Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin,
20 Agustus 2018
Rekap
Kajian Grup Bunda G1 – G6
Narasumber
: Ustadzah Ade Yeni
Tema
: Fiqh Wanita
Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan
mengagungakan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi
diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap
manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam
kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan
menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad
SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana
membangakitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang
tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat,
membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntukun manusia yang berada dalam
kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya
kita awali dengan lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
FIQIH DARAH WANITA
Islam
agama yang kaffah atau menyeluruh dan syamil yang sempurna, terbukti masalah kewanitaan dibahas sangat
mendetail.
Darah
wanita saja ada aturannya sebagaimana yang kita fahami dalam ilmu fiqih..
Luar
biasa bukan?!!!
الله أكبر...
Dalam
kaca mata fiqih, darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, dengan
masing- masing status hukum yang tersendiri, yaitu:
a.
Darah Haid
Darah
haid adalah darah yang keluar dari dalam rahim wanita dalam keadaan sehat.
Artinya bukan darah karena penyakit dan juga karena melahirkan.
b. Darah Nifas
Darah
nifas adalah darah yang keluar bersama anak bayi atau melahirkan. Darah yang
keluar sebelum waktu melahirkan tidak dikatakan sebagai dasar nifas
c. Darah Istihadhah
Darah
istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita, lantaran wanita itu
dalam keadaan sakit.
A. HAIDH
Apa sih haid itu?
1. Pengertian Haidh
Kata
haidh ُالحَيْض dalam bahasa Arab berarti mengalir. Dan makna
(
حَاضَ الْوَادِي)
haadhal
wadiy adalah bila air mengalir pada suatu wadi.
Sedangkan
haidh secara syariah punya beberapa pengertian lewat definisi para ulama yang
meski beragam, namun pada hakikatnya masih saling terkait dan saling
melengkapi.
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa pengertian haidh
adalah darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah
bukan anak kecil lagi.
Al-Malikiyah mendefinisikan haidh sebagai
darah yang dibuang oleh rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan.
Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa haidh adalah
darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena
keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang
sudah dikenal.
Al-Hanabilah menyebuntukan bahwa haidh adalah
darah asli yang keluar dimana wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.
Intinya
bisa kita simpulkan secara sederhana bahwa haidh adalah darah yang keluar dari
kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran
atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya berwarna hitam, panas,
dan beraroma tidak sedap.
Di
dalam Al-Quran Al-Kariem dijelaskan tentang masalah haid ini dan bagaimana
menyikapinya.
Dalam
surat Al Baqarah ayat 222, Allah Ta'ala berfirman:
(وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ)
"Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu
kotoran". Oleh sebab itu hendakloah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
Demikian
juga di dalam hadis Bukhari dan Muslim.
Dari
Aisyah r.a berkata ; `Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid, `Haid adalah
sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam (HR.
Bukhari Muslim)
2. Syarat Darah Haidh
Untuk
membedakan antara darah haidh dengan darah lainnya, para ulama menetapkan
beberapa syarat, antara lain :
Darah
yang keluar itu berasal dari dalam rahim dalam keadaan sehat. Bila darah itu
keluar dari dubur, maka itu bukan darah haidh. Demikian juga bila darah itu
berasal dari penyakit tertentu yang mengakibatkan pendarahan di kemaluan
wanita, maka darah itu bukan darah haidh.
Darah
itu keluar bukan karena sebab melahirkan bayi. Bila darah itu keluar dari sebab
melahirkan, maka darah itu disebut dengan darah nifas.
Sebelum
keluar darah haidh, harus didahului kondisi suci dari haidh meski pun hanya
hukumnya saja bukan fisiknya.
Masa
rentang waktu keluarnya darah itu
setidaknya
memenuhi batas minimal.
Darah
yang keluar itu terjadi pada seorang wanita yang memang sudah memasuki masa
haidh dan sebelum masuk ke masa tidak mungkin haidh lagi (menopouse).
3. Lama Haid Bagi Seorang Wanita
Al Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat
haid itu terjadi selama _tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidakloah
disebut haid tetapi istihadhah. Sedangkan paling lama menurut madzhab ini
adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi
istihadhah.
Dasar
pendapat mereka adalah hadis beriut ini :
`Dari
Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Haid itu paling sepat buat
perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari". (HR. Tabarani
dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
Al
Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita
mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya.
Namun dalam kasus `iddah dan istibra` lamanya satu hari.
As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan
bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau
tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari
itu maka darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib
r.a yang berkata :
Paling
cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi
darah istihadhah.`
4. Lama Masa Suci
Masa
suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang wanita. Masa
suci memiliki dua tanda, pertama; keringnya darah dan kedua; adanya air yang
berwarna putih pada akhir masa haid.
(Bidayatul
Mujtahid jilid 1 halaman 52, al Qawwanin al Fiqhiyyah hal)
Untuk
masa ini, Jumhur ulama selain Al- Hanabilah mengatakan bahwa masa suci itu
paling cepat lima
belas
hari. Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa : `Masa suci itu paling cepat
adalah tiga belas hari.
B. Darah Nifas
Apakah Darah Nifas itu??
1. Pengertian Nifas
Nifas
adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar
bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang
disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit,
dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan
kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa
sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah
nifas.
Selain
itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita
tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita
mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia,
maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai
darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan
ibadah lainnya.
Perlu
ukhty ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan
puluh hari (80) dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat
mengatakan sembilan puluh hari (90).
Sebagaimana
hadits dari Ibnu Mas’udsradhiyallahu ‘anhu , bahwasanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat
berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan
penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian
menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula.
Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan
diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya,
ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut
Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa
sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika
sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah
kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk
manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau
ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum
menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.”
(kitab Syarhul Iqna’)
Secara
ringkas dapat disimpulkan beberapa hal untuk mengenali darah nifas:
Nifas
adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan melahirkan, baik sebelum,
bersamaan atau sesudah melahirkan.
Disertai
dengan tanda-tanda akan melahirkan (seperti rasa sakit, dll) yang diikuti
dengan proses kelahiran.
Bayi
yang dilahirkan/ dikeluarkan sudah berbentuk manusia (terdapat kepala, badan
dan anggota tubuh lain seperti tangan dan kaki, meskipun belum sempurna benar).
2. Lama Keluarnya Darah Nias
Untuk
batasan maksimalnya para ulama berselisih pendapat. Ulama Syafi’iyah
berpendapat darah nifas maksimalnya adalah 60 hari. Ada juga yang berpendapat
40 hari. Mereka beralasan dengan hadits Ummu Salamah, di mana ia berkata,
كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَقْعُدُ بَعْدَ نِفَاسِهَا أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Dahulu
di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita menunggu masa
nifasnya selesai hingga 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 311, Tirmidzi
no. 139, Ibnu Majah no. 648. Hadits ini dishahihkan Al Hakim dan disepakati
oleh Adz Dzahabi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits inihasan,
sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan shahih).
Syaikh
Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Risalah fid Dima’ Ath-Thabi’iyah lin
Nisa mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah nifas itu ada
batas minimal dan maksimalnya.
Adapun
Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi di dalam Al Wajiz fii Fiqhis
Sunnah wal Kitabil ‘Aziz mengatakan bahwa nifas ada batas maksimalnya,
yaitu empat puluh hari. Pendapat beliau berdasarkan hadits dari Ummu
Salamahradhiyallahu ‘anha.
Pendapat
yang kuat, insyaa Allah, pada dasarnya tidak ada batasan minimal atau maksimal
lama waktu nifas. Waktu empat puluh hari adalah kebiasaan sebagian besar kaum
wanita. Akan tetapi apabila sebelum empat puluh hari wanita tersebut telah
suci, maka ia wajib mandi dan melakukan ibadah wajibnya lagi.
Mengenai
banyaknya darah, juga tidak ada batasan sedikit atau banyaknya. Selama darah
nifas masih keluar maka sang wanita belum wajib mandi (bersuci).
Akan
tetapi, jika ingin berhati-hati, setelah 40 hari dinilai suci. Sehingga sang
wanita bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa, meski darah tetap keluar.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada 2 keadaan:
1-
Ada tanda bahwa darah akan berhenti/ makin sedikit. Maka sang wanita menunggu
darah berhenti keluar, baru kemudian mandi (bersuci).
2-
Ada kebiasaan dari kelahiran sebelumnya, maka itu yang dipakai. Misal, sang
wanita telah mengalami beberapa kali nifas yang lamanya 50 hari. Maka batasan
ini yang dipakai.
Baik
sekarang kita masuk ke Istihadhah.
Tapi
sebelum ke sana..kita masuki hukum yang berbeda antara haid dan nifas..
Seperti
apakah itu??
Tidak
ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di
bawah ini:
1.
Iddah
Apabila
wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,“Wanita-wanita yang dicerai hendakloah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’…” (Qs. al-Baqarah: 228
Menurut
Syaikh Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang
lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan
haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan,
masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami
menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang
istri mendapat 3 kali haid.
2.
Masa Ila’
Ila’
adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya
selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang
istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’
atau bercerai.
Masa
haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila
seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan
istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan
ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan
jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3.
Balighnya seorang wanita dihitung dari saat haid pertama kali, bukan nifas.
C. Istihadhah
Apa itu istihadhah ?
1. Pengertian Istihadhah
Istihadhah
adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan
bukan pula karena melahirkan atau nifas, atau darah yang keluar bersambung
dengan masa haid, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering
disebut sebagai darah penyakit. Atau keluar setelah masa haid disebut darah
fasad atau rusak.
Imam
Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah
darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya
dari urat.
Sifat
darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya,
encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya
akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita
yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia
tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam
Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah
binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami
istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?”
Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot,
dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu
apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu
shalatlah.”
Perbedaan
antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah haid merupakan darah
alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya dari rahim sedangkan darah
istihadlah keluar karena pecahnya urat, sifatnya tidak alami (tidak mesti
dialami setiap wanita) dan keluarnya dari urat yang ada di sisi rahim. Ada
perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah
:
1. Perbedaan
warna > Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah umumnya
merah segar.
2. Kelunakan
dan kerasnya > Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
3. Kekentalannya
> Darah istihadlah mengental sedangkan darah haid sebaliknya.
4. Aromanya
> Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.
2. Keadaan wanita yang istihadlah
Wanita
yang istihadlah ada beberapa keadaan :
Pertama
: Dia memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah.
Hingga tatkala keluar darah dari kemaluannya untuk membedakan apakah darah
tersebut darah haid atau darah istihadlah, ia kembali kepada kebiasaan haidnya
yang tertentu. Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidnya
dan berlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luar kebiasaan haidnya
bila keluar darah maka darah tersebut adalah darah istihadlah dan berlaku
padanya hukum-hukum wanita yang suci.
Misalnya
: Seorang wanita haidnya datang selama enam hari di tiap awal bulan. Kemudian
dia ditimpa istihadlah dimana darahnya keluar terus-menerus. Maka cara dia
menetapkan apakah haid dan istihadlah adalah enam hari yang awal di tiap
bulannya adalah darah haid sedangkan selebihnya adalah darah istihadlah. Hal
ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengabarkan kedatangan
Fathimah bintu Abi Hubaisy guna mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam :
“Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku tidak suci maka apakah aku harus meninggalkan
shalat?” Nabi menjawab : “(Tidak, engkau tetap mengerjakan shalat). Itu
hanyalah darah karena terputusnya urat. Apabila datang saat haidmu
tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari yang engkau biasa haid,
cucilah darahmu dan setelah itu shalatlah.”
Dalam
Shahih Muslim disebuntukan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin :
“Diamlah
engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan
setelah itu shalatlah.” (HR. Muslim 4/25-26)
Dengan
demikian, wanita yang keadaannya seperti ini dia meninggalkan shalat di
hari-hari kebiasaan haidnya kemudian dia mandi, setelah itu ia boleh
mengerjakan shalat dan tidak usah mempedulikan darah yang keluar setelah itu
karena darah tersebut adalah darah istihadlah dan dia hukumnya sama dengan
wanita yang suci.
Keadaan Kedua
: Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa
istihadlah namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan antara darah
haid dan darah istihadlah ialah memakai cara tamyiz (membedakan darah). Darah
haid dikenal dengan warnanya yang hitam dan beraroma tidak sedap, bila dia
dapatkan demikian maka berlaku padanya hukum-hukum haid sedangkan di luar dari
itu berarti dia istihadlah.
Misalnya
seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya terus-menerus, akan tetapi
sepuluh hari yang awal dia melihat darahnya hitam sedangkan selebihnya berwarna
merah, atau sepuluh hari awal berbau darah haid selebihnya tidak berbau,
berarti sepuluh hari yang awal itu dia haid, selebihnya istihadlah, berdasarkan
ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :
“Apabila
darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian
berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan
shalatlah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh
Al Albani rahimahullah, lihat keterangannya dalam shahih Abu Daud 283, 284)
Perbuatan Yang Dilarang Dilakukan Karena Haid
dan Nifas
1. Shalat
Seorang
wanita yang sedang mendapatkan haidh ataupun nifas diharamkan untuk melakukan
shalat. Begitu juga haram untuk mengqada` shalat. Sebab seorang wanita yang
sedang mendapat haid atau nifas telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat.
Dalil
pelarangan shalat bagi yang sedang haidh dan nifas termasuk di dalamnya adalah hadis berikut ini :
Dari
Aisyah ra berkata,"Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadhah,
maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya,"Darah haidh itu berwarna hitam dan
dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah
selesai, maka berwudhu'lah dan lakukan shalat. (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Dan
juga hadits berikut ini :
`Dari
Aisyah r.a berkata : `Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haidh, lalu
kami diperintahkan untuk
mengqadha`
puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha` salat (HR. Jama`ah).
Selain
itu juga ada hadis lainnya:
`Dari
Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu
mendapatkan haid maka tinggalkan shalat`.
2. Berwudu` atau mandi janabah
As-Syafi`iyah
dan al-Hanabilah mengatakan bahwa: `wanita yang sedang mendapatkan haid
diharamkan berwudu`dan mandi janabah.
Maksudnya
adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh (termasuk juga nifas) dan
darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu
dengan cara berwudhu' atau mandi janabah, seolah- olah darah haidhnya sudah
selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan
mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun,
shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan
larangan.
3. Puasa
Wanita
yang sedang mendapatkan haid atau nifas dilarang menjalankan puasa dan untuk
itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
Dari
Abi Said Al-Khudhari ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Bukankah
bila wanita mendapat haidh, dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR,
Muttafaq 'alaihi)
4.Thawaf
Seorang
wanita yang sedang mendapatkan haid atau nifas dilarang melakukan thawaf.
Sedangkan
semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan, kecuali shalat dan thawaf.
Sebab thawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
Dari
Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: `Bila kamu mendapat haid,
lakukan semua praktek ibadah haji kecuali berthawaf disekeliling ka`bah hingga
kamu suci (HR. Mutafaq `Alaih)
5. Menyentuh Mushaf dan Membawanya
Allah
SWT berfirman di dalam Al-Quran Al- Kariem tentang menyentuh Al-Quran :
(لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ)
"Dan
tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci." (QS. Al- Waqi’ah: 79)
Jumhur
ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh
atau nifas dilarang menyentuh mushaf Al-Quran.
6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran kecuali
dalam hati atau doa / zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara
tidak langsung.
Rasulullah
SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub.
Namun
ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh atau nifas membaca Al-Quran
dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa
haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak. Pendapat ini
adalah pendapat Imam Malik.
7. Masuk ke Masjid
Dari
Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Tidak ku halalkan masjid
bagi orang yang junub dan haidh`. (HR. Bukhari, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah).
8. Bersetubuh
Wanita
yang sedang mendapat hai atau nifas haram bersetubuh dengan suaminya.
Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh.
Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendakloah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka
elah
suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah : 222)
Yang
dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya/jima'.
Sedangkan
al Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid atau nifas pada bagian tubuh selain antara pusar dan
lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan.
Hal
itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui
wanita yang sedang haid atau nifas maka beliau menjawab:
`Dari
Anas ra bahwa Orang yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak
memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda,"Lakukan segala yang kau mau
kecuali hubungan badan". (HR. Muslim).
`Dari
Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung,
beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh". (HR. Muslim).
Hukum Suami yang Bercampur dengan Istri yang
sedang Nifas
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata, “Menggauli wanita nifas sama
halnya dengan wanita haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” (Lihat
Majmu’ Fatawa)
Allah
Ta’ala berfirman, yang artinya,“Mereka bertanya kepadamu tentang wanita haid,
maka katakanlah, “Bahwa haid adalah suatu kotoran, maka janganlah kalian
mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Qs. al-Baqarah: 222)
Seorang
suami boleh sekedar bercumbu dengan istri yang sedang nifas asal tidak sampai
jima’. Akan tetapi bila sampai terjadi jima’, para ulama berselisih pendapat
apakah wajib membayar kaffarah (denda) ataukah tidak (Lihat al-Mughni oleh Imam
Ibnu Qudamah rahimahullah).
Pendapat
yang lebih kuat yaitu wajib membayar kaffarah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu
Abbassradhiyallahu ‘anhu . Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam , ketika berbicara tentang seorang suami yang mencampuri istrinya
di waktu haid, Rasulullah bersabda,“Hendakloah ia bershadaqah satu dinar atau
separuh dinar.” (Shahih Ibnu Majah no:523, ‘Aunul Ma’bud 1:445 no:261,
Nasa’ai I:153, Ibnu Majah 1:210 no:640. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Adapun
apabila seorang wanita telah suci dari nifas sebelum 40 hari, kebanyakan ulama
berpendapat bahwa suami tidak dilarang untuk menggaulinya. Dan inilah pendapat
yang kuat. Karena tidak ada dalil syar’i yang melarangnya.
Riwayat
yang ada hanyalah dari Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al-Ash bahwa istrinya
datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata, “Jangan engkau
dekati aku!” Akan tetapi, ucapan Utsman tersebut bukan berarti seorang suami
terlarang menggauli istrinya. Sikap Utsman tersebut mungkin timbul karena
kehati-hatiannya, yaitu khawatir istrinya belum suci benar, atau takut dapat
mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau hal lain.
(Lihat al-Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz)
Karena
itu, apabila pada diri seorang suami atau istri timbul keragu-raguan, maka
hendakloah memastikan dahulu, apakah sang istri benar-benar telah suci dari
darah nifasnya. Karena secara medis, jima’ aman dilakukan bila sang istri telah
melewati masa nifas, kecuali bila saat itu sang istri langsung mengalami haid,
terjadi perdarahan, atau sedang menjalani terapi tertentu. Apabila masih ragu,
hendakloah berkonsultasi dengan dokter. Apakah kondisi sang istri telah normal
dan benar-benar pulih secara medis sehingga bisa dicampuri oleh suaminya.
Karena dalam hal ini kondisi setiap wanita berbeda-beda. Tidak selayaknya
seorang muslim melakukan hal yang berbahaya dan membahayakan orang lain.
انتهى الكتابة
Sahabat
Sahabat Syurgaku..
Kita
cukupkan sampai di sini pembahasan tentang fiqh darah wanita.
Semoga
ada manfaatnya..khususnya untuk sy pribadi dan umumnya untuk antunna semuanya..
Mohon
maaf tas segala kesalahan dan kekurangan..kekurangan dari saya pribadi dan
kelebihannya adalah dari Allah semata..
REKAP
TANYA JAWAB
G4
Q
: Jika jadwal haid teratur gmn hukumnya ustadzah.. Misal 4 hari haid kemudian
stop dan sekitar 3-4 hari, kemudian haid
lagi.. Sering begitu, dan jadwal haid nya
tak pasti, terkadang awal bulan, pertengahan bulan bahkn akhir bulan..
A
: Maksudnya jadwal haid tak teratur ya? Hampir 90% jadwal haid itu maju, bisa
maju 2 hari, bisa 5 hari n bisa juga 9 hari. Kalau bulan juli keluar haidnya di
tanggal 1, karena maju 5 hari jadi berikutnya tanggal 25 Juli, berikutnya
ditanggal 20 agustus.. begitupun yang majunya 9 hari..bisa dikatakan sebulan 2x
haid, padahal kloo hitung-hitung ya siklous haidnya pendek, yaitu hanya 21 dari
haid prtama ke haid berikutnya.
Jadi
ga perlu cemas kloo jadwal haidny kadang d awal bulan kadang tengah bulan n kadang akhir bulan.
Jika haidnya didapati keluar selama 4 hari
lalu stop, lalu klouar lagii 3-4 hari, maka ambil pendapat para ahli fuqaha
yang mengatakan bahwa jika didapati haid ga beraturan, 3 haid klouar, 2 hari ga
klouar bersih, lalu setelah itu kluar lagi
3 hari.. maka bersucilah ketika haid berhenti lalu sholat, namun klo
darah klouar terus walaupun flek flek, maka dilarang untuk sholat.
Wallahu
'alam bisshowaab
Q
: Mengenai warna darah haid, setiap haid darah saya berwarna merah segar tidak
hitam. Jarang sekali hitam, apakah darah haid saya darah penyakit? Dan jika
keluar keputihan berwarna agak coklat itu sudah masuk haid atau belum? Ramadhan
kemarin di salah satu hari, ketika masuk waktu ashar klouar bercak keputihan
agak coklat tapi sedikit sekali baru selang 2hari keluar dara merah, apakah
ketika bercak keputihan berwarna semburat coklat itu resmi haid?
A
: Warna darah haid:
1.
Warna cokelat atau merah tua
Pada
saat awal dan akhir haid, darah yang keluar akan berwarna cokelat atau merah
tua, keluar tidak deras. Warna darah haid ini artinya normal.
2. Warna
merah terang
Darah
haid berwarna merah terang biasanya terjadi pada hari kedua atau ketiga,
setelah darah cokelat atau merah tua. Saat itu dinding rahim melepaskan sel
telur yang tidak terbuahi dengan saat cepat.
Saking
cepatnya luruh, tidak ada waktu bagi molekul lain untuk menggelapkan warnanya.
3.
Warna merah muda/pink
Darah
warna merah muda atau pink biasanya keluar dalam bentuk bercak pendarahan.
Beberapa orang kerap mengalami mid cycle spotting.
Menurut
pakar ilmu keperawatan di NY, AS, Margaret Romero, warna pink pada darah haid
terjadi karena kurangnya kadar hormon estrogen.
Terlebih
jika diiringi dengan volume darah yang sangat sedikit dan haid tidak teratur. Hati-hati,
kekurangan estrogen bisa menyebabkan vagina kering, tubuh lemas,
dan sstt... kehilangan gairah seks.
4.
Warna merah keabuan
Jika
warna darah haid Anda abu-abu, jangan ragu untuk konsultasi ke dokter. Sebab
ini bisa jadi terjadi gejala infeksi atau bisa jadi tanda keguguran, mungkin
tidak sadar kalau sedang hamil.
Dari
uraian warna darah haid di atas, warna haid ukhti yang merah itu termasuk darah
haid. Mungkin bukan merah segar, tapi merah terang ya.. keputihan agak berwarna
cokelat itu sudah trmasuk haid. Jika ini terjadi di akhir haid maka tunggu
warna cokelat ini smpai betul-betul bersih, baru mandi, untuk memastikan colek
kemaluan dalam pakai tissue atau kapas, jika ga ada warna cokelat maka haidnya
sudah selesai.
Wallahu
a'lam bisshowab
Q
: Suami sedang ibadah haji, jadwal pulang ke tanah air akhir bulan,apakah boleh
saya menunda haid dengan minum pil kb,karena biasanya saya haid akhir bulan?
A
: Lebih baik tidak meminum pil penunda haid, karena ini bukan hal yang darurat,
banyak cara untuk membahagiakan suami ketika haid.. dan komunikasikan dengann
suami, insyaa Allah akan faham.
Q
: Posisi di LN. tiap mau cuti sama bos di suruh suntik kb dsini. Tapi setelah kb selalu ada bercak seperti
haid meski itu tak lancar.. Tiap 2/3 hari sekali selalu kluar bercak darah
kehitaman.. Kmudian stop lagi sampe efek suntik kb tersebut habis.. Pertanyaan
nya, boleh kah minum pil penunda haid tadi ya.. Supaya bercak flek tadi tidak
keluar.. Intinya suntik kb dan minum pil
penunda haid tadi
A
: Sepertinya harus dikonsultasikan langsung k dokter kandungan, karena ini
menyangkut obat, khawatir ada efek samping..
Saya insyaa Allah menjawab pertanyaan fiqihnya..
Kalau
boleh saran, biarkanlah fleknya keluar mungkin itu membuang racun dalam tubuh,
walaupun hal itu karena perubahan hormon sebab meminum pil kb.. jadi, baiknya tidak
minum obat penunda haid.. Status fleknya
hukumi haid karena pil KB ini mmbuat haid ga teratur.
G3
Q
: Ijin bertanya ustadzah... Bolehkah menyatukan bersuci sesudah haid dengan
mandi junub. Maksudnya jika hari terakhir haid, tapi belum sempat mandi wajib,
bolehkah berhub suami istri...
A
: Menggabungkan mandi janabah: boleh jika setelah berhubungan badan,
ga lama klouar haid n belum sempat mandi janabah, maka mandi janabahnya setelah
haidny selesai artinya digabungkan dengann
mandi janabah karena haid. kalau mau mandi, silakan mandi biasa tanpa adanya
niat mandi janabah selepas berhubungan badan.
tidak boleh, jika ingin brhubungan badan setelah haid, dia wajib
mandi janabah dulu lalu berhubungan badan, setelah itu mandi janabah karena
sebab jima'.
Berdasarkan
firman Allah SWT:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran. Karena itu,
jauhilah wanita di tempat keluarnya darah haid (kemaluan). Janganlah kalian
mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka
datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S.
Al-Baqarah:222)
G6
Q
: Waktu hamil anak pertama 1 bulan, saya pendarahan, sama seperti haid saya yang
biasanya banyak, selama seminggu, saya pikir haid n tidak jadi hamil jadi saya tidak
sholat. Pertanyaan saya, adakah haid saat hamil, bagaimana hukum fiqih nya? Setelah
observasi selama 2 Minggu, ternyata janin saya masih ada n berkembang baik. Terimakasih
ustadzah
A
: Alhamdulillah,, baarakallahu fiik.. Bunda, tidak ada haid ketika hamil..
dalam ilmu fiqih itu disebut darah fasad (rusak), dan dihukumi darah
istihadhah, sehingga wajib sholat. Jika waktu pendarahan itu tidak sholat, maka
wajib diqadha sejumlah rakaat yang ditinggalkan. Dalam pelaksanaan qadha sholatnya
bisa sekaligus sehari atau dicicil, misal sehari 2 waktu sholat.
G 1
Q
: Bagaimana hukum menggunakan obat untuk menunda haid atau mempercepat masa
haid, agar bisa melaksanakan ibdah haji dengan sempurna
A
: Jika ia seorang wanita yang haidnya lama (misal 9 - 13 hari ) dan ia akan
berhaji, maka penggunaan obat penunda haid tidak mengapa jika tidak ada efek
samping dan selama di bawah pengawasan dokter. Jika haidnya sebentar, misal
haidnya 3-7 hari, maka lebih baik tidak mnggunkan obat penunda haid. Kita harus
menerima apa yang Allah beri, haid adalah karunia Allah sebagai bentuk pembersihan
tubuh perempuan dari racun n zat brbahaya. Memilih bersabar lebih baik..
Dari
‘Aisyah, ia berkata, “Kami keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan tidak ada yang kami ingat kecuali untuk menunaikan haji. Ketika kami sampai
di suatu tempat bernama Sarif aku mengalami haid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam masuk menemuiku saat aku sedang menangis. Maka beliau bertanya, “Apa
yang membuatmu menangis?” Aku jawab, “Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa
melaksanakan haji!” Beliau berkata, “Barangkali kamu mengalami haidh?” Aku
jawab, “Benar.” Beliau pun bersabda,
فَإِنَّ ذَلِكَ شَىْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Yang
demikian itu adalah perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri
keturunan Adam. Maka lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali
thowaf di Ka’bah hingga kamu suci.” (HR. Bukhari Muslim)
Q
: izin bertanya ustadzah, saya
masih bingung apakah kalau sedang haid tidak boleh potong kuku atau potong
rambut? apakah ada hukum nya ustadzah?
A
: Tidak ditemukan dalil yang melarang wanita haid/nifas memotong kuku dan
rambutnya. Bahkan Islam memerintahkan untuk menjaga kebersihan, memotong kuku
adalah untuk memelihara kebersihan.
Q
: Jika masih seminggu setelah melahirkan darah nifas sudah bersih,apa boleh
sholat?
A
: Lama nifas setiap wanita itu tidaklah sama, kebanyakan wanita mendekati 40
hari baru selesai. Namun jika ada
nifasnya hanya seminggu, maka dia boleh mandi janabah, lalu sholat.
G5
Q
: Apakah ada darah istihadah selain karena keguguran (dari materi di atas) dan
itu biasanya penyebabnya apa atau sakit
apa? Kedua, cara membedakan darah nifas dengann haid gimana ? Kan tadi di
materi ada dibilang langsung haid pasca nifas
A
: Darah istihadhah bisa disebabkan
karena adanya penyakit, misal endometriosis, kanker serviks, dll. Untuk
membedakan darah haid n nifas pasca nifas yaitu dengan melihat warna darah
nifas, jika warna darah nifas sudah berwarna pink atau banyak darah putihnya
(lokia) berbalut sakit merah, hingga bersih, lalu besoknya darah berwarna merah
terang lagi atau kehitaman, maka ini adalah darah haid..
Wallahu
a'lam bisshowab
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment