Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin,
20 Februari 2017
Rekapan
Grup Bunda G5 (Bund Nining)
Narasumber
: Ustadz Ahabba
Tema : Kajian
Fiqh
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
HAIDH, NIFAS, JINABAT, DAN MANDI
WAJIB
A. Haidh, Nifas dan Jinabat
Haidh : adalah darah yang keluar dari wanita
dalam keadaan sehat, minimal sehari semalam menurut Syafi’iyyah, dan tiga hari
menurut mazhab Hanafi. Umumnya tujuh hari, dan maksimal sepuluh hari
menurut mazhab Hanafi, dan lima belas hari menurut mazhab Syafi’iy. Jika darah
itu berlanjut melebihi batas maksimal disebut darah ISTIHADHAH.
Nifas : yaitu darah yang keluar dari wanita
setelah melahirkan. Minimal tidak ada batasnya, dan maksimal empat puluh hari
sesuai dengan hadits Ummu Salamah: Para wanita yang nifas pada zaman Rasulullah
saw menunggu empat puluh hari. HR Al Khamsah, kecuali An Nasa’iy.
Jinabat : Seseorang menjadi junub
karena berhubungan seksual, atau karena keluar sperma dalam kondisi tidur
maupun melek/terjaga.
Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual; tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi doa atau basmalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa.
Hukum wanita haidh dan nifas bahwa mereka tidak berpuasa dan wajib qadha hari Ramadhan yang ditinggalkan; tidak wajib shalat dan tidak wajib qadha shalat yang ditinggalkan; diharamkan baginya dan suaminya berhubungan seksual; tidak diperbolehkan juga baginya dan orang yang junub melakukan thawaf; menyentuh mushaf, membawanya, membaca Al Qur’an kecuali yang sudah menjadi doa atau basmalah; tidak boleh juga berada di masjid; sebagaimana diharamkan pula atas orang yang junub melakukan shalat bukan puasa.
B. Mandi
Mandi adalah mengalirkan air suci mensucikan ke seluruh tubuh. Dasar hukumnya adalah firman Allah:
“… dan jika kamu junub maka mandilah” (QS Al Maidah: 6)
Mandi adalah mengalirkan air suci mensucikan ke seluruh tubuh. Dasar hukumnya adalah firman Allah:
“… dan jika kamu junub maka mandilah” (QS Al Maidah: 6)
1. Penyebab Wajib Mandi
Keluar mani disertai syahwat pada
waktu tidur maupun terjaga, oleh laki-laki maupun wanita, seperti hadits
Rasulullah SAW: الماء من الماء “air itu dari air” (HR Muslim). Hal
ini disepakati oleh tiga imam mazhab. Berdasarkan hadits ini maka keluar mani
tanpa disertai syahwat, seperti karena sakit, kedinginan, kelelahan, dsb tidak
mewajibkan mandi. Asy Syafi’i menyaratkan kewajiban mandi karena keluar mani,
oleh sebab apapun meskipun tanpa syahwat.
Hubungan seksual, meskipun tidak keluar mani, karena sabda Rasulullah SAW: “Ketika sudah duduk dengan empat kaki, kemudian khitan bertemu khitan, maka wajib mandi” (HR Ahmad, Muslim dan At Tirmidzi).
Selesai haidh dan nifas bagi wanita. Karena firman Allah: “…. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 222)
Mayit muslim, wajib dimandikan oleh yang hidup, karena sabda Nabi: “…mandikanlah dengan air dan daun bidara.” (Muttafaq alaih), kecuali syahid di medan perang.
Orang kafir ketika masuk Islam, karena hadits Qais bin Ashim bahwasanya ia masuk Islam, lalu Rasulullah menyuruhnya agar mandi dengan air dan daun bidara. HR Al Khamsah kecuali Ibnu Majah.
2. Mandi Sunnah
Seorang muslim disunnahkan mandi
dalam keadaan berikut ini:
Hari Jum’at, karena sabda Nabi: “Jika datang kepada salah seorang di antaramu hari Jum’at maka hendaklah mandi.” (HR Al Jama’ah), disunnahkan mandinya sebelum berangkat shalat Jum’at
Mandi untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya sunnah menurut para ulama. Mandi karena selesai memandikan jenazah, sesuai sabda Nabi: “Barang siapa yang selesai memandikan hendaklah ia mandi.” (HR Ahmad dan Ashabussunan).
Hari Jum’at, karena sabda Nabi: “Jika datang kepada salah seorang di antaramu hari Jum’at maka hendaklah mandi.” (HR Al Jama’ah), disunnahkan mandinya sebelum berangkat shalat Jum’at
Mandi untuk shalat Idul Fitri dan Idul Adha, hukumnya sunnah menurut para ulama. Mandi karena selesai memandikan jenazah, sesuai sabda Nabi: “Barang siapa yang selesai memandikan hendaklah ia mandi.” (HR Ahmad dan Ashabussunan).
Mandi ihram bagi yang hendak menunaikan haji atau umrah, seperti dalam hadits Zaid bin Tsabit bahwasanya Rasulullah SAW melepaskan bajunya untuk ihram dan mandi. (HR Ad Daruquthniy Al Baihaqi dan At Tirmidziy yang menganggapnya hasan)
Masuk untuk memasuki kota Mekah. Rasulullah SAW melakukannya seperti yang disebuntukan dalam hadits shahih, demikian juga mandi untuk wukuf di Arafah.
3. Rukun Mandi
Niat, karena hadits Nabi:
Sesungguhnya amal itu dengan niat. Dan juga untuk membedakannya dari kebiasaan,
dan tidak disyaratkan melafalkannya, karena tempatnya ada di hati.
Membasuh seluruh tubuh, karena firman Allah: “… (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43). Dan hakikat mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh.
Mazhab Hanafi menambahkan rukun ketiga yaitu: berkumur, menghisap air ke hidung, yang keduanya sunnah menurut imam lainnya.
Membasuh seluruh tubuh, karena firman Allah: “… (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An Nisa: 43). Dan hakikat mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh.
Mazhab Hanafi menambahkan rukun ketiga yaitu: berkumur, menghisap air ke hidung, yang keduanya sunnah menurut imam lainnya.
4. Sunnah Mandi
Membaca basmalah
Membersihkan najis fisik jika ada
Berwudhu (berkumur dan menghisap air ke hidung)
Mengulanginya tiga kali dalam setiap membasuh organ tubuh dan memulainya dari kanan lalu kiri
Meratakan air, mensela-sela jari, rambut, membersihkan ketiak, lubang hidung dan pusar.
Menggosok dan terus menerus tidak terputus basuhannya
Membersihkan najis fisik jika ada
Berwudhu (berkumur dan menghisap air ke hidung)
Mengulanginya tiga kali dalam setiap membasuh organ tubuh dan memulainya dari kanan lalu kiri
Meratakan air, mensela-sela jari, rambut, membersihkan ketiak, lubang hidung dan pusar.
Menggosok dan terus menerus tidak terputus basuhannya
5. Cara Mandi
Dari Aisyah dan Maimunah RA:
bahwasanya Rasulullah saw jika mandi junub – mau mandi – memulai dengan mencuci
dua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air dari kanan ke kiri,
lalu membersihkan kemaluannya, lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat,
kemudian mengambil air dan dimasukkan ke pangkal rambut, kemudian membasuh
kepalanya tiga guyuran sepenuh tangannya, kemudian mengguyurkan air ke seluruh
badan, lalu membasuh kakinya (Muttafaq alaih).
TANYA JAWAB
Q : Apakah benar ada yang namanya
mandi setelah melahirkan? Dan apa bedanya dengan mandi nifas ?
A : Mandi setelah melahirkan, bahasa lain dari mandi selesai nifas.
Keduanya sama yaitu wajib untuk mandi
Q : Ustadz.. mau Tanya di point 1, tentang memandikan jenazah dengan Daun
bidara.. saya jarang sekali melihat yang dimandikan Daun bidara.. malah yang di
no 1kan bunga 7 rupa.. Jika mereka tidak paham dengann Hal itu.. apakah
memandikan sudah sah..?
A : Hadis yang lain menyebuntukan: “Mandikanlah dia dengan basuhan ganjil,
tiga, lima, atau lebih dari itu kalau kalian pandang perlu. Mandikan jenazahnya
dengan air dicampur daun bidara, dan basuhan yang terakhir dicampur dengan
sedikit kapur barus.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim).
Wajib maksudnya mayit yang dimandikan, untuk penggunaan daun bidara hukumnya sunnah. Dapat juga digantikan fungsinya dengan sabun.
InsyaaAllah mandinya tetap sah.
Wajib maksudnya mayit yang dimandikan, untuk penggunaan daun bidara hukumnya sunnah. Dapat juga digantikan fungsinya dengan sabun.
InsyaaAllah mandinya tetap sah.
Q : Ane pernah di ajarin sama temen
katanya mandi pas setelah melahirkan beda dengan mandi setelah masa nifas. Apakah
itu benar ustadz ?
A : Jika pengertian disini mandi karena kebiasan kita, bukan karena
darah nifas berhenti keluar. Maka ini menjadi berbeda.
Q : Ustadz apa betul rambut atau
potongan kuku disaat sedang haid harus diikut sertakan saat kita akan mandi
wajib??
A : Tidak harus. Ini pandangan Imam Ghazali, diambil dari hadis
Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib ra. "Janganlah seseorang memotong
kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia suci." Namun, pendapat
Imam Ghazali ini dimentahkan jumhur ulama. Imam Ibnu Rajab dalam Syarah Shahih
Bukhari menyebut, hadis di atas lemah dari sisi sanad. Beberapa ulama hadis
menggolongkan hadis tersebut dalam hadis maudhu (palsu). Sehingga, sama sekali
tidak bisa digunakan untuk hujjah.
Imam Ahmad saat ditanya hukum orang
yang junub lantas berbekam, mencukur rambut, memotong kuku, dan mewarnai rambutnya,
beliau menjawab, "Tidak mengapa."
Q : Ustadz selama kita haid benarkah
rambut ga boleh dikeramas walaupun sudah berapa hari
A : Boleh
Q : Bagaimana seandainya seseorang
dalam keadaan junub ,,tetapi tidak menemukan air, bolehkah dengan Tayamum,,
A : Boleh
Q : Bukan kebisaan Ustadz, tetapi da
keyakinan dari sebagian orang bahwa mandi ini diwajibkan. Sama wajibnya dengan
mandi haid. Jadi begitu bayi lahir, bundanya harus segera mandi wajib sebelum
darah nifas keluar. Nah ini saya penasaran sekali. Apa ada tuntunannya akan hal
itu?
A : Tidak ada dalilnya
Q : Ust, rukun mandi kan 2 yaitu niat
dan meratakan air keseluruh tubuh. Apakah ketika meratakan air harus dalam satu
waktu? Karena pernah saudara saya yang laki-laki bercerita,ketika dia
dipasantren,terkadang waktu tidur malam keluar mani. Kemudian dia mandi wajib
dengan niat dan membasuh dan meratakan air dari kepala sampai lehernya.lalu
tidur. Esok pagi subuh dia mandi lagi membasuh badan sampai selesai tanpa
meratakan air ke kepala. Apakah boleh begitu?
A : Harus meratakan air keseluruh tubuh dalam satu waktu.
Q : Maaf Boleh bertanya Ustadz.
Tentang Cara Mandi/bersuci (no 5). Bagaimana jika ada teman yang hanya membaca
niat namun caranya tidak spt itu, melainkan seperti mandi/keramas pd umumnya ?
A : Boleh
Q : Bagaimana mandi wajibnya
seseorang yang tidak memungkinkan untuk mandi (misal karena sakit yang tidak
boleh terkena air)?
A : Boleh bertayamum.
Q : Assalamualaikum. Bolehkah mandi
hadast besar pake air hangat? Karena temen saya bilang TIDAK boleh...
A : Bagi orang junub yang tidak memungkinkan untuk mandi dengan air
dingin, dibolehkan menggunakan air hangat.
Q : Tanya ustadz apa bila berhubungan
seksual kmd tidak jadi karna ada tamu padahal kelamin suami sudah menyuntuh
bibir bawah ,apakah wajib mandi junub ustadz.maaf ustadz agak porno
A : Wajib mandi
Q : Jika seseorang wanita
membersihkan najis d kemaluannya,atau memasukan sesuatu di kemaluanya untuk
pengobatan,atau seorang dokter memasukan tangannya atau alat2 kedokterann ke
dalam kemaluannya,apakah bagi seorang wanita wajib untuk mandi
,jika hak ini dilakukan pada siang hari d bulan Ramadhon apakah akan
membatalkan puasanya
A : Untuk kepentingan kesehatan boleh saja asal dengan tetap
memperhatikan cara-cara dan aturan, dan tidak wajib mandi. Dan tidak
membatalkan puasa.
Q : Mungkin yang dimaksud darah
wiladah ustadz. Ada yang mewajibkan untuk mandi. Ini gimana ustadz?
A : Mandi setelah melahirkan, tidak memberi pengaruh terhadap hukum
syariat sama sekali karena dia tetap terhitung sebagai wanita nifas.
Q : Ustadz apa benar jika habis
melawat/melihat jenazah kita diharuskan berwudhu? Terlebih yang masih punya
bayi
A : Berwudhu sunnah, bahkan kita dianjurkan untuk selalu terjaga
wudhunya
Dalam kasus seperti ini tidak ada dalilnya.
Dalam kasus seperti ini tidak ada dalilnya.
Q : Ustadz....Apakah diperbolehkan
bagi orang junub melakukan shalat dengan tayammum sementara najis masih melekat
pada tubuh dan bajunya jika waktunya sempit, ataukah ia harus bersuci dan mandi
lalu mengqadha shalatnya?
A : Tetap harus membersihkan najis terlebihdahulu.
Q : Ustd maaf tanya oot..mengenai
zakat penghasilan..kalo uang dari pinjaman itu wajib dikeluarkan zakatnya atau
gimana ustd..?
A : Tidak wajib dikeluarkan
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung
saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a
kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment