FIQH QURBAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, August 30, 2016

Senin, 29 Agustus 2016
Narasumber : Ustadz Herman
Kajian LINK Nanda dan Bunda Pekan kelima Agustus 2016
Tema : Fiqh
Editor : Rini Ismayanti


Lantunan syukur mari kita ucapkan kepada Allah Azza wa Jalla.  Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya... Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya... Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...



FIQH QURBAN

Bismillahirrahmanirrahim...

Semoga semua yang disini diberikan rahmat dan barakah Allah serta sehat wal 'afiah. Baik hari ini tetang fiqih qurban, semoga kita semua diberikan kemudahan untuk berqurban.

Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27).

Qurban lain yang diceritakan dalam Al-Qur’an adalah qurban keluarga Ibrahim AS, saat beliau diperintahkan Allah SWT untuk mengurbankan anaknya, Ismail AS. Disebutkan dalam surat As-Shaaffaat 102: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah SWT sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Disyariatkannya Qurban
Disyariatkannya qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat yang dianjurkan dalam Islam :

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS Ad-Dhuhaa 11).

Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang diperuntukkan bagi manusia, dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Berqurban merupakan ibadah yang paling dicintai Allah SWT di hari Nahr, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dari ‘Aisyah RA. bahwa Nabi SAW bersabda :

“Tidaklah anak Adam beramal di hari Nahr yang paling dicintai Allah melebihi menumpahkan darah (berqurban). Qurban itu akan datang di hari Kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah akan cepat sampai di suatu tempat sebelum darah tersebut menetes ke bumi. Maka perbaikilah jiwa dengan berqurban”.

Definisi Qurban
Kata qurban yang kita pahami, berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).



Rasulullah SAW bersabda:

من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.

Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).

Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata
 “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).

Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).

Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.

Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).

Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:

“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).

Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. Adapun hari penyembelihan menurut Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengambil alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari. Dan penetapan waktu yang mereka lakukan tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri tetapi mereka mendengar dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW :

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Tata Cara Penyembelihan Qurban
Berqurban sebagaimana definisi di atas yaitu menyembelih hewan qurban, sehingga menurut jumhur ulama tidak boleh atau tidak sah berqurban hanya dengan memberikan uangnya saja kepada fakir miskin seharga hewan qurban tersebut, tanpa ada penyembelihan hewan qurban. Karena maksud berqurban adalah adanya penyembelihan hewan qurban kemudian dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Dan menurut jumhur ulama yaitu mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya, bahwa berqurban dengan menyembelih kambing jauh lebih utama dari sedekah dengan nilainya. Dan jika berqurban dibolehkan dengan membayar harganya akan berdampak pada hilangnya ibadah qurban yang disyariatkan Islam tersebut. Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah ra:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Berqurban dengan Cara Patungan
Qurban dengan cara patungan, disebutkan dalam hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari:
“Seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka semua makan, sehingga manusia membanggakannya dan melakukan apa yang ia lakukan” (HR Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.

عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).

Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata :

“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.

Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:

“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).

Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.

Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).

Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.

Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa.

Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah.

Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.

Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan.

Penutup
Sesuatu yang perlu diperhatikan bagi umat Islam adalah bahwa berqurban (udhiyah), qurban (taqarrub) dan berkorban (tadhiyah), ketiganya memiliki titik persamaan dan perbedaan.

Qurban (taqarrub), yaitu upaya seorang muslim melakukan pendekatan diri kepada Allah dengan amal ibadah baik yang diwajibkan maupun yang disunnahkan. Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah berfirman (dalam hadits Qudsi): “Siapa yang memerangi kekasih-Ku, niscaya aku telah umumkan perang padanya. Tidaklah seorang hamba mendekatkan diri pada-Ku (taqarrub) dengan sesuatu yang paling Aku cintai, dengan sesuatu yang aku wajibkan. Dan jika hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang sunnah, maka Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku menjadi pendengarannya dimana ia mendengar, menjadi penglihatannya dimana ia melihat, tangannya dimana ia memukul dan kakinya, dimana ia berjalan. Jika ia meminta, niscaya Aku beri dan jika ia minta perlindungan, maka Aku lindungi” (HR Bukhari).

Berqurban (udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak. Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik. Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.

Demikian materi pada hari ini, mari kita pelajari bersama dan kita amalkan.

TANYA JAWAB

N106
Q : Assalamualaikum ustad mau bertanya, apakah ada sunnah lain dalam berkurban selain tidak memotong rambut dan kuku? Apakah kita boleh berqurban jauh dari tmpat tinggal kita dengan alasan mencari yang lebih murah ?
A : Wa'alaikumussalam. Sunah lainnya adalah memotong sendiri, atau melihat proses pemotongan, membaca takbir, dan tentunya puasa arofah dan boleh ditambah puasa sunah dari tanggal 1 dzulhijah. Kalau pertimbangannya cari yang murah maka tidak boleh karena artinya kurang ikhlas dalam berqurban kecuali karena uangnya terbatas.

Q : Assalamualaikum ustad saya pernah membaca suatu hadis, yang isinya seseorang yang berkurban bisa berniat untuk satu keluarganya, walaupun cuma dia sendiri yang berkurban. Saya penasaran, kok bisa seperti itu ya ustad? Bisa melakukan ibadah untuk orang lain?
A : Wa'alaikumussalam. Dimateri diatas sudah disebutkan, bahwa memang demikian itu hadits dari Rosul agar tidak membebani umatnya, satu kambing bisa untuk satu keluarga tapi biaya membeli kambingnya dari 1 orang bukan iuran. Kalau iuran maka untuk membeli sapi/onta yaitu 7 orang.


N107
Q : Dikampus saya setiap tahun mengadakan qurban. Dananya digalang dari seluruh civitas akademika. Lah untuk menentukan qurban ini buat siapa-siapanya bingung. Karena memang semua terlibat dalam iuran qurban. Bagaimana ya?
A : Hal itu masuk kategori shadaqah untuk qurban, diatas namakan civitas akademika saja, hitung-hitung latihan qurban karena belum mampu qurban sendiri.


N105
Q : Mo tanya ni ustadz...
1. Berapa jumlah gaji yang sangat diharuskan untuk berkorban?
2. Apakah benar, di hari raya qurban tak boleh membunuh nyamuk, semut, atau hewan lain yang bukan untuk qurban?
3. Siapa yang lebih layak menerima qurban, jika dalam 1 desa tak ada yang fakir, bahkan tak begitu miskin (termasuk keluarga yang sederhana).
Syukron ustadz.
A : 1. Tidak ada batasan jumlah tapi berdasarkan keinginan dan kemampuan. Ada yang miskin tapi ingin qurban dengan menabung maka itu juga ada. Jadi ini memerlukan perjuangan untuk dapat berqurban sebagai bukit iman kita kepada Allah.
2. Tidak ada larangan tersebut.
3. Kalau kondisi begitu maka bisa dibagi ke desa lain yang banyak orang miskin, karena di indonesia jumlah orang miskin masih sangat banyak. Kalau di desa sedikit yang miskin maka boleh qurban di daerah lain banyak orang miskin atau ikut program dari lembaga zakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU dll yang menyalurkan qurban di luar daerah untuk mencari daerah miskin.


N116
Q : Bolehkah berkurban lewat lembaga (jadi kita hanya membayar uang kurban, untuk pembelian hewan kurban maupun pndistribusian daging kurban diserahkan ke lembaga tsb), kita hanya menerima reportnya saja tanpa menyaksikan prosesi penyembelihannya? Apakah itu sah?
A : Boleh hukumnya berqurban ke lembaga tsb asalkan sudah dapat gambaran hewan qurbannya dan juga nanti mendapatkan laporan qurbannya.


M115
Q : Ana mau Tanya :
1. Kalau tidak salah, ada daging sembelihan yang tidak boleh dimakan oleh orang yang niat menyembelih/yang punya hajat, benar tidak? Hajat apa ya?
2. Kenapa aqiqah dilaksanakan hari ke 7 dengan mencukur rambut bayi? Misal hari ke 10, apa boleh?
A : 1. Qurban dan aqiqah pihak pelaksana boleh memakannya. Yang tidak boleh adalah daging nadzar (janji). Misal saya akan potong kambing kalau lulus ujian.
2. Aqiqah sunahnya adalah hari ke 7, kalau tidak mampu maka hari ke 14/21/28, kalau tidak mampu maka maka kapan saja bila mampu.


N102
Q : Dalam hadist disebutkan kalau yang berqurban tidak boleh memotong kuku dan rambut benarkah tadz???
A : Itu sunah, bila sudah membeli hewan qurban maka sunahnya tidak potong rambut dan kuku sampai hewan dipotong.


M20
Q : Ustadz, pernah kejadian kambing yang disembelih tidak sekali mati, tapi ngamuk dan lari-lari sampe di kejar, sampe pada potongan ke dua kali baru kambing itu mati, apa daging nya layak dimakan? Kan tidak sekali sembelih mati melainkan ke dua kali baru kambing itu mati. Mohon penjelasannya ustadz.
A : Tidak masalah bu karena itu masalah teknis menyembelih atau bisa juga karena rencana Allah lainnya. Masalah dagingnya tidak ada masalah.

Q : Ustadz.. ..ada yang berpendapat jika kita masih punya tanggungan atau hutang, maka qurban tidak wajib bagi kita. Benarkah pendapat tsb? Sedangkan namanya hutang saat ini  ada aja. Mohon penjelasannya ustad…
A : Betul bahwa hutang wajib dibayar. Jangan sampai menunda bayar hutang untuk qurban. Tapi boleh tetap qurban bila hutang yang dibayar bulanan sudah dibayarkan dan masih ada sisa uang.

Q : Saya pernah dengar klo orang belum aqiqah tidak boleh berkurban,apa itu benar ustad,trimakasih.
A : Boleh walau belum aqiqah tetap qurban karena aqiqah adalah tanggung jawab orang tua dan qurban adalah tanggung jawab pribadi.

Q : 1. Apakah tiap qurban harus disebutkan nama lengkap shohibul qurbannya, atau bisa hanya nama panggilan saja?
2. Puasa Arofah itu harus dilakukan oleh yang mau korban gak ya? Kalo ada sesuatu dan lain hal yang membuat tidak bisa puasa arofah gimana? Kok rasanya kurang afdol berkurbannya ya?
A : 1. Sunah disebut dengan nama lengkap dan binnya siapa bu.
2. Puasa arofah adalah sunah untuk kita semua baik yang qurban maupun tidak karena sangat utama/berpahala besar.


M6
Q : Ada ketentuan ga untuk memilih tempat/panitia kurban? Atau mana yang lebih utama ikut panitia di pasantren tapi jauh dari tempat tinggal atau ikut di panitia kurban mesjid dekat rumah..
A : Prioritas yang terdekat tapi banyak yang miskin bu. Klo dekat rumah sedikit yang miskin maka dicari tempat lain yang banyak orang miskinnya.


M17
Q : Kalau non muslim kan ga boleh ikut berkurban...nah tapi kalau ada non muslim yang memberikan kambing buat dipotong dan dimakan bersama yang waktunya bersamaan dengan waktu kurban.. bagaimana hukumnya..?
A : Non muslim memberi kambing maka boleh dipotong dan dimakan bersama. Jadi barang pemberian/hadiah dan bukan qurban.


M10
Q : Tanya ustadz, tentang memotong kuku dan rambut. Bagaimana klo melakukannya demi kebersihan sedangkan awal dzulhijah sampai hari qurban itu ada 10 hari pasti kuku sudah panjang. Bagaimana Ustadz?
A : Hukumnnya tidak sampai haram tapi makruh bila memotongnya. Tidak lama bu hanya 9 hari menahan tidak potong. Maka sebaiknya sebelum tgl 1 dzulhijah dipotong dulu.


M9
Q : Ustadz seandainya qurban di masjid, dan kulit nya di jual oleh pihak pengurus masjid, bagaimana hukum qurban itu,,, apa juga boleh,,,
A : Boleh kulit dijual bila untuk infaq ke masjid bukan untuk pribadi.

Q : Seperti di tahun-tahun kemarin, daging qurban di daerah saya melimpah..meski sudah ada bagian yang diberikan ke desa tetangga tapi masih melimpah..sampai ada 1 keluarga dapat bagian 2 bungkus (1bagian karena amil..1 bagian karena dihitung sebagai warga), selain itu juga bagi yang berqurban mendapat 3x (2 seperti yang di atas, 1 lagi daging bagian qurbannya sendiri). Yang menjadi pertayaan..bagaimana pembagian qurban yang seperti itu ust..?
A : Kurang bagus bu kondisi begitu karena banyak sekali fakir miskin dibanyak tenpat yang tidak bisa merasakan daging qurban misal di NTT papua dan pelosok lainnya.


M15
Q : Bagaimana jika seseorang berniat kepengen sekali berqurban, uangnya pas-pasan untuk qurban tetapi disisi lain hutang-hutangnya banyak dan harus dilunasi. Jika dia berqurban..dikhawatirkan kurang untuk membayar hutang disana sini..manakah yang harus didahulukan berqurban atau membayar hutang? Sedangkan berqurban itu hanya setahun sekali, apakah harus dikuatkan lagi niatnya untuk brqurban itu, bisa-bisa dia harus mencari lagi pinjaman uang kesana kesini untuk menutupi hutangnya..bagaimanakah menurut ustad?
A :  Dengan kondisi tersebut maka diutamakan membayar hutang bu. Karena membayar hutang itu wajib.


M3
Q : Apakah uang untuk membeli hewan qurban boleh bukan hasil kerja sendiri? Tapi ada yang ngasih misalnya..
A : Boleh kalau dari uang pemberian orang. Tapi lebih baik dari uang sendiri karena terasa pengorbanannya.

Q : Apakah 1 keluarga bolehkah kurban lebih dari satu? Alhamdulillah saya punya rezeki untuk kurban 2 ekor kambing. Bolehkah saya peruntukan untuk suami saya satu & satu untuk saya. Atau cukup 1 saja atas nama suami saya & keluarga?
A : Boleh bu karena Rosulullah kadang qurban 1 kambing kadang 2 kambing dan pernah 100 onta.      

Q : Bolehkah kita berqurban dengan cara menitipkan uang untuk dibelikan hewan qurban kepada sesorang, artinya tidak beli sendiri dan tidak menyaksikan penyembelihan ? Jazakalloh khoir
A : Boleh bu tapi lebih baik melihat. Tapi kalau kita yakin dan qurban dilakukan di tempat jauh yang banyak orang miskin maka itu baik bu.


M21
Q : Mohon penjelasannya pa ustadz..Saya dan suami waktu kecil sama-sama belum di aqiqahkan oleh kedua orang tua kami. Apakah kami harus aqiqah sendiri? Kalau qurban baiknya dahulukan untuk suami atau istri?
A : Kalau kecil belum aqiqah maka boleh aqiqah sendiri ketika dewasa dengan niat shadaqah aqiqah ke orang tua karena yang tanggung jawab aqiqah adalah orang tua. Untuk qurban bisa satu untuk sekeluarga bu. Jadi qurban atas nama keluarga bapak..


M2
Q : Ustad klo mau berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena orang yang meninggal masih meninggalkan harta banyak, bolehkah?? Tapi orang yang meninggal tidak mewasiatkan sesuatu, niatnya supaya harta orang yang meninggal,  bisa bermanfaat buat yang lain..
A : Boleh bu dlm artikel diatas sudah dijelaskan ya 
                       

M17
Q : Ustadz...apakah boleh klo kita yang berkurban tapi tidak dibagi daging kurbannya? Seharusnya kita yang berkurban ikut menikmati daging tsb ya ustz. A : Tidak dibagi juga boleh bu bila lebih banyak yang membutuhkan/orang miskin. Tapi boleh meminTa bagian untuk dirinya sendiri bila mau.


M5
Q : Apabila ada seseorang berkorban, tapi tidak dituliskan namanya pada hewan korban Apakah besuk hewan korban itu akan tetap menghampirinya? Karena orang tersebut tidak tau bahwa kalo berkorban disaat menyembelih menyebut nama yang berkorban.
A : Allah Maha Tahu bu jadi tanpa disebutkan asalkan sudah niat ikhlas maka akan sampai pahalanya insya Allah.


Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....


Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis :

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!