Home » , » FIQIH ISLAM

FIQIH ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, November 28, 2014

Kajian Online Hamba الله SWT

Jum’at, 28 November 2014
Narasumber : Ustadzah Lilah
Rekapan Grup Nanda 121-122 (Baita/Maesitoh)
Tema: Fiqh Islam
Editor :Rini Ismayanti

 بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pagi sholihaat di Jum'at yang penuh barakah
Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan nikmat hidayah luar biasa pada kita.
Shalawat dan salam senantiasa terlantun pada Imam hidup kita, Rasulullah saw beserta keluarga dan para sahabatnya

Akhwati...seingat saya baru pertama saya mengisi di 121-122...Materi yang saya ampu adalah fiqh Islam.

Dalam banyak kitab fiqh, senantiasa diawali dengan bab shalat. Dan syarat sah shalat adalah bersuci.
Jadi untuk materi pertama kita akan bahas tentang macam-macam najis dan cara membersihkannya.

Macam Macam Najis

1. Babi
Kita telah mengetahui bahwa babi adalah binatang yang sangat kotor dan sangat menyukai kotoran. Bahkan babi sering memakan kotorannya sendiri, Jika ia kelaparan. Babi juga pemakan segala. Hal inilah yang menjadikan para ulama sepakat bahwa babi masih dalam kategori najis ‘Ain. Segala bagian dari babi adalah najis, baik, bulu, Rambut, tulang, maupun kulitnya.

Allah berfirman,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394] , daging babi…,”(al-Ma’idah:3) 

Banyak fakta ilmiah yang mengungkapkan bahaya dari babi, baik bagi kesehatan maupun lingkungan, bahkan moral konsumennya.
Dikatakan oleh imam ash-Shabumi dalam kitab Tafsir Ayatul ah-kam-nya bahwa seseorang yang sering mengosumsi daging babi akan tertular sifat dan tabiat buruk babi yang pemakan segala, tidak punya rasa malu, dan jorok.

2. Darah
Darah manusia maupun binatang adalah najis, seperti darah, luka, darah haid, nifas, istihadhah, maupun darah yang keluar saat wanita mengalami pendarahan waktu hamil. Darah yang dianggap najis juga termasuk darah yang mengalir dari hewan yang disembeli. Pun, darah binatang yang tidak hidup di air, yang keluar saat masih hidup maupun sudah mati.
Menurut ijmak ulama, macam macam darah di atas termasuk najis kecuali darah orang yang sayaahid, sebab para sahabat dulu mengerjakan shalat dengan darah luka yang mengalir ketika dalam peperangan.
Ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab, darah ikan, paru paru, limpa, hati, dan apa yang tertinggal di kerongkongan hewan yang disembelih, termasuk dalam darah yang dimaafkan, dan apabila terkena sedikit darinya, maka dimaafkan. Darah jenis ini tidak membatalkan shalat, jika hanya satu atau dua percikan.
Fakta ilmiah mengungkapkan bahwa orang yang meminum darah akan memiliki perangai yang keras dan emosi yang tidak terkendali. Secara ilmiah telah diungkapkan bahwa darah yang mengalir saat binatang disembeli akan membawa bakteri yang ada dalam tubuh binatang tersebut.
Di dalam Islam dikatakan bahwa binatang yang halal dimakan belum tentu tayyib atau baik untuk dikonsumsi, bila belum dikonsumsi dan dialirkan darahnya. Hal ini tidak lain karena Allah swt ingin kita hidup sehat dan terhindar dari hal hal yang membahayakan tubuh kita.

3. Air kencing, muntah, dan kotoran manusia
Air seni dan kotoran manusia ataupun muntahnya adalah najis, sebab Rasulullah saw sendiri mengatakan agar kita senantiasa membersihkan diri dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur dikarenakan air kencing.
Mengenai hal tersebut ada seorang sahabat yang hendak beristijmar dengan tiga buah batu, akan tetapi salah satunya adalah kotoran binatang yang telah mengering. Kemudian Rasulullah saw menyuruhnya untuk membuang korotan tersebut.
Muntah yang termasuk najis adalah muntah yang keluar dari lambung atau pencernaan, yang telah mengalami perubahan warna, tekstur dan bau. Jika belum, maka dimaafkan.
Muntah yang najis biasanya berbau tidak sedap dan telah berubah dari sifat aslinya. Jika muntah yang keluar dari mulut seseorang dengan rupa dan bau yang masih sama ketika baru dimakan, maka belum dianggap najis.

4. Khamr
Khamr atau minuman keras, selain haram untuk diminum khamr juga termasuk najis. Namun, tidak semua zat atau barang yang membuat hilang akal itu najis, sebab bisa saja terbuat dari benda benda yang suci.
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434] , adalah Termasuk perbuatan sayaaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(al-Maidah:90)
Jika khamr ini sudah pasti dihukum barang yang najis, namun tidak demikian dengan alcohol. Sering menjadi perselisihan adalah apakah alcohol itu najis atau tidak?
Jenis alcohol dan zat kimia memiliki bermacam macam nama yang semuanya adalah ramuan yang tidak berwarnah dan mudah terbakar, melebur bersama air dan minyak. Ia memiliki efek yang mampu mengubah air atau minyak yang bercampur bersamanya menjadi zat yang memabukkan. Zat yang memabukkan itu tidak akan lenyap, meski air atau minyak yang bercampur dengannya memiliki kuantitas yang lebih banyak.
Dengan demikian, kata kuncinya adalah khmar, bukan alcohol, secara bahasa khamr adalah sesuatu yang menutup akal.
Ibnu Umar berkata, “Setiap minuman yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Nanah
Yaitu darah yang rusak atau membusuk atau semisal air yang bercampur darah. Jika banyak maka hukumnya najis dan jika sedikit maka termasuk yang bisa dimaafkan.

6. Madzi dan wadi
Madzi adalah cairan yang berwarnah putih lekat atau pekat dan agak lengket yang biasanya keluar ketika seseorang terangsang sayahwat atau membayangkan berjimak, akan tetapi tidak sampai klimaks.
Dari Ibnu Abbas ia berkata,
“Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi jika keluar darinya, sedangkan mengenai madzi dan wadi cukup membersihkan dengan sempurna” (HR. al-Astram dan al-Baihaqi)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi mengenai wadi dan madzi, Rasulullah saw bersabda, yang artinya,
“Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhu seperti ketika akan melaksanakan shalat” (HR. al-Baihaqi)

Sedangkan wadi adalah cairan berwarnah putih pekat yang keluar dari kemaluan seorang wanita sehabis buang air kecil atau ketika membawa beban yang berat. Cairan ini keluar saat kencing atau sesudahnya.
Sebagaimana yang dikatakan Aisayaah r.a
“Wadi itu keluar setelah buang air kecil itu selesai. Untuk itu hendaklah seseorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi” (HR. Ibnu Mundzir)

7. Bangkai binatang darat yang memiliki darah
Maksudnya semua binatang yang mati dengan sendirinya karena umur, penyakit, atau sebab lain atau binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sebagaimana yang disayaariatkan oleh agama Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah swt atau bisa juga bagian tubuh binatang yang dipotong atau diambil dari binatang yang masih hidup kecuali bulu, baik binatang itu termasuk dari jenis binatang atau hewan yang dagingnya halal dimakan ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah swt.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi” (al-Maidah:3)

8. Daging binatang yang haram dimakan, susu, kotoran, maupun semua yang terlahir dan keluar darinya adalah najis.
Hal ini seperti daging singa, ular, serigala, musang, tikus, kucing, anjing dan sebagainya. Selain dagingnya najis dan haram, semua yang keluar darinya baik susu, kotoran, dan kencingnya juga adalah najis


Tatacara Membersihkan Najis

Sudah dimaklumi bahwa Sayaari'at Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi barang yang najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah, cara membersihkannya. Kita wajib ittiba' (mengikut) petunjuk-Nya dan merealisasikan  perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintah mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan air, atau digosokkan ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw. tentangnya, di mana Rasulullah saw. bersabda, "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih." (as-Sailul Jarrar I:48, no: 42). (Mengenai sabda Nabi saw., "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih" ini Al-hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhishul Habir I: 14 menegaskan, "Aku tidak menjumpai hadits yang persis seperti itu, hanya yang semakna yang telah disebuntukan di muka melalui Abu Sa'ad dengan "Sungguh air itu suci tidak bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun" selesai).

Oleh sebab itu, tidak boleh bergeser kepada pembersih lain kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw. Jika tidak ada, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah dimaklumi sebagai pembersih kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan rel sayaari'ah. (as-Sailul Jarrar I:48 no: 42 dengan sedikit diringkas).

Jika kita sudah memahami apa yang diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan sayaara' perihal sifat dan kiat membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
Pd prinsipnya cara membersihkan najis tergantung tempat/benda yang terkena, jika itu benda padat/tidak menyerap air, maka cara mencucinya adl dengan mengalirkan air di atasnya. Namun jika benda tsb dapat diresapi air, maka harus diperas. Kecuali benda yang berat spt permadani, maka cara memerasnya dengan membalik dan mengetuk-ngetuk .

1. Membersihkan Kulit Bangkai dengan Menyamaknya. 
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230 no:49, Tirmidzi III: 135 no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i VII: 173).

2. Membersihkan Bejana yang Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sucinya bejana seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah)  ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.'" (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim I:234 no: 91/279).

3. Mensucikan Pakaian yang Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Asma' berikut ini, dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata, "Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian seorang di antara kami, terkena daerah haidh, bagaimana ia harus berbuat?" Maka jawab Beliau, '(Hendaklah) ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan air kemudian membilasnya, kemudian (boleh) shalat dengannya.'" (Muttafaqun 'alaih, Muslim I:240 no: 291 dan lafadz baginya, Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata ia masih tersisa bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar berkata, "Ya Rasulullah aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut?" Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena daerah haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia bertanya (lagi), 'Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.'" (Shahih: Shahih Abu Daud no: 351, 'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)

4. Membersihkan Bagian Bawah Pakaian Wanita
Cara membersihkannya adalah sebagaimana yang diuraikan riwayat di bawah ini, dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan bagian bawah pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor?" Maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa' hal 27 no:44, 'Aunul Ma'bud II: 44 no: 379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu Majah I: 177 no: 531)

5. Mensucikan Pakaian dari Anak Kecil yang Masih Menetek
Caranya sebabagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa Nabi SAW bersabda, "Dicuci (pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no: 372 dan Nasa'i I: 158').

6. Membersihkan Pakaian dari Air Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata, "Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan berwudhu.' Kemudian aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah bagimu mengambil setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi) sampai lihat air itu membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409, 'Aunul Ma'bud 1: 358 no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no: 506).

7. Membersihkan Bagian bawah Sandal
Sebagaimana yang diriwayatkan berikut ini, dari Abus Said ra bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila seorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan perhatikan keduanya: kalau Ia melihat kotoran (pada sandalnya), maka gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan keduanya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul Ma'bud II:353 no:636).

8. Mensucikan Tanah/Lantai
 Dari Abu Hurairah ra ia berkata, "Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu kencing, maka kemudian para sahabat hendak menghentikannya, lalu Nabi saw. bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia (sampai selesai) dan (kemudian) tuangkanlah di atas kencingnya setimba air atau seember air, karena kalian diutus (ke permukaan bumi) sebagai pemberi kemudahan, bukan ditampilkan untuk menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul Bari I: 323 no: 220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar oleh Abu Dawud, 'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).

Nabi saw.memerintah para sahabat berbuat demikian hanyalah sebagai tindakan cepat agar tanah yang dikencingi segera suci kembali. Kalau tanah yang dimaksud dibiarkan sampai kering dan bau pesingnya hilang maka ia menjadi suci. Ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar ra. Ia berkata: "anjing-anjing sering kencing di dalam masjid, dan biasa keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah SAW, dan para sahabat tidak pernah menyiramnya sedikitpun." (shahih: Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari secara mu'allaq 1:278 no:174 dan 'Aunul Ma'bud II:42 no:    378).



TANYA JAWAB

Q : Kulit yang disamak itu apa artinya Umm? Terus maksudnya "tanah selanjutnya menjadi pembersihnya." dari HR. Ibnu Majah gmn um? Berarti Ummi, ngepel rumah setiap hari, apalagi kalo udah punya anak yang nanti ngompol itu wajib yaa?
A : Disamak itu diproses dengan campuran bahan kimia sehingga tidak lagi tersisa kotoran dan biasanya hasilnya kering dan mengeras, misalnya kulit sapi yang dijadikan beduk.
Maksudnya adalah jika kita berjalan, kemudian sepatu/ujung pakaian kita terkena najis...maka tanah berikutnya yang kita lewati akan menghapus najis yang menempel di sepatu/ujung pakaian kita. Dengan syarat tanah atau pakaian kita tidak basah.
Tentunya iya...Apa tidak ngepel setiap hari?

Q : Ustadzah. Bagaimana jika makanan yang mengandung unsur babi atau daging haram sudah terlanjur masuk ke dalam tubuh tanpa kita menyadariny?? Dan imunisasi pada usia balita yang katanya mengandung vaksin babi??  Bagaimana agar haramnya hilang dalam tubuh kita?
A : Jika kita tidak tahu, maka mohon ampunlah pada Allah. Mudah-mudahan Allah memaafkan.
Sebagian imunisasi iya, namun dalam masalah imunisasi berlaku hukum darurat selama tidak ada penggantinya.

Q : Ohiya Ummi. Gimana kalo ada yang bilang daging haram gpp dikonsumsi kalo buat obat?
A : Jika ada obat-obat yang halal, kenapa harus mgunakan yang haram? Di zaman teknologi sudah canggih seperti ini, tidak lagi banyak penyakit yang tidak ada obatnya.

Q : ummi mau tanya, tentang membersihkan darah haidh di celana. Kan ada ketika sudah dicuci dan dikeringkan ternyata noda darahnya masih melekat, itu hukumnya gimana ummi? Apakah sudah bersih dari najis? Lalu ketika kita menggabungkan kain itu ke satu tempat dengan kain lainnya apakah kain lainnya tidak najis? Syukron ummi
A : Sisa darah haidl yang tidak bisa hilang tidak apa-apa, yang penting darahnya sendiri sudah hilang. Juga tidak membuat yang lain mjadi najis

Q : Ujung Pakaian yang kena najis itu untuk najis apaa aja um? Um, kalo kotoran hewan yang kering itu bersihinnya itu cukp mengalirkan air aja? Atau gmna um?
A : Najis yang di tanah kira-kira apa? Apa bisa diprediksi? Intinya jika kita akan sholat, sementara pakaian kita panjang dan ada kemungkinan terkena tanah, jangan khawatir karena tanah sesudahnya akan membersihkannya.
Najis yang terlihat, harus dibersihkan hingga hilang wujudnya.  Jadi kotoran hewan yang najis seperti ayam misalnya, harus disikat hingga hilang dzatnya

Q : Kotoran cicak itu najis kah?
A : Kotoran cicak tidak najis

Q : Um, kok dulu aku pernah baca klo kotoran hewan yang halal dimakan, sperti ayam, kotorannya ga najis, kenapa kotoran cicak ga najis um? Jadii klo misalnya abis wudhu mau shalat itu nginjek kotoran cicak itu gpp?
A : Namun sebaiknya jika kita mengetahui bahwa kita menginjak kotoran, apapun itu...bersihkan saja jika memungkinkan.
Jumhur ulama mengatakan kotoran cicak tidak najis karena cicak tidak memiliki aliran darah sendiri.
Imam Sayaafii mengatakan semua kotoran hewan adalah najis.
Imam Hanafi menyatakan semua unggas halal kecuali ayam.
Maliki dan Hanbali mengatakan hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis.
Namun kebanyakan ulama kemudian mengkategorikan kotoran ayam sebagai najis karena baunya yang tajam dan kebiasaan ayam yang memakan kotorannya sendiri.

Q : Kotoran Siti (tikus) juga suka sembarangan um. Masuk najis yaa?
A : Tikus, kencing dan kotorannya najis

Q :  Kalo ada org islam memelihara anjing bagaimana ?
A : Para sahabat Rasulullah dahulu memelihara anjing untuk digunakan sebagai berburu, ada juga yang memeliharanya untuk menjaga kebun.  Jadi tidak di dalam rumah, apalagi sampai digendong-gendong dsb

Q :  ummi kenapa banyak para akhwat jika memakai jilbab, jilbabnya itu hingga sampai menyapu lantai ketika berjalan, padahal ya dia mengetahui bahwa banyak najis di lantai tersebut sehingga jilbab itu diapakai untuk sholat. Apakah ini bagian dari trend atau memang dianjurkan sampai menjulur seperti itu? Jazakillaah khoir ummi atas jawabannya
A : Oh ya? Sampai lantai? Barangkali karena mereka punya keyakinan bahwa tanah/debu sesudahnya akan mhapus najis yang menempel

Q :  Berarti masih diperbolehkan untuk melakukan imunisasi meskipun kita tau ada kandungan yang haram di dalamny??
A : Iya boleh imun, dulu sih janjinya biofarma mau buat vaksin yang halal thn 2013...
untuk halal haramnya imunisasi, monggo ditanya pada pakarnya mbak.. untuk nambah informasi tentang imunisasi vaksinasi bisa lihat di fb piprim yanuarso (dokter spesialis anak FKUI)... share dari grup sbelah..Beliau dokter anak yang juga tim manajemen di R Hermina. Saya kenal beliau karena dulu pernah kerja di klinik yang sama

Q : Umm.. Jadi kalo kita keluar wadi, dan terlanjur (maaf) kena underwear kita, sedangkan lagi ga ada stock underwear baru, boleh tinggal dibersihkan sama air & langsung wudhu untuk shalat yaa?
A : Iya mbak..

Kita akhiri kajian hari ini dengan lafadz Hamdallah dan do'a kifaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
-Mu.”


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!