Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 28, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 11 Juli 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G6

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Assalamualaikum. Bagaimana cara alami mengatasi masuk angin pada bayi 1 tahun? Apakah normal jika bayi makan/minum tdk lama kemudian muntah? Berapa lama keadaan ini bisa ditangani sendiri tanpa bantuan medis? Terimakasih

Jawab (dr Lilis ):
Mengurangi masuk angin pada bayi atau anak 1 tahun biasanya dengan pijat bayi. Tapi hanya yang terlatih yang bisa melakukan. Atau pijat halus perutnya dan punggungnya dengan minyak kayu putih.  Bayi yang sering muntah sehabis makan atau minum tentu tidak normal. Biasanya ada gangguan di pencernaannya. Kalau bayi ini minum susu formula biasanya karena usus tidak bisa mencerna lemak dari susu formula dengan baik. Coba ganti dulu dengsn susu soya seperti nutrilon dan lain-lain. Muntah yang terus menerus lebih dari 1 minggu sebaiknya dicari sebabnya ke dokter spesialis anak.

2
G2
Bagaimana cara menghitung zakat hasil niaga atau perdagangan?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Zakat perdagangan dihitung dari nilai barang dagangan pada saat pembayaran zakat, kemudian digabung dengan keuntungan bersih setelah dipotong utang dan biaya operasional dagangnya. Setelah itu, 2,5% diambil dari jumlah tersebut untuk dikeluarkan sebagai zakat.
Contoh:
Bu Fatimah membayar zakat setiap bulan Dzulhijjah, lalu pada bulan dzulhijjah tahun ini harta dagangan beliau sbb:
Total nilai barang dagangan sebesar Rp 150 juta dan laba bersihnya sebesar Rp 50 juta. Sementara itu, ia memiliki utang dagang sebesar Rp 20 juta. Zakat yang wajib dia keluarkan ialah:
(150 juta + 50 juta - 20 juta) x 2,5% = Rp 4.500.000,-

3
G6
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Insyaa Allah dalam beberapa waktu ke depan kami akan pindah ke rumah yang sebelumnya ditempati oleh orang yang beragama Hindu. Adakah hal yang harus kami lakukan agar kami bisa nyaman tinggal di sana? Terimakasih.

Jawab (Ustadz Tono):
Waalaikumussalam Warrohmatulloohi Wabarokatuh, diruqyah saja rumahnya, air dengan garam dibacakan ayat ayat ruqyah lalu semprotkan ke seluruh rumah kecuali kamar mandi.

4
G2
Ijin bertanya Ustadz/ah, bagaimana bila seseorang yang sudah mencoba berusaha untuk bertobat dari pebuatan salah namun di pertengahan jalan dianya tergoda lagi dan tobat lagi, apakah tobatnya akan diterima?

Jawab (Ustadzah Enung):
Allah tergantung prasangka hambaNya, jaga terus prasangka baik terhadap Allah.

5
G5
Assalamualaikum ustadz/ustadzah, bagaimana hukumnya tukar kado dalam suatu perkumpulan/temu kangen? Jika nilai/harga kado ditentukan minimalnya dan maksimalnya adalah seikhlasnya. Kemudian dalam acara, kado yg kita bawa dibungkus koran dan diberi nomor. Pas mau pulang akan diadakan kegiatan tukar kado yang caranya adalah dengan mengambil acak/lot nomor2 kado tersebut. Apakah ada unsur riba/gharar/pengundian di dalamnya?

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Tukar kado, prinsip pokoknya sebenarnya boleh. Sesuai hadits:
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

تهادوا تحابوا
Salinglah memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai. (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, hasan. Lihat Shahih Al Adab Al Mufrad, 1/221)

 Memberi hadiah juga cara bagus menghilangkan permusuhan. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

تَهَادَوْا، فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَغَرَ الصَّدْرِ
Salinglah memberikan hadiah, sesungguhnya hadiah itu bisa menghilangkan amarah dan melapangkan dada. (HR. Ahmad No. 9250. Syaikh Syuaib Al Arnauth: hasan)

Saling memberi ada aktifitas kedua pihak yang memberi hadiah. Maka, di sisi ini tdk masalah.
Tapi, tukar kado mesti memenuhi beberapa syarat:
1. Harga barang setara. Hal ini utk menghindari riba fadhl, yaitu pertukaran barang yg berbeda nilai.
2. Barang dijelaskan. Misal, tukaran kado barang2 dapur. Tujuannya untuk menghindari gharar.

