Kajian Online Telegram Akhwat Hamba اللَّهِ SWT
Hari / Tanggal : Jum'at, 07 November 2014
Narasumber : Ustadz Dodi Kristono
Editor : Ana Trienta
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بسم الله الرحمن الرحيم
Tadi pagi bahas kehamilan yaaa? Tak terusin aja deehhh pembahasannya. Kenapa ya zaman sekarang banyak anak anak lahir prematur.? Apakah di zaman dahulu tidak ada istilah prematur? Tidak ada obat-obat atau makanan yang dikonsumsi bermacam-macam. Sekarang banyak dialami dan jarang terdengar didahulu kala. Apa anak yang lahir prematur itu di akibatkan ulah orang tuanya pak ex kaya orang tuanya durhaka dengan orang lain atau emang karena keturunan
Percaya ndaa. Ternyata Islam sudah mempunyai standarisasi akan hal ini? Dan korelasinya bisa dihubungkan untuk menentukan nasab terhadap orang tuanya
Apakah Islam lebih canggih mengetahui Bayi Prematur sejak dahulu kala? Dan kolerasinya terhadap hubungan pernikahan apa yaa?
Pengertian bayi prematur
Kita mengambil pengertian berdasarkan ilmu kedokteran modern saat ini. Bayi prematur adalah bayi yang lahir kurang bulan menurut masa gestasinya (usia kehamilannya). Adapun usia kehamilan cukup bulan adalah sekitar 37-41 minggu. Ada beberpa referensi yang menyatakan sekitar 38-42 minggu. Infant prematur adalah kelahiran setelah minggu ke-20 dan sebelum genap bulan. Bayi prematur ada batasannya, karena tidak semua janin yang lahir dibawah usia kehamilan bisa hidup. Contohnya janin umur dua bulan, sudah pasti jika keluar atau lahir dia tidak bisa hidup. Jika dia keluar maka disebut abortus atau istilah awamnya keguguran. Jadi, batas minimal bayi tersebut prematur maka ini kembali ke pengertian abortus.
Aborsi adalah Terminasi kehamilan sebelum umur kehamilan 20 [28] minggu dan dengan berat janin dibawah 500 gram. Dari beberapa refensi, ada dua pendapat batasannya yaitu 20 minggu [5 bulan] dan 28 minggu [mendekati 7 bulan]. Maka kita ambil pertengahan yaitu 6 bulan. Maka usia termuda kehamilan untuk dapat melahirkan adalah 6 bulan.
Pendapat ulama
Para ulama mengambil kesimpulan bahwa bayi prematur batasannya adalah 6 bulan. Berdasarkan ayat Al-Quran.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” [Al-Baqarah: 233]
Kemudian ayat lainnya, tentang waktu total hamil dan menyusui,
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْراً
“Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan”. [Al-Ahqaf: 15]
Maka batas minimal bayi bisa lahir adalah:
30 bulan – 24 bulan [2 tahun]= 6 bulan
Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menafsirkan surat Al-Ahqaf ayat 15,
وقد استدل علي، رضي الله عنه، بهذه الآية مع التي في لقمان: {وفصاله في عامين} [لقمان: 14] ، وقوله: {والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة} [البقرة: 233] ، على أن أقل مدة الحمل ستة أشهر، وهو استنباط قوي صحيح. ووافقه عليه عثمان وجماعة من الصحابة، رضي الله عنهم.
“ Ali radhiallahu ‘anhu berdalil bahwa ayat ini [Al-ahqaf: 15] bersama ayat dalam surat surat Luqman {“dan penyapihannya selama dua tahun”} dan surat firman-Nya {“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”} [AL-Baqarah: 223] bahwa batasan minimal lama waktu kehamilan adalah 6 bulan. Ini adalah kesimpulan yang kokoh dan shahih. Disepakati oleh Ustman dan sejumlah sahabat radhiallhu ‘anhu.” [Tafsir Al-Quran Al-Adzhim 7/280, Darul Thayyibah, cet. Ke-2, 1420 H, Asy-Syamilah]
Kepentingan syariat di balik penentuan batasan prematur
Jika ulama perhatian terhadap suatu hal, maka pasti ada kepentingan syariat mengenai hukum suatu hal dalam perkara tersebut. Oleh karena itu para ulama tidak perlu pusing-pusing merajihkan pendapat apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir 2 atau 8 atau 9 atau 10 atau 12 atau 17 Rabi’ul Awwal. Karena memang belum pasti. Karena tidak ada dalil untuk merayakan kelahiran Nabi ﷺ sebagai hari raya Islam. Dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat ataupun imam mazhab yang empat. Bahkan hal ini bisa meniru/ tasyabbuh dengan orang Nashrani yang merayakan kelahiran Yesus dan penyembah matahari yang merayakan hari lahirnya dewa matahari.
Yang perlu diketahui bahwa pendapat tanggal kematian Nabi ﷺ ada yang mengklaim bahwa disepakati yaitu 12 Rabi’ul Awwal. Karena ada kepentingan syariat di sana, yaitu sejak tanggal tersebut terputuslah wahyu. Jadi perayaan maulid Nabi ﷺ apakah ingin merayakan kelahiran atau kematian?
Begitu juga dengan batasan prematur, maka kepentingan syariat adalah untuk mengetahui siapa ayah dari anak yang dikandung oleh seorang ibu. Dan batasan prematur adalah 6 bulan.
→ Seseorang lelaki menikahi wanita, ternyata wanita tersebut melahirkan ketika usia pernikahan baru berjalan 4 bulan. Maka bisa dipastikan anak tersebut bukan anak lelaki tersebut. Wanita tersebut telah hamil dahulu sebelum menikah.Berbeda halnya jika wanita melahirkan genap 6 bulan atau lebih.
→ Suaminya baru saja pulang setelah lama bersafar keluar negeri misalnya 1 tahun. Kemudian bertemu dengan istrinya di rumahnya. 4,5 bulan kemudian sejak tinggal bersama, istrinya melahirkan anak. Maka bisa dipastikan bahwa anak yang lahir bukan anak suami tersebut. Karena istrinya kemungkinan besar sudah hamil sebelum suaminya datang. Wanita itu telah berzina dan mendapat hukuman rajam [oleh pemerintah/waliyul ‘amr yang sah]. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab fiqh, syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,
فا لولد للفراش إلا بأحد أمرين: إما اللغان, و إما عدم الإمكان بأن تأتي به لأقل من ستة أشهر من تزوجه بها و يعيش, أو بعد فراقه في مدة يعلم أنه ليس منه
“Maka anak [dinasabkan] kepada pemilik ranjang [suami yang tinggal bersamanya] kecuali dengan salah satu dari dua perkara: [pertama]li’aan [suami menuduh istrinya berzina, kemudian ada bukti 4 laki-laki adil atau keduanya saling bersumpah, maka anak dinasabkan kepada Ibunya], [kedua] ketidakmungkinan istri didatangi karena kurang dari enam bulan sejak menikah dan tinggal dengannya, atau setelah berpisah dalam jangka waktu yang diketahui bahwa anak tersebut bukan anaknya.” [Manhajus Salikin wa Taudhihul fiqhi fid din hal. 216, Darul Wathan, Ta’liq: Muhammad bi Abdul Aziz Al Khudhairi]
Pendapat kedokteran modern bisa 20 minggu?
Mengenai batasan kedokteran modern, salah satunya yang berpendapat bisa 20 minggu yaitu bisa dibawah 6 bulan. Maka kita jawab bahwa, umumnya adalah 6 bulan. Dan segala sesuatu pasti ada pengecualiannya. Kemudian dengan bantuan ilmu kedokteran yang sekarang, bayi umur sekian bulan bisa dioperasi caesar kemudian diberi bantuan kehidupan dalam NICU. Jika tanpa caesar dan bantuan kehidupan, maka yang lebih mendekati kebenaran batasan minimal jangka waktu kehamilan adalah 6 bulan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Wallahu ‘alam
Maha Benar اللّهُ dengan Segala Firman Nya. Terbukti lagi dan lagi bahwa Al-Quran bukan ciptaan manusia. والله أعلم بالصواب
TANYA JAWAB
1. Bagaimana dengan wanita yang sebelum nikah sudah hamil duluan tapi sang laki-laki bertanggung jawab nah pas umur pernikahan 5 bln sang bayi sudah lahir apakah anak itu termasuk anak haram ato gimana pak?
Jawab
Tetap dianggap anak diluar pernikahan Bunda. Pendapat yang rajih jangan dinikahi dulu sampai anaknya lahir kedunia
2. Penyebab prematur belum dijabarkan ustadz?
Jawab
Arah materinya sebenarnya bahwa Al Quran itu benar ciptaan اللّهُ Ta'ala bukan hasil karya manusia Bunda.
3. Bagaimana hukumnya jika pernikahan itu dilakukan setelah bayi di lahirkan?
Jawab
Memang ini pendapat yang kuat, dinikahkan setelah anaknya lahir ke dunia.
4. Rabu malam saya pulang kerumah naik taksi supirnya ngajak ngobrol lama-lama si supir cerita beliau duda karena waktu jadi Tki istrinya hamil anak ke dua tapi beliau merasa istrinya selingkuh karena lahirannya ndak tau dan suaminya baru pulang pas anak usia 1,5 thn. Tapi beliau nerima anak itu sebagai anaknya pak. Jadi boleh ya jika kita tau jelas-jelas pasangan kita selingkuh anak itu dinasabkan suaminya meskipun kasus demikian?
Jawab
Bagi yang sudah menikah dan istrinya selingkuh, maka nasabnya adalah ke pemilik ranjang yaitu suaminya (tau atau tidak tahu, kalau tau kan bisa diceraikan)
5. Afwan ust, bukankah menikah selagi hamil tidak diperbolehkan? Hukumnya haram dan jika mereka berhubungan badan hukumnya sama dengan zina?
Jawab
Jawaban saya diatas kan juga begetoo, bahwa boleh dilakukan pernikahan setelah anaknya lahir ke dunia. Kalau tidak, jatuhya ke zina juga.
6. Nah kalo ketaun terus suaminya ndak terima. Gimana status tuh anak pak? Nasab siapa. Apa dosa kalo suaminya kelak ndak mau jadi wali anak selingkuhan istrinya?
Jawab
Ke Ibunya
7. Jadi bagaimana nasab nya. Anak saya lahir prematur. Karena saya hiperemisis selama 8 bulan. Tidak bisa makan setiap makan langsung keluar lagi. Jadi anak saya kurang nutrisi karena hanya mengandalkan infus. Lahir diperkiraakan 1,75 gram
Jawab
Bunda kan sama suami yang sah Bukan? Kalau sah mau prematur atau tidak maka nasabnya ke Bapaknya
8. Dengan cara apakah Allah dapt mengampuni dosa kita? karena melakukan hubungan dan menikah setelah kelahiran bayi?
Jawab
Taubat dengan sungguh sungguh.
9. Zina hukumnya di lempar dengan batu sampai mati ya pak di zaman Rosullulloh? Apakah dengan itu dosa kita terampuni?
Jawab
Kalau jaman dahulu iyaaa
10. Dan di jaman sekarang tobat yang bagaimana agar dapat menghapus dosa kita karena zina pak??
Jawab
1. Sholat Taubat
2. Berusaha tidak mengulanginya
3. Perbanyak amalan amalan sunnah
11. Kalo kita dilamar pria tapi ternyata beliau ini hobi miara binatang kaya burung angsa dll
Apa boleh kita memberi syarat musnahkan dulu binatangnya ke kebun binatang baru lamarannya di terima?
Jawab
Ada beberapa hewan yang boleh dipelihara dan ada yang tidak. Yang diatas boleh kok
12. Pak bagaimana hukumnya jika pernikahan itu di wakili oleh wali beli padahal kita masih punya orang tua juga kaka laki-laki. Tapi di karenakan jauh tidak bisa hadir, mohon penjelasan nya pak
Jawab
Selama dapet ijin dari orang tua maka boleh. Jika tidak maka tidak bolehhh.
13. Pak dody jadi boleh tidak kita mensyaratkan itu? Atau belajar nerima?
Jawab
Boleeehhh. Sedangkan syarat untuk suami tidak boleh poligamipun boleh kan...? (Sudah pernah dibahas kan)
14. Ustadz di jaman ini jaman edan bener liat di masyarakat kan banyak sekarang terjadi kalo perempuan itu nikah dalam keadaan hamil berarti nikahnya tidak sah ya stad? trus apakah harus di ulang lagi nikahnya setelah kelahiran bayinya terus kalo nikahnya tidak sah berarti selama nikah sampai anak lahir pasangan tersebut bisa di sebut zina kah atau gimana? Maaf nulisnya belepotan sambil jalan
Jawab
Itulah hasil kecil perbuatan Zina, akan merusakan tatanan kehidupan manusia. Waktu itu pernah saya kasih kajian. Akibat zina ini akan mengakibatkan dosa seperti MLM, karena kekacauan Nasab dan akhirnya turun menurun tidak sah pernikahannya.
15. Mau keluarkan sedikit opini. Ada salah seorang keluarga yang hamil diluar nikah dan kami semua tidak tahu. Akhirnya ketahuan oleh saya karena curiga dengan kehamilannya. Setelah lahir saya sarankan untuk menikah lagi. Tapi pas ke KUA di tolak karena alasannya menikah dengan lelaki yang menjadi bapak anaknya? Saya jadi bingung
Jawab
Nikahkan saja dengan diluar dari lembaga KUA, toooh syaratnya kan nda harus didepan KUA. Ke ustadz daerah sekitar saja yaa
16. Bertato hukumnya tidak di perbolehkan, tapi bagaimana dengan yang sudah terlanjur bertato dan sekarang bertobat, maaf tato nya hampir di separuh tubuh, Apakah masih sah ibadah nya? bagaimana dengan wudhu nya? karena tato itu juga kalo di hilangin bisa merusak kulit juga pak?
Jawab
Jika sudah taubat. Biarkan saja tato nya sampai nanti adanya pengobatan yang modern yang tidak merusak dan menyakiti orang tsb
17. Apa yang bisa kita lakukan ustad untuk membentengi keluarga kita, cucu dan atau memperbaiki keturunan kita selain dengan doa agar terhindar dari perbuatan zina yang mana zaman sekarang seperti sudah umum/lazim oleh banyak khalayak dengan dalih itu manusiawi?
Jawab
Kehangatan dalam keluarga baik dari sisi humanity dan sisi agama. Perbanyak ibadah bersama sama dan memohon terus kepada اللّهُ ﷻ
18. Apakah benar pak bayi yang meninggal saat di lahirkan akan masuk surga dan dapat menolong ibu nya nantinya?
Jawab
Benaaarrr
19. Pertanyaan yang hampir sama dengan bunda lia pak ust jika bayi meninggal di dalam kandungan dalam usia 2 bulan lebih apakah masuk surga? Bukankah roh ditiupkan ketika sudah memasuki 4 bulan?
Jawab
Tetap Bun.. Roh itukan sudah ada sebelumnya walaupun belum masuk ketubuh bayinya
20. Masih tak faham tentang bayi prematur ust. Apakah itu sudah menjadi takdir dari si bayi?
Jawab
Semua yang terjadi di alam semesta ini adalah atas takdir اللّهُ Ta'ala. Daun jatuh pun itu atas kehendak اللّهُ kok
21. Mau bertanya lagi ust mengenai bayi yang sengaja digugurkan oleh orang tunya apakah bayi yang seperti itu tetap akan menjadi tabungan untuk orang tuanya sementara orangtunya dgn sengaja melakukan hal tersebut...saya miris melihat begitu banyak kasus aborsi dengan alasan malu karena hasil zina dan alasan ekonomi padahal anaknya tidak berdosa?
Jawab
ya ndalahh... Malah akan menjadi penuntut kelak disana.
22. Nah ustadz gimana dengan orang tua yang menaroh bayinya di panti asuhan karena alasan tidak ada biaya untuk membesarkannya apakah si orang tua bayi berdosa ato gimana?
Jawab
Anak anak adalah tanggung jawab sepenuhnya dari orang tua. Ingaaatt...!!!! Yang memberikan rezeki itu اللّهُ Ta'ala. Dimana اللّهُ Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra’ : 31)
23. Kalau adopsi anak diluar nikah, apakah nasab anak tersebut jatuh ke orang tua angkatnya? Misal si anak sudah yatim hanya ada ibu kandungnya saja.
Jawab
Tidak, tetep ke orang tua kandungnya yaaa
24. Ustadz apakah bayi yang tidak sengaja keguguran itu harus dikasih nama dan di alfatihakan padahal dia abru usia 5bln dalam kandungn wajibkah kita memberikan nama pada si bayi???
Jawab
Nda perlu ya Bunda. Cuma kalau meninggal diatas 4 bulan perlakuan kuburannya sesuai dengan manusia normal, artinya dikuburkan.
25. Ustadz kalau seorang ibu pernah aborsi usia sebulan kemudian tobat apakah kelak juga dituntut bayinya ?
Jawab
Iyaaa. Makanya bertaubatlah kepada اللّهُ dan memohon ampun atas kesalahan yang telah kita lakukan. Di dalam kandungan ibu, kr rohnya sudah ada. Seperti orang meninggal pada umumnya.
26. Terus kan tadi ustad bilang bahwa nasibnya akan seperti MLM, anak tersebut akan terperosok pada lubang yang sama dengan kesalahan ortunya -> hamil diluar nikah lagi hingga keturunannya, bagaimana cara memperbaikinya ust. Apakah bisa diperbaiki jika memang kehendak Allah?
Jawab
Kalau anak lahir diluar pernikahan dan akhirnya nasabnya keibunya, (ibunya tetep menikah sama bapaknya), dan kemudian anaknya menikah diwalikan oleh ayahnya → Teng tonggg. Pernikahannya jadi ngga SAH akibat hal ini, dan akhirnya status pernikahan anak batal secara syariat dan anak kena hukum zina. Eh punya anak lagi, terus jadi wali lagi demikian seterusnya sampai turun menurun. Makanya kita wajib tahu sejarahnya dahulu. Jika bapaknya sadar dan akhirnya diwali hakim ke orang lain, apa saudara dan undangan tidak merasa heran dengan keganjilan ini, akhirnya membuat orang mengghibah akan hal ini.
Huuuuaaaaaa. Ribeeeetttt deehhh
27. Oh baik ustadz jadi bisa diperbaiki dengan walinya ya agar tidak terkena hukum zina?
Jawab
Iyaaaa. Putus disana dan ayahnya kena sanksi sosial dan gunjingan orang karena dianggap tidak mau menikahkan anaknya.
28. Jadi perempuan itu mmg harus banyak ilmu dan menjaga izzah serta iffah ya ust tidak heran jika penghuni nereka kebanyakan dari kaum hawa
Jawab
Thats Right. MLM → Dosanya berantai dan tidak putus putus Bunda Lia
29. Ustadz adakah syarat buatt menjadi wali? disini kemarin ada yang nikah. ayahnya telah meninggal saudara laki-laki masih ada tapi pihak laki-laki ngga mau. jadi diwalikan oleh Ustadnya pihak perempuan. (pengasuh pondok)
Jawab
Selama sudah mendapatkan ijin maka bisa diwalikan.
30. Aduh yang terjadi, di tempat saya begini pak, ibu melahirkan anak tanpa ayah setelah itu utuk menutup malu ibu menikah dengan orang lain tetapi di saat anak perempuanya menikah malah mertuaya minta orang tua kadung yang menjadi wali terus bagaimana itu pak, pernikahan ini sah atau tidak?
Jawab
Orang tua kandung siapa? Pertanyaannya saya belum nangkep, takut salah kasih jawaban
31. Mau tanya, saya pernah diceritakan oleh teman saya di lingkungannya seperti sudah biasa kalau ada yang hamil diluar nikah. Temen saya kira-kira dapat dosanya gak? Karena rata-rata tetangganya seperti itu
Jawab
Harusnya semampu mungkin menasehati jika tidak mampu, maka menghindar yang terbaik.
32. Gimana cara memperbaiki anggapan miring itu pak?
Jawab
Bilang saja itu oknum, jadi jangan mengeneralisir
33. Kadang sulitnya berdakwah atau nasehat menasehati karena orang tersebut merasa tidak butuh sehingag tertolak nasehatnya, jadi bagaimana supaya menghindari ghibah dan dosa berlarut-larut karena suudzon dengan tetangga yang suka menginapkan orang yang bukan mahramnya ya? Ustad mohon berikan arahan jika disekitar kami menemukan orang seperti itu, bagaimana kita harus bersikap?? Sedangkan teguran sudah tidak diindahkan, apakah wajar kalau kita panggil RT atau polisi?
Jawab
Lebih baik begitu, karena ini kan penyakit masyarakat yang bisa tertular dilingkungan kita nantinya
34. Pak ustad saya kenal salah satu anak hasil zina (nikah 2 bulan, punya anak) tapi pas nikah walinya ya bapaknya, dan di kk, diakte dll tertullis orang yang menikahi ibunya tersebut. Jadi tetangga, saudara dll harus maklumi saja. Itu bagaimana?
Jawab
Kalau itu Bunda Rusni, hanya untuk mengelabui mata dan kuping manusia. Tetapi di mata اللّهُ nasabnya tetap ke Ibunya Bunda
> Iya untuk mengelabui sekitar, tapi berhasil lho buat akte, KK dllnya
Jawab
Inilah Indonesia, semuanya mudah dipalsukan jika ada uaaang
35. Katanya semua kita punya khorin ya ustad? Betul ndak. Dan kalo sampai aborsi dll, khorinnya akan ngamuk dan bisa mengganggu si ibu? Atau hanya babyblues?
Jawab
Setiap manusia pasti didampingi 2 Jin Qorin. Jika manusianya meninggal dan Jin nya belum waktu meninggal, dan kadang kadang ini yang sering menganggu Ibunya
36. Pak katanya ga boleh pajang foto makhluk hidup?
Jawab
Ada 2 pendapat mengenai foto :
1. Ada yang membolehkan
2. Ada yang tidak
37. Lanjut dengan pertanyaan sebelumnya ustad, gimana kalau teman saya sudah menasehati orang tersebut, tapi masih saja seperti itu. Dan teman saya tidak pindah rumah. Itu bagaimana ustad?
Jawab
Tugas kita hanya menasehati saja. Dan itu cukup.
38. Pernah dengar kalo dosa zina bisa sampai 40 pintu kena, maksudnya apa ya pak ustad?
Jawab
Saya belum baca sih Bun dalil mengenai diatas.
39. Dosa zina katanya kan bisa buat Allah murka dan jadi bencana alam dll?
Jawab
Benar Bunda, Jika sekelilingnya tidak ada yang menasehatinya
40. Pak dody bagaimana hukum rambut panjang untuk laki-laki yang sudah dewasa apakah dalam islam di boleh kan?
Jawab
Panjangnya sampai mana dulu? Rasulullah juga panjang dan ndak pendek. Nda boleh jika sudah menyerupai kaum wanita
41. Pak ustad boleh tanya ga? Kemarin saya keguguran usia kandungan 7 minggu.ada kemungkinan karena saya kecapekan plus janin kurang oke (kata spog)nya. Kalo umur segitu apa sudah ditiupkn roh? Dan apa saya berdosa karena keguguran itu?
Jawab
Ruh ditiupkan jika sudah masuk usia 4 bulan atau 16-20 minggu. Karena masih dibawah 4 bulan, maka tidak perlu dikubur sesuai manusia dewasa. Tidak Bunda... Tidak berdosa in sha اللّهُ, hatilah yang memegang peranan kejujuran dalam hal ini. Dan Bunda yang tahu jawabannya, apakah menginginkan janin tersebut lahir atau malah mengignore janin tersebut.
42. Pak Dodi, mau tanya hadits dibawah ini:
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada putri kesayangannya, “Wahai Faathimah, kelebihan wanita yang mengeluarkan peluh ketika memasak untuk suami dan anak-anaknya adalah Allah akan membangun parit antara dirinya dan neraka yang akan menghalangi bahang (panasnya, -pent) api neraka itu, dan jarak antara parit dengannya adalah sejauh langit dan bumi.” [Abu Hurairah R.A]
Hadith ini shahih, dhaif, atau palsu?
Jawab
In sha اللّهُ hadits diatas adalah PALSU, dan jangan disebarkan yaaa. Biasanya orang orang syiah yang menyebarkan hadist tersebut. So beware...!!!!
43. Saya tanya lagi yaa Pak Dodi, Nenek tiri, beberapa Paman dan tante Tiri saya syiah. Saya pengen tau gimana cara yang benar menghadapi mereka. Kalo diingatkan untuk meninggal kan Syiah udah gak mau. Sekarang komen-komennya suka menyerang ahlussunnah. Mau menghindari, Tapi kalo acara keluarga pasti kan ketemu juga. Gimana yaa Pak Dodi?
Jawab
Inti dari agama itu nasehat, maka nasehatilah. Jika tidak mampu bisa pakai alternatif lainnya dengan membelikan buku-buku yang tematik. Jika tidak juga... Maka menghindarlah secara perlahan lahan atau jaga jarak tepatnya. Ketika bicara masalah dunia dipersilahkan, jika sudah berbicara aqidah, maka tinggalkanlah
44. Kalo bertemu, atau mengundang ke rumah untuk acara keluarga, boleh kah?
Jawab
Boleehhh
45. Kalo ke orang syiah boleh memutuskan silaturahim gak?
Jawab
Menghindar saja yaaa. Jika bisa tersenyum dan santun itu jauh lebih baik, tunjukkan bahwa ahlussunnah berperilaku seperti Nabi ﷺ. Jika tidaakk... Silahkan saja mau muka jutek, sebel, melet-melet lidahnya, atau apapun yaaa
PENUTUP
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT