Alhamdulillah ya Allah... Sungguh karunia indah dipertemukan dengan perindu surga dalam majelis yang InsyaAllah barokah ini. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah... segala puji bagi Allah yang masih memberi kita nikmat Iman Islam, dan masih menetapkan hidayah-Nya dihati kita, hingga kita masih disebut Muslimah, dan diberi kekuatan hati untuk bergabung di majelis ilmu ini. Dan tidak bosan-bosannya Shalawat beserta salam kita curahkan kepada Junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wassalam, keluarga, sahabat beserta para pengikutnya. Nabi yang telah memberikan contoh teladan pada kita dalam segenap aspek kehidupan. Amma Ba'du.
Jama'ah HA yang dirahmati Allah....
Pagi ini kita akan berbicara tentang Peran muslimah disektor publik dan rambu rambunya
Hari ini kita dapati wanita mulai memasuki berbagai lini kehidupan. Hampir semua jenis pekerjaan kita dapati wanita ikut terjun di dalamnya. Mulai dari sopir taxi dan bus way, petugas SPBU , bupati bahkan sampai tingkat presiden. Mereka merasa bangga ketika bisa melakukan pekerjaan sebagaimana kaum laki-laki. Bahkan hal tersebut mereka namakan dengan kebebasan dan kemerdekaan kaum wanita. Selama ini mereka mengklaim bahwa Islam adalah agama yang mendeskriditkan kaum wanita. Bahkan bukan sekedar itu, mereka menuduh Islam sebagai agama yang membunuh potensi kaum wanita. Padahal sebaliknya, Islam adalah agama yang memerdekakan kaum wanita. Tidak ada satu ajaran agama yang lebih memuliakan wanita daripada Islam.
Justru agama-agama selain Islamlah yang menistakan kaum wanita. Hanya saja kebencian mereka kepada Islam menutup tabir kemuliaan wanita di dalam Islam. Islam sendiri tidak melarang mutlak bagi kaum wanita untuk meniti kariernya di luar rumah. Hanya saja islam memberikan rambu-rambu dan batasan agar wanita yang memiliki karier di luar rumah senantiasa selamat, terjaga kehormatannya dan tidak terjatuh pada fitnah dan pelanggaran syariah. Adapun rambu-rambu tersebut yaitu:
1. Pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang mubah
Jika seorang wanita muslimah terpaksa harus bekerja di luar rumah, maka pekerjaan yang dilakukan haruslah pekerjaan yang mubah/boleh. Tidak boleh dengan alasan memenuhi karier seorang muslimah bekerja sebagai SGP (sales girl promotion), foto model, penari latar, penunggu bar dan diskotik atau TKW. Hal itu karena pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang melanggar syariat. Memang pekerjaan tersebut sangat menggiurkan kaum wanita, namun sebagai seorang muslimah yang baik, hendaknya ridho Alloh menjadi tujuan utama dalam setiap pekerjaannya.
2. Tidak bertabarruj (berhias dengan cara jahiliyah)
Berhias tidak dilarang di dalam Islam asalkan pada tempatnya seperti berhiasnya seorang istri kepada suaminya. Namun di zaman ini kita dapati banyak wanita berhias saat keluar rumah seperti saat ke sekolah, bekerja atau sekedar mejeng di mall dan pinggir jalan. Inilah cara berhias ala jahiliah yang dilarang Alloh dan rosul-Nya. Selain berhias, mereka juga mengenakan baju tipis dan ketat, serta celana super pendek dengan bangga dan tidak merasa berdosa. Bahkan di beberapa perusahaan mempersyaratkan bagi pekerja wanitanya untuk berhias semolek mungkin dengan rok pendek dan kancing baju atas dibiarkan terbuka. Sungguh hal ini benar-benar musibah bagi kaum wanita. Termasuk bertabarruj adalah mengenakan kerudung mini dan sempit. Atau baju ketat, tipis dan menampakkan lekukan tubuh meskipun jilbabnya terlihat agak lebar.
3. Menjaga iffah
Wajib bagi wanita yang bekerja di luar rumah untuk menjaga iffah. Maksud menjaga iffah adalah menjaga kesucian dan kemulian diri sebagai seorang muslimah. Termasuk menjaga iffah adalah menjaga pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Tidak menjaga iffah jika seorang muslimah rela setiap hari berduan satu motor dengan tukang ojek. Mohon maaf bukan dalam rangka meremehkan tukang ojek, sama sekali tidak demikian. Tukang ojek merupakan pekerjaan yang mulia. Namun semata-mata karena ikhtilat dalam satu motor yang memang dilarang di dalam Islam. Jika mengharuskan seorang muslimah bermuamalah dengan lawan jenis, maka hendaknya dia berbicara dengan perkataan yang tegas dan tidak mendayu-dayu.
4. Tidak ikhtilath/campur baur antara laki-laki dan perempuan
Sedikit sekali perusahaan yang memisahkan karyawan laki-laki dan perempuan. Kebanyakan perusahaan atau instansi mencampurkan antara karyawan dan karyawati dalam satu tempat dan ruangan. Hal tersebut karena memang obsesi perusahaan mereka adalah profit oriented (hanya berorientasi pada profit tanpa mengindahkan aturan Islam). Dengan demikian kebanyakan mereka tidak peduli dengan etika bisnis islami yang benar. Oleh karena itu, jika seorang wanita harus bekerja di luar rumah, maka wajib ia memilih pekerjaan yang memang terhindarkan dari ikhtilat semaksimal mungkin.
5. Aman dari fitnah
Fitnah yang mengancam wanita di tempat kerja sangatlah banyak misalnya pelecehan seksual, eksploitasi wanita, penganiayaan fisik, pemerkosaan, pembunuhan dan lain-lain. Jika wanita bekerja di luar rumah dan ternyata tidak aman dari fitnah tersebut, maka, tidak boleh bagi mereka berkarier di luar rumah.
6. Mendapatkan izin dari suami atau ortu
Izin dari suami atau ortu merupakan satu hal yang mutlak bagi seorang wanita saat bekerja di luar rumah. Izin dari suami dan orang tua merupakan salah satu jalan keberkahan ketika seorang wanita terpaksa harus bekerja di luar rumah.
Mudah-mudahan beberapa poin di atas bisa diperhatikan kaum wanita saat bekerja di luar rumah sehingga harga diri dan kemulian mereka selalu terjaga.
Renungkanlah Wahai Para Wanita…
Sesungguhnya Alloh telah menciptakan wanita dengan fitroh yang berbeda dengan kaum laki-laki. Wanita diciptakan dengan fitroh yang khusus dan tidak dimiliki oleh laki-laki manapun. Para wanita diciptakan harus menjalani masa haid, mengandung, melahirkan, nifas, menyusui bahkan mengasuh anak. Fitroh penciptaan ini menjadikan syariat Islam dalam memperlakukan wanita dengan berbeda pula. Oleh karena itu, emansipasi wanita dengan laki-laki dalam segala hal pada hakikatnya bertentangan dengan fitroh kemanusiaan. Oleh karena itu pahamilah hal ini dengan hati yang bersih wahai para wanita. Bukalah hati dan nurani Anda yang bening itu! Adakah aturan-aturan Alloh yang mendeskriditkan kaum wanita? Adakah hukum Alloh yang mendzholimi para wanita? Wallohu ta’ala a’lam
TANYA JAWAB
1. Jadi seharusnya seorang wanita fokus pada satu hal sajakah? Dan kalo buat remaja (yang belum menikah) harus ada batasan juga dalam bersosialisasi (kerja misalnya, berorganisasi dll). Jazakillah khairan katsiran
Jawab
Tidak harus begitu. Pada dasarnya perempuan itu mampu melakukan pekerjaan multi tasking banyak pekerjaan dalam satu waktu. Justru islam membutuhkan pemuda pemuda yang mempunyai kemampuan untuk memajukan dunia islam. Tetap berkarya sesuai passion nanda namun tetap menjaga adab adab pergaulan islam.
2. Jika ada seorang istri yang berat memenuhi keinginan suaminya untuk tidak bekerja. Suaminya meminta sang istri hanya dirumah mengurus anak dan keluarga. Apa istri tersebut bisa disebut durhaka? Dan bagaimana kita memberitahu istri tersebut agar kembali ke fitrahnya?
Jawab
Idealnya, semua keputusan dalam keluarga diputuskan secara syuro mengapa suami minta istrinya diminta berhenti bekerja. Pasti ada alasan. Nah alasan-alasan inilah yang didiskusikan bersama sehingga pihak istri ridho putusan suami. Namun jika istri tetap nusyuz- Nusyuz secara bahasa berarti tempat yang tinggi (menonjol). Sedangkan secara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 24). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suaminya tanpa ada alasan yang benar. Sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari ketaatan yang wajib kepada suami. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 40: 284). Ringkasnya, nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Silakan merujuk kembali pada bahasan kewajiban istri.
Hukum Nusyuz
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Mengobati Istri yang Nusyuz
Jika wanita terus bermuka masam di hadapan suami, padahal suami sudah berusaha berwajah seri; berkata dengan kata kasar, padahal suami sudah berusaha untuk lemah lembut; atau ada nusyuz yang lebih terang-terangan seperti selalu enggan jika diajak ke ranjang, keluar dari rumah tanpa izin suami, menolak bersafar bersama suami, maka hendaklah suami menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan yang telah dituntukan oleh Allah Ta’ala sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas. Urutannya dimulai dari hal berikut ini:
a. Memberi nasehat
Hendaklah suami menasehati istri dengan lemah lembut. Suami menasehati istri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah padanya yaitu untuk taat pada suami dan tidak menyelisihinya. Ia pun mendorong istri untuk taat pada suami dan memotivasi dengan menyebutkan pahala besar di dalamnya. Wanita yang baik adalah wanita sholehah, yang taat, menjaga diri meski di saat suami tidak ada di sisinya. Kemudian suami juga hendaknya menasehati istri dengan menyebutkan ancaman Allah bagi wanita yang mendurhakai suami. Ancaman-ancaman mengenai istri yang durhaka telah disebutkan dalam bahasankewajiban istri. Jika istri telah menerima nasehat tersebut dan telah berubah, maka tidak boleh suami menempuh langkah selanjutnya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Namun jika nasehat belum mendapatkan hasil, maka langkah berikutnya yang ditempuh, yaitu hajr.
b. Melakukan hajr
Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz. Langkah inilah yang disebutkan dalam lanjutan ayat,
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
Mengenai cara menghajr, para ulama memberikan beberapa cara sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Jauzi: Tidak berhubungan intim terutama pada saat istri butuh Tidak mengajak berbicara, namun masih tetap berhubungan intim. Mengeluarkan kata-kata yang menyakiti istri ketika diranjang. Pisah ranjang (Lihat Zaadul Masiir, 2: 76).
Cara manakah yang kita pilih? Yang terbaik adalah cara yang sesuai dan lebih bermanfaat bagi istri ketika hajr. Namun catatan penting yang perlu diperhatikan, tidak boleh seorang suami memboikot istri melainkan di rumahnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau ditanya mengenai kewajiban suami pada istri oleh Mu’awiyah Al Qusyairi,
وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Karena jika seorang suami melakukan hajr di hadapan orang lain, maka si wanita akan malu dan terhinakan, bisa jadi ia malah bertambah nusyuz. Namun jika melakukan hajr untuk istri di luar rumah itu terdapat maslahat, maka silakan dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan hajr terhadap istri-istri beliau di luar rumah selama sebulan. Juga perlu diperhatikan bahwa hajr di sini jangan ditampakkan di hadapan anak-anak karena hal itu akan sangat berpengaruh terhadap mereka, bisa jadi mereka akan ikut jelek dan rusak atau menjadi anak yang broken home yang terkenal amburadul dan nakal.
3. Bagaimana kalau pekerjaan seperti di perusahaan yang dominan laki-laki?
Jawab
Nanda sholihah... Gpp ada perkecualian dalam ikhtilat. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani,An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
4. Saya sedikit lagi akan naik ke tingkat mahasiswi, nah ibu saya mnginginkan saya masuk di sebuah perkuliahan bidan tapi sangat di sayangkan saya tidak satu hati karena seragam di kuliahan tersebut sangat girly harus make up dan pakean serba press body sedangkan saya memakai pkean syar'i.. Saya tidak tau harus bagaimana lagi mnjelaskannya ke mama tentang hal ini. Yang saya mau tanyakan, apakah saya harus ikuti kemauan mama saya bun? Saya sedang dilema:
a. Ingin berbakti pada orang tua untuk masuk disana tapi tidak suka dengan seragam dsana.
b. Tapi tidak ingin merubah cara berbusana saya bun karena itu bukti cinta saya sama Allah. Mohon penjelasannya bun..
Jawab🏾
a. Bunda yakin, orang tua nanda sangat ingin yan terbaik untuk putrinya. Bidan juga cocok untuk muslimah karena pekerjaan nya fokus menolong perempuan. Soal pakaian, coba Nanda cari tahu poltekes atau sekolah bidan yang membolehkan pakaian syar'i
b. Jika merasa berat sampaikan keberatan nanda ke orang tua. Jangan sampai membuat hati beliau tidak ridho. Sampaikan alasan yan kuat. Lebih baik jika nanda sampaikan juga rencana sekolah yang diinginkan.
5. Kalo kita bermuamalah dengan non muslim bagaimana hukumnya? Seperti bekerja pada perusahaan asing & atasannya non muslim tapi kita masih punya kbebasan untuk beribadah?
Jawab🏾
Islam pada hakikatnya tidak melarang kita bermuamalah dengan orang kafir. Selama orang kafir itu tidak memerangi umat Islam. Dahulu Rasulullah SAW seringkali melakukan praktek muamalah dengan menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi yang tinggal di Madinah. Karena si Yahudi itu termasuk orang kafir ahlu zimmah yang hidup di bahwa perlindungan dan keamanan dari umat Islam.
Syarat Bekerja Dengan Orang Kafir
Agar harta yang kita terima menjadi halal, memang ada beberapa syarat utama, di samping syarat tambahan, yang harus dipenuhi. Syarat-syarat itu antara lain:
a. Tidak Menghalangi Agama
Pimpinan atau pemilik perusahaan memberikan kebebasan kepada kita untuk menjalankan agama kita, tidak melarang kita menutup aurat, tidak melarang kita shalat dan intinya tidak melarang kita menjalankan agama dengan benar. Tentunya juga tidak berkampanye untuk mengajak kita masuk ke dalam agama mereka. Karena ada indikasi beberapa misionaris sengaja mendorong pegawainya yang muslim untuk murtad dari agama Islam, dengan kedok membuka peluang kerja.
b. Bentuk Usahanya Halal
Tentunya jenis usaha yang dilakukan perusahaan itu adalah usaha yang halal juga. Setidaknya, patuh pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Jangan sampai perusahaan itu merupakan mafia yang kerjanya mengambil hak orang lain. Bukan perusahaan yang memproduksi khamar sehingga membuat orang mabuk. Juga bukan perusahaan yang mempekerjakan wanita tuna susila (baca: pezina) sehingga selalu bergelimang dengan maksiat.
c. Bekerja Dengan Halal
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa kita bekerja di perusahaan itu secara halal, dengan mengeluarkan tenaga dan keringat kita sendiri. Bukan mendapatkan rizki dengan jalan menipu, menilep, menggelapkan dan menyikat harta yang haram. Tentunya tanpa korupsi waktu, tanpa membuat surat dinas perjalanan fiktif seperti yang sering dilakukan oleh sebagian saudara kita sendiri.
6. Bila kit a ikut dalam sebuah organisasi yang anggotanya adalah laki-laki dan perempuan tapi memiliki tujuan yang baik, misal Rohis di sekolah. Apa itu termasuk ikhtilat dan harus dijauhi atau bagaimana? Syukron
Jawab
Suatu pertemuan antara laki-laki dan peremuan baru disebut ikhtilat jika memenuhi dua kriteria secara bersamaan, yaitu :Pertama, adanya pertemuan (ijtima’) antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama, misalnya di gerbong kereta yang yang sama, di ruang yang sama, di bus yang sama, rumah yang sama, dan seterusnya. Kedua, terjadi interaksi (ittishal, khilthah) antara laki-laki dan perempuan, misalnya berbicara, saling menyentuh, bersenggolan, berdesakan, dan sebagainya.Jika perempuan dan laki-laki duduk berdampingan di suatu bus angkutan umum, tapi tidak terjadi interaksi apa-apa, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat (hukumnya tidak apa-apa). Tapi kalau di antara mereka lalu terjadi interaksi, misalnya perbincangan, kenalan, dan seterusnya, maka baru disebut ikhtilat (haram hukumnya). Sebaliknya kalau di antara laki-laki dan perempuan terjadi interaksi, misalnya berbicara, tapi melalui telepon, maka tidak disebut ikhtilat karena mereka tidak berada di satu tempat atau tidak terjadi pertemuan (ijtima’) di antara keduanya. Jadi yang disebut ikhtilat itu harus memenuhi 2 (dua) kriteria secara bersamaan, yaitu : (1) adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat, dan (2) terjadi interaksi di antara laki-laki dan perempuan itu.
Mengapa ikhtilat diharamkan? Karena melanggar perintah syariah untuk melakukan infishal, yaitu keterpisahan antara komunitas laki-laki dan perempuan. Dalam kehidupan Islami yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW di Madinah dahulu, komunitas laki-laki dan perempuan wajib dipisahkan dalam kehidupan, tidak boleh campur baur. Misalnya, dalam shalat jamaah di masjid, shaf (barisan) laki-laki dan perempuan diatur secara terpisah, yaitu shaf laki-laki di depan yang dekat imam, sedang shaf perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Demikian pula setelah selesai shalat jamaah di masjid, Rasulullah SAW mengatur agar jamaah perempuan keluar masjid lebih dahulu, baru kemudian jamaah laki-laki. Pada saat Rasulullah SAW menyampaikan ajaran Islam di masjid, laki-laki dan perempuan juga terpisah. Ada kalanya terpisah secara waktu (hari pengajiannya berbeda), ada kalanya terpisah secara tempat. Yaitu jamaah perempuan berada di belakang jamaah laki-laki, atau kadang jamaah perempuan diatur terletak di samping jamaah laki-laki. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 35-36).
Namun demikian, ada perkecualian. Dalam kehidupan publik, seperti di pasar, rumah sakit, masjid, sekolah, jalan raya, lapangan, kebun binatang, dan sebagainya, laki-laki dan perempuan dibolehkan melakukan ikhtilat, dengan 2 (dua) syarat, yaitu ;
Pertama, pertemuan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan itu untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan syariah, seperti aktivitas jual beli, belajar mengajar, merawat orang sakit, pengajian di masjid, melakukan ibadah haji, dan sebagainya.
Kedua, aktivitas yang dilakukan itu mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan. Jika tidak mengharuskan pertemuan antara laki-laki dan perempuan, hukumnya tetap tidak boleh. Sebagai contoh ikhtilat yang dibolehkan, adalah jual beli. Misalkan penjualnya adalah seorang perempuan, dan pembelinya adalah seorang laki-laki. Dalam kondisi seperti ini, boleh ada ikhtilat antara perempuan dan laki-laki itu, agar terjadi akad jual beli antara penjual dan pembeli. Ini berbeda dengan aktivitas yang tidak mengharuskan pertemuan laki-laki dan perempuan. Misalnya makan di restoran. Makan di restoran dapat dilakukan sendirian oleh seorang laki-laki, atau sendirian oleh seorang perempuan. Tak ada keharusan untuk terjadinya pertemuan antara laki-laki dan perempuan supaya bisa makan di restoran. Maka hukumnya tetap haram seorang laki-laki dan perempuan janjian untuk bertemu dan makan bersama di suatu restoran. (Taqiyuddin An Nabhani,An Nizhamul Ijtima`i fil Islam, hlm. 37).
6. Pekerjaan seperti apa kiranya yang pantas untuk akhwat? Pekerjaan yang mubah contohnya yang bagaimana yaa?
Jawab
Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari wanita, sebagaimana dikatakan Al-Qur’an:
“…Sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain …” (QS. Ali Imran: 195)
Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya ialah berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian, maka bukanlah dia manusia. Sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan manusia agar mereka beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk menguji siapa di antara mereka yang paling baik amalannya. Oleh karena itu, wanita diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki – dan dengan amal yang lebih baik secara khusus – untuk memperoleh pahala dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana laki-laki. Allah SWT berfirman:
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan…'” (QS. Ali Imran: 195)
Siapa pun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala di akhirat dan balasan yang baik di dunia:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Selain itu, wanita – sebagaimana biasa dikatakan – juga merupakan separo dari masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah tergambarkan akan mengabaikan separo anggota masyarakatnya serta menetapkannya beku dan lumpuh, lantas dirampas kehidupannya, dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun. Hanya saja tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau diabaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam tugas besarnya ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar, yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).
Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata:
Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan
Jika Anda mempersiapkannya dengan baik
Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik
pokok pangkalnya.
Di antara aktivitas wanita ialah memelihara rumah tangganya membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang. Hingga terkenal dalam peribahasa, “Bagusnya pelayanan seorang wanita terhadap suaminya dinilai sebagai jihad fi sabilillah.”Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syara’. Karena tidak ada seorang pun yang dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara’ yang shahih periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi. Berdasarkan prinsip ini, maka saya katakan bahwa wanita bekerja atau melakukan aktivitas dibolehkan/mubah (jaiz). Bahkan kadang-kadang ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau wajib apabila ia membutuhkannya. Misalnya, karena ia seorang janda atau diceraikan suaminya, sedangkan tidak ada orang atau keluarga yang menanggung kebutuhan ekonominya, dan dia sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi dirinya dari minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain. Selain itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan wanita untuk bekerja, seperti membantu suaminya, mengasuh anak-anaknya atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil, atau membantu ayahnya yang sudah tua – sebagaimana kisah dua orang putri seorang syekh yang sudah lanjut usia yang menggembalakan kambing ayahnya, seperti dalam Al-Qur’an surat al-Qashash:
“… Kedua wanita itu menjawab, ‘Kami tidak dapat meminumi (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.'” (QS. Al-Qashash: 23)
Diriwayatkan pula bahwa Asma’ binti Abu Bakar – yang mempunyai dua ikat pinggang – biasa membantu suaminya Zubair bin Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk dimasak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari kebun yang jauh dari Madinah. Masyarakat sendiri kadang-kadang memerlukan pekerjaan wanita, seperti dalam mengobati dan merawat orang-orang wanita, mengajar anak-anak putri, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus wanita. Maka yang utama adalah wanita bermuamalah dengan sesama wanita, bukan dengan laki-laki. Sedangkan diterimanya (diperkenankannya) laki-laki bekerja pada sektor wanita dalam beberapa hal adalah karena dalam kondisi darurat yang seyogianya dibatasi sesuai dengan kebutuhan, jangan dijadikan kaidah umum. Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:
a. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras – padahal Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.
a. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras – padahal Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.
b. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya …'” (QS. An-Nur: 31)
“… Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan …” (QS. an-Nur: 31)
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS. Al-Ahzab 32)
c. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban-kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.
Wabillahi taufiq.
Maraji’: Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qaradhawi
7. Ghibah itu apa apadan bataannya bagaimana?
Jawab
Nabi menjelaskan definisi ghibah dalam sebuah hadits riwayat Muslim sebagai berikut:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ قَالُوْا: اَللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ
Artinya: Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Kemudian beliau bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan).
Artinya: Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?. Para sahabat menjawab : Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Kemudian beliau bersabda : Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu sesuatu yang dia benci. Ada yang bertanya. Wahai Rasulullah bagaimana kalau yang kami katakana itu betul-betul ada pada dirinya?. Beliau menjawab : Jika yang kalian katakan itu betul, berarti kalian telah berbuat ghibah. Dan jika apa yang kalian katakan tidak betul, berarti kalian telah memfitnah (mengucapkan suatu kedustaan).
Imam Nawawi mendefinisikan makna ghibah sebagaimana dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fatbul Bari Syarah Bukhari hlm. 10/391 demikian:
وقال النووي في الاذكار تبعا للغزالي ذكر المرء بما يكرهه سواء كان ذلك في بدن الشخص أو دينه أو دنياه أو نفسه أو خلقه أو خلقه أو ماله أو والده أو ولده أو زوجه أو خادمه أو ثوبه أو حركته أو طلاقته أو عبوسته أو غير ذلك مما يتعلق به سواء ذكرته باللفظ أو بالإشارة والرمز
Artinya: Imam Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar mengikuti pandangan Al-Ghazali bahwa ghibah adalah menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya yang berseri atau masam, atau hal lain yang berkaitan dengan penyebutan seseorang baik dengan lafad (verbal), tanda, ataupun isyarat.
DALIL QURAN DAN HADITS TENTANG GHIBAH
Dalil-dalil dari Quran dan hadits tentang ghibah adalah sebagai berikut:
DALIL HARAMNYA GHIBAH
- QS Al Hujurat : 12
وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
Artinya: Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.
Ibnu Abbas dalam menafsiri ayat di atas menyatakan: (إنما ضرب الله هذا المثل للغيبه لأن أكل لحم الميت حرام مستقذر و كذا الغيبه حرام فى الدين و قبيح فى النفوس) Allah membuat perumpamaan ini untuk ghibah karena memakan daging bangkai itu haram dan menjijikkan. Begitu juga ghibah itu haram dalam agama dan buruk dalam jiwa. (Lihat Tafsir Al-Qurtubi hlm 16/346).
- Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud
لما عٌرج بى مررت بقوم لهم اظفار من نحاس يخمشون وجوههم و صدورهم فقلت :من هؤلاء يا جبريل؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس و يقعون فى أعراضهم.
Artinya: Ketika aku dinaikkan ke langit, aku melewati suatu kaum yang memiliki kuku-kuku dari tembaga, mereka melukai (mencakari) wajah-wajah mereka dan dada-dada mereka. Maka aku bertanya :”Siapakah mereka ya Jibril?” Jibril berkata :”Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan mereka mencela kehormatan-kehormatan manusia”.
- Hadits riwayat Ahmad dari Jabir bin Abdullah
كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَارْتَفَعَتْ رِيحُ جِيفَةٍ مُنْتِنَةٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَتَدْرُونَ مَا هَذِهِ الرِّيحُ هَذِهِ رِيحُ الَّذِينَ يَغْتَابُونَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Kami pernah bersama Nabi tiba-tiba tercium bau busuk yang tidak mengenakan. Kemudian Rosulullohbersabda, ‘Tahukah kamu, bau apakah ini? Ini adalah bau orang-orang yang mengghibah (menggosip) kaum mu’minin.

DALIL BOLEHNYA GHIBAH
- QS An Nisa 4:148
لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا
- Hadits riwayat Muslim
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ قِيلَ مَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ.
- Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Baihaqi
اذكروا الفاسق بما فيه، يحذره الناس
- Hadits riwayat Muslim
كل أمتي معافى إلا المجاهرون
Mujahir adalah orang-orang yang menampakkan perilaku dosanya untuk diketahui umum
- Hadits riwayat Baihaqi
من ألقى جلباب الحياء فلا غيبة له
HUKUM GOSIP (GHIBAH) ADA TIGA: HARAM, WAJIB, BOLEH
Dari sejumlah dalil Quran dan hadits di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum ghibah atau gosip itu terbagi tiga yaitu haram, wajib dan halal (boleh).
HARAM
Hukum asal gosip adalah haram. Gosip yang haram adalah ketika anda membicarakan aib sesama muslim yang dirahasiakan. Baik aib itu terkait dengan bentuk fisik atau perilaku; terkait dengan agama atau duniawi. Hukum haram ini tersurat secara tegas dalam Al-Quran, hadits seperti disebut di atas dan ijmak ulama sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/436. Yang menjadi perselisihan ulama hanyalah apakah gosip termasuk dosa besar atau kecil. Mayoritas ulama menganggapnya sebagai dosa besar. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami ghibah dan namimah (adu domba) termasuk dosa besar.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata: Ghibah itu haram tidak hanya bagi pembawa gosip tapi juga bagi pendengar yang mendengar dan mengakui. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar orang memulai berghibah untuk berusaha menghentikannya apabila ia tidak kuatir pada potensi ancaman. Apabila takut maka ia wajib mengingkari dengan hatinya dan keluar dari majelis pertemuan kalau memungkinkan. Apabila mampu mengingkari dengan lisan atau dengan mengalihkan pembicaraan maka hal itu wajib dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka ia berdosa.
WAJIB
Ghibah atau membicarakan / menyebut aib orang lain adakalanya wajib. Hal itu terjadi dalam situasi di mana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi terjadinya sesuatu yang kurang baik. Misalnya, ada seorang pria atau wanita yang ingin menikah. Dia meminta nasihat tentang calon pasangannya. Maka, si pemberi nasihat wajib memberi tahu keburukan atau aib calon pasangannya sesuai dengan fakta yang diketahui pemberi nasihat. Atau seperti si A memberitahu pada si B bahwa si C berencana untuk mencuri hartanya atau membunuhnya atau mencelakakan istrinya, dlsb. Ini termasuk dalam kategori memberi nasihat. Dan hukumnya wajib seperti disebut dalam hadits di atas tentang 6 hak muslim atas muslim yang lain.
BOLEH
Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip atau ghibah yang dibolehkan menjadi enam sebagai berikut:
الأول: التظلم، فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما مما له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه، فيقول: ظلمني فلان كذا.
الثاني: الاستعانة على تغيير المنكر ورد المعاصي إلى الصواب، فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا، فازجره عنه.
الثالث: الاستفتاء، فيقول: للمفتي: ظلمني أبي، أو أخي، أو زوجي، أو فلان بكذا.
الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم.
الخامس: أن يكون مجاهرًا بفسقه أو بدعته، كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس وأخذ المكس وغيرها.
لسادس: التعريف، فإذا كان الإنسان معروفًا بلقب الأعمش، والأعرج والأصم، والأعمى والأحول، وغيرهم جاز تعريفهم بذلك.
Artinya:
Pertama, At-Tazhallum. Orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya. Tentunya hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk melenyapkan kezaliman.
Kedua, isti’ānah (meminta pertolongan) untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran. Seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."
Ketiga, Al-Istifta' atau meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami."
Keempat, at-tahdzīr lil muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.
Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dll.
Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang dikenal dengan julukan
Kategori dan bolehnya ghibah untuk enam kasus di atas disetujui oleh Imam Qurtubi dan dianggap pendapat yang ijmak. Dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/339 iya menyatakan
وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة
Artinya: Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.
Artinya: Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.
As-Shan'ani dalam Subulus Salam 4/188 menyatakan
والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح
Artinya: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik.
Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dgn membaca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
KAJIAN ONLINE WA HAMBA ALLAH
Hari / Tanggal : Senin, 11 April 2016
Narasumber : Ustadzah Riyanti
Tema : Kajian Muslimah
Notulen : Ana Trienta
LINK NANDA
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment