Hukum Memakai Kawat Gigi

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, September 9, 2015

Assalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh..

kajian kali ini mengenai Hukum Memakai Kawat Gigi.. :O nah Lho, yang mau pakai kawat gigi khususnya yuk baca dulu :)

بسم الله الر حمن الر حيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ
وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya..

Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaaLlah..

Aamiin


Hukum Memakai Kawat Gigi | Behel (Orthodontic Threatment), Bolehkah?

Kawat gigi semakin trend dengan anak muda, saat pertama kali ditemukan kawat gigi masih kurang menarik masyarakat, karena bentuknya yang aneh. dengan berkembanganya zaman, tekhnologi kesehatan gigi dan mulut khususnya bidang orthodontik, mengembangkan alat yang biasa disebut "Behel" oleh masyarakat.

Sejarah Kawat Gigi

       Pada awalnya Celcus pada tahun 25 SM mengemukakan teori: “Gigi dapat digerakkan dengan memberikan tekanan dengan tangan.” Peralatan sederhana yang didesain untuk mengatur gigi geligi telah ditemukan oleh para arkeolog di makam-makam kuno bangsa Mesir, Yunani, dan Suku Maya di Meksiko . (Wah Sudah ada 25 SM).
  
       Namun dengan berkembangnya zaman, Pada abad ke-20 Edward Angel atau yang dikenal dengan "Father of Orthodontics" membuat trobosan-trobosan baru dalam ilmu pengetahuan orthodontik, sehingga ditemukannya "Rubber Appliance" oleh Calvin S. Case dan H. A. Baker,disinilah berkembangnya Braces (Bracket).

Manfaat dan Kerugian Kawat Gigi?
Manfaat  :
  1. 1. Merapikan gigi yang berantakan.
  2. 2. Untuk menggerakkan dan menahan gigi
  3. 3. Mengkoreksi fungsi bicara
  4. 4. Mengkoreksi bentuk wajah
  5. 5. Mengkoreksi laju pertumbuhan tulang rahang
Kerugian :
  1. 1. Rasa sakit ketika pertama kali memakai behel, hal ini dikarenakan adanya rasa tertekan pada pembuluh dalam di daerah sekitar akar gigi.
     
  2. 2. Lubang dan Karang Gigi cepat terbentuk, karena sisa makanan mudah menyangkut dan sulit unutk dibersihkan, untuk itu perlu kontrol ruitn didalam perawatan kawat gigi, selain untuk melihat perkembangan perawatan, pada saat kontrol rutin juga dilakukan pembersihan karang gigi dan pengecekan adanya kemungkinan resiko karies (Gigi berlubang).
     
  3. 3.  Gusi, Bibir, dan Pipi mudah mengalami radang (Stomatitis) atau sering disebut Sariawan, hal ini dikarenakan kawat gigi yang bergesekan dengan mukosa (jaringan lunak di mulut) dan gusi.

Setelah kita Mengerti Manfaat dan Kerugiannya, sekarang kita Bahas tentang hukumnya dalam perspektik Islam ^_^.
 
  Hukum Merapikan Gigi (Hukum Memakai Kawat Gigi)

ما حكم تركيب تقويم للأسنان إذا كان الفك السفلي صغير و الأسنان فيه متراكبة ومعوجة ، وكذلك الفك العلوي الأسنان فيه بارزه للأمام،
  
Apa hukum memakai kawat untuk meratakan gigi? Rahang bawah terlalu kecil sehingga gigi-gigi bertumpuk dan tidak rata. Demikian pula rahang atas sehingga gigi maju ke depan.

مع العلم أنَّ تركيب التقويم يحتاج إلى خلع بعض الأسنان لتوفير مساحة إضافية ، وبعد فك التقويم يحتاج إلى تنعيم السن لإزالة أثر المادة المثبتة للحديد ؟.

       Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.

الحمد لله
سئل الشيخ صالح الفوزان عن تقويم الأسنان فقال : إذا احتيج إلى هذا كأن يكون في الأسنان تشويه واحتيج إلى إصلاحها فهذا لا بأس به ،

       Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau, “Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

أما إذا لم يُحتج إلى هذا فهو لا يجوز ، بل جاء النهي عن وشر الأسنان وتفليجها للحسن وجاء الوعيد على ذلك لأن هذا من العبث ومن تغيير خلق الله .

       Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .

       Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

أما إذا كان هذا لعلاج مثلاً أو لإزالة تشويه أو لحاجة لذلك كأن لا يتمكن الإنسان من الأكل إلا بإصلاح الأسنان وتعديلها فلا بأس بذلك .

       Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

أما إزالة الأسنان الزائدة فقال الشيخ ابن جبرين : لا بأس بخلع السن الزائد لأنه يشوه المنظر ويضيق منه الإنسان … ، ولا يجوز التفليج ولا الوشر للنهي عنه .

Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa Percaya Diri. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” Mengikir gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia. Perbuatan tersebut juga merupakan penipuan dan penggelapan serta menunjukkan kerdilnya manusia.[Zinatul Mar’ah, hal. 84]

Diposkan oleh Febrina Sarbini di 22.45


******************TANYA JAWAB*****************

  1. bund mau tanya , memasang gigi palsu yang permanen itu apakah ada bahayanya ? kl ada , apa ya bund ?

    trs untuk pemakaian gigi palsu yg ga permanen , yg lepas pakai itu , yg baik sprti apa ? jika dipakai trs mnerus apa ada kerugian atau kkurangannya n

    Jawab:
    Gigi tiruan sepanjang dipasang secara higienis oleh tim medis yg berkompeten,In sya Allah tidak berbahaya..,malah akan membantu mengembalikan fungsi pengunyahan,estetis dan bicara Nanda..

    U/ gigi tiruan permanen ada single jacket crown (mahkota,dengan atau tanpa pasak,tergantung luas kerusakan giginya). Jika ada lebih dari 1 gigi: mahkota jembatan (bridge).

    U/ gigi tiruan lepasan ada berbagai bahan: akrilik, lentur (valplast,resin flexi) dan kerangka logam. Semuanya didesign sedemikian rupa sehingga mudah dilepas dan dibersihkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis.

    Dari segi kenyamanan lebih nyaman yg permanen karena tidak ada plat di gusi,namun banyak mengorbankan jaringan sehat gigi u/pegangan dan harganya juga jauh lebih mahal dibanding yg lepasan.

    Gigi tiruan aman2 saja dipakai dlm jangka waktu lama,malah jika gigi hilang tanpa dipasang gigi tiruan akan mbuat hilangnya titik kontak antara dua gigi sehingga dapat menyebabkan gigi berlubang.
     
  2. Kalau pasang cagak gigi atau pinkron karna gigi rusak itu apa hukumnya um? Dan kalau meninggal apakah harus di copot?

    Jawab:
    Maksud Nanda mgk mahkota pasak ya?...In Sya Allah gpp,karena pasangnya dengan sementasi,hanya bisa dilepas oleh drg dgn alat khusus. Dan tujuan pemasangannya u/memperbaiki fungsi kunyah,jadi InSya Allah diperbolehkan.
*****************PENUTUP*****************

Baiklah nanda kita cukupkan dlu kajian kita malam ini sampai disini

Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dgn membeca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

dan istighfar

أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ

Doa penutup majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

=================
Rekapan Kajian Online Hamba Allah

Rabu, 09 September 2015
Narasumber: Drg Sri
Tema: Hukum Memakai kawat Gigi

Grup Nanda: M112
Notulen: Indah
Admin: Indah & Dhifa

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!