Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Rabu, 20 September 2017
Rekapan
Grup Nanda 2
Narasumber
: Ustadz Ahmadi Usman
Tema : Kajian Fiqh Muamalah
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungakan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahanyaa ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dlm lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangakah indahanyaa kita awali
dengan lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
TRANSAKSI TERLARANG DALAM MUAMALAH
*Asyari Suparmin. MA
Kaidah-Kaidah Fiqh Tentang Muamalah
Berikut ini akan disampaikan beberapa
kaidah fikih yang khusus di bidang muamalah. Di antara kaidah khusus di bidang
muamalah ini adalah :
1. لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah
boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Cakupan figh muaanalah
1. Hukum
benda: konsep harta, konsep hak, dan konsep tentang hak milik
2. Konsep
umum akad: pengertian akad, unsur-unsur akad, macam-macam akad.
3. Aneka
macam akad transaksi muamalah: jual-beli, sewa-menyewa, utung-piutang, dan
lain-lain.
Transaksi Yang Terlarang
Maysir
Semua bentuk perpindahan harta ataupun
barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah
digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti
taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepakbola, pacuan kuda.
Gharar
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat
dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional, baik itu
menyangkut barang, harga, ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang.
Riba
Pertukaran sesama barang ribawi sejenis
dengan kada yang berbeda. Perbedaan itulah yang disebut riba. Baca: Bank
Syariah, Solusi Menghindari Riba
Bathil
Akad jual beli atau kemitraan untuk
mendapatkan keuntungan ataupun penghasilan, namun barang yang diperdagangkan
atau proyek yang dikerjakan adalah jenis barang atau kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip syariah seperti kemitraan untuk memproduksi narkotika.
Ghabn
Penjual memberikan tawaran harga diatas
rata-rata harga pasar tanpa disadari oleh pembeli.
Najash
Penawaran palsu, dimana sekelompok orang
bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang di pasar dengan
tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut,
sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih
mahal dari harga sebenarnya.
Ikrah
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari
salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus
komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa ancaman fisik atau
memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh.
Ihtikar
Menumpuk barang atau jasa yang
diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit
dengan harga jual yang lebih mahal dari biasanya dengan tujuan untuk
mendapatkan keuntungan yang lebih cepat dan banyak.
Bay’ Al Mudtar
Jual beli dan pertukaran dimana salah
satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan sehingga sangat mungkin terjadi
eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya
menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya. Baca Juga: Jual Beli
dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit
Tadlis
Tindakan seorang penjaga yangs engaja
mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas
buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak.
Tindakan “oplos” termasuk dalam kategori ini.
Ghish
Menyembunyikan informasi tentang
barang/jasa.
Wallohu alam bi showab
TANNYA JAWAB
Q :
Assalamualaikum pa ustad mau bertanya
1. Misal kita beli barang diskon lalu
menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan sekitar 20-50rb apa boleh?
2. Kita mau berdagang tapi modal tidak
ada lalu menggadai barang di pegadaian untuk modal apa boleh?
A:
Wassalamualaikum
1. Boleh ambil keuntungan
2. Di pegadaian syariah boleh
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment