Home » , , , » Dua Solusi Untuk Riba

Dua Solusi Untuk Riba

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, December 11, 2019


Hasil gambar untuk solusi riba


Rekap Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT Ummi G6
Hari, Tanggal: Selasa, 26 Februari 2019 
Materi: Dua Solusi Untuk Riba
Narasumber: Ustadz Syaikhul Muqorobin
Waktu Kajian: 08.55-11.06 WIB
Notulen: Bunda Sasi
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖





DUA SOLUSI UNTUK RIBA

Problematika Riba di zaman ini begitu kompleks, menyelesaikannya tidak akan semudah membalikkan telapak tangan.

Apalagi Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam juga telah bersabda:
Suatu saat nanti manusia akan mengalami suatu masa, yang ketika itu semua orang memakan riba. Yang tidak makan secara langsung, akan terkena debunya.” (HR. Nasa`i no. 4455, namun dinilai dhaif oleh al-Albani)

Walaupun haditsnya dhaif, namun maknanya dapat dibenarkan. Dan bisa jadi itulah zaman kita sekarang, ketika sistem ekonomi sebuah negara dibangun dengan sistem bank sentral. Namun demikian, janganlah kita pasrah atau bahkan menikmati riba begitu saja karena merasa sudah tidak bisa menghindarinya.

Wajib bagi setiap orang beriman untuk menghindari riba sekuat tenaga mereka, karena riba termasuk dosa besar. Tentu berbeda kedudukan orang yang bermandikan debu riba dan menikmatinya dengan yang sekedar terciprat debu setelah berusaha menghindarinya.

Untuk itu, Allah azza wa jalla, telah memberikan hints dua solusi untuk menjauhi riba sejak 1400an tahun yang lalu.

...وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ

"...Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah: 275)

Jual beli adalah solusi pertama untuk riba.
Akad-akad riba berorientasi bisnis bisa diarahkan kepada solusi ini. Dengan jual beli, maka profit akan timbul dari transaksi ekonomi riil, pertukaran barang dan jasa sebagai komoditi, bukan pertukaran sesama alat tukar (uang bukanlah komoditi).
Inilah yang dilakukan oleh Bank Syariah di zaman ini. Mereka mengubah akad-akad ribawi berbasis pinjaman menjadi akad-akad profit berbasis jual beli. Walaupun sekilas tampak sama, tapi bank syariah jelas berbeda karena akadnya berbasis jual beli.

Undang-Undang Perbankannya beda, aturan OJK nya beda, pencatatan akuntansinya beda, dan sudah dilengkapi Audit Syariah secara berkala pula. Jika masih ada yang menyamakan bank syariah dengan bank konvensional, sangat mungkin mereka belum pernah mempelajari semua hal tersebut di atas.

Solusi kedua untuk riba tertulis di mushaf Al Quran masih di halaman yang sama.

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.." (QS. Al-Baqarah:276)

Sedekah, adalah solusi akad riba yang berlatar belakang non bisnis. Kalau memang ada orang miskin tidak punya uang untuk pengobatan yang darurat misalnya, ya kasih pinjam sajalah. Tidak perlu perhitungan, merasa rugi dll karena dikembalikan tanpa bunga setahun berikutnya sedangkan tingkat inflasi 3,5% misalnya. Riba, seolah ingin mencampur antara akad bisnis dengan akad sosial.

Lalu muncullah Islam yang memisahkan keduanya. Jangan ambil untung dari orang susah. Jika mau ambil untung, lakukanlah transaksi riil barang dan jasa. Itulah ajaran Islam.

Dari dua solusi riba ini juga dapat ditarik analisa bahwa di antara dua penyebab berkembangnya sistem riba adalah; keinginan keuntungan yang mudah tanpa transaksi riil, dan kurangnya sifat sosial untuk membantu sesama.

Semoga kita tidak termasuk ke dalam keduanya.

Wallahul musta'an
Wallahu a'lam

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TANYA JAWAB

1. Assalamualaikum ustadz, jika seseorang pernah meminjam uang dengan cara riba, tapi saat itu dia belum mengetahui kalau uang itu adalah haram, apakah saat ini dia tetap berdosa? Meski telah sekian tahun berlalu dan dia telah bertaubat untuk hal itu.
Jawab: Allah Maha Penerima taubat. Jika sudah bertaubat dan tidak mengulanginya lagi tentu kita sangat bisa berharap Allah menghapus dosa-dosa kita.


2. Apakah seseorang yang meminjamkan uang dengan cara riba, berdosa dan zhalim jika yang diberi pinjaman saat tidak sanggup untuk membayar, lalu dia mengambil barang hak milik peminjam?
Jawab: Mengambil barang milik peminjam diperbolehkan dengan melalui proses hukum. Karena tanpa proses hukum kemungkinan akan terjadi kezhaliman.
Karena hak mengambil barang milik peminjam hanya diperbolehkan senilai pinjaman yang belum dibayar. Siapa yang bisa mengukurnya dengan tepat? Karenanya perlu orang ketiga, hakim. Adapun jika direlakan pinjaman tersebut karena misalnya si peminjam adalah fakir miskin sedangkan pemberi pinjaman adalah orang yang Allah telah lebihkan rezekinya, tentu ini lebih baik.
Wallahu a`lam


3. Assalamu'alaykum ustadz. Ijin bertanya. Bagaimana hukumnya, saat seseorang sudah sepakat dengan akad jual beli secara kredit pada suatu instansi. Tetapi saat pembayaran atau angsuran pembayaran mereka terkesan susah sekali untuk membayar dan terkadang emosi dan keberatan. Apakah instansi tersebut terimbas dosanya riba. Karena konsumennya menjadi susah? Atau tidak berdosa karena si konsumen sudah tandatangan kontrak akad jual beli? Dilema yang kerja di instansi nih, yang kerjanya sesuai akad syariah. Syukron atas jawabannya ustadz.
Jawab: Jual beli kredit hukumnya halal selama sesuai syariah. Misalnya tidak ada tambahan harga atau bunga karena terlambat. Atau harganya pasti dari awal akad sampai akhir, tidak berubah karena suku bunga/inflasi misalnya. Ini boleh. Bukan riba. Adapun orang yang tidak mau membayar utang/cicilannya padahal ia mampu, maka ia berdosa karena menunda-nunda pembayaran utang padahal mampu.

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. hasan shohih)


4. Bismillaah. Ustadz, ijin bertanya. Jika harus menggunakan bank konvensional untuk transfer gaji, lalu bagaimana cara membersihkan bunga bank (sebulan hanya sekitar di bawah seribu rupiah) dari uang yang murni dari gaji, Ustadz? Syukron.
Jawab: Kalau bisa pindah ke bank syariah dengan negosiasi ke perusahaan yang memberi gaji, itu lebih baik. Kalaupun tidak bisa, ya transfer saja setiap terima gaji, sisakan saldo minimal. Cara membersihkan tabungan dari bunga adalah dengan menyedekahkan seluruh bunganya (bisa dikumpulkan dulu bila terlalu kecil). Bunga bank boleh disedekahkan, menurut pendapat ulama yang terkuat.


5. Bismillaah. Ustadz, kalau dulu sebelum hijrah dan atau benar-benar mengerti peringatan Allah mengenai hukum riba seperti apa, ketika itu kita membeli barang secara kredit riba. Lantas sekarang sudah bertaubat dan insya Allah tidak mau mengulanginya lagi, maka selanjutnya diapakan barang-barang tersebut, Ustadz?
Jawab: Barang yang sudah terlanjur dibeli melalui utang riba pada dasarnya dibeli secara sah. Barang ini halal baginya, namun wajib bertaubat dari perilaku ribanya di masa lalu. Dan sebaiknya memperbanyak sedekah untuk menguatkan taubatnya.
Wallahu a`lam.


6. Ustadz, bagaimana dengan gaji seseorang yang bekerja di instansi yang berhubungan dengan riba, halal atau haram? Untuk keluar dari pekerjaan itu dia masih ragu karena belum tahu apa yang akan dilakukan sementara gaji yang didapat darj pekerjaan itu terkadang membuatnya ragu atas kehalalannya.
Jawab: Gaji yang didapat dari bisnis riba maka hukumnya adalah sama dengan riba itu sendiri. Maka yang terbaik adalah keluar dari bisnis riba tersebut menguatkan keyakinan bahwa Allah Maha Pemberi Rizki. Diperbolehkan bagi mereka yang belum kuat untuk keluar agar sambil mencari usaha atau pekerjaan yang halal (di institusi keuangan syariah misalnya), sampai akhirnya dia bisa keluar, walaupun gajinya di tempat baru lebih kecil misalnya. Karena kita mencari keberkahan dalam hidup, bukan yang lain.


7. Nanya lagi Ustadz, bagaimana jika seseorang yang bekerja pada perusahaan yang di sana akadnya ada 2. Secara syariat dan tidak. Bagaimana hukumnya, susah sekali memisahkan antara gaji yang riba dan tidak?
Jawab: Harta yang tercampur antara halal dan haram, harus dilihat manakah yang lebih dominan. Jika ternyata jauh lebih dominan yang haram, maka ia bisa jatuh pada yang haram. Yang terbaik adalah memisahkan dengan tegas. Minta agar masuk divisi yang 100% hanya mengurusi akad syariah saja. Pilihan lain, bisa melihat laporan keuangan perusahaan. Jika laporan keuangan perusahaan lebih 50% dari akad riba, maka bisa diduga gajinya 50% dari akad riba. Tinggal bagaimana menguatkan iman untuk memilih jalan yang lebih pasti halalnya untuk menghindari yang haram.


8. Ada titipan pertanyaan dari teman. Ustadz, bagaimana menjelaskan dan sikap yang bagaimana yang harus saya lakukan atas beda pemahaman antara suami dan istri tentang pembelian barang, rumah dan pinjaman pada bank?
Jawab: Riba adalah masalah harta yang sulit sekali manusia diajak untuk meninggalkannya kecuali dengan iman. Jika suami atau istri sulit diajak meninggalkan riba, maka mulailah dulu dengan penguatan iman, bahwa Allah yang memberikan kita rizki melarang kita mengambil harta dengan cara riba. Jika suami adalah pihak yang lebih paham, insya Allah lebih mudah karena harta keluarga yang utama ada di suami sehingga suami bisa saja melarang istrinya untuk kredit riba. Tali jika istri yang lebih kuat imannya untuk meninggalkan riba, biasanya lebih sulit. Di antara yang tidak boleh dilupakan adalah doa kepada Allah agar dikuatkan iman dan diberi hidayah agar terhindar dari riba.


9. Bismillaah, Izin bertanya Ustadz. Kami permohonan kredit di Bank konvensional, untuk beli rumah. Bagaimana caranya untuk bertaubat mengingat waktu hutangnya masih lama yaitu 10 tahun lagi baru lunas. Ingin sekali rasanya keluar dari Riba ini, tapi bagaimana caranya karena nominal uangnya sangat besar. Apakah kredit/riba yang kami lakukan ini berdampak pada keluarga kami? Kami takut, nanti kena adzab-Nya. Lalu bagaimana cara menyelesaikannya Ustadz? Syukron.
Jawab: Ada 3 opsi:
1. Amputasi: jual rumahnya, bayar utang pakai uang hasil jual rumah tersebut.
Efeknya: utang ribanya hilang, rumahnya juga hilang. ini tingkatan tertinggi.

2. Rawat inap: pindahkan utang ke bank syariah. Efeknya: biasanya akan menjadi lebih mahal utangnya, karena bank syariah akan memproses jual beli lagi. Atau percepat pelunasan utang riba dengan menaikkan cicilan atau segera lunasi jika punya bonus, warisan dll.
Efeknya: biasanya didenda oleh bank konven karena pelunasan dipercepat.

3. Rawat jalan: ikuti saja sisa cicilan yang harus dibayar, sambil terus bertaubat dan berjanji tidak akan mengulanginya. Bisa diperkuat dengan sedekah.


10. Bismillaah. Ustadz, afwan, seseorang kerabat bekerja di bank konvensional. Setahu saya, ia membeli dan membangun rumah serta membeli kendaraan hasil pinjaman bank untuk karyawannya. Saya kurang paham mekanismenya apakah kalau karyawan yang meminjam itu kena bunga atau denda dan sebagainya. Ustadz, saya ingin sekali mengajak mereka untuk hijrah tapi dalam keluarga karena status sosial saya paling rendah di dalam keluarga besar dan ilmu yang belum cukup maka kemungkinan besar akan tidak direspon baik. Apalagi orangtua justru bangga dengan kesuksesan mereka yang anak bungsu dibanding kakaknya yang tidak mapan secara finansial. Apakah saran dari Ustadz dalam menghadapi situasi seperti ini? Jazakallah khoiron.
Jawab: Doakan agar kerabat tersebut mendapat hidayah dari Allah. Kalau ada kesempatan, ajak pengajian, khususnya tema-tema iman. Karena untuk menjauhi riba harus kuatkan iman. Bisa juga dengan memberinya hadiah buku-buku Islam yang menarik. Sambil kitanya sendiri juga berdoa kepada Allah agar dimantapkan secara finansial dan kuatkan ikhtiar kita untuk mantap secara finansial, agar memudahkan dakwah kita kepada keluarga dan masyarakat.



•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
 


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!