BAGAIMANAKAH STATUS ANAK ZINA...?

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, May 15, 2014

Kajian Online WA HAMBA اللَّهِ SWT
Rabu, 14 Mei 2014
Nara Sumber : Ustad Dodi Kristoni
Notulen : Bunda Ananda Lailaturrahmi, Bunda Attien dan Bunda Nofita








بسم الله الرحمن الرحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Perzinaan yang mewabah ini menimbulkan berbagai problematika sosial yang berdampak sangat hebat.

Predikat “anak zina” sudah cukup menyebabkan si bocah menderita kesedihan mendalam. Apalagi bila menengok masalah-masalah lain yang mesti ia hadapi di kemudian hari. Seperti penasaban, warisan, perwalian dan masalah-masalah sosial lainnya yang tidak mungkin ia hindari.

Nasab anak zina
------------------


Anak zina pada asalnya dinasabkan kepada IBU nya.

Nabi صلى الله عليه وسلم  menyatakan tentang anak zina:

ِلأَهْلِ أُمِّهِ مَنْ كَانُوا

(Anak itu) untuk keluarga ibunya yang masih ada…

Beliau صلى الله عليه وسلم  juga menasabkan anak mulâ’anah kepada ibunya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu pernah menuturkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ ، فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا ، فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا ، وَاَلْحَقَ الْوَلَدَ باِلْمَرْأَةِ

Nabi صلى الله عليه وسلم  mengadakan mulâ’anah antara seorang lelaki dengan istrinya. Lalu lelaki itu mengingkari anaknya tersebut dan Nabi صلى الله عليه وسلم  memisahkan keduanya dan menasabkan anak tersebut kepada ibunya.

Nasab anak hasil selingkuh atau perzinaan, apabila ditinjau dari status ibunya, dapat dikategorikan menjadi dua, antara lain :

1. Si ibu  →   istri orang.
---------------------------
Seorang wanita bersuami yang terbukti selingkuh (baca : berbuat zina) kemudian melahirkan anak dari hubungan haram tersebut, maka tidak lepas dari dua keadaan:

a. Sang suami tidak mengingkari anak tersebut atau mengakui sebagai anaknya.

Yakni, apabila seorang wanita yang bersuami melahirkan seorang anak dan sang suami tidak mengingkari anak tersebut, maka anak tersebut adalah anaknya, walaupun ada orang yang mengklaim itu adalah hasil selingkuhan dengannya, Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda dalam sebuah hadits dari Aa’isyah Radhiyallahu anhuma :

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik ranjang (suami) dan pezinanya mendapatkan kerugian.

b. Sang suami mengingkarinya.

Apabila suami mengingkari anak tersebut, maka si wanita (sang istri) tidak lepas dari dua keadaan :

- Ia mengakui  →   dijatuhi hukum rajam dan status anaknya adalah anak zina serta nasabnya dinasabkan ke ibunya.

- Wanita itu mengingkari  →   mereka berdua dipisahkan dan ikatan pernikahan kedua insan ini terputus untuk selama-lamanya. Anak yang diperselisihkan ini menjadi anak mulâ’anah bukan anak zina. Meski bukan anak zina, namun tetap dinasabkan kepada ibunya.

2. Si Ibu  →  Bukan istri orang.
-----------------------------------

Apabila wanita tersebut tidak memiliki suami, baik janda atau belum pernah menikah secara sah sama sekali, kemudian melahirkan anak, maka anak tersebut berada dalam dua kondisi :

- Bila tidak ada seorang lelaki pun yang pernah menzinainya meminta anak tersebut dinasabkan kepada dirinya, maka si anak tidak dinasabkan kepada lelaki manapun. Nasab anak itu dihubungkan ke ibunya.

- Ada lelaki yang mengaku telah menzinai wanita tersebut dan mengklaim anak tersebut anaknya. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat :
Pendapat pertama  →   menyatakan anak tersebut tidak dinasabkan kepada lelaki yang mengaku itu.

Pendapat kedua  →   menyatakan anak tersebut dinasabkan kepada pezina apabila ia meminta penasabannya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan : Ada dua pendapat ulama dalam masalah pezina yang meminta anak zinanya dinasabkan kepadanya apabila wanita yang dizinahinya tidak bersuami. Nabi صلى الله عليه وسلم  bersabda:

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.

Nabi صلى الله عليه وسلم  menjadikan anak tersebut milik suami (al-Firaasy) bukan pezina. Apabila wanita itu tidak bersuami (al-Firâsy) maka tidak masuk dalam hadits ini.

والله أعلم بالصواب
--

tanya & jawab

Bunda Rahayu : Jika ada seorang gadis dan perjaka yg telah terjadi kehamilan sebelum menikah, cara menikahkannya adalah setelah si bayi lahir, setelah masa iddah
Kang Dodi : Bunda Rahayu → Ada 2 pendapat dalam hal ini, ada yang memang menasabkan ke bapaknya (dikarenakan memang sumber spermanya dari orang yang sama). Dan ada yang menasabkan ke Ibunya, menunggu hasil kelahiran anaknya terlebih dahulu
Banyak contoh2 di TV artis2 yang dulu berselingkuh dengan pejabat2, tau2 minta uang pendidikan untuk anaknya → INI SALAH
Pendapat ulama Syafiiyyah dan Hanafiyyah → hukumnya boleh menikahi wanita hamil karena zina sebab tidak ada kehormatan untuk sperma zina dan tidak dianggap statusnya dalam nasab/ketrurunan. Bersabda Nabi صلى الله عليه وسلم ,
“الولد للفراش وللعاهر الحجر” أخرجه البخاري ومسلم.

Anak (zina)itu adalah milik ibunya, adapun bagi lelaki yang menzinahinya adalah batu(tidak memiliki apapun) HR. Bukhari dan Muslim.

Jika yang menikahinya adalah pria yang menzinahinya, boleh baginya untuk mencampurinya dan pernikahannya adalah sah, tetapi anak yang pertama(terlahir dri hasil zina) tidak di nasabkan pada lelaki itu, menurut salah satu pendapat, dan tidak ada hubungan antara anak tersebut dan lelaki yang menzinahi ibunya, keduanya tidak saling mewarisi ataupun dinasabkan padanya.

Pendapat ulama Malikiyyah dan Hanabilah: hukumnya tidak boleh selama dia belum melahirkan, baik dia dinikahi oleh lelaki yang menzinahinya , ataupun lelaki lain, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ,

“لا توطأ حامل حتى تضع” رواه أبو داود والحاكم وصححه

Tidak boleh mencampuri/menikahi seorang wanita yang hamil hingga dia melahirkan.HR. Abu Daud , dan Hakim dan dia mensahkannya.

Juga berdasarkan riwayat dari Said bin Musayyib: ada seorang lelaki yang menikahi wanita, tatkala dia mencampurinya ternyata dia mendapati wanita itu dalam keaadaan hami, maka hal ini diberitahukan kepada Nabi dan Beliau memisahkan antara keduanya.

Contoh kasus :
WS = Wanita Single
PS = Pria Single

WM = Wanita Menikah
WIL = Wanita Idaman Lain
PIL = Pria Idaman Lain

Singkatnya :

Kondisi 1 (WS+PS)
----------------------
Jika WS vs PS melakukan Zina sebelum menikah dan HAMIL serta akhirnya menikah, maka ada 2 pendapat Ulama tentang kondisi diatas :
A. Pernikahannya :
- Ada yang bilang boleh
- Ada yang tunggu lahir anaknya

B. Nasabnya :
- Ada yang bilang ke Ibunya
- Ada yang bilang bisa dimintakan ke Bapaknya, selama masih orang yang sama (ini lebih kuat)


Kondisi 2 (WM+PIL)
-----------------------
Jika WM vs PIL melakukan Zina dan HAMIL, maka ada 2 pendapat Ulama tentang kondisi diatas :
A. Pernikahannya :

B. Nasabnya :
- Ada yang bilang ke Ibunya
- Ada yang bilang ke Bapaknya (Suami sah WM) selama tidak mengingkarinya dan PIL tidak mendapatkan HAK2 apa terhadap anak tsb. Otomatis wali hakimnya, hukum waris adalah SUAMI WM.

QS. An Nisa : 23

حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف , إن الله كان غفورا رحيما
Artinya:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 "Yang Halal dan Yang Haram Dinikahi Menurut Agama berdasarkan ayat di atas, maka kita dapat mengetahui orang-orang yang bisa (halal) dan tidak bisa (haram) nikahi sebagai berikut:
💖Yang halal (boleh) untuk dinikahi adalah :
1. Anak tante kita (sepupu)
2. Anak tiri kita yang ibunya telah kita ceraikan
3. Cucu perempuan kita (Bukan cucu kandung)
4. Istri anak angkat dan anak tiri kita
5. Anak angkat kita
6. Anak perempuan ibu yang menyusui kita yang tidak menyusu pada ibunya (anak angkat yang menyusu pada ibu kandung)
7. dan tentu saja orang lain

💖Sedangkan yang haram (tidak boleh) untuk dinikahi dalam islam ialah:
1. Ibu kita
2. Anak perempuan kita
3. Saudara kita yang perempuan
4. Tante kita dari pihak bapak (saudara bapak yang perempuan)
5. Tante kita dari pihak ibu (saudara ibu yang perempuan)
6. Keponakan kita yang perempuan dari sodara laki kita
7. Keponakan kita yang perempuan dari sodara perempuan kita
8. Ibu yang menyusui kita
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Mertua perempuan kita
11. Anak tiri kita yang ibunya belum kita ceraikan
12. Menantu

Pertanyaan:
Mhn dijelaskan lagi ya terkait pernyataan Rosululloh ttg iparmu adalah PETAKA❓
Jawab :
Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi صلى الله عليه وسلم mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar.

Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Tanya : Jika kita berwudhu dan bersentuhan dgn anak tiri berarti batal ya ustadz?
Jawab : Ada 2 pendapat mengenai wudhu,
1. Batal jika kena dengan muhrim
2. Tidak batal jika kena muhrim maupun non muhrim

Adapun ulama yang mengatakan bahwasanya menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu, maka mereka berdalil dengan hadist:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Artinya: “Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk shalat berjama’ah dan tidak berwudhu.” (HR. At-Tirmidzy dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

Pendapat yang lebih kuat adalah yang mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat atau tidak, dengan mahram atau bukan, selama tidak keluar air mani atau madzi.
 --

T: Gimana caranya memberikan pembelajaran kepda anak belia supaya jauh dr zina?
J: Diawasi WASKAT (pemgawasan melekat) ya BUNDA.
Bukan hanya anak perempuan saja yang diawasi. Anak laki2 pun sekarang juga harus diawasi dengan ketat

T : cara minta nasab ke bpk nya itu cukup meminta atau perlu prosedure lainnya?
J : Bicara saja sama guru dan orang tua jauh lebih baik

T : Mengingat di indonesia tdk memakai hukum islam. Lalu bagaimanakah cambuk n razam itu diterapkan? Ataukah jk taubatan nasuha sdh bs dihapus dosanya?
J : Taubatan Nasuha Bunda, karena hukum islam belum berlaku di indonesia. In shaa اللّهُ dihapuskan dan kita sungguh2 bertaubat.

T : Nah msl zina tp ga sampai hamil....lalu dia bertaubat. Apakah jk disuatu saat misal mau menikah dia perlu mengungkapkan? Setau saya itu aib yg sdh ditutup Allah ga perlu dibuka lagi. Tp msl disuruh mengaku bagaimana?
Atau seorang istri selingkuh namun menyesal n bertaubat. Apakah perlu menceritakan ke suaminya?
J : Jangaaaannn....!!! Aib yang sudah ditutup sama اللّهُ Ta'ala jangan dibuka kembali.

Kalau dia laki2 beriman, maka diapun tidak akan menanyakan akan hal itu

T : Bagaimana kalau sang istri mrasa brsalah n ingin mengungkapkan ke suaminya?
J : Asal siap menanggung resikonya tidak apa. Kemungkinan besar suami akan menceraikannya.

T : Kalau karena korban perkosaan, nasabnya gitu juga ga pak, maaf klo tadi sdh dibahas
J : Iyaaa... Masa Ibu nya rela di nasabkan kepada yang memperkosa....?

T : Klo zina, bertobat trus operasi keperawanan agar calon suami ga tau...boleh ga
J : Tidak ada gunanya operasi keperawanan dan perrbuatan sia2 dan membohongi diri sendiri

T : saya kebetulan mengenal ssorg yg memiliki anak hasil perzinahan setelah dia menikah. Anaknya perempuan. Dia rawat penuh cinta dan in shaa Allah anak tsb shaleha. Masalahnya sampai skrg suaminya tdk tau itu bukan anaknya. Saya terharu lihat temen saya ini.. anaknya msh kls 3 sd.. tp selalu memakai jilbab syari.. subhanallah. Dan teman saya pun sudah bertobat. Bgmn mengenai hal ini?
J : Maka nasabnya itu menjadi nasab atas suami dari istri yang berselingkuh tersebut.

Lakukanlah Taubatn Nasuha, bersyukurlah anak tsb menjadi solehah, itu bekal bagi kita di kehidupan akhirat nanti dan tentunya bekal suaminya istri tersebut.

Jika anak tsb menjadi wanita Solehah, semua pahala dari amal perbuatannya jatuh ke orang tuanyaa.

Pahala tsb TIDAK JATUH KEPADA LAKI2 yang MENZINAHI Ibunya anak tsb.

Mungkin ini jawaban dari اللّهُ Ta'ala akibat bertaubatnya Ibu dari anak tersebut yang menjadikan anak solehah yang tidak akan terputus amalnya.
--

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!