Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin,
15 Januari 2018
Narasumber
: Ustadz Robin
Tema
: Kajian Umum
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat yang telah mati, mempersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basamallah
Bismillahirrahmanirrahim...
RIBA DAN JUDI TERSELUBUNG DALAM MUAMALAH
Tema kali ini tentang riba dan judi
tersembunyi ya...
Kita mulai dari definisi dulu..
Riba dari segi bahasa berarti tambahan.
Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar.
Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa
beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat
pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya
segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95)
Disebut dengan Riba Nasiah. Selain itu
ada yang disebut pula dengan Riba Fadhl
Yaitu menjual alat tukar sejenis dengan
adanya tambahan. Misalnya tukar menukar uang tapi tidak sama jumlahnya atau,
tukar tambah emas dll.
Benda yang dilarang dalam riba fadhl
dibatasi dalam hadits shahih sbb: emas dan perak (uang), dan bahan makanan
pokok.
Benda-benda tersebut hanya boleh
diperjualbelikan secara kontan
"Emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau
membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.
Muslim no. 1587)
Dosa Riba
“Satu dirham riba yang dimakan oleh
seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR.
Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)
Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu
‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknat pemakan riba, pembayarnya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
(HR. Muslim)
Berikutnya tentang Maysir atau Judi..
Kata Maysir dalam bahasa arab berarti
mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai cara
memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang
mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu
terjemah dari kata maysir adalah berjudi.
Hukum berjudi telah jelas dan terang
bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan dalam firman Allah
azza wa jalla;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al Maidah: 90)
Ayat ini secara tegas mengharamkan judi.
Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu yang keji, kotor,
dan menjijikkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام
, إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk
maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua
kerusakan: memakan harta haram,
terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah
memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul
permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
(Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Alasan maysir lebih berbahaya daripada
riba, dikarenakan maysir biasa dibungkus dengan permainan, yang mana permainan
itu sifatnya memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Bahkan lebih jauh
lagi, maysir juga dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci. Walaupun
awalnya 2 orang bisa bersepakat untuk melakukan maysir (judi), namun tidak
jarang pada akhirnya yang kalah membenci yang menang, tidak rela terhadapnya.
Ini sedikit berbeda dengan riba yang
sering sekali dilakukan dengan kerelaan kedua pihak, sejak dari awal akad
sampai dengan akhir akad, seperti dalam kasus bunga bank misalnya.
Riba dan Judi tersembunyi
Berkembangnya peradaban dunia menjadikan
transaksi muamalah pun berkembang.
Jika pada masa lalu, riba dan judi
begitu sederhana bentuknya, maka di zaman sekarang bisa begitu kompleks
sehingga sering kali umat tidak sadar dengan transaksi tersebut.
Terkait riba, contoh yang paling jelas
adalah bunga bank. Walaupun ini bukan masuk kategori tersembunyi lagi karena
sdh jelas fatwanya dari MUI.
Selain itu, riba juga tidak disadari
misalnya dalam transaksi tukar menukar uang, khususnya saat lebaran.
Demi mendapatkan uang receh, uang 100rb
ditukar 5ribuan senilai 95rb, sisanya ongkos tukar. Ini riba.
Demikian pula model-model investasi yang
menjanjikan "bagi hasil" tetap, diambil dari persentase modal. Ini
juga riba. Karena kloo bagi hasil tidak boleh tetap, kecuali profit jual beli.
Dan bagi hasil pun harusnya dipresentasikan dari "hasil" (profit
usaha), bukan dari modal yang disetor.
Yang paling besar-besaran dilakukan
adalah asuransi konvensional. Munculnya asuransi syariah adl jawaban atas
transaksi asuransi konvensional yang melanggar syariah, karena mengandung maysir
(judi) dan gharar (ketidakjelasan).
Judi, karena transaksi 2 pihak antara
nasabah dan perusahaan sifatnya untung-untungan; "jika anda celaka, maka
biaya pengobatan anda saya tanggung, jika anda tidak celaka maka premi setoran
anda tuk saya semua".
Ini berbeda dengan asuransi syariah yang
transaksinya memakai akad tabarru' (dana kebaikan). Jadi seluruh peserta
asuransi saling menyumbang tuk semacam kas sosial. Siapa saja yang terkena
musibah berhak mendapatkan bantuan dari kas sosial. Dan pihak perusahaan
mendapatkan gaji terpisah sebagai pengelola kas sosial.
Contoh maysir lain yang sering ada di
masyarakat adalah maysir (judi) di arena permainan di mall.
Sebagian dari permainan di mall,
sebenarnya adl judi. Misal permainan yang memasukkan koin, lalu mengendalikan
mesin tuk mengambil boneka di dalam box. Ini judi. Karena untung-untungan dapat
atau tidaknya. Dan permainan semacamnya di mana pemain membayar tapi tidak
pasti dapat barang atau tidak.
Termasuk jenis juga adalah permainan
anak-anak adu kelereng, adu gambar dll, yang mana siapa yang kalah akan diambil
kelerengnya atau gambarnya. Ini juga judi. Termasuk pula perlombaan yang hadiah
pemenang diambil dari uang pendaftaran peserta. Ini juga judi.
Hendaknya bila mengadakan perlombaan,
hadiah diambil dari uang sponsor. Adapun dana pendaftaran peserta, dipakai
untuk operasional panitia, sewa tempat dll saja.
Demikian materi kita kali ini. semoga
Allah menjaga kita dari transaksi terlarang.
“Sungguh akan datang pada manusia suatu
zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang
diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.”
(HR. Bukhari)
Wallahu a`lam
TANYA JAWAB
Q : Ada sekumpulan ibu-ibu mengadakan
Paketan lebaran yang mana paketannya berupa daging,Terigu,mentega,kacang,gula,dllsetiap
hari ketua Paketan menarik/meminta uang pada anggotanya beberpa ribu sampai
jangka 10bulan,dan pada saat pertengahan Puasa Paket lebaran d bagikan, Yang
jadi pertanyaannya adalah : Apakah boleh kita mengadakan paketan lebaran
tersebut,di lihat dari harga sembako dan daging yang selalu berubah ubah? Dan
Apakah termasuk Riba bila ketua Paketan meminta beberapa persen dari uang
paketan, untuk istilahnya biaya pulpen ,dan biaya cape'
A : Akadnya dibuat jelas saja. Misal: Jual
beli paketan lebaran. Isinya: daging, gula, tepung, beras @1kg. Harga : XXXrb,
barang serah terima Bulan Ramadhan. Ketua paketan silahkan menetapkan harga yang
sudah include keuntungan yang dia inginkan. Yang juga penting adalah menetapkan
spek dari brangnya dengan jelas. Dagingnya beku atau segar, lokal atau impor,
tepungnya jenis apa, berasnya jenis apa dst. Hal ini tuk menghindari kezhaliman
yang mungkin terjadi
Q : Bismillah, tadi dijelaskan bahwa
"Demi mendapatkan uang receh, uang 100rb ditukar 5ribuans senilai 95rb, sisanya
ongkos tukar. Ini riba." Berarti kegiatan tsb tidak boleh dilakukan ya?
Lalu bagaimana dengan hukum cicilan perumahan syariah?
A : Tidak boleh. KPR Syariah boleh. Karena
jual beli biasa. Boleh ambil untung. Adapun jual beli uang sejenis (tukar uang receh).
Ini ada aturan khusus sebagaimn hadits Nabi saw. Harus kontan dan nilainya
sama.
Q : Termasuk asuransi jiwa juga yah
ustadz?..dibayar "kalau" ybs meninggal
A : Pilih saja asuransi jiwa syariah. Aman
insya Allah
Q : “Termasuk jenis juga adalah permainan anak-anak
adu kelereng, adu gambar dll, yang mana siapa yang kalah akan diambil
kelerengnya atau gambarnya. Ini juga judi.”
Untuk kasus d atas ustadz,anak sekarang
juga masih ada yang main kelereng, bagaimana cara menjelaskannya ustadz kalo
itu termasuk judi,
A : Main kelereng boleh, bagus buat
motorik mereka. Yang ga boleh taruhannya. Kalah menang ya sudah, ga perlu
mengmbil kelereng lawannya
Q : Ustadz, selain contoh transaksi
asuransi konvensional, contoh lain yang termasuk gharar itu apa saja?
A : Jual beli mainan anak-anak dalam bungkusan
yang tidak jelas isinya apa. Ini saya temukan sendiri di anak saya, dan
akhirnya saya larang. Contoh pengertian gharar adalah: bayarnya pasti, dapat
barangnya pasti, tapi spek barangnya tidak jelas.
Adapun maysir (judi) adalah: bayarnya
pasti, spek barangnya pasti, tapi dapat barangnya tidak jelas (bisa dapat, bisa
tidak)
Q : Jadi klo kaya ols gimana ustad? biasanya
ada penjual yang nipu dalam hal tampilan barangnya. kita pasti bayar, kita
pasti dapat barang, tapi belum tentu warnanya atau kualitasnya sesuai dengan
yang terlihat.. apakah termasuk gharar? Jadi yang salah pembeli atau
penjualnya?
A : Yang salah penjual, kecuali sudah
dijelaskan sebelumnya missal “warna tidak 100% sama karena efek cahaya saat
pemotretan.” Atau “warna yang dikirim sesuai stok yang ada. membeli berarti
setuju.” dll. Intinya harus ada penjelasan di awal. Kloo tidak jelas, ya
tinggalkan. Terkadang pembeli juga tidak hati-hati, tidak ngontak dulu tapi langunsg
klik beli dan bayar.
Kalau soal kualitas "Malu bertanya
sesat di jalan". Selama penjual tidak ada maksud menipu, tapi cuma lupa
memberikan penjelasn, ya berarti pembeli juga punya andil salah. Misal di
fotonya mainan robotnya keliatan besar dan gagah, pas dibeli kok kecil,
bahannya plastik tipis dll. Pdahal sama persis dengan foto. Tapi ya kualits ga
akan keliatan di foto. Harus ditanya; jeng, ini ukuran berapa cm, bahannya apa
dll.
Q : Kalau mengenai emas tadi ustadz, mohon
maaf saya belum begitu paham. Kalau tidak keberatan, boleh diuraikan ustadz...
A : Tukar tambah emas secara umum tidak boleh,
berdasarkan hadits nabi. Klo emas dengan emas, harus sama nilainya. Klo emas dan perak boleh berbeda nilainya. Namun
sbagian ulama membedakan antara emas batangan/sebagai mata uang, dengan emas sebagai
perhiasan. Sebagian ulama menghukumi emas perhiasan tidak terkena hukum ini. Namun
menurut saya lebih baik kita hindari. wallahu a`lam
Q : Jadi kalau misal saya punya anting
emas ada kerusakan, mau saya tukar tambah dengan model lain tidak boleh ya
ustadz...harus dijual dulu. Baru kita belikan model lain,begitukah?
A : Lebih bagus begitu
Q : kalau ikut perlombaan dengan syarat
membayar pendaftaran, sementara kita tidak tahu apakah hadiah itu diberikan
dari sebagian pengumpulan uang pendaftaran peserta atau bukan...hanya
mencantumkan biaya pendaftaran sekian dengan fasilitas a,b,c. Bagaimana
sebaiknya ustdaz? Lebih baik ditinggalkan?
A : Tanyakan saja ke panitia biar jelas
sekalian
Q : Menabung emas di bank syariah hukumnya
gimna yaa ?? Ada yang bilang klo itu termasuk riba,ada yang bilang boleh.. Saya
ikutan,tapi sekarang ko bimbang tapi sudah terlanjur masuk..yang
merekomendasikan saya untuk ikut nabung emas juga seorang ustadzah..makanya
saya ikutan.tapi dalam hati masih ragu..
A : Bank Syariah di Indonesia sudah
melewati Kajian Majelis Ulama Indonesia, insya Allah aman. Yang bilang riba
apakah ulama? klo bukan ulama, maka kita lebih baik ikut ulama. Klo yang bilang
riba itu ulama, kita bandingkan saja, MUI itu majelis ulama. Jadi bukan sembarangan.
Mau dikaji lagi silahkan saja, ada seratusan fatwa MUI tentang keuangan
syariah, silahkan dikaji semuanya. dari 100an fatwa itulah bank syariah dll
hadir.
Q : Ustadz saya ikut arisan dalam bentuk
uang, karena gak enak kloo gak ikut,, saat dikocok nama saya keluar, sy suruh masukin lagi,, Minta
nanti saja dapatnya biar gak jadi hutang.. Bagaimana ya Tadz..?
A : Arisan halal. selama apa yang didapat
itulah yang disetor. jadi utang piutang
biasa. halal, selama tidak ada bunga atau potongan yang tidak halal
Q : 1.Ustadz saya perlu penjelasan tentang
KPR di Bank Muamalat itu gimana?masuk riba ga ustadz?
2. Kalau beli barang online trus barangnya
masih PO tapi kita disuruh bayar penuh duluan itu gimana hukumnya ustadz?
A : 1. KPR syariah sudah sesuai fatwa
Majelis Ulama Indonesia, insya Allah halal. Bank syariah biasanya pakai skema
murabahah dengan wakalah, jual beli dengan marjin dan perwakilan. Jadi bank
beli rumah ke developer harga X, lalu dijual ke nsabah dengan harga X plus
marjin keuntungan, dibayar cicil. Silahkan baca teks akadnya. Baca baik-baik,
teks akadnya pasti sangat berbeda dengan teks akad bank konvensional yang riba
2. Jual beli PO boleh. bayar full di awal,
barang belakangan. dalam fiqih namanya Akad As Salaam.
Q : 1. Masalah gadai sawah gimana hukumnya
riba ga? Tetangga butuh uang gadai sawahnya trus yang pinjemin mengarap
sawahnya dan hasilnya diambil apakah itu termasuk riba ustad?
2. Ustad misalkan tetangga mau bangun rumah
trus minta disumbang material pasir 1truk dia bayarnya ntar gantian kloo saya
bangun rumah dia mengembalikan pasir juga. Apakah itu termasuk riba ustad
A : 1. Gadai itu utang. Tidak boleh ambil
untung dari utang. Klo pun dapat hak sawah, cukup sekedar tuk operasional sawah
saja. Atau keuntungannya dipakai tuk pelunasan cicilan utang.
2. Utang pasir 1 truk silhkan saja. Dibayar
dengan pasir 1 truk juga. asal jelas jangka waktunya dll. Setiap akad non tunai
hendaknya dibuat jelas segala sesuatunya. Ditulis. Ini perintah al Quran di
surat Al.Baqarah 282
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment