Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin, 18 April 2016
Narasumber : Ustadz Syahrowi
Rekapan Grup Bunda M17
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti
Assalamu'alaykum wr wb
Segala puji bagi Allah atas segala karuniaNya. Sholawat dan salam
semoga selalu tercurah pada baginda Rasulullah SAW.
Insya Allah materi kita sore ini adalah
Memahami Syarat-syarat Poligami Menurut Islam
Sebagaimana diketahui poligami adalah salah satu di antara syariat
Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum
muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaidah
emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para
ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa
syarat poligami menurut pendapat para ulama:
1. Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
(HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3. Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri.
4. Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Demikian beberapa syarat dalam Islam tentang poligami. Poligami adalah syariat mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika memang merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka sebaiknya tidak berpoligami.
Wallahu'alam.
TANYA JAWAB
Q : Ustadz...untuk menikah lagi seorang suami harus ada ijin dari istrinya ya..Bagaimana hukumnya suami yang tidak diijinkan menikah oleh istrinya..Kemudian suami mengurus ijin via PA.. Dalam 3x panggilan oleh PA si istri tidak datang sehingga PA kemudian mengijinkan menikah lagi. Hukum pernikahannya gimana Ustadz?
A : Hakikatnya syarat syariah poligami
tidak harus ada izin istri. Sekalipun tidak ada izin istri secara hukum Islam
pernikahannya sah. Yang penting ada wali, saksi dan mahar. Cuma letak
masalahnya bukan hanya sekadar itu. Letaknya ada pada kemaslahatan, itulah
mengapa para ulama menganjurkan untuk diskusi dengan istrinya yang awal sebelum
menikah lagi. Karena banyak yang poligami, tapi muncul berbagai masalah.
Misal istri pertama langsung minta diceraikan, dan masalah lainnya. Oleh sebab
itu poligami bukan hanya cerita indah bagi pelakunya tetapi akan menjadi petaka
jika tidak hati-hati dalam menjalaninya. Wallahu'alam
Q : Ustadz, adil yang di maksud di atas, apakah juga
harus adil dalam hal perasaan? Apakah ini mungkin bisa dilakukan oleh manusia??
A : Adil dalam perasaan rasanya sulit
diukur. Sebab itu adalah urusan hati, sementara urusan hati hanya Allah yang
Mahatau. Jika melihat perdapat ulama, adil disitu lebih kepada masalah
pembagian harta, dan pergiliran dengan istri-istri.
Wallahu'alam
Q : Bagaimana ya ust secara pribadi kita tidak menentang poligami
tapi untuk mengalaminya sendiri itu tidak mau ust. Serba salah jadinya kalau
mbicarakan poligami....setuju tapi tidak mau mngikuti
A : Ya memang faktanya begitu bagi
hampir semua wanita
Q : Apakah boleh isrti memberi syarat
ketika suami ingin berpoligami? misal “kamu boleh berpoligami kalau sudah
sholat subuh di mesjid 2 tahun tanpa absen”
A : Syarat sih boleh saja. Tapi tidak
mutlak kecuali kemudian suami berjanji memenuhi syarat-syarat yang disepakati
bersama untuk kebaikan tentunya.
A : Berpoligami atau tidak berpoligami
sebenarnya itu pilihan. Jika seorang suami ingin berpoligami juga ada hal-hal
yang mendorongnya untuk melakukan hal tsb. Tanggung jawab untuk berpoligami
juga sepenuhnya ada pada suami. Jikapun istri tidak mengizinkan, secara Islam
sebenarnya tidak pengaruh karena tidak perlu izin istri untuk berpoligami. Oleh
sebab itu, kembali kepada tujuannya dan kemaslahatannya.
Q : Ustadz, jika ada seorang lelaki yang berpoligami tetapi secara diam-diam, dan akhirnya tidak pernah menginap di tempat istri keduanya, hanya menemuinya di siang hari, di sela-sela waktu kerjanya. Istri keduanya menerima kondisi tersebut. Apakah itu di perbolehkan?
A : Sebaiknya dikembalikan pada hakikat
adilnya. Apakah demikian adil atau tidak, masalahat atau tidak. Bagaimana
pendapat keluarga besar atau masyarakat sekitar. Sebaikanya terbuka saja karena
sesungguhnya poligami itu halal dan dibolehkan syariat.
Wallahu'alam
A : Berdosanya jika tidak berterima
atau menganggap poligami bukan bagian dari syariat
A : Poligami kan hukum asalnya boleh.
Bukan wajib. Jika diniatkan dari sejak pranikah untuk tidak berpoligami dan
buat kesepakatan, ya boleh saja, apalagi suami tidak punya niat
berpoligami.
Wallahu'alam
Q : Ustd, ijin tanya. Jika ada laki-laki berpoligami. Awalnya
masih bisa memenuhi syarat 4 di atas. Tapi lama kelamaan cenderung berat
sebelah, Sampai melalaikan salah satu istrinya. Gimana itu ustd? Apakah
dianggap jatuh talak atau gimana?
A : Syarat poligami itu berlaku
selamanya. Jika suami sudah tidak adil maka dia sudah berlaku dzalim pada
istri-istrinya yang lain. Makanya poligami harus membuat suami lebih taat
kepada Allah.
Wallahu'alam
Q : Ustadz,benarkah kalauo kita ikhlas suami berpoligami,
kita bisa masuk surga, lewat pintu mana saja? Adakah ibadah lain
yang setara dengannya?
A : Afwan belum menemukan dalil yang
menyebuntukan demikian. Jika dianalogikan, siapapun yang berbuat baik maka
balasannya pasti surgaNya Allah. Poligami adalah bagian dari syariat dan kita
harus mengimani ayat-ayat tentang poligami itu. Bukankah tidak boleh iman pada
sebagian ayat lalu ingkar pada sebagian ayat yang lain? Barang siapa yang beriman pada Allah dan RasulNya maka balasanNya
surga.
Q : Ustad boleh ga ya kita mengizinkan suami untuk poligami tapi
dengan syarat
Harus menikahi langsung 3 wanita dan prioritas untuk janda-janda
tua...
A : Waduh, ini mah hanya candaan
saja . Gimana caranya langsung menikahi tiga orang, udah gitu
janda-janda tua pula.
Q : Ustadz kalau istri memilih satu saja tanpa tambahn istri apa istri bdosa? Tolong jelaskan juga kenapa rosulullah dan ayat membolehkan poligami maksudnya hikmahnya
Q : Ustadz kalau istri memilih satu saja tanpa tambahn istri apa istri bdosa? Tolong jelaskan juga kenapa rosulullah dan ayat membolehkan poligami maksudnya hikmahnya
A : Setiap syariat tentu ada hikmahnya.
Ada ayat-ayat Allah yang mungkin akal manusia tidak sanggup mencernanya,
apalagi mengamalkannya. Tetapi hal yang penting adalah apa yang Allah berikan
pd manusia baik perintah maupun larangan, maka sesungguhnya untuk kebaikan
manusia itu sendiri. Demimian juga poligami, tentu saja ada hikmah-hikmah
dibaliknya, tidak perlu sensitif, galau atau benci dengannya. Para ulama
menyebuntukan ada banyak hikmah dibalik disyariatkannya poligami. Diantaranya
adalah :
Pertama:
Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu.
Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak
poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika
suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus
menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya,
sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak
berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami,
insya Allah.
Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab.
Allah Ta’ala berfirman,
{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا}
“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).
Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
Keempat:
Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang
tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang
istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya.
Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan
kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk
agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya
poligami yang sesuai dengan syariat-Nya.
Kelima:
Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami
berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu
lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.
Keenam:
Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh
untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.
Ketujuh:
Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah,
yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan
semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka
dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.
Kedelapan:
Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita
atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan
merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.
Kesembilan:
Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan
terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia
ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini
poligami merupakan solusi terbaik.
Kesepuluh:
Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk
mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya
akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.
Kesebelas:
Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan
lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan
baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti
ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.
Keduabelas:
Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta
dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba
waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan
sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan
suaminya.
Wallahu'alam
Alhamdulillah, kajian kita hari ini
berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat.
Aamiin....
Segala yang benar dari Allah semata,
mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan
istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan
memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment