Membahas tentang interaksi lawan jenis, maka sebelum itu, kita harus tahu dulu pengelompokan lawan jenis di dalam Islam. Lawan jenis itu, dikelompokkan menjadi 3 kelompok di dalam Islam.
1. Mahrom Abadi.
2. Mahrom sementara.
3. Bukan mahrom.
Mahrom Abadi adalah lawan jenis yang dilarang untuk oleh seseorang selama lamanya. Mahrom sementara adalah lawan jenis yang dilarang dinikahi oleh seseorang, selama waktu tertentu, dikarenakan adanya suatu sebab. Jika sebab yang menyebabkan larangan itu hilang, maka hilang larangan nya. Bukan mahrom adalah lawan jenis yang halal untuk dinikahi oleh seseorang.
Mahrom Abadi, di antaranya adalah, seperti yang diterangkan di dalam al-Qur'an berikut ini.
Surah An-Nisa, Verse 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Di ayat di atas, dijelaskan para mahrom. Sebagian besarnya mahrom Abadi, dan ada sedikit mahrom sementara.
Yang mahrom Abadi adalah:
1. Ibu kandung
2. Anak perempuan kandung
3. Saudara perempuan, baik kandung, maupun sebapak, atau seibu.
4. Bude dan bibi dari bapak
5. Bude dan bibi dari Ibu
6. Keponakan perempuan (anak perempuan dari saudara kita, baik saudara kandung maupun saudara sebapak, atau seibu, baik saudara lelaki, atau saudara perempuan kita)
7. Ibu yang menyusui kita, minimal 5 kali susuan.
8. Saudara perempuan sesusuan kita, dan juga seperti nomor 4,5,6 akibat persusuan.
9. Ibu mertua.
10. Anak tiri dari istri yg sudah digauli (sudah jimak)
Yang mahrom sementara adalah :
1. Anak tiri dari isteri yang belum digauli, maka tidak boleh dinikahi, sampai ibunya diceraikan, dan ibu nya itu masih tetap belum digauli sampai waktu perceraian itu. Setelah perceraian terjadi, maka mantan anak tiri yang ibunya belum pernah digauli itu, menjadi bukan mahrom, dan masuk ke kelompok orang yang halal dinikahi.
2. Saudara perempuan ipar. Ini tidak boleh dinikahi, sampai pernikahan kita dengan istri kita berakhir, baik dengan kematian istri kita, atau pun berakhir karena perceraian. Jika pernikahan kita berakhir, maka saudara perempuan ipar kita menjadi bukan mahrom lagi, dan masuk ke dalam kelompok yang halal untuk dinikahi.
3. Bibi istri kita (saudari bapaknya istri, dan/atau saudari ibunya istri). Mereka ini haram dinikahi sampai pernikahan kita dengan isteri kita berakhir, baik berakhir dengan kematian, atau pun dengan perceraian.
4. Keponakan istri kita (anak perempuan saudara nya istri, baik saudara lelaki, maupun saudara perempuan). Mereka ini haram dinikahi, sampai berakhir nya pernikahan kita dengan istri.
5. Perempuan yang punya suami. Mereka ini haram dinikahi, sampai berakhirnya pernikahan mereka, dan telah lewat masa iddah mereka.
Kelima kelompok itu adalah termasuk mahrom sementara bagi kita. Mereka tidak boleh dinikahi, sampai hilang penyebab mahrom sementara itu dari diri nya. Di luar kelompok itu, maka menjadi bukan mahrom dan halal untuk dinikahi, maksimal 4 dalam waktu yang sama (kalau mau poligami). Kemudian berkenaan dengan adab interaksi dengan lawan jenis, di dalam Islam hanya dikelompokkan menjadi dua saja, yakni yang mahrom Abadi dan selainnya (baik yang mahrom sementara maupun yang sudah halal dinikahi). Bagi yang mahrom. Kita dibolehkan berinteraksi dengan mereka secara wajar.
1. boleh bersentuhan dengan mereka, selama tidak sampai menimbulkan syahwat (tetap tidak boleh menyentuh organ fital, kecuali terpaksa, misalnya karena harus merawat ibu yang sakit dsb).
2. Boleh melihat mereka tanpa hijab sebatas wajar (tetap tidak boleh melihat organ fital, kecuali terpaksa).
3. Boleh berduaan dengan mereka, selama tidak menimbulkan syahwat. Itu semua, karena mereka adalah darah daging kita. Dan karena itu dibolehkan. Tetapi, jika sampai kebablasan, sampai akhirnya terjadi perzinaan dengan mahrom (incest), maka dosa nya jauh lebih besar daripada dosa zina dengan orang yang bukan mahrom (padahal dosa zina dengan non mahrom saja sudah sangat besar dosa nya).
===================
TANYA JAWAB
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Pertanyaan :
1. Rais
ustadz untuk masalah interaksi dengan lawan jenis, saya pernah dengar tentang masalah hukum jabat tangan dengan yang lawan jenis itu ada beberapa pendapat yang memprbolehkan, memperbolehkan dengan syarat dan haram mungkin bisa dijelaskan ustadz?
Jawab :
Kepada selain mahrom Abadi, maka kita tidak dibolehkan menyentuh mereka, meskipun tidak menimbulkan syahwat, dan tidak boleh memandang mereka kecuali yang bukan aurat mereka (yakni kecuali wajah dan kedua telapak tangan, tidak boleh dilihat).
Dalil nya adalah :
Surah An-Noor, Verse 30:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
via iQuran
Memandang saja tidak boleh, ya,apalagi menyentuh. Itu logikanya. Dan memang nanti ditegaskan oleh Rosululloh saw di dalam Hadits.
Maaf, Hadits nya masih agak lupa. Insya-Alloh sementara cukup itu dulu ya.
Mohon maaf atas kekurangan nya.
------------------------------ -------------
Pertanyaan :
2. Ikbal
Mengenai interaksi dengan bukan mahrom nya, saya sendiri bekerja di suatu ruangan yang bercampur antara laki-laki dan perempuan dan kebanyakan perempuan tersebut non muslim dan menggunakan pakaian yang selalu menampakkan auratnya. everyday ada yang menggunakn baju transparan, ada yang pake rok pendek, ada yang ngetat banget sungguh ini jadi ujian buat saya. Nah yang jadi pertanyaan bagaimana saya harus bersikap terhadap prilaku wanita yang bukan mahrom yang menampakan aurat tersebut? karna wanita itu atasan saya sendiri ustadz
Jawab :
Berkenaan dengan jawaban nomor dua. Insya-Alloh sederhana nya begini. Kita, sebagai manusia, diperintahkan untuk taat kepada Alloh swt sekuat tenaga sepanjang hidup kita. Jika dalam waktu tertentu, di tempat tertentu, ada suatu hal, yang menyebabkan kita tidak dapat memenuhi ketaatan kepada Alloh sepenuhnya, maka harus tetap diusahakan ketaatan sebisa kita. Dalam hal ini, ada kaidah ushul fiqh yang populer :
ما لا يدرك كله لا يترك كله.
Kemudian, dalam keadaan yang tidak biasa itu (biasanya disebut keadaan darurat), hati kita harus terus mengatakan bahwa ini adalah dosa, dan kita harus memohon ampun kepada Alloh swt. Kemudian, selama itu, kita memohon ampun kepada Alloh swt atas apa yang tidak dapat kita laksanakan sesuai syariat Islam itu, yang dengan itu, mudah mudahan Alloh swt mengampuni perbuatan kita yang masih belum bisa 100% melaksanakan ketaatan Alloh swt.
Inti nya, kita harus benar-benar terbukti di pandangan Alloh swt, bahwa kita benar-benar ingin senantiasa taat kepada Nya, dan itu dengan cara sungguh sungguh dalam upaya untuk selalu taat di mana pun, kapan pun, dan dalam keadaan apapun. Dengan begitu, semoga kita termasuk orang yang dikasihani oleh Alloh swt, lalu kita dimasukkan ke dalam hamba yang diampuni dosa nya, oleh Alloh swt.
