempuan yang jujur, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut asma Allah, akan Allah sediakan ampunan dan pahala yang besar [QS. Al-Ahzab: 35]
"Dan orang-orangberiman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh yang makruf mencegah yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah" [QS. Attaubah: 71]
Dari ayat tersebut, baik wanita maupun laki-laki sama mendapatkan tugas/amanah dari Allah untuk beribadah kepadaNya serta beramar maktuf nahi munkar. Untuk mewujudkan kedua hal itu, modal utama untuk mencapainya adalah dengan ilmu.

Dari ayat itu pulalah yang menjadi landasan, pentingnya menuntut ilmu baik bagi wanita maupun laki-laki. Semakin tinggi ilmu yang dimiliki, semakin baik pula ibadah dan amar makruf nahi munkarnya. Dan akan semakin mulia kedudukannya baik di dunia maupun di akhirat.
Adanya perbedaan tugas antara laki-laki dan perempuan, bukanlah karena keduanya berbeda di mata Allah. Tetapi perbedaan tugas lebih disesuaikan dengan fitrah masing-masing secara umum.

Perbedaan tugas juga untuk menciptakan keseimbangan karena fitrahnya itu kalaulah ada pengurangan hak pada satu, akan dipenuhi haknya pada sisi yang lain.
Beberapa hal yang berbeda:
* Hukum waris; Dalam hukum waris, wanita mendapat separo dari laki-laki. Tetapi di sisi yang lain pada saat menikah, laki-laki harus membayar mahar, dan manita menerima mahar. Dan mahar itu menjadi hak wanita saat sudah bersuami nanti.

Contoh: Jika seorang ayah meninggalkan warisan 150.000, dia punya anak laki-laki  dan perempuan, maka anak laki-laki mengambil 100.000 dan anak perempuan mengambil 50.000. 

Saat anak laki-laki ingin menikah, dia harus memberi mahar, katakanlah 25.000, sehingga uangnya tinggal 75.000. Sementara anak perempuannya saat menikah, dapat mahar yang diperkirakan setara dengan yang diberikan saudara laki-laki nya kepada istrinya yaitu 25.000, maka uangnya bertambah menjadi 75.000. Itu adalah contoh paling sederhana.
Dalam urusan persaksian, sudah dijelaskan pada surat Al-Baqarah:283, jumlah saksi satu orang laki-laki sama dengan 2 orang wanita. Hal itu lebih pada fitrah wanita secara umum lebih dominan pada aspek perasaan.

Ketika melihat suatu peristiwa kriminal yang mengerikan, pada umumnya wanita tidak bisa mengendalikan perasaannya, yang hal itu bisa berpengaruh manakala dirinya harus seorang diri menjadi saksi dalam peristiwa kriminal itu. Kepemimpinan rumah tangga Islam menempatkan kepemimpinan rumah tangga pada laki-laki juga lebih pada aspek fitrahnya, baik dari kekuatan fisik,dan lebih mengedepankan logika.

Sementara wanita, secara umum ada keterbatasan fisik dibanding laki-laki. Masih ditambah tugas melahirkan anak. Disamping itu, dominannya aspek perasaan, lebih cocok untuk mengurusi rumah tangga. Bagaimana kalau perempuan bekerja diluar rumah? Apabila ekonomi keluarga memang mengharuskan seperti itu, hukumnya mubah, atau boleh. Tapi tidak wajib.
Tugas dalam urusan publik para ulama membolehkan wanita menempati jabatan publik, selama tidak menjadi pimpinan tertinggi pemerintahan.
* Poligami; Ajaran poligami dalam Islam merupakan jalan tengah dalam peradaban umat manusia. Pada masa lalu, poligami dilakukan tanpa batasan jumlah. Bahkan ada manusia yang istrinya sampai ribuan.

Di dalam Injil Perjanjian Lama, nabi Dawud punya istri 300 orang, nabi Sulaiman punya istri 700 orang. Sementara peradaban lain melarang seseorang memiliki istri. Islam datang menjadi penengah dalam urusan poligami. Dalam surat Annisa, Dibolehkan menikah sampai dengan empat orang istri, tetapi jika takut tidak bisa berbuat adil cukup satu istri saja.

Bagaimana dengan Rasulullah saw yang memiliki 12 orang istri? Tentulah ada alasan bagi Rasulullah saw. dimana hal itu lebih kepada upaya memenuhi kebutuhan dakwah beliau. Melindungi wanita tua yang telah ditinggal syahid oleh suaminya.
Sebenarnya kalo berbicara tentang kemuliaan wanita dalam Islam masih cukup panjang, tetapi hanya saya sampaikan beberapa hal saja dulu.. Wallahu a'lam. Wassalamu'alaikum wr wb..
TANYA JAWAB
1. Ustadz, wanita tidak boleh menduduki jabatan tertinggi di pemerintahan, tapi ada beberapa negara yang pemimpinnya seorang wanita. Apakah larangan itu hanya ada dalam hukum Islam saja, dan tidak ada dalam undang-undang kenegaraan?
JAWAB: Pemimpin tertinggi yang sudah pasti tidak boleh dijabat oleh wanita adalah khalifah, sebagai pemimpin tertinggi umat Islam, tetapi syaratnya tentu ada khilafah atau kesatuan umat Islam, hanya persoalannya khilafah sekarang sudah tidak ada, telah runtuh pada masa Turki Utsmani pada tahun 1924... Sementara yang ada sekarang umat Islam terkotak pada negara-negara. Lalu bagaimana kalau pemimpin negara yang mayoritas Islam adalah wanita? Disini terjadi perbedaan pendapat antar ulama, ada yang mengharamkan ada pula yang membolehkan.
2. Kalo sebelum menikah mengajukan syarat untuk tidak boleh poligami boleh ya uztadz?
JAWAB: Sebelum menikah, mengajukan syarat untuk tidak poligami secara prinsip bisa dilakukan, karena pernikahan merupakan kesepakatan bersama untuk membangun mahligai. Hanya tidak perlu dimasukkan dalam akad nikah.
3. Ustadz, hukum nya mengikuti undian bagaimana? Yang paling kecil saja contohnya. Misalkan undian berhadiah makanan... Mohon penjelasannya.
JAWAB: Kalo sekedar kita beli barang tertentu kemudian dapat kupon untuk diundi, boleh. Tapi kalo sengaja kita ikut acara undian dengan mengeluarkan uang, itu tidak boleh.
4. Ustadz, jika wanita yang belum menikah bekerja jauh dari keluarga, membantu ekonomi keluarga, bagaimana dalam pandangan Islam? Bukankah wanita keluar rumah harus di dampingi mahromnya?
JAWAB: Wanita bekerja jauh dari keluarga secara prinsip Islam sebenarnya tidak boleh, sudah pasti jauh dari suami, jauh dari anak, potensi mudharat jauh lebih besar. Tetapi manakala keadaan ekonomi mengharuskan seperti itu dan tidak ada pilihan lain, bisa dilakukan dengan syarat: (a) Itu dilakukan semata-mata kondisi darurat (b) Berupaya mencari alternatif kerja yang tidak harus pergi jauh dari keluarga. (c) Selalu berdoa pada Allah terutama 1/3 malam terakhir lewat tahajud agar ditunjukkan jalan agar  bisa kembali dekat dengan keluarga, sembari tetap tercukupi kebutuhan ekonominya.
5. Islam telah mengangkat derajat wanita begitu mulia. Sementara kondisi saat ini begitu jauh berbeda, dimana wanita pada zaman sekarang kembali seperti ke zaman jahiliyah meskipun tidak semua nya.. Mohon tanggapannya ustadz.
JAWAB: Bisa juga seperti itu. Ada 2 sisi ekstrem dalam memberlakukan wanita (a) Mengekang wanita, hingga wanita tidak boleh melakukan apapun, bahkan menuntut ilmu pun dilarang, posisi wanita tak lebih seperti barang. (b) Membebaskan wanita sebebas-bebasnya demi alasan modernitas, hingga hilang rasa malu dan kehormatannya. Islam menempatkan secara lebih proporsional dan terhormat.
6. Bagaimana dengan emansipasi wanita ustad? Dimana wanita-wanita jaman sekarang menginginkan hak yang sama dengan lelaki?
JAWAB: Emansipasi boleh asal dalam upaya menempatkan wanita pada tempat yang semestinya. Keadilan dalam pandangan Islam tidak mesti harus sama persis, tapi proporsional sesuai tempatnya.
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Amiin....

Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:
 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum.

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!