Pernahkah tukaran kado kecewa, atau di PHP-in oleh ukuran kadonya besar tapi isinya biasa saja? Ini semua krn gharar. Walau niat awal sudah saling ikhlas tapi manusiawi jika muncul sedikit kaget. Berbeda dgn jika sdh diberi tahu sejak awal, misal barang2 dapur, alat2 tulis, maka peserta sdh prepare. Wallahu a'lam.

6
G4
Assalamu'alaykum, izin bertanya. Insyaa Alloh diri ini paham akan adanya hari akhir dan dunia ini adalah saatnya mengumpulkan bekal agar selamat melalui Sirathal Mustaqim. Sejauh ini baru bisa mengusahakan melalui Ibadah wajib walaupun diri ini ga yakin akan kualitas ibadah tersebut. Sadar akan kekurangan tapi ketika akan melakukan yang sunnah utk menambal kurangnya kualitas Yang Wajib. Rasanya waktu dan kondisi selalu saja jd halangan, contoh Al Matsurat sore, dulu hafal tapi sekarang sudah lupa, sehingga yang dibaca yang ingat saja sambil mengerjakan tugas negara di rumah sebagai IRT karena sudah coba diatur waktu dll. Selalu saja ga bisa meluangkan untuk duduk membaca buku al-matsuratnya hingga tuntas bukan setengah-setengah. Akhirnya berpikir daripada ga sama skali ya udah deh gapapa seadanya saja. Bagaimana menyingkapi kondisi ini ustadz/ah?

Jawab (Ustadzah Riyanti):
https://rumaysho.com/16222-dzikir-ringan-namun-berat-di-timbangan.html
Bila terasa berat, lakukan amalan ringan lainnya seperti laman di atas. Bisa di akhir pekan al matsurat di baca full. Karena libur kerja.

7
G1
Asssalamualaikum. Ijin bertanya. Apakah saya harus mengqodho sholat saya jika dalam perjalanan saya berniat jamak terus masuk sholat berikutnya saya malah haid. Misal saya niat jamak dzuhur dikerjakan ashar, pas tiba waktu ashar saya haid. Apa saya harus qodho dzuhur setelah masa haid selesai?

Jawab (Ustadzah Lillah):
Ya betul. Dzuhur dan ashar.

8
G1
Assalamualaikum ustadz, ijin bertanya, apakah ada jual beli saham yang syar'i, tidak ada unsur ghoror?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Jual beli saham pada dasarnya sah, selama tidak ada unsur zhalim, penipuan, saham perusahaan terlarang (rokok, bank, dll) dan unsur-unsur lain yang mengandung kecurangan dan hal yang terlarang dalam Islam. Membeli saham, lalu menjualnya lagi saat harga naik, serupa dengan membeli tanah, lalu menjualnya lagi saat harganya naik. Atau membeli saham lalu menikmati hasil investasinya, sama seperti kita investasi di bisnis saudara kita lalu ada bagi hasil ketika untung, dan ada potensi ruginya juga. Lebih lengkapnya, seseorang yang ingin bermain saham, selayaknya paham syariah. Berikut fatwa-fatwa MUI seputar saham yg sebaiknya dibaca sebelum bermain saham.
https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/regulasi/fatwa-dsn-mui/Default.aspx

9
G2
Apakah jika kita punya hutang uang terhadap orangtua kandung juga wajib dilunasi?

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Hutang seseorang yang wafat tidaklah diwariskan ke ahli warisnya, tidak lantas menjadi kewajiban ahli waris dengan hartanya, tapi sangat bagus jika ahli waris membayarkannya sebagai bentuk bakti kepada orangtuanya. Ada pun yang WAJIB adalah jika ortua punya harta peninggalan (tirkah), maka dari situlah wajib dibayar hutangnya dan  dieksekusi oleh ahli warisnya. Jika tidak cukup, maka sebaiknya dibantu oleh ahli warisnya, walau itu bukan kewajibannya.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

إذا مات الميت وترك مالاً فالواجب على ورثته أن يبدؤوا بتجهيزه وتكفينه من التركة , ثم بعد ذلك يلزمهم إخراج الديون من التركة , ثم إخراج الوصايا من ثلث التركة , إن كان قد أوصى في ماله بشيء ؛ كل ذلك قبل قسمة التركة على من يستحقها من الورثة

Jika seorang wafat dan meninggalkan harta maka wajib bagi ahli warisnya mengurus jenazahnya dan mengkafaninya dengan harta tirkah (peninggalannya), kemudian melunasi hutang dengan tirkah, kemudian mengeluarkan wasiat sebanyak 1/3 dari harta tirkah, itu jika memang dia ada wasiat harta, semua hal ini dilakukan sebelum harta tirkah itu dibagikan sebagai harta waris ke ahli warisnya. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no.  200127)
Demikian. Wallahu a'lam.

10
Akhwat
Ustadz / Ustadz ijin bertanya, ketika berdoa di sholat dhuha, tahajud dan sholat sunnah lainnya 4 rakaat 2 salam, seharusnya berdoanya itu langsung setelah salam yang 2 rakaat, ataukah nanti berdoanya di sekaliguskan di rakaat ke 4? Jazakumullahu khoir atas jawabannya.

Jawab (Ustadzah Lillah):
Doa setelah selesai rangkaian salat.

11
G6
Assalaamu'alaikuum ust/ustadzah. Apakah wajar kalau sering bersendawa? Apa lagi saat tilawah dan sholat, cenderung sering bersendawa.

Jawab (dr Lilis):
Sendawa disebabkan banyaknya angin di dalam lambung. Mungkin posisi duduk yang mendorong angin keluar saat tilawah atau sholat dan sujud. Angin di dalam lambung bisa karena makanan seperti kol dll atau memang ada gangguan lambung atau sakit maag.

12
G3
Assalamualaikum. Afwan mau tanya ya. Apakah flek coklat dlm periode haid itu termasuk darah haid. Karena keluarnya tidak banyak dan rentang waktu cukup lama bisa semalaman baru keluar flek coklat lagi. Dan itu  bisa berlangsung sampai 2/3 hari keluar flek begitu baru keluar darah haid beneran. Jadi ragu mau sholat. Makasih. Wassalam.

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Flek coklat dalam masa haid termasuk haid   walaupun terjadi beberapa hari. Seorang wanita dapat mengetahui suci dari haid dengan salah satu dari dua perkara;
·         Keluarnya cairan putih dari rahim, yaitu sebagai tanda suci.
·         Kering sempurna, jika tidak ada cairan putih. Ketika itu dia dapat mengetahui bahwa dirinya telah suci. Misalnya jika dia tempelkan kapas putih ke tempat keluarnya darah dan ternyata kapas tersebut masih bersih, maka ketika itu dia telah suci, dan hendaknya dia mandi, lalu shalat.
Namun jika kapas itu masih merah, kuning atau coklat, maka jangan shalat (masih haid).
Pada masa lalu, kaum wanita datang kepada ibunda Aisyah Ra membawa kain yang di dalamnya terdapat kapas, padanya terdapat warna kekuningan, maka beliau berkata, "Jangan tergesa-gesa (untuk menganggap telah suci), sebelum kalian mendapatkan cairan putih." (HR. Bukhari).

13
G1
Asalamualaikum ustadz/ah ijin bertanya, apakah solat fajar masih boleh dilakukan sementara subuh sudah lewat subuh kira-kira pukul setengah lima padahal solat saya telat hampir jam 5?  Terimakasih ustadz

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Bila waktunya hanya memungkinkan untuk 2 rakaat sholat subuh maka segeralah sholat fardhu subuh, maka bagi yang tidak bisa melakukan sholat sunah fajar sebelum subuh, karena waktu sudah habis  maka bisa menqada’nya pada dua waktu berikut :
[1] Setelah melakukan sholat subuh.
[2] Setelah terbit matahari.

