Home » , , » IJTINAB AMAKIN AL-MUHARRAMAT (MENJAUHI TEMPAT-TEMPAT YANG HARAM)

IJTINAB AMAKIN AL-MUHARRAMAT (MENJAUHI TEMPAT-TEMPAT YANG HARAM)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, August 10, 2016

Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 8 Agustus 2016
Narasumber : Ustadz Undang
Rekapan Grup Bunda M17
Tema : Menjauhi Tempat Haram
Editor : Rini Ismayanti


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakaninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nananti. InsyaAllah aamiin

IJTINAB AMAKIN AL-MUHARRAMAT (MENJAUHI TEMPAT-TEMPAT YANG HARAM)

Menjauhi tempat-tempat yang haram adalah sebuah keharusan karena ia mengandung bahaya yang banyak
1. Itsarat asy-syahawat, artinya: menimbulkan gejolak syahwat. Hal ini dapat mengakibatkan dua hal negatif:
a. keguncangan dan kegelisahan jiwa dan
b. terjatuh kepada kemaksiatan
2. Su’u zhann al-akharin, artinya : menimbulkan prasangka buruk orang lain
3. Al-wuqu’ fi an-nazhar al-muharram, artinya : terjatuh kepada perbuatan melihat yang diharamkan oleh Allah Swt
4. Idh’af al-iman wa ‘adamu karahiyat al-ma’ashi, artinya : melemahkan iman dan kehilangan kebencian kepada kemaksiatan
5. ‘Urdhatun li su-il khatimah, artinya : terancam meninggal dalam su’ul khatimah
6. Mashdar lintisyar al-ma’ashi fi al-mujtama’, artinya : tempat maksiat menjadi sumber tersebarnya maksiat tersebut ke tengah masyarakat.

Yang dimaksud dengan tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan maksiat, atau di sana diperjualbelikan barang-barang yang haram baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, legal maupun illegal, seperti:
tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film-film haram, tempat penjualan atau penyewaan barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis, sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Di antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Allah swt berfirman tentang salah satu sifat hamba-hambaNya yang beriman:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan: 72).

Bila perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah saja harus ditinggalkan, apalagi dengan perbuatan-perbuatan yang haram.

Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).

Allah Swt mengharamkan mendekati zina yakni melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan kita kepada zina seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, melihat aurat lawan jenis baik langsung atau melalui media, atau mendekati tempat-tempat perbuatan zina.

Dapat dipahami juga secara tersirat bahwa mendekati tempat-tempat yang dipastikan dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan haram lainnya hukumnya adalah haram.
Wallahu a'lam

TANYA JAWAB

Q : Ustadz....klo mengunjungi tempat ibadah agama lain termasuk haram ndak yaa?
Misal kita ada undangan pernikahan di ger***
A : Untuk menghadiri undangan pernikahan Non-Muslim sebetulnya boleh saja, dengan catatan bukan di tempat mereka beribadah seperti di pura atau gereja. Ini dikarenakan termasuk Muamalat dan bukan termasuk ibadah, selama bukan termasuk dalam urusan agama insya’allah tidak apa-apa. Seperti yang terkandung dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِوَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُواإِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah: 08)

Q : Point di atas ada mendatangi bioskop diharamkan...Kalau kita datang bersama suami termasuk diharamkan tidak ustadz...
A : Bioskop dan sejenisnya adalah alat hiburan dan pengarahan. Karena alat, maka hukumnya juga seperti hukum alat yang lain; boleh digunakan untuk kebaikan dan tidak boleh digunakan untuk keburukan. Hukum bioskopnya sendiri adalah mubah, tapi kemudian hukumnya ditentukan pada untuk apa digunakannya. Wallahu a'lam bish-showab

Q : Ustadz...kegiatan di PAUD...salah satunya rutin berenang...dan biasanya di kolam renang umum... Bisa dipastikan bertemu dengan pengunjung lainnya... Apakah termasuk yang haram juga ya Ustadz?
A : Kolam renang tidak haram. Islam sangat memperhatikan dalam hal memelihara dan menutup aurat, maka Rasulullah Saw melarang wanita masuk pemandian umum dan telanjang dihadapan wanita-wanita lain yang dapat memanfaatkan gambaran tubuhnya sebagai bahan pembicaraan di berbagai pertemuan dan menjadi santapan mulut-mulut usil. Rasulullah Saw melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat menutup tubuhnya dari penglihatan orang lain. Diriwayatkan dari Aisyah ra: ”Bahwa Rasulullah Saw melarangmasuk pemandian (umum), kemudian beliau memberi kemurahan kepada laki-laki untuk masuk pemandian dengan memakai kain.”
(HR. Abu Daud)
Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda mengenai pemandian ini: “Maka janganlah laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan cegahlah wanita memasukinya kecuali karena sakit atau nifas.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)
Apa yang diharamkan karena hendak membendung bahaya, maka ia diperbolehkan karena kebutuhan dan kepentingan yang mendesak demi kemaslahatan. Dari hadits-hadits di atas yang jadi bahan permasalahannya adalah mempertontonkan aurat di depan umum sekiranya dengan menutup aurat tidak terlalu bermasalah. Tapi alangkah lebih baiknya di kolam renang pribadi. Wallahu a'lam bish-showab

Q : Kalau tempat karaoke itu masuk golongan tempat yang haram bukan ya ustadz..jazakillah
A : Sama dengan hukum ke bioskop yak.

Q : Kalau nontonnya seperti film-film religi bersama anak-anak dan suami boleh ya uatadz...
A : Dengan syarat yak....
1. Film yang ditayangkan tidak mengandung tema yang bertentangan dengan akidah, syariat dan adab Islam. Sehingga hukumnya menjadi haram jika temanya merangsang sisi buruk manusia, memprovokasi perbuatan dosa, mengajak pada kejahatan, mempropaganda pemikiran melenceng, atau mengampanyekan keyakinan sesat.
2. Menonton film tersebut tidak mengganggu kita dalam melaksanakan kewajiban kepada agama kita. Misalnya melaksanakan shalat wajib, seorang Muslim tidak boleh mengalahkan shalat Maghrib demi menonton film. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,” [Al-Maun: 4-5]. Melalaikan shalat di ayat ini ditafsirkan dengan menunda shalat hingga keluar waktu.
3. Orang yang pergi menonton terhindar dari bersenggolan atau bercampur yang berefek buruk antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya.


Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!