Kajian Online WA Hamba الله SWT
Selasa, 21 & 28 Maret
2017
Rekapan
Grup Bunda G5 & Nanda 2
Narasumber : Ustadz Robin
Tema : Fiqh Muamalah
Editor : Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
JUAL BELI YANG
DILARANG
Dalam fikih muamalah, selain pokok-pokok
larangan berupa riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (peruntungan),
terdapat juga bentuk-bentuk jual beli terlarang yang dibahas secara khusus oleh
para ulama.
Kita akan membahasnya mulai yang mungkin
terjadi di dekat kita sebagai berikut.
1. Jual beli oleh anak kecil
Ulama fiqih sepakat tentang tidak
sah-nya jual beli orang gila dan orang mabuk. Namun terkait anak kecil, ulama
berbeda pendapat.
Sebagian ulama membatasi bahwa sah-nya
jual beli hanya bagi mukallaf (baligh). Ini adalah pendapat Syafi'iyyah.
Adapun sebagian ulama lain membolehkan,
jika anak sudah mumayyiz. Yang dimaksud mumayyiz adalah mampu menalar
benar-salah, baik-buruk, sebagian pendapat menyebutkan umur 7 tahun. Namun
ulama tetap mensyaratkan izin walinya dalam jual beli tersebut.
2. Jual beli saat adzan Jumat
Pelarangan akan hal ini telah dengan
jelas disebutkan di dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah
dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
(Al Jumu'ah: 9)
Namun ulama membatasi larangan ini pada
jual beli antar sesama lelaki mukim (orang yang wajib sholat Jumat). Adapun
wanita/lelaki musafir, maka hukumnya makruh jika berjual beli dengan lelaki
mukim. Dan jika wanita/lelaki musafir berjual beli antar sesama mereka, maka
hukumnya mubah.
Larangan ini bermula ketika adzan khotib
naik mimbar mulai dikumandangkan.
Termasuk juga tidak sah jika seseorang
memesan kepada tukang gado-gado misalnya, untuk dibuatkan 1 bungkus gado-gado
yang akan dia ambil nanti sepulang sholat Jumat, sedangkan gara-gara pesanan
itu, tukang gado-gado jadi telat/tidak sholat Jumat.
3. Jual beli di masjid
“Jika kamu melihat orang yang menjual atau
membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan
perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam
masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi]
Ulama berbeda pendapat tentang sampai
mana batasan masjid. Apakah halaman parkir yang masih di dalam pagar masjid
termasuk di dalamnya? Atau hanya bagian utama masjid yang dibatasi oleh
dinding?
Allahu a'lam, menurut pendapat kami yang
terkuat adalah, larangan ini mencakup sampai ar-rahbah. Ini adalah pendapat
Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan
dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.
Dalam konteks masjid modern, ar-rahbah
dapat dimaknai sebagai serambi di sekitar ruang utama masjid yang masih satu
tegel/lantai dan satu atap.
Karena itu, tempat parkir dan lain-lain
yang tidak termasuk ar-rahbah, walaupun masih dalam pagar masjid, tidak
termasuk daerah yang dilarang.
Sebagian ulama juga memberikan
kelonggaran jual beli di masjid, jika jual beli tersebut terkait dengan
kitab-kitab yang dikaji oleh guru-guru mereka dalam pengajian di dalam masjid.
Hal ini untuk memudahkan para penuntut ilmu. Dibatasi hanya pada kitab-kitab
yang dibahas, tidak berlaku bagi kitab-kitab selain itu.
4. Jual beli barang-barang haram
Ulama telah sepakat tentang terlarangnya
jual beli yang yang diharamkan syariat; rokok, minuman keras, babi, berhala,
anjing untuk hobi dsb.
Dasar pelarangan ini adalah hadits;
"Sesungguhnya Allah mengharamkan
menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala"
(HR. Bukhari)
"Sesungguhnya Allah melaknat khamr,
pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan
hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya."
[HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]
5. Jual beli barang yang akan
digunakan untuk perbuatan haram
Di antara yang termasuk pelarangan ini
adalah menjual anggur kepada pembeli yang diketahui dengan pasti bahwa ia
menggunakannya untuk membuat minuman keras.
Atau menjual senjata kepada pihak yang
diketahui akan melakukan kezhaliman dengan senjata itu (merampok, memerangi
kaum muslimin, dll).
Dalilnya adalah surat al-Maidah ayat 2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"...dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Larangan ini berlaku jika maksud
pembelinya diketahui dengan jelas (ia akan berbuat maksiat dengan barang itu).
Jika tidak, atau masih samar, maka kembali ke hukum halalnya jual beli.
6. Jual beli barang curian
Hukumnya haram, karena termasuk barang
haram.
Jika pembeli tidak mengetahuinya saat
jual beli, maka wajib baginya untuk meminta kembali uangnya kepada penjual dan
mengembalikan barang kepada pemiliknya (jika mampu). Jika tidak mampu, maka ia
tidak boleh memanfaatkan barang tersebut.
7. Jual beli barang yang sedang diperjualbelikan dengan orang lain
"(Seorang) mukmin itu saudara bagi
mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas
pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga
dia meninggalkannya."
Contoh: A sedang tawar menawar barang
kepada B seharga 100 ribu. Lalu datang C mengatakan, saya akan membelinya
seharga 120 rb. Ini tidak boleh.
Adapun jual beli lelang, hal tersebut
diperbolehkan. Dalam fiqh, hal ini disebut muzayadah dan biasa dipraktekkan
para sahabat. Hukumnya boleh, karena sejak awal penjual menawarkan kepada pasar
secara terbuka (bukan kepada seorang saja).
8. Dua Jual beli dalam satu jual beli
Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan;
"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam
melarang dua jual beli dalam satu jual beli"
Perkara ini memiliki beberapa variasi
sebagaimana para ulama telah menyebutkannya. Yaitu;
Fulan menjual rumah kepada Ujang dengan
harga A, sekaligus membeli mobil dari Ujang dengan harga B.
Fulan menjual barang A dengan harga 100
secara kredit selama setahun, dengan syarat akan membelinya lagi setelah
setahun dengan harga 80 secara tunai. Ini disebut juga bay' al-inah.
Fulan menjual barang B dengan harga 100
bila tunai, 120 bila kredit, namun ketika akad, tidak disebutkan harga mana
yang dipakai.
Sebagian ulama juga memaknai larangan
ini sebagai larangan jual beli yang mana 2 jenis barang (halal dan haram)
dicampur jadi satu. Contoh: Jual permata dan bir sebagai 1 paket, dengan 1
harga.
9. Jual Beli Barang Bajakan
Sebenarnya ini serupa dengan no.6. Tapi
sebagian muslim berdalih bahwa copyright hanya milik Allah dan tidak ada hak
harta intelektual pada manusia.
Padahal tidak. MUI telah mengeluarkan
fatwa terlarangnya barang bajakan, serupa dengan fatwa yang dikeluarkan Lembaga
Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia.
Logikanya, ketika misalnya seorang
muslim bekerja keras membuat sebuah animasi islami, dan telah menghabiskan
banyak uang untuk memproduksinya, bagaimana mungkin dibenarkan orang lain tanpa
seizinnya hanya mengcopy file animasi tersebut lalu menjualnya demi keuntungan
pribadi?
Demikian sekilas tentang jual beli yang
dilarang. Masih ada jenis jual beli lain yang bisa dimasukkan dalam kategori
ini. Namun pada dasarnya adalah segala yang mengandung kezhaliman dan tolong
menolong dalam keburukan, hukumnya terlarang.
Wallahu a'lam bish showab
Maraji':
Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan
dan berbagai sumber
TANYA JAWAB
Q : Tanya Ustadz,, jika kita memesan suatu
barang, kita di pinta uang DP (panjeran)..kalo kita ga ngambil pesanan uang
kita diambil (tidak dikembalikan), pertanyaannya..
dinamakan akad apakah hal tersebut? Dan hukumnya apa untuk penjual yang tidak
mengembalikan uang panjer(Dp)calon pembeli
A : Ini disebut Bay` al Urbun. Ulama berbeda
pendapat boleh tidaknya.
Saya pribadi mengikut pendapat ulama yang
membolehkan asal penjual dan pembeli sudah sepakat tentang syarat ini sebelum akad.
Q : 1. Bagaimana hukum jual beli (maaf)orang Buta
2. Bagaimana juga hukum orang yang
menjual Rumahnya untuk biaya Pergi Haji
3. Bagaimana hukum jual beli secara Online,
A : 1. Hukum jual beli orang buta sah.
asal dia mendapatkan penjelasan yang cukup tentang spesifikasi barang yang dibeli.
2. Boleh menjual rumah tuk biaya haji.
3. Jual beli online boleh. asal penjual dapat menjelaskan barangnya dengan jelas,
dan syarat-syarat yang ada disepakati kedua belah pihak.
Q : Kadang barang tidak sesui dengan gambar yang
diperlihatkan,alhasil kita jadi kecewa pak
ustadz,,
A : Maka itu kesalahan penjual. Secara umum, pembeli memiliki hak khiyar,
tuk membatalkan (minta uang kembali) atau minta kompensasi lain dan pembeli sbaiknya juga memastikan
syarat terkait jual beli tsb. Misalnya: jika
barang tidak sesuai, maka bagaimana proses returnya, dsb. Penjual yang baik sebaiknya menjelaskan, dan pembeli yang
baik sbaiknya menanyakan. kecuali jika sudah sama-sama paham
Q : Untuk Point 3 ,,jual beli d masjid,,Remaja
masjid akan mengadakan pasar atau bazar selama Bulan Ramadhon di area parkir Masjid,,maksudnya mungkin dengan
hasil sewa tempat bisa digunakan untuk
membantu perbaikan masjid,,inih boleh tidak pak Ustadz jual beli di area masjid
A : Boleh bila di parkiran masjid, yang sebaiknya dihindari adalah apa yang biasa disebut DKM dengan "batas
suci"
Q : Nah ini pak ustadz ibu-ibu pengajian di dalam masjid biasanya ada yang bawa dagangan atau Arisan barang ,,itu kan sudah
termasuk DKM dengan batas suci,berarti tidak
boleh ya
A : Sebaiknya dihindari, ajak jualan di tempat parkir saja
Q : Untuk pnjualan barang sistem kredit dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang berbeda dari cash apakah dibolehkan ust?
A : Ulama berbeda pendapat boleh tidaknya
menawarkan tunai dan kredit dengan harga yang berbeda. Namun mayoritas ulama membolehkan hal
tersebut. yang penting, saat akad, jelas akad yang dipakai; tunai atau kredit.
dan stelah akad, harga tidak boleh berubah ataupun ada denda misalnya karena cicilan telat.
Q : Klo kita
mo beli keperluan pribadi kita
(afwan pakaian dalam) dengann lawan
jenis, hukumnya gmana ustaz ?
A : Saya belum pernah mendengar larangan
terkait hal ini. Secara umum,
hukum jual beli adalah mubah, selama tidak ada larangan jelas. Namun hendaklah pembeli fokus saat
membeli, tidak membicarakan hal yang tidak perlu ataupun berbicara dengan nada
suara yang mendayu dsb.
Q : Ustadz bagaimana menyikapinya jika
menemukan uang , jika sudah di umumkan tidak ada yang mengakui..? harus
dikemanakan uang itu..?
A : Dalam fiqih, diwajibkan mengumumkan selama setahun. Jika setelah setahun sudah berupaya mengumumkan dengan
cara-cara yang dirasa efektif dan
efisien (bukan sekedar buat), maka penemu barang dapat memiliki barang itu. Tapi tetap dengan risiko jika pemilik aslinya muncul,
maka wajib dikembalikan. Pilihan lain; serahkan ke yang berwenang.
Atau; sedekahkan. Bila pemiliknya muncul, maka ceritakan,
dan minta keridhoannya. Jika dia tidak
ridho, ganti uangnya, dan pahala sedekah tuk
kita.
Q : Jadi kalo suaminya berangkat Jum'atan si
istri melanjutkan dagangan di rumah, pembelinya adalah mereka yang mengaku
Islam, tetapi dalam kesehariannya nggak menjalankan kewajiban sholat dan puasa,
tidak Jum'atan, diperbolehkan ya Ustadz?
A : Tidak boleh. kalaupun keseharian dia
(laki-laki) tidak pernah jumatan, maka kita sebaiknya tetap tidak membantunya tuk
tidak jumatan pada hari itu. Sebagian ulama
menganggap wanita yang jual beli dengan lelaki yang wajib jumatan, hukumnya
makruh, sebagian lagi
mengatakan ikut berdosa.
Q : Ustad terkait poin 7, kalau kasusnya begini, penjual kasih harga durian 60rb seikat, ada ibu-ibu lebih dulu menawar 50rb, tetapi penjualnya ga mau kasih harga segitu, kemudian
saya datang mau beli itu durian tanpa menawar jadi belinya harga 60rb, penjualnya kasihlah ke saya.. apakah boleh? Sebelumnya
saya pastikan dulu ke ibu yang lebih dulu menawar, kata ibunya ga mau klo bukan 50rb
A : Boleh
Q : Klo pnjualan dengann sistem deposit
saldo gimana ust? Jika kita deposit sekian maka dapat discont.
A : Boleh selama tidak ada akad utang. Akad utang tidak boleh menjanjikan
discount di depan. Janji discount
dalam akad utang termasuk riba.
Jika akadnya bukan utang, tapi misalnya sewa dibayar di muka, maka hukumnya boleh. wallahu a`lam
Q : Nanya lagi poin 10,,, disitu kan dibilang jual
beli,, kalau download bagaimana?
A : Download tuk dijual, jelas haram.
download tuk dinikmati sendiri, tidak disebarkan, maka disesuaikan dengan hukum
di negara tersebut. Sebagian
negara membolehkannya. wallahu a`lam.
Sebaiknya tidak berlebihan. dan dihindari
jauh lebih baik. Kebanyakan yang
didownload secara gratis, adalah film dll yang sebenarnya tidak terlalu banyak
manfaatnya. wallahu a`lam
Q : Kalo beli barag KW boleh ga ustdz??penjual dan pembeli sama-sama tau kalo itu KW
A : Tidak boleh, barang KW adalah barang bajakan.
Q : Barang KW dengan second beda ya ustadz?
A : Second adalah barang bekas. KW adl barang
palsu (ditulis merk A, tp sbenarnya bukan asli dari produsen A). Bayangkan jika kita jadi pengusaha. Sudah susah payah marketing suatu merk, hingga dikenal dan disukai, lalu ada yang
meniru merk kita, apakah kita rela? Atau sudah membuat sebuah karya tulis atau karya
seni film, dengan modal besar, lalu belum balik modal, film buatan kita dibajak
dan dijual orang lain,
apakah kita rela?
NANDA 2
NANDA 2
Q : Ustadz, sya mau
nanya..tadi diatas dituliskan
no.4 menjual rokok diharamkan ??tapi di dalam hadits tidak ada rokok..
A : Rokok diharamkan oleh banyak ulama. Karena secara kesehatan
jelas merusak tubuh. Sehingga terkena dalil larangan umum
merusak tubuh. Mirip seperti
narkoba. Juga tidak ada di hadits, tapi diharamkan.
Q : Misal kita beli barang di agen sebagai reseller ternyata barang harus po tapi si agen ga bilang sampe pembeli yang ngejar-ngejar lewat chat dan karena kelamaan akhirnya
membatalkan perjanjian tapi harga berubah jadi harga normal bukan reseller padahal diperjanjian tidak ada ini bagaimana
ya dalam mengembalikan uang
juga lama pembeli langsung cerewet tapi si penjual dengan enteng bilang sedang diluar kota dll
A : Harus jelas syarat yang disepakati antara
penjual reseller dan pembeli. termasuk pengembalian uang, barang dll. Bagi yang menekuni jual beli
online seharusnya lebih serius memperhatikan ketentuan sperti ini, karena penjual dan pembeli
tidak bertemu. Apalagi jika penjual
bukan perusahaan yang jelas terdaftar
scr hukum perundagan. Sebagai penjual
maupun reseler harus menjelaskan segala sesuatunya saat menjual barang ke calon
pembeli. Jika terjadi
kezhaliman terhadap pembeli, maka
penjual dan reseller harus menanggung risikonya.
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment