•┈┈•┈••┈┈•⊰✿ ✿⊱•┈┈••┈•┈┈•
NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM
*_Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT_
*Hari, Tanggal : 1 Oktober 2020
*Waktu : 09.00-12.00 WIB
*Group : G1 & G2
*Moderator : Sasi
*PJ : Bunda Dewi
★★★★★★★★★★★★★★★★
1️⃣ Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Izin bertanya ustadz/ustadzah. Suami Saya punya nenek dan hanya punya anak satu saja perempuan, cucunya 10 dari ibu mertua Saya dan ada anak angkat satu perempuan juga (punya cucu 4 dari anak angkat ini). Nenek suami Saya ini punya tanah dan kontrakan, itu diwariskan ke siapa saja ya? Apakah cucu dari anak angkat harus diberi juga? Selain itu, ibu mertua Saya juga punya rumah 1 dan luas, ini diwariskan ke siapa? Apa ke 10 anak?
Jawab (Ustadz Dodi)
Yang berhak hanya anak kandung dan cucu kandungnya saja. 1 anak perempuan dan 6 orang cucu.
2️⃣ G-2
Assalamualaikum. Mau tanya kalau misal puasa yaumul bidh kan 3 hari. Kalau hari pertama lancar puasanya, terus hari ke duanya mendadak muntah kan batal puasanya. Terus hari ketiganya Saya puasa lagi lancar gitu enggak papa-kah? Terima kasih
Jawab (Ustadzah Fina)
InsyaaAllah tidak masalah, tidak apa-apa. Mudah-mudahan tetap mendapat pahala sebagaimana sempurna pahalanya puasa ayyamul bidh. Puasa ayyamul bidh utamanya 3 hari (13,14,15)..adapun berpuasa Sunnah di luar itu tentu lebih utama, setidaknya setiap bulan terpenuhi minimal 3 hari puasanya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
يصوم المؤمن الثلاثة في أي وقت من الشهر، الرسول -صلى الله عليه وسلم- أوصى بصيام ثلاثة أيام من كل شهر، سواء كان في أوله، أو في وسطه، أو آخره، الأمر واسع بحمد الله، وإن تيسر صيام البيض الثالث والرابع عشر والخامس عشر متوالية فهو أفضل، وإلا فالأمر واسع، يصوم الإنسان البيض في أي وقت من الشهر مفرقة، أو متوالية
“Seorang mukmin hendaknya puasa 3 hari dalam satu bulan di hari apa saja. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mewasiatkan untuk puasa 3 hari dalam setiap bulan, baik di awal, di tengah, maupun di akhir. Perkaranya longgar walhamdulillah. Jika bisa untuk puasa ayyamul bidh tanggal 13, 14, 15 secara berurutan, ini lebih utama. Jika tidak demikian, maka perkaranya longgar. Boleh seseorang puasa ayyamul bidh dalam hari yang terpisah-pisah dalam satu bulan, boleh juga berurutan.”
Wallaahu a'lam bisshowab
3️⃣ G-1
Assalamualaikum. Izin bertanya kalau lagi shaum di-swab itu batal enggak shaumnya? Jazakillah khairan
Jawab (Bunda Dewi)
Ibnu Abbas dan Ikrimah, sebagaimana tercantum pada pembukaan bab Al-Hijamah wal Qai' li Ash-Shaim dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari menyatakan, puasa bisa menjadi batal dengan sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan karena sesuatu yang keluar (dari tubuh).
Sementara menurut pendapat Imam Syafi'i, sebagaimana tercantum dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan, tidaklah membatalkan puasa mengeluarkan darah (karena merobek otot). Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di dalamnya dan tidak pula (membatalkan puasa) karena berbekam.
Pendapat Imam Syafii tersebut dilengkapi dengan mengutip kisah Rasulullah Muhammad Saw yang pernah berbekam saat berpuasa dan berihram.
Jadi ikut tes rapid dan swab tidak membatalkan puasa.
Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Fath Al-Qarib Al-Mujib fi Syarh Al-Faz Al-Taqrib karya Syekh Abu Abdullah Syamsuddin Muhammad bin Qasim bin Muhammad al-Ghazzi Al-Syafi’i, Fathul Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari karya Syihabuddin Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Muhammad bin Hajar atau dikenal Imam Ibnu Hajar Al-Atsqalani, serta penjelasan dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Al-Zuhaili.
