Tanya :
Bisa
jelaskan secara singkat mengenai iktikaf...?
Jawab :
Kapan
dimulai → Tanggal 21 Ramadhan setelah Maghrib.
Rukunnya :
1.
Niat.
2.
Dilakukan di masjid, baik masjid untuk jumatan maupun yang tidak digunakan
untuk jumatan.
3.
Menetap di masjid.
Pembatal Iktikaf :
1.
Hubungan biologis dan segala pengantarnya.
2.
Keluar masjid tanpa kebutuhan.
3.
Haid dan nifas.
4.
Gila / mabuk.
Boleh dilakukan :
1.
Keluar masjid karena kebutuhan mendesak, seperti : makan, buang hajat, dan hal
lain yang tidak mungkin dilakukan di dalam masjid.
2.
Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.
3.
Makan, minum, tidur, dan berbicara.
4.
Wudhu di masjid.
5.
Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual
beli.
6.
Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.
Demikianlah
fiqih ringkas Ramadhan Series. kita kali ini, semoga اللّهُ
Ta'ala melindungi kita semua.
Nantikan
Series lanjutannya.
والله
تعالى
أعلم
والسلام
عليكم
ورحمة
اللّه
وبركاته
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment