TJSU 04 November 2020

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, December 21, 2021

NOTULENSI KONSULTASI TANYA JAWAB SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT
Hari, Tanggal : Rabu, 4 November 2020
Waktu : 9.00-12.00 WIB
Group : G1 & G2
Moderator : Dellia
PJ : Bunda Dewi
 
★★★★★★★★★★★★★★★★
 

1. G1
Ijin bertanya: 
a. Bagaimana cara mencuci baju agar bisa suci untuk sholat, benarkah jika sudah bersih  kemudian terciprat air baju itu tidak suci dan harus dibilas ulang?
b. Alkohol itu haram jika diminum bagaimana jika terkena pakaian? biasanya ada di kandungan parfum
 
Jawab (Ustadzah Ida Fitria):
a.     mencuci baju seperti biasa dengan air yang suci (tidak bernajis) dan dengan air yang mengalir
b.     dikatakan pakaian kita tidak suci bila terkena najis,sedangkan air yang tersimpan dalam pakaian  basah yang sudah di cuci maka hukumnya suci
 
 
2. G1
Ada seseorang yang bernadzar jika doanya dikabulkan maka ia akan berpuasa senin kamis seumur hidupnya, kecuali jika sakit maka tidak puasa, apakah nadzar seperti ini dibenarkan?
 
Jawab (Bunda Endria):
Bismillah. Dibenarkan dan sesuai dengan tuntunan sunnah Nabi ﷺ  - akan tetapi harus difahami bahwa nazar itu adalah hutang Kepada Allah . Karena itu wajib dipenuhi.
 ‎والله أعلم بالصواب
 
 
3️. G1
Assalamualaikum ijin bertanya. bolehkah wudhu di kamar mandi yang jadi 1 dengan WC nya?
 
Jawab (Bunda Dewi):
Hukum berwudhu di kamar mandi adalah dibolehkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga pernah melakukan hal tersebut ketika beliau mandi junub. Namun harus tetap menjaga adab-adab ketika masuk dan keluar dari kamar mandi. Yakni membaca doa sebelum masuk kamar mandi kemudian masuk dengan kaki kiri, setelah itu keluar dengan kaki kanan, tetapi tidak harus membaca doa keluar kamar mandi apabila memang hanya berwudhu tanpa buang air besar atau air kecil di tempat tersebut. Mengenai hukum membaca “Bismillah” di dalam kamar mandi yang ada wcnya ketika berwudhu, menurut sebagian ulama hal itu juga diperbolehkan tapi sebaiknya di dalam hati saja jangan diucapkan
 
 
4️. G2
Assalamualaikum. mau tanya, bagaimana sebetulnya cara sholat jama' takhir itu? misalnya kita sholat ashar terus  sholat dhuhurnya kita jama' takhir. Jadi kita mulai sholatnya yang punya waktu misalnya ashar dulu, selajutnya dhuhur dijama' takhir setelahnya. Terimakasih sebelumnya atas penjelasannya
 
Jawab (Ustadz Dodi):
Ini penjelasan simplenya, jamak ta'khir adalah mendirikan salat zuhur dan asar di waktu asar, atau mengerjakan salat magrib dan isya di waktu isya
 
 
5️.G2
Bunda Ika~Bandung. Saya mau tanya BAB WARIS,ustadz/ah. Adik ipar saya baru meninggal, meninggalkan suami dan saudara perempuanya 2 perempuan dan satu laki-laki (orangtuanya sudah tiada, dan tidak punya anak). Kebetulan sebelum menikah dengan adik saya, membawa harta peninggalan dan juga sebuah rumah, bagaimana menurut hukum islam pembagiannya?
 
Jawab (Ustadz Dodi):
Jika Bapaknya masih hidup. Maka Bapaknya dapat jatah. Suami dapat dan anak-anak juga dapat. Sementara saudara kandung dari Almarhumah tidak dapat. Terhalang oleh anak laki laki
 
 
6️. G2
Satu lagi, kakak perempuannya menginginkan rumah diberikan ke saudara-saudaranya termasuk dirinya, namun almarhumah menginginkan buat suaminya (adik saya) dan dihibahkan kepada kedua anak asuhnya (perrmpuan), terimakasih ustadz/ah atas waktunya
 
Jawab (Ustadz Dodi):
Hartanya untuk:
Bapak jika masih hidup 1/6
Suami 1/4
Anak Perempuan dan Anak Laki Laki 2x lipat dari anak perempuan.
Anak asuh ngga berhak warisan
 
 
7️. G2
Assalamu'alaikum ijin tanya. Jika seorang laki-laki yang sudah menikah lalu dia menikah siri lagi secara diam-diam. Dan setelah terungkap si ibu dari laki-laki ini meminta untuk menceraikan istri sirinya karena menganggap akan lebih banyak masalah dibelakang. Akhirnya si anak laki-laki ini menceraikan si istri sirihnya. Dosakah si ibu karena meminta si anak bercerai? Dosakah si anak laki-laki ini karena telah menceraikan istri sirinya? Dosakah si istri pertama si laki-laki karena tidak ridho dengan pernikahan suaminya? Dan meminta suaminya memilih dia atau si istri sirinya
 
Jawab (Ustadz Endang):
Wa’alaykumussalaam warahmatullahi wa Baarakatuh.
Pernikahan Adalah syariat Agung yang dengannya seorang Hamba akan sampai pada derajat paling tinggi penghambaan kepada Allah. Maka memuliakannnya ia akan mendapatkan kemuliaan. Islam mengajarkan bahwa laki2 dapat menikahi 4 orang wanita. Siapa yang dapat melakukannya berarti ia laki-laki istimewa. Namun yang tidak mampu melakukannya juga tidak berdosa. Pernikahan ke1, ke2, ke3, ke4 adalah sama dalam pandangan syariat. Ia halal dan mulia.
Menjawab pertanyaan diatas. Orang tua yang memerintahkan anaknya untuk menceraikan istri ke2 adalah berdosa. Suami yang menceraikan istri ke2 atas perintah ibunya in syaa saya ragu apakah ia berdosa atau tidak. Istri yang meminta suaminya menceraikan madunya maka ia berdosa.
Wallahu a'lam
 
 
8️. G1
Assalamualaikum bu dokter, anak saya kenapa ga mau makan nasi (mengunyah) ya padahal giginya sudah banyak (usia 19 bulan), tapi kalau buah, mi, atau biskuit mau dia gigit dan makan, kalau nasi tidak mau, jadi kalau makan masih bubur yang dipenyet-penyet?
 
Jawab (dr Riana):
Wa’alaikumussalam. Bunda mungkin putranya mengalami gangguan oral motor. Mungkin bisa lebih lanjut dibaca pada penjelasan di link ini 👇🏻
Tatalaksananya coba dikonsulkan dengan dokter Spesialis Anak, biar bisa lebih rinci tindak lajutnya.
Anakku Hanya Mau Minum Susu, Ternyata Gangguan Oral Motor
Klik untuk baca:

http://lifestyle.kompas.com/read/2012/06/19/08573228/anakku.hanya.mau.minum.susu.ternyata.gangguan.oral.motor
 
 
9️. G1
Assalamu'alaikum Bu dokter mau tanya, apakah obat yang aman buat bayi umur 10 bulan batpil+demam? Terus suplemen apa yang bagus buat menambah imun anak-anak?! Terimakasih
 
Jawab (dr Riana):
Ini harus disesuaikn dengan tanda fisik lainnya dan juga berat badannya Bunda. Sebaiknya tetep dikonsultasikan ke dokter terdekat yang bisa langsung memeriksa, sehingga dapat dipastikan apakah ada infeksi faring/laring, saluran pernafasan atas/bawah, faktor alergi, dan lain-lain. Untuk sementara boleh diberikan semisal Actifed syrup atau Demacolin syrup, jika keluhan tetep berlanjut periksakan ke dokter terdekat. Untuk suplemen boleh multivitamin syrup, misal  Apyalis syrup, Sanbeplex syrup atau Abdelyn syrup. Ada di apotik syrup-syrup multivit untuk bayi.
 
 
10. G2
Mau tanya, rumah saya lumayan dekat dengan masjid. Seandainya pas di kamar mandi ada adzan bolehkan menjawab dalam hati? Satu lagi kadang kalau lagi (maaf) BAB daripada melamun tidak jelas, istihgfar di dalam hati, bolehkah? Terimakasih.
 
Jawab (Ustadz S. Robin):
 Diperbolehkan zikir dalam hati meskipun di dalam toilet. Demikian pendapat Imam Nawawi dan banyak ulama lain. Wallahu a`lam.
 
 
1️1. G1
Assalamualaikum, mau tanya, misal ada keluaga sang suami diterima sebagai ASN di kota A dan si istri juga diterima ASN di kota B, mereka sudah punya anak. bolehkah untuk sementara anaknya diasuh oleh ibu dari istri/suami yang tinggal di kota C? neneknya menawarkan untuk mengasuh cucunya, sang nenek belum mau kalau diajak pindah ke kota A atau B. terima kasih
 
Jawab (U. Riyanti):
Walaikumsalam. Setiap keluarga itu unik. Semua keputusan dari hal ringan hingga berat dihasilkan dari kesepakatan pasutri. Kalau sosok nenek dianggap yang paling aman buat anak, (aman secara psykologis, finansial, kesehatan dll) ya lakukan saja. Tentu positif negatif pengasuhan di pihak nenek pasti ada. Ini bisa diminimalkan dengan komunikasi terbuka dengan nenek.
 
 
1️2. G1
Assalamuallaikum, ijin bertanya, bolehkah air yang sudah terkena cucuran air wudhu di pakai untuk mandi?
 
Jawab (Ustadzah Misdaliyah):
Wa alaikum salam warohmatullah wabarokatuh. Selama air itu tidak terkena najis maka air tersebut boleh di pakai untuk mandi.
 
 
1️3. G1
Assalamualaikum, ijin bertanya bila ada seorang bunda yang bernazar, bahwa kalau anaknya di terima di salah satu sekolah, maka akan bernazar menghafal alquran, tapi sampai dengan beberapa tahun, hafalan qurannya masih sedikit, apakah salah yang dilakukan bunda tersebut,  karena hafalannya tidak sesuai targetnya?.
 
Jawab (Ustadzah Rini):
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Nadzar wajib dilaksanakan, karena ini adalah janji kita dengan Allah. Yang perlu diingat adalah:
1.     Allah tidak membebani hambaNya dengan beban yang berat, melampaui kemampuannya( Al Baqarah), sebisa mungkin kita tidak memberikan beban berat kepada diri kita sendiri
2.     Allah tidak pernah meminta hasil dari hambaNya, tapi ikhtiar yang dilihat olehNya. Selama kita gigih berjuang dalam memenuhi nadzar(tidak sengaja meninggalkan janji atau malas malasan), in syaa Allah sudah mulai terhitung memenuhi nadzar.
Allahua'lam
 
 
14. G1
Assalamualaikum, ijin bertanya, jika seseorang yang bekerja sebagai pendamping program untuk salah satu desa kemudian mendapatkan hadiah/pemberian dari subcon dampingannya tersebut sebagai tip (yang diamanahkan dibagikan kepada beberapa karyawan dikantor termasuk dia sendiri), dimana tip tersebut didapat dari hasil pemberian supplier.
1.     apakah uang yang diberikan kepada kantor ini termasuk riswah?
2.     dan apakah penerima tip ini (orang kantor pusat) juga berdosa karena menerimanya?
3.     sebaiknya uang yang diterima ini disodaqohkan kembali atau boleh dipergunakan untuk keperluan sehari-hari?
jazakumulloh khoiron
 
Jawab (Ustadz Dodi):
Walaikumsalam.
1.     Jika dia sudah digaji. Maka uang itu adalah milik perusahaan. Dan jika dia ambil, maka kena hukum suap
2.     Iya. Jika bergaji
3.     Diserahkan saja ke Perusahaan
 
 
1️5️. G2
Ijin bertanya ustdh bab Taharah. Masalah haid ustadz/ah. Batas cuci bersihnya haid itu sampai warna kuning apa sampai putih bersih apabila d colek dengan tissue? Syukron. Jazakillahukhoiron.
 
Jawab (Ustadzah Ida Fitria):
Warna kuning agak keruh diakhir haidh masih termasuk haidh. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa ketika seorang wanita mendatangi beliau dengan membawa durjah (sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk mengetahui masih ada atau tidaknya sisa-sisa darah haid) yang di dalamnya terdapat kapas dengan cairan berwarna kekuningan (shufrah), maka ‘Aisyah berkata kepada wanita tersebut:
 
لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
 
“Janganlah kalian tergesa-gesa (untuk bersuci) hingga kalian melihat al-qashshatul baidha.” (lendir yang berwarna putih) (HR. Bukhari dalam Kitaabul Haid)
Wallahu'alam..
 
 
1️6️. G2
Assalamualaikum.. mau bertanya ustadz/ah, kalau Dzikir yg benar itu dalam keadaan bagaimana, apa harus jaga wudhu? misal kita sudah makan, minum apakah jika mau Dzikir harus wudhu kembali, dan apa boleh kita Dzikir di luar rumah, di kendraan atau di tempat bermain anak sambil menjaga anak yang sedang bermain, bolehkah ustadz/ah? Jazakumullah khairan katsiran
 
Jawab (Ustadzah Tribuwhana):
Wa'alaykumsalam wr wb. Ahsannya dzikir dalam kondisi berwudhu, tapi jika keadaan tidak memungkinkan untuk punya wudhu maka dzikir tetap boleh dilakukan dimana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
 
 
1️7️. G1
Ijin bertanya, ada seorang suami sering dimarahin sama istrinya karena suaminya pemalas, maunya tidur melulu, dilarang merokok dia merokok, suatu hari istrinya marah-marah yang dahsyat. Karena sudah jengkel liat suami  yang kegiatannya cuma itu-itu saja, si suami juga emosi dia berkata saya jenuh dimarahin melulu kalau kamu sudah tidak mau mengurusin saya ( suami), kita pisah saja. Apakah itu sudah merupakan talak ya? tapi setelah itu suaminya biasa lagi seperti dia tidak pernah berkata yang menyakitkan hati istri.
 
Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumussalaaam warahmatullahi wa Baarakatuh. Itu bukan kalimat cerai. Dan tidak berkonsekwensi cerai. Wallahu a'lam. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa nash-nash syar’iyah yang terkait dengan mentaati kedua orang itu banyak sekali. Nash-nash tersebut mengharuskan seorang anak untuk berbakti dan berbuat baik kepada keduanya, seperti firman Allâh Azza wa Jalla:
 وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
 
Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kepada selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. [Al-Isra’/17:23]
 
Namun, perlu diketahui bahwa ketaatan itu harus dilakukan jika mereka memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang ma’ruf (yang baik) bukan untuk melakukan perbuatan maksiat atau kemungkaran.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
 
 وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
 
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. [Luqman/31:15]
 
Dan berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
 
 إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
 
Sesungguhnya kewajiban taat itu hanya ada pada hal-hal ma’ruf[1]
 
Berdasarkan uraian di atas, apabila seorang ibu menyuruh anak laki-lakinya untuk menceraikan istrinya dengan beberapa sebab yang semua sebab itu hanya sekedar mengikuti hawa nafsu, sekedar menginginkan keduanya berpisah, atau disebabkan oleh pertengkaran atau permusuhan dua keluarga tanpa ada ikut campur tangan sama sekali dari istri anak laki-lakinya dalam permusuhan tersebut. Dalam hal ini, si ibu hanya ingin melampiaskan emosinya dengan menyuruh anaknya menceraikan istrinya sebagai bentuk balasan kepada istri dan keluarga istri. Jika demikian ini faktanya, maka perintah ibu tersebut bukan dilatar belakangi alasan yang syar’i.
 
Oleh karena itu, si anak tidak wajib mentaati permintaan ibunya dengan menceraikan istrinya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
 لاَ طَاعَةَ لِـمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ
 
Tidak boleh taat kepada makhluk dalam hal maksiat kepada Allâh Azza wa Jalla[2]
 
Terlebih lagi jika secara kasat mata terlihat beberapa indikasi ketakwaan, kebaikan dan keistiqamahan pada diri istri dalam kehidupan berumah tangga. Bahkan seharusnya si anak laki-laki ini harus berusaha membantu ibunya agar menarik kembali permintaannya itu. Ini bertujuan supaya si ibu tidak terjerumus dalam perbuatan menzhalimi orang lain dan merusak kehidupan suami istri hanya disebabkan permusuhan dalam keluarga besar mereka.
 
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا قَالَ تَرُدُّهُ عَنْ ظُلْمِهِ فَذَاكَ نُصْرَةٌ لَهُ
 
Bantulah saudaramu yang berlaku zhalim atau yang dizhalimi. Para Sahabat bertanya, ‘Kami membantu saudara kami yang dizhalimi, lalu, bagaimana cara membantu saudara yang berbuat zhalim?’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menahannya dari perbuatan zhalimnya. Itulah bentuk menolong saudara yang hendak berbuat zhalim”[3]
 
Adapun jika perintah ibu kepada anak laki-lakinya agar menceraikan istrinya berdasarkan sebab-sebab yang sesuai syari’at dan untuk mewujudkan kemaslahatan yang sesuai syari’at, maka si anak wajib taat. Misalnya, si istri terbukti melakukan keburukan, seperti melakukan praktek sihir atau perdukunan, atau melakukan keburukan dalam intraksinya dengan lelaki yang bukan mahramnya, atau terbukti dia melakukan pencurian, atau mengkhianati ikatan rumah tangga, atau dia berani keluar rumah pada waktu-waktu yang mencurigakan tanpa izin dari suaminya, atau si suami tahu bahwa si istri sering meninggalkan ibadah-ibadah yang diwajibkan dalam agama, berperangai buruk dan lain sebagainya. Jika ini benar-benar terbukti, bukan sekedar berdasarkan dugaan semata, maka si anak wajib mentaati perintah ibunya. Dia harus menceraikan istrinya.
 
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma mengatakan:
 
 كَانَتْ عِنْدِي امْرَأَةٌ أُحِبُّهَا وَكَانَ أَبِي يَكْرَهُهَا فَأَمَرَنِي أَبِي أَنْ أُطَلِّقَهَا فَأَبَيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ ! طَلِّقِ امْرَأَتَكَ
 
Saya memiliki seorang istri yang saya sukai, tapi bapakku tidak menyukainya. Lalu bapakku menyuruhku untuk menceraikannya, tapi saya keberatan. Lalu saya menderitakan hal itu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Abdullah bin Umar! Ceraikanlah istrimu!” Maka saya pun menceraikan istri saya itu[4]
 
Hadits ini menunjukkan bahwa diantara hak seorang bapak yang baik dan bertujuan baik, sejalan dengan syari’at, jika dia membenci istri anaknya dengan alasan yang sesuai syari’at pula, maka dia berhak meminta anaknya untuk menceraikan istrinya dan kewajiban anak untuk mentaati permintaannya. Jika seoranng bapak berhak seperti ini, maka ibu lebih berhak melakukannya, karena hak seorang ibu terhadap anak melebihi hak seorang bapak terhadap anaknya. Ini jika ketentuan-ketentuan di atas yang sesuai syari’at telah terpenuhi. Wallahu a’lam
 
 
1️8️ G1
Ijin bertanya ustadzah, bolehkan merubah niat ketika dalam sholat? misal, niat sholat dzuhur, pas rokaat kedua datang imam, jadi dia merubah niat jadi sholat sunnah rowatob agar bisa ikut sholat jamaah dzuhur dengan imam?
 
Jawab (Ustadzah Tribuwhana)
Lebih baik mengulang sholat daripada merubah niat
 
 
******
 
Kita tutup kajian, kepada asatidz kami ucapkan banyak terima kasih atas ilmunya pada hari ini juga bunda-bunda dan ukhti-ukhti sholihah yang sudah berpartisipasi dalam kajian ini.
 
Mari kita tutup dengan bacaan 

Hamdalah 3x,  الْحمد لّله رب الْعالميْن 
Istighfar 3x, أسْتغْفر الّله الْعظيْم 
Doa kafaratul majlis 

سُبحآنكَ اللهُمّ وبحمدكْ , أشهَدُ أنْ لآ إله إلا أنتْ , أستغفِركَ وأتُوبُ إليك

Terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan..

Billaahi taufik wal hidayah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 
 

★★★★★★★★★★★★★★★★

Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!