Home » , , » KECANTIKAN WANITA

KECANTIKAN WANITA

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, February 20, 2017

Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 20 Februari 2017
Rekapan Grup Nanda 1
Narasumber : Ustadzah Lilah
Tema : Fiqh
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungakan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahanyaa ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dlm lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangakah indahanyaa kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...           

KECANTIKAN WANITA

Di kesempatan kali ini, sesuai amanah pengurus saya diminta membahas kajian fiqh tentang kecantikan wanita.

Setiap wanita pasti tak lepas dari  keinginan untuk selalu terlihat cantik. Namun apakah makna dari cantik itu sebenarnya? Kebanyakan dari wanita  memaknai cantik itu seperti bintang iklan sabun mandi atau artis di televisi dan rata-rata wanita tidak mengetahui makna cantik sebenarnya menurut Al Qur’an dan Islam. Mari bersama kita mengetahui apa itu cantik menurut Al Qur’an dan Islam.

Menurut buku Ensiklopedi kata-kata Al Qur’an AL Karim yang di keluarkan oleh Dewan Bahasa Arab, kecantikan di maknai dengan keanggunan, kehalusan dan keelokan. Ada juga yang mengartikan kecantikan dalam kasat mata yaitu hal yang indah yang dapat membuat seseorang menjadi suka dan mencintai. Kecantikan tidak hanya di berikan kepada manusia saja tetapi kepada segala sesuatu di alam raya ini dari ciptaan ALLAH yang indah termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan. Bukan pada alam semesta dan isinya saja kecantikan dapat diberikan tapi juga kepada sifat manusia,akhlak dan tabiatnya serta tutur katanya yang indah. Nah,bagaimana kecantikan dalam pandangan islam?

Islam adalah agama yang menyeru pada kecantikan dan keindahan. Dimana kecantikan itu berupa kecantikan maknawi yaitu kecantikan berupa jiwa, akhlak, sifat dan sikap. Karena itu dapat kita lihat di dalam Al Qur’an Al Karim kecantikan wajah atau penampilan fisik pria ataupun wanita jarang disebut kecuali hanya dua kali saja. Pada penyebutan pertama ALLAH memperingatkan Rasulullah untuk tidak tertipu pada kecantikan fisik orang-orang munafik karena penampilan seseorang tidak mencerminkan siapa dirinya.

Seperti dalam firman ALLAH AZZA WA JALLA:

 ”Dan apabila kamu melihat mereka,tubuh-tubuh mereka membuatmu kagum. Dan jika mereka berkata-kata, kamu mendengarkan mereka. Mereka seakan-akan  kayu yang tersandar.” (QS.Al Munafiqun:4)

Penyebutan yang kedua pada firman ALLAH:

 ”Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan ALLAH Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)

Maksud dari ”kecantikan mereka” adalah keindahan dan kecantikan rupa dan fisik wanita.

Kecantikan hiasan haruslah di dahului dengan kecantikan ”Khairaat” agar kita wanita tahu bahwa seorang wanita yang baik adalah wanita yang memiliki kecantikan sifat dan akhlak lebih baik dari pada wanita yang memiliki kecantikan fisik dan rupa semata. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam Al Qur’an ALLAH tidak memberikan patokan khusus pada kecantikan fisik dan rupa bagi wanita ataupun pria.

Seperti pada Hadits Rasulullah berikut ini:

 ”Sesungguhnya ALLAH tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian, tapi ia melihat hati dan amal kalian.” (HR.Muslim,Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalam Hadits lain Rasulullah mengatakan bahwa wanita shalehah adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

 Dari Amr ibnu ra : ”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhisannya adalah wanita shalehah.” (HR.Muslim,Ibnu Majah dan An Nasai)

Jadi kecantikan dalam Al Qur’an dan Islam bukan di lihat pada kecantikan fisik dan rupa semata tapi lebih pada kecantikan sifat, tabiat, kebaikan hati dan akhlak seorang wanita. Wanita tidak perlu takut tidak cantik karena setiap wanita itu cantik dan indah apabila mempunyai akhlak yang indah pula,buat apa rupa dan fisik kita cantik tapi hati tidak cantik karena kecantikan fisik dan rupa akan hilang seiring waktu dan usia berlalu. Kecantikan akhlak dan kebaikan hati tidak akan pernah hilang walau di makan waktu dan usia dia akan tetap abadi.

Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri. Sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.

Larangan Tabarruj

Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan.

 Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

Memperhatikan Masalah Aurat

Kaidah kedua yang hendaknya diperhatikan adl seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).

Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.

Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram. Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).

Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh selain di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”

Adapun tentang batasan aurat seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.

Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala yang artinya,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).

Adapun untuk aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠
Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.

Memperhatikan cara berhias yang Dilarang
Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang?

Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dll. Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

Menyambung rambut (al-washl)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)
Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu).

Memanjangkan kuku
Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Berhias menyerupai kaum lelaki
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Sungguh Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.

TANYA JAWAB

Q : Assalamualaikum ustadzah gimanaa hukumnya berias saat mau menikah ?? Jazakillah
A : Boleh sepanjang pengantin wanita tidak dipajang

Q : Berarti pengantin wanita ga boleh ada di pelaminan ya ustadzah?
A : Boleh asal dipisah dari kaum laki-laki

Q : Memakai pakaian yang warnanya cerah-cerah itu apakah termasuk bertabaruj? dan termasuk dalam hal yang dilarang? Terus pernah denger juga katanya sebaiknya muslimah itu memakai pakaian berwarna gelap, apakah ada rujukan hadist atau apa saja yang dapat dijadikan pegangan untuk masalah warna pakaian yang digunakan ini?
A : Ada dasarnya tidak ada hadits yang melarang wanita memakai warna warni saat berpakaian. Yang harus diingat adalah jangan sampai pakaian kita mengundang "syahwat" lawan jenis.

Q : Apakah ktika khitbah sang calon tidak boleh di pertemukan / diperlihatkan kepada keluarga atau tamu yang hadir?
A : Boleh kepada keluarga

Q : Bunda, klo ada suami yang suka ketika istrinya tampil cantik dihadapan umum gimana? Misal suami istri mau pergi, tapi yang nyuruh dandan malah suaminya. Biar istrinya terlihat cantik di depan teman-temannya gitu. Itu gimana bund?
A : Cantik tidak selalu identik dengan warna warni berlebihan di wajah.

Q : Bunda mau bertanya,,,hukum wanita yang sudah menikah kalo dia memajang foto selfienya dengan dia make up yang tebal sedangkan dia memakai jilbab,,itu hukumnya apa ya bunda??kan kasihan suaminya bunda..jazakillah. Memasang foto di sini seperti di poto profil bbm bunda
A : Sama saja dengan tabarruj yang hukumnya dilarang dalam Islam


Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!