Kamis, 23 Juni 2016
Narasumber : Ustadz Robin
Kajian Link
Ramadhan Pekan-4 Grup Ikhwan
Tema : Fiqh Zakat
Editor : Rini
Ismayanti
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an
semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan
dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring
salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam,
Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakaninya nabi besar Muhammad SAW, pada
keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari
akhir nanti. InsyaAllah aamiin
ZAKAT FITRI
Ta’rif dan Hukumnya
Zakat atau sedekah fitri adalah zakat yang disebabkan datangnya
Idul Fitri setelah Ramadhan. Diwajibkan pada tahun kedua hijriyah –bersamaan
dengan kewajiban puasa– dan berbeda dengan zakat-zakat yang lainnya karena
zakat ini wajib atas setiap orang, bukan atas kekayaan.
Jumhurul ulama bersepakat bahwa zakat fitri itu hukumnya wajib,
seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa, “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri
dari bulan Ramadhan satu sha’ kurma dan gandum atas setiap orang merdeka atau
budak sahaya, laki-laki dan wanita umat Islam ini.” (Al-Jama’ah). Demikianlah
pendapat empat madzhab.
Rasulullah saw. telah menjelaskan hikmah zakat fitri, yaitu
sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang sangat
sulit dihindari saat sedang berpuasa.
Zakat fitri juga menjadi makanan fakir miskin pada Hari Raya
sehingga mereka semua dapat merayakan Idul Fitri dengan senang dan bahagia.
Siapa Yang Diwajibkan?
Zakat ini diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka atau
budak, laki-laki atau wanita, besar atau kecil, kaya atau miskin. Seorang
laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi
tanggung jawabnya. Seorang isteri mengeluarkan zakat untuk dirinya atau oleh
suaminya. Tidak wajib dibayarkan untuk bayi yang masih dalam kandungan,
meskipun disunnahkan menurut Ahmad bin Hanbal.
Jumhurul ulama mensyaratkan zakat itu kepada seorang muslim yang
memiliki kelebihan makanan pada Hari Ied itu sebesar zakat fitri yang menjadi
kewajibannya. Hutang yang belum jatuh tempo tidak boleh menggeser kewajiban
zakat, berbeda dengan hutang yang sudah jatuh tempo (yang harus dibayar
seketika itu).
Besar Zakat Fitri
Tiga ulama (Malik, Syafi’i, dan Ahmad) telah bersepakat bersama
jumhurul ulama bahwa zakat fitri itu sebesar satu sha’ kurma, gandum, atau
makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan. Seperti yang
ada dalam hadits di atas juga hadits Abu Said Al-Khudri, “Kami pernah membayar
zakat fitri dan Rasulullah saw. bersama kami, berupa satu sha’ makanan, atau
kurma, atau gandum. Seperti itu kami membayar zakat, sampai di zaman Muawiyah
datang di Madinah yang mengatakan, ‘Sekarang saya berpendapat bahwa dua mud
gandum Syam itu sama dengan satu sha’ kurma.’ Lalu pendapat ini dipakai kaum
muslimin saat itu.” (Al-Jama’ah). Madzhab Hanafi berpendapat bahwa zakat fitri
itu sebesar satu sha’ dari semua jenis makanan.
Satu sha’ adalah empat sendokan dengan dua telapak tangan orang
dewasa standar atau empat mud. Karena satu mud itu juga sebesar sendokan dengan
dua telapak tangan orang dewasa standar, jika dikonversi sekitar 2.176 gr.
Zakat fitri dikeluarkan dari makanan pokok mayoritas penduduk di
suatu negeri, atau dari mayoritas makanan pokok muzakki jika lebih baik dari
pada makanan pokok negeri mustahik. Demikianlah pendapat jumhurul ulama.
Diperbolehkan membayar dengan nilai uang satu sha’ jika lebih
bermanfaat bagi fakir miskin. Demikianlah pendapat madzhab Hanafi, yang
diriwayatkan pula dari Umar bin Abdul Aziz dan Hasan Al Bashri, pendapat yang
lebih mudah dikerjakan pada masa sekarang ini.
Waktu Membayarkannya
Zakat fitri wajib dibayar oleh orang yang bertemu dengan
terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan. Ini menurut madzhab
Syafi’i. Atau yang bertemu dengan terbit fajar Hari Ied, menurut madzhab Hanafi
dan Maliki.
Wajib mengeluarkan zakat fitri sebelum shalat Ied, seperti dalam
hadits Ibnu Abbas. Diperbolehkan membayarnya lebih awal sejak masuk bulan
Ramadhan, menurut madzhab Syafi’i. Dan yang utama mengakhirkannya satu atau dua
hari menjelang Iedul Fitri. Demikianlah pendapat yang dipegang oleh madzhab
Maliki.
Diperbolehkan mendahulukannya sampai awal tahun menurut madzhab
Hanafi, beralasan bahwa namanya tetap zakat. Dan menurut madzhab Hanbali
diperbolehkan mensegerakannya mulai dari separuh kedua bulan Ramadhan.
Kepada Siapa Zakat Ini Dibagikan?
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitri ini dibagikan kepada
fakir miskin kaum muslimin. Abu Hanifah memperbolehkan pembagianya kepada fakir
miskin ahli dzimmah (orang kafir yang hidup di dalam perlindungan pemerintahan
Islam).
Prinsipnya bahwa zakat fitri itu diwajibkan untuk dibagkan
kepada fakir miskin, sehingga tidak diberikan kepada delapan ashnaf lainnya.
Kecuali jika ada kemaslahatan atau kebutuhan lain. Zakat ini juga hanya
dibagikan di negeri zakat itu diambil, kecuali jika di negeri itu tidak ada
fakir miskin, diperbolehkan untuk memindahkannya ke negara lain.
Zakat fitri tidak boleh dibagikan kepada orang yang tidak boleh
menerima zakat mal seperti orang murtad, fasik yang mengganggu kaum muslimin,
anak, orang tua, atau isteri.
Hadits Bermasalah Tentang Zakat Fitri
"Ibadah bulan Ramadhan itu tergantung antara langit dan
bumi, dan tidak akan diangkat kepada Allah kecuali dengan mengeluarkan zakat
fitrah”.
Dalam kitab al-Jami al-Shaghir-nya Imam al-Suyuti mengatakan bahwa
hadits ini dhai`f, tanpa ,memberikan alasannya. Dan dalam sanad hadits ini
terdapat Muhammad bin Ubaid al-Bashri, seseorang yang tidak dikenal
identitasnya (lihat kitab Faidh al-Qadir). Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Imam Ibnu `Asakir, dan di dalamnya `Abd al-Rahman bin Utsman bin `Umar. Rawi
ini juga tidak diketahui identitasnya (lihat Silsilah al-Ahadits al-Dhai`fah wa
al-Maudhu`ah—Muhammad Nasiruddin al-Albani).
Kesimpulannya, sanad hadits ini tidak dapat dinilai karena ada
rawi yang majhul (tidak diketahui).
=======
Referensi utama: Dakwatuna
Referensi utama: Dakwatuna
TANYA JAWAB
M110
Q : Ustadz, kalo dimasukkan dalam nilai uang untuk 1 orang berapa rupiah ya?
A : Disesuaikan saja dengan amil setempat. biasanya masjid sudah menentukan besaran zakat fitri. Yang terbaik adalah menyalurkan dalam bentuk makanan pokok bukan uang. Inilah yang sesuai sunnah. Dan yang terbaik menyalurkan via amil, bukan menyalurkan sendiri. inilah yang sesuai sunnah.
Q : Ustadz, kalo dimasukkan dalam nilai uang untuk 1 orang berapa rupiah ya?
A : Disesuaikan saja dengan amil setempat. biasanya masjid sudah menentukan besaran zakat fitri. Yang terbaik adalah menyalurkan dalam bentuk makanan pokok bukan uang. Inilah yang sesuai sunnah. Dan yang terbaik menyalurkan via amil, bukan menyalurkan sendiri. inilah yang sesuai sunnah.
Q : Kalo bayarnya dalam bentuk uang boleh ga sih untuk
pembangunan TPA? Dan apakah boleh uangnya dibagi 2? Misal setengah untuk wilayah
A setengahnya lagi untuk wilayah B?
A : Sebagaimana telah jelas dan terang benderang dalam materi; zakat fitri hanya untuk fakir miskin, dan diutamakan dalam bentuk makanan pokok, tidak boleh buat yang lain.
A : Sebagaimana telah jelas dan terang benderang dalam materi; zakat fitri hanya untuk fakir miskin, dan diutamakan dalam bentuk makanan pokok, tidak boleh buat yang lain.
Q : Apakah harus dikasih tau ke orang yang kita sumbangkan kalo
kita bayar zakat ke dia?
A : Zakat sebaiknya disalurkan melalui amil, bukan sendirian. Inilah yang sesuai sunnah.
A : Zakat sebaiknya disalurkan melalui amil, bukan sendirian. Inilah yang sesuai sunnah.
M6
Q : Jika keadaannya sang istri yang bekerja sementara suami belum dapat pekerjaan, gimana pembayaran zakat fitrahnya ustd? Apakah wajib sang istri membayarkan zakat suaminya?
A : Siapa saja boleh membayarkan zakat fitri. Zakat fitri sebenarnya cukup murah hanya 2,5 kg. Minimal suami punya uang sebesar itu tuk dirinya sendiri. Tapi istri boleh saja membayarkan.
Q : Jika keadaannya sang istri yang bekerja sementara suami belum dapat pekerjaan, gimana pembayaran zakat fitrahnya ustd? Apakah wajib sang istri membayarkan zakat suaminya?
A : Siapa saja boleh membayarkan zakat fitri. Zakat fitri sebenarnya cukup murah hanya 2,5 kg. Minimal suami punya uang sebesar itu tuk dirinya sendiri. Tapi istri boleh saja membayarkan.
Q : Afdhalnya zakat fitrah berupa bahan pokok.. tapi sekarang dalam
bentuk uang lebih praktis..secara bisa beli kebutuhan lain.. Bagaimana pendapat
ustd?
A : Afdholnya bahan pokok, tapi boleh bayar pakai uang. Di beberapa tempat, amil menerima dalam bentuk uang, tapi nanti amil menyalurkan ke fakir miskin dalam bentuk beras. Masalah ini adalah khilafiyah, baik dengan uang maupun makanan pokok boleh. namun scara pribadi saya berpendapat lebih utama makanan pokok. Karena ada beberapa kasus di berita fakir miskin menerima bantuan uang tapi dipakai tuk rokok, beli pulsa dll, padahal ada bayinya yang belum punya susu, dll. Wallahu a'lam
A : Afdholnya bahan pokok, tapi boleh bayar pakai uang. Di beberapa tempat, amil menerima dalam bentuk uang, tapi nanti amil menyalurkan ke fakir miskin dalam bentuk beras. Masalah ini adalah khilafiyah, baik dengan uang maupun makanan pokok boleh. namun scara pribadi saya berpendapat lebih utama makanan pokok. Karena ada beberapa kasus di berita fakir miskin menerima bantuan uang tapi dipakai tuk rokok, beli pulsa dll, padahal ada bayinya yang belum punya susu, dll. Wallahu a'lam
M20
Q : Assalaamualaikum Ustadz.. Lebih baik zakat di tempat saat
ini kita berada atau boleh dititipkan ke orang tua di dusun yang mungkin lebih
banyak yang membutuhkan?
A : Boleh di tempat boleh di dusun. Sudah jelas dalam materi.
A : Boleh di tempat boleh di dusun. Sudah jelas dalam materi.
Q : Assalaamualaikum Ustadz.. Bila kita mengetahui bahwa
sesungguhnya sebagian harta kita itu ada yang haram/gharar, apakah zakat yang
kita keluarkan masih dapat diterima? Apakah harta kita menjadi bersih secara
keseluruhan? Syukron Ustadz
A : Kalau tahu ada yang haram, maka itu harus dipisahkan dulu. Zakat membersihkan harta yang halal atau kandungan haramnya tidak diketahui. Sedangkan harta haram yang diketahui harus dipisah.
A : Kalau tahu ada yang haram, maka itu harus dipisahkan dulu. Zakat membersihkan harta yang halal atau kandungan haramnya tidak diketahui. Sedangkan harta haram yang diketahui harus dipisah.
Q : Assalamualaikum ustadz saya ada 2 pertanyaan :
1. Jika rumah kita dekat mesjid yang menerima pembayaran zakat fitrah, tapi kita ingin membayar di tempat lain misalnya panti asuhan apa di perbolehkan?
2. Bagaimana hukum nya pembayaran zakat via transfer/online ke badan amil zakat? Kan pembayaran biasanya dalam serah terimanya ada akad / niatan yang kita bacakan.. Mohon penjelasannya ustad
A : 1. Boleh. sudah jelas dan terang dalam materi
2. Boleh online, niat di dalam hati.
1. Jika rumah kita dekat mesjid yang menerima pembayaran zakat fitrah, tapi kita ingin membayar di tempat lain misalnya panti asuhan apa di perbolehkan?
2. Bagaimana hukum nya pembayaran zakat via transfer/online ke badan amil zakat? Kan pembayaran biasanya dalam serah terimanya ada akad / niatan yang kita bacakan.. Mohon penjelasannya ustad
A : 1. Boleh. sudah jelas dan terang dalam materi
2. Boleh online, niat di dalam hati.
Q : Ustadz... kan biasanya di sekolah ada pengumpukan zakat. Ananda sudah membayar
di sekolah, kemudian kita ortu membayar zakat lagi dengan nama ananda apakah
boleh?
A : Boleh saja. zakat lebih banyak lebih baik, sebagaimana disebuntukan dalam surat Albaqarah. Boleh juga diniatkan sebagai sedekah bukan zakat.
A : Boleh saja. zakat lebih banyak lebih baik, sebagaimana disebuntukan dalam surat Albaqarah. Boleh juga diniatkan sebagai sedekah bukan zakat.
Q : Bertanya ustad, jika ada suami yang tidak berpenghasilan
tetap (kadang tidak bekerja karena malas mencari) sedangkan dia punya
tanggungan anak istri apakah dia boleh menerima zakat dari orang lain?
A : Tidak tahu. yang perlu dilihat bukan bekerja atau tidak bekerja. Tapi apakah fakir atau miskin.
A : Tidak tahu. yang perlu dilihat bukan bekerja atau tidak bekerja. Tapi apakah fakir atau miskin.
Q : Lagi ustadz... di desa saya ada beberapa orang yang
mengeluarkan zakat fitrah tapi langsung diserahkan kepada yang berhak menerima
tanpa melalui panitia, boleh kah?
A : Boleh
A : Boleh
Q : Dikampung saya..untuk pembayaran zakat dengan mushola
terdekat...kita bayar zakat...tapi waktu pembagian zakat...mereka kembalikan lagi..itu
hukumnya bagaimana...saya sudah usul...tapi masih ttapi dilaksanaknnya..
Kedua...di sekolahan kita sebagai amil zakat ..dan gurunya lebih banyak dapat zakat itu bagaimana?...padahal sekolahan islam juga..itu bagaimana....padahal kalau dibagikan keluarga yang blum mampu lebih banyak..alangkah baiknya...mohon penjelasannya ustad
A : Zakat fitri hanya tuk fakir miskin. Namun ada jenis zakat lain, yaitu Zakat Mal.
Zakat mal, bisa tuk 8 golongan; fakir, miskin, muallaf, orang berutang, amil, fi sabilillah, musafir dan memerdekakan budak. Sebaiknya amil bekerja keras tuk menyalurkan sesuai dengan prioritas kebutuhan para golongan tersebut.
Kedua...di sekolahan kita sebagai amil zakat ..dan gurunya lebih banyak dapat zakat itu bagaimana?...padahal sekolahan islam juga..itu bagaimana....padahal kalau dibagikan keluarga yang blum mampu lebih banyak..alangkah baiknya...mohon penjelasannya ustad
A : Zakat fitri hanya tuk fakir miskin. Namun ada jenis zakat lain, yaitu Zakat Mal.
Zakat mal, bisa tuk 8 golongan; fakir, miskin, muallaf, orang berutang, amil, fi sabilillah, musafir dan memerdekakan budak. Sebaiknya amil bekerja keras tuk menyalurkan sesuai dengan prioritas kebutuhan para golongan tersebut.
Q : Assalamualaikum ustadz,jika ada anak yatim dikeluarga
terdekat kita apa boleh kita bayar zakat pada mereka ? Secara ibunya tidak
usaha mohon penjelasannya ustadz syukron
A : Fakir Miskin boleh menerima zakat.
A : Fakir Miskin boleh menerima zakat.
M17
Q : OOT boleh ya bund. Bagaimanaana perhitungan zakat harta. Misal kita punay uang 20jt di tabungan. Jumlahnya tidak bertambah segitu-gitu aja. Begitu juga dengan perhiasan emas.. Jumlahnya segitu aja. Karena bisa dibilang itu simpanan buat keadaan mendesak. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya ustz? Bagaimanana perhitungannya?
A : Zakat Maal atau zakat harta dilihat dari nishabnya. Jika memenuhi nisab (85gr emas atau senilai dengan harga emas segitu maka wajib zakat. 20 juta masih di bawah nishab. Silahkan cek situs badan amil zakat seperti PKPU, RZI BAZNAS, Dompet Dhuafa, dll.
Q : OOT boleh ya bund. Bagaimanaana perhitungan zakat harta. Misal kita punay uang 20jt di tabungan. Jumlahnya tidak bertambah segitu-gitu aja. Begitu juga dengan perhiasan emas.. Jumlahnya segitu aja. Karena bisa dibilang itu simpanan buat keadaan mendesak. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya ustz? Bagaimanana perhitungannya?
A : Zakat Maal atau zakat harta dilihat dari nishabnya. Jika memenuhi nisab (85gr emas atau senilai dengan harga emas segitu maka wajib zakat. 20 juta masih di bawah nishab. Silahkan cek situs badan amil zakat seperti PKPU, RZI BAZNAS, Dompet Dhuafa, dll.
M11
Q : Boleh kah kita berzakat kepada seorang Satpam di Perum? Atau kepada pekerja pengangkut sampah yang biasa bertugas ke Perum ?
A : Boleh jika mereka termasul fakir/miskin. Tidak boleh jika mereka bukan fakir/miskin.
Q : Boleh kah kita berzakat kepada seorang Satpam di Perum? Atau kepada pekerja pengangkut sampah yang biasa bertugas ke Perum ?
A : Boleh jika mereka termasul fakir/miskin. Tidak boleh jika mereka bukan fakir/miskin.
Q : Bagaimana klo ada seseorang yang membeli beras untuk zakat
tetapi bayarnya habis lebaran (bon dulu)... Bolehkah???
A : Zakat fitri cukup dari kelebihan beras yang kita punya. Jika tidak punya beras, bahkan sampai harus utang gara-gara bayar zakat, jangan-jangan malah kita termasuk fakir miskin. Fakir miskin itu menerima zakat bukan membayar zakat. Jangan berutang. lihat saja harta di rumah kita. Lihat beras kita. Ada lebihnya tuk skedar zakat, maka bayar. Klo tidak ada lebihnya, mungkin kita fakir miskin.
A : Zakat fitri cukup dari kelebihan beras yang kita punya. Jika tidak punya beras, bahkan sampai harus utang gara-gara bayar zakat, jangan-jangan malah kita termasuk fakir miskin. Fakir miskin itu menerima zakat bukan membayar zakat. Jangan berutang. lihat saja harta di rumah kita. Lihat beras kita. Ada lebihnya tuk skedar zakat, maka bayar. Klo tidak ada lebihnya, mungkin kita fakir miskin.
M9
Q : Afwan ust..seandainya lupa membyr zakat fitrah lantas apa yang harus dilakukan ust..? Lupa benar-benar lupa..
A : Bertaubat. dan segera menunaikannya saat ingat. Semoga Allah menerima zakat kita.
Q : Afwan ust..seandainya lupa membyr zakat fitrah lantas apa yang harus dilakukan ust..? Lupa benar-benar lupa..
A : Bertaubat. dan segera menunaikannya saat ingat. Semoga Allah menerima zakat kita.
Q : Seperti biasanya saya membayarkan zakat fitrah sendiri karena
dari amil masjid memberikan zakat sehari sebelum sholat Id..Sedangankan menurut
ilmu yang saya dpt..zakat fitrah itu d bagikan sblm Sholat Id(afwan klw salah),
biasanya yang saya berikan beras dan sejumlah uang..Mohon saran dan kritikannya
ust...Syukron wa jazakallahu khoir..
A : Zakat fitri boleh diberikan sehari sebelum sholat Id. Biasanya antara malam takbiran dan solat Id adalah waktu utama. Kita tahu di zaman sekarang panitia masjid sangat sibuk menyiapkan solat Id di pagi hari. Jika semua orang, di seluruh tempat, menyalurkan zakat fitrinya tepat sebelum solat Id, bisa jadi akan sangat merepotkan bahkan menimbulkan masalah. karena itu menghindari masalah dan mengambil yang maslahat lebih baik. wallahu a'lam.
A : Zakat fitri boleh diberikan sehari sebelum sholat Id. Biasanya antara malam takbiran dan solat Id adalah waktu utama. Kita tahu di zaman sekarang panitia masjid sangat sibuk menyiapkan solat Id di pagi hari. Jika semua orang, di seluruh tempat, menyalurkan zakat fitrinya tepat sebelum solat Id, bisa jadi akan sangat merepotkan bahkan menimbulkan masalah. karena itu menghindari masalah dan mengambil yang maslahat lebih baik. wallahu a'lam.
Q : Assalamu'alaikum ustadz, bolehkan bertanya bukan zakat
fitrah tapi zakat mal, cara perhitungan pastinya zakat mal bagaimana? Dihitung
dari gaji atau dipotong pengeluaran baru dihitung besar zakatnya?
A : Zakat mal ada berbagai jenis. Kalau zakat uang dilihat dari jumlah tabungan yang telah berumur setahun. Apabila telah memenuhi nishab senilai 85gr emas, maka wajib zakat 2,5%. Adapun zakat profesi bisa dikeluarkan tiap bulan bila gajian bulanan. Dilihat dulu gaji perbulannya memenuhi nishab atau tidak. Nishab harta dihitung stelah dikurangi utang-utang kebutuhan dasar. Ada baiknya menyalurkan zakat via amil. Amil zakat akan membantu menghitungkan zakat kita. Bisa kontak PKPU, Rumah Zakat, Baznas, dll.
A : Zakat mal ada berbagai jenis. Kalau zakat uang dilihat dari jumlah tabungan yang telah berumur setahun. Apabila telah memenuhi nishab senilai 85gr emas, maka wajib zakat 2,5%. Adapun zakat profesi bisa dikeluarkan tiap bulan bila gajian bulanan. Dilihat dulu gaji perbulannya memenuhi nishab atau tidak. Nishab harta dihitung stelah dikurangi utang-utang kebutuhan dasar. Ada baiknya menyalurkan zakat via amil. Amil zakat akan membantu menghitungkan zakat kita. Bisa kontak PKPU, Rumah Zakat, Baznas, dll.
M15
Q : Tanya ustadz..diatas tertulis bayi dalam kandungan belum wajib membyar zakat. Bagaimana dengan bayi yang telah ditiupkan ruh padanya apakah belum wajib untuk di zakati....? Maksud saya bayi yang usianya lebih dari 4bulan.
A : Bayi dalam kandungan tidak wajib zakat. sudah jelas.
Q : Tanya ustadz..diatas tertulis bayi dalam kandungan belum wajib membyar zakat. Bagaimana dengan bayi yang telah ditiupkan ruh padanya apakah belum wajib untuk di zakati....? Maksud saya bayi yang usianya lebih dari 4bulan.
A : Bayi dalam kandungan tidak wajib zakat. sudah jelas.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment