disusun oleh:
Ust. H. Ahmad Yani, MA
Dalam kehidupan suami-istri ada beberapa hal yang harus ditunaikan oleh keduanya, diantaranya mengatur tanggung jawab suami-istri dalam rumah tangga. Mengatur tanggung jawab antara keduanya menjadi hal penting yang lazim dilakukan agar kehidupan rumah tangga menjadi terarah, tugas-tugas tertata, dan tujuan-tujuan mulia keluarga mudah dicapai. Menjadikan rumah tangga terarah, teratur dan tercapai tujuan mulianya merupakan diantara tanggaung jawab suami dan istri. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas رصي الله عنه, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang kepala Negara adalah pemimpin, suami pemimpin dalam rumah tangganya, istri pemimpin atas rumah suami dan anak-anaknya. Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya" (HR. Bukhari)
Tanggung Jawab Suami
Allah جل جلاله berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka" (QS. an-Nisaa' : 34)
Secara gamblang ayat tersebut menyebutkan dua tanggung jawab dan peran suami dalam berumah tangga: kepemimpinan (qawamah) dan menafkahi keluarga.
Kepemimpinan Dalam Keluarga
Imam Muhammad Abduh berkomentar tentang tafsir surat an-Nisaa' : 34 di atas: "Kehidupan suami-istri adalah kehidupan sosial. Dan setiap masyarakat sosial harus memiliki seorang pemimpin. Karena setiap orang yang berkumpul pasti akan berbeda pendapat dan keinginan. Dan kemaslahatan mereka tidak akan terpenuhi kecuali apabila mereka memiliki seorang kepala masyarakat, tempat kembali setiap terjadi perbedaan pendapat. Ini dilakukan agar masing-masing anggota keluarga tidak melakukan perbuatan yang kontra produktif, sehingga mengakibatkan terurainya ikatan kuat dan hancurnya system yang ada.
Suami lebih layak menjadi kepala rumah tangga, karena ia lebih mengetahui kemaslahatannya, lebih mampu melaksanakannya dengan dukungan kekuatan dan hartanya. Karena kondisi ini suami dituntut secara syar'i untuk melindungi istrinya dan memberikan nafkah kepadanya, sementara istri dituntut untuk menaatinya dalam hal-hal yang ma'kruf" (Tafsir al-Manar, juz 2)
Kepemimpinan dalam rumah tangga tidak berdasarkan tindakan semena-mena. Kepemimpinan rumah tangga didasari dengan wuddiyah (cinta dan kasih sayang).
Kepemimpinan adalah wadah struktur tempat bermusyawarah, dan syura adalah akhlak seorang muslim dalam setiap urusan hidupnya. Kemudian kepemimpinan juga merupakan syar'iyyah ( legalitas) yang diatur sedemikian rupa, diantaranya kaedah yang ditegaskan al-Qur'an: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf" (QS. al-Baqarah : 228)
Belum lagi aturan-aturan rinci yang membahas pernikahan, talak, adab-adab pergaulan suami-istri, juga sejumlah nilai dan etika yang mengatur dan mengarahkan kehidupan berumah tangga menuju kebaikan bersama.
Menafkahi Keluarga
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah رصي الله عنه, Rasulullah صلى الله علىه وسلم bersabda: "Para istri memiliki hak atas kalian (para suami) untuk dipenuhi rejekinya dan kebutuhan sandangnya dengan cara yang makruf" (HR. Muslim)
Dalam hadits lain: "Apabila Allah memberikan kebaikan kepada salah seorang diantara kalian, hendaklah ia memulainya dari dirinya dan keluarganya (dalam pengalokasiannya)" (HR. Muslim)
Seorang suami dapat meluangkan waktu untuk mencari nafkah, sementara istri seringkali memiliki berbagai hambatan jika dituntut untuk mencari nafkah, seperti mengandung, melahirkan, membesarkan dan mendidik anak serta mengurus rumah tangga. Hal tersebut seringkali menyibukkan para istri dan menghalanginya untuk bekerja di luar rumah. Ungkapan Ibnu Hajar al-Asqalani berbunyi: "Wanita terbelenggu dari tugas mencari nafkah sebagai hak para suami" (Fathul bari, juz 11)
Tanggung Jawab Istri
Ketaatan Istri Terhadap Suami
Ketaatan terhadap suami adalah ketaatan yang disertai keridhaan, cinta dan dalam batasan perkara yang makruf. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan itu dalam hal-hal yang makruf" (HR. Muslim)
Dalam menafsirkan ayat yang berbunyi: "Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya" (QS. an-Nisaa' : 34)
Ibnu Katsir berkata: "Artinya apabila seorang istri menaati suaminya dengan segala kebutuhan yang Allah جل جلاله perbolehkan baginya, maka tidak ada alasan bagi seorang suami untuk memukul dan tidak memperdulikannya. Lanjutan ayat tersebut berbunyi " Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar", petikan ayat ini berisi tahdiid (ancaman) kepada suami apabila mereka berbuat zalim terhadap istrinya. Allah جل جلاله Maha Tinggi dan Maha Besar. Dia-lah pelindung kaum wanita dan Maha Pembalas terhadap siapa saja yang zalim dan berbuat jahat kepada mereka.
Ketaatan istri terhadap suami merupakan bentuk ibadah kepada Allah جل جلاله. Ketaatan tersebut tidak boleh menjadi kontra produktif, jauh dari nilai ibadah dan melahirkan sikap semena-mena seorang suami tehadap istri. Ketaatan istri didasari dengan nilai dan prinsip sebagai berikut:
▪Taat bukan dalam kemaksiatan. Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنهم bahwa: "Ada seorang ibu menikahkan anak gadisnya, tiba-tiba rambut anak tersebut terjatuh, lalu ia datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Ibunya berkata: "Bahwa suaminya menyuruh si ibu untuk menyambung rambutnya tersebut. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Jangan! Sesungguhnya Allah جل جلاله melaknat wanita yang menyambung rambutnya" (HR. Bukhari)
▪Taat sesuai kemampuan. "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS. al-Baqarah : 286). Seorang suami perlu membantu istrinya agar istrinya mampu menunaikan kewajibannya.
▪Ketaatan yang disertai dengan penghormatan dan pemberian respon secara timbal-balik. "Dan bergaullah dengan mereka secara patut" (QS. an-Nisaa' : 19)
▪Ketaatan yang disertai saling memberikan rasa cinta dan kasih sayang yang lahir dari lubuk hati.
▪Taat disertai musyawarah. "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka" (QS. asy-Syuraa : 38)
▪Ketaatan diiringi dengan saling menasehati, berkorban dan komitmen dengan aturan dan syari'at Allah جل جلاله (Membumikan Harapan; Keluarga Islam Idaman, hal. 29)
Membesarkan dan mendidik anak
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Seorang istri adalah pemimpin di rumah suaminya, dan dia bertanggung jawab terhadap anak-anaknya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Tanggung jawab membesarkan dan mendidik anak tidak dimulai sejak melahirkan, namun sejak sang ibu mengandung sang janin dalam rahimnya. Allah جل جلاله berfirman: "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan" (QS. al-Ahqaf : 15)
Dalam ayat lain disebutkan: "Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun" (QS. Luqman : 14)
Perlu kerjasama suami istri dalam tugas mendidik dan membesarkan anak. Tugas yang begitu berat dan mulia itu perlu mendapat perhatian serius dari kedua orang tua. Perhatikan bagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم ikut serta dalam memberikan tarbiyah (pendidikan) kepada anak tirinya (anak kandung Ummu Salamah). Diriwayatkan dari Umar bin Abi Salamah, beliau berkata: "Ketika kecil dulu aku berada di pangkuan Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Tiba-tiba tanganku tanpa sadar mengambil (makanan) di sebuah piring besar. Beliau berkata kepadaku: "Hai anakku, ucapkanlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang dekat darimu" Setelah itu akupun terbiasa melakukan apa yang diajarkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم" (HR. Bukhari)
Menata Tugas Rumah Tangga
Tanggung jawab seorang istri dalam mengatur urusan rumah tangga bukan berarti ia yang melakukan seluruh pekerjaan rumah tangganya seorang diri. Bukan berarti pekerjaan memasak, menyiapkan hidangan, memandikan anak, mencuci baju, menstrika dan seterusnya harus dilakukan olehnya sendiri. Ia hanya memikul tanggung jawabnya saja. Pekerjaan-pekerjaan rumah tangga bisa dikerjakan olehnya atau suami atau orang lain.
Dalam sebuah kisah diriwayatkan bahwa Fathimah رضي الله عنهم bekerja di rumah suaminya, dan meminta disediakan seorang pembantu oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, namun beliau صلى الله عليه وسلم tidak mengabulkan permintaannya karena lebih mengutamakan kebutuhan ahlu shuffah. Namun adakisah lain, Asma binti Abu Bakar yang bekerja di rumah suaminya, beliau dibantu seorang pembantu setelah merasa terlalu letih bekerja. Tentu adanya pembantu atau tidak, dua kondisi tersebut ditentukan dengan berbagai faktor tertentu, seperti kemampuan ekonomi dan waktu yang tersedia bagi suami dan istri.
Perlu kerja sama suami istri dalam memaksimalkan peran dan tanggung jawab mengurus rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, bisa jadi sang istri merasa begitu letih dan sulit jika harus menghandel seluruh urusan rumah tangga sendirian. Dalam beberapa riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم melakukan berbagai pekerjaan yang bisa meringankan tugas dan tanggung jawab istri beliau. Diriwayatkan dari al-Aswad: "Aku pernah bertanya kepada Aisyah رضي الله عنهم: Apa yang biasanya diperbuat Rasulullah صلى الله عليه وسلم di rumahnya? Aisyah berkata: "Beliau memberikan pelayanan kepada keluarganya, apabila tiba waktu shalat beliaupun pergi menunaikan shalat" (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain Aisyah رضي الله عنهم berkata: "Beliau menjahit bajunya, memperbaiki sandalnya dan beraktivitas seperti halnya kalian dalam mengurus rumah tangga kalian masing-masing" (HR. Ahmad)
والله أعلم
Silahkan di simak dan mari kita pelajari dan diskusikan bersama jika ada hal yang ingin diperjelas
TANYA JAWAB
1. Menafkahi. Adalah tanggung jawab suami kepada istri nya. Adakah batasan nya? Bagaimana dengan tanggung jawab menghidupi anak dan istri? Apabila sumi ingkar atau kurang bertanggung jawa dlm menghidupi anak dan istri? Lalu apakah diperbolehkan istri meminta apabila dl membiayai rumah tangga terdapat kekurangan?
Jawab
Jawab
Jika suami sudah mengusahakan sesuai dengan kemampuan yang ia miliki, dan rezeki yang diperoleh memang segitu-gitu saja, maka tugas seorang istri harus mencukupkan rezeki yang ada, jangan membandingkan dengan rezeki yang diterima oleh orang lain, karena setiap dari kita sudah digariskan oleh Allah mengenai hal rezeki tersebut. Jika memang masih dirasa kurang mencukupi, diskusikan dengan suami solusi terbaik, jika istri ingin membantu suami dalam mencari nafkah tentu boleh, namun harus seizin suami, dan tidak boleh menelantarkan tugas utamanya sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya
2. Apabila karena suatu hal seorang suami tidak mampu menafkahi istri+anak, apakah termasuk dzolim?
Jawab
Jawab
Suatu halnya kurang jelas, jika memang karena hal yang dibenarkan oleh syari', misal sakit parah (koma), sehingga ia tidak mampu bekerja maka itu tidak mengapa, atau ia sudah mencoba mencari beragam pekerjaan, bahkan ia harus menjadi kuli panggul di pasar artinya ia sudah mengusahakannya, dan tugas istri untuk mencukupkannya
berbeda kalau suami yang tanpa penghasilan, lalu hanya duduk-duduk santai, atau hanya maen depan kompleks maka ia berdosa karena menelantarkan keluarganya (istri dan anak-anaknya)
3. Jika seorang suami lebih condong kepada keluarganya sendiri dibandingkan kepada keluarga sang istri, apakah hal yang demikian sama saja dengan suami berbuat dzolim pada istri?
Jawab
Tidak, suami memiliki kewajiban yang tetap kepada keluarganya, ia tetap berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya (jikaasih hidup), dan membantu saudaranya yang kurang beruntung dalam hidupnya, ada pun untuk keluarga istri jika ada anak laki-laki di sana maka ia yang harus menanggung beban keluarganya, solusinya komunikasikan saja dengan suami, istri pasti diberikan jatah setiap bulannya, jika memang ada jatah khusus dari suami untuk istri, maka sisihkan untuk membantu keluarga istri, namun jika tidak ada pos khusus, minta izin kepada suami agar diperbolehkan memberikan sebagian sisa belanja bulanan untuk keluarga istri.
Jawab
Tidak, suami memiliki kewajiban yang tetap kepada keluarganya, ia tetap berkewajiban menafkahi kedua orang tuanya (jikaasih hidup), dan membantu saudaranya yang kurang beruntung dalam hidupnya, ada pun untuk keluarga istri jika ada anak laki-laki di sana maka ia yang harus menanggung beban keluarganya, solusinya komunikasikan saja dengan suami, istri pasti diberikan jatah setiap bulannya, jika memang ada jatah khusus dari suami untuk istri, maka sisihkan untuk membantu keluarga istri, namun jika tidak ada pos khusus, minta izin kepada suami agar diperbolehkan memberikan sebagian sisa belanja bulanan untuk keluarga istri.
4. Bertanya ustadz, apabila seorang suami memberikan nafkah untuk istri nya (bukan uang belanja) kemudian uang tersebut oleh sang istri dipergunakan untuk sedekah dan diberikan kepada orangtuanya, bolehkah ustadz?
Jawab
Jawab
Boleh, dengan syarat seizin dan sepengetahuan suami
5. Saya seorang janda,mempunyai dua anak dan saya sekaran menikah lagi tapi suami saya tidak berkenan menafkahi anak-anak saya dengan alasan seharusnya keluarga mantan suami saya yang menanggung biaya anak-anak saya. Apakah saya boleh menuntut suami saya untuk membiayai anak-anak saya? dan apakah saya juga berkewajiban membiayai anak-anak dan ibu dari suami saya yang sekaran?
Jawab
Jawab
Suami yang baru memiliki kewajiban untuk membantu biaya hidup anak-anak tersebut, karena itu sebuah resiko ketika menikah dengan seorang (maaf) janda yang membawa anak, namun mantan suami juga harus memberikan nafkah untuk anak-anak baik yang ikut dengannya atau pun yang ikut dengan mantan istrinya (karena tidak ada mantan anak), dibicarakan baik-baik antara 3 orang yang terkait (mantan suami - istri - suami baru). Tidak ada kewajiban seorang istri menafkahi anak-anak dan orang tua suami, istri hanyalah membantu mengatur keuangan suami agar bisa cukup untul kebutuhan keluarga (tugas utama mencari nafkah adalah pada suami, istri yang bekerja adalah membantu untuk mencukupi kekurangan, bukan menjadi tumpuan nafkah keluarga)
6.Tentang ketaatan kepada suami,selama bukan hal kemaksiatan wajib taat,meskipun suami minta kita dilarang menjenguk ibu.Apakah dosa istri tetap menjenguk tetapi secara diam-diam?
Jawab
Jawab
Seorang wanita yang keluar rumah tanpa izin suami bukanlah seorang wanita yang baik, walau pun suami telah berdosa karena memutuskan tali silaturahim dengan orang tua istri (dalam hal ini melarang istri untuk berkunjung kepada orang tuanya), jangan seorang istri membalas hal tersebut dengan mengunjungi secara diam-diam, karena ia melakukan dosa yang berat "keluar rumah tanpa izin suami". Coba di cari apa akar permasalahannya, lalu bicarakan baik-baik, sementara gunakan media telpon, atau ajari orang tua menggunakan skype (silaturahim make itu dulu), sehingga titik permasalahan sebenarnya bisa diselesaikan dengan tuntas
7. Bagaimana dengan suami yang selalu gampang mengucapkan talak (kita pisah,kita gak cocok)?Apakah jatuh talak harus ada saksi?
Jawab
Ada 3 kata yang bercadanya adalah serius di hadapan Allah ...
Jawab
Ada 3 kata yang bercadanya adalah serius di hadapan Allah ...
nikah - rujuk - talak
seorang suami yang mengucap kata cerai secara jelas lebih dari 3x, baik dalam keadaan marah ataupun bercanda, maka secara syari' jatuh talaq 3 atas istrinya segeralah ke KUA ke Bandan Penasehat Perkawianan, untuk medapatkan nasehat terbaik mengenai hal ini, jika ke PA hakim memang akan menjatuhkan putusan talaq 1 (akibat ucapan talaq yang lebih dari 3x tadi) biasanya harus ada 2 orang saksi, namun jika memang sering dilakukan (mengucapkan kata cerai) ada kebijakan khusus dari PA, dikonsulkan saja dulu ke Badan Penasehat Perkawinan di KUA
seorang istri harus bijak, jangan pernah membuat suaminya marah, apalagi keluar rumah tanpa izin suami
8. Assalamualaikum pak ustadz,,,Pak ustadz Bagaimana dalam Mendidik anak antara suami dan istri berbeda pola asuhnya,,sehingga membuat anaknya agak bingung dan menjadi dilema dalam memilih mana yang benar yang harus d ikuti nasihatnya
Jawab
Jawab
Komunikasikan dengan baik, ambil jalan yang terbaik, karena anak memerlukan segala pelajaran hidup dari kedua orang tuanya, bukan hanya salah satu dari mereka saja
9. Ustadz mau tanya ... Bagaimana mengingatkan suami yang hobi suatu dengan berlebihan(maniak)
Jawab
Jawab
Seorang laki-laki yang begitu tenggelam dalam hobinya, selama ia tidak menelantarkan segala kebutuhan istri dan anak-anaknya tidak ada masalah, artinya istrinya yang harus masuk ke dalam dunia suaminya, Namun jika memang terlalu asik, hingga lupa waktu, lupa anak-istri, maka ia harus diingatkan dengan bijak, jangan ada kata menyalahkan, ana ga bisa jawab lebih jauh karena harus ada proses dan setiap orang pasti berbeda cara penanganannya, istrinya pasti lebih paham cara terbaik mengambil hati suaminya, karena sudah lama bersama dengan suaminya, dan pasti tahu sisi peka hati suaminya, sentuh ia di sana
Doa Penutup Majelis
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
SUBHAANAKALLAAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AL-LAA ILAAHAILLA ANTA ASTAGHFIRUKA WA-ATUUBU ILAIKA
Artinya :“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, akumemohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi, Shahih)
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Selasa, 16 Februari 2016
Narasumber : Ustadz Ahmad Yani MA
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Whatsapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Bunda
Link Bunda
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment