Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin, 27
Februari 2017
Rekapan
Grup Bunda G5 (Bund Hangesti)
Narasumber
: Ustadz Robin
Tema : Kajian Ekonomi Islam
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
SIKAP TERHADAP BUNGA BANK
Haramnya bunga bank tentu sudah kita
pahami bersama. Karena karakter bunga bank begitu pas dengan karakter riba yang
dalil-dalil pengharamannya sudah dangat jelas. Namun di zaman berkuasanya
ekonomi konvensional seperti sekarang, sangat tidak mudah untuk menghindari
bunga bank. Kondisi KETERPAKSAAN membuat kita tetap berurusan dengan bank-bank
yang tidak sesuai syariah.
Okelah kita tidak menikmati bunga dari
bank-bank tersebut karena keharamannya. Tapi apa yang harus kita lakukan
terhadapnya?
Ada 2 pendapat utama dari para ulama
mengenai hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa ketika seseorang TERPAKSA
berurusan dengan bank ribawi, maka jangan diambil bunganya, biarkan saja di
akunnya. Pendapat ini juga melarang penggunaan bunga bank untuk
kegiatan-kegiatan sosial atau sedekah, karena sedekah dari barang haram tidak
diterima.
Disebutkan dalam hadits yang shahih,
"Allah itu baik dan tidak menerima
kecuali yang baik" (HR. Muslim)
Konsekuensinya, nasabah ketika ingin
menutup tabungannya, harus menyisakan sejumlah uang sesuai bunga yang ia dapat
selama menabung.
Namun berlainan dengan pendapat pertama,
pendapat kedua membolehkan, bahkan menganjurkan kaum muslimin yang TERPAKSA
menabung di bank ribawi agar tidak membiarkan uangnya di bank tersebut, bahkan
harus memanfaatkan uangnya untuk kegiatan sosial, sedekah, atau yang
semisalnya.
Beberap hujjah mengenai pendapat kedua
adalah sbb:
1. Bunga memang bukan hak nasabah, namun
ia juga bukan hak bank. Sehingga bunga bank haram, baik bagi nasabah maupun
bagi bank.
2. Membiarkan bunga bank tetap di bank,
berakibat pada semakin besarnya dana bank untuk melakukan aktivitas ribawinya.
Padahal Islam melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran
(QS. 5:2)
3. Diriwayatkan bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh sahabat untuk bersedekah dengan
kambing panggang yang dihidangkan kepada beliau karena ketika akan dihidangkan
diketahui bahwa kambing tersebut diambil tanpa seizin pemilikinya. Nabi
bersabda
"Berikanlah kepada para tawanan untuk
dimakan"
(Hr. Ahmad dengan sanad yang baik)
4. Dalam suatu atsar, dikisahkan bahwa
al-Hasan radhiallahu anhu pernah ditanya tentang tobatnya koruptor -mengambil
harta rampasan perang sebelum dibagi- dan status hartanya setelah semua pasukan
kembali ke rumah masing-masing. Beliau menjawab, "Disedekahkan".
5. Menyalurkan bunga bank sebagai
sedekah atau kegiatan sosial, tidak bertentangan dengan hadis larangan sedekah
kecuali dengan harta yang halal. Karena pada dasarnya, nasabah yang menyalurkan
bunga bank tersebut bukan bertindak sebagai
pemberi sedekah, tapi penyalur sedekah. Ia tidak mendapatkan pahala
sedekah, tapi mendapatkan pahala sebagai penyalur kebaikan (tolong menolong
dalam kebaikan). Selain itu pahala juga baginya karena telah berusaha menghindar
dari harta haram (bunga bank).
6. Dari sudut pandang ekonomi makro,
yang paling dirugikan dari sistem riba adalah masyarakat miskin. Karena sistem
riba sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis, membuat kaya semakin kaya
dan miskin semakin miskin, sehingga mengembalikan harta tersebut (bunga bank)
kepada fakir miskin adalah tindakan yang tepat.
Demikian 2 pendapat utama berkenaan
dengan bunga bank. Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua karena
lebih meminimalisir mudharat dan memperbesar manfaat.
Satu hal lagi yang patut diperhatikan
dalam bersikap terhadap bunga bank adalah
mengeluarkannya dari perhitungan zakat. Karena 2.5% yang dihitung adalah
2.5% dari harta halal yang dimiliki. Adapun bunga bank, bukanlah harta halal.
Namun jika kita melebihkan zakat kita sebagai sedekah tentu diperbolehkan (QS.
2:184).
Di atas itu semua, mari tetap berusaha
keras menghindari bank ribawi.
Wallahul-musta'an
Dan Allah-lah Yang Maha Penolong
TANYA JAWAB
Q : ustadz, bagaimana menghentikan sistem
riba ini, sepertinya ini sudah seperti penyakit yang dilazimkan di masyarakat.
bahkan TPP saya pun kena bunga
A : caranya dengan beralih ke sistem
syariah sekarang sudah banyak alternatif sistem syariah alhamdulillah. harus
didukung, walaupun belum sempurna. dukungan umat akan membantu sistem syariah
smakin baik.
Q : nah masalahnya di tempat saya, gaji
dan tpp di lewatkan bank konvensional , trus gimana itu ustadz ?
A : coba bicarakan ke perusahaan, jika
bisa untuk pribadi minta ditransfer ke rek pribadi di bank syariah (biaya
transfer bunda tanggung gapapa). klo tidak bisa juga, stiap gajian bunda
transfer sendiri, sisakan saldo minimal saja di rekening konven
Q : Mau tanya tadz,,,, sebenarnya dilema
tadz,,,kami mengambil rumah KPR,,,nah Bank yang bekerja sama tidak mau
dialihkan ke Syariah tadz,,, bagaimana tadz solusinya,, sementara mau melunasi
uang Belum cukup tadz ,,, Afwan
jazakallah tadz,,,mohon pencerahannya..
A : kalau bank "tidak mau" itu
sbenarnya aneh. klo "tidak bisa" baru lain. coba saja dicari tahu apa
alasannya tidak mau/tidak bisa. secara umum takeover bank syariah harusnya bisa,
walaupun lebih mahal. silahkan dipertimbangkan dan diusahakan sebaik-baiknya. kloo
sulit juga, ya jalani saja, sambil terus berdoa kepada Allah dan berusaha. semoga
bisa segera lunas.
Q : Pembahasan tentang praktik riba ini
semakin menarik untuk dibahas, “Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk
apa?”, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang
terang-terangan maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang
mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun
membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.
Pertanyaan:
Untuk itu dalam kesempatan ini, kami
ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut,
boleh dipakai untuk hal apa saja?Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga
dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini saya sekitar
1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional,
apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor
saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil “Tidak ada pajak untuk kaum
muslimin”, Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?
A : bagi hasil bank syariah adalah uang
halal, sudah melalui pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
kita sebagai awam yang ilmunya sangat terbatas manut dengan ulama. untuk uang
bunga bank, sudah sangat jelas dalam materi, bisa disedekahkan ke fakir miskin
atau yang lainnya. tidak boleh untuk bayar pajak.
Pajak sendiri masih diperdebatkan di
kalangan ulama. Di kalangan ulama salaf disebutkan pendapat dan contoh
penarikan pajak dari umat Islam. Shg, pendapat yang lbh tepat adl pajak
diperbolehkan selama memang ada manfaat yang dituju. Negara ini tidak akan bisa
bangun jalan dan infrastrukturnya tanpa pajak. Silahkan cek APBN negara. Jika
pajak diharamkan dalam kondisi seperti ini, maka jalanan dan infrastruktur yang
dibangun dengan uang pajak, tidak boleh dimanfaatkan juga. Kalaupun kita anggap
pajak adalah haram krn zalim, maka tidak boleh dibayar dengan uang haram juga
(bunga bank). Ibaratnya, ada preman memalak kita, lalu, kita bayar preman itu dengan
uang hasil curian. Ini tidak boleh. Oleh karenanya, bunga bank tidak boleh untuk
bayar pajak.
Q : Ustadz, seseorang yang pernah
menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut
menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya?
bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus
bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut?
A : kembalikan uang rakyatnya.
Q : Ustadz, bagaimna dengan karyawan
bank?
A : bank konvensional maka hukumnya sabagaimana
hukum bunga bank. solusinya pindah ke bank syariah. banyak berdoa dan berusaha,
insya Allah ada jalan. selama belum menemukan penghasilan baru, bisa tetap di
bank konven, tapi wajib terus berusaha mencari gantinya (pindah bank syariah
dll) itu pendapat sbagian ulama. sebagian lain mewajibkan langsung keluar. karena
Allah tidak mungkin menyengsarakan hambaNya yang ingin menegakkan syariatNya.
Q : ustadz, terkait dengan pajak,
bagaimana pajak yang tumpang tindih seperti di indonesia ini ? sebagai contoh,
kita beli makan, kena pajak, padahal toko rotinya setiap bulan juga bayar
pajak, nah ketika kita tanya pajak yang kita bayar untuk apa? kantor pajak
hanya menjawab itu sudah aturan. ok, secara aturan , tapi saya sebagai warga
negara, apakah tidak boleh saya tahu untuk apa saja pajak yang saya bayarkan ?
apakah saya tidak boleh menjaga "halal" dan "haram" dalam
penghasilan saya ?
A : maksudnya beli makan bayar pajak dan
toko roti bayar pajak itu bagaimana ya? kloo mau tahu pajak dipakai untuk apa,
silahkan baca dokumen APBD dan APBN, di sana jelas peruntukan pajak untuk apa.
Q : Mau menanyakan hal yang sama, ustadz
bagaimana memberikan pemahaman kepada adik-adik ipar saya yang maunya kerja di
bank? Dia melihat abangnya bekerja di bank & terlihat sukses secara materi
mungkin
A : kerja di bank riba memang tidak bisa
ujuk-ujuk paham.. perlu dipahamkan mulai dari dasar-dasar aqidah, keislaman yang
baik dulu awalnya. klo dari awal kurang pemahamannya tentang islam dan iman,
tentu akan sulit diajak meninggalkan riba. coba doakan dan carikan solusi,
misalnya dengan bekerja di bank syariah
Q : ustadz, kadang saya juga heran sama
pemerintah, yang buat kedok rakyat, rakyat mana yang dilindungi ? bukankah
rakyat makin tercekik sekarang ini dengan sistem ekonomi kapitalis ??? giliran
diajak hidup syariah malah kita dimusuhi
A : kloo kita heran, maka kita mulai
berubah dari diri kita, dari keluarga kita, kerabat, dst. lalu kita pilih pemimpin yang lebih
memihak umat islam, ke depannya sedikit-dikit
mudah-mudahan bisa berubah. tentu sulit untuk langsung berubah total.
Q : Point 5 Ustadz, apa itu artinya,
jika seseorang memberikan bunga bank kepada kerabat dengan berpesan 'jangan
dipakai untuk makan' lalu sama si kerabat digunakan untuk berlibur ke suatu
tempat bersama keluarga, bisa menjadi halal bagi pemberi dan penerima? Terimakasih.
A : kerabatnya termasuk fakir miskin
bukan? klo bukan fakir miskin, maka jangan diberi sedekah dari uang bunga bank.
kloo fakir miskin, maka insya Allah mereka akan gunakan untuk kebutuhan
primer. boleh untuk makan, karena mereka
fakir miskin.
Q : Ustadz untuk rumah yang kredit ke
bank Dan sudah lunas .. apakah rumah ini harus di Jual ..?
A : tidak perlu dijual.
Q : Bagaimana dengan asuransi ustad aku
nyimpan uang di asuransi syariah tapi aku mendapat bunganya apa itu termasuk
riba
A : kalau asuransi syariah tidak mungkin
ada bunga. kalau bagi hasil itu masih mungkin. bagi hasil itu halal. skemanya,
akadnya, teknisnya, berbeda dengan bunga, bagi hasil yang sesuai fatwa MUI maka
halal secara syariat. bunga bank hanya boleh untuk fakir miskin atau bangunan
umum dll
Q : Saya malah baru DP untuk ambil rumah
yang katanya subisaidi pemerintah itu Ustadz. Mau gak mau berurusan dengan
bank. Belum ada pilihan saat ini. Jika kami tidak nekat tidak tau deh kapan
punya rumah.
A : saya tidak tahu apakah bank syariah juga
ada yang menyediakan KPR subisaidi. tapi mungikn bisa dicoba. klo sudah
terlanjur, silahkan cek jawaban2 sbelumnya. yang pasti, lekatkan di kepala
kita, bahwa;
1. Ada sistem alternatif, yaitu sistem
syariah (bank syariah, asuransi syariah dll)
2. Allah tidak akan menyengsarakan
hambaNya yang berniat menjalankan syariatNya
Q : Maaf belum paham ustad aku mau tanya
lagi gini aku punya uang sekian trus ku simpan di asuransi trus jadi nambah apa
uang tambahan itu termasuk riba
A : jika asuransinya konvensional maka
sistem dan akad yang dipakai normalnya mengandung riba. jadi hukumnya tidak
boleh jika asuransinya syariah, maka sistem dan akad yang dipakai tentu sesuai
fatwa MUI, maka hukum tambahannya boleh. semua kembali ke akad yang dipakai.
sama seperti nikah, salah akad, tidak sah.
Wallahu a'lam bishowab
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment