Kajian Online Hamba Allah Ummi G -7
Rabu , 10 mei 2017
Materi : Tarhib Ramadhan ~ Fiqh Shaum
Pemateri : Ustadz Kaspin
Waktu : Ba'da Subuh - selesai
Notulen : diana
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
MAKNA SHAUM
Secara bahasa, shaum berarti al-Imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu (QS 19/26). Adapun secara terminologis, shaum bermakna : Menahan diri dari makan, minum hubungan seksual dan perbuatan2 maksiat dengan niat yang ikhlas, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (QS 2/187, 19/26). Ibadah ini diwajibkan th ke-2 hijrah.
JENIS-JENIS SHAUM
- Shaum Wajib :
- · Puasa Ramadhan (QS 2/183) atau penggantinya (QS 2/184).
- Puasa nadzar, yaitu janji kepada Allah SWT untuk berpuasa (HR Abu Daud).
- Puasa kiffarah, diantaranya karena melanggar sumpah atau hajji tamattu' (HR Jama'ah).
- Shaum Sunnah :
- Puasa Senin - Kamis (dzalika yaumun wulidtu fihi wa yaumun bu'itstu, HR Muslim dan Abu Daud no.7439).
- Puasa 6 hari di bulan Syawwal (HR Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'I)
- Puasa 9 Dzulhijjah/puasa Arafah (HR Muslim).
- Puasa ayyamil bidh, yaitu pada tanggal 13, 14, 15 setiap bulan Qamariyyah (HR Bukhari Muslim, al-Lu'lu wal Marjan, no.418).
- Puasa, Asyura dan Tasu'a, yaitu tanggal 9 dan 10 Muharram (HR Bukhari Muslim).
- Puasa di bulan Sya'ban (HR Nasa'I dll.)
- Puasa di bulan-bulan haram (suci) yaitu : Dzul qa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab tanpa mengkhususkan pada hari-hari tertentu (HR Abu Daud no. 2428; Ibnu Majah no.1741 dan Nasa'I).
- Puasa Daud, yaitu berpuasa berselang sehari setiap waktu (HR Bukhari Muslim dan lainnya)
- Shaum Haram :
- Puasa pada 2 hari Raya (HR Bukhari Muslim) dan hari Tasyrik : 11, 12, 13 Dzulhijjah (HR Muslim).
- Puasa wishal (yaitu sampai lewat maghrib), (HR Bukhari Muslim) seperti : Tapa, ngebleng, pati geni, mutih, ngalang, ngeplang, kungkum dan berbagai puasa bid'ah lainnya.
- Puasa wanita yang nifas atau haidh (HR Jama'ah).
- Puasa yang membahayakan kondisi fisik (QS 2/195).
- Puasa sunnah wanita dirumah suami tanpa izin suami (HR Bukhari Muslim).
- Shaum Makruh :
- Puasa dengan mengkhususkan hari_hari tertentu tanpa sebab qadha' (HR Ahmad dan Nasa'I), seperti 12 rabi'ul awwal, 27 Rajab, nishfu Sya'ban dll (lih. Zadul Ma'ad dalam al-Qardhawi hal. 186-188).’
- Puasa sepanjang masa (HR Bukhari Muslim).
- Puasa hari Jum'at (HR Bukhari Muslim) atau Sabtu (HR Muslim), jika tanpa sebab qadha'.
PENETAPAN SHAUM RAMADHAN
- Shaum dihitung berdasar bulan qamariyyah sehingga meringankan, sebab beredar pada 4 musim, sehingga bergilir antara musim panas dan dingin. Inilah salah satu hikmah penggunaan bulan Islam sebagaimana dlm QS 2/187.
- Penetapan awal dan akhir puasa adalah dengan ru'yatul hilal (HR Muttafaq 'alaih : la tashumu hatta tarawul hilal, lih. al-Lu'lu wal marjan, hadits no. 656), takmilu syahri sya'ban (HR Abu Daud no.2322, Tirmidzi no.689, Ahmad no.3776,3840,3871 : fa akmilu 'iddata sya'bana tsalatsina) dan meng-hisab jatuhnya bulan (HR Muttafaq 'alaih : faqduru lahu ).
ORANG2 YANG BER-UDZUR SYAR'I (BERASALAN SECARA SYARIAT)
- Orang yang haram berpuasa, dan wajib meng-qadha', yaitu : haid dan nifas (HR Muslim).
- Orang yang boleh berbuka tapi wajib meng-qadha', yaitu :
- Sakit, yaitu yang dapat menyebabkan semakin parahnya sakit jika berpuasa (baik berdasarkan percobaan dulu ataupun dengan rekomendasi dokter), orang yang sangat lapar/haus sehingga takut binasa.
- Safar dengan jarak sejauh : 1) tidak ada: Ibnul Qayyim dlm zadul ma'ad; 2) 3 mil : Dahiyyah bin Khulaifah al-Kalby; 3) 80 km/90 km. Walau safar tersebut dengan kendaraan modern (lih. Majmu' fatawa libni Taimiyyah, juz-27 hal 210).
- Orang yang boleh berbuka tapi wajib fidyah, yaitu orang tua yang lemah, orang yang berpenyakit tidak ada harapan sembuh, pikun, pekerja berat, orang yang selalu dalam safar seperti sopir(QS 2/186 : wa 'alalladzina yuthiqunahu fafidyatun).
- Orang yang hamil dan menyusui, tapi harus meng-qadha' (jumhur fuqaha', lih. Qardhawi, Fiqh Shiam, hal.78), atau boleh fidyah (Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Sirin, Sa'id bin Jubair, al-Qasim bin Muhammad, Qatadah, Ibrahim dan inilah yg paling kuat menurut Qardhawi, lih. Fiqh Shiam, hal.79).
HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA
- Muntah, yang tidak disengaja (HR Bukhari, lih. Fiqh Shiam al-Qardhawi, hal.98).
- Mandi, mencicipi masakan, kumur-kumur, menggosok gigi, bercelak, berendam dalam air, masuk air tidak sengaja, luka, suntik, dan sebagainya, sepanjang tidak dengan sengaja menelan sesuatu tersebut (lih. alMuhalla Ibnu Hazm juz-6 hal.300-301 dan al-Qardhawi, idem hal.104-105).
- Mencium istri yang sah (bukan pacar) asal tidak dengan syahwat (Qardhawi, hal.115-117).
- Makan karena menyangka sudah maghrib (HR shahih al-Baihaqi, no.355).
- Makan/minum karena lupa (HR Jama'ah).
- Dipaksa (HR Ibnu Majah, Hakim, Baihaqi dengan sanad shahih).
- Boleh makan/minum sedikit jika belum sempat sahur sudah terdengar adzan (HR alHakim dan di-shahih-kannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi, juz-1, hal.426).
SUNNAH2 PUASA RAMADHAN
- Mengakhirkan sahur (HR Muttafaq 'alaih) dan segera berbuka (HR Muttafaq 'alaih).
- Memulai berbuka dengan beberapa kurma dan beberapa teguk air (HR Ahmad juz-3, hal.164; Abu Daud hadits no.2356; dan Tirmidzi no.696), atau dg buah2an.
- Shadaqah dan memberi makan (QS 2/184).
- Memperbanyak tilawah al-Qur'an (QS 2/185).
- Memperbanyak dzikir (wali tukabbirullaha 'ala ma hadakum, QS 2/185).
- Memperbanyak berdo'a (QS 2/186).
- Memperbanyak tarawih dan tahajjud (man qama ramadhana, HR Bukhari Muslim), jumlahnya boleh 11 raka'at, 13, 23, 39, 41 (lih. Fathul Bari juz-5 hal.157), bahkan boleh lebih dari itu (lih. fatwa Ibnu Taimiyyah dalam al-Qardhawi, Fiqh Shiam hal.144-145).
- I'tikaf di mesjid, terutama malam 20 Ramadhan keatas (QS 2/187).
- Menanti lailatul qadar (HR Bukhari Muslim, al-Lu'lu wal Marjan no.724-726).
- Menjauhkan diri dari kata2 dan perbuatan maksiat (ash shaumu junnah, HR Bukhari Muslim; rubba shaimin, HR Nasa'I, Ibnu Majah dan al-Hakim dlm al-Mustadrak juz-1 hal.431).
HIKMAH SHAUM
- Manifestasi dari iman (QS 2/183 : ya ayyuhalladzina amanu).
- Latihan disiplin dan menguasai hawa nafsu (QS 2/183 : la'allakum tattaqun).
- Latihan kesabaran dan perisai dari godaan hawa nafsu (HR Bazzar, Thabrani, Baghawi : shumu syahris shabri, lih. Jami'us shaghir lis suyuthi hadits no. 3804).
- Menumbuhkan kasih-sayang pada fakir miskin (HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah, Ibnu Hibban : man faththara sha'iman kana lahu mitslu ajrihi, lih. shahih jami'us shaghir hadits no. 6415).
- Menjaga dan meningkatkan kesehatan tubuh (HR Tirmidzi : shumu tashihhu).
- Mengingatkan untuk selalu bersyukur atas nikmat-Ny
Nabil Fuad Al-Musawa
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kita akhiri majlis hari ini dengan membaca :
🔊 ucap syukur : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
🔊 dan istighfar أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ
[In Syaaa ALlaah] إِنْ شَاءَ الله
kebersamaan ini bermanfaat dan barokah.
أٰمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
[aamiin yaa Rabbal 'aalamiiiin]
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUP
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment