PUASA RAMADHAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, April 25, 2016

Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Senin, 25 April 2016
Narasumber : Ustadz Endri Nugraha
Rekapan Grup Bunda M6
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin

PUASA RAMADHAN

A. Arti Puasa

Puasa secara bahasa ialah صام – يصوم yang artinya أمسك (menahan). Sebagaimana firman Allah SWT dalam kisah Maryam :
... إِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَداً فَقُولي‏ إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْماً فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا َ
... Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah :”Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini (Maryam : 26).

Adapun makna puasa secara syar’i adalah:
التعبد للهِ سبحانه وتعالى بالإمساك عن الأكل والشرب، وسائر المفطرات مع النية، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس
“Beribadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan dan minum serta segala sesuatu yang dapat membatalkannya, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”
[Lihat: Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’(6/298) & Taisiirul-‘Allam Syarhi ‘Umdatil-Ahkam, hlm. 429].

B. Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan
1. Metode Ru’yatul Hilal
Metode Ru’yah adalah metode mendetiksi awan bulan dan akhir bulan dengan melihat rembulan secara langsung.
... فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ...
 “Karena itu, barang siapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Rasulullah SAW bersabda :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah kalian karena melihatnya (hilal). Apabila pandangan kalian terhalang mendung, maka hitunglah tiga puluh bulan hari.” (HR. Muslim)

Keempat madhzab berpendapat jika yang meilhat hilal hanya satu orang, maka orang itu harus memenuhi kriteria adil dengan seluruh maknanya. Demikian menurut mayoritas ulama, jika seorang yang adil (shalih) dan terpercaya melihat hilal Ramadhan, maka beritanya diterima. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,:
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلمأَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Orang-orang berusaha untuk melihat hilal, kemudian aku beritahukan kepada Rasulullah saw bahwa aku telah melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang agar berpuasa.” (HR. Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Sedangkan untuk hilal Syawal mesti dengan dua orang saksi. Inilah pendapat mayoritas ulama berdasarkan hadits,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari. (Tetapi) jika ada dua orang saksi (yang melihat hilal), maka berpuasa dan berbukalah kalian (HR. An-Nasai, Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat  (Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92).

Metode ru’yah adalah metode yang dipilih oleh mayoritas para fuqaha.

2. Metode Hisab
Metode Hisab adalah metode mendeteksi awal dan akhir bulan dengan memakai perhitungan metematis atronomis berdasarkan keteraturan perjalanan bulan atau matahari. Allah Ta’ala telah berfirman :
هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلا بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“ Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta ditetapkan manzilah-manzilah (garis edar) bagi perjalanan bulan itu supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan hisab (perhitungan waktu)..... (Yunus : 5)

Dari Abdullah bin Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) Rasulullah saw menjelaskan tentang bulan Ramadlan dengan sabdanya :
لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“ Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu melihat hilal. Bila hilal tertutup awan kamu maka perkirakanlah (kadarkanlah)” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

3. Anjuran
Berkenaan dengan perhitungan awal dan akhir Ramadhan berdasarkan Ru’yah dan Hisab, maka kami anjurkan kepada seluruh kaum muslimin :
a. Jangan sampai kaum muslimin merusak ukhuwah apalagi sampai bermusuhan karena perbedaan metode cara mengawali dan mengakhiri Ramadhan.
b. Tidak ada salahnya mengikuti pemerintah dalam penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan, karena pemerintah kita menggabungkan dua metode tersebut (imkanu ar-ru’yah) untuk mendeteksi awal dan akhir Ramadhan, serta melibatkan sebagian besar ormas Islam. Allah Ta’ala telah memerintahkan dengan firman-Nya :
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa': 59).

Nabi SAW juga bersabda :
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian ber-Idul Fithri, dan Idul Adh-ha ditetapkan tatkala mayoritas kalian ber-Idul Adh-ha.” (HR. Tirmidzi. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata :
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung” (Majmu’ Al Fatawa, 25/117).

C. Dasar Hukum Disyari'atkanya Puasa Ramadhan
Allah SWT telah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Al-Baqarah: 183).

Firman Allah SWT selanjutnya :
... فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ...
…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu (Ramadhan), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,…. (Al Baqarah : 185).

Rasulullah saw bersabda :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima (perkara, pondasi): Syahadat Laa Ilaaha Illallaah wa Anna Muhammadan ‘Abduhu wa Rasuluhu, mendirikan shalat, me­ngeluarkan zakat, berhaji ke Rumah Allah, dan berpuasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang Arab bertanya kepada Rasulullah saw tentang rukun Islam, diantaranya puasa. Maka Rasuullah saw bersabda :
وَصِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ . فَقَالَ هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهُ فَقَالَ : لاَإِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ
“Juga (diwajibkan) puasa Ramadhan.” Orang Arab itu bertanya lagi, “Apakah ada kewajiban (puasa) lain terhadapku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali hanya puasa sunnah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wajibnya puasa Ramadhan sudah ma’lum minnad-dini bidhoruroh yaitu secara pasti sudah diketahui wajibnya karena puasa adalah bagian dari rukun Islam (Ad-Dararil Mudhiyyah, hal. 263). Sehingga seseorang bisa jadi kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan (Shahih Fiqh Sunnah, 2:  89).

D. Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Puasa
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah saw bersabda :
Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah.
Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
هَؤُلَاءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ
Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya (HR. Ibnu Khuzaimah).

E. Syarat Wajib Puasa
1. Islam
Orang Non Muslim tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melakukan puasa karena puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dihukum karena kemampuan dia mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al-Iqna’, 1: 204 dan 404).

2. Baligh
Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.
Muhammad Al-Khatib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun ketika sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak mampu puasa, maka ia dipukul.” (Al-Iqna’, 1: 404).
Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada laki-laki dan perempuan:
a. Ihtilam (keluarnya mani ketika sadar atau tertidur).
b. Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini adalah khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.
c. Tanda yang khusus pada wanita: datang haidh, dan hamil.
Jika tanda-tanda di atas tidak didapati, maka dipakai patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh adalah 15 tahun. (Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 8: 188-192).
Sedangkan yang dimaksud tamyiz adalah bisa mengenal baik dan buruk atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudharat (bahaya) setelah dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i seperti shalat, puasa atau haji. Akan tetapi jika ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang tua anak ini ketika usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan ketika usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).

3. Berakal Sehat
Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri karena mabuk, maka tidak wajib puasa.
“Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah” (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).
Rasulullah saw bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia ihtilam (keluar mani), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud, An Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

4. Mampu untuk berpuasa
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak mampu secara fisik seperti orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembuh, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak mampu secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa seperti wanita haidh dan nifas. (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, 1: 552, dan Al-Iqna’, 1: 404).
5. Mengetahui Wajibnya Puasa

F. Syarat Sahnya Puasa
Dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 , syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
2. Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi saw :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya”[HR. Bukhari].

G. Rukun-rukun Puasa
Puasa mempunyai dua rukun asasi yaitu:
1. Niat puasa.
Yang dimaksud niat adalah kehendak melakukan puasa. Dalil wajib niat ialah sabda Nabi saw :
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dengan niat.” [Al-Bukhari dan Muslim].

Niat tidak harus dilafadzkan sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.”[Majmu’ Al Fatawa, 18/262]

Jika niat untuk puasa Ramadhan, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Berniat pada waktu malam
Yaitu berniat melakukan puasa pada waktu malam, sebelum terbit fajar. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah” [HR. Abu Daud].
b. Menentukan Jenis Puasa
Ketika berniat hendaklah dilakukan dengan menetapkan jenis puasa. Misalkan berpuasa bulan Ramadan pada esok hari. Jika niat dalam hati dengan semata-mata berpuasa dan tidak ditentukan jenis puasa, maka niatnya tidak sah.
Rasulullah saw bersabda :
 إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya segala amalan itu tidak lain tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya  (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksudnya: Perbuatan itu akan mengikut apa yang diniatkan untuk dilakukan.
c. Bisa Berulang-ulang
Mayoritas Ulama berpendapat untuk mengulang niat pada setiap malam sebelum terbit fajar untuk puasa hari berikutnya. Dengan alasan tidak cukup dengan satu niat untuk puasa sebulan karena puasa Ramadhan bukanlah ibadah yang satu. Bahkan ia adalah ibadah yang berulang-ulang dan setiap ibadat itu mesti dikhususkan niatnya yang tersendiri [Mayoritas ulama dalam Mazhab Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad].
Sedangkan Imam Hambali membolehkan niat sekali untuk puasa satu bulan Ramadhan.
d. Niat Puasa Sunnah Tidak Harus Sebelum Fajar
Untuk puasa sunah, tidak harus berniat pada waktu malam sebelum fajar, serta tidak harus ditentukan jenis puasanya. Niat puasa sunah sudah sah jika dilakukan sebelum tergelincir matahari dan juga sah dengan niat mutlak.
Aisyah ra berkata bahwa pada suatu hari, Nabi saw menemuiku dan bertanya:
هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌفَقُلْنَا  :لاَقَالَ : فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ
 “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” (HR. Muslim)

2. Menahan diri dari perkara yang membatalkannya, bermula dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.

H. Hal (perkara) Yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Makan Dan Minum Disengaja
Makan, minum, memasukkan sesuatu atau menghisap sesuatu dengan sengaja adalah termasuk salah satu yang membatalkan puasa. Dan termasuk kategori makanan adalah infus, yaitu suntikan yang mengandung zat-zat makanan yang berfungsi sebagai pengganti makanan untuk menguatkan tubuh.

Allah swt berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
 “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Makan minum yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa. Dengan catatan begitu teringat sedang berpuasa harus menghentikan makannya dan memuntahkan sisa yang belum tertelan, kemudian menyempurnakan puasanya hingga berbuka.
Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia puasa, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah disempurnakan puasanya; sesungguhnya Allah yang mmeberi makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqadha’ puasanya, tanpa ada kafarah. Inilah pendapat mayoritas ulama (Shahih Fiqh Sunnah, 2/105).

2. Jima’
Melakukan hubungan intim (bersetubuh) pada siang hari bulan Ramadhan termasuk hal yang membatalkan puasa, meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Abu Hurairah ra berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi saw kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi saw berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah saw bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi saw bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau saw bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi saw lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi saw. Kemudian beliau saw berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau saw mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi saw lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau saw berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ibnu Mas’ud, Sa’id bin Al-Musayyib, Asy-Sya’bi, Ibnu Jubair, Ibrahim, Qatadah dan Hammad mengatakan :
يَقْضِى يَوْمًا مَكَانَهُ
“Orang tersebut wajib mengqadha’ pada hari yang lain sebagai penggantinya.” (HR. Bukhari)

Selain mengqadha’, orang tersebut harus membayar kafarah yaitu:
a. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
b. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
c. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. (Lihat Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, 4/97, Asy-Syamilah).

3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Dan termasuk yang membatalkan puasa adalah mengeluarkan mani dengan sengaja walaupun tidak jima’. Seperti mengeluarkan mani dengan cara masturbasi atau dengan melakukan hal-hal yang dapat menggugah syahwat, seperti mencumbui istri, melihat gambar dan film-film cabul dan lain-lain.
Rasulullah saw bersabda dalam haidts Qudsi bahwa Allah SWT berfirman :
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“Ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR Al Bukhari).

4. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan. Rasulullah saw bersabda :
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

 “Barangsiapa dipaksa muntah, tidaklah wajib mengganti puasanya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaklah ia mengganti puasanya (pada hari yang lain).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi).

5. Haid Dan Nifas
Apabila seorang wanita mengalami haidh dan nifas ketika sedang puasa, meskipun hanya keluar darah sedikit di awal maupun akhir waktu puasa, maka puasanya batal.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi saw bertanya kepada para wanita :
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى .

“Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul” (HR. Bukhari)

Bagi seorang wanita yang keluar darah haidh walaupun hanya setetes menjelang buka puasa, maka puasanya telah batal dan harus mengqadhanya pada bulan yang lain. Aisyah ra berkata :
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Dulu kami mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan kami tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

6. Gila (Hilang Akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal

7. Berniat Membatalkan Puasa
Seorang yang sedang puasa dan ia sadar sedang puasa, lalu ia berniat dan bertekad dengan sungguh-sungguh akan membatalkan puasanya, maka seketika itu puasanya batal meskipun ia belum sempat makan dan minum. Karena segala amal itu tergantung dengan niatnya.
Rasulullah saw bersabda:
 إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى
 “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dengan niatnya, dan bahwasanya setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan” (HR Bukhari dan Muslim).

8. Murtad
Allah berfirman :
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya (islam), lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al-Baqarah: 217)

Ibnu Qudamah mengatakan :
لا نعلم بين أهل العلم خلافاً في أنّ من ارتد عن الإسلام في أثناء الصوم أنه يفسد صومه، وعليه قضاء ذلك إذا عاد إلى الإسلام، سواءٌ أسلم في أثناء اليوم أو بعد انقضائه

“Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama bahwa orang yang murtad dari agama Islam ketika sedang puasa maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha pusanya di hari itu, jika dia kembali masuk Islam. Baik masuk Islam di hari murtadnya atau di hari yang lain…” (Al-Mughni, 3/133).

9. Terpenuhinya Pembatal Puasa
Pembatal-pembatal ini tidaklah membatalkan puasa hingga terpenuhi tiga syarat, yaitu pertama tidak sengaja / tidak tahu, kedua lupa dan ketiga dipakasa / terpaksa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
Dari Ibnu ‘Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda :
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِحَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.” (HR. Ibnu Majah).

I. Yang Boleh Dilakukan Oleh Orang Yang Puasa dan Tidak Membatalkan Puasa
1.  Orang yang dalam keadaan junub di waktu pagi, padahal ia sedang puasa
 Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi saw pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau saw mandi dan tetap berpuasa.”[HR. Bukhari]
‘Aisyah ra berkata :
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلميُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah saw pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau saw mandi dan tetap berpuasa.”[HR. Muslim].

2.   Bersiwak
Dari Abu Hurairah, Nabi saw :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.”[HR. Bukhari]
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun siwak (ketika berpuasa) maka itu dibolehkan tanpa ada perselisihan di antara para ulama. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat tentang makruhnya hal itu jika dilakukan setelah waktu zawal (matahari tergelincir ke barat). Ada dua pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad dalam masalah ini. Namun yang tepat, tidak ada dalil syar’i yang mengkhususkan bahwa hal tersebut dimakruhkan. Padahal terdapat dalil-dalil umum yang membolehkan untuk bersiwak.”[Majmu’ Al Fatawa, 25/266].

3.  Berkumur dan Istinsyaq
Nabi saw bersabda :
وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمً
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[HR. Abu Daud]
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Nabi saw dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”[ Majmu’ Al Fatawa, 25/266].

4. Mandi
Abu Bakr bin ‘Abdirrahman berkata :
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلمبِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” [HR. Abu Daud].
Penulis Aunul-Ma’bud mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.” [‘Aunul Ma’bud, 6/352].

5.   Bercengkrama dan Mencium Isteri
 ‘Aisyah ra berkata :
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ .
“Nabi saw biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau saw dalam keadaan berpuasa. Beliau saw melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”[HR. Bukhari]
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar Bin Al Khaththab, beliau berkata,
هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلمفَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ». قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَفِيمَ »
“Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku datang kepada Nabi saw dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah saw bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Lalu apa masalahnya?“ [HR. Ahmad]
Masyruq pernah bertanya pada ‘Aisyah ra :
مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنْ اِمْرَأَته صَائِمًا ؟ قَالَتْ كُلُّ شَيْء إِلَّا الْجِمَاعَ
“Apa yang dibolehkan bagi seseorang terhadap istrinya ketika puasa?” ‘Aisyah menjawab, “Segala sesuatu selain jima’ (bersetubuh)” [HR.  ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih].

Orang yang berpuasa dibolehkan bercumbu dengan istrinya selama tidak di kemaluan dan selama terhindar dari terjerumus pada hal yang terlarang. Puasanya tidak batal selama tidak keluar mani [Shahih Fiqh Sunnah, 2/110-111].

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar mani” [Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/215].

6.   Injeksi
DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah berkata :
الراجحالأقرب ما عليه جمهور الفقهاء المعاصرين أن الإبرة المغذية تفطر الصائم لقوة أدلتهم وتوافقها مع مقاصد الشارع

“Pendapat terkuat mengenai suntikan: apa yang menjadi pendapat mayoritas ahli fikh kontemporer bahwa suntikan yang mengeyangkan/memberi tenaga membatalkan puasa karena kuatnya dalil dan sesuai dengan tujuan syariat”[Mufthiratus Shiyam Al-Mua’shirah].
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata :
الإبر العلاجية قسمانأحدهما ما يقصد به التغذية ويستغنى به عن الأكل والشرب لأنها بمعناه فتكون أما القسم الثاني وهو الإبر التي لا تغذي أي لا يستغنى بها عن الأكل والشرب فهذه لا تفطر لأنه لا ينالها النص لفظا ولا معنى فهي ليست أكلاً ولا شرباً ولا بمعنى الأكل والشرب

“Suntikan pengobatan ada dua macam:
Pertama: bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa…
Kedua: tidak bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini. Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Fatwa di Saudi) :
” يجوز التداوي بالحقن في العضل والوريد للصائم في نهار رمضان . ولا يجوز للصائم تعاطي حقن التغذية في نهار رمضان ؛ لأنه في حكم تناول الطعام والشراب ، فتعاطي تلك الحقن يعتبر حيلة على الإفطار في رمضان ، وإن تيسر تعاطي الحقن في العضل والوريد ليلا فهو أولى ” انتهى
“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” [Fatawa Lajnah, 10:252]

7.   Berbekam dan Donor Darah
Dalil-dalil berikut menunjukkan dibolehkannya bekam bagi orang yang berpuasa. Ibnu ‘Abbas ra berkata
 أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

“Bahwa Nabi saw berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa. (HR. Bukhari no. 1938).
Anas bin Malik ra ditanya :
يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
 “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940)

Menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, berbekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.
Bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas. Termasuk dalam pembahasan bekam ini adalah hukum donor darah karena keduanya sama-sama mengeluarkan darah sehingga hukumnya pun disamakan [Shahih Fiqh Sunnah, 2/113-114].

7.   Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk dalam Kerongkongan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan,
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” [HR. Ibnu Abi Syaibah].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan dimakruhkan jika tidak ada hajat, namun tidak membatalkan puasa. Sedangkan jika ada hajat, maka dibolehkan sebagaimana berkumur-kumur ketika berpuasa.”[ Majmu’ Al-Fatawa, 25/266-267].

8.  Bercelak, Memakai Tetes Mata dan Lainnya yang Masuk ke Mata
Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan puasa [Shahih Fiqh Sunnah, 2/115].
Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Pendapat yang lebih kuat adalah hal-hal ini tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan dapat membatalkan puasa, tentu Rasulullah saw akan menjelaskan kepada kita. Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau saw, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana syariat lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil hal ini dari beliau saw baik hadits shahih, dha’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas tabi’in terputus), dapat disimpulkan bahwa beliau saw tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dha’if (lemah). Hadits tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam sunannya, namun selain beliau tidak ada yang mengeluarkannya. Hadits tersebut juga tidak terdapat dalam musnad Ahmad dan kitab referensi lainnya.” [Majmu’ Al Fatawa, 25/234]
Al Hasan Al Bashri mengatakan :
لَا بَأْس بِالْكُحْلِ لِلصَّائِمِ

“Tidak mengapa bercelak untuk orang yang berpuasa.”[ HR. ‘Abdur Rozaq dengan sanad yang shahih]

9. Menelan dahak.
Menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, menelan dahak tidak membatalkan puasa karena ia dianggap sama seperti air ludah dan bukan sesuatu yang asalnya dari luar [Shahih Fiqh Sunnah, 2/117].

10. Menelan sesuatu yang sulit dihindari.
Seperti masih ada sisa makanan yang ikut pada air ludah dan itu jumlahnya sedikit serta sulit dihindari dan juga seperti darah pada gigi yang ikut bersama air ludah dan jumlahnya sedikit, maka seperti ini tidak mengapa jika tertelan. Namun jika darah atau makanan lebih banyak dari air ludah yang tertelan, lalu tertelah, puasanya jadi batal [Shahih Fiqh Sunnah, 2/118].

J. Orang yang tidak wajib berpuasa
Beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi tertentu dibolehkan tidak berpuasa di dalam bulan Ramadhan. Mereka itu adalah, yaitu:
1.  Orang sakit.
Firman Allah Ta’ala :        
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
... dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ...” (Al-Baqarah: 185)
Untuk orang sakit ada tiga kondisi:
Kondisi pertama adalah apabila sakitnya ringan (tidak memayahkan) dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya adalah gatal, pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.
Kondisi kedua adalah apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi lama sembuhnya dan menjadi berat jika berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Seperti sakt demam berdarah, typhus, sakit kepala berat dan lain-lain. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan jika tetap ingin berpuasa. Bagi mereka diwajibkan mengqadha’ puasa di hari lain jika tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Misalkan sakit kanker dan lain-lain. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29). Meraka cukup membayar fidyah untuk mengganti puasanya.

2.  Musafir.
Musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqashar shalat disyari’atkan untuk tidak berpuasa. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
 وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)
Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab berpendapat bahwa berpuasa ketika safar itu sah.
Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat, manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak. Setidaknya ada tiga kondisi bagi musafir dalam berpuasa, yaitu :
Kondisi pertama adalah jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa.
Jabir mengatakan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ
“Rasulullah saw ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi saw mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini adalah orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi saw bersabda, “Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar”.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar karena ketika itu adalah kondisi yang menyulitkan.
Kondisi kedua adalah jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan berbagai hal kebaikan, maka pada saat ini lebih utama untuk berpuasa.

Abu Darda’ berkata :
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
 “Kami pernah keluar bersama Nabi saw di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi saw saja dan Ibnu Rawahah yang berpuasa ketika itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik karena lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih mudah dilakukan karena berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqadha’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.
Kondisi ketiga adalah jika berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan dapat mengantarkan pada kematian, maka pada saat ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa.

Jabir bin ‘Abdillah berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلمخَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
“Sesungguhnya Rasulullah saw keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kura’ Al-Ghamim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah saw pun mengatakan, “Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka”.” (HR. Muslim).

Nabi mencela keras seperti ini karena berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit seperti ini adalah sesuatu yang tercela.

3.  Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat.
Para ulama sepakat bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qadha’ bagi mereka. Sedangkan bagi pekerja berat adalah dengan kondisi beratnya pekerjaan sehingga tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan pekerjaan pengganti untuk menghidupi diri dan keluarganya. Dan menurut mayoritas ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat.
Firman Allah Ta’ala :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ
“ ... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya” (Al-Baqarah: 184).

4.   Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui.
Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa. Sabda Rosulullah saw:

إن الله وضع عن المسافر شطر الصلاة ، وعن الحامل والمرضع الصوم
"Sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan bagi musafir  untuk tidak mengerjakan setengah shalat dan bagi orang yang hamil serta menyusui  untuk tidak berpuasa." (Hadits Hasan riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Nasai).

Cukup bagi perempuan hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa menggantinya dengan membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqadha’.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata, “Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta dan mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qadha’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” (Dikeluarkan oleh Ibnul-Jarud dalam Al-Muntaqha dan Al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18)

TANYA JAWAB

Q : Di materi dijelaskan orang yang melakukan pekerjaan berat tidak apa tidak berpuasa, yang jadi pertanyaan. Apakah supir masuk kategori itu ustdz?
A : Seseorang yang bekerja berat, sehingga tidak sanggup berpuasa, maka boleh untuk tidak berpuasa, dengan syarat belum memiliki alternatif pekerjaan lain yang bisa dikerjakan untuk menghidupi diri dan keluarganya. Termasuk di antaranya adalah tukang, pekerja bangunan, bekerja off-shore (penambangan) dll. Sopir bisa masuk kategori di dalamnya, jika dia mengemudi dalam waktu lama sehingga memayahkan dengan kondisi kendaraan yang tidak memadai. Yang namanya boleh itu boleh tetap berpuasa dan boleh tidak berpuasa. Semuanya tergantung pada kondisi fisik seseorang dan tingkat keimanannya. Ada pekerja bangunan / tukang yang tetap berpuasa penuh di tengah pekerjaan beratnya di siang hari yang sangat terik. Orang yang seperti itu, jika kerjanya selalu full setiap hari, maka cukup dia membayar fidyah. Tetapi jika pekerjaannya ada jeda / aplus, maka bisa diganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.

Q : Menyambung pertanyaan di atas, kalau orang yang kerja d lapang yang pake fisik misal tukang bangunan atau pekerja tambang yang mesti keluar masuk hutan or angkat-angkat batu apa termasuk kategori pekerjaan berat?

A : Tukang bangunan atau pekerja tambang yang mesti keluar masuk hutan atau angkat-angkat batu termasuk di dalamnya. Semuanya dikembalikan kepada ketahanan fisik seseorang dan keteguhan iman seseorang

Q : Di bulan ramadhan kan tetap ada tuh... Warung makan yang buka di siang hari..Bagaimana islam memandang hal ini pak ustdz?
A : A : Di dalam bulan Ramadhan ada beberapa yang tidak berpuasa, seperti : wanita hamil, wanita menyusui, orang sakit, orang tua renta, pekerja keras, wanita haidh, musafir dll. Mereka membutuhkan makan minum yang belum tentu bisa mereka memasak sendiri. Sehingga mereka juga membutuhkan warung makan yang bisa mereka makan di sana. Yang terpenting adalah sikap saling menghormati. Warung yang buka di bulan Ramadhan janganlah terlalu vulgar memperlihatakan sajiannya. Orang yang tidak berpuasa janganlah atraktif makan di tempat publik di bulan Ramadhan. Sedangkan yang berpuasa jangan emosi jika ada warung yang buka dan orang yang tidak puasa. Beritahu mereka dengan baik-baik supaya tidak terlalu vulgar dan atraktif.

Q : Hitungannya membayar fidyah itu bagaimana ustd? Sehari memberi makan 1 orang yang tidak mampu?
A : Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin adalah :
1. Dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika beliau sudah tua. Usahakan makanan yang kita berikan kepada fakir miskin ukurannya adalah makanan yang biasa kita konsumsi.
2. Bisa juga dengan memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum. Lebih utama pembayaran fidyah seperti ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya. Atau biaya lauknya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
3. Waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Boleh membayar fidyah setiap hari satu-satu (idealnya dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan).

4. Boleh juga mengakhirkan pembayaran sampai selesai bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu.
عن مالك عن نافع أن ابن عمر سئل عن المرءة الحامل إذا خافت على ولدها، فقالتفطر و تطعم مكان كل يوم مسكينا مدا من حنطة
Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (H.r. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)

عَن أَنَس بنِ مَالِك رضي الله عنه أَنَّه ضَعُف عَن الصَّومِ عَامًا فَصَنَع جفنَةَ ثَريدٍ ودَعَا ثَلاثِين مِسكِينًا فَأشبَعَهُم
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (H.r. Ad-Daruquthni; dinilai sahih oleh Al-Albani)


Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!