Sampai kapankan orang tua menafkahi anak? Kita sering menjumpai anak-anak sudah dewasa masih tergantung kepada orang tua, bahkan sudah menikah masih meminta bantuan kepada orang tua. Para ulama menyatakan bahwa batas menafkahi Anak adalah ketika anak usia baligh :
"Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia nikah, dan jika menurut perkiraan kalian mereka sudah cerdas, maka kembalikanlah harta mereka--yang selama ini dititipkan kepada kalian." (An Nisa: 6)
Ketika menjelaskan ayat ini, Imam Ibnu Katsir berkata, "Menurut Mujahid, telah sampai usia nikah, maksudnya telah bermimpi (keluar sperma saat tidur). Mayoritas ulama mengatakan, mencapai usia balig pada anak laki-laki ialah ketika dia bermimpi dalam tidurnya, sehingga keluar sperma. Atau telah mencapai usia 15 tahun, berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar Ra, bahwa dia berkata, 'Aku menghadap Nabi SAW dalam perang Uhud, ketika itu usiaku 14 tahun, lalu Nabi tidak mengizinkanku ikut perang. Kemudian aku menghadap beliau dalam perang Khandaq, ketika usiaku 15 tahun, lalu beliau membolehkan aku.'" (HR Bukhari-Muslim)
WAJIBNYA MENAFKAHI APABILA ANAKNYA MISKIN
Ibnu al-Mundzir berkata dalam Al-Mughni 8/171:
Kesimpulannya : Ulama sepakat atas wajibnya menafkahi anak yang tidak memiliki harta.
TIDAK WAJIB MENAFKAHI APABILA ANAKNYA KAYA
Ulama sepakat bahwa apabila si anak mempunyai harta walaupun dia masih kecil, maka tidak wajib bagi si bapak untuk menafkahinya. Akan tetapi, ulama berselisih pendapat tentang wajibnya ayah memberi nafkah pada anak yang sudah baligh dan mampu berusaha tapi miskin. Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat tidak wajib memberi nafkah.
BATAS WAJIBNYA BAPAK MEMBERI NAFKAH PADA ANAK
Kewajiban membiayai anak bagi seorang ayah ada batasnya. Kewajiban itu gugur apabila anak mencapai usia dewasa. Dewasa menurut hukum Islam adalah sudah baligh (kira-kira 14 / 15 tahun). Kalau anaknya yang sudah dewasa itu miskin dan secara fisik sehat, sebagian besar ulama berpendapat tidak wajib memberi nafkah karena anak dianggap mampu untuk bekerja sendiri. Namun, ada sebagian ulama yang berpendapat sebaliknya yakni kewajiban menafkahi tetap pada bapak. Namun apabila anak yang miskin tadi secara fisik lemah atau cacat, maka menurut Ibnu Taimiyah kewajiban membiayai ada pada bapak.
WAJIBNYA MEMBERI NAFKAH ANAK PEREMPUAN WALAUPUN DEWASA
Ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya seorang bapak memberi nafkah pada anak perempuan yang sudah dewasa. Sebagian besar ulama fiqih mengatakan wajib memberi nafkah sampai dia menikah. Argumennya adalah karena anak perempuan tidak mampu bekerja atau kalaupun mampu bekerja di luar akan cenderung berakibat pada kemudharatan atau berdampak negatif. Pendapat ini didukung oleh madzhab Hanafi dalam Al-Mabsuth V/223, madzhab Maliki dalam Al-Mudawwanah II/263, madzhab Syafi'i dalam Al-Umm VII/340, dan madzhab Hanbali dalam Al-Mughni VIII/171.
Jadi mari kita siapkan anak-anak kita untuk mandiri dari mulai baligh sehingga mereka mengetahui bahwa mereka harus mandiri, tidak menjadi manja, ketergantungan kepada orang tua sampai tua. Sudah berkeluargapun masih tergantung kepada orang tua.
TANYA JAWAB
1. Bagi anak laki-laki yang udah berkeluarga berapa persen hasil kerja nya buat nafkahi orang tuanya terus kalau anak laki-laki yang udah berkeluarga malas bekerja dan setiap bekerja uang hasil kerjanya d kasih k ortunya semua istri tidak perna dikasih,,,ini bagai mana ustadz,,?
Jawab
Suami utamanya ke istri dan anak dalam nafkah tapi tidak boleh melupakan ke orang tua khususnya bila orang tua miskin. Kalo orang tua mampu maka tidak dikasih uang juga tidak masalah tapi tetap berbakti pada hal lain
2. Banyak zaman sekarang anak yang sudah kaya lupa dengan menafkahi kedua orang tua nya terutama ayah bagaimana pendapatnya ustadz
Jawab
Pendapat saya maka perlu dipahamkan secara fiqih islam kepada anak dan juga orang tua. Orang tua harus mendidik anak sehingga paham tentang hal tersebut
3. Kalau misalnya masih kuliah dan sudah menikah tetapi belum punya pekerjaan dan biaya kuliah pun masih ditanggung orang tua. Apakah orang tua juga berkewajiban untuk memberikan nafkah? Karna orang tuanya juga belum mengizinkan untuk bekerja selagi kuliah?
Jawab
Orang tua sudah tidak wajib menafkahi tapi karena orang tua melarang anak bekerja maka artinya orang tua siap menafkahi
4. Jika menurut Hukum Islam, Batas Ayah memberi nafkah pada anaknya sampai pada usia 14-15 th, Bagaimana Jika Seorang Ayah masih membiayai anaknya sampai dia belum berkeluarga? Bagaimana hukumnya dan bagaimana Seharusnya?
Jawab
Hukumnya boleh dan menjadi amal sholeh orang tua. Tp tetap melatih anak utk mandiri khususnya kalau sdh selesai kuliah shg tdk terus menjadi beban
5. Mau tanya ustad. yang sampe baligh itu kwajiban atas anak laki-laki aja atau secara umum stad?? Terus yang saya tau kalo anak prempuan menikah, trus bercerai, maka kewajiban nafkahnya juga kembali ke orang tuanya. Itu gimana stad? Makasih
Jawab
Untuk dua-duanya tapi kalau wanita ada yang berpendapat sampai menikah. Ketika cerai memang kembali kepada orang tua
6. Kalo ada seorang perempuan dewasa >40 thn. Sehat lahir-batin tapi belum bisa mandiri & tak bekerja. Ibu & ayahnya telah meninggal. Siapa yang berkewajiban menafkahinya sementara dia belum menikah. Syukran.
Jawab
Bila sudah usia 40 th harusnya sudah mandiri. Kecuali bila cacat/sakit maka bisa menjadi tanggungan keluarga
Doa Penutup Majelis
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
SUBHAANAKALLAAHUMMA WABIHAMDIKA ASYHADU AL-LAA ILAAHAILLA ANTA ASTAGHFIRUKA WA-ATUUBU ILAIKA
Artinya :“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, akumemohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi, Shahih)
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Senin, 22 Februari 2016
Narasumber : Ustadz Herman Budianto
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Whatsapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Nanda
Link Nanda
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment