Kajian Online Hamba
الله SWT
Jum’at, 28 November
2014
Narasumber : Ustadzah Lilah
Rekapan Grup Nanda
121-122 (Baita/Maesitoh)
Tema: Fiqh Islam
Editor :Rini Ismayanti
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pagi sholihaat di Jum'at yang
penuh barakah
Mudah-mudahan Allah senantiasa
melimpahkan nikmat hidayah luar biasa pada kita.
Shalawat dan salam senantiasa
terlantun pada Imam hidup kita, Rasulullah saw beserta keluarga dan para
sahabatnya
Akhwati...seingat saya baru
pertama saya mengisi di 121-122...Materi yang saya ampu adalah fiqh Islam.
Dalam banyak kitab fiqh,
senantiasa diawali dengan bab shalat. Dan syarat sah shalat adalah bersuci.
Jadi untuk materi pertama kita
akan bahas tentang macam-macam najis dan cara membersihkannya.
Macam Macam Najis
1. Babi
Kita telah mengetahui bahwa babi
adalah binatang yang sangat kotor dan sangat menyukai kotoran. Bahkan babi
sering memakan kotorannya sendiri, Jika ia kelaparan. Babi juga pemakan segala.
Hal inilah yang menjadikan para ulama sepakat bahwa babi masih dalam kategori
najis ‘Ain. Segala bagian dari babi adalah najis, baik, bulu, Rambut, tulang,
maupun kulitnya.
Allah berfirman,
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah[394] , daging babi…,”(al-Ma’idah:3)
Banyak fakta ilmiah yang
mengungkapkan bahaya dari babi, baik bagi kesehatan maupun lingkungan, bahkan
moral konsumennya.
Dikatakan oleh imam ash-Shabumi
dalam kitab Tafsir Ayatul ah-kam-nya bahwa seseorang yang sering mengosumsi
daging babi akan tertular sifat dan tabiat buruk babi yang pemakan segala,
tidak punya rasa malu, dan jorok.
2. Darah
Darah manusia maupun binatang
adalah najis, seperti darah, luka, darah haid, nifas, istihadhah, maupun darah
yang keluar saat wanita mengalami pendarahan waktu hamil. Darah yang dianggap
najis juga termasuk darah yang mengalir dari hewan yang disembeli. Pun, darah
binatang yang tidak hidup di air, yang keluar saat masih hidup maupun sudah
mati.
Menurut ijmak ulama, macam macam
darah di atas termasuk najis kecuali darah orang yang sayaahid, sebab para
sahabat dulu mengerjakan shalat dengan darah luka yang mengalir ketika dalam
peperangan.
Ini juga pernah dilakukan oleh
Umar bin Khathab, darah ikan, paru paru, limpa, hati, dan apa yang tertinggal
di kerongkongan hewan yang disembelih, termasuk dalam darah yang dimaafkan, dan
apabila terkena sedikit darinya, maka dimaafkan. Darah jenis ini tidak
membatalkan shalat, jika hanya satu atau dua percikan.
Fakta ilmiah mengungkapkan bahwa
orang yang meminum darah akan memiliki perangai yang keras dan emosi yang tidak
terkendali. Secara ilmiah telah diungkapkan bahwa darah yang mengalir saat
binatang disembeli akan membawa bakteri yang ada dalam tubuh binatang tersebut.
Di dalam Islam dikatakan bahwa
binatang yang halal dimakan belum tentu tayyib atau baik untuk dikonsumsi, bila
belum dikonsumsi dan dialirkan darahnya. Hal ini tidak lain karena Allah swt
ingin kita hidup sehat dan terhindar dari hal hal yang membahayakan tubuh kita.
3. Air kencing, muntah, dan
kotoran manusia
Air seni dan kotoran manusia
ataupun muntahnya adalah najis, sebab Rasulullah saw sendiri mengatakan agar
kita senantiasa membersihkan diri dari air kencing, karena kebanyakan azab
kubur dikarenakan air kencing.
Mengenai hal tersebut ada seorang
sahabat yang hendak beristijmar dengan tiga buah batu, akan tetapi salah satunya
adalah kotoran binatang yang telah mengering. Kemudian Rasulullah saw
menyuruhnya untuk membuang korotan tersebut.
Muntah yang termasuk najis adalah
muntah yang keluar dari lambung atau pencernaan, yang telah mengalami perubahan
warna, tekstur dan bau. Jika belum, maka dimaafkan.
Muntah yang najis biasanya berbau
tidak sedap dan telah berubah dari sifat aslinya. Jika muntah yang keluar dari
mulut seseorang dengan rupa dan bau yang masih sama ketika baru dimakan, maka
belum dianggap najis.
4. Khamr
Khamr atau minuman keras, selain
haram untuk diminum khamr juga termasuk najis. Namun, tidak semua zat atau
barang yang membuat hilang akal itu najis, sebab bisa saja terbuat dari benda
benda yang suci.
“Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah [434] , adalah Termasuk perbuatan sayaaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.”(al-Maidah:90)
Jika khamr ini sudah pasti
dihukum barang yang najis, namun tidak demikian dengan alcohol. Sering menjadi
perselisihan adalah apakah alcohol itu najis atau tidak?
Jenis alcohol dan zat kimia
memiliki bermacam macam nama yang semuanya adalah ramuan yang tidak berwarnah
dan mudah terbakar, melebur bersama air dan minyak. Ia memiliki efek yang mampu
mengubah air atau minyak yang bercampur bersamanya menjadi zat yang memabukkan.
Zat yang memabukkan itu tidak akan lenyap, meski air atau minyak yang bercampur
dengannya memiliki kuantitas yang lebih banyak.
Dengan demikian, kata kuncinya
adalah khmar, bukan alcohol, secara bahasa khamr adalah sesuatu yang menutup
akal.
Ibnu Umar berkata, “Setiap
minuman yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR
Bukhari dan Muslim)
5. Nanah
Yaitu darah yang rusak atau
membusuk atau semisal air yang bercampur darah. Jika banyak maka hukumnya najis
dan jika sedikit maka termasuk yang bisa dimaafkan.
6. Madzi dan wadi
Madzi adalah cairan yang
berwarnah putih lekat atau pekat dan agak lengket yang biasanya keluar ketika
seseorang terangsang sayahwat atau membayangkan berjimak, akan tetapi tidak
sampai klimaks.
Dari Ibnu Abbas ia berkata,
“Tentang mani, wadi, dan madzi.
Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi jika keluar darinya, sedangkan
mengenai madzi dan wadi cukup membersihkan dengan sempurna” (HR. al-Astram dan
al-Baihaqi)
Dalam hadis lain yang
diriwayatkan oleh Imam Baihaqi mengenai wadi dan madzi, Rasulullah saw
bersabda, yang artinya,
“Basuhlah kemaluanmu atau tempat
kemaluanmu dan berwudhu seperti ketika akan melaksanakan shalat” (HR.
al-Baihaqi)
Sedangkan wadi adalah cairan
berwarnah putih pekat yang keluar dari kemaluan seorang wanita sehabis buang
air kecil atau ketika membawa beban yang berat. Cairan ini keluar saat kencing
atau sesudahnya.
Sebagaimana yang dikatakan Aisayaah
r.a
“Wadi itu keluar setelah buang
air kecil itu selesai. Untuk itu hendaklah seseorang muslim (muslimah) mencuci
kemaluannya dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi” (HR. Ibnu Mundzir)
7. Bangkai binatang darat yang
memiliki darah
Maksudnya semua binatang yang
mati dengan sendirinya karena umur, penyakit, atau sebab lain atau binatang
yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sebagaimana yang disayaariatkan
oleh agama Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah swt atau bisa juga bagian
tubuh binatang yang dipotong atau diambil dari binatang yang masih hidup
kecuali bulu, baik binatang itu termasuk dari jenis binatang atau hewan yang
dagingnya halal dimakan ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang diterangkan
dalam firman Allah swt.
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi” (al-Maidah:3)
8. Daging binatang yang haram
dimakan, susu, kotoran, maupun semua yang terlahir dan keluar darinya adalah
najis.
Hal ini seperti daging singa,
ular, serigala, musang, tikus, kucing, anjing dan sebagainya. Selain dagingnya
najis dan haram, semua yang keluar darinya baik susu, kotoran, dan kencingnya
juga adalah najis
Tatacara Membersihkan Najis
Sudah dimaklumi bahwa Sayaari'at
Allah dan Rasul-Nya telah memperkenalkan kepada kita eksistensi barang yang
najis atau yang terkena najis dan juga telah menjelaskan kepada kita kaifiyah,
cara membersihkannya. Kita wajib ittiba' (mengikut) petunjuk-Nya dan
merealisasikan perintah-Nya. Misalnya, manakala ada dalil yang memerintah
mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya, maka itulah cara
membersihkannya. Apabila ada dalil yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau
digosok dengan air, atau digosokkan ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan
di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air
merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada
penjelasan Rasulullah saw. tentangnya, di mana Rasulullah saw.
bersabda, "Allah telah menciptakan air sebagai
pembersih." (as-Sailul Jarrar I:48, no: 42). (Mengenai sabda Nabi
saw., "Allah telah menciptakan air sebagai pembersih" ini
Al-hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhishul Habir I: 14 menegaskan, "Aku
tidak menjumpai hadits yang persis seperti itu, hanya yang semakna yang telah
disebuntukan di muka melalui Abu Sa'ad dengan "Sungguh air itu suci tidak
bisa dinajiskan oleh sesuatu apapun" selesai).
Oleh sebab itu, tidak boleh
bergeser kepada pembersih lain kecuali apabila ada kejelasan dari Nabi saw.
Jika tidak ada, maka tidak boleh. Karena beralih dari sesuatu yang sudah
dimaklumi sebagai pembersih kepada sesuatu yang tidak diketahui berfungsi
sebagai pembersih, ini berarti menyimpang dari ketentuan rel sayaari'ah.
(as-Sailul Jarrar I:48 no: 42 dengan sedikit diringkas).
Jika kita sudah memahami apa yang
diuraikan di atas, maka ikutilah penjelasan sayaara' perihal sifat dan kiat
membersihkan barang-barang yang najis atau yang terkena najis.
Pd prinsipnya cara membersihkan
najis tergantung tempat/benda yang terkena, jika itu benda padat/tidak menyerap
air, maka cara mencucinya adl dengan mengalirkan air di atasnya. Namun jika
benda tsb dapat diresapi air, maka harus diperas. Kecuali benda yang berat spt
permadani, maka cara memerasnya dengan membalik dan mengetuk-ngetuk .
1. Membersihkan Kulit Bangkai
dengan Menyamaknya.
Sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam riwayat berikut: Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: "Saya mendengar
Rasulullah saw. bersabda, 'Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi
suci.'" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2907, al-Fathur Rabbani I: 230
no:49, Tirmidzi III: 135 no: 1782 dan Ibnu Majah II:1193 no: 3609 serta Nasa'i
VII: 173).
2. Membersihkan Bejana yang
Dijilat Anjing
Sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam riwayat dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Sucinya bejana seorang di antara kamu bila dijilat anjing
ialah (hendaklah) ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan
debu tanah.'" (Shahih: Shahihul Jami'ush Shaghir no: 3933 dan Muslim
I:234 no: 91/279).
3. Mensucikan Pakaian yang
Terkena Darah Haidh
Sebagaimana yang dijelaskan dalam
riwayat Asma' berikut ini, dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata,
"Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw. seraya berkata, pakaian
seorang di antara kami, terkena daerah haidh, bagaimana ia harus berbuat?"
Maka jawab Beliau, '(Hendaklah) ia menggosoknya, lalu mengeringkan dengan
air kemudian membilasnya, kemudian (boleh) shalat
dengannya.'" (Muttafaqun 'alaih, Muslim I:240 no: 291 dan lafadz baginya,
Fathul Bari I:410 no:307).
Kalau setelah itu ternyata ia
masih tersisa bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat dari Abu
Hurairah ra bahwa Khaulah binti Yasar berkata, "Ya Rasulullah aku hanya
mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian
tersebut?" Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah
yang terkena daerah haidhmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia
bertanya (lagi), 'Ya Rasulullah, (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa
hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya)
dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu.'" (Shahih: Shahih Abu
Daud no: 351, 'Aunul Ma'bud II: 26 no: 361 dan al-Baihaqi II: 408)
4. Membersihkan Bagian Bawah
Pakaian Wanita
Cara membersihkannya adalah
sebagaimana yang diuraikan riwayat di bawah ini, dari seorang ibu putera
Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah
isteri Nabi saw., "Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa
memanjangkan bagian bawah pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat
yang kotor?" Maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW pernah
bersabda, 'Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.'" (Shahih:
Shahih Ibnu Majah no: 430, Muwaththa' hal 27 no:44, 'Aunul Ma'bud II: 44 no:
379, Sunan Tirmidzi I: 95 no: 143, Ibnu Majah I: 177 no: 531)
5. Mensucikan Pakaian dari Anak
Kecil yang Masih Menetek
Caranya sebabagaimana yang
diriwayatkan berikut ini, dari Abus Samh, pembantu Nabi saw., ia berkata, bahwa
Nabi SAW bersabda, "Dicuci (pakaian badan) yang terkena kencing anak
perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak
laki-laki." (Shahih: Shahih Nasa'i no: 293, 'Aunul Ma'bud II: 36 no:
372 dan Nasa'i I: 158').
6. Membersihkan Pakaian dari Air
Madzi
Dari Shal bin Hunaif, ia berkata,
"Dahulu aku biasa mendapati kesulitan dan kepayahan karena madzi sehingga
aku sering mandi karenanya. Lalu aku utarakan hal tersebut kepada Rasulullah
SAW, maka Beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah bagimu hanya dengan
berwudhu.' Kemudian aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana dengan
madzi yang mengenai pakaianku?' Maka jawabnya, 'Cukuplah bagimu mengambil
setelapak tangan air lalu tuangkanlah pada pakaianmu (yang terkena madzi)
sampai lihat air itu membasahinya.' (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 409,
'Aunul Ma'bud 1: 358 no: 207, Tirmidzi I: 76 no:115 dan Ibnu Majah I: 169 no:
506).
7. Membersihkan Bagian bawah
Sandal
Sebagaimana yang diriwayatkan
berikut ini, dari Abus Said ra bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila
seorang di antara kamu datang ke masjid, maka baliklah kedua sandalnya dan
perhatikan keduanya: kalau Ia melihat kotoran (pada sandalnya), maka
gosokkanlah ke tanah kemudian shalatlah dengan keduanya." (Shahih:
Shahih Abu Daud no: 605 dan 'Aunul Ma'bud II:353 no:636).
8. Mensucikan Tanah/Lantai
Dari Abu Hurairah ra ia
berkata, "Telah berdiri seorang Arab Badui di (pojok) dalam masjid lalu
kencing, maka kemudian para sahabat hendak menghentikannya, lalu Nabi saw.
bersabda kepada mereka, 'Biarkan dia (sampai selesai) dan (kemudian)
tuangkanlah di atas kencingnya setimba air atau seember air, karena kalian
diutus (ke permukaan bumi) sebagai pemberi kemudahan, bukan ditampilkan untuk
menyulitkan.'" (Muttafaqun 'alaih: Irwa-ul Ghalil no: 171, Fathul
Bari I: 323 no: 220, Nasa'i I:48 dan 49 dan diriwayatkan secara panjang lebar
oleh Abu Dawud, 'Aunul Ma'bud II:39 no:376, dan Tirmidzi I:99 no:147).
Nabi saw.memerintah para sahabat
berbuat demikian hanyalah sebagai tindakan cepat agar tanah yang dikencingi
segera suci kembali. Kalau tanah yang dimaksud dibiarkan sampai kering dan bau
pesingnya hilang maka ia menjadi suci. Ini didasarkan pada riwayat Ibnu Umar
ra. Ia berkata: "anjing-anjing sering kencing di dalam masjid, dan biasa
keluar masuk (masjid) pada era Rasulullah SAW, dan para sahabat tidak pernah
menyiramnya sedikitpun." (shahih: Shahih Abu Daud no:368, Fathul Bari
secara mu'allaq 1:278 no:174 dan 'Aunul Ma'bud II:42 no: 378).
TANYA JAWAB
Q : Kulit yang disamak itu apa
artinya Umm? Terus maksudnya "tanah selanjutnya menjadi
pembersihnya." dari HR. Ibnu Majah gmn um? Berarti Ummi, ngepel rumah
setiap hari, apalagi kalo udah punya anak yang nanti ngompol itu wajib yaa?
A : Disamak itu diproses dengan
campuran bahan kimia sehingga tidak lagi tersisa kotoran dan biasanya hasilnya
kering dan mengeras, misalnya kulit sapi yang dijadikan beduk.
Maksudnya adalah jika kita
berjalan, kemudian sepatu/ujung pakaian kita terkena najis...maka tanah
berikutnya yang kita lewati akan menghapus najis yang menempel di sepatu/ujung
pakaian kita. Dengan syarat tanah atau pakaian kita tidak basah.
Tentunya iya...Apa tidak ngepel setiap
hari?
Q : Ustadzah. Bagaimana jika
makanan yang mengandung unsur babi atau daging haram sudah terlanjur masuk ke dalam
tubuh tanpa kita menyadariny?? Dan imunisasi pada usia balita yang katanya
mengandung vaksin babi?? Bagaimana agar haramnya hilang dalam tubuh kita?
A : Jika kita tidak tahu, maka mohon
ampunlah pada Allah. Mudah-mudahan Allah memaafkan.
Sebagian imunisasi iya, namun dalam
masalah imunisasi berlaku hukum darurat selama tidak ada penggantinya.
Q : Ohiya Ummi. Gimana kalo ada yang
bilang daging haram gpp dikonsumsi kalo buat obat?
A : Jika ada obat-obat yang
halal, kenapa harus mgunakan yang haram? Di zaman teknologi sudah canggih seperti
ini, tidak lagi banyak penyakit yang tidak ada obatnya.
Q : ummi mau tanya, tentang
membersihkan darah haidh di celana. Kan ada ketika sudah dicuci dan dikeringkan
ternyata noda darahnya masih melekat, itu hukumnya gimana ummi? Apakah sudah
bersih dari najis? Lalu ketika kita menggabungkan kain itu ke satu tempat dengan
kain lainnya apakah kain lainnya tidak najis? Syukron ummi
A : Sisa darah haidl yang tidak
bisa hilang tidak apa-apa, yang penting darahnya sendiri sudah hilang. Juga tidak
membuat yang lain mjadi najis
Q : Ujung Pakaian yang kena najis
itu untuk najis apaa aja um? Um, kalo kotoran hewan yang kering itu bersihinnya
itu cukp mengalirkan air aja? Atau gmna um?
A : Najis yang di tanah kira-kira
apa? Apa bisa diprediksi? Intinya jika kita akan sholat, sementara pakaian kita
panjang dan ada kemungkinan terkena tanah, jangan khawatir karena tanah
sesudahnya akan membersihkannya.
Najis yang terlihat, harus dibersihkan
hingga hilang wujudnya. Jadi kotoran
hewan yang najis seperti ayam misalnya, harus disikat hingga hilang dzatnya
Q : Kotoran cicak itu najis kah?
A : Kotoran cicak tidak najis
Q : Um, kok dulu aku pernah baca
klo kotoran hewan yang halal dimakan, sperti ayam, kotorannya ga najis, kenapa
kotoran cicak ga najis um? Jadii klo misalnya abis wudhu mau shalat itu nginjek
kotoran cicak itu gpp?
A : Namun sebaiknya jika kita
mengetahui bahwa kita menginjak kotoran, apapun itu...bersihkan saja jika
memungkinkan.
Jumhur ulama mengatakan kotoran
cicak tidak najis karena cicak tidak memiliki aliran darah sendiri.
Imam Sayaafii mengatakan semua
kotoran hewan adalah najis.
Imam Hanafi menyatakan semua
unggas halal kecuali ayam.
Maliki dan Hanbali mengatakan
hewan yang halal dimakan maka kotorannya tidak najis.
Namun kebanyakan ulama kemudian
mengkategorikan kotoran ayam sebagai najis karena baunya yang tajam dan
kebiasaan ayam yang memakan kotorannya sendiri.
Q : Kotoran Siti (tikus) juga
suka sembarangan um. Masuk najis yaa?
A : Tikus, kencing dan kotorannya
najis
Q : Kalo ada org islam memelihara anjing bagaimana
?
A : Para sahabat Rasulullah
dahulu memelihara anjing untuk digunakan sebagai berburu, ada juga yang
memeliharanya untuk menjaga kebun. Jadi tidak
di dalam rumah, apalagi sampai digendong-gendong dsb
Q : ummi kenapa banyak para akhwat jika memakai
jilbab, jilbabnya itu hingga sampai menyapu lantai ketika berjalan, padahal ya
dia mengetahui bahwa banyak najis di lantai tersebut sehingga jilbab itu
diapakai untuk sholat. Apakah ini bagian dari trend atau memang dianjurkan
sampai menjulur seperti itu? Jazakillaah khoir ummi atas jawabannya
A : Oh ya? Sampai lantai? Barangkali
karena mereka punya keyakinan bahwa tanah/debu sesudahnya akan mhapus najis yang
menempel
Q : Berarti masih diperbolehkan untuk melakukan
imunisasi meskipun kita tau ada kandungan yang haram di dalamny??
A : Iya boleh imun, dulu sih
janjinya biofarma mau buat vaksin yang halal thn 2013...
untuk halal haramnya imunisasi,
monggo ditanya pada pakarnya mbak.. untuk nambah informasi tentang imunisasi
vaksinasi bisa lihat di fb piprim yanuarso (dokter spesialis anak FKUI)...
share dari grup sbelah..Beliau dokter anak yang juga tim manajemen di R Hermina.
Saya kenal beliau karena dulu pernah kerja di klinik yang sama
Q : Umm.. Jadi kalo kita keluar
wadi, dan terlanjur (maaf) kena underwear kita, sedangkan lagi ga ada stock
underwear baru, boleh tinggal dibersihkan sama air & langsung wudhu untuk
shalat yaa?
A : Iya mbak..
Kita akhiri kajian hari ini dengan lafadz
Hamdallah dan do'a kifaratul majelis.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
“Maha Suci Engkau
ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq
disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment