Home » , , » HADIST BAB NIKAH : LARANGAN MEMINANG PEREMPUAN YANG SUDAH DIPINANG ORANG LAIN

HADIST BAB NIKAH : LARANGAN MEMINANG PEREMPUAN YANG SUDAH DIPINANG ORANG LAIN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, September 10, 2015


Image result for animasi tunangan
Assalamualaikum..... Kita ngaji yak.... Membahas hadits Bulughul maram bab nikah.  


وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ» تَقَدَّمَ أَنَّهَا بِكَسْرِ الْخَاءِ «حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَا يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ

Dari Ibnu Umar radiallahu anhuma, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari kalian melamar (wanita) yang sudah dilamar saudaranya hingga orang yang melamar sebelumnya meninggalkannya atau dia mengizinkannya.” (Muttafaq alaih, redaksi berasal dari riwayat Bukhari)


1. Hadits ini berisi larangan. Kaidah fiqih, setiap larangan yang tidak ada dalil lain yang mengalihkannya, maka hukum asalnya adalah haram. Maka para ulama umumnya menjadikan hadits ini sebagai diharamkannya melamar wanita yang sudah dilamar orang lain. Bahkan imam An-Nawawi menganggapnya sebagai ijmak.
Tapi ada juga ulama, yaitu Al-Khatabi,  yan berpandangan bahwa larangan dalam hadits ini sifatnya peringatan, bukan diharamkan. Wallahu a’lam.

2. Zahirnya hadits ini bersifat mutlak dilarang, apakah khitbah yang pertama sudah dijawab setuju atau belum. Akan tetapi, umumnya para ulama berkesimpulan bahwa khitbah yang tidak boleh disusul dengan khitbah berikutnya adalah khitbah yang sudah mendapatkan jawaban setuju.
Adapun jika khitbah tersebut belum mendapatkan jawaban setuju, maka tidak termasuk larangan ini. Artinya boleh orang lain datang melamarnya.

3. Sesuai hadits, dibolehkan melamar wanita yang sudah dilamar, jika orang pertama yang melamar mengizinkannya untuk melamar atau dia membatalkan lamarannya.

4. Dibolehkan membatalkan lamaran, dan tidak ada konsekwensi apa-apa, baik dari pihak laki-laki maupun wanita. Hanya saja hendaknya berdasarkan alasan-alasan syari atau masuk akal. Jangan jadikan bahan permainan. Tentu saja yang paling baik adalah tidak membatalkannya.

5. Pada hakekatnya, lamaran adalah janji untuk menikahi. Selebihnya tidak ada konsekwensi apa-apa.   Karena itu, semakin cepat jarak antara lamaran dan akad nikah, lebih baik. Kesian tuh calon…kalau kelamaan nunggu.

6. Hadits ini memberikan pelajaran pentingnya menjaga hak dan perasaan orang lain. Agar tercipta kerukunan dan terhindar dari sengketa dan permusuhan. Ada hadits lain yang memiliki makna yang sama, yaitu:
لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ (متفق عليه)
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya.” (Muttafaq alaih)

Penjelasannya, seorang penjual berkata kepada seorang pembeli yang sudah niat membeli suatu barang dagangan kepada seorang penjual, ‘Jangan beli itu, saya jual barang yang lebih baik atau lebih murah.’ Atau seorang pembeli berkata kepada penjual yang hendak menjual barangnya kepada orang lain, ‘Jangan jual barang itu, jual ke saya saja dengan harga lebih tinggi.”

7. Para ulama berbeda pendapat jika seandainya seseorang yang melamar di atas lamaran orang lain, lalu menikah. Jumhur ulama berpendapat bahwa pernikahannya sah, namun dia harus bertobat, karena telah bermaksiat kepada Allah. 
Wallahu a’lam

TANYA JAWAB

1. Ustadz yang disebut alasan syar'i untuk menolak lamaran seperti apa? Misal seorang akhwat yang sudah sampai tahap ta'aruf, memutuskan tidak lanjut karena setelah digali lagi, ikhwannya kurang bisa jaga pandangan, komunikasi sama teman wanita cukup cair, sangat ramah, jadi takut kedepannya akan menjadi ganjalan dalam rumah tangga. Syar'i kah alasan seperti itu?
Jawab:
Masalah seperti ini relatif. Kasus di atas bisa menjadi alasan. Meskipun di sisi lain semestinya ditabayyun dahulu atau upaya lainnya.
Kalau adat,  ada konsekuensi mengembalikan pemberian atau hadiah yang dibawa saat lamaran,  serupa atau dua kali lipat apabila pihak perempuan membatalkan lamaran. Itu adat, aturan syariatnya tidak harus dikembalikan, karena itu pemberian. Meskipun kalau dikembalikan lebih baik tampaknya.

2. Ustadz kalo di acara lelang bukannya harga jual makin tinggi tinggian itu hukumnya gimana?
Jawab:

Kalau masalah lelang itu dibolehkan, karena sejak awal sudah diketahui bahwa barang akan dijual kepada siapa yang paling tinggi penawarannya. Rasulullah saw sendiri sdh praktekkan pernah melelang.

3. Begini ustadz, Saya punya teman, karena suatu hal akhirnya dia pisah ranjang dengan suaminya, tapi tiada kata cerai, si istri pulang ke rumah orangtuanya dan kembali kalo anaknya ingin ketemu ayahnya. Kemaren saya diundang ke pernikahannya tapi saya tidak datang karena saya ragu pernikahannya sah atau tidak. Sebelum menikah saat mengundang dia telphon saya, dia bilang dia sudah lama pisah ranjang jadi sama juga sudah bercerai jadi tiadak apa nikah lagi. Meski belum ada surat cerai, apa benar begitu ustadz?
Jawab:
Pernah saya sampaikan, perceraian hanya jatuh dengan dua cara; Keluar kata cerai dari pihak suami dengan jelas, seperti ungkapan, 'kamu saya cerai' atau pihak pengadilan dengan resmi memutuskan cerai utk pasangan tersebut. Lama berpisah tdk otomatis jatuh cerai selama belum ada proses salah satu di atas...

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kajian Online Hamba الله
Kamis, 10 September 2015
Narasumber : Ustadz Abdullah Haidir, Lc
Grup : Telegram Umum
Editor : Ana Trienta

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!