Assalamu'alaikum
Kita lanjutkan kajian kitab bulughul maram masalah bersuci dari hadits pertama
Air Laut Suci Mensucikan.
Terjadi perbedaan pendapat para ulama seputar hukum air laut dalam penggunaan air laut untuk berwudhu dalam dua pendapat.
a. Air laut suci mensucikan dan boleh digunakan dalam bersuci baik mendapati air yang lain atau tidak mendapati. Inilah pendapat mayoritas ulama dari para sahabat, tabi’in dan yang setelah mereka. Inilah pendapat Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Umar. Diriwayatkan juga dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Abdullah bin Amru. Inipun pendapat Atha’, Ibnu Sirin, al-Hasan, ‘Ikrimah, Thawus, Ibrohim an-Nakha’i, Sufyaan ats-Tsauri, al-Auza’i, Ahlu Syam, Madinah, Kufah, Abu Ubaid dan Ishaaq (lihat Mushannaf ibnu Abi Syaibah 1/130, Sunan ad-Daraquthni 1/35-36, dan al-Ausath ibnu al-Mundzir 1/247 )
Ini adalah pendapat madzhab fikih yang empat (al-Madzaahib al-Arba’ah) (lihat kitab Bada’i’ ash-Shanaai’ 1/15, Ahkaam al-Qur`an ibnul Arabi 1/43, al-Majmu’ 1/136 dan al-Mughni 1/22-23). Juga pendapat ibnu Hazm (lihat al-Muhalla 1/210).
1. Hadits Abu Hurairoh ini.
2. Firman Allah Ta’ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدُُ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS al-Maaidah: 6).
Kata (مَآءً) dalam ayat bersifat umum maka mencakup semua air kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Air laut termasuk dalam keumuman air tersebut.
3. Firman Allah Ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَادُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS al-Maaidah: 96).
Apabila hewan laut halal bagi kita maka demikian juga airnya tentunya suci.
4. Sebagian ulama mengklaim adanya ijma’ tentang air laut suci mensucikan, di antaranya Ibnu Juzaa dari ulama Madzhab Malikiyah dalam kitab al-Qawaanin al-Fiqhiyah hlm 44 menyatakan: Air muthlaq adalah yang masih ada pada asal penciptaannya, maka ia suci mensucikan secara ijma’ baik airnya tawar atau asin, baik dari laut, langit atau tanah.
Penukilan ijma’ seperti ini lemah dan tidak benar, sebab Ibnu al-Mundzir dalam al-Ausaath 1/246 menyatakan,”Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama yang aku hafal dan aku temui bahwa orang yang bersuci dengan air sah kecuali air laut, karena ada perbedaan pendapat dan berita dari para ulama terdahulu.”
b. Dimakruhkan menggunakan air laut dalam berwudhu. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar dan Abdulah bin Amru bin al-‘Ash, sebagaimana diisyaratkan Ibnu Abdilbarr.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam al-Mushannaf 1/122 dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/334 dari Abdullah bin Amru, beliau berkata, “Air laut tidak sah digunakan untuk berwudhu dan mandi junub; sungguh dibawah laut ada api, kemudian air kemudian api.
Yang rojih dan benar tentulah pendapat pertama karena adanya nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang kesucian air laut dalam hadits Abu Hurairoh di atas.
Sedangkan Ibnu Abdilbarr -rahimahullah- dalam at-Tamhid 16/221 menyatakan, “Sepakat mayoritas ulama dan banyak sekali imam-imam fatwa di seluruh negeri dari kalangan ahli fikih bahwa air laut suci dan wudhu diperbolehkan dengannya kecuali yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar bin al-Khathab dan Abdullah bin Amru bin al-‘Ash. Diriwayatkan keduanya memakruhkan berwudhu dengan air laut. Tidak ada seorangpun ahli fikih dunia tidak menyepakati hal tersebut dan tidak memandang dan melihatnya.”
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat
----------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jum'at, 03 April 2015
Narasumber : Ustadz Kholid Al Bantani Lc
Tema : Hadist
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment