Home » , , , , , » FIQIH DARAH WANITA

FIQIH DARAH WANITA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, August 28, 2018


 Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 20 Agustus 2018
Rekap Kajian Grup Bunda G1 – G6
Narasumber : Ustadzah Ade Yeni
Tema : Fiqh Wanita
  

Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungakan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...         

FIQIH DARAH WANITA

Islam agama yang kaffah atau menyeluruh dan syamil yang sempurna,  terbukti masalah kewanitaan dibahas sangat mendetail.
Darah wanita saja ada aturannya sebagaimana yang kita fahami dalam ilmu fiqih..

Luar biasa bukan?!!!
الله أكبر...

Dalam kaca mata fiqih, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, dengan masing- masing status hukum yang tersendiri, yaitu:

a. Darah Haid

Darah haid adalah darah yang keluar dari dalam rahim wanita dalam keadaan sehat. Artinya bukan darah karena penyakit dan juga karena melahirkan.

b.  Darah Nifas

Darah nifas adalah darah yang keluar bersama anak bayi atau melahirkan. Darah yang keluar sebelum waktu melahirkan tidak dikatakan sebagai dasar nifas

c.  Darah Istihadhah

Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita, lantaran wanita itu dalam keadaan sakit.


 A. HAIDH

 Apa sih haid itu?

1. Pengertian Haidh

Kata haidh  ُالحَيْض  dalam bahasa Arab berarti mengalir. Dan makna

( حَاضَ الْوَادِي)

haadhal wadiy adalah bila air mengalir pada suatu wadi.

Sedangkan haidh secara syariah punya beberapa pengertian lewat definisi para ulama yang meski beragam, namun pada hakikatnya masih saling terkait dan saling melengkapi.

 Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pengertian haidh adalah darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi.

 Al-Malikiyah mendefinisikan haidh sebagai darah yang dibuang oleh rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.

 Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa haidh adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal.

 Al-Hanabilah menyebuntukan bahwa haidh adalah darah asli yang keluar dimana wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.

Intinya bisa kita simpulkan secara sederhana bahwa haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas, dan beraroma tidak sedap.

Di dalam Al-Quran Al-Kariem dijelaskan tentang masalah haid ini dan bagaimana menyikapinya.
Dalam surat Al Baqarah ayat 222, Allah Ta'ala berfirman:

(وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ)

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendakloah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Demikian juga di dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Dari Aisyah r.a berkata ; `Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid, `Haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam (HR. Bukhari Muslim)

2. Syarat Darah Haidh

Untuk membedakan antara darah haidh dengan darah lainnya, para ulama menetapkan beberapa syarat, antara lain :

Darah yang keluar itu berasal dari dalam rahim dalam keadaan sehat. Bila darah itu keluar dari dubur, maka itu bukan darah haidh. Demikian juga bila darah itu berasal dari penyakit tertentu yang mengakibatkan pendarahan di kemaluan wanita, maka darah itu bukan darah haidh.

Darah itu keluar bukan karena sebab melahirkan bayi. Bila darah itu keluar dari sebab melahirkan, maka darah itu disebut dengan darah nifas.

Sebelum keluar darah haidh, harus didahului kondisi suci dari haidh meski pun hanya hukumnya saja bukan fisiknya.

Masa rentang waktu keluarnya darah itu
setidaknya memenuhi batas minimal.

Darah yang keluar itu terjadi pada seorang wanita yang memang sudah memasuki masa haidh dan sebelum masuk ke masa tidak mungkin haidh lagi (menopouse).

3. Lama Haid Bagi Seorang Wanita

 Al Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama _tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidakloah disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.

Dasar pendapat mereka adalah hadis beriut ini :
`Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Haid itu paling sepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari". (HR. Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)

Al Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari.

 As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a yang berkata :

Paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`

4. Lama Masa Suci

Masa suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang wanita. Masa suci memiliki dua tanda, pertama; keringnya darah dan kedua; adanya air yang berwarna putih pada akhir masa haid.
(Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 52, al Qawwanin al Fiqhiyyah hal)

Untuk masa ini, Jumhur ulama selain Al- Hanabilah mengatakan bahwa masa suci itu paling cepat lima
belas hari. Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa : `Masa suci itu paling cepat adalah tiga belas hari.


B. Darah Nifas

 Apakah Darah Nifas itu??

1. Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas.

Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.

Perlu ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari (80) dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari (90).

Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’udsradhiyallahu ‘anhu , bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’)

Secara ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum, bersamaan atau sesudah melahirkan.

Disertai dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti dengan proses kelahiran.

Bayi yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar).

2. Lama Keluarnya Darah Nias

Untuk batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat 40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata,

كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Dahulu di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits inihasan, sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih).

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin Nisa mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya.

Adapun Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya, yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu Salamahradhiyallahu ‘anha.

Pendapat yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.

Mengenai banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).

Akan tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:

1- Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci).

2- Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan ini yang dipakai.

Baik sekarang kita masuk ke Istihadhah.

Tapi sebelum ke sana..kita masuki hukum yang berbeda antara haid dan nifas..

Seperti apakah itu??

Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:

1. Iddah

Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,“Wanita-wanita yang dicerai hendakloah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs. al-Baqarah: 228

Menurut Syaikh Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.

2. Masa Ila’
Ila’ adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai.

Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.

3. Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.


C. Istihadhah

 Apa itu istihadhah ?

1. Pengertian Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan atau nifas, atau darah yang keluar bersambung dengan masa haid, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Atau keluar setelah masa haid disebut darah fasad atau rusak.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah haid merupakan darah alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat, sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) dan keluarnya dari urat yang ada di sisi rahim. Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah :

1. Perbedaan warna > Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah  umumnya merah segar.

2. Kelunakan dan kerasnya > Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.

3. Kekentalannya > Darah istihadlah mengental sedangkan darah haid sebaliknya.

4. Aromanya > Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.


2. Keadaan wanita yang istihadlah

Wanita yang istihadlah ada beberapa keadaan :

 Pertama : Dia memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah. Hingga tatkala keluar darah dari kemaluannya untuk membedakan apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadlah, ia kembali kepada kebiasaan haidnya yang tertentu. Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidnya dan berlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luar kebiasaan haidnya bila keluar darah maka darah tersebut adalah darah istihadlah dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.

Misalnya : Seorang wanita haidnya datang selama enam hari di tiap awal bulan. Kemudian dia ditimpa istihadlah dimana darahnya keluar terus-menerus. Maka cara dia menetapkan apakah haid dan istihadlah adalah enam hari yang awal di tiap bulannya adalah darah haid sedangkan selebihnya adalah darah istihadlah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengabarkan kedatangan Fathimah bintu Abi Hubaisy guna mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak suci maka apakah aku harus meninggalkan shalat?” Nabi menjawab : “(Tidak, engkau tetap mengerjakan shalat). Itu hanyalah darah karena terputusnya urat. Apabila datang saat haidmu tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari yang engkau biasa haid, cucilah darahmu dan setelah itu shalatlah.”

Dalam Shahih Muslim disebuntukan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin :

“Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.” (HR. Muslim 4/25-26)

Dengan demikian, wanita yang keadaannya seperti ini dia meninggalkan shalat di hari-hari kebiasaan haidnya kemudian dia mandi, setelah itu ia boleh mengerjakan shalat dan tidak usah mempedulikan darah yang keluar setelah itu karena darah tersebut adalah darah istihadlah dan dia hukumnya sama dengan wanita yang suci.

 Keadaan Kedua : Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadlah ialah memakai cara tamyiz (membedakan darah). Darah haid dikenal dengan warnanya yang hitam dan beraroma tidak sedap, bila dia dapatkan demikian maka berlaku padanya hukum-hukum haid sedangkan di luar dari itu berarti dia istihadlah.

Misalnya seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya terus-menerus, akan tetapi sepuluh hari yang awal dia melihat darahnya hitam sedangkan selebihnya berwarna merah, atau sepuluh hari awal berbau darah haid selebihnya tidak berbau, berarti sepuluh hari yang awal itu dia haid, selebihnya istihadlah, berdasarkan ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :

“Apabila darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh Al Albani rahimahullah, lihat keterangannya dalam shahih Abu Daud 283, 284)

 Perbuatan Yang Dilarang Dilakukan Karena Haid dan Nifas

1. Shalat

Seorang wanita yang sedang mendapatkan haidh ataupun nifas diharamkan untuk melakukan shalat. Begitu juga haram untuk mengqada` shalat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid atau nifas telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat.

Dalil pelarangan shalat bagi yang sedang haidh dan nifas termasuk di dalamnya  adalah hadis berikut ini :

Dari Aisyah ra berkata,"Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadhah, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,"Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu'lah dan lakukan shalat. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

Dan juga hadits berikut ini :
`Dari Aisyah r.a berkata : `Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh, lalu kami diperintahkan untuk
mengqadha` puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha` salat (HR. Jama`ah).

Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan shalat`.

2. Berwudu` atau mandi janabah

As-Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah.

Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh (termasuk juga nifas) dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu' atau mandi janabah, seolah- olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

3. Puasa

Wanita yang sedang mendapatkan haid atau nifas dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.

Dari Abi Said Al-Khudhari ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Bukankah bila wanita mendapat haidh, dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR, Muttafaq 'alaihi)

4.Thawaf

Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid atau nifas dilarang melakukan thawaf.

Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan, kecuali shalat dan thawaf. Sebab thawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.

Dari Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali berthawaf disekeliling ka`bah hingga kamu suci (HR. Mutafaq `Alaih)

5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya

Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al- Kariem tentang menyentuh Al-Quran :
(لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ)

"Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci." (QS. Al- Waqi’ah: 79)

Jumhur ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh atau nifas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.

Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh atau nifas membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik.

7. Masuk ke Masjid

Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah).

8. Bersetubuh

Wanita yang sedang mendapat hai atau nifas haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

 "Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendakloah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka
elah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah : 222)

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya/jima'.

Sedangkan al Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid atau nifas  pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan.

Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid atau nifas maka beliau menjawab:
`Dari Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda,"Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan". (HR. Muslim).

`Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh". (HR. Muslim).

 Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang sedang Nifas

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” (Lihat Majmu’ Fatawa)

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,“Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid, maka katakanlah, “Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)

Seorang suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih pendapat apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah).

Pendapat yang lebih kuat yaitu wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbassradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya di waktu haid, Rasulullah bersabda,“Hendakloah ia bershadaqah satu dinar atau separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud 1:445 no:261, Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)

Adapun apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama berpendapat bahwa suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat yang kuat. Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.

Riwayat yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan engkau dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain. (Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)

Karena itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka hendakloah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari darah nifasnya. Karena secara medis, jima’ aman dilakukan bila sang istri telah melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid, terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu, hendakloah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya. Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.

          انتهى الكتابة

Sahabat Sahabat Syurgaku..

Kita cukupkan sampai di sini pembahasan tentang fiqh darah wanita.

Semoga ada manfaatnya..khususnya untuk sy pribadi dan umumnya untuk antunna semuanya..

Mohon maaf tas segala kesalahan dan kekurangan..kekurangan dari saya pribadi dan kelebihannya adalah dari Allah semata..


REKAP TANYA JAWAB

G4

Q : Jika jadwal haid teratur gmn hukumnya ustadzah.. Misal 4 hari haid kemudian stop dan sekitar 3-4 hari,  kemudian haid lagi.. Sering begitu,  dan jadwal haid nya tak pasti,  terkadang awal bulan,  pertengahan bulan bahkn akhir bulan..
A : Maksudnya jadwal haid tak teratur ya? Hampir 90% jadwal haid itu maju, bisa maju 2 hari, bisa 5 hari n bisa juga 9 hari. Kalau bulan juli keluar haidnya di tanggal 1, karena maju 5 hari jadi berikutnya tanggal 25 Juli, berikutnya ditanggal 20 agustus.. begitupun yang majunya 9 hari..bisa dikatakan sebulan 2x haid, padahal kloo hitung-hitung ya siklous haidnya pendek, yaitu hanya 21 dari haid prtama ke haid berikutnya.
Jadi ga perlu cemas kloo jadwal haidny kadang d awal bulan kadang  tengah bulan n kadang akhir bulan.

 Jika haidnya didapati keluar selama 4 hari lalu stop, lalu klouar lagii 3-4 hari, maka ambil pendapat para ahli fuqaha yang mengatakan bahwa jika didapati haid ga beraturan, 3 haid klouar, 2 hari ga klouar bersih, lalu setelah itu kluar lagi  3 hari.. maka bersucilah ketika haid berhenti lalu sholat, namun klo darah klouar terus walaupun flek flek, maka dilarang untuk sholat.
Wallahu 'alam bisshowaab

Q : Mengenai warna darah haid, setiap haid darah saya berwarna merah segar tidak hitam. Jarang sekali hitam, apakah darah haid saya darah penyakit? Dan jika keluar keputihan berwarna agak coklat itu sudah masuk haid atau belum? Ramadhan kemarin di salah satu hari, ketika masuk waktu ashar klouar bercak keputihan agak coklat tapi sedikit sekali baru selang 2hari keluar dara merah, apakah ketika bercak keputihan berwarna semburat coklat itu resmi haid?
A : Warna darah haid:

1. Warna cokelat atau merah tua
Pada saat awal dan akhir haid, darah yang keluar akan berwarna cokelat atau merah tua, keluar tidak deras. Warna darah haid ini artinya normal.

2. Warna merah terang
Darah haid berwarna merah terang biasanya terjadi pada hari kedua atau ketiga, setelah darah cokelat atau merah tua. Saat itu dinding rahim melepaskan sel telur yang tidak terbuahi dengan saat cepat.
Saking cepatnya luruh, tidak ada waktu bagi molekul lain untuk menggelapkan warnanya.

3. Warna merah muda/pink
Darah warna merah muda atau pink biasanya keluar dalam bentuk bercak pendarahan. Beberapa orang kerap mengalami mid cycle spotting.
Menurut pakar ilmu keperawatan di NY, AS, Margaret Romero, warna pink pada darah haid terjadi karena kurangnya kadar hormon estrogen.
Terlebih jika diiringi dengan volume darah yang sangat sedikit dan haid tidak teratur. Hati-hati, kekurangan estrogen bisa menyebabkan vagina kering, tubuh lemas, dan sstt... kehilangan gairah seks.

4. Warna merah keabuan
Jika warna darah haid Anda abu-abu, jangan ragu untuk konsultasi ke dokter. Sebab ini bisa jadi terjadi gejala infeksi atau bisa jadi tanda keguguran, mungkin tidak sadar kalau sedang hamil.

Dari uraian warna darah haid di atas, warna haid ukhti yang merah itu termasuk darah haid. Mungkin bukan merah segar, tapi merah terang ya.. keputihan agak berwarna cokelat itu sudah trmasuk haid. Jika ini terjadi di akhir haid maka tunggu warna cokelat ini smpai betul-betul bersih, baru mandi, untuk memastikan colek kemaluan dalam pakai tissue atau kapas, jika ga ada warna cokelat maka haidnya sudah selesai.
Wallahu a'lam bisshowab

Q : Suami sedang ibadah haji, jadwal pulang ke tanah air akhir bulan,apakah boleh saya menunda haid dengan minum pil kb,karena biasanya saya haid akhir bulan?
A : Lebih baik tidak meminum pil penunda haid, karena ini bukan hal yang darurat, banyak cara untuk membahagiakan suami ketika haid.. dan komunikasikan dengann suami, insyaa Allah akan faham.

Q : Posisi di LN. tiap mau cuti sama bos di suruh suntik kb dsini.  Tapi setelah kb selalu ada bercak seperti haid meski itu tak lancar.. Tiap 2/3 hari sekali selalu kluar bercak darah kehitaman.. Kmudian stop lagi sampe efek suntik kb tersebut habis.. Pertanyaan nya, boleh kah minum pil penunda haid tadi ya.. Supaya bercak flek tadi tidak keluar..  Intinya suntik kb dan minum pil penunda haid tadi
A : Sepertinya harus dikonsultasikan langsung k dokter kandungan, karena ini menyangkut obat, khawatir ada efek samping..  Saya insyaa Allah menjawab pertanyaan fiqihnya..
Kalau boleh saran, biarkanlah fleknya keluar mungkin itu membuang racun dalam tubuh, walaupun hal itu karena perubahan hormon sebab meminum pil kb.. jadi, baiknya tidak minum obat penunda haid..  Status fleknya hukumi haid karena pil KB ini mmbuat haid ga teratur.


G3

Q : Ijin bertanya ustadzah... Bolehkah menyatukan bersuci sesudah haid dengan mandi junub. Maksudnya jika hari terakhir haid, tapi belum sempat mandi wajib, bolehkah berhub suami istri...
A :  Menggabungkan mandi janabah: boleh jika setelah berhubungan badan, ga lama klouar haid n belum sempat mandi janabah, maka mandi janabahnya setelah haidny selesai artinya  digabungkan dengann mandi janabah karena haid. kalau mau mandi, silakan mandi biasa tanpa adanya niat mandi janabah selepas berhubungan badan.
tidak boleh, jika ingin brhubungan badan setelah haid, dia wajib mandi janabah dulu lalu berhubungan badan, setelah itu mandi janabah karena sebab jima'.

Berdasarkan firman Allah SWT:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya darah haid (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)


G6

Q : Waktu hamil anak pertama 1 bulan, saya pendarahan, sama seperti haid saya yang biasanya banyak, selama seminggu, saya pikir haid n tidak jadi hamil jadi saya tidak sholat. Pertanyaan saya, adakah haid saat hamil, bagaimana hukum fiqih nya? Setelah observasi selama 2 Minggu, ternyata janin saya masih ada n berkembang baik. Terimakasih ustadzah
A : Alhamdulillah,, baarakallahu fiik.. Bunda, tidak ada haid ketika hamil.. dalam ilmu fiqih itu disebut darah fasad (rusak), dan dihukumi darah istihadhah, sehingga wajib sholat. Jika waktu pendarahan itu tidak sholat, maka wajib diqadha sejumlah rakaat yang ditinggalkan. Dalam pelaksanaan qadha sholatnya bisa sekaligus sehari atau dicicil, misal sehari 2 waktu sholat.


G 1

Q : Bagaimana hukum menggunakan obat untuk menunda haid atau mempercepat masa haid, agar bisa melaksanakan ibdah haji dengan sempurna
A : Jika ia seorang wanita yang haidnya lama (misal 9 - 13 hari ) dan ia akan berhaji, maka penggunaan obat penunda haid tidak mengapa jika tidak ada efek samping dan selama di bawah pengawasan dokter. Jika haidnya sebentar, misal haidnya 3-7 hari, maka lebih baik tidak mnggunkan obat penunda haid. Kita harus menerima apa yang Allah beri, haid adalah karunia Allah sebagai bentuk pembersihan tubuh perempuan dari racun n zat brbahaya. Memilih bersabar lebih baik..

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda,

فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

“Yang demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari Muslim)

Q : izin bertanya ustadzah, saya masih bingung apakah kalau sedang haid tidak boleh potong kuku atau potong rambut? apakah ada hukum nya ustadzah?
A : Tidak ditemukan dalil yang melarang wanita haid/nifas memotong kuku dan rambutnya. Bahkan Islam memerintahkan untuk menjaga kebersihan, memotong kuku adalah untuk memelihara kebersihan.

Q : Jika masih seminggu setelah melahirkan darah nifas sudah bersih,apa boleh sholat?
A : Lama nifas setiap wanita itu tidaklah sama, kebanyakan wanita mendekati 40 hari baru selesai. Namun jika ada  nifasnya hanya seminggu, maka dia boleh mandi janabah, lalu sholat.


G5

Q : Apakah ada darah istihadah selain karena keguguran (dari materi di atas) dan itu biasanya  penyebabnya apa atau sakit apa? Kedua, cara membedakan darah nifas dengann haid gimana ? Kan tadi di materi ada dibilang langsung haid pasca nifas
A :  Darah istihadhah bisa disebabkan karena adanya penyakit, misal endometriosis, kanker serviks, dll. Untuk membedakan darah haid n nifas pasca nifas yaitu dengan melihat warna darah nifas, jika warna darah nifas sudah berwarna pink atau banyak darah putihnya (lokia) berbalut sakit merah, hingga bersih, lalu besoknya darah berwarna merah terang lagi atau kehitaman, maka ini adalah darah haid..

Wallahu a'lam bisshowab

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:



سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!