Materi kajian online grup wa HAMBA اللَّهِ SWT
Jakarta 20 April 2014
pemateri : ustad Dodi Kristono
pj : bunda Vita
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya coba posting materinya yaaa
Bolehkah Wanita Bekerja....?
Pertanyaan2 sempalan yang kadang terbesit dikepala kita adalah sebagai berikut :
1. Haruskah seorang wanita bekerja?
2. Bagaimana jika wanita tersebut telah menikah?
3. Bukankah suami yang seharusnya mencukupi kebutuhannya?
4. Lalu bagaimana bila suami belum dapat memenuhi semua kebutuhan keluarga?
5.
Dan jika tidak bekerja, lalu buat apa wanita diperbolehkan sekolah
hingga ke perguruan tinggi dan bahkan terkadang prestasinya lebih baik
dari laki-laki?
6. Dll-dll
Ada beberapa pendapat Ulama-Ulama besar dalam hali ini, ada yang MELARANG dan ada yang MEMBOLEHKAN dengan syarat2 tertentu.
Menurut :
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz :
Seperti
yang sudah diketahui keikutsertaan seorang wanita untuk bekerja dalam
lapangan pekerjaan seorang laki-laki akan menyebabkan percampuran dalam
pergaulan yang tercela dan berdua-duan dengannya. Dan hal tersebut
adalah perkara yang sangat vital sekali, yang akibatnya juga sangat
fatal dan hasilnya buruk serta akibatnya tidak baik, yakni bertentangan
dengan dalil-dalil Islam yang menyuruh wanita untuk tetap berada di
rumahnya dan mengerjakan pekerjaan yang dikhususkan dan diciptakan Allah
untuknya agar menjadikannya jauh dari ikhtilath.
Adapun
dalil-dalil yang jelas dan shahih yang menunjukkan atas haramnya
berduaan dengan selain mahram dan melihatnya serta sarana-sarana yang
menjadi perantara untuk terlaksananya perbuatan yang diharamkan oleh
Allah. Dalil-dalil yang banyak, jelas memutuskan percampuran yang
menyebabkan perbuatan yang akibatnya tidak terpuji di antaranya adalah
firman Allah صلى الله عليه وسلم :
1. Wanita disuruh tetap dirumah - Al-Ahzab : 33-34
2. Gunakan Hijab agar tidakdiganggu - Al-Ahzab : 59
3. Dilarang menampakkan perhiasannya - An-Nu : 30-31
4. Berbicara dari balik tabir - Al-Ahzab : 53
Sedangkan hadist yang MELARANG wanita berkarier :
1. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :
“Hindarilah
bercampur dengan wanita” (maksudnya selain mahram), dikatakan
kepadanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang saudara
ipar?” Beliau menjawab : “Saudara ipar bagaikan kematian”.
2. Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga melarang untuk bedua-duaan dengan wanita selain mahram secara umum seraya berkata.
“Sesungguhnya setan adalah orang ketiganya”
3. Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengatakan :
“Takutlah akan dunia dan wanita, karena fitnah pertama yang menimpa bani Israil adalah dari wanita”.
Seraya beliau bersabda.
“Artinya : Saya tidak meninggalkan fitnah (godaan) yang lebih berbahaya bagi seorang laki-laki daripada fitnah perempuan”.
Ayat-ayat
dan hadits-hadits ini adalah dalil-dalil yang menjelaskan kewajiban
menjauhi ikhtilath yang menyebabkan rusaknya keluarga dan hancurnya
masyarakat. Dan ketika anda melihat kedudukan wanita di beberapa negara
Islam, maka anda akan dapati mereka telah menjadi hina dan tercela
karena keluar rumahnya yang menjadikannya mengerjakan hal-hal yang
sebenarnya bukan tugasnya.
Demikian dalil-dalil yang MELARANG wanita bekerja didalam Islam.
❤️
Sementara argumentasi dan pendapat para Ulama yang membolehkan adalah sebagai berikut penjelasan detailnya :
Islam
sebagai agama yang sempurna dan komplit memberikan petunjuk dan arahan
apa dan bagaimana sebaiknya muslimah bekerja. Dan tidak hanya batasan
mengenai pekerjaan apa yang baik, apa yang harus dihindari, tetapi Islam
pun memberikan panduan tentang penghasilan serta harta seorang muslimah
yang bekerja.
Dilihat dari
BASICnya dahulu.... Tugas atau peran utama yang harus dijalankan oleh
seorang muslimah yang telah menjadi istri dan ibu adalah mengurus rumah
tangga, mendidik anak, menjaga harta suami, menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaan rumah yang tak kalah beratnya dari pekerjaan suami
untuk memenuhi nafkah. Seorang istri tidak memiliki kewajiban untuk
turut mencari nafkah, karena kewajiban ini telah dibebankan kepada suami
- Al Baqarah : 233
Tetapi....
Kenyataannya
biaya hidup untuk memenuhi beragam kebutuhan tersebut kian tahun selalu
meningkat. Dan alasan inilah yang menyebabkan banyak muslimah yang
turut membantu suami dalam mencari nafkah.
Islam
tidak melarang seorang wanita untuk bekerja, namun ada beberapa
kekhawatiran seiring dengan semakin banyaknya wanita yang memutuskan
untuk tetap bekerja dan mengejar karir di luar rumah, antara lain :
1. Keluarga terpecah karena suami istri sibuk bekerja dan
2. Anak-anak menjadi terlantar,
3. Istri menjadi terlalu lelah karena konsentrasi yang terbagi
4. Dstnya
Sosok Perempuan Pekerja dalam Al-Quran :
1. Putri Nabiyyullah Syu’aib yang berprofesi sebagai peternak dikarenakan orang tuanya sudah terlalu tua - QS. Qasas: 23.
2. Bilqis sang ratu Saba - QS. an-Naml : 23.
3. Para Ibu susu - QS. al-Baqarah : 233.
Sebelum
memutuskan untuk bekerja di luar rumah, ada baiknya melihat pada
beberapa faktor syar’i yang mendorong seorang muslimah untuk bekerja di
luar rumah antara lain :
1. Suami kesulitan memberi nafkah istri dan keluarga.
2.
Suami dengan pendapatan terbatas sementara istri tidak bisa bekerja
karena sibuk membangun kehidupan mulia bersama anak-anak. Akhirnya
kondisi ini mendorong istri bekerja untuk mendapatkan materi yang bisa
meningkatkan taraf hidup pribadi dan keluarga atas kerelaan hatinya.
3. Istri memiliki utang yang harus dilunasi sehingga istri terdorong bekerja demi mendapatkan uang untuk menutup utang tersebut.
Jika memang harus dan terpaksa bekerja (kondisi darurat), perhatikan hal-hal berikut :
1. Mengenakan pakaian syar’i,
2. Tempat kerja tidak membaur dengan kaum lelaki,
3. Pekerjaan yang dilakukan harus halal,
4. Suami tahu si istri bekerja di tempatnya,
5. Bertakwa kepada Allah dalam melakukan pekerjaannya,
6. Pastikan semua urusan rumah tangga sudah dikerjakan sebelum kerja,
7. Harus mendapatkan izin suami untuk pergi bekerja,
8. Harus menunaikan hak suami di rumah.
Demikianlah pendapat dari beberapa Ulama yang membolehkan wanita muslimah bekerja....!!!
Jika
para Bunda masih bingung, ada sebuah pertanyaan mirroring yang bisa
dijawab oleh hati kecil para Bunda, untuk bisa menentukan mau ambil
pendapat Ulama yang mana, antara lain :
1. Apa suami mengijinkan Bunda untuk bekerja?
2. Apa pekerjaan Bunda tidak mengganggu tugas utama Bunda dalam rumah?
3. Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja Bunda sekarang keadaannya ikhtilat.
4. Apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada,
5.
Apa Bunda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila Bunda tidak
bekerja itu, Bunda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup Bunda
akan terasa berat sekali, bila Bunda tidak bekerja?
6. Jika memang demikian, sudahkah Bunda menerapkan adab-adab islami ketika Bunda keluar rumah?
Insya Allah Ta'ala dengan uraian di atas, Bunda bisa menjawab sendiri pertanyaan Bunda.
Wallahualam bishawab
Sebelum ❤️ pendapat Ulama yang melarang
Sesudah ❤️pendapat Ulama yang membolehkan
@Bunda Lia
Boleh....
Selama si pemberi kerja tidak memaksakan karyawannya melakukan ritual2
agama yang dianut, dan memperbolehkan kita untuk melaksanakan kewajiban
kita sebagai Muslim
@Bunda Dewi
Bersyukurlah kepada Allah Ta'ala karena rezeki tang berlimpah yang Bunda dapatkan.
Untuk
menjaga ke-amanah-an uang tsb, tidak ada salahnya merekap dan
melaporkan kepada suami, hanya sekedar pemebritahuan, walaupun suami
terkesan cuex... Tapi dihati kecilnya, pasti akan memuji samg Istri
dalam hal pengelolaan keuangan keluarga
@Bunda Vita :
- Dagang
- Bisnis Online
- Guru TK Muslimah
- Ibu Rumah Tangga
- dlsbnya
Ikhtilat itu spesifiknya bagaimana sih Kang?
Bercampurnya antara laki-laki dan perempuan didalam satu area tertentu dengan waktu yang cukup lama Bunda
Baik Bunda
Inti sari pembahasannya memang wanita karir ya Bunda
Tapi
kalau melihat secara jeli, apakah hanya sebatas wanita karir atau
wanita yang beraktiftas diluar rumah dari materi yang diatas Bunda...?
Memang
byk yg menganggap remeh irt, ngalamin sendiri bahkan dr fihak
keluarga..ya siapapun berhak menilai kita tp kuncinya ikhlas dan sabar
insyaAllah berbuah surga..aamiin..ngomong kaya gini blm apa2, masih byk
belajar dan belajar lg...masih byk noda dan cela
Pertanyaan mirroring yang bisa ditanyakan ke dalam diri sendiri.
Ganti kata "BEKERJA" dengan "AKTIFITAS DILUAR RUMAH"
1. Apa suami mengijinkan Bunda untuk bekerja?
2. Apa pekerjaan Bunda tidak mengganggu tugas utama Bunda dalam rumah?
3. Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja Bunda sekarang keadaannya ikhtilat.
4. Apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada,
5.
Apa Bunda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila Bunda tidak
bekerja itu, Bunda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup Bunda
akan terasa berat sekali, bila Bunda tidak bekerja?
6. Jika memang demikian, sudahkah Bunda menerapkan adab-adab islami ketika Bunda keluar rumah?
Ukh Elia...
Jangan
salah lohh... Menurut saya pribadi, pekerjaan Ibu Rumah Tangga adalah
pekerjaan paling berat dan dituntut untuk mempunyai edukasi yang tinggi,
kenapa...?
Karena dengan Ibu yang mempunyai Edukasi yang tinggi, merekalah yang akan mewarnai generasi Islam di masa yang akan datang.
Ada hadist Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang mengatakan :
"menuntur ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimat"
Dari hadist tab diatas, jelaslah kedudukan pria dan wanita sama kedudukannya dalam menuntut ilmu
Pekerjaan IRT adalah pekerjaan mulia yang bisa menentukan Generasi Islam yang akan datang
Pertanyaan yang selalu "menggelitik"
5.
Dan jika tidak bekerja, lalu buat apa wanita diperbolehkan sekolah
hingga ke perguruan tinggi dan bahkan terkadang prestasinya lebih baik
dari laki-laki?
Terjawab dengan jawaban diatas
@Bunda Vita
Pertanyaan mirroring yang bisa ditanyakan ke dalam diri sendiri.
Ganti kata "BEKERJA" dengan "AKTIFITAS DILUAR RUMAH"
1. Apa suami mengijinkan Bunda untuk bekerja?
2. Apa pekerjaan Bunda tidak mengganggu tugas utama Bunda dalam rumah?
3. Apa tidak ada pekerjaan yang bisa dikerjakan dalam rumah? Jika lingkungan kerja Bunda sekarang keadaannya ikhtilat.
4. Apa tidak ada pekerjaan lain yang lingkungannya tidak ikhtilat? Jika tidak ada,
5.
Apa Bunda sudah dalam kondisi darurat, sehingga apabila Bunda tidak
bekerja itu, Bunda akan terancam hidupnya atau paling tidak hidup Bunda
akan terasa berat sekali, bila Bunda tidak bekerja?
6. Jika memang demikian, sudahkah Bunda menerapkan adab-adab islami ketika Bunda keluar rumah?
Maka jawabannya adalah :
HASIL KERJA ISTERI, 100 % MILIKNYA
Melalui
keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri, yang
harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal
tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi
apapun, isteri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil
dari jerih-payahnya.
Oleh karena
itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang didapatkannya dari
jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi hak milik isteri.
Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut.
Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh
"merampas" hak miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya.
Syaikh
'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum
suami yang mengambil uang milik isterinya, untuk digabungkan dengan
uangnya (suami).
Syaikh All
Jibrin mengatakan : tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan
mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan,
hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi
miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan
hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya.
BOLEH DIMANFAATKAN, DENGAN SYARAT
Uang
atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama
seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali
dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan
bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh
saja dan menjadi halal bagi suaminya. Allah سُبْحَانَهُ وتَعَالَى
berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
"Berikanlah
mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian
dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah)
pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". [an
Nisaa`/4 : 4].
Selama Bunda Vita, bisa menghilangkan
dampak negatif yang saya tuliskan dibawah ini, maka jawabannya ada di
hati Bunda Vita sendiri ya...
Meskipun
pada dasarnya Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, namun
tetap saja ancaman / bahaya kerusakan dan kemungkaran akan terus ada,
seiring dengan kelemahan dan keterbatasan seorang wanita secara khusus
dan sebagai manusia secara umum.
1).
Bahaya bagi wanita itu, yaitu akan hilangnya sifat dan karakteristik
kewanitaannya, menjadi asing dengan tugas rumah tangga dan kurangnya
perhatian terhadap anaknya.
2).
Bahaya bagi diri suami, yaitu suami akan kehilangan curahan kelembutan,
keramahan, dan kegembiraan. Justru yang didapat adalah keributan dan
keluhan-keluhan seputar kerja, persaingan karir antar teman, baik
laki-laki maupun wanita. Bahkan, tidak jarang suami kehilangan
kepemimpinannya lantaran gaji isteri lebih besar.
3).
Bahaya bagi anak, yaitu hilangnya kelembutan, kasih sayang dan
kedekatan dari seorang ibu. Semua itu tidak dapat digantikan oleh
seorang pembantu atau pun seorang guru. Justru yang didapati anak adalah
seorang ibu yang pulang dalam keadaan letih dan tidak sempat lagi
memperhatikan pendidikan anak-anaknya.
4).
Bahaya bagi kaum laki-laki secara umum, yaitu apabila semua wanita
keluar dari rumahnya untuk bekerja, maka secara otomatis mereka telah
menghilangkan kesempatan bekerja bagi laki-laki yang telah siap untuk
bekerja.
5). Bahaya bagi
pekerjaan tersebut, yaitu bahwa fakta di lapangan menunjukkan bahwa
wanita lebih banyak memiliki halangan dan sering absen karena banyaknya
sisi-sisi alami (fitrah)nya yang berpengaruh terhadap efisiensi kerja,
seperti haidh, melahirkan, nifas, dan lainnya.
6).
Bahaya bagi perkembangan moral, yaitu hilangnya kemuliaan akhlak,
kebaikan moral serta hilangnya rasa malu dari seorang wanita. Juga
hilangnya kemuliaan akhlak dan semangat kerja dari kaum suami. Anak-anak
pun menjadi jauh dari pendidikan yang benar semenjak kecil.
7).
Bahaya bagi masyarakat, yaitu bahwa fenomena ini telah mengeluarkan
manusia dari fitrahnya dan telah menempatkan sesuatu bukan pada
tempatnya. Sehingga mengakibatkan rusaknya tatanan hidup dan timbulnya
kekacauan serta keributan.
Ada yang materi sudah ada di notes dan diadjust kembali
Terkadang ada beberapa profesi yang memang diperlukan seperti :
1. Dokter
2. Personal Health Care
3. Guru ngaji
4. Dllnya yang memang perlu dikarenakan dibutuhkan dengan jumlah wanita yang sekarang sudah mempunyai Ratio 1:9 dengan pria
Hasil copy paste...iseng d bis nau tidur gak bisa jd copy paste deeehhh....
Mumpung bisa pulang cepet 🐐ђё🐡ђё🐞ђё🐝ђё🐓
:: Jihad Ilmu dan Jihad Senjata..
Al
Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang sabda Nabi; “Siapa
yang keluar menuntut ilmu maka ia dijalan Allah sampai kembali”. [HR.
Turmudzi dan dihasankan oleh Al bany dalam Shahih At Targhib].
“Mengapa menuntut ilmu itu dijadikan bagian dari berjihad dijalan Allah?
Karena
dengan ilmu agama Islam ini akan tegak dan kokoh, kokohnya agama dengan
ilmu dan jihad, dan untuk itu jihad terbagi menjadi dua bagian.
Pertama jihad dengan tangan dan senjata tajam, peserta jihad ini banyak sekali.
Kedua,
jihad dengan hujjah (dalil) dan ilmu, ini adalah jihad orang-orang
khusus dari pengikut para nabi, jihadnya para ulama dan lebih afdhol
dari dua macam jihad ini, karena manfaatnya lebih besar, ujian kehidupan
yang keras dan musuhnya lebih banyak!”.
[Miftahu Darus Sa’adah hal. 71]
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT