Home » , , , , , » Dalil Yang Halal dan Yang Haram

Dalil Yang Halal dan Yang Haram

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, October 5, 2015



Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Bismillahirrahmanirrahiim

الحديث السادس
HADITS KE-6
DALIL YANG HALAL DAN YANG HARAM TELAH JELAS

عن أبي عبدالله النعمان بن بشير رضي الله عنهما قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول " إن الحلال بين و الحرام بين , وبينهما مشتبهات قد لا يعلمهن كثير من الناس , فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه , ومن وقع في الشبهات فقد وقع في الحرام , كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه , ألا وأن لكل ملك حمى , ألا وإن حمى الله محارمه , إلا وإن في الجسد مضغة إذا صلحت صلح الجسد كله , وإذا فسدت فسد الجسد كله , ألا وهي القلب

Dari Abu 'Abdillah An-Nu'man bin Basyir radhiallahu 'anhuma berkata,"Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya, maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya. Ingatlah setiap raja memiliki larangan dan ingatlah bahwa larangan Alloh apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.
[Bukhari no. 52, Muslim no. 1599]

Hadits ini merupakan salah satu pokok syari’at Islam. Abu Dawud As Sijistani berkata, “Islam bersumber pada empat (4) hadits.” Dia sebutkan diantaranya adalah hadits ini. Para ulama telah sepakat atas keagungan dan banyaknya manfaat hadits ini.
Kalimat, “Sesungguhnya yang Halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hokum. Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5 : 5),”Aku Halalkan bagi kamu hal-hal yang baik dan makanan (sembelihan) ahli kitab halal bagi kamu” dan firman-Nya dalam (QS. An-Nisaa 4:24), “Dan dihalalkan bagi kamu selain dari yang tersebut itu” dan lain-lainnya. Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah dalam (QS. An-Nisaa’ 4:23), “Diharamkan bagi kamu (menikahi) ibu-ibu kamu, anak-anak perempuan kamu …..” dan firman Allah (QS. Al-Maa’idah 5:96), “Diharamkan bagi kamu memburu hewan didarat selama kamu ihram”. Juga diharamkan perbuatan keji yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. Setiap perbuatan yang Allah mengancamnya dengan hukuman tertentu atau siksaan atau ancaman keras, maka perbuatan itu haram.

Adapun yang syubhat (samar) yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau pertentangan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan oleh Rasulullah . Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Barangsiapa tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja, dan hal itu termasuk sifat wara’ juga.
Dalam shahih Bukhari dan Muslim disebutkan sebuah hadits dari ‘Aisyah, ia berkata : “Sa’ad bin Abu Waqash dan ‘Abd bin Zam’ah mengadu kepada Rasulullah tentang seorang anak laki-laki. Sa’ad berkata : Wahai Rasulullah anak laki-laki ini adalah anak saudara laki-lakiku.’Utbah bin Abu Waqash. Ia (‘Utbah) mengaku bahwa anak laki-laki itu adalah anaknya. Lihatlah kemiripannya” sedangkan ‘Abd bin Zam’ah berkata; “ Wahai Rasulullah, Ia adalah saudara laki-lakiku, Ia dilahirkan ditempat tidur ayahku oleh budak perempuan milik ayahku”, lalu Rasulullah memperhatikan wajah anak itu (dan melihat kemiripannya dengan ‘Utbah) maka beliau Rasulullah bersabda : “Anak laki-laki ini untukmu wahai ‘Abd bin Zam’ah, anak itu milik laki-laki yang menjadi suami perempuan yang melahirkannya dan bagi orang yang berzina hukumannya rajam. Dan wahai Saudah, berhijablah kamu dari anak laki-laki ini” sejak saat itu Saudah tidak pernah melihat anak laki-laki itu untuk seterusnya.

Rasulullah telah menetapkan bahwa anak itu menjadi hak suami dari perempuan yang melahirkannya, secara formal anak laki-laki itu menjadi anak Zam’ah. ‘Abd bin Zam’ah adalah saudara laki-laki Saudah, istri Rasulullah , karena Saudah putrid Zam’ah. Ketetapan semacam ini berdasarkan suatu dugaan yang kuat bukan suatu kepastian. Kemudian Rasulullah menyuruh Saudah untuk berhijab dari anak laki-laki itu karena adanya syubhat dalam masalah itu. Jadi tindakan ini bersifat kehati-hatian. Hal itu termasuk perbuatan takut kepada Allah SWT, sebab jika memang pasti dalam pandangan Rasulullah anak laki-laki itu adalah anak Zam’ah, tentulah Rasulullah tidak menyuruh Saudah berhijab dari saudara laki-lakinya yang lain, yaitu ‘Abd bin Zam’ah dan saudaranya yang lain.

Pada Hadits ‘Adi bin Hatim, ia berkata : “Wahai Rasulullah, saya melepas anjing saya dengan ucapan Bismillah untuk berburu, kemudian saya dapati ada anjing lain yang melakukan perburuan” Rasulullah bersabda, “Janganlah kamu makan (hewan buruan yang kamu dapat) karena yang kamu sebutkan Bismillah hanyalah anjingmu saja, sedang anjing yang lain tidak”. Rasulullah memberi fatwa semacam ini dalam masalah syubhat karena beliau khawatir bila anjing yang menerkam hewan buruan tersebut adalah anjing yang dilepas tanpa menyebut Bismillah. Jadi seolah-olah hewan itu disembelih dengan cara diluar aturan Allah. Allah berfirman, “Sesungguhnya hal itu adalah perbuatan fasiq” (QS. Al-An’am 6:121)
Dalam fatwa ini Rasulullah menunjukkan sifat kehati-hatian terhadap hal-hal yang masih samar tentang halal atau haramnya, karena sebab-sebab yang masih belum jelas. Inilah yang dimaksud dengan sabda Rasulullah , “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kamu untuk berpegang pada sesuatu yang tidak meragukan kamu”

Sebagian Ulama berpendapat, syubhat itu ada tiga macam :
1. Sesuatu yang sudah diketahui haramnya oleh manusia tetapi orang itu ragu apakah masih haram hukumnya atau tidak. à misalnya makan daging hewan yang tidak pasti cara penyembelihannya, maka daging semacam ini haram hukumnya kecuali terbukti dengan yakin telah disembelih (sesuai aturan Allah). Dasar dari sikap ini adalah hadits ‘Adi bin Hatim seperti tersebut diatas.
2. Sesuatu yang halal tetapi masih diragukan kehalalannya, à seperti seorang laki-laki yang punya istri namun ia ragu-ragu, apakah dia telah menjatuhkan thalaq kepada istrinya atau belum, ataukah istrinya seorang perempuan budak atau sudah dimerdekakan. Hal seperti ini hukumnya mubah hingga diketahui kepastian haramnya, dasarnya adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid yang ragu-ragu tentang hadats, padahal sebelumnya ia yakin telah bersuci.
3. Seseorang ragu-ragu tentang sesuatu dan tidak tahu apakah hal itu haram atau halal, dan kedua kemungkinan ini bisa terjadi sedangkan tidak ada petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal semacam ini sebaiknya dihindari, sebagaimana Rasulullah pernah melakukannya pada kasus sebuah kurma yang jatuh yang beliau temukan dirumahnya, lalu Rasulullah bersabda : “Kalau saya tidak takut kurma ini dari barang zakat, tentulah saya telah memakannya”

Adapun orang yang mengambil sikap hati-hati yang berlebihan, seperti tidak menggunakan air bekas yang masih suci karena khawatir terkena najis, atau tidak mau sholat disuatu tempat yang bersih karena khawatir ada bekas air kencing yang sudah kering, mencuci pakaian karena khawatir pakaiannya terkena najis yang tidak diketahuinya dan sebagainya, sikap semacam ini tidak perlu diikuti, sebab kehati-hatian yang berlebihan tanda adanya halusinasi dan bisikan setan, karena dalam masalah tersebut tidak ada masalah syubhat sedikitpun. Wallahu a’lam.

Kalimat, “kebanyakan manusia tidak mengetahuinya” maksudnya tidak mengetahui tentang halal dan haramnya, atau orang yang mengetahui hal syubhat tersebut didalam dirinya masih tetap menghadapi keraguan antara dua hal tersebut, jika ia mengetahui sebenarnya atau kepastiannya, maka keraguannya menjadi hilang sehingga hukumnya pasti halal atau haram. Hal ini menunjukkan bahwa masalah syubhat mempunyai hokum tersendiri yang diterangkan oleh syari’at sehingga sebagian orang ada yang berhasil mengetahui hukumnya dengan benar.

Kailmat, “maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya menjaga dari perkara yang syubhat.
Kalimat, “barangsiapa terjerumus dalam wilayah samar-samar maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal :
1. Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang : “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
2. Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.
Rasulullah bersabda : “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang maka hampir-hampir dia terjerumus kedalamnya” ini adalah kalimat perumpamaan bagi orang-orang yang melanggar larangan-larangan Allah. Dahulu orang arab biasa membuat pagar agar hewan peliharaannya tidak masuk ke daerah terlarang dan membuat ancaman kepada siapapun yang mendekati daerah terlarang tersebut. Orang yang takut mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan gembalaannya dari daerah tersebut, karena kalau mendekati wilayah itu biasanya terjerumus. Dan terkadang penggembala hanya seorang diri hingga tidak mampu mengawasi seluruh binatang gembalaannya. Untuk kehati-hatian maka ia membuat pagar agar gembalaannya tidak mendekati wilayah terlarang sehingga terhindar dari hukuman. Begitu juga dengan larangan Allah seperti membunuh, mencuri, riba, minum khamr, qadzaf, menggunjing, mengadu domba dan sebagainya adalah hal-hal yang tidak patut didekati karena khawatir terjerumus dalam perbuatan itu.
Kalimat, “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya” yang dimaksud adalah hati, betapa pentingnya daging ini walaupun bentuknya kecil, daging ini disebut Al-Qalb (hati) yang merupakan anggota tubuh yang paling terhormat, karena ditempat inilah terjadi perubahan gagasan, sebagian penyair bersenandung, “Tidak dinamakan hati kecuali karena menjadi tempat terjadinya perubahan gagasan, karena itu waspadalah terhadap hati dari perubahannya”
Allah menyebutkan bahwa manusia dan hewan memiliki hati yang menjadi pengatur kebaikan-kebaikan yang diinginkan. Hewan dan manusia dalam segala jenisnya mampu melihat yang baik dan buruk, kemudian Allah mengistimewakan manusia dengan karunia akal disamping dikaruniai hati sehingga berbeda dari hewan. Allah berfirman, “Tidakkah mereka mau berkelana dimuka bumi karena mereka mempunyai hati untuk berpikir, atau telinga untuk mendengar…” (QS. Al-Hajj 22:46). Allah telah melengkapi dengan anggota tubuh lainnya yang dijadikan tunduk dan patuh kepada akal. Apa yang sudah dipertimbangkan akal, anggota tubuh tinggal melaksanakan keputusan akal itu, jika akalnya baik maka perbuatannya baik, jika akalnya jelek, perbuatannya juga jelek.
Bila kita telah memahami hal diatas, maka kita bisa menangkap dengan jelas sabda Rasulullah , “Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging jika ia baik maka baiklah seluruh jasadnya dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati”.

Kita memohon kepada Allah semoga Dia menjadikan hati kita yang jelek menjadi baik, wahai Tuhan pemutar balik hati, teguhkanlah hati kami pada agama-Mu, wahai Tuhan pengendali hati, arahkanlah hati kami untuk taat kepada-Mu.

 ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
 TANYA JAWAB 

1.Beberapa resto dan bakery ternama kan di ributin tentang sertifikasi halal ya ustadz, pernah suatu hari teman-teman ajak makan di salah 2 resto ternama. Terus saya bilang mereka kan belum berlabel halal, yang sudah ada label halal nya saja. Teman saya jawab, tidak segitunya juga, kamu makan di warteg juga apa.yakin halal ? Mulai dari cara sembelih masak bumbu dll. Lalu saya terdiam. Yang seperti ini, subhat apa bagaimana ya ustadz ?
JAWAB : Doi bener disatu sisi....namun sisi yang lain ada kelirunya...sebagai seorang muslim mesti menjaga kehalalan makanannya sebagaimana hadist
MAKAN DARI RIZKI YANG HALAL
عن أبي هريرة –رضي الله عنه – قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " إن الله تعالى طيب لا يقبل إلا طيبا ،وان الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين ..فقال تعالى " يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا... " المؤمنون /51... وقال الله تعالى يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُم ..." البقرة/172 ... ثم ذكر رجل يطيل السفر أشعث اغبر يمد يده إلى السماء يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ومشربه حرام وملبسة حرام وغذي بالحرام فإنى يستجاب له
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh, ia berkata : “Telah bersabda Rasululloh : “ Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin (seperti) apa yang telah diperintahkan kepada para rasul, maka Allah telah berfirman: Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan kerjakanlah amal shalih. Dan Dia berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.’ Kemudian beliau menceritakan kisah seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, berambut kusut, dan berdebu menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Tuhan, wahai Tuhan” , sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan makanan haram, maka bagaimana orang seperti ini dikabulkan do’anya".
[Muslim no. 1015]
Juga adalah kewajiban meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.
MENINGGALKAN YANG TIDAK BERMANFAAT
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من حسن إسلام المرء ترك ما لا يعنيه " حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata : "Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : "Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya" ".
[Tirmidzi no. 2318, Ibnu Majah no. 3976]
Dan juga meninggalkan yang meragukan
TINGGALKAN KERAGU-RAGUAN
عن أبي محمد الحسن بن علي بن أبي طالب سبط رسول الله صلى الله عليه وسلم وريحانته رضي الله عنهما قال حفظت من رسول الله صلى الله عليه وسلم " دع ما يريبك إلى ما لا يريبك " رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح
Dari Abu Muhammad, Al Hasan bin ‘Ali bin Abu Thalib, cucu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan kesayangan beliau radhiallahu 'anhuma telah berkata : “Aku telah menghafal (sabda) dari Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, bergantilah kepada apa yang tidak meragukan kamu “.
(HR. Tirmidzi dan berkata Tirmidzi : Ini adalah Hadits Hasan Shahih)
[Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711]

2. Jadi, baik nya kalau k resto itu berlabel halal ya. Kalau waterg kan tidak ada label nya. Kalautanggal segini yang paling bersahabat kan warteg ustadz.
JAWAB : Oh ya sisi lain dari resto atau tempat makan adalah keyakinan sama yang masak. Coba deh tanya mas/mba halal gak? Biasanya minimal chefnya bilang tenang bu saya muslim ya sudah kita percaya saja #ini hushudzhon sesama muslim.
Kalau yang di supermarket minimal logo halal cukup untuk meyakinkan kita. Kalau di luar negeri biasanya saudara-saudara kita di sana cuma di minta memperhatikan ingridients (kandungan) ada beberapa zat atau kode tertentu yang perlu diperhatikan.
3. Tanya Ustadz kalau seperti makanan-makanan yang dijual indomaret, seperti nuget atau misal susu yang dibuat di belanda, itu kan sapi tapi prosesnya Allahu'alam atau contoh kecilnya beli ayam dipasar, kita tidak tahu motongnya baca basmallah apa tidak. Apakah termasuk syubhat?
JAWAB : Ayam di pasar tanya dulu aja mba/mas potong sendiri? Atau RPH? Insya Allah selama ini paling kasuistik aja. Disinilah letak pentingnya meninggalkan keraguan dengan tabayun.

4. Jadi kalau misalnya cuma yakin dengan nyembelih ayam sendiri  dan takut beli atau makan hewan dari luar itu terlalu y. Oh iya tapi kalo sampai tidak mau makan dari yang lain itu gimana?
JAWAB : Ini yang dilakukan para shalafus shalih dulu. Sampai ada seorang imam yang menemukan apel di pinggir sungai dia telusuri ke asal pohonnya dan minta izin sama yang punya kebun. Yang dikemudian hari keluarga beliau adalah keluarga ahli hadist.
Note : kalau makanan selama bukan dari non muslim terima saja sebelum makan jangan lupa doa mau makannya. Minimal basmallah. Kalau dari non muslim mending hati-hati terima boleh untuk menghargai tapi tuk memakannya...nanti dulu deh....

5. Ustadz kalau ikan boleh dimakan meskipun sudah jadi bangkai. Tapi kalau didalam ikannya terdapat kotoran (isi perutnya) itu bagaimana ustadz?
JAWAB : Ya dibersihkan dahulu khan tetap di masak dulu. Emang langsung di makan? Sushinya orang jepang juga tetap memperhatikan kaidah kebersihan dan kesehatan alias hygienis juga. 
5. Ustadz, Kalau kita kerja sama orang non-muslim, gaji kita halal apa haram?
JAWAB : Halal. Selama akad atau perjanjiannya jelas dan bukan mengandung aspek yang haram seperti riba, penipuan atau pembunuhan dsb.
Rasul dalam salah satu riwayat malah pernah mengadaikan barang dengan orang yahudi.
1. Jual-Beli
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Secara hukum asal tidak diharamkan bagi manusia untuk melakukan semua muamalah yang dibutuhkannya, kecuali jika ada keterangan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengharamkannya. Seperti halnya ibadah, tidak disyariatkan bagi siapa pun untuk melakukannya dalam rangka mendekatkan dirinya kepada Allah l, melainkan jika ada keterangan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, karena agama adalah apa yang disyariatkan oleh Allah l dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah l.” (as-Siyasah asy-Syar’iyah hlm. 155)
Berangkat dari kaidah ini, bermuamalah dengan orang-orang kafir dalam jual-beli dan hadiah, tidak termasuk dalam kategori muwalah. Artinya, boleh melakukan transaksi jual-beli dengan mereka.
Diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari t dalam “Bab Jual-Beli dengan Orang-Orang Musyrik dan Musuh” di kitab Shahih-nya (4/410 no. 2216) dari Abdurrahman bin Abi Bakr c, ia berkata, “Ketika kami tengah bersama dengan Nabi n, datanglah seorang laki-laki musyrik yang rambutnya panjang dan tidak rapi sambil menuntun seekor kambing. Nabi n bertanya kepadanya, ‘Apakah ini untuk dijual atau hadiah?’ Dia menjawab, ‘Tidak, ini hanya untuk dijual.’ Lalu Nabi n membeli kambing itu darinya.”
Ibnu Baththal t mengemukakan, “Bermuamalah dengan orang kafir boleh-boleh saja, selain menjual sesuatu yang dapat membantu orang-orang kafir/musuh untuk memudaratkan kaum muslimin.” (Fathul Bari, 4/410)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t mengatakan, “Apabila seseorang melakukan safar ke negeri musuh untuk membeli sesuatu, hal itu dibolehkan menurut hemat kami. Dasarnya adalah hadits sahabat Abu Bakr z pergi berdagang ke negeri Syam sewaktu Rasulullah n masih hidup, sementara Syam waktu itu statusnya adalah negeri musuh. Adapun jika seorang muslim menjual sesuatu kepada mereka (orang-orang kafir) seperti makanan, pakaian, wewangian di hari raya mereka, atau bahkan mengirim hadiah (parsel), ini mengandung unsur membantu memeriahkan dan mewujudkan hari raya mereka yang diharamkan.” (Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim hlm. 229)
2. Mengambil manfaat dari orang-orang kafir dan produk mereka
Sesungguhnya Islam memberikan keluasan bagi seorang muslim untuk mengambil suatu urusan dunia yang bermanfaat dari nonmuslim, seperti ilmu kimia, fisika, ilmu falak, kedokteran, pertanian, manajemen perkantoran, dan sebagainya. Terlebih ketika tidak ada seorang muslim yang baik/bertakwa yang dapat memberikan faedah ilmu-ilmu tersebut. (Majmu’ Fatawa, 4/114)
Demikian pula, seorang muslim boleh mengambil manfaat dari hasil produksi orang kafir seperti senjata, pakaian, dan sebagainya yang dibutuhkan manusia secara umum. Demikian juga hal-hal lumrah yang sama-sama dimanfaatkan oleh muslim dan nonmuslim (kafir).
Persoalan mengambil manfaat dari orang-orang kafir ini sebenarnya telah diterangkan dalam sunnah Rasulullah n. Bahkan, beliau n pernah menyewa seorang musyrik, seperti dalam hadits riwayat al-Imam al-Bukhari t dalam Shahih-nya (4/442 no. 2263, “Kitabul Ijarah”).
Ibnu Baththal t mengatakan, “Mayoritas ahli fiqih memandang bolehnya menyewa orang-orang musyrik dalam keadaan darurat dan selainnya karena hal tersebut sebenarnya mengandung unsur merendahkan mereka. Yang dilarang adalah seorang muslim menyewakan dirinya kepada orang musyrik, karena hal itu mengandung unsur menghinakan diri.” (Fathul Bari, 4/442)
Nabi n juga pernah memanfaatkan tenaga orang-orang Yahudi dengan mempekerjakannya mengolah ladang di Khaibar dan hasilnya dibagi dua. (HR. al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya “Kitabul Muzara’ah”, “Bab Muzara’ah ma’al Yahud” jilid 5 no. 2331)
3. Bertetangga
Tetangga mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, apalagi Allah l mewasiatkan secara khusus agar seseorang berlaku baik terhadap tetangganya. Allah l berfirman:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, serta hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.” (an-Nisa: 36)
Demikian pula, Rasulullah n menerangkan hal ini dalam banyak hadits. Sekalipun si tetangga itu kafir, ia tetap mendapatkan hak sebagai tetangga dan tidak boleh disakiti. Bahkan, kalau dia fakir, kita dibolehkan memberinya sedekah dan hadiah serta menyampaikan nasihat yang bermanfaat, karena bisa jadi, hal itu menjadi sebab timbulnya kecintaan dan masuknya yang bersangkutan ke dalam Islam.
Menurut asy-Syaikh Ibnu Baz t dalam Fatawa Nur ‘alad Darb, tidak mengapa bertakziah jika ada salah seorang dari anggota keluarganya meninggal dunia, namun jangan sekali-kali mendoakan si mayit. Doakan bagi yang masih hidup agar mendapatkan hidayah. Tidak mengapa pula sekadar menanyakan keadaannya dan keadaan anak-anaknya. (Lihat Wajadilhum Billati Hiya Ahsan hlm. 94)
4. Mendonorkan Darah
Asy-Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz t mengatakan, ”Jika ada orang kafir mua’had atau kafir musta’man—yaitu yang tidak terlibat peperangan dengan muslimin—sangat membutuhkan darah, tidak mengapa mendonorkan darah kita untuk mereka. Saya tidak melihat adanya larangan dalam hal itu. Bahkan, Anda akan mendapat pahala. Anda tidak berdosa jika membantu meringankan beban orang yang membutuhkan.” (Fatawa Nur ’alad Darb. Lihat Wajadilhum hlm. 95)
5. Menjawab Salam
Apabila ada orang kafir yang mengucapkan salam ketika berjumpa dengan orang-orang Islam, sebagai bentuk keadilan dan muamalah yang baik, Islam mewajibkan menjawab salam tersebut. Inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama berdasarkan sebuah hadits yang disabdakan oleh Rasulullah n (yang artinya), ”Apabila orang-orang Yahudi mengucapkan salam kepada kalian, biasanya sebagiannya mengatakan, ‘As-sam ‘alaikum (Kebinasaan atas kalian).’ Oleh karena itu, jawablah, ‘Wa’alaika (Atas kalian juga)’.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya, “Kitabul Isti’dzan” 11/42, no. 6257, Muslim dalam Shahih-nya, 4/1706, no. 2164).
Rasulullah n juga bersabda, “Jika para ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dengan ‘Wa ‘alaikum’.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya, “Kitabul Isti’dzan” 11/42, no. 6258, dan Muslim dalam Shahih-nya, 4/1705 no. 2163)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t mengemukakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin, “Seandainya orang kafir itu mengucapkan salam dengan sempurna seperti salam kaum muslimin, sebagai bentuk keadilan adalah menjawabnya sesuai dengan ucapan salamnya.”
6. Masuk Masjid
Sebagian umat Islam beranggapan bahwa orang-orang kafir dilarang keras memasuki masjid-masjid kaum muslimin, sekalipun untuk keperluan bertanya tentang Islam atau bahkan untuk menyatakan keislamannya.
Anggapan yang seperti ini jelas keliru. Islam tidak pernah mengajarkan yang demikian. Rasulullah n justru pernah mengikat seorang kafir di masjidnya di Madinah. Bahkan, beliau n membiarkan utusan Bani Tsaqif ketika mereka masuk ke masjid. Utusan orang-orang Nasrani pun memasuki masjid beliau n.
Ini semua menunjukkan bolehnya orang-orang kafir masuk ke masjid-masjid kaum muslimin, termasuk Masjid Nabawi, jika ada keperluan, seperti bertanya tentang Islam, mendengarkan ceramah Islam, dan keperluan lainnya yang bermaslahat.
Namun mereka tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram. Seluruh orang kafir dengan segala macam kekafiran dilarang untuk memasukinya. Allah l telah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (at-Taubah: 28)1. Wallahu a’lam.
Itu bbrp muamalah yg diperkenankan dgn non muslim

6. Ustadz, saya pernah nemuin kejadian. Ada yang nyembelih ayam, semua sudah sesuai syariat. Tapi, hal yang diluar dugaan, meskipun sudah disembelih sampai tenggorokannya putus, itu ayam ga mati-mati juga. Kalau kasusny seerti itu bagaimana ustadz?
JAWAB : Untuk yang ayam ahsannya pisaunya diasah dan cari yang tajam dan kasian juga ya tetap lakukan proses penyembelihan lagi karena ada kaidah dalam pemotongan hewan yang saya fahami harus dilakukan dengan kaidah kasih sayang. Menurut saya tetap saja lakukan pemotongan bisa jad jalan nafas/darahnya tidak terpotong atau hal lain. fainnsya Allah ahsan selama kaidahnya sudah sesuai syari.


Baiklah kita cukupkan dulu kajian kita sampai disini. Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dengan membeca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis.


الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

dan istighfar

أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ

Doa penutup majelis : 
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Rekapan Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ SWTGroup M111
Selasa, 8 Dzulhijjah 1436 H / 22 September 2015 M
Narasumber : Ustadz Cipto
Tema : Dalil yang Halal dan yang Haram
Waktu : pukul 16.00 WIB-selesai
Editor : Athariyah

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!