Sebagaimana keterangan dalam hadis berikut :
Dari Muhammad bin Ibrahim, dari kekeknya yang bernama Qois beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (dari rumah beliau) lalu iqamah dikumandangkan. Akupun melakukan shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat. Beliau lantas bersabda,

َ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا ؟
Tunggu ya Qois! Apakah kamu mengerjakan dua shalat bersama kami?” Aku lalu menjawab, “Aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar ya Rasulullah.” Lalu beliau bersabda,
فَلَا إِذَنْ
Kalau begitu silahkan.” (HR. Tirmidzi ).

Hadis ini menerangkan bolehnya menqada’ sholat sunah fajar setelah melakukan sholat subuh. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Qois, dan Nabi mempersilakan beliau. Kemudian hadis lain yang menerangkan boleh menqada’nya setelah terbit fajar. Wallahu'alam.

14
G2
Ijin bertanya ustadz, apakah diperbolehkan kalau kita sudah menikah terus kita kerjanya berpisah yang 1 d jawa timur yang 1 d jawa barat tapi atas pesetujuan kedua belah pihak?

Jawab (Ustadz Dodi):
Jika tidak ada mahram bagi sang Istri maka terlarang.

15
G2
Izin bertanya, kalau kita bercerita kepada kawan tentang kuburan ibu kita yang tampak lapang pada saat di gali dan tentang rezeki ibu kita yang Alhamdulillah diberi kemudahan dari awal proses di RS sampai ke pemakaman. Apakah itu termasuk riya? niat saya hanya bahagia menceritakan semua itu. Mohon penjelasannya ustadz/ah.

Jawab (Ustadz Dodi):
Asal jangan memastikan. Karena itu hal yang tidak pasti. Tapi bersyukur karena dimudahkan boleh.

16
G6
Bismillaah. Ustadz/ustadzah, aksesoris apa saja yang boleh dikenakan laki-laki? Jika ada yang boleh, terbuat dari bahan apa saja ya? Syukron.

Jawab (Ustadzah Maryam):
Kalau cincin  pastinya emas haram bagi laki-laki, jadi hanya boleh yang terbuat dari perak dan besi biasa. Wallahu'alam.

17
G-5
Assalamualaikum Ustdz/Ustdzh. Izin bertanya. Hal-hal/amalan apa saja yang paling gampang kita kerjakan sehari-hari dan tiap waktu, untuk mendapatkan Syafaat Rosulullah SAW, di hari akhir nanti?

Jawab-1 (Ustadz Undang):
Tauhid dan Mengikhlaskan Ibadah Kepada Allah Serta Ittiba’ Kepada Rasulullah SAW. Nabi SAW pernah ditanya: “Siapakah orang yang paling bahagia dengan syafa’atmu pada hari Kiamat?” Nabi menjawab : Yang paling bahagia dengan syafa’atku pada hari Kiamat adalah, orang yang mengucapkan Laa ilaahaa illallaah dengan ikhlas dari hatinya atau dirinya,” (HR Bukhari, no. 99)

Shalatnya Sekelompok Orang Muslim Terhadap Mayit Muslim
Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh sekelompok orang Islam yang jumlah mereka mencapai seratus, semuanya memintakan syafa’at untuknya, melainkan syafa’at itu akan diberikan pada dirinya”. (HR Muslim, no. 947, 58).

Shalawat Kepada Nabi Muhammad SAW
Dari Ibnu Mas’ud, bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Orang yang paling berhak mendapatkan syafa’atku pada hari kiamat adalah, yang paling banyak shalawat kepadaku” (HR Tirmidzi, no.484).

. Puasa, Baik Puasa Wajib Maupun Puasa Sunnah
Puasa dan al Qur`an akan memberi syafa’at kepada seorang hamba pada hari Kiamat kelak. Puasa akan berkata : “Wahai, Rabb-ku. Aku telah menahannya dari makan pada siang hari dan nafsu syahwat. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya”. Sedangkan al Qur`an berkata : “Aku telah melarangnya dari tidur pada malam hari. Karenanya, perkenankan aku untuk memberi syafa’at kepadanya”. Maka keduanya pun memberi syafa’at,” (HR Ahmad, II/174; al Hakim, I/554; dishahihkan oleh al Hakim, Adz-Dzahabi, Al-Haitsami, dll. Lihat Majma’uz Zawaid III/181. Dan Tamamul Minnah, hlm. 394)

Senantiasa Berdo’a Setelah Adzan
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang membaca ketika mendengar adzan ‘Ya Allah, Rabb pemilik panggilan yang sempurna ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al wasilah (derajat di surga), dan keutamaan kepada Muhammad, dan bangkitkan beliau, sehingga bisa menempati maqam terpuji yang engkau janjikan’. Maka dia berhak mendapatkan syafa’atku pada hari Kiamat,” (HR Bukhari no.614, dari Jabir bin Abdillah)

Memperbanyak Sujud
Selain sujudnya shalat wajib dan shalat sunnah, ternyata sujud tilawah ketika membaca ayat-ayat sajadah dan sujud syukur termasuk dalam sujud yang mendatangkan syafa’at dari Rasulullah SAW. Beliau bersabda: Tolonglah aku atas dirimu dengan banyak bersujud” (HR Muslim, no.489, 226). Shahih Bukhari no.7437 dan Muslim no.182

Membaca al Qur`an, Mentadabburinya, dan Mengamalkan Isinya
Dari Abi Umamah bahwasannya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :
Bacalah al Qur`an. Sesungguhnya al Qur`an akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa’at bagi sahabatnya…” (HR Muslim, no.804).

Tinggal di Madinah, Sabar Tehadap Cobaannya, dan Wafat Disana
Amalan terakhir yang mendatangkan syafa’at dari Rasulullah SAW adalah tinggal di Madinah, sabar terhadap cobaannya dan wafat di sana. Hal ini telah dijanjikan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya. Beliau bersabda:
Tidaklah seseorang sabar terhadap kesusahannya (Madinah) kemudian dia mati, kecuali aku akan memberikan syafa’at padanya, atau menjadi saksi baginya pada hari Kiamat. Jika dia seorang muslim,” (HR Muslim, no.1374, 477; dari Abu Sa’id al Khudri).
Wallahualam

Jawab 2 (Ustadzah Maryam):
Bada salam dan tahmid. Amalan yang mudah untuk mdapatkan syafa'at "Allahumma shalli 'alaa sayyidina muhammad wa 'ala aliy sayyidina  muhammad”. Bisa juga dengan sholawat yang lengkap sama  ketika sholat baca tahyat akhir.

18
G6
Bismillaah. Ijin bertanya ustadz/ustadzah. Afwan, bagaimana jika seseorang mendaftar haji tapi dari hasil kerja di tempat yang riba?

Jawab (Ustadz Dodi):
Dosa Riba nya tetap terkena dosa besar. Haji nya SAH jika semua sesuai panduan.

19
G5
Assalamuallaikum, ijin bertanya, kita kan perkumpulan ibu-ibu pengajian. Kegiatan apapun kita selalu foto-foto sampai-sampai jenguk yang sakit pun kita-kita foto, dengan di share ke grup yang tulisan nya, ...alhamdulillaah bisa jenguk pulan...pet sembuh yaaa... dan bayak lagi kata-kata lainnya, bagaimana itu ustadz/ah?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Waalaikumussalam wrwb. Para ulama telah merumuskan kaidah;
Hukum asal segala sesuatu dalam muamalah adalah mubah (boleh). Foto-foto hukum asalnya adalah boleh. Share foto hukum asalnya adalah boleh. Yang bisa mengubah hukumnya nanti adalah niat. Jika fot-foto2 ingin riya dianggap aktif pengajian, pamer-pamer kegiatan positif (supaya orang kenal kita sebagai orang baik, sholih, dll), maka hukumnya bisa jatuh pada yang haram. Maka berhati-hatilah saat suka share. Selain itu, doa-doa cepat sembuh dll akan lebih makbul jika dilakukan sembunyi-sembunyi atau pada waktu-waktu utama; setelah sholat fardhu, waktu tahajud, dll. Boleh saja doa di medsos, tapi kalau HANYA doa di medsos, bisa jadi itu artinya kepeduliaan dengan saudaranya cuma sebatas medsos. Peduli yang sebenarnya itu terbukti kalau kita juga doakan diam-diam, di waktu-waktu utama berdoa.






•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!