Home » , » JUAL BELI YANG DILARANG

JUAL BELI YANG DILARANG

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, March 28, 2017

 Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Selasa, 21 & 28 Maret 2017
Rekapan Grup Bunda G5 & Nanda 2
Narasumber : Ustadz Robin
Tema : Fiqh Muamalah
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untukuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat yang telah mati, memepersauntukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan sayaahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...                       

JUAL BELI YANG DILARANG

Dalam fikih muamalah, selain pokok-pokok larangan berupa riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (peruntungan), terdapat juga bentuk-bentuk jual beli terlarang yang dibahas secara khusus oleh para ulama.

Kita akan membahasnya mulai yang mungkin terjadi di dekat kita sebagai berikut.

1. Jual beli oleh anak kecil

Ulama fiqih sepakat tentang tidak sah-nya jual beli orang gila dan orang mabuk. Namun terkait anak kecil, ulama berbeda pendapat.

Sebagian ulama membatasi bahwa sah-nya jual beli hanya bagi mukallaf (baligh). Ini adalah pendapat Syafi'iyyah.

Adapun sebagian ulama lain membolehkan, jika anak sudah mumayyiz. Yang dimaksud mumayyiz adalah mampu menalar benar-salah, baik-buruk, sebagian pendapat menyebutkan umur 7 tahun. Namun ulama tetap mensyaratkan izin walinya dalam jual beli tersebut.


2. Jual beli saat adzan Jumat

Pelarangan akan hal ini telah dengan jelas disebutkan di dalam Al Quran,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
(Al Jumu'ah: 9)

Namun ulama membatasi larangan ini pada jual beli antar sesama lelaki mukim (orang yang wajib sholat Jumat). Adapun wanita/lelaki musafir, maka hukumnya makruh jika berjual beli dengan lelaki mukim. Dan jika wanita/lelaki musafir berjual beli antar sesama mereka, maka hukumnya mubah.

Larangan ini bermula ketika adzan khotib naik mimbar mulai dikumandangkan.

Termasuk juga tidak sah jika seseorang memesan kepada tukang gado-gado misalnya, untuk dibuatkan 1 bungkus gado-gado yang akan dia ambil nanti sepulang sholat Jumat, sedangkan gara-gara pesanan itu, tukang gado-gado jadi telat/tidak sholat Jumat.


3. Jual beli di masjid

“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi]

Ulama berbeda pendapat tentang sampai mana batasan masjid. Apakah halaman parkir yang masih di dalam pagar masjid termasuk di dalamnya? Atau hanya bagian utama masjid yang dibatasi oleh dinding?

Allahu a'lam, menurut pendapat kami yang terkuat adalah, larangan ini mencakup sampai ar-rahbah. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.

Dalam konteks masjid modern, ar-rahbah dapat dimaknai sebagai serambi di sekitar ruang utama masjid yang masih satu tegel/lantai dan satu atap.

Karena itu, tempat parkir dan lain-lain yang tidak termasuk ar-rahbah, walaupun masih dalam pagar masjid, tidak termasuk daerah yang dilarang.

Sebagian ulama juga memberikan kelonggaran jual beli di masjid, jika jual beli tersebut terkait dengan kitab-kitab yang dikaji oleh guru-guru mereka dalam pengajian di dalam masjid. Hal ini untuk memudahkan para penuntut ilmu. Dibatasi hanya pada kitab-kitab yang dibahas, tidak berlaku bagi kitab-kitab selain itu.


4. Jual beli barang-barang haram

Ulama telah sepakat tentang terlarangnya jual beli yang yang diharamkan syariat; rokok, minuman keras, babi, berhala, anjing untuk hobi dsb.

Dasar pelarangan ini adalah hadits;

"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala"
(HR. Bukhari)

"Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya."
[HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]


5. Jual  beli barang yang akan digunakan untuk perbuatan haram

Di antara yang termasuk pelarangan ini adalah menjual anggur kepada pembeli yang diketahui dengan pasti bahwa ia menggunakannya untuk membuat minuman keras.

Atau menjual senjata kepada pihak yang diketahui akan melakukan kezhaliman dengan senjata itu (merampok, memerangi kaum muslimin, dll).

Dalilnya adalah surat al-Maidah ayat 2:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Larangan ini berlaku jika maksud pembelinya diketahui dengan jelas (ia akan berbuat maksiat dengan barang itu). Jika tidak, atau masih samar, maka kembali ke hukum halalnya jual beli.


6. Jual beli barang curian
Hukumnya haram, karena termasuk barang haram.

Jika pembeli tidak mengetahuinya saat jual beli, maka wajib baginya untuk meminta kembali uangnya kepada penjual dan mengembalikan barang kepada pemiliknya (jika mampu). Jika tidak mampu, maka ia tidak boleh memanfaatkan barang tersebut.


7. Jual beli barang yang sedang diperjualbelikan dengan orang lain

"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya."
Contoh: A sedang tawar menawar barang kepada B seharga 100 ribu. Lalu datang C mengatakan, saya akan membelinya seharga 120 rb. Ini tidak boleh.

Adapun jual beli lelang, hal tersebut diperbolehkan. Dalam fiqh, hal ini disebut muzayadah dan biasa dipraktekkan para sahabat. Hukumnya boleh, karena sejak awal penjual menawarkan kepada pasar secara terbuka (bukan kepada seorang saja).


8. Dua Jual beli dalam satu jual beli

Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan;

"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli"

Perkara ini memiliki beberapa variasi sebagaimana para ulama telah menyebutkannya. Yaitu;

Fulan menjual rumah kepada Ujang dengan harga A, sekaligus membeli mobil dari Ujang dengan harga B.

Fulan menjual barang A dengan harga 100 secara kredit selama setahun, dengan syarat akan membelinya lagi setelah setahun dengan harga 80 secara tunai. Ini disebut juga bay' al-inah.

Fulan menjual barang B dengan harga 100 bila tunai, 120 bila kredit, namun ketika akad, tidak disebutkan harga mana yang dipakai.

Sebagian ulama juga memaknai larangan ini sebagai larangan jual beli yang mana 2 jenis barang (halal dan haram) dicampur jadi satu. Contoh: Jual permata dan bir sebagai 1 paket, dengan 1 harga.


9. Jual Beli Barang Bajakan

Sebenarnya ini serupa dengan no.6. Tapi sebagian muslim berdalih bahwa copyright hanya milik Allah dan tidak ada hak harta intelektual pada manusia.

Padahal tidak. MUI telah mengeluarkan fatwa terlarangnya barang bajakan, serupa dengan fatwa yang dikeluarkan Lembaga Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia.

Logikanya, ketika misalnya seorang muslim bekerja keras membuat sebuah animasi islami, dan telah menghabiskan banyak uang untuk memproduksinya, bagaimana mungkin dibenarkan orang lain tanpa seizinnya hanya mengcopy file animasi tersebut lalu menjualnya demi keuntungan pribadi?

Demikian sekilas tentang jual beli yang dilarang. Masih ada jenis jual beli lain yang bisa dimasukkan dalam kategori ini. Namun pada dasarnya adalah segala yang mengandung kezhaliman dan tolong menolong dalam keburukan, hukumnya terlarang.


Wallahu a'lam bish showab


Maraji':
Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan
dan berbagai sumber


 TANYA JAWAB

Q : Tanya Ustadz,, jika kita memesan suatu barang, kita di pinta uang DP (panjeran)..kalo kita ga ngambil pesanan uang kita diambil (tidak dikembalikan), pertanyaannya..  dinamakan akad apakah hal tersebut? Dan hukumnya apa untuk penjual yang tidak mengembalikan uang panjer(Dp)calon pembeli
A : Ini disebut Bay` al Urbun. Ulama berbeda pendapat boleh tidaknya.
Saya pribadi mengikut pendapat ulama yang membolehkan asal penjual dan pembeli sudah sepakat tentang syarat ini sebelum akad.

Q : 1. Bagaimana hukum jual beli (maaf)orang Buta
2. Bagaimana juga hukum orang yang menjual Rumahnya untuk biaya Pergi Haji
3. Bagaimana hukum jual beli secara Online,
A : 1. Hukum jual beli orang buta sah. asal dia mendapatkan penjelasan yang cukup tentang spesifikasi barang yang dibeli.
2. Boleh menjual rumah tuk biaya haji.
3. Jual beli online boleh. asal penjual dapat menjelaskan barangnya dengan jelas, dan syarat-syarat yang ada disepakati kedua belah pihak.
Q : Kadang barang tidak sesui dengan gambar yang diperlihatkan,alhasil kita jadi kecewa pak ustadz,,
A : Maka itu kesalahan penjual. Secara umum, pembeli memiliki hak khiyar, tuk membatalkan (minta uang kembali) atau minta kompensasi lain dan pembeli sbaiknya juga memastikan syarat terkait jual beli tsb. Misalnya: jika barang tidak sesuai, maka bagaimana proses returnya, dsb. Penjual yang baik sebaiknya menjelaskan, dan pembeli yang baik sbaiknya menanyakan. kecuali jika sudah sama-sama paham

Q : Untuk Point 3 ,,jual beli d masjid,,Remaja masjid akan mengadakan pasar atau bazar selama Bulan Ramadhon di area parkir Masjid,,maksudnya mungkin dengan hasil sewa tempat bisa digunakan untuk membantu perbaikan masjid,,inih boleh tidak pak Ustadz jual beli di area masjid
A : Boleh bila di parkiran masjid, yang sebaiknya dihindari adalah apa yang biasa disebut DKM dengan "batas suci"

Q : Nah ini pak ustadz ibu-ibu pengajian di dalam masjid biasanya ada yang bawa dagangan atau Arisan barang ,,itu kan sudah termasuk  DKM dengan batas suci,berarti tidak boleh ya
A : Sebaiknya dihindari, ajak jualan di tempat parkir saja

Q : Untuk pnjualan barang sistem kredit dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang berbeda dari cash apakah dibolehkan ust?
A : Ulama berbeda pendapat boleh tidaknya menawarkan tunai dan kredit dengan harga yang berbeda. Namun mayoritas ulama membolehkan hal tersebut. yang penting, saat akad, jelas akad yang dipakai; tunai atau kredit. dan stelah akad, harga tidak boleh berubah ataupun ada denda misalnya karena cicilan telat.

Q : Klo kita  mo beli keperluan pribadi  kita (afwan pakaian dalam) dengann  lawan  jenis,  hukumnya  gmana ustaz ?
A : Saya belum pernah mendengar larangan terkait hal ini. Secara umum, hukum jual beli adalah mubah, selama tidak ada larangan jelas. Namun hendaklah pembeli fokus saat membeli, tidak membicarakan hal yang tidak perlu ataupun berbicara dengan nada suara yang mendayu dsb.

Q : Ustadz bagaimana menyikapinya jika menemukan uang , jika sudah di umumkan tidak ada yang mengakui..? harus dikemanakan uang itu..?
A : Dalam fiqih, diwajibkan mengumumkan selama setahun. Jika setelah setahun sudah berupaya mengumumkan dengan cara-cara yang dirasa efektif dan efisien (bukan sekedar buat), maka penemu barang dapat memiliki barang itu. Tapi tetap dengan risiko jika pemilik aslinya muncul, maka wajib dikembalikan. Pilihan lain; serahkan ke yang berwenang.
Atau; sedekahkan. Bila pemiliknya muncul, maka ceritakan, dan minta keridhoannya. Jika dia tidak ridho, ganti uangnya, dan pahala sedekah tuk kita.

Q : Jadi kalo suaminya berangkat Jum'atan si istri melanjutkan dagangan di rumah, pembelinya adalah mereka yang mengaku Islam, tetapi dalam kesehariannya nggak menjalankan kewajiban sholat dan puasa, tidak Jum'atan, diperbolehkan ya Ustadz?
A : Tidak boleh. kalaupun keseharian dia (laki-laki) tidak pernah jumatan, maka kita sebaiknya tetap tidak membantunya tuk tidak jumatan pada hari itu. Sebagian ulama menganggap wanita yang jual beli dengan lelaki yang wajib jumatan, hukumnya makruh, sebagian lagi mengatakan ikut berdosa.

Q : Ustad terkait poin 7, kalau kasusnya begini, penjual kasih harga durian 60rb seikat, ada ibu-ibu lebih dulu menawar 50rb, tetapi penjualnya ga mau kasih harga segitu, kemudian saya datang mau beli itu durian tanpa menawar jadi belinya harga 60rb, penjualnya kasihlah ke saya.. apakah boleh? Sebelumnya saya pastikan dulu ke ibu yang lebih dulu menawar, kata ibunya ga mau klo bukan 50rb
A : Boleh

Q : Klo pnjualan dengann sistem deposit saldo gimana ust? Jika kita deposit sekian maka dapat discont.
A : Boleh selama tidak ada akad utang. Akad utang tidak boleh menjanjikan discount di depan. Janji discount dalam akad utang termasuk riba.
Jika akadnya bukan utang, tapi misalnya sewa dibayar di muka, maka hukumnya boleh. wallahu a`lam

Q : Nanya lagi poin 10,,, disitu kan dibilang jual beli,, kalau download bagaimana?
A : Download tuk dijual, jelas haram. download tuk dinikmati sendiri, tidak disebarkan, maka disesuaikan dengan hukum di negara tersebut. Sebagian negara membolehkannya. wallahu a`lam.
Sebaiknya tidak berlebihan. dan dihindari jauh lebih baik. Kebanyakan yang didownload secara gratis, adalah film dll yang sebenarnya tidak terlalu banyak manfaatnya. wallahu a`lam

Q : Kalo beli barag KW boleh ga ustdz??penjual dan pembeli sama-sama tau kalo itu KW
A : Tidak boleh, barang KW adalah barang bajakan.

Q : Barang KW dengan second beda ya ustadz?
A : Second adalah barang bekas. KW adl barang palsu (ditulis merk A, tp sbenarnya bukan asli dari produsen A). Bayangkan jika kita jadi pengusaha. Sudah susah payah marketing suatu merk, hingga dikenal dan disukai, lalu ada yang meniru merk kita, apakah kita rela? Atau sudah membuat sebuah karya tulis atau karya seni film, dengan modal besar, lalu belum balik modal, film buatan kita dibajak dan dijual orang lain, apakah kita rela?

NANDA 2
Q : Ustadz, sya mau nanya..tadi diatas dituliskan no.4 menjual rokok diharamkan ??tapi di dalam hadits tidak ada rokok..
A : Rokok diharamkan oleh banyak ulama. Karena secara kesehatan jelas merusak tubuh. Sehingga terkena dalil larangan umum merusak tubuh. Mirip seperti narkoba. Juga tidak ada di hadits, tapi diharamkan.

Q : Misal kita beli barang di agen sebagai reseller ternyata barang harus po tapi si agen ga bilang sampe pembeli yang ngejar-ngejar lewat chat dan karena kelamaan akhirnya membatalkan perjanjian tapi harga berubah jadi harga normal bukan reseller padahal diperjanjian tidak ada ini bagaimana ya dalam mengembalikan uang juga lama pembeli langsung cerewet tapi si penjual dengan enteng bilang sedang diluar kota dll

A : Harus jelas syarat yang disepakati antara penjual reseller dan pembeli. termasuk pengembalian uang, barang dll. Bagi yang menekuni jual beli online seharusnya lebih serius memperhatikan ketentuan sperti ini, karena penjual dan pembeli tidak bertemu. Apalagi jika penjual bukan perusahaan yang jelas terdaftar scr hukum perundagan. Sebagai penjual maupun reseler harus menjelaskan segala sesuatunya saat menjual barang ke calon pembeli. Jika terjadi kezhaliman terhadap pembeli, maka penjual dan reseller harus menanggung risikonya.

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika


“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!