Home » , » KEBEBASAN WANITA

KEBEBASAN WANITA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, January 5, 2021

 •┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•

REKAP KAJIAN LINK ONLINE HAMBA اللَّهِ

Hari, Tanggal : Jumat, 17 Juli 2020

Waktu : 19.30-21.00 WIB

Narsum : Ustadzah Tribuwhana

Materi : Kebebasan Wanita

Moderator : Dyah

Notulen : Rina

Presensi : G1 Dellia, G2 Tini

•┈┈◎❅❀●❀❅◎┈┈•


KEBEBASAN WANITA


PASAL PERTAMA

SEBAGIAN KARAKTERISTIK WANITA


A. Pendahuluan

Dalam buku ini, tentang apa yang telah ditetapkan Islam sebagai karakteristik wanita, mulai dari kedudukannya yang terhormat, tanggung jawab besar yang dipikulnya baik di dalam maupun diluar rumah, sampai pada peluang-peluang yang diberikan agama kepada wanita agar mampu berpartisipasi secara sungguh-sungguh dan bermanfaat di dalam masyarakat. Namun demikian, seiring dengan pergantian zaman dan perputaran waktu, kedudukan wanita mengalami sedikit pergeseran, hingga sampai ke tingkat yang paling rendah seperti pada permulaan abad keempat belas hijriyah. 

Pada dasarnya, baik itu di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, masalah khitab (ajakan atau seruan) dialamatkan kepada laki-laki dan wanita secara sama, mulai dari penetapan martabat manusia sampai pada tanggung jawabnya dalam bidang pidana. Dengan catatan, adanya perbedaan yang sifatnya terbatas, namun telah ditetapkan dengan terang dan jelas.


B. Laki-laki dan wanita dari asal yang sama

Allah SWT berfirman: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”(An-Nisa : 1)


C. Tanggung jawab kemanusiaan seorang wanita

Dalam QS. Ali-Imron ayat 190-195 dan beberapa ayat yang lain, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 124: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal sholih, baik laki-laki maupun wanita sedang ia seorang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surge dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.”

Demikian juga dalam QS. An-Nahl ayat 97 dan QS. Al-Mu’min ayat 40.


D. Pembebasan wanita dari kezaliman jahiliyah

Kezaliman-kezaliman ala jahiliyah yang kerap menimpa wanita, diantaranya, adalah orang tua merasa susah dan senantiasa murung jika yang dilahirkan adalah bayi perempuan, pemeliharaan wanita sebagai makhluk yang hina, atau penguburan hidup-hidup bayi  wanita karena merasa malu dan takut miskin. 

Dalam hal ini Allah SWT berfirman: “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl : 58-59). Terdapat penjelasan juga tentang hal di atas dalam QS. Al-Isra : 31 dan At-Takwir : 8-9.


E. Pembebasan wanita dari pengharaman hal yang baik

Allah SWT berfirman: “Dan mereka mengatakan: ‘Apa yang dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk laki-laki kami dan diharamkan atas wanita kami,’ dan jika yang di dalam itu dilahirkan mati, maka laki-laki dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” (Al-An’am : 139).


F. Wanita dijadikan harta waris dan benda, serta penyempitan kebebasan dalam perkawinan

Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkinkamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa : 19).


G. Buruknya hubungan kekeluargaan akibat perkawinan

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaan kamu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa : 22-23).


H. Penegasan tentang karakteristik wanita

Dalam QS. Al-Lail : 1-4 serta QS. Thaha : 117-123 terdapat penjelasan yang jelas dan nyata. Merupakan karunia Allah bahwa banyak ayat Al-Qur’an yang membebaskan Hawwa  dari tuduhan telah mendorong pelanggaran atas diri Adam sebagaimana dugaan kebanyakan orang. Bisa dilihat di QS. An-Nisa : 32, Al-Hujurat : 11, Al-Ahzab : 36, Al-Fath : 25, An-Nur : 11-12, Nuh : 28, Muhammad : 19, Al-Ahzab : 35, Al-Hadid : 18, At-Taubah : 72, Al-Fath : 5, Al-Hadid : 12, At-Taubah : 67-68, Al-Fath : 6, Al-Ahzab : 73, Al-Hadid : 13, Al-Lahab : 1-5.


I. Kemandirian dan kemerdekaan wanita untuk memilih antara iman dan kufur

Allah SWT berfirman: “Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang sholih di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): ‘Masuklah ke neraka Bersama orang-orang yang masuk (neraka).’ Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: ‘Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surge dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang zalim. ‘Dan Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebgian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan Kitab-kitab-Nya; dan adalah dia termasuk orang-orang yang taat.” (At-Tahrim : 10-12).


J. Kedudukan wanita dalam keluarga

1. Wanita adalah ketentraman bagi laki-laki, ihat QS. Ar-Rum : 21.

2. Kepemimpinan di tangan laki-laki, lihat QS. An-Nisa : 34.

3. Keseimbangan antara hak dan kewajiban istri, lihat QS. Al-Baqarah : 228.

4. Berdandan dan melemah ketika perdebatan adalah bagian dari ciri wanita, lihat QS. Az-Zukhruf : 18.

5. Pengaturan poligami, lihat QS. An-Nisa : 3 dan 129.

6. Pengaturan talak, lihat QS. Al-Baqarah : 229, Ath-Thalaq : 1-3.

7. Hak wanita yang ditalak dan janda:

a. Hak kembali kepada suami sesudah ditalak, lihat QS. Al-Baqarah : 232.

b. Hak menyusui anak dari suami yang menalaknya, lihat QS. Al-Baqarah : 233.

c. Hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah Bersama suami yang menalaknya, lihat QS. Al-Baqarah : 233.

d. Hak berdandan dan menerima peminang setelah berakhir masa ‘iddahnya, lihat QS. Al-Baqarah : 234.

e. Persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah, lihat QS. An-Nur : 6-9.


K. Keikutsertaan wanita dalam masalah warisan

1. Penetapan prinsip keikutsertaan, lihat QS. An-Nisa : 7

2. Bagian anak laki-laki dan perempuan, lihat QS. An-Nisa : 11

3. Bagian ibu dan bapak, lihat QS. An-Nisa : 11

4. Bagian suami dan istri, lihat QS. An- Nisa : 12

5. Bagian saudara laki-laki dan saudara perempuan, lihat QS. An-Nisa : 12


L. Keikutsertaan wanita dalam kewajiban berhijrah dari negeri kufur (jika dia bukan dari kalangan tertindas)

Dalam QS. An-Nisa : 97-100 dan dalam riwayat hadits Ibnu Abbas mengatakan: “Aku dan ibuku pernah menjadi orang-orang yang tertindas, aku dari kalangan anak-anak dan ibuku dari kalangan wanita.” (HR. Bukhari).


M. Keikutsertaan wanita berhijrah ke Madinah

Dalam QS. Al-Ahzab : 50 dan Al-Mumtahanah : 10, menguji keimanan kaum wanita yang ikut hijrah cukup dengan menyuruhnya mengucapkan sumpah: “Demi Allah aku bersumpah bahwa aku tidak ikut keluar (berhijrah) kecuali karena keinginanku pada Islam serta rasa cintaku kepada Allah dan Rasul-Nya. “Setelah itu dia maju untuk di bai’at.”(Fathul Bari, jilid 10, hal. 262).


N. Keikutsertaan wanita membai’at Rasulullah SAW

Dalam QS. Al-Mumtahanah : 12 serta riwayat hadits disebutkan bahwa kadang-kadang waktu pelaksanaan bai’at kaum laki-laki itu sama dengan bai’at kaum wanita. Ubadah bin Shamit meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW berkata, sementara beliau dikelilingi oleh sekumpulan para sahabat: “Mari, bai’atlah aku bahwa kalian tidak akan mempersekutukan suatu apapun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berdusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, serta janganlah kalian menentang aku dalam urusan yang baik.” (HR. Bukhari).


O. Keikutsertaan wanita dalam tolong menolong dan amar ma’ruf nahi munkar

Dalam QS. At-Taubah : 71.


P. Bersama kaum laki-laki menghadapi kesulitan dan bencana

Dalam QS. Al-Buruj : 4-10, Al-Ahzab : 58 dan An-Nisa : 75.


Q. Menyertai suami dalam bermubahalah

Dalam QS. Ali-Imron : 59-61.


R. Tanggung jawab wanita menyangkut masalah pidana

Dalam QS. Al-Maidah : 38 dan An-Nur : 2.


S. Wanita berhak menjadi saksi dan kesaksiannya setengah dari kesaksian laki-laki

Dalam QS. Al-Baqarah : 282.


T. Menjaga citra dan martabat (nama baik) wanita

Dalam QS. An-Nur : 4-5 dan An-Nur : 23-25.


U. Dahsyatnya fitnah yang terjadi antara laki-laki dan wanita

Dalam QS. Yusuf : 23-24 dan Yusuf : 30-33.


V. Keikutsertaan wanita dalam kehidupan social dan bertemu dengan kaum laki-laki

1. Pada zaman nabi Ibrahim as., dalam QS. Ibrahim : 37.

2. Pada zaman nabi Musa as., dalam QS. Al-Qashas : 23-25.

3. Pada zaman nabi Sulaiman as., dalam QS. An-Naml : 42-44.

4. Pada zaman nabi Muhammad saw., dalam QS. Al-Mujadilah : 1.


W. Etika bertemu dengan kaum laki-laki

1. Menahan pandangan, lihat QS. An-Nur : 30-31.

2. Menutup seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan, lihat QS. An-Nur : 31.

3. Tenang dan terhormat dalam gerak-gerik, lihat QS. Al-Ahzab : 32.

4. Serius dan sopan dalam berbicara, lihat QS. Al-Ahzab : 32.


Wallahu a’lam bishshowwab


_bersambung_


#################

TANYA JAWAB


1️⃣ Assalamu'alaikum wrwb ustadzah, mau tanya, andai kita gugat suami karena kasus KDRT apakah kita berdosa, bisa tidak dengan bertobat sebagai penghapus dosa tersebut? 

▶️wa'alaykumsalam wr wb, kehidupan berkeluarga dengan tujuan meraih ridho Allah terbingkai dalam suasana sakinah mawaddah wa rahmah adl impian dr semua pasangan pernikahan.

Jika kemudian ada riak-riak kecil maupun besar dalam menjalani biduk rumah tangga, harusnya diselesaikan dengan kembali kepada syariat agama..

Jika sudah terjadi kdrt, dan kemudian istri tidak ridho maka istri bisa menggugat suami untuk minta talak, meski mungkin bisa didahului dengan mediasi yangbaik dan sesuai syariat agama.

Dalam hal ini apa istri berdosa dengan menggugat talak kepada suami? Tergantung banyak hal dan dilihat dulu permasalahannya, tidak bisa langsung memutuskan


2️⃣ Assalamualaikum  ustadzah,  terkait masa iddah wanita...

1. Masa iddah wanita dihitung mulai kapan? Saat mengajukan tuntutan atau sejak keluarnya putusan (surat pengadilan  agama).  Dalam hal ini wanita yang menggugat cerai.

2. Jika wanita masih dalam masa iddah, boleh kan menerima pinangan dari laki-laki? Tetapi pernikahan dilangsungkan setelah massa iddah selesai?

Terimakasih ustadzah

▶️wa'alaykumsalam wr wb, 

1. Masa iddah dimulai ketika suami sudah menjatuhkan talak

2. Dalam masa iddah tidak boleh menerima pinangan dari laki-laki


3️⃣ Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, mau nanya ustadzah, apa berdosa seorang wanita yang pergi shalat ke masjid tapi suaminya tidak ridho?

▶️wa'alaykumsalam wr wb, iya


4️⃣ Assalamualaikum warohmatulloh...mau bertanya ustadzah,  

1. bagaimana sebaiknya peran kita diluar rumah? karena pernah dengar,  bahwa wanita (istri)  itu syurganya dirumah,  jadi tidak perlu kerja keluar. 

2. pekerjaan diluar yg spt apa yg sebaiknya pas tuk seorang wanita yg sesuai syariat?

Karena di batam ini banyak seorang istri yang kerjanya di PT elektronik,  yang ada shift malam dan ada juga yang kerja lembur masuk pagi pulang malam. Jazakillahu khoir ustadzah

▶️wa'alaykumsalam wr wb, 

1. Peran seorang wanita (yang sudah menikah) diluar rumah harus tetap dengan ijin suami, jika ilmunya bermanfaat untuk banyak orang maka hendaknya suami juga membolehkan istrinya berkiprah di luar rumah dengan syarat tidak mengabaikan urusan dalam rumah

2. Seperti guru, perawat, dokter, dsb...jika memang kerjanya shift-shiftan bisa dikomunikasikan dengan suami dan minta tolong suami jika pas pulang malam hari. 


4️⃣ Terkait point' E' Pengharaman.

Surah: Al an'am:139

Contoh kisahnya saat kejadian pada jaman siapa ya dzah.....saya bingung nerjemahinnya. Afwan yang fakir ilmu🙏🏼

▶️ Menurut Ibnu `Abbas, firman-Nya: wa qaaluu maa fii buthuuni HaadziHil an’aami khaalishatul lidzukuurinaa (“Dan mereka mengatakan, ‘Apa yang ada di dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami.’”) Yaitu air susu yang mereka haramkan bagi kaum wanita di antara mereka meminumnya dan hanya diperbolehkan bagi kaum laki-lakinya saja. Dan jika seekor domba melahirkan anak domba jantan, maka mereka menyembelihnya dan hanya diperuntukkan bagi orang laki-laki saja. Tetapi jika domba itu melahirkan anak domba betina, maka mereka membiarkan dan tidak menyembelihnya. Dan jika melahirkan anak domba dalam keadaan mati, maka masing-masing dari kaum laki-laki dan kaum wanitanya boleh memakannya, maka Allah melarang perbuatan tersebut.”

Hal senada juga dikatakan oleh as-Suddi.

Asy-Sya’bi berkata: “Air susu bahiirah tidak boleh diminum melainkan oleh orang laki-laki saja. Jika bahiirah itu melahirkan anak yang berada dalam keadaan mati, maka baik laki-laki maupun perempuan boleh memakannya.”

Dan Mujahid berkata: “Binatang itu adalah saa-ibah62 dan bahiirah.”

(Saa-ibah adalah unta betina yang dibiarkan pergi ke mana saja lantaran suatu nadzar. Seperti misalnya, Jika salah seorang Arab Jahiliyyah akan melakukan sesuatu atau perjalanan yang berat, maka ia biasa bernadzar akan menjadikan untanya saa-ibah Jika maksud perjalanannya berhasil dan selamat.-pent)

Mengenai firman Allah: sayajziiHim wa yash-faHum (“Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka.”) Abut ‘Aliyah, Mujahid, dan Qatadah berkata: “Yaitu perkataan dusta mereka dalam hal tersebut.

Sesungguhnya Dia itu: hakiimun (“Mahabijaksana,”) dalam perbuatan, firman, hukum dan ketetapan-Nya. ‘aliimun (“Mahamengetahui,”) atas semua perbuatan hamba-hamba-Nya baik itu perbuatan baik maupun jahat, dan kelak Allah akan memberikan balasan yang setimpal atas perbuatan itu.

Sumber: Tafsir Ibnu Katsir


★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat 

Hamba اللَّهِ SWT

Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com

FanPage : Kajian On line-Hamba Allah

FB : Kajian On Line-Hamba Allah

Twitter: @kajianonline_HA

IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!