Home » , , , , , , , , » Bolehkah calon mempelai wanita mengajukan syarat sebelum pernikahan agar suaminya tidak berpoligami dikemudian hari.....?

Bolehkah calon mempelai wanita mengajukan syarat sebelum pernikahan agar suaminya tidak berpoligami dikemudian hari.....?

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, April 23, 2014

Materi Kajian online wa HAMBA اللَّهِ SWT

22 April 2014 1
Pemateri : ustadz Dodi Kristono
Pj : Bunda Rini.

Kajian ini mungkin berguna untuk Bunda semua
Mungkin untuk putri2 Bunda
Atau untuk saudara2 dari teman2 Bunda semua
Sebelum masuk ke kajian, seperti biasa, saya ajukan beberapa pertanyaan yaa
Apakah menikah itu
 SYARIAT Agama....?
Adakah pengumuman (undangan) itu juga bagian dari syariat...?
Apakah permintaan dari calon istri juga bagian dari syariat...?
Melenceng sedikit
Apakah Poligami juga bagian dari syariat...?
Adakah pengumuman (undangan) itu juga bagian dari syariat...?
Apakah permintaan dari calon istri juga bagian dari syariat...?
Melenceng sedikit
Apakah Poligami juga bagian dari syariat...?
Saya demen nih jawaban Bunda Anna
Nikah - Syariat
Poligami - Syariat
Bokehkah calon mempelai wanita mengajukan syarat sebelum pernikahan agar suaminya tidak berpoligami dikemudian hari.....?
Apakah tidak bertentangan dengan Syariat. Melaksanakan syariat lain dan melanggar syariat lainnya....?
Kita bahas yuuuuukkk
Apakah seorang wanita boleh memberi syarat kepada seorang lelaki yang hendak menikahinya...? Contoh jangan berpoligami. 

Sebelum masuk ke pembahasan, ada beberapa pertanyaan yang perlu kita kaji agar para Bunda ahli Surga di Hamba Allah bisa lebih jelas, antara lain :

1. Apakah persayaratan seperti ini tidak melanggar syari'at?
2. Apakah sang suami kelak wajib memenuhi persyaratan seperti ini?
3. Ataukah boleh melanggar janjinya untuk tidak berpoligami karena ada kemaslahatan yang lain?

Kita bahas Syarat-syarat sah nikah dulu yuuuk....!!!

Syarat2 Nikah antara lain :
1. Adanya wali dari pihak wanita,
2. Keridhoan dua belah pihak calon mempelai, 
3. Adanya dua saksi, dan 
4. Tidak adanya penghalang dari kedua belah pihak yang menghalangi pernikahan. 

Namun bukan hal ini yang menjadi pembahasan kita, akan tetapi pembahasan kita adalah tentang seroang wanita yang memberi persyaratan tatkala melangsungkan akad nikah dengan sang lelaki, atau sebaliknya.

Permasalahan ini merupakan salah satu cabang dari permasalahan utama yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu tentang persyaratan yang disyaratkan dalam akad-akad, baik akad (transaksi) jual beli maupun akad pernikahan. Dan khilaf para ulama tentang hal ini telah dijelaskan dengan sangat panjang lebar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau Al-'Qowaa'id An-Nuurooniyah.

Akan tetapi pembahasan kita terkhususkan kepada permasalahan yang ditanyakan, yaitu apakah boleh bagi sang wanita tatkala akan menikah memberi persyaratan agar sang lelaki tidak berpoligami, misalnya?

Telah terjadi khilaf diantara para ulama dalam permasalahan ini. 
Tidak saya jabarkan ya Bunda, karena terlalu banyak pembahasan dan dalil-dalinya, dicoba ditarik Kesimpulan sebagai berikut :

Para ulama madzhab telah berselisih yang kesimpulannya sebagai berikut:

- Madzhab Hanbali membolehkan persyaratan seperti ini, dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persyaratan tersebut. Dan persyaratan ini sama sekali tidak merusak akad nikah dan juga tidak merusak mahar.

- Madzhab Hanafi maka persyaratan ini diperbolehkan jika sang wanita menjatuhkan sebagian nilai maharnya. Dan wajib bagi sang suami untuk menunaikan persayaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikannya maka sang wanita mendapatakan mahr al-mitsl

- Madzhab Maliki memandang persyaratan ini merupakan persyaratan yang makruh. 

- Madzhab Syafii maka ini merupakan persyaratan yang tidak diperbolehkan. Akan tetapi jika terjadi maka persyaratan tersebut tidak merusak akad nikah, hanya saja merusak mahar yang telah ditentukan, sehingga mahar sang wanita nilainya berubah menjadi mahar al-mitsl.
Makin seru niiih ada jawaban dari Bunda Annisa
Ada ustadz kah disini....? 
Dari sini nampak bahwa jumhur (mayoritas) ulama memandang bahwa persyaratan seperti ini (agar sang suami tidak berpoligami) merupakan persyaratan yang sah dan diperbolehkan. Akan tetapi yang perlu diperhatikan :

1. Hendaknya para lelaki yang hendak menikah untuk tidak mengajukan persyaratan ini tanpa dipersyaratkan oleh sang wanita, karena ini merupakan bentuk menjerumuskan diri dalam kesulitan.

2. Demikian juga jika sang wanita mempersyaratkan tidak poligami, maka hendaknya sang lelaki tidak langsung menerima, dan hendaknya ia berpikir panjang. Karena ia tidak tahu bagaimana dan apa yang akan terjadi di kemudian hari. Bisa saja nantinya sang wanita sakit sehingga tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri sebagaimana mestinya atau hal-hal lain yang nantinya memaksa dia untuk berpoligami. Dan hendaknya sang lelaki ingat bahwa jika ia menerima persyaratan tersebut maka hendaknya ia menunaikannya karena seorang mukmin tidak mengingkari janji dan tidak menyelisihi kesepakatan.

3. Hendaknya para wanita yang memberi persyaratan ini jangan sampai terbetik dalam benaknya kebencian terhadap syari'at poligami, hendaknya ia tetap meyakini bahwa poligami adalah disyari'atkan dan mengandung banyak hikmah di balik itu.

4. Hendaknya para wanita tidaklah memberi persyaratan tersebut kecuali jika memang kondisinya mendesak, karena sesungguhnya dibalik poligami banyak sekali hikmah. Dan sebaliknya persyaratan seperti ini bisa jadi membawa keburukan. Bisa jadi sang wanita akhirnya memiliki anak banyak, dan telah mencapi masa monopuse, sedangkan sang suami masih memiliki syahwat dan ingin menjaga kehormatannya, namun akhirnya ia tidak bisa berpoligami. Maka jadilah sang lelaki membenci sang wanita namun apa daya ia tidak mampu untuk berpisah dari sang wanita mengingat kemaslahatan anak-anaknya.

5. Jika akhirnya sang lelaki berpoligami maka sang wanita diberi pilihan, yaitu menggugurkan persyaratannya tersebut dan menerima suaminya yang telah menyelisihi janji sehingga berpoligami ataukah sang wanita memutuskan tali akad pernikahan. Dan terputusnya tali pernikahan disini bukanlah perceraian, akan tetapi akad nikahnya batal. Sehingga jika sang wanita ingin kembali lagi ke suaminya maka harus dengan pernikahan yang baru.

Adapun dalil-dalilnya yang membolehkan adalah (bisa sebagai bahan hafalan atau tidak, tergantung Admin Teh Aas) :

1. Keumuman dalil-dalil yang memerintahkan seseorang untuk menunaikan janji atau kesepakatan. Seperti firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (QS Al-Maaidah :1)

2. Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ

"Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR Al-Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)

Dan persyaratan untuk tidak berpoligami merupakan persyaratan yang diajukan oleh sang wanita dalam akad nikahnya, sehingga wajib bagi sang lelaki untuk menunaikannya.

3. Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya), kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram" (HR At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani). 

Pasti Bunda2 disini pada senyum-senyum simpul, setelah mengetahui permasalahan diatas.
Bunda... Yang dibahas jangan focus poligami nya aja yaaa
Tanda2 akhir zaman atau persiapan yang harus kita lakukan untuk menghadapi Akhir Zaman bukan hanya : 
1. Sholat saja
2. Puasa saja dan 
3. Sedekah saja. 

Ada yang lebih penting dari itu. Siapa ya tahu....?
Rasulullah صلى الله عليه وسلم , bersabda,

”Maukah kalian aku beri tahu tentang suatu amalan yang lebih tinggi derajat [keutamaannya] dari puasa, shalat, maupun sedekah?”.

Para sahabat serentak menjawab,
”Ya”.

Beliau lalu bersabda,

”Mendamaikan hubungan persahabatan dan kekerabatan karena rusaknya hal tersebut merupakan tanda kehancuran” [HR. Tirmidzi].
Bokehkah calon mempelai wanita mengajukan syarat sebelum pernikahan agar suaminya tidak berpoligami dikemudian hari.....?
Itu temanya
Saya sependapat dengan Bunda Vita
Sudut pandang kita masih di wanita 1
Bagaimana perasaan dan sudut pandang wanita 2, 3 dan ke 4
Ini kalau titik beratnya pOligami yaa
Padahal banyak yang bisa ditanya dikajian diatas
Jika Ratio Pria dan Wanita sekarang 1:9
1 laki-laki untuk - 1 wanita
Siapa yang bertanggung jawab terhadap sikap dan perbuatan ke-8 wanita tersebut...?
Padahal beliau juga manusia, yang butuh sentuhan, perhatian, kasih sayang dan kebutuhan2 lainnya termaauk kebutuhan biologisnya
Bahkan kecenderungan sekarang bukan 1:9 lagi
1/2 : 9


Karena banyak laki2 yang ganteng2 dan bodynya atletik, sukanya juga ke laki-laki. Bukan dengan wanita 
Pikirkan hal tsb.... Bagaimana nasib ke 8 wanita tersebut....?
Tempatkan diri, kalau seandainya saja kita berada di posisi 8 wanita tersebut
Aq sekilas baca laporan sensus dunia dan indonesia juga sama, utk usia dewasa, banyakan laki2 koq
1. Itu datanya ngga valid
Perjanjian pranikah, Klo tentang pemisahan harta bgmn pak
Terutama klo salahsatu sdh punya harta/anak bawaan
2. Bertentangan dengan prediksi akhir zaman, bahwa nanti rationya adalah 1:40
Krn pada mati syahid akhir jaman ya
3. Padahal kita sudah masuk ke tahapan dunia yang ke-4 (pemimpin yang berkuasa dan tidak memerhatikan umat) tinggal 1 tahapan lagi yaitu tahapan ke-5 yaitu Kebangkitan Islam yang alan dipimpin oleh Imam Mahdi
Bukan Mati Syahid
Memang kecenderungan wanita lebih banyak dilahirkan diakhir Zaman
Makanya itu merajalelanya maksiat (termaksud zina) menjelang hari akhir nanti.
Sumber palang pintu terjadinya zina adalah wanita, karena wanita merupakan fitnah terbesar dimuka bumi ini yang dihadapi oleh kaum laki-laki




Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!