Kajian Online WA Hamba الله
SWT
Senin, 8 Agustus 2016
Narasumber : Ustadz
Undang
Rekapan Grup Bunda M17
Tema : Menjauhi Tempat Haram
Editor
: Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga
kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan
sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring
salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam,
Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakaninya nabi besar Muhammad SAW, pada
keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari
akhir nananti. InsyaAllah aamiin
IJTINAB AMAKIN AL-MUHARRAMAT (MENJAUHI
TEMPAT-TEMPAT YANG HARAM)
Menjauhi tempat-tempat
yang haram adalah sebuah keharusan karena ia mengandung bahaya yang banyak
1. Itsarat asy-syahawat, artinya: menimbulkan gejolak syahwat. Hal ini dapat mengakibatkan dua hal negatif:
a. keguncangan dan kegelisahan jiwa dan
b. terjatuh kepada kemaksiatan
1. Itsarat asy-syahawat, artinya: menimbulkan gejolak syahwat. Hal ini dapat mengakibatkan dua hal negatif:
a. keguncangan dan kegelisahan jiwa dan
b. terjatuh kepada kemaksiatan
2. Su’u zhann
al-akharin, artinya : menimbulkan prasangka buruk orang lain
3. Al-wuqu’ fi
an-nazhar al-muharram, artinya : terjatuh kepada perbuatan melihat yang
diharamkan oleh Allah Swt
4. Idh’af al-iman wa
‘adamu karahiyat al-ma’ashi, artinya : melemahkan iman dan kehilangan kebencian
kepada kemaksiatan
5. ‘Urdhatun li su-il
khatimah, artinya : terancam meninggal dalam su’ul khatimah
6. Mashdar lintisyar
al-ma’ashi fi al-mujtama’, artinya : tempat maksiat menjadi sumber tersebarnya
maksiat tersebut ke tengah masyarakat.
Yang dimaksud dengan
tempat-tempat yang haram adalah tempat-tempat yang dijadikan sarana perbuatan
maksiat, atau di sana diperjualbelikan barang-barang yang haram baik secara
terang-terangan maupun tersembunyi, legal maupun illegal, seperti:
tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film-film haram, tempat penjualan atau penyewaan barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis, sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Di antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Allah swt berfirman tentang salah satu sifat hamba-hambaNya yang beriman:
tempat pelacuran, perjudian, bioskop yang memutar film-film haram, tempat penjualan atau penyewaan barang-barang haram dan sejenisnya. Hamba Allah yang beriman selalu berusaha untuk menjaga kadar dan kualitas imannya agar tidak melemah dan terkikis, sebaliknya ia senantiasa melakukan amal-amal yang dapat meningkatkan iman. Di antara hal-hal yang dapat merusak iman adalah mendekati tempat-tempat yang di dalamnya dilakukan perbuatan-perbuatan yang haram. Allah swt berfirman tentang salah satu sifat hamba-hambaNya yang beriman:
Dan orang-orang yang
tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan
(orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka
lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya. (Al-Furqan: 72).
Bila perbuatan-perbuatan
yang tidak berfaidah saja harus ditinggalkan, apalagi dengan
perbuatan-perbuatan yang haram.
Dan janganlah kamu
mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan
suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32).
Allah Swt mengharamkan
mendekati zina yakni melakukan perbuatan yang dapat menjerumuskan kita kepada
zina seperti berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram, melihat aurat
lawan jenis baik langsung atau melalui media, atau mendekati tempat-tempat
perbuatan zina.
Dapat dipahami juga
secara tersirat bahwa mendekati tempat-tempat yang dipastikan dapat
menjerumuskan kita kepada perbuatan haram lainnya hukumnya adalah haram.
Wallahu a'lam
Wallahu a'lam
TANYA
JAWAB
Q
: Ustadz....klo mengunjungi tempat ibadah agama lain termasuk
haram ndak yaa?
Misal kita ada undangan pernikahan di ger***
Misal kita ada undangan pernikahan di ger***
A : Untuk menghadiri undangan
pernikahan Non-Muslim sebetulnya boleh saja, dengan catatan bukan di tempat
mereka beribadah seperti di pura atau gereja. Ini dikarenakan termasuk Muamalat
dan bukan termasuk ibadah, selama bukan termasuk dalam urusan agama insya’allah
tidak apa-apa. Seperti yang terkandung dalam firman Allah SWT dalam surat
Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِوَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْوَتُقْسِطُواإِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tiada melarang
kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada
memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.” (QS.
Al-Mumtahanah: 08)
Q : Point di atas ada
mendatangi bioskop diharamkan...Kalau kita datang bersama suami termasuk
diharamkan tidak ustadz...
A : Bioskop dan
sejenisnya adalah alat hiburan dan pengarahan. Karena alat, maka hukumnya
juga seperti hukum alat yang lain; boleh digunakan untuk kebaikan dan tidak boleh
digunakan untuk keburukan. Hukum bioskopnya sendiri adalah mubah, tapi
kemudian hukumnya ditentukan pada untuk apa digunakannya. Wallahu a'lam
bish-showab
Q : Ustadz...kegiatan
di PAUD...salah satunya rutin berenang...dan biasanya di kolam renang umum... Bisa
dipastikan bertemu dengan pengunjung lainnya... Apakah termasuk yang haram juga
ya Ustadz?
A : Kolam renang tidak
haram. Islam sangat memperhatikan dalam hal memelihara dan menutup aurat, maka
Rasulullah Saw melarang wanita masuk pemandian umum dan telanjang dihadapan
wanita-wanita lain yang dapat memanfaatkan gambaran tubuhnya sebagai bahan
pembicaraan di berbagai pertemuan dan menjadi santapan mulut-mulut usil. Rasulullah
Saw melarang laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain yang dapat
menutup tubuhnya dari penglihatan orang lain. Diriwayatkan dari Aisyah ra:
”Bahwa Rasulullah Saw melarangmasuk pemandian (umum), kemudian beliau memberi
kemurahan kepada laki-laki untuk masuk pemandian dengan memakai kain.”
(HR. Abu Daud)
Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda mengenai pemandian ini: “Maka janganlah laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan cegahlah wanita memasukinya kecuali karena sakit atau nifas.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)
Apa yang diharamkan karena hendak membendung bahaya, maka ia diperbolehkan karena kebutuhan dan kepentingan yang mendesak demi kemaslahatan. Dari hadits-hadits di atas yang jadi bahan permasalahannya adalah mempertontonkan aurat di depan umum sekiranya dengan menutup aurat tidak terlalu bermasalah. Tapi alangkah lebih baiknya di kolam renang pribadi. Wallahu a'lam bish-showab
(HR. Abu Daud)
Abdullah bin Amr meriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda mengenai pemandian ini: “Maka janganlah laki-laki masuk pemandian kecuali dengan memakai kain, dan cegahlah wanita memasukinya kecuali karena sakit atau nifas.” (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)
Apa yang diharamkan karena hendak membendung bahaya, maka ia diperbolehkan karena kebutuhan dan kepentingan yang mendesak demi kemaslahatan. Dari hadits-hadits di atas yang jadi bahan permasalahannya adalah mempertontonkan aurat di depan umum sekiranya dengan menutup aurat tidak terlalu bermasalah. Tapi alangkah lebih baiknya di kolam renang pribadi. Wallahu a'lam bish-showab
Q : Kalau tempat
karaoke itu masuk golongan tempat yang haram bukan ya ustadz..jazakillah
A : Sama dengan hukum
ke bioskop yak.
Q : Kalau nontonnya seperti
film-film religi bersama anak-anak dan suami boleh ya uatadz...
A : Dengan syarat
yak....
1. Film yang ditayangkan tidak mengandung tema yang bertentangan dengan akidah, syariat dan adab Islam. Sehingga hukumnya menjadi haram jika temanya merangsang sisi buruk manusia, memprovokasi perbuatan dosa, mengajak pada kejahatan, mempropaganda pemikiran melenceng, atau mengampanyekan keyakinan sesat.
2. Menonton film tersebut tidak mengganggu kita dalam melaksanakan kewajiban kepada agama kita. Misalnya melaksanakan shalat wajib, seorang Muslim tidak boleh mengalahkan shalat Maghrib demi menonton film. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,” [Al-Maun: 4-5]. Melalaikan shalat di ayat ini ditafsirkan dengan menunda shalat hingga keluar waktu.
3. Orang yang pergi menonton terhindar dari bersenggolan atau bercampur yang berefek buruk antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya.
1. Film yang ditayangkan tidak mengandung tema yang bertentangan dengan akidah, syariat dan adab Islam. Sehingga hukumnya menjadi haram jika temanya merangsang sisi buruk manusia, memprovokasi perbuatan dosa, mengajak pada kejahatan, mempropaganda pemikiran melenceng, atau mengampanyekan keyakinan sesat.
2. Menonton film tersebut tidak mengganggu kita dalam melaksanakan kewajiban kepada agama kita. Misalnya melaksanakan shalat wajib, seorang Muslim tidak boleh mengalahkan shalat Maghrib demi menonton film. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,” [Al-Maun: 4-5]. Melalaikan shalat di ayat ini ditafsirkan dengan menunda shalat hingga keluar waktu.
3. Orang yang pergi menonton terhindar dari bersenggolan atau bercampur yang berefek buruk antara laki-laki dan wanita bukan mahramnya.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment