Home » , , , » MEMAHAMI SYARAT-SYARAT POLIGAMI MENURUT ISLAM

MEMAHAMI SYARAT-SYARAT POLIGAMI MENURUT ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, April 18, 2016

Kajian Online WA Hamba الله SWT

Senin, 18 April 2016
Narasumber : Ustadz Syahrowi
Rekapan Grup Bunda M17
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti



Assalamu'alaykum wr wb 
Segala puji bagi Allah atas segala karuniaNya. Sholawat dan salam semoga selalu tercurah pada baginda Rasulullah SAW. 

Insya Allah materi kita sore ini adalah 

Memahami Syarat-syarat Poligami Menurut Islam

Sebagaimana diketahui poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaidah emansipasi perempuan.

Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa syarat poligami menurut pendapat para ulama:


1. Seorang yang mampu berbuat adil

Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), 

“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” 
(HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)

Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.

Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)

2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah

Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)

3. Mampu menjaga para istrinya

Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.

Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. 

4. Mampu memberi nafkah lahir

Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Demikian beberapa syarat dalam Islam tentang poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika memang merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka sebaiknya tidak  berpoligami.
Wallahu'alam.


TANYA JAWAB


Q : Ustadz...untuk menikah lagi seorang suami harus ada ijin dari istrinya ya..Bagaimana hukumnya suami yang tidak diijinkan menikah oleh istrinya..Kemudian suami mengurus ijin via PA.. Dalam 3x panggilan oleh PA si istri tidak datang sehingga PA kemudian mengijinkan menikah lagi. Hukum pernikahannya gimana Ustadz?
A : Hakikatnya syarat syariah poligami tidak harus ada izin istri. Sekalipun tidak ada izin istri secara hukum Islam pernikahannya sah. Yang penting ada wali, saksi dan mahar. Cuma letak masalahnya bukan hanya sekadar itu. Letaknya ada pada kemaslahatan, itulah mengapa para ulama menganjurkan untuk diskusi dengan istrinya yang awal sebelum menikah lagi. Karena  banyak yang poligami, tapi muncul berbagai masalah. Misal istri pertama langsung minta diceraikan, dan masalah lainnya. Oleh sebab itu poligami bukan hanya cerita indah bagi pelakunya tetapi akan menjadi petaka jika tidak hati-hati dalam menjalaninya. Wallahu'alam

Q : Ustadz,  adil yang di maksud di atas,  apakah juga harus adil dalam hal perasaan? Apakah ini mungkin bisa dilakukan oleh manusia??
A : Adil dalam perasaan rasanya sulit diukur. Sebab itu adalah urusan hati, sementara urusan hati hanya Allah yang Mahatau. Jika melihat perdapat ulama, adil disitu lebih kepada masalah pembagian harta, dan pergiliran dengan istri-istri. 
Wallahu'alam

Q : Bagaimana ya ust secara pribadi kita tidak menentang poligami tapi untuk mengalaminya sendiri itu tidak mau ust. Serba salah jadinya kalau mbicarakan poligami....setuju tapi tidak mau mngikuti 
A : Ya memang faktanya begitu bagi hampir semua wanita


Q : Apakah boleh isrti memberi syarat ketika suami ingin berpoligami? misal “kamu boleh berpoligami kalau sudah sholat subuh di mesjid 2 tahun tanpa absen
A : Syarat sih boleh saja. Tapi tidak mutlak kecuali kemudian suami berjanji memenuhi syarat-syarat yang disepakati bersama untuk kebaikan tentunya. 

Q : Bagaimana hukum nya bila kita tidak mengijinkan suami berpoligami..
A : Berpoligami atau tidak berpoligami sebenarnya itu pilihan. Jika seorang suami ingin berpoligami juga ada hal-hal yang mendorongnya untuk melakukan hal tsb. Tanggung jawab untuk berpoligami juga sepenuhnya ada pada suami. Jikapun istri tidak mengizinkan, secara Islam sebenarnya tidak pengaruh karena tidak perlu izin istri untuk berpoligami. Oleh sebab itu, kembali kepada tujuannya dan kemaslahatannya.


Q : Ustadz,  jika ada seorang lelaki yang berpoligami tetapi secara diam-diam, dan akhirnya tidak pernah menginap di tempat istri keduanya, hanya menemuinya di siang hari,  di sela-sela waktu kerjanya. Istri keduanya menerima kondisi tersebut. Apakah itu di perbolehkan?
A : Sebaiknya dikembalikan pada hakikat adilnya. Apakah demikian adil atau tidak, masalahat atau tidak. Bagaimana pendapat keluarga besar atau masyarakat sekitar. Sebaikanya terbuka saja karena sesungguhnya poligami itu halal dan dibolehkan syariat. 
Wallahu'alam

Q : Ustadz...maksudnya dari pihak istrinya...apakah jatuh nya berdosa tidak...karena disambungkan dengan hukum halal berpoligami
A : Berdosanya jika tidak berterima atau menganggap poligami bukan bagian dari syariat

Q : Ustadz... boleh tidak seorang calon istri mengadakan perjanjian pranikah dengan calon suami untuk tidak poligami. Dan memang sejak awal calon suami itu gak mau poligami jadi dia terima aja. Gimana hukum dalam islamnya? 
A : Poligami kan hukum asalnya boleh. Bukan wajib. Jika diniatkan dari sejak pranikah untuk tidak berpoligami dan buat kesepakatan, ya boleh saja, apalagi suami tidak punya niat berpoligami. 
Wallahu'alam

Q : Ustd, ijin tanya. Jika ada laki-laki berpoligami. Awalnya masih bisa memenuhi syarat 4 di atas. Tapi lama kelamaan cenderung berat sebelah, Sampai melalaikan salah satu istrinya. Gimana itu ustd? Apakah dianggap jatuh talak atau gimana?
A : Syarat poligami itu berlaku selamanya. Jika suami sudah tidak adil maka dia sudah berlaku dzalim pada istri-istrinya yang lain. Makanya poligami harus membuat suami lebih taat kepada Allah. 
Wallahu'alam

Q : Ustadz,benarkah kalauo kita ikhlas suami berpoligami,  kita bisa masuk surga,  lewat pintu mana saja? Adakah ibadah lain yang setara dengannya?
A : Afwan belum menemukan dalil yang menyebuntukan demikian. Jika dianalogikan, siapapun yang berbuat baik maka balasannya pasti surgaNya Allah. Poligami adalah bagian dari syariat dan kita harus mengimani ayat-ayat tentang poligami itu. Bukankah tidak boleh iman pada sebagian ayat lalu ingkar pada sebagian ayat yang lain?  Barang siapa yang beriman pada Allah dan RasulNya maka balasanNya surga. 

Q : Ustad boleh ga ya kita mengizinkan suami untuk poligami tapi dengan syarat
Harus menikahi langsung 3 wanita dan prioritas untuk janda-janda tua...
A : Waduh, ini mah hanya candaan saja .  Gimana caranya langsung menikahi tiga orang, udah gitu janda-janda tua pula.  

Q : Ustadz kalau istri memilih satu saja tanpa tambahn istri apa istri bdosa? Tolong jelaskan juga kenapa rosulullah dan ayat membolehkan poligami maksudnya hikmahnya
A : Setiap syariat tentu ada hikmahnya. Ada ayat-ayat Allah yang mungkin akal manusia tidak sanggup mencernanya, apalagi mengamalkannya. Tetapi hal yang penting adalah apa yang Allah berikan pd manusia baik perintah maupun larangan, maka sesungguhnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Demimian juga poligami, tentu saja ada hikmah-hikmah dibaliknya, tidak perlu sensitif, galau atau benci dengannya. Para ulama menyebuntukan ada banyak hikmah dibalik disyariatkannya poligami. Diantaranya adalah : 

Pertama: 
Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, insya Allah.

Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. 
Allah Ta’ala berfirman,

{
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا}

“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).

Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.

Keempat:
Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya.

Kelima: 
Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.

Keenam: 
Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.

Ketujuh: 
Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.

Kedelapan: 
Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.

Kesembilan: 
Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.

Kesepuluh:
Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.

Kesebelas: 
Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.

Keduabelas: 
Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya. 

Wallahu'alam

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!