Senin, 2 Juni 2014
Nara Sumber : Ustadz Ir. Dodi
Kristono, MM
Notulen : Bunda Nofita
FASILITAS UMUM DIBANGUN OLEH PERORANGAN, BAGAIMANA HUKUMNYA?
■ Ada tetangga membuat ruangan di taman fasilitas umum, bagaimana hukumnya menurut Islam ustadz? Bagaimana solusinya? Padahal fasum itu diperuntukan untuk penghijauan dan penyerapan.
Secara hukum itu tidak boleh, bagaimana cara memberitahunya? karena urusan dengan tetangga itu serba salah. Sudah ada bisik-bisik tetangga tapi seperti-nya belum ada yang berani bergerak karena di sini memang perumahan baru, tetangga baru, belum ada RT baru di bentuk pengurus sementara, jadi memang belum terlalu faham karakter warga-nya. Mungkin semua orang juga masih membaca situasi.
Secara hukum itu tidak boleh, bagaimana cara memberitahunya? karena urusan dengan tetangga itu serba salah. Sudah ada bisik-bisik tetangga tapi seperti-nya belum ada yang berani bergerak karena di sini memang perumahan baru, tetangga baru, belum ada RT baru di bentuk pengurus sementara, jadi memang belum terlalu faham karakter warga-nya. Mungkin semua orang juga masih membaca situasi.
Jawab:
Tak boleh Bunda... Itu menzalimi seluruh warga yang ingin menikmati fasum tersebut... Dan akan dituntut oleh setiap manusia yang dirugikan diakhirat kelak.
Dan ini bahaya sekali...
Berikut dalilnya Bunda :
Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu' disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
"Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka اللّهُ mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?" Beliau menjawab, "Meskipun hanya sebatang kayu arak (kayu untuk siwak)."
Jika mampu beritahu secara baik-baik dengan lisan... Syukur-syukur memang tidak ada kepentingan pribadi kita disana.
Jika tidak... Gunakan fungsi RT dan RW dalam hal ini, agar menjadi keputusan bersama, sehingga yang bersangkutan tidak mengangangap bahwa semua orang sinis terhadap mereka.
Bahaya kepentingan fasum itu tidak bisa dimiliki oleh perorangan dalam hal bentuk apapun.
MAKANAN DAN MINUMAN YANG MEMABUKKAN
■ Masih sering berselisih pendapat sama kolega karena pernah ke eropa. Apakah ada dalil Alquran Hadist yang melarang dan menjauhkan minuman kamr (yang dapat membuat hilang akal) selain hadis Bukhorim muslim?
Mereka bilangnya bahwa musim dingin sudah terbiasa meminum bir atau anggur untuk kesehatan/penghangat tubuh dengan alasan asalkan tidak mabuk.
Lalu bagaimana dengan tape hasil fermentasi yang menghasilkan gula dan alkohol? Tape kan juga mengandung alkohol.
Bagaimana dengan arak yang dimasak sedikit sebagai campuran masakan (tradisi masakan cina) bukannya alkoholnya hilang karena tidak tahan panas, sehingga menyisakan rasa manis dari proses pembakaran tersebut??
Bagaimana dengan peyeum dan durian?
Pengalaman bunda lainnya: Ditawarkan bir saat di Jerman, yang bilang bahwa bebas alkohol. Saya dan suami serta teman-teman Indonesia alhamdulillah tidak terpengaruhi hal-hal seperti itu karena memang tetap haram. Padahal minum jahe saja sudah menghangatkan badan.
Jawab:
Tape halal, tidak ada yang perlu dirumitkan dalam masalah ini, karena yang diharamkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah makanan dan minuman yang memabukkan, dan pengertian memabukkan adalah yang menghilangkan akal disebabkan oleh makanan atau minuman tersebut. Oleh karenanya, jika makanan tersebut dikonsumsi dengan banyak lalu memabukkan, maka mengkonsumsinya meski sedikit pun menjadi haram, berdasarkan sabda Rasulullah,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ مِنْهُ الْفَرْقُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ
“Dari Aisyah, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Setiap yang memabukkan itu haram, dan kalau (minum) satu gentong itu memabukkan, maka meminum satu ciduk tangan pun haram.’” (Hr. Abu Daud: 3587, Tirmizi: 1928, dengan sanad shahih)
Naaah... Artinya jika yang banyak memabukkan, maka yang sedikit memabukkan, contohnya → Wine tadi, Alkohol dan sejenisnya.
Hal yang memabukkan, walaupun dalam jumlah kecil tetap tidak diperbolehkan.
Tape, Durian, Peyeum → memang kalau dimakan banyak tidak memabukkan, makanya secara umum HALAL.
Tetapi jika ada yang mgga kuat badanya terhadap hal itu (alkohol didalamnya), seperti saya, badan langsung bentol-bentol... Maka itu masuk dalam kategori Syubhat, lebih baik ditinggalkan
AJARAN KEMURNIAN ISLAM
■ Kaum Salafush Sholih adalah 3 generasi
pertama dalam Islam, yakni kaum Shahabah/Sahabat, lalu generasi kaum Tabi'in,
lalu generasi kaum Tabi'ut Tabi'in.
Dan saya belajar untuk mengikuti ajaran yang
murni dari Al Quran dan As Sunnah tanpa intepretasi ulama masa kini.
Makanya... Kajian di group ini selali dimulai
dengan Tauhid, Fiqih, Masalah Umum dan akhirnya kita akan masuk ke wilayah yang
diatas.
Kemurnian ajaran Islam itu sendiri.
Carilah Ulama yang memegang 2
narasumber tersebut.
SHALAT ISYA: SATU-SATUNYA SHALAT YANG BISA
DIAKHIRKAN
■ Mengapa shalat isya adalah
satu-satunya sholat yang boleh di akhirkan? Bagaimana dengan dalilnya?
Jawab:
Diperbolehkan untuk mengakhirkan shalat isya
setelah kajian selesai.
Ini dalilnya yaaa.
Dari Mu’adz bin Jabal radhiallahu anhu dia
berkata:
أَبْقَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي صَلاَةِ الْعَتَمَةِ، فَأَخَّرَ حَتَّى ظَنَّ الظَّانُّ أَنَّهُ
لَيْسَ بِخَارِجٍ، وَالْقَائِلُ مِنَّا يَقُوْلُ: صَلَّى. فَإِنَّا لَكَذَلِكَ
حَتَّى خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوْا لَهُ كَماَ
قَالُوْا. فَقَالَ لَهُمْ: أَعْتِمُوْا بِهَذِهِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّكُمْ قَدْ
فَضَّلْتُمْ بِهَا عَلَى سَائِرِ الْأُمَمِ وَلَمْ تُصَلِّهَا أُمَّةٌ قَبْلَكُمْ
“Kami menanti Nabi صلى الله عليه وسلم
dalam shalat isya (‘atamah), ternyata beliau mengakhirkannya hingga seseorang
menyangka beliau tidak akan keluar (dari rumahnya). Seseorang di antara kami
berkata, “Beliau telah shalat.” Maka kami terus dalam keadaan demikian hingga
Nabi صلى الله عليه وسلم keluar, lalu para sahabat pun menyampaikan kepada
beliau apa yang mereka ucapkan. Beliau bersabda kepada mereka, “Kerjakanlah
shalat isya ini di waktu malam yang sangat gelap (akhir malam) karena sungguh
kalian telah diberi keutamaan dengan shalat ini di atas seluruh umat. Dan tidak
ada satu umat sebelum kalian yang mengerjakannya.” (HR. Abu Dawud No. 421 dan
dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).
Intinya... Jika jamaah sudah berkumpul, maka
dilakukan sholat Isya, jika belum maka ditunggu sampai berkumpulnya jamaah.
■ Bagaimana jika alasannya
menundanya bukan karena kajian pak? Misalnya cape, pengen tidur dulu, dan
hal-hal lain?
Jawab:
Kehilangan jamaahnya dunk... Kalau alasan
seperti itu.
SHOLAT TASBIH
■ Berapa jumlah rakaat shalat
tasbih? Kapan waktunya?
Jawab:
Sholat Tasbih bisa dikerjakan 4 rakaat Bunda
Suci, bisa dilakukan 2 salam atau 1 salam.
Jika kondisi keuangan suami mencukupi untuk
kebutuhan keluarga.
Shalat tasbih tidak mempunyai waktu tertentu.
Ia dapat dilaksanakan pada siang atau malam asal tidak dilakukan pada waktu
yang dilarang.
Waktu shalat sunnah yang dilarang adalah
setelah subuh, setelah ashar dan saat matahari pas di atas bumi (sebelum waktu
dzuhur).
KATEGORI MUSAFIR
■ Seperti
apakah kategori musafir pak dodi? Jarak perjalanan? Waktunya?
Suami
saya sedang studi di jepang Beliau bisa sebenarnya melakukan sholat jum'at
, karena ada mesjid dan ada jamaah disana. Tapi sensei (dosennya tidak
mengijinkan beliau untuk keluar duluan untuk melaksanakan sholat
jum'at. Ada teman yang bilang , tidak apa-apa karena suami masih dihitung
sebagai musafir. Bagaimana pendapatnya?
Jawab:
Jadi batasannya adalah menurut
KEBIASAAN ('URF)
Dalil
yang menyakan jarak KM, Batasan Hari dsbnya tidak ada yang shahih dalam hal ini.
Pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yaitu musafir boleh mengqoshor shalat terus
menerus selama dia berniat untuk tidak menetap, walaupun itu lebih dari 4, 15
atau 20 hari.
Pendapat inilah yang lebih kuat.
Jadi, safar sebenarnya tidak dikaitkan dengan waktu tertentu. Nabi صلى الله
عليه وسلم pernah mengqoshor shalat selama 18, 19, atau 20 hari, itu semua
dilakukan karena beliau adalah seorang musafir.
Adapun untuk orang yang sudah
menetap dan memiliki tempat tinggal permanen (seperti seorang pelajar yang
merantau ke negeri orang dan menetap beberapa tahun di sana), maka kondisi
semacam ini sudah disebut mukim dan tidaklah disebut musafir.
والله أعلم بالصواب
Hari Jumat → Skip
Pas sholat ☑️
Kajian di masjid ☑️
Dalam mencari rezeki ☑️
Dll
sebagainya
PASANGAN SEORANG MUALLAF:
TANGGUNG JAWAB SIAPAKAH?
■ Kalau misalnya mendapatkan
suami seorang muaalaf, apakah tanggung jawab jatuh kepada istri pak? Apakah
berdosa jika isteri tidak bisa sepenuhnya membimbing suami?
Saudara saya menikah
dengan orang China Taiwan, pada hal istrinya rajin ibadah, tetapi
karena dia bimbing suami agaknya kesulitan dan dia pernah bilang kalau
suaminya tidak pernah benar-benar bisa menjalankan agama barunya, dan apakah
akan menanggung dosanya? .karena merasa bahwa isterinya yang mengajak muallaf.
Jawab:
In sha اللّهُ itu adalah
ladang dakwah buat sang Istri. Ajari dengan baik atau sama-sama mendatangi
kajian.
■ Bagaimana dengan materi,
apakah menjadi tanggung jawab istri juga untuk seorang mualaf?
Jawab:
Itu sudah jelas adalah kewajiban
suami untuk mencari nafkah.
Tetapi jika ada 1 dan lain hal
suami belum bisa bekerja, tidak jadi permasalahan juga jika penghasilan istri
digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Walaupun hasil dari gajinya istri
adalah mutlak 100% milik Istri.
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT