Kajian Online WA Hamba الله SWT
Selasa, 1 Maret 2016
Narasumber : Ustadzah Rianti
Rekapan Grup Nanda M110 (Mietha)
Tema : Kajian Islam
Editor : Rini Ismayanti
MENGAPA POLIGAMI
DIBOLEHKAN DALAM ISLAM
Sebuah Pengantar
Mengapa seorang pria
diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dalam Islam? Dengan
demikian mengapa poligami diperbolehkan dalam Islam?
1. Definisi Poligami
Poligami adalah suatu
sistem pernikahan dimana satu orang memiliki lebih dari satu
pasangan. Poligami terdiri dari dua jenis. Salah satunya adalah
poligini di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita, dan yang satunya
lagi adalah poliandri, dimana seorang wanita menikahi lebih dari satu
pria. Dalam Islam, poligini diizinkan dengan jumlah maksimal wanita yang
boleh dinikahi adalah empat orang; sedangkan poliandri benar-benar
dilarang.
Sekarang kembali ke
pertanyaan awal, mengapa pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu
istri?
2. Al-Qur'an adalah
satu-satunya kitab suci agama di dunia yang mengatakan, "nikahilah satu
wanita saja."
Al-Qur'an adalah
satu-satunya kitab agama di muka bumi ini yang berisi ayat 'nikahilah hanya
satu wanita saja'. Tidak ada kitab agama lain yang memerintahkan pria
untuk menikahi satu istri saja. Tidak ada kitab suci agama lain, apakah itu
Veda, Ramayana, Mahabharata, Gita, Talmud atau Bibel yang memberi pembatasan
pada jumlah istri yang boleh dinikahi. Menurut kitab-kitab suci selain
Islam, seseorang dapat menikahi lebih dari satu istri. Baru pada masa
berikutnya para pemimpin Hindu dan Gereja Kristen membatasi jumlah istri
yang boleh dinikahi menjadi satu saja.
Banyak tokoh agama
Hindu, menurut kitab suci mereka, memiliki banyak istri. Raja Dashrat,
ayah dari Rama, memiliki lebih dari satu istri.Krishna memiliki beberapa istri.
Di masa lalu,
orang-orang Kristen diizinkan menikahi istri sebanyak yang mereka inginkan,
karena Bibel tidak menentukan batasan pada jumlah istri. Baru
pada beberapa abad yang lalu Gereja membatasi jumlah istri menjadi satu
saja.
Poligami juga
diperbolehkan dalam agama Yahudi. Menurut hukum Talmud, Abraham memiliki
tiga istri, dan Salomo memiliki ratusan istri. Praktek poligami terus
dilakukan sampai Rabbi Gerson ben Yehudah (960 M sampai 1030 M) mengeluarkan
dekrit untuk menentangnya. Masyarakat Yahudi Sephardic yang
tinggal di negara-negara Muslim terus melanjutkan praktek poligami sampai akhir
tahun 1950-an, dimana Undang-undang Ketua Kerabian Israel memperpanjang
larangan menikahi lebih dari satu istri.
3. Umat Hindu lebih
poligini daripada Umat Muslim
Laporan dari 'Komite
Status Perempuan dalam Islam', yang diterbitkan pada tahun 1975 menyebutkan
pada halaman 66 dan 67 bahwa persentase pernikahan poligami antara tahun 1951
dan 1961 adalah 5,06% antara Hindu dan hanya 4,31% di kalangan umat
Islam. Menurut hukum India hanya pria Muslim yang diizinkan untuk memiliki
lebih dari satu istri. Bagi non-Muslim di India, merupakan tindakan ilegal
untuk memiliki lebih dari satu istri. Meskipun itu menjadi ilegal, umat
Hindu memiliki lebih banyak istri dibandingkan dengan Muslim.Sebelumnya, tidak
ada pembatasan pada laki-laki Hindu berhubungan dengan jumlah istri yang boleh
dinikahi. Barulah pada tahun 1954, ketika UU Perkawinan Hindu disahkan,
maka ditetapkan ilegal bagi seorang Hindu untuk memiliki lebih dari satu istri.
Jadi adalah Hukum India yang membatasi seorang Hindu dari memiliki lebih
dari satu istri dan bukan kitab suci Hindu.
Mari kita menganalisis
mengapa Islam mengijinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri.
4. Alquran membolehkan
poligini tapi dibatasi
Seperti yang saya
sebutkan sebelumnya, Alqur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka bumi yang
mengatakan "nikahilah hanya satu istri.' Berikut bunyi dari ayatnya
dari Surah Nisa dalam Al-qur'an:
"Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." [Al-Qur'an 4:3]
Sebelum Al-Qur'an
diturunkan, tidak ada batasan untuk poligini dan banyak pria memiliki banyak
sekali istri, bahkan ratusan istri. Islam menempatkan batasan maksimal
sebanyak empat istri. Islam memberikan izin pria untuk menikahi dua, tiga
atau empat wanita, dengan syarat bahwa ia bisa berlaku adil kepada mereka.
Dalam Surah Nisa ayat
129 Allah berfirman:
"Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu)..." [Al-Qur'an 4: 129]
Oleh karena itu
poligini bukanlah kewajiban melainkan dibolehkan dengan syarat. Banyak
orang salah paham bahwa poligini diwajibkan bagi seorang Muslim. Secara
umum, Islam memiliki lima kategori dari hal yang dibolehkan dan hal yang
dilarang:
(I) 'Fard' yaitu wajib
(Ii) 'Mustahab' yaitu dianjurkan
(Iii) 'Mubah' yaitu diperbolehkan atau diizinkan
(Iv) 'Makruh' yaitu tidak dianjurkan atau lebih baik dihindari
(V) 'Haram' yaitu dilarang atau tidak boleh dilakukan
(Ii) 'Mustahab' yaitu dianjurkan
(Iii) 'Mubah' yaitu diperbolehkan atau diizinkan
(Iv) 'Makruh' yaitu tidak dianjurkan atau lebih baik dihindari
(V) 'Haram' yaitu dilarang atau tidak boleh dilakukan
Poligini jatuh dalam
kategori tengah-tengah atau "mubah", yaitu sesuatu yang boleh
dilakukan. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa seorang muslim
yang memiliki dua, tiga, atau empat istri adalah seorang Muslim yang lebih baik
dibandingkan dengan seorang Muslim yang hanya memiliki satu istri.
5. Rata-rata masa
hidup wanita lebih panjang daripada laki-laki
Laki-laki dan
perempuan secara alami lahir dengan perbandingan yang hampir sama. Meski
begitu, bayi perempuan memiliki kekebalan tubuh lebih kuat daripada bayi
laki-laki. Seorang bayi perempuan bisa melawan kuman dan penyakit lebih
baik daripada bayi laki-laki. Karena itulah ada lebih banyak kematian di
antara bayi laki-laki dibandingkan bayi perempuan.
Selama perang, ada
lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita. Laki-laki lebih
banyak yang meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan
wanita.Rentang hidup rata-rata perempuan lebih panjang daripada laki-laki, dan
itulah mengapa kita menemukan lebih banyak janda di dunia ini daripada duda.
6. India memiliki
lebih banyak penduduk laki-laki daripada perempuan karena aborsi janin perempuan
dan pembunuhan bayi
India adalah salah
satu dari sedikit negara, beserta dengan negara-negara tetangganya, dimana
populasi wanita lebih sedikit daripada populasi laki-laki. Alasannya
terletak pada tingginya tingkat pembunuhan bayi perempuan di India, dan fakta
bahwa lebih dari satu juta janin perempuan diaborsi setiap tahunnya di negeri
ini, setelah janinnya diketahui sebagai perempuan. Jika praktek jahat ini
dihentikan, maka India juga akan memiliki lebih banyak perempuan dibandingkan
dengan laki-laki.
7. Penduduk perempuan
lebih banyak daripada penduduk laki-laki di dunia
Di Amerika Serikat,
perempuan melebihi laki-laki sebesar 7,8 juta jiwa. New York saja memiliki
satu juta perempuan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah laki-laki, dan
sepertiga penduduk laki-laki dari New York adalah kaum
homoseksual. Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari lima
belas juta penduduk yang homoseksual. Ini berarti mereka tidak ingin
menikahi wanita.Inggris memiliki perempuan empat juta lebih banyak
dibandingkan dengan laki-laki. Jerman memiliki perempuan lima
juta lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Rusia
memilikiperempuan sembilan juta lebih banyak dibandingkan
laki-laki. Hanya Tuhan yang tahu berapa juta lebih banyak perempuan yang
ada di seluruh dunia dibandingkan dengan laki-laki.
8. Membatasi sehingga
setiap orang hanya memiliki satu istri tidak bisa dilakukan
Bahkan jika setiap
pria dinikahkan dengan seorang wanita, masih tersisa lebih dari tiga puluh juta
wanita di Amerika Serikat yang tidak akan bisa mendapatkan suami (mengingat
bahwa Amerika memiliki dua puluh lima juta kaum homoseksual). Akan ada
lebih dari empat juta perempuan di Inggris, lima juta wanita di Jerman dan,
sembilan juta wanita di Rusia yang tidak akan dapat menemukan seorang suami.
Misalkan adik saya
adalah seorang wanita yang belum menikah dan dia tinggal di AS, atau misalnya
kakak Anda kebetulan adalah salah satu wanita yang belum menikah yang tinggal
di Amerika Serikat. Hanya dua pilihan yang tersisa baginya, yaitu dia
menikah dengan pria yang sudah memiliki istri atau menjadi "properti
publik." Tidak ada pilihan lain. Semua wanita yang masih berakal
sehat tentu akan memilih pilihan yang pertama.
Dalam masyarakat
Barat, adalah umum bagi seorang pria untuk memiliki pacar simpanan atau
beberapa wanita selingkuhan, sehingga dalam hal ini, wanita yang menjadi
simpanan itu menjalani hidup yang memalukan, dan menghinakan dirinya. Dengan
demikian mengapa masyarakat Barat, tidak bisa menerima jika seorang pria
memiliki lebih dari satu istri, dimana istrinya itu tetap terhormat, memiliki
martabat dalam masyarakat, dan menjalani hidup dengan damai?
Jadi hanya ada dua
pilihan bagi seorang wanita yang tidak dapat menemukan seorang suami, yaitu
menikah dengan pria yang sudah menikah atau menjadi "properti
publik." Islam lebih suka memberi perempuan posisi yang terhormat
dengan mengizinkan pilihan pertama dan melarang pilihan yang kedua.
Ada beberapa alasan
lain, mengapa Islam telah mengizinkan poligini yang dibatasi, tetapi alasan-alasan
itu terutama untuk melindungi kehormatan perempuan.
TANYA JAWAB
Q : Jika seorang anak
melarang ibunya di poligami apakah anak tersebut durhaka karena secara tidak
langsung si anak menyakiti perasaan si ibu
A : Apa alasan melarang?
Hak menikah kembali terutama ortu kita adalah hak prerogatif ortu kita. Kebutuhan
pendamping hidup TIDAK dapat dipenuhi sekalipun oleh anak. Janda/duda butuh
sandaran hidup bukan cuma materi, tapi juga batin.... Maka tidak layak anak yang
seharusnya membahagiakan ortu nya justru menambah deritanya.
Q : Apakah si anak
masih wajib menafkahi si ibu karena si ibu sekarang sudah memiliki suami ?
A : Nafkah jadi kewajiban suami si ibu...tapi anak juga punya kewajiban untuk bakti birul walidain ke ortunya.
A : Nafkah jadi kewajiban suami si ibu...tapi anak juga punya kewajiban untuk bakti birul walidain ke ortunya.
Q : Bagaimana sikap
anak yang membenci ayah tirinya tersebut dan enggan mengakui bahkan bisa di
bilang jijik mengakui laki-laki tersebut sebagai ayah tirinya karena saking
benci dan tidak relanya melihat ibu sebagai istri muda...
maaf borongan pertanyaannya
maaf borongan pertanyaannya
A : Janganlah
rasa benci kita terhadap sesuatu membuat kita tidak adil.....
Kenapa harus benci...lihatlah masalah tsb dari kacamata ibu yang kesepian dan butuh teman untuk pendamping hidup.
Kenapa harus benci...lihatlah masalah tsb dari kacamata ibu yang kesepian dan butuh teman untuk pendamping hidup.
Q : Mau tanya,
bolehkan jika kita sebelum menikah mengajukan persyaratan tidak mau di poligami
sama calon suami ?
A : Boleh....Dan
pihak laki laki juga boleh menerima/ menolak syarat tsb..
Q : Jika si anak
mengijinkan si ibu menikah dengan lelaki yang tidak punya istri karena si anak
tidak tega melihat si ibu jadi istri muda karena kedepannya batin si ibu bakal
tersiksa melihat si suami ke istri tua. Alasan ke 2 karena menurut anak calon
suami si ibu, lelaki ini memiliki istri satu sajah keteteran dalam menafkahi
lahirnya bagaimana jika menafkahi 2 istri sekaligus ?
A : Untuk kasus seperti
ini si anak harus menjelaskan pada si ibu tentang syarat syarat poligami secara
syar'i... Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan
bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz
zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku
poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia
condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada
istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang
artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung
kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan
sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga
harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar
ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di
tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya
untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak
mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka
nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan
poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam
beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah
lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang
yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara
isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka
berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi
kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama
dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia
jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para
istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang
memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis
untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain.
Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling
parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias
berzina. Wal iyyadzubillah!
Padahal Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda,
siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka
menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas,
karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para
istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang
istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang
berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman
(yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga
kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan
karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Q :
Bunda terkait dengan boleh mengajukan persyaratan poligami.. Jika
dia menerimanya dengan menyetujui syarat tidak akan poligami.. Dan setelah
menikah,,ternyata dia tidak menepati janji gimana ?
A : Layaknya
setiap dalam rumahtangga dibangun dengan komunikasi yang sehat, terbuka, segala
hal diputuskan karena kesepakatan bersama, Syuro....
Kenapa suami jadi berubah pikiran? Pasti ada alasan khan.... Nah....bicara dengan tenang...dalam suasana yang baik...sebuah keputusan diambil... Kalo memang perlu datangi orang soleh uantuk minta nasihatnya.
Kenapa suami jadi berubah pikiran? Pasti ada alasan khan.... Nah....bicara dengan tenang...dalam suasana yang baik...sebuah keputusan diambil... Kalo memang perlu datangi orang soleh uantuk minta nasihatnya.
Q : Jika seorang suami
meminta izin untuk poligami, akan tetapi istrinya tidak mengizinka, durhakakah
istri nya terhadap suami karena tidak memberi izin ?
A : Hati
perempuan itu lentur, mudah terbolak balik kalo berhadapan dengan masalah
ini... Secara syariah suami tidak perlu izin untuk poligami...tapi secara
akhlak penting untuk berkomunikasi dengan istri.... Kemudian dalam masalah
meminta izin istri untuk berpoligami ini kami kiyaskan dengan keterangan ulama
tentang masalah izin kepada seorang hakim untuk berpoligami.
Dr. Abdul Karim Zaidan
menyebutkan bahwa tidak ada nash syariat yang menyebutkan bahwa seorang suami
harus meminta izin kepada seorang hakim untuk berpoligami. Dalam Muktamar
Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah ke-2 yang diadakan di Kairo pada tahun 1385 H
atau 1965 M menyebutkan bahwa hukum poligami adalah mubah dan tidak perlu izin
kepada seorang hakim, selain itu tidak terdapat ijma’ (konsesus) dari ulama
semenjak masa nabi Muhammmad saw dan setelahnya bahwa seorang lelaki yang mau
berpoligami harus meminta izin kepada seorang hakim.
Maka seorang suami
yang ingin melakukan poligami tidak perlu meminta izin kepada istrinya. Meski
demikian hendaknya seorang suami jangan terlalu terburu-buru melakukan poligami
tanpa mengamati lebih jauh siapa wanita yang ia nikahi. Sehingga akhirnya ia
terseret dalam kesalahan yang fatal dan dapat merusak kebahagiaan rumah
tangganya. Dan bagi seorang istri hendaknya menyadari sepenuhnya masalah
poligami ini. Seperti apa pun beratnya bila sang suami harus membagi cinta
dengan wanita lain, ia harus tetap tabah dan mampu mengendalikan diri menghadapi
ketentuan syariat ini. Sebab bagaimana pun juga poligami mengandung berbagai
manfaat yang tidak mungkin dipungkiri. Dan lebih baik lagi kalau yang
mencarikan istri kedua adalah istri pertama yang menurutnya pas untuk suaminya
sehingga akan menghindari kesenjangan antara istri pertama dan istri kedua.
Q : Sudah semua cara
di lakukan bunda tapi si ibu kekeh tetep melangsungkan pernikahan bahkan sampai
si anak memohon dan menangis tapi tidak di gubris , sampai tokoh yang di
segani turun tangan pun tidak di gubris. Bahkan si anak memutuskan tidak akan
memberi kebutuhan lahir sampai si ibu mau bercerai apakah tindakan anak ini
salah?
A : Sekali
lagi...memang benar ada syarat berpoligami secara syar'i...Namun disisi lain
banyak perempuan perempuan hebat mengabaikan hal-hal yang akan dihadapi... Bunda
melihat disekitar bunda banyak perempuan yang memilih menempuh jalan yang kita
ANGGAP menyengsarakan. Kalo sudah demikian, itu sudah takdir mba. Kenapa harus
membenci, kenapa kita tidak kita doakan saja pilihan ibu. Beri kesempatan pada
ibu untuk bahagia versi ibu, bukan versi kita. Tetaplah kita tunaikan kewajiban
kita sebagai anak....
Q : Bunda apakah ada
pesan pesan buat kita para calon istri solehah menanggapi si suami jika meminta
izin untuk berpoligami ?
A : Sandarkan semua
putusan pada Allah...hati terbuka...dan dalam komunikasi yang sehat...
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment