HADIST 26 : KESUCIAN LIUR ONTA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, January 15, 2016

HADIST 26

عَنْ عَمْرٍو بْنِ خَارِجَةَ رضي اللّه عنه قَالَ : (( خَطَبَنَا النّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى ، وَهُوَ  عَلَى رَاحِلَتِهِ ، وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ )) . 
أخرجه أحمد والترمذي وصحّحه .

26. Dari Amr bin Khaarijah  radhiyallahu anhu , ia berkata: “Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah untuk kami di Mina, dan Beliau berada di atas kendaraannya, sedangkan air liur (hewan kendaraanya)nya mengalir di atas pundakku”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan ia men-shahih-kannya).


Biografi Sahabat Perawi Hadits

Beliau adalah Amru bin Khaarijah bin  al-Muntafiq al-Asadi termasuk dalam ahli syam dan diantara murid beliau adalah Abdurahman bin Ghanmu dan Syahr bin Hausyab (al-ishaabah 7/104).


Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (4/186, 187, 238, 239), Tirmidzi (no. 2121), Ibnu Majah (no. 2712), an-Nasaa’i (no. 3642) dan ad-Daarimi (no. 3260) dari jalur periwayatan Qatadah dari Syahr bin Hausyab dari Abdurrahman bin Ghanm dari ‘Amru bin Khaarijah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

خَطَبَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَهِيَ تَقْصَعُ بِجِرَّتِهَا، وَلُعَابُهَا يَسِيلُ بَيْنَ كَتِفَيَّ، فَقَالَ: " إِنَّ اللهَ قَسَمَ لِكُلِّ إِنْسَانٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ، فَلَا تَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ أَلَا وَمَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، أَوْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ، رَغْبَةً عَنْهُمْ. فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ، وَالْمَلَائِكَةِ، وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ "

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menyampaikan khutbah kepada kami di Mina dalam keadaan beliau diatas ontanya dan onta tersebut sedang mengunyah makanannya yang memenuhi mulutnya dan liurnya mengalir diantara kedua bahuku. Beliau berkata: Sesungguhnya Allah telah membagi setiap orang bagiannya dari harta waris, sehingga tidak boleh ada wasiat kepada ahli waris, anak disandarkan kepada suami dan pelakunya di hukum. ketahuilah siapa yang mengaku (masa) kepada selain bapaknya atau berwali kepada selain walinya karena benci kepada mereka maka laknat Allah, malaikat dan manusia semuanya menimpanya.

Imam at-Tirmidzi berkata: “Hadits Hasan Shahih”. 
Dalam sanad hadits ini ada kelemahan karena adanya Syahr bin hausyab yang dikatakan ibnu Hajar dalam at-Taqrib: Shaduq katsirul Irsaal wa al-Auham (baik dalam agama bermasalah dalam hafalannya). Hadits ini juga dikeluarkan oleh Nasaa-i (6/247) dan Ibnu Majah (no. 2.712) dan lain-lain. Semuanya dari jalan Syahr bin Hausyab, dari Abdurrahman bin Ghanm dari ‘Amr bin Khaarijah dalam hadits yang panjang.

Mengomentari perkataan Tirmidzi di atas, Syaikh Al Albani berkata: “Barangkali tash-hihnya disebabkan (hadits di atas) syawahid banyak sekali. Kalau tidak, maka sesungguhnya Syahr bin Hausyab dha’if karena buruk hafalannya”. (Irwaa-ul Ghalil, 6/88-89). 

Keputusan Al Albani tentang Syahr bin Hausyab di atas, sama dengan keputusan Ibnu Hajar di dalam Taqrib-nya (no. 2830):

صَدُوْقٌ كَثِيْرُ اْلإِرْسَالِ وَاْلأَوْهَامِ

(Syahr bin Hausyab, seorang yang benar di dalam ‘adalah-nya (shaduq), tetapi dia sering me-mursal-kan (hadits) dan (sering) wahm).

Syahr bin Hausyab termasuk salah seorang rawi yang diperselisihkan. Ada yang men-tsiqah-kan dan ada yang melemahkannya, sebagaimana dapat kita baca di kitab-kitab rijalul hadits, seperti Tahdzibul Kamal (no. 2.781), Tahdzibut Tahdzib (no. 2928), Miizaanul I’tidal (no. 3756), Jarh Wat Ta’dil (no. 1668) dan lain-lain. Mereka yang melemahkannya telah memberikan alasan, yaitu kelemahan di dalam hafalan, seperti perkataan sebagian dari mereka: 

1.  فِيْهِ ضَعْفٌ ، وَلَيْسَ بالحافظ
2.  لَيْسَ بِالْقَوِي

Dan lain-lain.

Perawi yang seperti ini, apabila dia menyendiri di dalam haditsnya, tidak ada yang menguatkan riwayatnya, atau tidak ada syahid bagi haditsnya, maka dia tidak dapat dipakai sebagai hujjah, dan haditsnya dha’if.

Hadits ‘Amr bin Khaarijah di atas, dilihat dari jurusan isnad-nya, maka isnad-nya dha’if, karena semuanya beredar dari jalan Syahr bin Hausyab.Tetapi dilihat dari hadits (matan)nya, maka telah datang sejumlah syawahid. Diantaranya adalah 

a.  hadits Anas bin Maalik yang berbunyi:

إِنِّي لَتَحْتَ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسِيلُ عَلَيَّ لُعَابُهَا فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، أَلَا لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

Sesungguhnya aku berada dibawah onta rasulullah yang mengeluarkan liurnya menimpa aku, lalu aku mendengar beliau bersabda: Sesungguhnya Allah telah memberi setiap pemilik hak haknya ketahuilah tidak ada wasiat bagi ahli waris.

Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah (2714), ad-Daraquthni (4/70) dan al-baihaqi (6/215), dari jalan Abdurrahman bin Yazid bin Jabir dari Sa’id bin ABi Sa’id bahwa beliau menceritakan dari Anas bin Maalik. 

Ibnu at-Turkmaani rahimahullah dalam al-jauhar al-Manki (6/265) berkata: ini sanad yang baik. Sedang al-Bushirii rahimahullah dalam kitab az-Zawaa’id (2/328): Ini sanad yang shahih dan para perawinya tsiqaat).

b.  Hadits Abu Umamah, yang juga dibawakan oleh Ibnu Hajar di bab Al Washaaya (wasiat) dari kitab buyu’ (jual-beli).

Oleh karena itu, hadits di atas masuk ke dalam derajat shahih lighairihi sebagaimana dijelaskan Syeikh al-Albani rahimahullah. Allahu a’lam.


Syarah kosa kata:

(بِمِنًى) adalah tempat diantara masyaa’ir haji, dinamakan demikian karena ditumpahkan padanya darah sembelihan kurban. 

(وَلُعَابُهَا) adalah cairan yang keluar dari mulut.


Pengertian Umum Hadits.

Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam selalu berusaha memberikan pengajaran kepada para sahabatnya dalam berbagai keadaan dan peristiwa. Diantaranya Adimina ketika haji wada’ diatas onta yang dikendarainya. Kemudian ronta tersebut mengeluarkan air liurnya yang menetes ke pundak salah seorang sahabat yang bernama Amru bin Khaarijah radhiyallahu anhu. diantara isi khutbah beliau tersebut adalah:

1.  Keluarga dan keturunan Muhammad tidak boleh menerima sedekah.
2.  laknat kepada orang yang mengaku masa kepada selain bapaknya.
3.  anak dinasabkan kepada suami dari ibu yang melahirkannya.
4.  Allah telah menetapkan bagian hak setiap ahli waris dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.

Penulis kitab Bulughul maram menyampaikan hadits ini untuk menjelaskan air liur hewan yang dimakan dagingnya adalah suci.

Fikih Hadits

1.  Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Hajar, untuk menjelaskan bahwa air liur binatang yang halal dimakan suci, tidak najis. Berdasarkan taqrir Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam atas perbuatan ‘Amr bin Khaarijah di atas.

Yang lebih tepat, kalau sekiranya Al Hafizh membawakan hadits ini dengan lengkap di bab Al Washaaya (wasiat) yang lebih cocok dengan hukum hadits ini, sebagaimana para imam yang meriwayatkan hadits di atas menurunkannya di bagian kitab wasiat. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci –yang tidak memerlukan kepada dalil satu persatunya untuk menetapkan kesuciannya- kecuali kalau ada dalil yang menyatakannya najis. Apabila tidak ada dalil yang shahih yang menghukumi kenajisannya, maka dia kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci. 

2.  Hadits ini menunjukkan etika dalam berkhutbah, hendaknya seorang khothib berada diatas tempat yang tinggi seperti mimbar atau kursi atau sejenisnya; karena akan lebih jelas suaranya dan lebih mengena dalam penyampaian serta lebih enak didengar para pendengar dan mudah untuk ditanya.

3.  Semangat Rasulullah yang tinggi dalam menyampaikan hukum syariat kepada umatnya dan itu dengan khuthbah. 

4.  Sepatutnya orang yang menjadi pemimpin dalam urusan haji (amirul haj) untuk berkhuthbah di Mina untuk mengajari mereka hokum-hukum manasik.

5.  Bolehnya berkhutbah dan memberi nasehat diatas kendaraan, apabila dibutuhkan dan tidak ada mafsadatnya. Ini perkara yang boleh karena adanya maslahat, seperti banyaknya orang sehingga suaranya lebih sampak kepada mereka.

6.  Air liur onta suci dan tidak najis, karena Nabi melihat liurnya mengalir ke pundak Amru bin Khaarijah dan tidak memerintahkan beliau untuk mencucinya. Diamnya beliau atas sesuatu adalh persetujuannya dan persetujuannya termasuk sunnah beliau. Seandainya kita anggap Nabi tidak mengetahui hal tersebut namun Allah maha mengetahui hal tersebut. Apabila air liurnya najis tentulah Allah tidak membiarkan tanpa penjelasan. 

7.  Seluruh hewan yang dihalalkan sembelihan dan dagingnya disamakan dengan hukum onta ini, sehingga air liur, kencing dan kotorannya semuanya suci.

8.  larangan memberi wasiat untuk ahli waris.

9.  larangan sedekah kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam dan ahli baitnya.

10.  larangan menasabkan diri kepada selain bapaknya atau menjadikan orang lain sebagai wali. Ini termasuk dosa besar, karena adanya laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya.


Masaail Fikih

Tampaknya al-Haafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyampaikan hadits ini dalam Bab najis dan cara menghilangkannya dengan tujuan menyebut sumber dasar ijma’ tentang kesucian bekas jilatan hewan yang halal dimakan dagingnya. Hadits ini dan yang lainnya cukup banyak adalah dasar dari ijma’ yang dinukil Ibnu Mundzir dalam al-Ausaath 1/299-313 tentang bekas jilatan hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci dan boleh diminum dan dipakai bersuci. (lihat As-Subul 1/77).

Demikian juga adanya kesepakatan bahwa pada asalnya sesuatu itu suci selama belum ditetapka kenajisannya. Iqrar (persetujuan) Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam terhadap kejadian yang menimpa Amru bin Khaarijah yang terkena liur onta adalah dalil kesuciannya. Sebab bila tidak suci tentulah beliau memerintahkannya untuk mencucinya. Hal seperti ini adalah perkara yang jelas diketahui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. Sehingga berkumpul hukum asal dan ijma’ serta dalil menunjukkan kesucian sisa jilatan hewan yang halal dimakan dagingnya. 
wallahu a’lam.

Doa penutup majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jumat, 15 Januari 2016
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani
Tema : Hadist
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!