4️⃣ G-1
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ijin bertanya. Dalam rumah tangga adakah hutang piutang antara suami dan istri? Jazaakumullah khairan katsiran..
Jawab (Ustadz Endang)
Waalaykumussalaaam warahmatullahi wa Baarakatuh. Hutang merupakan perkara yang sangat penting dalam kehidupan kita, hingga Allah mengaturnya sedemikian rupa. Ia muammalah yang akan bersambung dari dunia hingga akhirat jika tidak selesai urusan di dunianya.
Hutang piutang bisa terjadi kepada setiap orang dan hubungan mereka, antara suami istri antara kakak beradik antara orangtua dan anak. Sangat memungkinkan suami berhutang kepada istrinya begitupun sebaliknya karena hal tertentu istri berhutang kepada suaminya. Selain daripada nafkah wajib suami kepada keluarganya bisa saja seorang anak atau istri berhutang kepada ayah atau suami mereka, untuk modal usaha umpamanya..
Wallahu a'lam
5️⃣ G-1
Assalamualaikum.. ijin bertanya. Bagaimana sebaiknya kita menyumbang/sedekah? Mana yang lebih utama, ke masjid, ke pesantren ataukah langsung ke pengemis yang kita enggak tahu latar belakangnya (maksudnya ada bosnya atau tidak)?
Jawab (Ustadzah Riyanti)
Waalaikum salam wrwb. Prioritas sedekah lebih baik Keluarga dan sanak kerabat. Tetangga yang fakir dan miskin. Ke lembaga penyalur ziswaf.
6️⃣ G-2
Assalamualaikum, izin bertanya. Bagaimana hukumnya donor ASI? Terus misal saudara sesusuan itu bermahrom dengan yang disusukan saja atau sampai adiknya juga? Terima kasih
Jawab (Ustadzah Ida Fitria)
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh.
Hukum donor ASI dilihat dari beberapa keadaan:
*Pertama*, donor ASI melalui bank ASI
Pendapat yang benar, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan. Karena bisa dipastikan akan terjadi ketidakjelasan, siapa pendonor, siapa penerima. Bisa jadi si A telah minum ASI si X, namun keduanya tidak tahu. Padahal secara hukum mereka sudah menjadi mahram. Sehingga si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk semua anaknya si X.
Tentu saja, ini dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di masyarakat.
*Kedua*, donor ASI langsung ke penerima.
Dibolehkan mendonorkan ASI langsung ke penerima, anak bayi yang membutuhkannya. Bahkan Islam membolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah si bayi, karena telah berjasa menyusui anaknya.
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)
Mengenai Mahrom,
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)
Misal bayi x menyusu kepada ibu y ,maka semua anak ibu y dan yang disusui ibu y menjadi mahrom.
contoh juga bila bayi y dan bayi x sama-sama menyusu kepada ibu L maka y dan x menjadi mahrom, tapi x terhadap saudara-saudaranya y bukan mahrom dan sebaliknya.
Wallahu 'alam...
7️⃣ G-1
Assalamualaikum ijin bertanya. Untuk janda/duda yang ditinggal meninggal pasangannya, bagaimanakah hukumnya jika onani/ menggunakan sex toys (maaf) untuk memenuhi hasrat biologisnya?
Jawab (Ustadzah Ida Fitria)
Wa'alaikumsalam warohnatullahi wabarokatuh. Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna‘,(onani/masturbasi) baik dengan tangan maupun dengan yang lain, bila dilakukan bersama pasangan yang sah, selama tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas. Sebab, pasangan adalah tempatnya bersenang-senang dan menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat,
Para ulama berbeda pendapat bila melakukannya sendiri .
Rosulullah saw bersabda:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).
Berdasarkan hadits ini para ulama berbeda pendapat mengenai istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Wallahu' alam
8️⃣ G-2
Selamat pagi.. Terima kasih atas kesempatannya. Saya ingin menanyakan, keimanan kan berputar kadang sedang berada di ketinggian dan di bawah. Bagaimana caranya untuk konsisten dan istiqomah menjalankan perintahNya?
Jawab (Bunda Qonita)
Keimanan seseorang memang enggak tetap kadang tinggi (ketika kuat beramal) kadang turun semangatnya(biasanya karena ada maksiat yang dilakukan). Itu sudah sunatullah. Tugas kita, adalah menjaga semangat kita, agar selalu kuat untuk berbuat kebaikan. Mungkin kiat-kiat ini bisa kita lakukan agar kita selalu kuat imannya.. Yakni jangan malas
TIPS MENGHILANGKAN FUTUR (MALAS BERIBADAH)
1. Banyak-banyak istigfar, memohon ampun dan minta pertolongan ALLAH Ta'ala agar hati selalu dibukakan hidayah dan diperlembut untuk selalu senang mengerjakan ketaatan.
2. Paksakan ibadah. Setiap kali malas dan menunda-nunda beribadah, ingat sesuatuu hal "andai aku mati dalam keadaan seperti ini, bekal apa yang aku punya?"
3. Jangan pernah jauh-jauh dari Al-Qur'an. Jangan pernah lupa baca Al-Qur'an, walau hanya satu lembar dalam sehari.
4. Carilah lingkungan yang bisa mendekatkan diri kepada ALLAH. Lingkungan yang membawa kepada kebaikan. Ikuti majelis ilmu, jangan tinggalkan kajian.
5. Jangan merasa diri telah berilmu. Karena akan menimbulkan penyakit ujub hingga malas beribadah dan menuntut ilmu. Ujub penyakit yang berbahaya. Review kembali kajian yang pernah diikuti. Murajaah ilmu-ilmu yang pernah dipelajari.
6. Carilah teman yang shalihah, teman yang bisa diajak diskusi perihal ilmu agama. Teman yang bisa saling mengingatkan dan merangkul.
7. Perbanyak dzikir, dan amalan sunnah lainnya. Jika susah, paksakan. In syaa ALLAH, nanti akan terbiasa. Dan sedih jika tertinggal.
8. Tinggalkan Musik, gantikan Murottal.
9. Paksakan.. Paksakan.. dan Paksakanlah hati dan diri kita untuk beribadah pun menuntut ilmu. Sekuat syaitan menggoda, jauh lebih kuat lagi kita mengelak dan melawan futur tersebut.
9️⃣ G-1
Ijin bertanya, bagaimana cara membentengi diri dari penyakit hati....contoh, sombong, iri dan riya
Jawab (Ustadzah Maryam)
Ingat tombo hati, ada beberapa ya mba tapi intinya melakukan ibadah untuk selalu dekat kepada Allah. Kalau sudah biasa rutin tilawah, dhuha, shaum, infaq dsb...teruslah diperbanyak dan rutinkan, semoga hati menjadi tenang dan bersih. Jangan lupa, doa terus agar terhindar dari penyakit-penyakit hati.
Allahu 'alam.
1️⃣0️⃣ G-1
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Ijin bertanya, salahkah jika menjauhi seseorang dengan memblokir wa.nya untuk menghindari mudharat/ikhtilat/hubungan yang tidak baik, baik itu dengan sesama/pun lawan jenis? Niatnya bukan untuk memutus silaturahmi hanya saja lebih baik tidak berhubungan sama sekali karena itu tadi menghindari kemudharatan lebih lanjut. Terima kasih
Jawab (Ustadzah Riyanti)
Waalaikum salam wrwb. Tindakan ukhti benar. Pilih mudharat yang lebih kecil
1️⃣1️⃣ G-1
Ijin bertanya. Seseorang yang (afwan) mengirimkan foto auratnya ke lawan jenis itu termasuk gangguan psikologi yang seperti apa ya? Apakah penyebabnya dan bisakah diterapi hingga normal kembali? Karena ternyata banyak kasus serupa yang terjadi di masyarakat baik Saya tahu dari media atau cerita dari teman. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawab (Bunda Setya Arsanti/ Psikolog)
Mungkin masuk gejala Eksebisionis...kepuasan dengan memperlihatkan aurot kepada lawan jenis. Kalau dulu belum ada sarana hp canggih...kasusnya memperlihatkan secara fisik langsung. Namun sekarang sudah ada HP kamera canggih sehingga bisa secara tidak langsung seperti itu. Namun prinsipnya sama.
Penyebab multi faktor ya. Secara fisik bisa jadi karena ada kematangan seksual, dan dorongannya tidak mampu dikendalikan. Secara psikologis, bisa jadi macam-macam...individunya kontrol dirinya rendah, belum memiliki kematangan berfikir (efek jangka panjang tindakan saat ini baik pada diri maupun orang lain). Secara sosial bisa jadi bergaul dengan teman-teman yang memiliki toleransi perilaku seksual seperti itu, terpengaruh media konten porno. Secara spiritual...penghayatan agamanya yang kurang kuat.
Insyaalloh masih sangat bisa ditangani. Menurut Saya itu bisa jadi adiktif, jadi dikirim ke profesional saja karena tidak bisa konseling. Mesti terapi jadi butuh beberapa kali ketemu buat diterapi...
1️⃣2️⃣ G-2
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Dalam memahami hidup, sebenarnya apa yang paling penting dalam menyikapi sebuah takdir yang buruk menurut manusia? Apa hikmah yang ingin Allah sampaikan dalam takdir itu? Jazakumulloh khoir
Jawab (Ustadzah Riyanti)
Waalaikum salam wrw. Yang pasti yang dari Allah itu pasti baik dari bagi hamba-Nya. Menilai baik buruk takdir tidak bisa dari kacamata manusia. Karena daya pikir, rasa manusia itu terbatas. Dua kunci utama menghadapi takdir itu sabar dan syukur.
1️⃣3️⃣ G-1
Assalamualaikum. Ijin bertanya. Kalau kita kerja jadi staf di BI, OJK, bursa efek, itu halal engga? Karena mereka mengelola riba.
Jawab
Dicoba cek di beberapa postingan kajian maupun tjsu sebelumnya, karena sudah sering dibahas hal ini.
1️⃣4️⃣ G-1
Assalamualaikum ustadz/ah. Kita wudhu di kran dibawahnya ditampung ember, boleh engga airnya dipakai istinjak? Terima kasih
Jawab (Ustadzh Tribuwhana)
Walaikumsalam, boleh
1️⃣5️⃣ G-1
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Ijin bertanya. Sampai usia berapakah suami memberi nafkah pada istrinya?
Jawab (Ustadzah Tribuwhana)
Nafkah diwajibkan pada suami selama istri masih hidup di dunia
1️⃣6️⃣ G-1
Assalamualaikum. Bagaimana cara menghitung zakat mal, apakah kalau kita dagang dapat keuntungan sudah wajib zakat dan uang kontrakan yang cuma 3 pintu
Jawab (Ustadz Robin)
Waalaikumussalam wrwb. Zakat mal ada banyak sekali jenisnya; zakat emas, zakat hewan ternak, zakat barang temuan, zakat penghasilan, zakat perdagangan, dll. Ada baiknya setiap rumah kaum muslimin memiliki kitab zakat, agar bisa mengecek dan mempelajari rukun islam ini lebih detil.
Adapun zakat perdagangan dihitung dari nilai barang dagangan, uang cash, dan piutang yang dimiliki (aset lancar), dikurangi utang. Bila mencapai nishob (senilai 85gram emas) dan telah berumur satu tahun hijriah, maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Misalnya Pak Hasan pada 1 Safar 1442 Hijirah nilai aset lancar bisnisnya 100 juta (sudah melebihi nishab), lalau pada 1 Safar 1443 H dihitung bahwa;
Barang dagangan yang ada= 75 jt
uang kas usaha= 50jt
piutang usaha= 10jt
utang usaha yang jatuh tempo tahun ini= 25jt
Maka zakatnya= (75+58+10-25)jt x 2,5%.
Adapun zakat uang kontrakan, sebagian ulama memasukkannya sebagai zakat penghasilan. Maka jika nilai bersih kontrakan 3 pintu itu selama setahun melebihi nishab 85gram emas (skitar 80~85 juta, jika memakai hrg emas saat ini), maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.
Wallahu a'lam.
1️⃣7️⃣ G-2
Assalamualaikum. Bagaimana adab yang baik dalam menaruh mushaf dan atau Al Qur'an terjemahan? Apakah benar harus ditaruh tidak boleh sejajar dengan kita duduk, semisal duduk di lantai? Terima kasih
Jawab (Ustadzah Maryam)
Bada salam dan sholawat. Berkaitan dengan ini memang ada beberapa ustadz yang mengingatkan adab kita terhadap Al Quran. Baiknya memang seperti itu ya, mba untuk menghargai ada lafadz Allah di dalamnya dan merupakan kitabullah yang Mulia (ingat sejarahnya, kapan di turunkan dsb) Kalau bukan orang Islam yg memuliakan kitab sucinya, siapakah yang akan memuliakannya.
★★★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment