Home » , , , » TRANSAKSI TERLARANG DALAM MUAMALAH

TRANSAKSI TERLARANG DALAM MUAMALAH

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, November 21, 2017

Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Rabu, 20 September 2017
Rekapan Grup Nanda 2
Narasumber : Ustadz Ahmadi Usman
Tema : Kajian Fiqh Muamalah
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungakan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahanyaa ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dlm lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangakah indahanyaa kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...        

TRANSAKSI TERLARANG DALAM MUAMALAH
*Asyari Suparmin. MA

Kaidah-Kaidah Fiqh Tentang Muamalah
Berikut ini akan disampaikan beberapa kaidah fikih yang khusus di bidang muamalah. Di antara kaidah khusus di bidang muamalah ini adalah :
1.      لأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ الاَّ أَنْ يَدُ لَّ  دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Hukum asal dalam semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”
Cakupan figh muaanalah
1.      Hukum benda: konsep harta, konsep hak, dan konsep tentang hak milik
2.      Konsep umum akad: pengertian akad, unsur-unsur akad, macam-macam akad.
3.      Aneka macam akad transaksi muamalah: jual-beli, sewa-menyewa, utung-piutang, dan lain-lain. 
Transaksi Yang Terlarang
Maysir
Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepakbola, pacuan kuda.

Gharar
Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional, baik itu menyangkut barang, harga, ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang.

Riba
Pertukaran sesama barang ribawi sejenis dengan kada yang berbeda. Perbedaan itulah yang disebut riba. Baca: Bank Syariah, Solusi Menghindari Riba

Bathil
Akad jual beli atau kemitraan untuk mendapatkan keuntungan ataupun penghasilan, namun barang yang diperdagangkan atau proyek yang dikerjakan adalah jenis barang atau kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti kemitraan untuk memproduksi narkotika.

Ghabn
Penjual memberikan tawaran harga diatas rata-rata harga pasar tanpa disadari oleh pembeli.

Najash
Penawaran palsu, dimana sekelompok orang bersepakat dan bertindak secara berpura-pura menawar barang di pasar dengan tujuan untuk menjebak orang lain agar ikut dalam proses tawar menawar tersebut, sehingga orang ketiga ini akhirnya membeli barang dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga sebenarnya.

Ikrah
Segala bentuk tekanan dan pemaksaan dari salah satu pihak untuk melakukan suatu akad tertentu sehingga menghapus komponen mutual free consent. Jenis pemaksaan dapat berupa ancaman fisik atau memanfaatkan keadaan seseorang yang sedang butuh.

Ihtikar
Menumpuk barang atau jasa yang diperlukan masyarakat dan kemudian si pelaku mengeluarkannya sedikit-sedikit dengan harga jual yang lebih mahal dari biasanya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih cepat dan banyak.

Bay’ Al Mudtar
Jual beli dan pertukaran dimana salah satu pihak dalam keadaan sangat memerlukan sehingga sangat mungkin terjadi eksploitasi oleh pihak yang kuat sehingga terjadi transaksi yang hanya menguntungkan sebelah pihak dan merugikan pihak lainnya. Baca Juga: Jual Beli dengan Akad Murabahah, Tidak Sulit

Tadlis
Tindakan seorang penjaga yangs engaja mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang sama berkualitas buruk demi untuk memberatkan timbangan dan mendapat keuntungan lebih banyak. Tindakan “oplos” termasuk dalam kategori ini.

Ghish
Menyembunyikan informasi tentang barang/jasa.

Wallohu alam bi showab

TANNYA JAWAB

Q : Assalamualaikum pa ustad mau bertanya
1. Misal kita beli barang diskon lalu menjualnya kembali dengan mengambil keuntungan sekitar 20-50rb apa boleh?
2. Kita mau berdagang tapi modal tidak ada lalu menggadai barang di pegadaian untuk modal apa boleh?
A: Wassalamualaikum
1. Boleh ambil keuntungan
2. Di pegadaian syariah boleh

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”





Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!