Kajian Online HA Ummi G-2
Hari/ Tgl: Senin 2 April 2018
Materi: Hutang Bisa Menghanguskan Pahala Amal Ibadahmu
NaraSumber: Ustadz Lulu
Waktu Kajian: 19.00 - selesai
Editor: Sapta
************************
HUTANG BISA MENGHANGUSKAN PAHALA AMAL IBADAHMU
Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya
kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya. Dalam Islam, hutang
diperbolehkan, namun ada adabnya.
11 Adab Utang Piutang Dalam Islam
1. Jangan pernah tidak mencatat
utang piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ
إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ... سورة البقرة 282
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian
melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian
menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)
2. Jangan pernah berniat tidak
melunasi utang.
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ
أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410
"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat
tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang
PENCURI." (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)
3. Punya rasa takut jika tidak bayar
utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ
الدَّيْنَ " . رواه مسلم 1886
"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni
KECUALI utang". (HR Muslim)
4. Jangan merasa tenang kalau masih
punya utang.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ
قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ " . رواه ابن
ماجة 2414
"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar
atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal
kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah ~ shahih)
5. Jangan pernah menunda membayar
utang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ
أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ". رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564
، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308
"Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang
mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari,
Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
6. Jangan pernah menunggu ditagih
dulu baru membayar utang.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَعْطُوهُ فَإِنَّ
مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ". رواه البخاري 2392 ، مسلم
1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318
"Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam
pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
7. Jangan pernah mempersulit dan
banyak alasan dalam pembayaran utang.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً
مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ " . رواه ابن
ماجة 2202 ، النسائي 4696
"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam
surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
8. Jangan pernah meremehkan utang
meskipun sedikit.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ ". رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506
"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada
utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR
at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
9. Jangan pernah berbohong kepada
pihak yang memberi utang.
قَالَ " إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ
وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ". البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي
5472 ، 5454
"Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka
bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar." (HR Bukhari dan Muslim)
10. Jangan pernah berjanji jika
tidak mampu memenuhinya.
...وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا...
سورة الإسراء 34
"... Dan penuhilah janji karena janji itu pasti
dimintai pertanggungjawaban .." (QS Al-Israa':
34)
11. Jangan pernah lupa doakan orang
yang telah memberi utang.
وَمَنْ
آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى
تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ " . رواه النسائي 2567 ، ابو داود
5109
"Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu,
balaslah kebaikannya itu.
Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas
kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau
benar-benar telah membalas kebaikannya." (HR An-Nasa'i
dan Abu Dawud)
Semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiiin...
===========
TANYA JAWAB
Tanya: apakah orang yang berhutang tetapi dalam hatinya tidak berniat
membayar; kemudian apa-apa dibilang "hutang dulu" tapi sampai
sekarang tidak ada kejelasan juga nantinya dibalas oleh Allah, ustadzah?
Jawab: Dalam hadits riwayat ibnu majah di atas dia akan menghadap Allah sebagai
pencuri. Dan jika sampai akhir hayatnya tidak lunas hutangnya maka akan
dilunasi dengan kebaikan-kebaikannya di dunia sampai lunas. Bahkan rasulullah
saw tidak mau memandikan jenazah orang yang tersangkut hutang sampai ada yang
menjamin hutang-hutangnya
Tanya: Lalu bila orang berhutang pada kita dan kita tahu dia tidak bisa
membayar apakah sebaiknya kita bebaskan saja hutangnya ustadzah?
Jawab: Jika kita bebaskan hutang maka in shaa Allah mendapat pahala memudahkan
urusan saudaranya, dan hanya berharap pada Allah swt itu yang terbaik. Namun
demikian tetap menagih hutang adalah kebaikan, ringankan beban saudaranya di
akhirat. Tapi bila mengikhlaskan juga tidak ada larangan.
Tanya: Ada perjanjian bisnis antara seorang dengan rekan bisnisnya. Saya tidak
tahu persis redaksinya. Tapi bisnis itu sudah bubar tak jalan lagi. Si rekan
bisnis datang dan minta dibayar nominal tertentu yang dianggap sebagai hutang.
Tentu saja teman saya ini terkaget-kaget dan merasa bahwa itu bukan hutang. Bagaimana
cara menyelesaikannya? Sekarang 2 orang ini posisi bertengkar. Afwan.
Jawab: Ada akad tertulis berarti ya? Coba dicek akadnya hutang piutang atau
investasi? Jika hutang piutang berarti wajib mengembalikan. Jika investasi,
maka ada perjanjian bagi hasil. Dan konsekuensi di dalamnya. Yang di akad tersebut,
sepanjang tidak dholim, silahkan dilakukan. Misal bagaimana bila usaha bubar,
bagaimana dengan modal, dan lain-lain. Karena dalam bisnis kalau ga akad hutang
piutang ya akad investasi.
Tanya: Kalau punya utang sama saudara yang kaya kita belum ada untuk ngembalin
utang tersebut apa harus buru-buru di kembalin juga ustadzah?
Jawab: Melunasi hutang jangan ditunda-tunda bunda. Mau pada orang kaya atau
bukan. Karena kalau keburu dipanggil Allah swt statusnya sama sebagai
penghambat mayat
Tanya: Assalamualaikum ustadzah lulu. Ijin bertanya kalau yang di tagih sudah
3 kali di ingatkan tapi belum mampu bayar apakah kewajiban yang memberi hutang
untuk yang berpiutang?
Jawab: Tetap Menagih itu kewajibannya. Bila bisa berlapang dada, mengikhlaskan
dengan mengharap balasan dari Allah swt saja.
Tanya: melanjutkan pertanyaan sebelumnya, Akadnya investasi.
Jawab: Nah berarti ada yang tertulis kan? Coba dicek dulu, apa ada kewajiban
mengembalikan modal bila usaha bubar? Seharusnya ga ada ya, apalagi bila modal
ikut terpakai operasional yang belum bep. Tapi bila masih ada sisa modal dan
ada kewajiban mengembalikan modal ya kembalikan.
Tanya: Ini hutang sama siapa saja ya ustadzah? Termasuk hutang kepada non
muslim?
Jawab: Benar
Tanya: Jika kita punya hutang sama orang tapi banyak juga piutang orang yang
tidak dibayar, kemudian kita ikhlaskan, kemudian misalnya kita keburu meninggal
apakah hitungannya bisa impas?
Jawab: Wallahu a'lam bish shawab
Tanya: Ustadzah, jika akad hutang saksinya tidak lengkap seperti yang contohkan,
apakah menjadikan dosa?
Jawab: Hukumnya jadi dzolim untuk kedua belah pihak. Karena syarat hutang
piutang itu harus ada saksi diantara keduanya.
Tanya: Jika dengan saudara kandung, sudah di catat tapi ternyata belum bisa
melunasinya, bagaimana sikap saya ya ustadzah?
Jawab: Tetap menagih. Tapi bila mau lebih baik lagi ya diikhlaskan saja.
Tanya: Berarti kita harus benar-benar berhati-hati dalam mengucap janji maupun
berhutang baik uang maupun barang kepada orang lain. Sekalipun itu anak dan
suami. Kadang untuk membuat anak tenang kita sering melontarkan kata
iming-iming (janji mau diberi atau dibelikan sesuatu) dan itu ada
pertanggungjawabannya juga ya ustadzah.
Jawab: Benar
Tanya: Assalamu alaikum ustadzah lulu, saya mau nanya kalau ada orang yang
meninggal meninggalkan utang di bank dan orang bank membebaskan utang simayit dengan
syarat bawa surat kematian bu ustadzah itu hukumnya bagaimana?
Jawab: Mubah. Tapi tidak lepas dari dosa riba bila ada riba di dalamnya.
Tanya: Ustadzah, untuk point 11 yang doakan orang yang telah memberi utang itu
seperti apa doanya ya ustadz? Apakah seperti keselamatan dan kesehatan?
Jawab: Doa kebaikan untuk yang memberi hutang
Tanya: Tanya utk poin 2 dan 3. Ada seorang ibu yang bekerja keras memenuhi
kebutuhan keluarga. Suami kerja serabutan. Anak 4, plus kakak dan ibu kandung.
Sudah banyak berhutang sana sini dengan kemampuan bayar minimal. Bagaimana
pendapat ustadzah tentang hal ini? Kebetulan lingkungannya juga orang yang
hidup pas-pasan saja, afwan
Jawab: Tetap kudu bayar hutang sepanjang pemberi hutang belum mengikhlaskannya.
Tapi hal ini kudu jadi perhatian saudara-saudara seiman disekitarnya untuk membantunya
keluar dari kemiskinan.
Tanya: Baik. Ketika kita punya hutang, lumayan banyak, pinjem di bank untuk
renovasi rumah. Gaji suami habis untuk membayar cicilan bulanan. Istri membantu
bisnis kecil-kecilan yang itu belum mencukupi kebutuhan bulanan. Kondisiu
seperti itu mana yang harus didahulukan: antara zakat, sedekah dan membayar
hutang. Karena terkadang bahkan seringnya uangnya habis utk kebutuhan
sehari-hari.
Jawab: Sepertinya kalau lihat kondisi belum wajib zakat. Kalau infaq atau
shadaqah tetap upayakan dalam kondisi lapang maupun sempit sedikit atau banyak.
Hutang tetap dilunasi ya. Tapi saran saya hindari riba ya.
Tanya: Kalau kita meminjam atau mengkredit rumah atau kendaran itu hukumnya
riba bukan bu ustadzah?
Jawab: Liat akadnya. Jika akad utang piutang maka kelebihannya adalah riba.
Jika akad pembiayaan maka kelebihannya adalah keuntungan bagi yang membelikan.
Tanya: Ustadzah kalau yang nyewa
tempat kita bayarnya terkadang bayar cicil, kadang tidak bayar, sementara kita
butuh juga uangnya. Sebenarnya kasian, afwan tapi sudah banyak tolerannya, kalau
suruh pindah cari tempat lain, apakah kita yang
punya tempat bagaimana ustadzah? Kalau terlalu tegas gitu, karena sudah berapa
kali gitu?! Syukron ustadzah Lulu, afwan
Jawab: Kan sedang menjalankan hak? Dan justru kita yang didzolimi? Gapapa
bunda, tapi diselesaikan dengan baik-baik. Artinya tanpa marah-marah atau
teriak. In shaa Allah bunda tidak dzalim. Beginilah kalau kita menegakkan yang
hak. Seolah-olah tega. Padahal hanya menjalankan syariat. Misal orang zina
dirajam. Kita kasihan dengan pelakunya. Tetapi menegakkan syariat agar penyakit
sosial masyarakat ini kelar juga penting untuk diperhatikan sebelum menyebar ke
banyak komunitas. Wallahu a'lam bish shawab.
=================
Kita
tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa
Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب
إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment