Kajian Online WA Hamba الله SWT
Selasa, 3 Oktober 2017
Rekapan
Grup Bunda G5
Narasumber : Ustadzah Malik
Tema : Kajian ekonomi
Editor : Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basamallah
Bismillahirrahmanirrahim...
PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH TANGGA
Pengelolaan keuangan rumah tangga
sangatlah penting bagi pelaksanaan operasional rumah tangga. Mengelola keuangan
tentunya bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan, namun juga bukan hal yang
sulit dan tidak terpecahkan. Mengelola keuangan rumah tangga memerlukan fokus
dan ketelitian saja, tentu ditambah dengan kecerdikan dalam mengelolanya.
Masa awal pernikahan adalah masa yang
paling fundamental bagi persoalan pembangunan keuangan rumah tangga kedepannya.
Semakin lama keluarga berkembang, maka akan semakin banyak pula yang dihadapi
oleh keluarga tersebut. Seperti kebutuhan kesehatan, kebutuhan pendidikan anak,
dan sebagainya. Keuangan ini pula tentunya yang dapat mempengaruhi
terciptanyaKeluarga Sakinah Dalam Islam, Keluarga Harmonis Menurut Islam,
dan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Menurut Islam. Hal ini
dikarenakan, tidak jarang Konflik dalam Keluarga muncul karena
permasalahan ekonomi atau finansial di dalamnya.
Berikut adalah tips mengatur keuangan
rumah tangga menurut islam :
Membuat Prioritas Keungan Keluarga
Mengelola keuangan dapat dimulai dari
memahamai apa kebutuhan keluarga mulai dari tabungan, tagihan rumah, listrik,
telepon, biaya servis, kesehatan, dan sebagainya. Tentu hal-hal tersebut harus
dikelola dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan bukan
berlebih-lebihan menggunakannya.
Islam mengajarkan untuk mengelola
keuangan dengan baik. Hal ini sebagaimana harta dalam islam adalah
alat untuk dapat melaksanakan kehidupan yang lebih baik dan juga memberikan
manfaat yang banyak bagi umat. Terlebih dalam islam terdapat aturan zakat untuk
membersihkan harta sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi dalam islam.
“dan Dia menjadikan aku seorang yang
diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan)
shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup” (QS Maryam : 31)
Hukum zakat pendapatan dalam
Islam adalah bernilai wajib, untuk itu zakat penghasilan adalah
sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan bagi mereka yang sudah mencapai nasabnya.
Zakat dan sedekah ini adalah hal yang perlu dipertimbangkan dan masuk dalam
rencana keuangan keluarga. Zakat dalam Islam adalah tanggung jawab
setiap person dan keluarga yang memiliki harta lebih. Tidak boleh ada harta yang
berlebihan dalam tiap keluarga, melainkan harus ada distribusi ekonomi
darizakat maal misalnya, untuk dapat menciptakan keadilan di masyarakat.
Prioritas keuangan dalam islam adalah
sebagai berikut :
Zakat atau Sedekah Tabungan Hutang (baca
di : Hutang Dalam Pandangan Islam danBerhutang Dalam Islam)Belanja
kebutuhan rumah tangga
Untuk itu, setiap ibu rumah tangga
beserta suaminya harus melakukan review terhadap anggaran yang sudah dibuat dan
lebih baik jika membuat dokumen finansial khusus untuk menyimpannya. Hal ini
bertujuan agar keuangan dapat terencana, jelas, terpantau, dan dapat dilakukan
evaluasi terhadapnya. Tentu, keluarga yang baik adalah yang menerapkan proses
keuangan secara rinci, detail, dan dapat di evaluasi masing-masing pemasukan
dan pengeluarannya.
Mengelola Keuangan dengan Hemat dan
Sederhana
Sebelum berbicara mengenai mengelola
keuangan keluarga, tentunya para keluarga muslim harus memahami terlebih dahulu
bahwa Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk dapat hidup sederhana. Dapat
kita ketahui bahwa Rasulullah dan para sahabatnya meninggal dalam keadaan tidak
meninggalkan warisan yang banyak atau harta yang berlimpah. Mereka adalah para
bangsawan kaya, memiliki jabatan tinggi di masyarakat namun tidak
bermewah-mewah dalam hidupnya.
Hidup sederhana bukan berarti miskin
atau tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Hidup sederhana berarti kita
membatasi diri untuk tidak hidup berlebihan, bergelimang harta dan kebahagiaan
dunia. Apalagi jika dengan kelebihan harta yang dimiliki tersebut membuat
manusia tidak mau berbagi dengan manusia yang lainnya.
Secara umum, semakin banyak dan besar
harta yang dimilikinya maka semakin tinggi pula dana sosial atau pemberian
hartanya kepada umat. Semakin besar pula tanggung jawab yang dipikul untuk
memberikan manfaat lebih kepada masyarakat. Untuk itu, Rasulullah dan ajaran
islam memberikan perintah untuk dapat hidup sederhana dan juga tidak
berlebih-lebihan. Hal ini disampaikan sebagaimana dalam ayat Al-Quran.
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.” (QS Al A’raf : 31)
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan
tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia
berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan
kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS Al An’am : 141)
Sebagaimana disampaikan pula pada ayat
di atas bahwa Allah memberikan rezeki dan tentunya rezeki tersebut wajib
disedekahkan pada fakir miskin. Umat islam dilarang untuk berlebih-lebihan dan
menyimpan hartanya sendiri, atau tidak membagikannya bagi ummat yang
membutuhkan.
Membuat Tujuan Keuangan Keluarga
Dalam melakukan perencanaan keuangan
rumah tangga sesuai islam, tentunya harus mengetahui dan menentukan
tujuan-tujuan spesifik untuk dapat merencanakannya dengan baik. Segala sesuatu
tentunya berasal dari tujuan. Tanpa mengetahui dan merencanakan tujuan, maka
hal tersebut menjadi sia-sia. Berikut adalah tujuan-tujuan dalam keuangan
keluarga yang harus dipahami.
Mencapai Kebutuhan Jangka Pendek
Tujuan ini berarti keluarga harus mampu
mencapai kebutuhan-kebutuhan yang berada dalam jangka pendek atau keseharian
rumah tangga. Hal ini seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan,
pendidikan, dan sebagainya. Kebutuhan jangka pendek ini wajib dilakukan
keluarga, untuk dapat hidup sejahtera, layak, dan dapat produktif melakukan
kegiatan kesehariannya.
Mencapai Kebutuhan Jangka Panjang
Keuangan keluarga pun harus dapat
mencapai tujuan jangka panjang. Tujuan jangka panjang menjawab hal-hal seperti
dana pensiun, dana pendidikan anak di masa depan, investansi, dan lain
sebagainya. Dengan menjawab kebutuhan jangka panjang ini maka keluarga lebih
bersiap diri, dan mempertimbangkan penghasilannya tidak habis hanya untuk masa
kini atau kebutuhan praktis saja.
Mencapai Kebermanfaatan Keluarga
terhadap Umat
Kebermanfaatan keluarga terhadap umat
adalah kontribusi keluarga terhadap ummat. Bagaimanapun sebagai khlaifah fil
ard yang bertugas untuk mengelola dan membangun bumi, maka wajib untuk
membeirkan manfaatan kepada masyarakat sekitarnya atau orang-orang yang
membutuhkan. Untuk itu, mencapai kebermanfaatan keluarga ini harus dicapai oleh
keluarga yang sudah mandiri secara finansial serta cukup untuk memenuhi
kebutuhan keluarganya.
Dalam keuangan keluarga pula, jangan
sampai ada harta riba di dalamnya. Hal ini tentu menjadi masalah yang berdampak
bukan hanya keberkehan harta melainkan tanggung jawab penggunaan harta dalam
islam. Hukum riba dalam Islam adalah haram. Bahaya
Riba bukan hanya di dunia, melainkan juga di akhirat. Cara
Menghindari Riba salah satunya adalah dengan cara mencari perbankan
atau pihak yang memberikan pinjaman tanpa riba.
Mencatat dan Mengatur Cash Flow Keuangan
Keluarga
Untuk dapat mencapai tujuan-tujuan
tersebut, maka keluarga harus melakukan hal-hal berikut ini. Diantaranya adalah
mencatat keuangan secara berkala.
Mencatat Penghasilan
Setiap penghasilan maka diharuskan untuk
mencatatnya. Hal ini untuk memudahkan mengetahui berapa penghasilan yang
diterima dari keluarga tersebut setiap bulannya. Pendapatan ini bisa dari gaji
pokok, hasil bisnis sampingan, bonus, dan lain sebagainya. Untuk penghasilan
dapat dicatat agar mengetahui seberapa besar setiap bulan atau rata-rata
penghasilan yang ada, agar dapat dilakukan evaluasi serta mengetahui modal
keuangan yang harus dikelola.
Membuat Rencana Pengeluaran Bulanan
Rencana keuangan pengeluaran bulanan
tidak hanya dilakukan sekali saat terbentuknya rumah tangga. Pengeluaran
bulanan pun harus direncanakan setiap bulannya, agar jelas, rinci, dan dapat
sesuai dengan kebutuhan. Tanpa adanya perencanaan pengeluaran bulanan maka
keluarga bisa terjebak kepada gaya hidup yang salah. Gaya hidup itu bisa besar
pasak daripada tiang, berlebih-lebihan menggunakan harta dan lupa akan tanggung
jawab sosial, ataupun kekurangan padahal dibutuhkan untuk kebutuhan yang
seharusnya dapat dipenuhi. Untuk itu dibutuhkan perencanaannya setiap bulan.
Membuat Rencanan Pengeluaran Tahunan
Membuat rencana keuangan tidak hanya
dilakukan setiap bulan, melainkan juga setiap tahunnya. Untuk itu, setiap tahun
biasanya ada kebutuhan-kebutuhan seperti pendidikan anak, check kesehatan,
membagi rezeki untuk orang tua, membeli perlengkapan rumah tangga dan lain
sebagainya. Untuk itu setiap tahun baik awal atau akhir harus ada perencanaan
keuangan sekaligus memasukkan evaluasinya dari tahun sebelumnya.
TANYA JAWAB
Q : Untuk zakat maal itu kewajiban
individu ya? Penghasilan yang wajib d zakati apa saja? Baiknya berapa porsi yang
baik untuk pengeluaran rumah tangga? Misal tabungan berapa persen, belanja
brapa persen, dll
Q : Kepada siapa zakat penghasilan itu
di berikan(utamanya)..Apabila suami istri sma2 kerja apakah boleh uang yang d
keluarkan untuk zakat penghasilan itu menggunakan uang suami?
Q : Zakat penghasilan berapa nasabnya
bunda ?
A : Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama kontemporer dalam menentukan
tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat yang masyhur adalah pendapat
Muhammad Abu Zahrah, Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi,
Syauqy Shahatah dan yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi
adalah 2,5%.
Menurut KH Didin Hafiduddin Zakat
penghasilan bulanan ( gaji ) dianalogikakan dengan zakat pertanian dikeluarkan
saat mendapatkan panen/hasil gajian. Jika seorang muslim memperoleh pendapatan
dari hasil gaji atau profesi tertentu, maka dia boleh mengeluarkan zakatnya
langsung 2.5% pada saat penerimaan.
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul
Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak
mensyaratkan haul (satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi
zakat profesi dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka
meng-qiyas-kan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
(haul: lama pengendapan harta).
Dalil atas wajibnya zakat
profesi/penghasilan gajian adalah keumuman lafadz, Allah berfirman yang
artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2):
267) “dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta
dan orang miskin yang tidak dapat bahagian”. (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Jenis Zakat Profesi
Zakat profesi oleh para ulama
kontemporer dibedakan, yaitu:
Pertama, berdasarkan fatwa MUI 2003
tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan
setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.
Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga
bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan).
Nisabnya adalah jika pendapatan satu
tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000)
dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi
kebutuhan pokok.
Contohnya: minimal zakat profesi yaitu
@se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang
diterima oleh pak Nasir Rp. 30.000.000 (gaji perbulan Rp. 2.500.000) harta ini
sudah melebihi nishab dan wajib zakat Rp. 30.000.000 x 2,5 %= sebesar Rp.
750.000,- (pertahun) Rp. 62.500 (perbulan)
Kedua, dikeluarkan langsung saat
menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta
penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini
dapat dianalogikakan ke dalam zakat pertanian.
Jika ini yang diikuti, maka besar
nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 520 Kg beras
dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih
dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil
panennya).
Contoh: Pemasukan gaji pak Nasir Rp.
2.300.000/bulan, nishab (520 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.080.000). Dengan
demikian maka pak Nasir wajib zakat Rp. 2.300.000 x 2,5% = sebesar Rp. 57.500,-
Alhasil, jika Bapak Nasir memiliki
penghasilan gaji perbulan: Rp 3.000.000,- asumsi nishab dengan 520 kg beras x @
Rp. 4000 = Rp 2.080.000, Berarti Bapak sudah melebihi nishab dan wajib zakat
sebesar Rp. 3.000.000 x 2,5 % =Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan per
bulan) atau boleh juga menunaikannya sebesar Rp 900.000 per tahun).
Sebaliknya, jika pendapatan gaji Pak
Nasir kurang dari nishab (Rp 2.080.000), maka bapak tidak wajib membayar zakat
dan dianjurkan bersedekah.
Demikian semoga dapat
dipahami. Waallahu A’lam.
Q : Ustadzah, ada yang berpendapat bahwa
hemat dengan pelit itu beda tipis, nah ketika kita bermaksud untuk menghemat
kesannya malah pelit. Padahal hal itu dimaksudkan agar bisa menabung dan tidak
besar pasak dari pada tiang, tidak hutang membebani orang lain. Apakah salah jika
punya prinsip bgtu ya ustdzah? Mohon pencerahannya..
A : Sayangku, tidak salah sayangku hanya
tetap prioritaskan berbagi dengan orang lain karena didalam harta kita ada hak
saudara kita....wallahu alam
Q : Bunda bener ngga sih . Kalau kita
mau sedekah kita harus ngitung kira kira cukup ngga buat hidup primer kita. Ko
pernah denger katanya ada dalil nya.
A : Bersedekahlah semampumu dengan tidak
menghitung-hitung sedekahmu
Q : Bunda kalo ada yang rajiin sedekah
untuk fakir miskin dan sana sini untuk pembangunan mesjid dll tapii ke
saudaranya sendiri kurang perhatian...alasannya hutang melulu ga pernah bayar
lagi...itu pahala sedekahnya gimana ya bundaa.....??
A : Sayangku, pahala adalah haknya Allah
yang menilai dan memberi, sedangkan sedekah alangkah baiknya diutamakan kaum
kerabat yang terdekat...wallahu alam
Q : Jika ada fhoto atau gambar yang
menyerupai benda hidup,,,misalnya seperti fhoto kita,,Patung keramik, hiasan
yang ada dirumah yang seperti keramik yang berbentuk kuda,, pokok nya
menyerupai benda hidup,,,dan menggambar
yang berhubungan dengan benda-benda hidup.
1. Apakah diperbolehkan?Dan jika
diperbolehkan yang seperti apa yang diperoleh kan itu?
2. jika tidak diperbolehkan dalil yang
menjelaskan hal tersebut bunda,,
A : Para ulama telah sepakat tentang
haramnya mengambar makhluk hidup yang bernyawa. Syaikh Sayyid Sabiq dalam
kitabnya Fiqih Sunnah Juz 3 Hal 369 beliau mengatakan, “Telah jelas
hadits mulia yang shahih tentang larangan memahat patung dan mengambar makhluk
yang bernyawa. Baik itu manusia, hewan atau pun burung, adapun menggambar
sesuatu yang makhluk yang tak bernyawa seperti tumbuhan atau bunga dan
semisalnya maka hal itu di perbolehkan.”
Begitu pula memasang gambar di dalam
rumah maka Syaikh Sayyid Sabiq juga melarangnya karena menyebabkan malaikat
tidak masuk rumah.
Senada dengan Syaikh Sayyid Sabiq,
Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dalam kitabnya Mausuu’ah Al Manaahisy
syar’iyah Fi Shahiihis Sunah An Nabawiyyah ia juga mengaharamkan Gambar
bernyawa, “Haram hukumnya gambar dan lukisan (makhluk yang bernyawa karena
termasuk menyaingi ciptaan Allah). Adapun tukang gambar maka akan di adzab
dalam api neraka pada hari kiamat nanti dan akan diperintahkan untuk
menghidupkanya apa yang telah dibuatnya.”
Adapun dalil –dalil tentang Haramnya
gambar dan memasang di dalam rumah, diantaranya sebagai berikut :
(1). Aisyah radhiallahu anha
berkata: Rasulullah masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku
dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya,
maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai
putus. Lalu beliau bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
“Sesungguhnya manusia yang paling berat
siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk
Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 5525 dan ini adalah
lafazhnya).
Dalam riwayat Muslim:
أَنَّهَا نَصَبَتْ سِتْرًا فِيهِ تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَزَعَهُ ، قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ وِسَادَتَيْنِ
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang
padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia
berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal
darinya.”( HR Bukhari-Muslim).
(2). Hadits Jabir radhiallahu
anhu dia berkata:
نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الصُّوَرِ فِي الْبَيْتِ وَنَهَى أَنْ يَصْنَعَ ذَلِكَ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat
gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671).
(3). Dari Ali radhiallahu
anhu dia berkata:
“Saya membuat makanan lalu mengundang
Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk
ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera
keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam
rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5256).
(4) Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam
bersabda:
لا تَدْخُلُ الْمَلائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ تَمَاثِيلُ أَوْ تَصَاوِيرُ
“Para malaikat tidak akan masuk ke dalam
rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.”(HR. Muslim
no. 5545).
(5) Dari Abu
Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
“Jibril alaihissalam meminta izin kepada
Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau
masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu
menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang
dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya
terdapat gambar-gambar.”(HR. An-Nasai no. 5270).
Mirip dengan hadit ini dari hadits
Aisyah riwayat Muslim, hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari, dan hadits-hadits
lainnya.
Demikian Hadist hadist yang menerangkan
larangan memasang gambar bernyawa di dalam rumah, maka sebaiknya kita
meng-indahkan peringatan Nabi Muhammad agar berkah rumah kita. Karena menghiasi
rumah itu tidak mesti harus dengan memajang foto, masih banyak hiasan bernilai
seni tinggi yang lebih indah di bandingkan memajang foto keluarga atau tokoh
kharismatik.
akan tetapi ada beberapa ulama yang
tetap saja membolehkan untuk memajang foto dengan alasan karena karya lukisan
dan fotografi itu berbeda. Kalau fotografi itu adalah permainan cahaya
sebagaimana cermin. Sehingga tidak bisa di samakan dengan lukisan yang melukis
langsung dengan tangan.
Kebenaran itu milik Allah Wallahu 'alam.
Q : Zakat penghasilan sama zakat maal
itu sama apa beda ya bun??
A : Berbeda, zakat penghasilan
dikeluarkan dari penghasilan yang didapat sedangkan zakat maal adalah zakat
harta.
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment