Home » , , » Hak Muslim

Hak Muslim

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 23, 2018


Hasil gambar untuk hak muslim terhadap muslim
Rekapitulasi Kajian Online HA Ummi G3, G5
Hari/Tgl: Kamis, 20 September, 3 Oktober  2018
Materi: Hak Muslim
NaraSumber: Ustadz Doli
Waktu: 09.45 WIB
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖




Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas.
Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240 dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.

Kosakata Hadits

“Hak muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan perkara yang hukumnya sunnah.

“Ada enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits yang semakna dengan hadits ini.
Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah hukum yang kifayah.
Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk meminta tolong untuk membawakan sesuatu.

Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan.
“Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah”). Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit.
Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh.

Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman.

Faedah Hadits

1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama.

2- Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.

3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya berisi: 
(1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; 
(2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; 
(3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.

4- Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam:
Hendaklah mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal;
Tetap mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi sesama yang berusia muda;
Memulai mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah. Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’ ayat 86;

Ucapan salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”;

Ucapan salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa rahmatullah wa barakatuh”;
Tidak boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab “Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu);

Ucapan salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan ucapan salam;
Membalas salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya), “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86);

Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183);

Yang afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang pertama kali mengucapkan salam.

5- Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi sunnah.

6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu, juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain.

7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit  (yarhamukallah). Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian: 
(1) nikmat memuji Allah hilang; 
(2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang. 
Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.

8- Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.

9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: 
(1) mengurangi duka keluarganya; 
(2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; 
(3) menjenguknya sendiri berbuah pahala.

10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA JAWAB


TJ - G3

T: Point 5 Ustadz: Di jaman Rasulullah dengan sekarang tentu beda. Jaman Rasulullah orang diundang murni untuk menyaksikan pernikahan tanpa diwajibkan membawa sumbangan kan? Sedangkan di jaman sekarang, kebanyakan orang hajatan dengan niat 'memanen' apa yang telah dia sumbangkan kepada warga.
Sebagai perantau, kami tidak begitu mengenal warga sekitar, tetapi sering mendapat undangan untuk datang di acara khitanan, ultah, dan nikah. Jika kami pas punya uang sih tidak masalah, tetapi kami sering tidak memiliki budget untuk itu setiap akhir bulan. Bagaimana hukumnya yang demikian itu jika tidak mendatangi undangan. Tabik
J: Pertama: Saya baru kepikir ini ada undangan walimahan mengharap dana dari tamu, mungkin juga ya hehe. Namun ahsan tak usah dipikirkan dari pada suudzon, toh niat kita serahkan saja pada Allah SWT. Saya kalau diundang merasa terhormat dan terimakasih, lalu mendoakan.
Kedua: Datang saja, tak harus kasih apa apa, doakan saja dengan tulus dan serius kebaikan bagi pengantin dan keluarga pengundang beserta seluruh tamu.
Wallahualam


T: Izin bertanya ustadz. Ustadz bolehkah kita datang pada suatu acara sedangkan kita tidak diundang? Pernah ada kejadian, tidak diundang pada pernikahan teman, tapi teman lain yang diundang mengajak kita untuk ikut saja. Dengan anggapan yang punya acara mungkin terlupa mengundang-mengundang. Apa perlu kita tanya ke yang bersangkutan, kenapa kita tidak diundang? #jadi kesannya ngarep banget diundang. Syukron ustadz.
J: Tak diundang bisa dengan banyak alasan. Rasanya ini masalah etika saja ya, saya kalau tak diundang ya tak datang, namun tetap didoakan dan jaga silaturahim. Kami pernah melaksanakan beberapa pernikahan saudara dan kakak adik, banyak yang lupa terundang, banyak yang memang harus disisihkan walau terpaksa karena terbatasnya jumlah yang bisa diundang. So husnudzon saja, tetap doakan dan jaga silaturahim.


T: Satu lagi ustadz. Bagaimana hukumnya menghadiri pernikahan teman kita yang non muslim? Bolehkah kita datang ustadz?
J: Boleh banget dan harus, tetap doakan kebaikan dunia dan dapat hidayah. Bagaimana berdakwah kalau tak ada hubungan baik.


T: Assalamualaikum ustadz. Mungkin pertanyaan agak keluar topik. Tentang bermuamalah dengan non muslim (pembicaraan biasa). Kadangkala tak sengaja kita bilang semoga urusannya lancar dan sebagainya dan dijawabnya dengan amin, bagaimana hukumnya ustadz? begitu juga sebaliknya kadang teman tersebut mendoakan juga semoga urusan kita lancar, jawabnya apa ya ustadz? Maaf ilmunya masih awam.
J: Mendoakan urusan dunia tak mengapa kok. Yang disepakati dilarang adalah mendoakan keselamatan akhirat pada yang wafat dalam keadaan non muslim. Wallahualam.


=====

TJ - G5


T: Assalamualaikum izin bertanya Ustadz. Apakah tetangga non-muslim berhak juga atas hak bertetanga? Misalnya kita di undang, sedangkan di rumahnya saja ada anjing yang sudah jelas najis.
J: ‘Alaikumsalam ww. Baiknya tetap dihadiri. Masalah najis anjing masalah tersendiri.


T: Assalamu’alaikum wrwb mau tanya Ustadz, bolehkah kita datangi jenazah non-muslim bila ini kebetulan tetangga yang meninggal non-muslim?
J: ‘Alaikumsalam ww. Harus dihadiri dan boleh ucapkan bela sungkawa.


T: Izin bertanya lagi Ustadz, bagaimana sikap kita sebagai orang tua untuk anak-anak yang bergaul dengan yang non muslim? Bagaimana caranya supaya kita tahu pergaulan anak diluar rumah tanpa harus ganggu privasi anak? Karena di khawatirkan berpengaruh.
J: Mengajarkan anak-anak dengan aqidah yang benar adalah kewajiban setiap kita sejak anak lahir sampai meninggal, sehingga kokoh aqidahnya. Tentu saja tidak dibenarkan untuk melarang anak untuk bergaul, hanya saja sebagai orangtua harus bisa menjadi teman bicara terpercaya bagi anak. Tetap bersama menghadiri kajian-kajian keislaman yang bagus. Jangan lupa selalu berdoa agar dijaga anak-anak kita.


T: Assalamualaikum. Berkaitan dengan kewajiban memenuhi undangan. Bagaimana kalau kita tidak kenal dengan orang yang mengundang, apakah masih wajib datang, karena ada kebiasaan sebagian masyarakat di daerah saya setiap ada pesta dua menitipkan sejumlah undangan ke perangkat RT (ketua RT) untuk dibagi-bagi di RT tersebut. Jadi yang menulis nama adalah ketua RT atau perangkat RT yg lain. Tuan rumah pun terkadang tidak kenal dengan yang diundangnya.
J: Hadir, jadikan ajang berkenalan luas dengan masyarakat. Salah satu lemahnya dakwah adalah banyak aktivis yang kurang bergaul dan asyik dengan dirinya sendiri. Wallahualam
 



 


•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official










Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!