------------------------------
Pertanyaan :
3. syukron ûstadz jadi intinya selalu memohon ampun kepada Allah ya ustadz setiap ada hal yang membuat kita dosa meskipun kita tidak menginginkan hal tersebut...
Jawab :
benar. Dalam hidup ini, ada dua hal yang harus kita usahakan dilakukan setiap saat (sebanyak banyaknya), yakni memuji Alloh swt, dan memohon ampun kepada Alloh swt atas semua perbuatan kita.
Surah An-Nasr, Verse 3:
فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا
Masih ingat ayat di atas?
Ayat di atas, terletak di setelah dua ayat yang menjelaskan tentang dakwah Rosululloh saw. Yang menjelaskan bahwa dakwah Rosululloh saw diberkati dan akan diberi kemenangan oleh Alloh swt. Dan jika kemenangan itu terjadi, maka Rosululloh saw diperintahkan untuk melakukan seperti di dalam ayat di atas. Yakni tasbih dan istighfar. Lo, kok istighfar? Padahal kan Rosululloh saw tidak habis bermaksiat? Bahkan jelas tegas diterangkan di ayat itu, bahwa Rosululloh saw sedang berdakwah dan diberkati dakwah nya. Kenapa masih harus istighfar. Itu lah tinggi nya ajaran Islam. Meskipun sedang berdakwah (atau beramal sholih lainnya), namanya manusia, pasti ada kemungkinan melakukan perbuatan salah di sana. Oleh karena itu, perlu dihapus kesalahan yang mungkin mengiringi amal sholih itu, dengan istighfar, agar menjadi sempurna amalan sholih itu, dan tidak rusak oleh kesalahan di dalamnya. Ini juga seperti yang diperintahkan kepada kita setelah sholat, yakni istighfar.
------------------------------ -------------
Pertanyaan :
4. Apakah chating dengan lawan jenis yang bukan mahram termasuk berkhalwat?
Jawab :
Chating itu adalah salah satu media untuk komunikasi. Maka dalam hal ini, berlaku seperti hukum hal asal nya, yakni komunikasi. Komunikasi itu, pada dasarnya adalah mubah, karena termasuk urusan dunia. Komunikasi akan dapat menjadi makruh, bahkan haram, jika ada hal yang menyebabkan berubah hukumnya menjadi hukum yang baru itu. Sebaliknya, komunikasi juga dapat berubah hukumnya menjadi sunnah, atau bahkan wajib, dengan sebab yang sama dengan bentuk sebelumnya. Jadi, tinggal apa yang menyertai di dalam komunikasi itu. Kalau menjurus kepada zina, maka menjadi dosa, karena termasuk zina kecil, zina komunikasi. Kalau isinya mengulas ilmu, maka menjadi sunnah, bahkan dapat menjadi wajib. Tergantung kebutuhan ilmunya.
Dalam ushul fikih ada kaidah :
ما لا يتم الواجب إلا به فهو الواجب
----------------------oOo-----
PENUTUP
Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dgn membaca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
dan istighfar
dan istighfar
أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
=====================
Hari : Selasa-Rabu, 15/16 Desember 2015
Grup : Ibnu 202 HambaAllah
Muwajjih : Ustadz Faruq
Tema : Adab berinteraksi lawan jenis
Admin : Irvan Reza Fahrezi
Moderator : Irvan Reza Fahrezi
Diperkenankan menshare artikel ini ke semua medsos jika dirasa bermanfaat tetapi dengan tetap mencantumkan narasumber aslinya,www.hambaAllah.net
Follow us
twitter : @kajianonline_HA
fb : KAJIAN ON LINE-HAMBA ALLAH
Web : www.hambaAllah.net
IG : @hambaallah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment