Home » , , , » HAIDH, NIFAS, JINABAT, DAN MANDI WAJIB

HAIDH, NIFAS, JINABAT, DAN MANDI WAJIB

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, March 1, 2017

 Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 20 Februari 2017
Rekapan Grup Bunda G5 (Bund Nining)
Narasumber : Ustadz Ahabba
Tema : Kajian Fiqh
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...                       

HAIDH, NIFAS, JINABAT, DAN MANDI WAJIB

A. Haidh,  Nifas dan Jinabat
 Haidh : adalah darah yang keluar dari wanita dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh  hari menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.

Nifas : yaitu darah yang keluar dari wanita setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy.

Jinabat :  Seseorang menjadi junub karena berhubungan seksual, atau karena keluar sperma dalam kondisi tidur maupun melek/terjaga.
Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual;  tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi doa atau basmalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa.

B. Mandi
Mandi adalah mengalirkan air suci mensucikan ke seluruh tubuh. Dasar hukumnya adalah firman Allah:
“… dan jika kamu junub maka mandilah” (QS Al Maidah: 6)

1. Penyebab Wajib Mandi
Keluar mani disertai syahwat pada waktu tidur maupun terjaga, oleh laki-laki maupun wanita, seperti hadits Rasulullah SAW: الماء من الماء “air itu dari air” (HR Muslim). Hal ini disepakati oleh tiga imam mazhab. Berdasarkan hadits ini maka keluar mani tanpa disertai syahwat, seperti karena sakit, kedinginan, kelelahan, dsb tidak mewajibkan mandi. Asy Syafi’i menyaratkan kewajiban mandi karena keluar mani, oleh sebab apapun meskipun tanpa syahwat.

Hubungan seksual, meskipun tidak keluar mani, karena sabda Rasulullah SAW: “Ketika sudah duduk dengan empat kaki, kemudian khitan bertemu khitan, maka wajib mandi” (HR Ahmad, Muslim dan At Tirmidzi).

Selesai haidh dan nifas bagi wanita. Karena firman Allah: “…. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)

Mayit muslim, wajib dimandikan oleh yang hidup, karena sabda Nabi: “…mandikanlah dengan air dan daun bidara.” (Muttafaq alaih), kecuali syahid di medan perang.

Orang kafir ketika masuk Islam, karena hadits Qais bin Ashim bahwasanya ia masuk Islam, lalu Rasulullah menyuruhnya agar mandi dengan air dan daun bidara. HR Al Khamsah kecuali Ibnu Majah.

2. Mandi Sunnah
Seorang muslim disunnahkan mandi dalam keadaan berikut ini:
Hari Jum’at, karena sabda Nabi: “Jika datang kepada salah seorang di antaramu hari Jum’at maka hendaklah mandi.” (HR Al Jama’ah), disunnahkan mandinya sebelum berangkat shalat Jum’at
Mandi untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya sunnah menurut para ulama. Mandi karena selesai memandikan jenazah, sesuai sabda Nabi: “Barang siapa yang selesai memandikan hendaklah ia mandi.” (HR Ahmad dan Ashabussunan).

Mandi ihram bagi yang hendak menunaikan haji atau umrah, seperti dalam hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya Rasulullah SAW melepaskan bajunya untuk ihram dan mandi. (HR Ad Daruquthniy Al Baihaqi dan At Tirmidziy yang menganggapnya hasan)

Masuk untuk memasuki kota Mekah. Rasulullah SAW melakukannya seperti yang disebuntukan dalam hadits shahih, demikian juga mandi untuk wukuf di Arafah.

3. Rukun Mandi
Niat, karena hadits Nabi: Sesungguhnya amal itu dengan niat. Dan juga untuk membedakannya dari kebiasaan, dan tidak disyaratkan melafalkannya, karena tempatnya ada di hati.
Membasuh seluruh tubuh, karena firman Allah: “… (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43). Dan hakikat mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh.
Mazhab Hanafi menambahkan rukun ketiga yaitu: berkumur, menghisap air ke hidung, yang keduanya sunnah menurut imam lainnya.

4. Sunnah Mandi
Membaca basmalah
Membersihkan najis fisik jika ada
Berwudhu (berkumur dan menghisap air ke hidung)
Mengulanginya tiga kali dalam setiap membasuh organ tubuh dan memulainya dari kanan lalu kiri
Meratakan air, mensela-sela jari, rambut, membersihkan ketiak, lubang hidung dan pusar.
Menggosok dan terus menerus tidak terputus basuhannya

 5. Cara  Mandi
Dari Aisyah dan Maimunah RA: bahwasanya Rasulullah saw jika mandi junub – mau mandi – memulai dengan mencuci dua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air dari kanan ke kiri, lalu membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian mengambil air dan dimasukkan ke pangkal rambut, kemudian membasuh kepalanya tiga guyuran sepenuh tangannya, kemudian mengguyurkan air ke seluruh badan, lalu membasuh kakinya (Muttafaq alaih).

TANYA JAWAB

Q : Apakah benar ada yang namanya mandi setelah melahirkan? Dan apa bedanya dengan mandi nifas ?
A : Mandi setelah melahirkan, bahasa lain dari mandi selesai nifas. Keduanya sama yaitu wajib untuk mandi

Q : Ustadz.. mau Tanya di point 1, tentang memandikan jenazah dengan Daun bidara.. saya jarang sekali melihat yang dimandikan Daun bidara.. malah yang di no 1kan bunga 7 rupa.. Jika mereka tidak paham dengann Hal itu.. apakah memandikan sudah sah..?
A : Hadis yang lain menyebuntukan: “Mandikanlah dia dengan basuhan ganjil, tiga, lima, atau lebih dari itu kalau kalian pandang perlu. Mandikan jenazahnya dengan air dicampur daun bidara, dan basuhan yang terakhir dicampur dengan sedikit kapur barus.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Wajib maksudnya mayit yang dimandikan, untuk penggunaan daun bidara hukumnya sunnah. Dapat juga digantikan fungsinya dengan sabun.
InsyaaAllah mandinya tetap sah.

Q : Ane pernah di ajarin sama temen katanya mandi pas setelah melahirkan beda dengan mandi setelah masa nifas. Apakah itu benar ustadz ?
A : Jika pengertian disini mandi karena kebiasan kita, bukan karena darah nifas berhenti keluar. Maka ini menjadi berbeda.

Q : Ustadz apa betul rambut atau potongan kuku disaat sedang haid harus diikut sertakan saat kita akan mandi wajib??
A : Tidak harus. Ini pandangan Imam Ghazali, diambil dari hadis Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib ra. "Janganlah seseorang memotong kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia suci." Namun, pendapat Imam Ghazali ini dimentahkan jumhur ulama. Imam Ibnu Rajab dalam Syarah Shahih Bukhari menyebut, hadis di atas lemah dari sisi sanad. Beberapa ulama hadis menggolongkan hadis tersebut dalam hadis maudhu (palsu). Sehingga, sama sekali tidak bisa digunakan untuk hujjah.
Imam Ahmad saat ditanya hukum orang yang junub lantas berbekam, mencukur rambut, memotong kuku, dan mewarnai rambutnya, beliau menjawab, "Tidak mengapa."

Q : Ustadz selama kita haid benarkah rambut ga boleh dikeramas walaupun sudah berapa hari
A : Boleh

Q : Bagaimana seandainya seseorang dalam keadaan junub ,,tetapi tidak menemukan air, bolehkah dengan Tayamum,,
A : Boleh

Q : Bukan kebisaan Ustadz, tetapi da keyakinan dari sebagian orang bahwa mandi ini diwajibkan. Sama wajibnya dengan mandi haid. Jadi begitu bayi lahir, bundanya harus segera mandi wajib sebelum darah nifas keluar. Nah ini saya penasaran sekali. Apa ada tuntunannya akan hal itu?
A : Tidak ada dalilnya

Q : Ust, rukun mandi kan 2 yaitu niat dan meratakan air keseluruh tubuh. Apakah ketika meratakan air harus dalam satu waktu? Karena pernah saudara saya yang laki-laki bercerita,ketika dia dipasantren,terkadang waktu tidur malam keluar mani. Kemudian dia mandi wajib dengan niat dan membasuh dan meratakan air dari kepala sampai lehernya.lalu tidur. Esok pagi subuh dia mandi lagi membasuh badan sampai selesai tanpa meratakan air ke kepala. Apakah boleh begitu?
A : Harus meratakan air keseluruh tubuh dalam satu waktu.

Q : Maaf Boleh bertanya Ustadz. Tentang Cara Mandi/bersuci (no 5). Bagaimana jika ada teman yang hanya membaca niat namun caranya tidak spt itu, melainkan seperti mandi/keramas pd umumnya ?
A : Boleh

Q : Bagaimana mandi wajibnya seseorang yang tidak memungkinkan untuk mandi (misal karena sakit yang tidak boleh terkena air)?
A : Boleh bertayamum.

Q : Assalamualaikum. Bolehkah mandi hadast besar pake air hangat? Karena temen saya bilang TIDAK boleh...
A : Bagi orang junub yang tidak memungkinkan untuk mandi dengan air dingin, dibolehkan menggunakan air hangat.

Q : Tanya ustadz apa bila berhubungan seksual kmd tidak jadi karna ada tamu padahal kelamin suami sudah menyuntuh bibir bawah ,apakah wajib mandi junub ustadz.maaf ustadz agak porno
A : Wajib mandi

Q : Jika seseorang wanita membersihkan najis d kemaluannya,atau memasukan sesuatu di kemaluanya untuk pengobatan,atau seorang dokter memasukan tangannya atau alat2 kedokterann ke dalam kemaluannya,apakah bagi seorang  wanita  wajib untuk mandi ,jika hak ini dilakukan pada siang hari d bulan Ramadhon apakah akan membatalkan puasanya
A :  Untuk kepentingan kesehatan boleh saja asal dengan tetap memperhatikan cara-cara dan aturan, dan tidak wajib mandi. Dan tidak membatalkan puasa.

Q : Mungkin yang dimaksud darah wiladah ustadz. Ada yang mewajibkan untuk mandi. Ini gimana ustadz?
A :  Mandi setelah melahirkan, tidak memberi pengaruh terhadap hukum syariat sama sekali karena dia tetap terhitung sebagai wanita nifas.

Q : Ustadz apa benar jika habis melawat/melihat jenazah kita diharuskan berwudhu? Terlebih yang masih punya bayi
A :  Berwudhu sunnah, bahkan kita dianjurkan untuk selalu terjaga wudhunya
Dalam kasus seperti ini tidak ada dalilnya.

Q : Ustadz....Apakah diperbolehkan bagi orang junub melakukan shalat dengan tayammum sementara najis masih melekat pada tubuh dan bajunya jika waktunya sempit, ataukah ia harus bersuci dan mandi lalu mengqadha shalatnya?
A : Tetap harus membersihkan najis terlebihdahulu.

Q : Ustd maaf tanya oot..mengenai zakat penghasilan..kalo uang dari pinjaman itu wajib dikeluarkan zakatnya atau gimana ustd..?
A : Tidak wajib dikeluarkan

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!