Rekapitulasi
Kajian Online HA Ummi G3, G5
Hari/Tgl:
Kamis, 20 September, 3 Oktober 2018
Materi:
Hak Muslim
NaraSumber:
Ustadz Doli
Waktu:
09.45 WIB
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada
muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
”(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila
engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai
nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia
memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan
’yarhamukallah’); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia;
dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke
pemakaman).” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2162]
Takhrij
Hadits
Hadits
ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim
yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, nomor hadits 2162 dari jalur
Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas.
Hadits
ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, nomor hadits 1240
dan Muslim, nomor hadits 2162 dari jalur Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak sesama muslim
itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau
dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.
Kosakata
Hadits
“Hak
muslim” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan, benar-benar ditekankan
dan jangan sampai ditinggalkan. Hak ini mencakup wajib ‘ain, wajib kifayah, dan
perkara yang hukumnya sunnah.
“Ada
enam” tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain. Sebagaimana
kaidah dalam ilmu ushul “al-‘adad laa mafhuuma lahu”, jumlah di sini tidak
dijadikan patokan karena hak sesama muslim itu banyak sekali. Hak sesama muslim
itu tercakup dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى
يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidaklah
beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana
ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45; dari
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). Juga tercakup hal ini dalam hadits
yang semakna dengan hadits ini.
“Apabila
engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi
sunnah ‘ain jika sendirian. Ada bahasannya yang dimaksud di sini adalah
hukum yang kifayah.
“Apabila
engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk
menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Kalimat ini
sebenarnya kalimat umum mencakup panggilan apa pun termasuk panggilan untuk
meminta tolong untuk membawakan sesuatu.
“Apabila
engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta
nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik
perkataan maupun perbuatan.
“Apabila
dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia
(dengan mengucapkan ’yarhamukallah”). Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga
Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan
anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun
kalimat tasmit atau tasymit adalah doa kebaikan. Setiap
orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit.
“Apabila
dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit.
Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang
kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah
tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh.
“Apabila
dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya
adalah jalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia
dishalatkan hingga ke pemakaman.
Faedah
Hadits
1-
Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak
terhadap sesama.
2-
Muslim yang dimaksudkan dalam hadits yang ditunaikan haknya di sini adalah
muslim yang bersyahadat laa ilaha illallah dan tidak melakukan
hal-hal yang membatalkan keislamannya.
3-
Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim. Di dalamnya
berisi:
(1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka;
(2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan;
(3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.
(1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka;
(2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan;
(3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah.
4-
Beberapa pelajaran mengenai ucapan salam:
Hendaklah
mengucapkan salam kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal;
Tetap
mengucapkan salam kepada siapa pun meskipun ahli maksiat selama itu muslim; Tidak
boleh mengucapkan salam kepada lawan jenis jika menimbulkan godaan, apalagi
sesama yang berusia muda;
Memulai
mengucapkan salam disunnahkan. Ibnu ‘Abdil Barr dan selainnya menyatakan bahwa
para ulama berijma’ (bersekapat), memulai mengucapkan salam dihukumi sunnah.
Adapun menjawab salam dihukumi wajib sebagaimana pemahaman dari surah An-Nisa’
ayat 86;
Ucapan
salam yang sederhana adalah “Assalaamu ‘alaikum”, sedangkan yang paling
sempurna adalah “Assalaamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”;
Ucapan
salam yang sederhana adalah “Wa’alaikumus salaam” (bisa juga dengan ‘alaikumus
salaam), sedangkan yang paling sempurna adalah “Wa’alaikumus salaam wa
rahmatullah wa barakatuh”;
Tidak
boleh memulai mengucapkan salam kepada non-muslim. Namun jika ia mengucapkan
salam, hendaklah membalas salamnya dengan ucapan semisal yang ia ucapkan (tidak
lebih dari itu), berarti jika ia mengucapkan “Assalaamu ‘alaikum”, maka dijawab
“Wa’alaikumus salaam”. Begitu pula jika ia ucapkan “Assaamu ‘alaikum (celaka
kamu)”, maka dijawab “Wa ‘alaikum” atau “Wa’alaikumus saam” (celaka juga kamu);
Ucapan
salam lebih mulia dari ucapan “selamat pagi” dan semacamnya. Ucapan selamat
semacam ini bukanlah ucapan yang syar’i dan sama sekali tidak bisa menggantikan
ucapan salam;
Membalas
salam bukanlah dengan ucapan “ahlan” atau “ahlan wa sahlan”, ini bukanlah
ucapan yang syar’i dalam menjawab salam. Dalam ayat disebutkan (yang artinya),
“Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah
penghormatan itu (dengan yang serupa).” (QS. An-Nisa’: 86);
Dalam
hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Apakah saat
berpisah juga memberi salam? Ada hadits yang berbunyi, “Jika hadir dalam
majelis, hendaklah memberi salam. Jika berdiri dari majelis, hendaklah memberi
salam. Yang mengucapkan pertama kali itu lebih utama dari yang mengucapkannya
belakangan.” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47. Sanad
hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah
Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183);
Yang
afdal adalah yang junior memulai mengucapkan salam kepada yang senior, yang
sedikit kepada yang banyak, yang naik kendaraan kepada yang berjalan, yang
berjalan kepada yang duduk. Namun jika tidak ada yang memulai dahulu, maka
salam tersebut tetap diucapkan, itulah yang lebih baik. Dalam hadits
disebutkan, “Khoiruhaa alladzi tabda’u bis salaam”, yang terbaik adalah yang
pertama kali mengucapkan salam.
5-
Hendaklah menghadiri undangan, hadits yang dikaji ini menunjukkan undangan
tersebut umum baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan),
maupun undangan lainnya. Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan apa pun
wajib karena demi memuliakan dan demi terjalin hubungan yang baik. Ini adalah
pendapat dari ‘Abdullah bin ‘Umar, sebagian tabi’in, ulama Zhahiriyah, dan
sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukum
menghadiri undangan secara umum adalah sunnah muakkad. Sedangkan Imam
Ash-Shan’ani rahimahullah dalam Subul As-Salam menyatakan
bahwa yang wajib adalah menghadiri undangan walimah nikah karena ada ancaman
dalam hadits jika tidak menghadirinya, sedangkan undangan lainnya dihukumi
sunnah.
6-
Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita ketika ia meminta nasihat. Berarti
jika ia tidak meminta, maka tidaklah wajib. Namun jika kita tidak dimintai
nasihat, lantas jika ada mudharat atau dosa, maka wajib tetap menasihati karena
ini adalah bentuk menghilangkan kemungkaran pada saudara muslim. Sedangkan jika
saudara kita tidak meminta nasihat dan tidak ada mudharat atau dosa kala itu,
juga menganggap bahwa selain kita itu lebih manfaat dalam memberi nasihat, maka
kita tidak wajib menasihati (hanya disunnahkan) karena termasuk dalam bentuk
memberikan petunjuk kebaikan kepada orang lain.
7-
Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin
lantas mengucapkan alhamdulillah. Berarti jika yang bersin tidak
mengucapkan alhamdulillah, maka tidak ada ucapan tasymit (yarhamukallah).
Intinya, jika luput dari mengucapkan alhamdulillah, akan ada dua kerugian:
(1) nikmat memuji Allah hilang;
(2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang.
Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.
(1) nikmat memuji Allah hilang;
(2) nikmat didoakan oleh saudaranya ketika mendengarnya mengucapkan alhamdulillah juga hilang.
Tasymit adalah mengucapkan yarhamukallah jika ada yang mengucapkan alhamdulillah sampai tiga kali. Jika sudah yang keempat kalinya, maka ucapkanlah doa agar ia diberikan kesembuhan karena yang bersin itu berarti sedang sakit, lantas mengucapkan “yahdikumullah wa yushlih baalakum” (semoga Allah memberimu hidayah dan memperbaiki keadaanmu). Lalu jika non-muslim mengucapkan alhamdulillah saat bersin, tidak dibalas dengan yarhamukallah, namun langsung mengucapkan yahdikumullah wa yushlih baalakum” sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempraktikkan hal ini.
8-
Menjenguk orang sakit menurut jumhur ulama adalah sunnah. Namun bisa jadi
menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah kerabat dekat
(masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit,
hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk
saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan
kerabat. Kaidahnya, makin dekat hubungan kerabat dan makin dekat dalam
hubungan, maka makin ditekankan untuk menjenguk saat sakit.
9-
Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit
masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang
datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk
orang sakit punya manfaat:
(1) mengurangi duka keluarganya;
(2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit;
(3) menjenguknya sendiri berbuah pahala.
10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak
(1) mengurangi duka keluarganya;
(2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit;
(3) menjenguknya sendiri berbuah pahala.
10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Ini berlaku bagi jenazah yang dikenal maupun tidak
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
TJ - G3
TJ - G3
T:
Point 5 Ustadz: Di jaman Rasulullah dengan sekarang tentu beda. Jaman
Rasulullah orang diundang murni untuk menyaksikan pernikahan tanpa diwajibkan
membawa sumbangan kan? Sedangkan di jaman sekarang, kebanyakan orang hajatan
dengan niat 'memanen' apa yang telah dia sumbangkan kepada warga.
Sebagai
perantau, kami tidak begitu mengenal warga sekitar, tetapi sering mendapat
undangan untuk datang di acara khitanan, ultah, dan nikah. Jika kami pas punya
uang sih tidak masalah, tetapi kami sering tidak memiliki budget untuk itu
setiap akhir bulan. Bagaimana hukumnya yang demikian itu jika tidak mendatangi
undangan. Tabik
J:
Pertama:
Saya baru kepikir ini ada undangan walimahan mengharap dana dari tamu, mungkin
juga ya hehe. Namun ahsan tak usah dipikirkan dari pada suudzon, toh niat kita
serahkan saja pada Allah SWT. Saya kalau diundang merasa terhormat dan
terimakasih, lalu mendoakan.
Kedua:
Datang saja, tak harus kasih apa apa, doakan saja dengan tulus dan serius
kebaikan bagi pengantin dan keluarga pengundang beserta seluruh tamu.
Wallahualam
T:
Izin bertanya ustadz. Ustadz bolehkah kita datang pada suatu acara sedangkan
kita tidak diundang? Pernah ada kejadian, tidak diundang pada pernikahan teman,
tapi teman lain yang diundang mengajak kita untuk ikut saja. Dengan anggapan yang
punya acara mungkin terlupa mengundang-mengundang. Apa perlu kita tanya ke yang
bersangkutan, kenapa kita tidak diundang? #jadi kesannya ngarep banget diundang.
Syukron ustadz.
J:
Tak
diundang bisa dengan banyak alasan. Rasanya ini masalah etika saja ya, saya
kalau tak diundang ya tak datang, namun tetap didoakan dan jaga silaturahim. Kami
pernah melaksanakan beberapa pernikahan saudara dan kakak adik, banyak yang
lupa terundang, banyak yang memang harus disisihkan walau terpaksa karena
terbatasnya jumlah yang bisa diundang. So husnudzon saja, tetap doakan dan jaga
silaturahim.
T:
Satu lagi ustadz. Bagaimana hukumnya menghadiri pernikahan teman kita yang non
muslim? Bolehkah kita datang ustadz?
J:
Boleh
banget dan harus, tetap doakan kebaikan dunia dan dapat hidayah. Bagaimana
berdakwah kalau tak ada hubungan baik.
T:
Assalamualaikum ustadz. Mungkin pertanyaan agak keluar topik. Tentang
bermuamalah dengan non muslim (pembicaraan biasa). Kadangkala tak sengaja kita
bilang semoga urusannya lancar dan sebagainya dan dijawabnya dengan amin,
bagaimana hukumnya ustadz? begitu juga sebaliknya kadang teman tersebut
mendoakan juga semoga urusan kita lancar, jawabnya apa ya ustadz? Maaf ilmunya
masih awam.
J:
Mendoakan
urusan dunia tak mengapa kok. Yang disepakati dilarang adalah mendoakan
keselamatan akhirat pada yang wafat dalam keadaan non muslim. Wallahualam.
=====
TJ - G5
TJ - G5
T:
Assalamualaikum izin bertanya Ustadz. Apakah tetangga non-muslim berhak juga
atas hak bertetanga? Misalnya kita di undang, sedangkan di rumahnya saja ada anjing
yang sudah jelas najis.
J:
‘Alaikumsalam ww. Baiknya tetap dihadiri. Masalah najis
anjing masalah tersendiri.
T:
Assalamu’alaikum wrwb mau tanya Ustadz, bolehkah kita datangi jenazah non-muslim
bila ini kebetulan tetangga yang meninggal non-muslim?
J:
‘Alaikumsalam ww. Harus dihadiri dan boleh ucapkan bela
sungkawa.
T:
Izin bertanya lagi Ustadz, bagaimana sikap kita sebagai orang tua untuk anak-anak
yang bergaul dengan yang non muslim? Bagaimana caranya supaya kita tahu
pergaulan anak diluar rumah tanpa harus ganggu privasi anak? Karena di
khawatirkan berpengaruh.
J:
Mengajarkan
anak-anak dengan aqidah yang benar adalah kewajiban setiap kita sejak anak
lahir sampai meninggal, sehingga kokoh aqidahnya. Tentu saja tidak dibenarkan untuk
melarang anak untuk bergaul, hanya saja sebagai orangtua harus bisa menjadi
teman bicara terpercaya bagi anak. Tetap bersama menghadiri kajian-kajian
keislaman yang bagus. Jangan lupa selalu berdoa agar dijaga anak-anak kita.
T:
Assalamualaikum. Berkaitan dengan kewajiban memenuhi undangan. Bagaimana kalau
kita tidak kenal dengan orang yang mengundang, apakah masih wajib datang,
karena ada kebiasaan sebagian masyarakat di daerah saya setiap ada pesta dua
menitipkan sejumlah undangan ke perangkat RT (ketua RT) untuk dibagi-bagi di RT
tersebut. Jadi yang menulis nama adalah ketua RT atau perangkat RT yg lain. Tuan
rumah pun terkadang tidak kenal dengan yang diundangnya.
J:
Hadir,
jadikan ajang berkenalan luas dengan masyarakat. Salah satu lemahnya dakwah
adalah banyak aktivis yang kurang bergaul dan asyik dengan dirinya sendiri. Wallahualam
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment