Kajian
Online Hamba الله SWT
Selasa,
4 November 2014
Narasumber
: Ustadz Asy'ari
Rekapan
Grup Nanda 119-120 (Nova)
Tema:
Asuransi dalam islam
Editor :Rini Ismayanti
ASURANSI DALAM ISLAM
Dalam fatwa DSN MUI
bahwa Asuransi Syari’ah (Ta’min,Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling
tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk
asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah. Akad yang
sesuai dengan syari’ah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar
(penipuan), maysir (perjudian), riba, zulm (penganiayaan), risywah (suap),
barang haram dan maksiat.
*Berasuransi tidak
berarti menolak takdir
*Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena
a. Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
b. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimlal mungkin. Allah SWT berfirman QS.Attaghabun / 64 : 11 مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."
*Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena
a. Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
b. Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimlal mungkin. Allah SWT berfirman QS.Attaghabun / 64 : 11 مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."
Jadi pada dasarnya
Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar
Allah yang tidak dapat ditolak.
Dalil-dalil dalam Al
Qur’an :
1) Surat Yusuf :43-49 "Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan."
1) Surat Yusuf :43-49 "Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan."
2) Surat
Al-Baqarah:188
Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”
Firman Allah “...dan janganlah kalian memakan harta di antara kamu sekalian dengan jalan yang bathil, dan janganlah kalian bawa urusan harta itu kepada hakim yang dengan maksud kalian hendak memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu tahu”
3) Al Hasyr:18
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
4) Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda,
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Alloh dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang engkau kerjakan”.
4) Dari Nu’man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda,
‘Perumpamaan
persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah
seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka
akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur
atau ketika demam. (HR. Muslim)
5) Dalam alquran yang
mendekati makna tepat adalah Al-Maidah:2
“ tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Asuransi sistem
syariah Memiliki Keunggulan:
1) Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan.
2) Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)..
3) Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
4) Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkandari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
5) Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
6) Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan.
1) Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan.
2) Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)..
3) Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
4) Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkandari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
5) Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
6) Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan.
Hakikat asuransi
secara syariah adalah saling bertanggung jawab, saling bekerja sama atau bantu-membantu
dan saling menanggung penderitaan satu sama lain. Oleh karena itu berasuransi diperbolehkan
secara syariah, karena prinsip-prinsip dasar syariah mengajak kepada setiap sesuatu
yang berakibat keeratan jalinan sesama manusia dan kepada sesuatu yang
meringankan bencana mereka.
Kesimpulan:
1) Asuransi itu penyempurna tawakal, asuransi itu bagian dari ikhtiar.
1) Asuransi itu penyempurna tawakal, asuransi itu bagian dari ikhtiar.
2) Asuransi diambil
bukan karena manusia pasti mati, namun sebuah ikhtiar agar yang ditinggal tetap
hidup.
TANYA JAWAB
Q : Saya blom paham
yang dimaksud dengan akad yang sesuai dengan syari'ah...
A : Di Indonesia sudah ada 43 asuransi syariah. Ada jiwa dan juga ada kerugian. Aqad adalah dasar perjanjian antara peserta dengan peserta aqad tabaru dan aqad tijari.
A : Di Indonesia sudah ada 43 asuransi syariah. Ada jiwa dan juga ada kerugian. Aqad adalah dasar perjanjian antara peserta dengan peserta aqad tabaru dan aqad tijari.
Q : Kalau pru****** itu ustd???
A : Semua yang sudah syariah saya apresiasi karena ada dewan syariahnya.
Q : Berarti tidak mmkai bunga ya ustd?
A : Sistem produk terpisah tidak ada bunga di sana.
Q : Aqad tabaru dan aqad tijari maksudnya apa ya tad?
A : Aqad asurasi ada aqad tabaru untul saling tolong menolong sesama peserta sedangkan tijaro semua peserta dengan asuransi tentang pengelolaan resiko dan inventasi kalau di konvensional perjanjian jual beli. Peserta beli polis dan asuransi menjual polis di sini beda prinsipnya. prinsip di syariah sharing resiko atau berbagi resiko sedangkan di konven transfer resiko. Resiko bisa terjadi kapan dan di mana saja tidak ada yang tahu.berasuransi salah satu usaha memperkecil resiko dengan saling menaggung sesama peserta.
Q : Bahasanya ngeri tadz...transfer resiko...
A : Asuransi menghilangkan hal hal seperti gharrar, maisir, riba dan riswah yang itu kental di konven. Ya istilah asuransinya begitu. Resiko yang biasa di tanggung sendiri atau perusahaan di pindahkan ke asuranai dengan membayar premi, sedangkan di syriah sesama peserta berniat sejak awal saling menanggung bila ada di antara peserta terkena musibah. Di syariah sejak awal dana di pisah antara tabari. Biaya-biaya dan investasi di pisah dengan account yang berbeda di konven jadi satu account tidak ada pemisahan.
Q : Ustadz, jadi yang asuransi pendidikan gimana ya? Kan skarang sdang menjamur asuransi pendidikan.
A : Asuransi ada dua tipe produk ada produk tradisional ada modern.
Q : Kalau asuransi untuk hari tua gimana ustadz? Misalnya apa ustad pendidikan dan dana hari tua yang tradisional dan yang modern...???
A : Pendidikan dan dana hari tua ada yang tradisional ada yang modern. Yang tradional lebih simple misalnya menabung sejak anak 0 tahun setiap bulan atau tahunan nan manfaatnya ada tahapan TK, SD, PT kalau panjang umur. Bila terjadi musibah meninggal pemegang polis maka anak dapat tahapan dan santunan untuk ahli warisnya serta tidak bayar premi lagi. Ini yang tradional sama dengan hari tua bedanya nabung kalu panjang umur di berikan semua tabungan plus bagi hasil dan meninggal ahli waris dapat santunan dan tabungan, sedangkan modern bentuknya link satu produk untuk semua manfaat, simple.
Q : Apakah sama pembagian harta waris di asuransi syariah dengan pembagian harta warisan ust...??
A : Pembagian ahli waris di serahkan pada ahli waris yang tertuang dalam polis. dan harus sdh balig ada hubungan waris.
Q : Kalau misalnya ahli warisnya masih belum baligh ust...dan dia anak satu-satunya dari ahli waris... Apakah ditunggu sampai baligh atau gimana ustadz...???
A : Kembali ke produk modern misal link bila panjang umur diberikan semua tabungan ditambah hasil investasi. kalau meninggal dalam masa perjanjian diberikan santunan dan tabungan dan hasil investasi. sejak awal diharuskan minimal satu yang baligh.
Q : Bagaimana
ketentuan kadar bagian masing-masing ustadz..???
A : Untuk produk tradisional disepakati si awal nisbah bagi hasil mis. asuransi pendikan nisbahnya 70 % dan 30 % artinya hasil investasi di bagi sesuai nisbah tadi aqadnya mudzarabah. Sedangkan yang modern beda aqad wakalah bil ujrohh. Pada aqad wakalah semua hasil untuk peserta asutansi dapat ujroh.
A : Untuk produk tradisional disepakati si awal nisbah bagi hasil mis. asuransi pendikan nisbahnya 70 % dan 30 % artinya hasil investasi di bagi sesuai nisbah tadi aqadnya mudzarabah. Sedangkan yang modern beda aqad wakalah bil ujrohh. Pada aqad wakalah semua hasil untuk peserta asutansi dapat ujroh.
Q : Ada istilah lagi akad wakalah bil ujroh. Saya ndak paham..
A : Aqad wakalah bil ujroh perwakilan artinya peserta mewakillan pada asuransi untuk mengelola dana kompensasinya di berikandi berikan ujroh atau upah.
Q : Ustadz mau nanya,
klo pru***** syariah gimana menurut Ustadz????
A : Semua produk syariah standard karena ada fatwa dps nya, tinggal cari agent yang faham jelasinnya. asuransi berarti agennya cari yang berkualitas faham. Bukan sekedar jelasin manfaatnya tapi aqad aqadnya.
A : Semua produk syariah standard karena ada fatwa dps nya, tinggal cari agent yang faham jelasinnya. asuransi berarti agennya cari yang berkualitas faham. Bukan sekedar jelasin manfaatnya tapi aqad aqadnya.
Q : Saya sering banget
ketemu teman ikut asuransi trus ga ngerti apa-apa...pengecualian dan
syarat-syarat polisnya ga ngerti..naa kalau begitu hukumnya gmana tadz?
A : Sebaiknya tahu detail dulu baru aqad aplisasi ya disini kelemahan agen asuransi termasuk di syariah yg maaf ngga faham hukum asuransi sudah memasarkan sayangnya perusahaan juga kurang perhatian dalam hal ini.
A : Sebaiknya tahu detail dulu baru aqad aplisasi ya disini kelemahan agen asuransi termasuk di syariah yg maaf ngga faham hukum asuransi sudah memasarkan sayangnya perusahaan juga kurang perhatian dalam hal ini.
Doa
Kafaratul Majelis
إليك
وآتوب ستغفرك أنت أ إلا ا إله لأان شهد وبحمدك اللهم سبحانك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Semoga
Bermanfaat
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT