Home » , , , » SIKAP TERHADAP BUNGA BANK

SIKAP TERHADAP BUNGA BANK

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, March 2, 2017

 Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 27 Februari 2017
Rekapan Grup Bunda G5 (Bund Hangesti)
Narasumber : Ustadz Robin
Tema : Kajian Ekonomi Islam
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...                       

SIKAP TERHADAP BUNGA BANK

Haramnya bunga bank tentu sudah kita pahami bersama. Karena karakter bunga bank begitu pas dengan karakter riba yang dalil-dalil pengharamannya sudah dangat jelas. Namun di zaman berkuasanya ekonomi konvensional seperti sekarang, sangat tidak mudah untuk menghindari bunga bank. Kondisi KETERPAKSAAN membuat kita tetap berurusan dengan bank-bank yang tidak sesuai syariah.

Okelah kita tidak menikmati bunga dari bank-bank tersebut karena keharamannya. Tapi apa yang harus kita lakukan terhadapnya?

Ada 2 pendapat utama dari para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama mengatakan bahwa ketika seseorang TERPAKSA berurusan dengan bank ribawi, maka jangan diambil bunganya, biarkan saja di akunnya. Pendapat ini juga melarang penggunaan bunga bank untuk kegiatan-kegiatan sosial atau sedekah, karena sedekah dari barang haram tidak diterima.

Disebutkan dalam hadits yang shahih,
"Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik" (HR. Muslim)

Konsekuensinya, nasabah ketika ingin menutup tabungannya, harus menyisakan sejumlah uang sesuai bunga yang ia dapat selama menabung.

Namun berlainan dengan pendapat pertama, pendapat kedua membolehkan, bahkan menganjurkan kaum muslimin yang TERPAKSA menabung di bank ribawi agar tidak membiarkan uangnya di bank tersebut, bahkan harus memanfaatkan uangnya untuk kegiatan sosial, sedekah, atau yang semisalnya.

Beberap hujjah mengenai pendapat kedua adalah sbb:

1. Bunga memang bukan hak nasabah, namun ia juga bukan hak bank. Sehingga bunga bank haram, baik bagi nasabah maupun bagi bank.

2. Membiarkan bunga bank tetap di bank, berakibat pada semakin besarnya dana bank untuk melakukan aktivitas ribawinya. Padahal Islam melarang untuk saling tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran (QS. 5:2)

3. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh sahabat untuk bersedekah dengan kambing panggang yang dihidangkan kepada beliau karena ketika akan dihidangkan diketahui bahwa kambing tersebut diambil tanpa seizin pemilikinya. Nabi bersabda
"Berikanlah kepada para tawanan untuk dimakan"
(Hr. Ahmad dengan sanad yang baik)

4. Dalam suatu atsar, dikisahkan bahwa al-Hasan radhiallahu anhu pernah ditanya tentang tobatnya koruptor -mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi- dan status hartanya setelah semua pasukan kembali ke rumah masing-masing. Beliau menjawab, "Disedekahkan".

5. Menyalurkan bunga bank sebagai sedekah atau kegiatan sosial, tidak bertentangan dengan hadis larangan sedekah kecuali dengan harta yang halal. Karena pada dasarnya, nasabah yang menyalurkan bunga bank tersebut bukan bertindak sebagai  pemberi sedekah, tapi penyalur sedekah. Ia tidak mendapatkan pahala sedekah, tapi mendapatkan pahala sebagai penyalur kebaikan (tolong menolong dalam kebaikan). Selain itu pahala juga baginya karena telah berusaha menghindar dari harta haram (bunga bank).

6. Dari sudut pandang ekonomi makro, yang paling dirugikan dari sistem riba adalah masyarakat miskin. Karena sistem riba sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis, membuat kaya semakin kaya dan miskin semakin miskin, sehingga mengembalikan harta tersebut (bunga bank) kepada fakir miskin adalah tindakan yang tepat.

Demikian 2 pendapat utama berkenaan dengan bunga bank. Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua karena lebih meminimalisir mudharat dan memperbesar manfaat.

Satu hal lagi yang patut diperhatikan dalam bersikap terhadap bunga bank adalah  mengeluarkannya dari perhitungan zakat. Karena 2.5% yang dihitung adalah 2.5% dari harta halal yang dimiliki. Adapun bunga bank, bukanlah harta halal. Namun jika kita melebihkan zakat kita sebagai sedekah tentu diperbolehkan (QS. 2:184). 

Di atas itu semua, mari tetap berusaha keras menghindari bank ribawi.

Wallahul-musta'an
Dan Allah-lah Yang Maha Penolong

TANYA JAWAB

Q : ustadz, bagaimana menghentikan sistem riba ini, sepertinya ini sudah seperti penyakit yang dilazimkan di masyarakat. bahkan TPP saya pun kena bunga
A : caranya dengan beralih ke sistem syariah sekarang sudah banyak alternatif sistem syariah alhamdulillah. harus didukung, walaupun belum sempurna. dukungan umat akan membantu sistem syariah smakin baik.
Q : nah masalahnya di tempat saya, gaji dan tpp di lewatkan bank konvensional , trus gimana itu ustadz ?
A : coba bicarakan ke perusahaan, jika bisa untuk pribadi minta ditransfer ke rek pribadi di bank syariah (biaya transfer bunda tanggung gapapa). klo tidak bisa juga, stiap gajian bunda transfer sendiri, sisakan saldo minimal saja di rekening konven

Q : Mau tanya tadz,,,, sebenarnya dilema tadz,,,kami mengambil rumah KPR,,,nah Bank yang bekerja sama tidak mau dialihkan ke Syariah tadz,,, bagaimana tadz solusinya,, sementara mau melunasi uang Belum cukup tadz ,,, Afwan    jazakallah tadz,,,mohon pencerahannya..
A : kalau bank "tidak mau" itu sbenarnya aneh. klo "tidak bisa" baru lain. coba saja dicari tahu apa alasannya tidak mau/tidak bisa. secara umum takeover bank syariah harusnya bisa, walaupun lebih mahal. silahkan dipertimbangkan dan diusahakan sebaik-baiknya. kloo sulit juga, ya jalani saja, sambil terus berdoa kepada Allah dan berusaha. semoga bisa segera lunas.

Q : Pembahasan tentang praktik riba ini semakin menarik untuk dibahas, “Uang bunga/ bagi hasil dari bank sebaiknya untuk apa?”, mengingat di masyarakat kita saat ini yang namanya riba dari yang terang-terangan maupun yang samar sudah sedemikian kompleks. Ada yang mengatakan boleh bunga atau bagi hasil tersebut untuk kepentingan umum maupun membayar pajak seperti pajak motor kita, PBB dsb.
Pertanyaan:
Untuk itu dalam kesempatan ini, kami ingin mendapat jawaban yang jelas seputar penggunaan bunga atau bagi hasil tersebut, boleh dipakai untuk hal apa saja?Apa ada pembedaan penggunaan uang dari bunga dari bank konvensional dan bagi hasil dari bank syariah (Saat ini saya sekitar 1 juta uang dari bagi hasil dan 500 ribuan uang dari bunga bank konvensional, apa boleh yang dari bagi hasil saya pakai untuk membayar pajak motor baik motor saya maupun keluarga termasuk PBB dengan dalil “Tidak ada pajak untuk kaum muslimin”, Lalu yang uang yang dari bunga sebaiknya diapakan juga ya?
A : bagi hasil bank syariah adalah uang halal, sudah melalui pengawasan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. kita sebagai awam yang ilmunya sangat terbatas manut dengan ulama. untuk uang bunga bank, sudah sangat jelas dalam materi, bisa disedekahkan ke fakir miskin atau yang lainnya. tidak boleh untuk bayar pajak.

Pajak sendiri masih diperdebatkan di kalangan ulama. Di kalangan ulama salaf disebutkan pendapat dan contoh penarikan pajak dari umat Islam. Shg, pendapat yang lbh tepat adl pajak diperbolehkan selama memang ada manfaat yang dituju. Negara ini tidak akan bisa bangun jalan dan infrastrukturnya tanpa pajak. Silahkan cek APBN negara. Jika pajak diharamkan dalam kondisi seperti ini, maka jalanan dan infrastruktur yang dibangun dengan uang pajak, tidak boleh dimanfaatkan juga. Kalaupun kita anggap pajak adalah haram krn zalim, maka tidak boleh dibayar dengan uang haram juga (bunga bank). Ibaratnya, ada preman memalak kita, lalu, kita bayar preman itu dengan uang hasil curian. Ini tidak boleh. Oleh karenanya, bunga bank tidak boleh untuk bayar pajak.

Q : Ustadz, seseorang yang pernah menggunakan uang rakyat untuk membeli barang pribadinya kemudian orang tersebut menyadari kesalahannya dan ingin bertaubat, maka bagaimana cara bertaubatnya? bagaimana status barang yang sudah dia pakai tersebut? apakah dia harus bersedekah sebesar harga barang yang dia beli tersebut? 
A : kembalikan uang rakyatnya.

Q : Ustadz, bagaimna dengan karyawan bank?
A : bank konvensional maka hukumnya sabagaimana hukum bunga bank. solusinya pindah ke bank syariah. banyak berdoa dan berusaha, insya Allah ada jalan. selama belum menemukan penghasilan baru, bisa tetap di bank konven, tapi wajib terus berusaha mencari gantinya (pindah bank syariah dll) itu pendapat sbagian ulama. sebagian lain mewajibkan langsung keluar. karena Allah tidak mungkin menyengsarakan hambaNya yang ingin menegakkan syariatNya.

Q : ustadz, terkait dengan pajak, bagaimana pajak yang tumpang tindih seperti di indonesia ini ? sebagai contoh, kita beli makan, kena pajak, padahal toko rotinya setiap bulan juga bayar pajak, nah ketika kita tanya pajak yang kita bayar untuk apa? kantor pajak hanya menjawab itu sudah aturan. ok, secara aturan , tapi saya sebagai warga negara, apakah tidak boleh saya tahu untuk apa saja pajak yang saya bayarkan ? apakah saya tidak boleh menjaga "halal" dan "haram" dalam penghasilan saya ?
A : maksudnya beli makan bayar pajak dan toko roti bayar pajak itu bagaimana ya? kloo mau tahu pajak dipakai untuk apa, silahkan baca dokumen APBD dan APBN, di sana jelas peruntukan pajak untuk apa.

Q : Mau menanyakan hal yang sama, ustadz bagaimana memberikan pemahaman kepada adik-adik ipar saya yang maunya kerja di bank? Dia melihat abangnya bekerja di bank & terlihat sukses secara materi mungkin
A : kerja di bank riba memang tidak bisa ujuk-ujuk paham.. perlu dipahamkan mulai dari dasar-dasar aqidah, keislaman yang baik dulu awalnya. klo dari awal kurang pemahamannya tentang islam dan iman, tentu akan sulit diajak meninggalkan riba. coba doakan dan carikan solusi, misalnya dengan bekerja di bank syariah

Q : ustadz, kadang saya juga heran sama pemerintah, yang buat kedok rakyat, rakyat mana yang dilindungi ? bukankah rakyat makin tercekik sekarang ini dengan sistem ekonomi kapitalis ??? giliran diajak hidup syariah malah kita dimusuhi
A : kloo kita heran, maka kita mulai berubah dari diri kita, dari keluarga kita, kerabat,  dst. lalu kita pilih pemimpin yang lebih memihak umat islam, ke depannya  sedikit-dikit mudah-mudahan bisa berubah. tentu sulit untuk langsung berubah total.

Q : Point 5 Ustadz, apa itu artinya, jika seseorang memberikan bunga bank kepada kerabat dengan berpesan 'jangan dipakai untuk makan' lalu sama si kerabat digunakan untuk berlibur ke suatu tempat bersama keluarga, bisa menjadi halal bagi pemberi dan penerima? Terimakasih.
A : kerabatnya termasuk fakir miskin bukan? klo bukan fakir miskin, maka jangan diberi sedekah dari uang bunga bank. kloo fakir miskin, maka insya Allah mereka akan gunakan untuk kebutuhan primer.  boleh untuk makan, karena mereka fakir miskin.

Q : Ustadz untuk rumah yang kredit ke bank Dan sudah lunas .. apakah rumah ini harus di Jual ..?
A : tidak perlu dijual.

Q : Bagaimana dengan asuransi ustad aku nyimpan uang di asuransi syariah tapi aku mendapat bunganya apa itu termasuk riba
A : kalau asuransi syariah tidak mungkin ada bunga. kalau bagi hasil itu masih mungkin. bagi hasil itu halal. skemanya, akadnya, teknisnya, berbeda dengan bunga, bagi hasil yang sesuai fatwa MUI maka halal secara syariat. bunga bank hanya boleh untuk fakir miskin atau bangunan umum dll

Q : Saya malah baru DP untuk ambil rumah yang katanya subisaidi pemerintah itu Ustadz. Mau gak mau berurusan dengan bank. Belum ada pilihan saat ini. Jika kami tidak nekat tidak tau deh kapan punya rumah.
A : saya tidak tahu apakah bank syariah juga ada yang menyediakan KPR subisaidi. tapi mungikn bisa dicoba. klo sudah terlanjur, silahkan cek jawaban2 sbelumnya. yang pasti, lekatkan di kepala kita, bahwa;
1. Ada sistem alternatif, yaitu sistem syariah (bank syariah, asuransi syariah dll)
2. Allah tidak akan menyengsarakan hambaNya yang berniat menjalankan syariatNya

Q : Maaf belum paham ustad aku mau tanya lagi gini aku punya uang sekian trus ku simpan di asuransi trus jadi nambah apa uang tambahan itu termasuk riba
A : jika asuransinya konvensional maka sistem dan akad yang dipakai normalnya mengandung riba. jadi hukumnya tidak boleh jika asuransinya syariah, maka sistem dan akad yang dipakai tentu sesuai fatwa MUI, maka hukum tambahannya boleh. semua kembali ke akad yang dipakai. sama seperti nikah, salah akad, tidak sah.

Wallahu a'lam bishowab

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!