Home » , , » MENGAPA POLIGAMI DIBOLEHKAN DALAM ISLAM

MENGAPA POLIGAMI DIBOLEHKAN DALAM ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, March 1, 2016

Kajian Online WA Hamba الله SWT

Selasa, 1 Maret 2016
Narasumber : Ustadzah Rianti
Rekapan Grup Nanda M110 (Mietha)
Tema : Kajian Islam
Editor : Rini Ismayanti


MENGAPA POLIGAMI DIBOLEHKAN DALAM ISLAM


Sebuah Pengantar
Mengapa seorang pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dalam Islam? Dengan demikian mengapa poligami diperbolehkan dalam Islam?

1. Definisi Poligami
Poligami adalah suatu sistem pernikahan dimana satu orang memiliki lebih dari satu pasangan. Poligami terdiri dari dua jenis. Salah satunya adalah poligini di mana seorang pria menikahi lebih dari satu wanita, dan yang satunya lagi adalah poliandri, dimana seorang wanita menikahi lebih dari satu pria. Dalam Islam, poligini diizinkan dengan jumlah maksimal wanita yang boleh dinikahi adalah empat orang; sedangkan poliandri benar-benar dilarang.
Sekarang kembali ke pertanyaan awal, mengapa pria diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri?

2. Al-Qur'an adalah satu-satunya kitab suci agama di dunia yang mengatakan, "nikahilah satu wanita saja."
Al-Qur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka bumi ini yang berisi ayat 'nikahilah hanya satu wanita saja'. Tidak ada kitab agama lain yang memerintahkan pria untuk menikahi satu istri saja. Tidak ada kitab suci agama lain, apakah itu Veda, Ramayana, Mahabharata, Gita, Talmud atau Bibel yang memberi pembatasan pada jumlah istri yang boleh dinikahi. Menurut kitab-kitab suci selain Islam, seseorang dapat menikahi lebih dari satu istri. Baru pada masa berikutnya para pemimpin Hindu dan Gereja Kristen membatasi jumlah istri yang boleh dinikahi menjadi satu saja.
Banyak tokoh agama Hindu, menurut kitab suci mereka, memiliki banyak istri. Raja Dashrat, ayah dari Rama, memiliki lebih dari satu istri.Krishna memiliki beberapa istri.
Di masa lalu, orang-orang Kristen diizinkan menikahi istri sebanyak yang mereka inginkan, karena Bibel tidak menentukan batasan pada jumlah istri. Baru pada beberapa abad yang lalu Gereja membatasi jumlah istri menjadi satu saja.
Poligami juga diperbolehkan dalam agama Yahudi. Menurut hukum Talmud, Abraham memiliki tiga istri, dan Salomo memiliki ratusan istri. Praktek poligami terus dilakukan sampai Rabbi Gerson ben Yehudah (960 M sampai 1030 M) mengeluarkan dekrit untuk menentangnya. Masyarakat Yahudi Sephardic yang tinggal di negara-negara Muslim terus melanjutkan praktek poligami sampai akhir tahun 1950-an, dimana Undang-undang Ketua Kerabian Israel memperpanjang larangan menikahi lebih dari satu istri.

3. Umat Hindu lebih poligini daripada Umat Muslim
Laporan dari 'Komite Status Perempuan dalam Islam', yang diterbitkan pada tahun 1975 menyebutkan pada halaman 66 dan 67 bahwa persentase pernikahan poligami antara tahun 1951 dan 1961 adalah 5,06% antara Hindu dan hanya 4,31% di kalangan umat Islam. Menurut hukum India hanya pria Muslim yang diizinkan untuk memiliki lebih dari satu istri. Bagi non-Muslim di India, merupakan tindakan ilegal untuk memiliki lebih dari satu istri. Meskipun itu menjadi ilegal, umat Hindu memiliki lebih banyak istri dibandingkan dengan Muslim.Sebelumnya, tidak ada pembatasan pada laki-laki Hindu berhubungan dengan jumlah istri yang boleh dinikahi. Barulah pada tahun 1954, ketika UU Perkawinan Hindu disahkan, maka ditetapkan ilegal bagi seorang Hindu untuk memiliki lebih dari satu istri. Jadi adalah Hukum India yang membatasi seorang Hindu dari memiliki lebih dari satu istri dan bukan kitab suci Hindu.
Mari kita menganalisis mengapa Islam mengijinkan seorang pria untuk memiliki lebih dari satu istri.

4. Alquran membolehkan poligini tapi dibatasi
Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, Alqur'an adalah satu-satunya kitab agama di muka bumi yang mengatakan "nikahilah hanya satu istri.' Berikut bunyi dari ayatnya dari Surah Nisa dalam Al-qur'an:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja." [Al-Qur'an 4:3]
Sebelum Al-Qur'an diturunkan, tidak ada batasan untuk poligini dan banyak pria memiliki banyak sekali istri, bahkan ratusan istri. Islam menempatkan batasan maksimal sebanyak empat istri. Islam memberikan izin pria untuk menikahi dua, tiga atau empat wanita, dengan syarat bahwa ia bisa berlaku adil kepada mereka.
Dalam Surah Nisa ayat 129 Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu)..." [Al-Qur'an 4: 129]
Oleh karena itu poligini bukanlah kewajiban melainkan dibolehkan dengan syarat. Banyak orang salah paham bahwa poligini diwajibkan bagi seorang Muslim. Secara umum, Islam memiliki lima kategori dari hal yang dibolehkan dan hal yang dilarang:
(I) 'Fard' yaitu wajib
(Ii) 'Mustahab' yaitu dianjurkan
(Iii) 'Mubah' yaitu diperbolehkan atau diizinkan
(Iv) 'Makruh' yaitu tidak dianjurkan atau lebih baik dihindari
(V) 'Haram' yaitu dilarang atau tidak boleh dilakukan
Poligini jatuh dalam kategori tengah-tengah atau "mubah", yaitu sesuatu yang boleh dilakukan. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan bahwa seorang muslim yang memiliki dua, tiga, atau empat istri adalah seorang Muslim yang lebih baik dibandingkan dengan seorang Muslim yang hanya memiliki satu istri.

5. Rata-rata masa hidup wanita lebih panjang daripada laki-laki
Laki-laki dan perempuan secara alami lahir dengan perbandingan yang hampir sama. Meski begitu, bayi perempuan memiliki kekebalan tubuh lebih kuat daripada bayi laki-laki. Seorang bayi perempuan bisa melawan kuman dan penyakit lebih baik daripada bayi laki-laki. Karena itulah ada lebih banyak kematian di antara bayi laki-laki dibandingkan bayi perempuan.
Selama perang, ada lebih banyak pria yang tewas dibandingkan dengan wanita. Laki-laki lebih banyak yang meninggal karena kecelakaan dan penyakit dibandingkan wanita.Rentang hidup rata-rata perempuan lebih panjang daripada laki-laki, dan itulah mengapa kita menemukan lebih banyak janda di dunia ini daripada duda.

6. India memiliki lebih banyak penduduk laki-laki daripada perempuan karena aborsi janin perempuan dan pembunuhan bayi
India adalah salah satu dari sedikit negara, beserta dengan negara-negara tetangganya, dimana populasi wanita lebih sedikit daripada populasi laki-laki. Alasannya terletak pada tingginya tingkat pembunuhan bayi perempuan di India, dan fakta bahwa lebih dari satu juta janin perempuan diaborsi setiap tahunnya di negeri ini, setelah janinnya diketahui sebagai perempuan. Jika praktek jahat ini dihentikan, maka India juga akan memiliki lebih banyak perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

7. Penduduk perempuan lebih banyak daripada penduduk laki-laki di dunia
Di Amerika Serikat, perempuan melebihi laki-laki sebesar 7,8 juta jiwa. New York saja memiliki satu juta perempuan lebih banyak dibandingkan dengan jumlah laki-laki, dan sepertiga penduduk laki-laki dari New York adalah kaum homoseksual. Amerika Serikat secara keseluruhan memiliki lebih dari lima belas juta penduduk yang homoseksual. Ini berarti mereka tidak ingin menikahi wanita.Inggris memiliki perempuan empat juta lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Jerman memiliki perempuan lima juta lebih banyak dibandingkan dengan laki-laki. Rusia memilikiperempuan sembilan juta lebih banyak dibandingkan laki-laki. Hanya Tuhan yang tahu berapa juta lebih banyak perempuan yang ada di seluruh dunia dibandingkan dengan laki-laki.

8. Membatasi sehingga setiap orang hanya memiliki satu istri tidak bisa dilakukan
Bahkan jika setiap pria dinikahkan dengan seorang wanita, masih tersisa lebih dari tiga puluh juta wanita di Amerika Serikat yang tidak akan bisa mendapatkan suami (mengingat bahwa Amerika memiliki dua puluh lima juta kaum homoseksual). Akan ada lebih dari empat juta perempuan di Inggris, lima juta wanita di Jerman dan, sembilan juta wanita di Rusia yang tidak akan dapat menemukan seorang suami.
Misalkan adik saya adalah seorang wanita yang belum menikah dan dia tinggal di AS, atau misalnya kakak Anda kebetulan adalah salah satu wanita yang belum menikah yang tinggal di Amerika Serikat. Hanya dua pilihan yang tersisa baginya, yaitu dia menikah dengan pria yang sudah memiliki istri atau menjadi "properti publik." Tidak ada pilihan lain. Semua wanita yang masih berakal sehat tentu akan memilih pilihan yang pertama.
Dalam masyarakat Barat, adalah umum bagi seorang pria untuk memiliki pacar simpanan atau beberapa wanita selingkuhan, sehingga dalam hal ini, wanita yang menjadi simpanan itu menjalani hidup yang memalukan, dan menghinakan dirinya. Dengan demikian mengapa masyarakat Barat, tidak bisa menerima jika seorang pria memiliki lebih dari satu istri, dimana istrinya itu tetap terhormat, memiliki martabat dalam masyarakat, dan menjalani hidup dengan damai?
Jadi hanya ada dua pilihan bagi seorang wanita yang tidak dapat menemukan seorang suami, yaitu menikah dengan pria yang sudah menikah atau menjadi "properti publik." Islam lebih suka memberi perempuan posisi yang terhormat dengan mengizinkan pilihan pertama dan melarang pilihan yang kedua.
Ada beberapa alasan lain, mengapa Islam telah mengizinkan poligini yang dibatasi, tetapi alasan-alasan itu terutama untuk melindungi kehormatan perempuan.

TANYA JAWAB

Q : Jika seorang anak melarang ibunya di poligami apakah anak tersebut durhaka karena secara tidak langsung si anak menyakiti perasaan si ibu
A : Apa alasan melarang? Hak menikah kembali terutama ortu kita adalah hak prerogatif ortu kita. Kebutuhan pendamping hidup TIDAK dapat dipenuhi sekalipun oleh anak. Janda/duda butuh sandaran hidup bukan cuma materi, tapi juga batin.... Maka tidak layak anak yang seharusnya membahagiakan ortu nya justru menambah deritanya.

Q : Apakah si anak masih wajib menafkahi si ibu karena si ibu sekarang sudah memiliki suami ?
A : Nafkah jadi kewajiban suami si ibu...tapi anak juga punya kewajiban untuk bakti birul walidain ke ortunya.

Q : Bagaimana sikap anak yang membenci ayah tirinya tersebut dan enggan mengakui bahkan bisa di bilang jijik mengakui laki-laki tersebut sebagai ayah tirinya karena saking benci dan tidak relanya melihat ibu sebagai istri muda...
maaf borongan pertanyaannya 
A : Janganlah rasa benci kita terhadap sesuatu membuat kita tidak adil.....
Kenapa harus benci...lihatlah masalah tsb dari kacamata ibu yang kesepian dan butuh teman untuk pendamping hidup.

Q : Mau tanya, bolehkan jika kita sebelum menikah mengajukan persyaratan tidak mau di poligami sama calon suami ?
A : Boleh....Dan pihak laki laki juga boleh menerima/ menolak syarat tsb..

Q : Jika si anak mengijinkan si ibu menikah dengan lelaki yang tidak punya istri karena si anak tidak tega melihat si ibu jadi istri muda karena kedepannya batin si ibu bakal tersiksa melihat si suami ke istri tua. Alasan ke 2 karena menurut anak calon suami si ibu, lelaki ini memiliki istri satu sajah keteteran dalam menafkahi lahirnya bagaimana jika menafkahi 2 istri sekaligus ?
A : Untuk kasus seperti ini si anak harus menjelaskan pada si ibu tentang syarat syarat poligami secara syar'i... Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)

Q : Bunda  terkait dengan boleh mengajukan persyaratan poligami.. Jika dia menerimanya dengan menyetujui syarat tidak akan poligami.. Dan setelah menikah,,ternyata dia tidak menepati janji gimana ?
A : Layaknya setiap dalam rumahtangga dibangun dengan komunikasi yang sehat, terbuka, segala hal diputuskan karena kesepakatan bersama, Syuro....
Kenapa suami jadi berubah pikiran? Pasti ada alasan khan.... Nah....bicara dengan tenang...dalam suasana yang baik...sebuah keputusan diambil... Kalo memang perlu datangi orang soleh uantuk minta nasihatnya.

Q : Jika seorang suami meminta izin untuk poligami, akan tetapi istrinya tidak mengizinka, durhakakah istri nya terhadap suami karena tidak memberi izin ?
A : Hati perempuan itu lentur, mudah terbolak balik kalo berhadapan dengan masalah ini... Secara syariah suami tidak perlu izin untuk poligami...tapi secara akhlak penting untuk berkomunikasi dengan istri.... Kemudian dalam masalah meminta izin istri untuk berpoligami ini kami kiyaskan dengan keterangan ulama tentang masalah izin kepada seorang hakim untuk berpoligami.
Dr. Abdul Karim Zaidan menyebutkan bahwa tidak ada nash syariat yang menyebutkan bahwa seorang suami harus meminta izin kepada seorang hakim untuk berpoligami. Dalam Muktamar Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah ke-2 yang diadakan di Kairo pada tahun 1385 H atau 1965 M menyebutkan bahwa hukum poligami adalah mubah dan tidak perlu izin kepada seorang hakim, selain itu tidak terdapat ijma’ (konsesus) dari ulama semenjak masa nabi Muhammmad saw dan setelahnya bahwa seorang lelaki yang mau berpoligami harus meminta izin kepada seorang hakim.
Maka seorang suami yang ingin melakukan poligami tidak perlu meminta izin kepada istrinya. Meski demikian hendaknya seorang suami jangan terlalu terburu-buru melakukan poligami tanpa mengamati lebih jauh siapa wanita yang ia nikahi. Sehingga akhirnya ia terseret dalam kesalahan yang fatal dan dapat merusak kebahagiaan rumah tangganya. Dan bagi seorang istri hendaknya menyadari sepenuhnya masalah poligami ini. Seperti apa pun beratnya bila sang suami harus membagi cinta dengan wanita lain, ia harus tetap tabah dan mampu mengendalikan diri menghadapi ketentuan syariat ini. Sebab bagaimana pun juga poligami mengandung berbagai manfaat yang tidak mungkin dipungkiri. Dan lebih baik lagi kalau yang mencarikan istri kedua adalah istri pertama yang menurutnya pas untuk suaminya sehingga akan menghindari kesenjangan antara istri pertama dan istri kedua.

Q : Sudah semua cara di lakukan bunda tapi si ibu kekeh tetep melangsungkan pernikahan bahkan sampai si anak memohon dan menangis tapi tidak di gubris , sampai tokoh yang di segani turun tangan pun tidak di gubris. Bahkan si anak memutuskan tidak akan memberi kebutuhan lahir sampai si ibu mau bercerai apakah tindakan anak ini salah?
A : Sekali lagi...memang benar ada syarat berpoligami secara syar'i...Namun disisi lain banyak perempuan perempuan hebat mengabaikan hal-hal yang akan dihadapi... Bunda melihat disekitar bunda banyak perempuan yang memilih menempuh jalan yang kita ANGGAP menyengsarakan. Kalo sudah demikian, itu sudah takdir mba. Kenapa harus membenci, kenapa kita tidak kita doakan saja pilihan ibu. Beri kesempatan pada ibu untuk bahagia versi ibu, bukan versi kita. Tetaplah kita tunaikan kewajiban kita sebagai anak....

Q : Bunda apakah ada pesan pesan buat kita para calon istri solehah menanggapi si suami jika meminta izin untuk berpoligami ?
A : Sandarkan semua putusan pada Allah...hati terbuka...dan dalam komunikasi yang sehat...

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!