Home » » Itsar Terhadap Saudara Muslim

Itsar Terhadap Saudara Muslim

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, April 20, 2017



Image result for itsar

Rekap Kajian HA Ummi G5
Senin,17.04.2017, Jam : 14.00 WIB
NArsum : Ustadz Jumadi
Tema : Itsar terhadap saudara Muslim
Editor : Sapta
---------------------------------------------


Insyaallah tema kita adab itsar (mendahulukan orang lain) terhadap saudara muslim.
بسم الله
والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Adab - adab itsar kepada saudara muslim.

Jenis-jenis Itsar dan Hukumnya

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي فضلنا بخير كثير على الخلق. و الصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين اما بعد

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– menjelaskan di dalam kitab beliau Syarh Riyadus Shalihin, tentang jenis-jenis itsar ini. Beliau rahimahullah mengatakan, “Ketahuilah bahwa mengutamakan orang lain (itsar) itu terbagi menjadi tiga macam :

Pertama: Yang terlarang

Yaitu engkau mengutamakan selainmu dalam perkara wajib. Seperti ini tidak dibolehkan.

Misalnya:
Jika kamu mempunyai air yang cukup untuk wudhu seorang saja, dan engkau tidak dalam keadaan telah berwudhu. Dan di sana ada temanmu yang juga belum berwudhu, sedangkan air itu adalah milikmu. Entah temanmu yang berwudhu dengan air sedangkan engkau bertayammum, atau engkau berwudhu sedangkan temanmu bertayammum. Dalam keadaan ini engkau tidak boleh memberikan air kepadanya sedangkan engkau bertayammum, karena engkau yang memperoleh dan memiliki air itu. Dan tidak boleh berpindah dari wudhu dengan air kepada tayammum kecuali bagi orang yang tidak punya air.

Mengutamakan orang lain dalam perkara wajib seperti ini adalah haram, tidak dibolehkan karena hal itu akan menyebabkan pengguguran kewajiban atasmu.

Kedua: Yang makruh (atau mubah menurut sebagian ulama)

Yaitu mengutamakan orang lain dalam perkara-perkara yang hukumnya mustahab (sunnah). Sebagian ulama telah memakruhkannya, sebagian lagi membolehkannya. Namun meninggalkannya adalah lebih utama tanpa diragukan lagi jika terdapat maslahat.

Misalnya:
Engkau mengutamakan orang selainmu dalam shaf pertama yang kamu sudah berada di sana. Misalnya engkau berada di shaf pertama dalam shalat. Kemudian seseorang masuk kemudian engkau pindah dari tempatmu dan memberikan tempatmu padanya. Sebagian ulama memakruhkan hal ini. Mereka mengatakan, “Ini adalah bukti bahwa seseorang membenci kebaikan. Sedangkan membenci kebaikan adalah makruh, karena bagaimana engkau mendahulukan selainmu ke tempat yang utama, padahal engkau lebih berhak dengannya daripada dia?”

Sebagian ulama mengatakan, “Meninggalkan perbuatan itu lebih utama jika terdapat maslahat. Seperti  misalnya, kalau bapakmu (yang datang) dan engkau kawatir dalam hatinya terjadi sesuatu atasmu, kemudian engkau mendahulukan dia di tempatmu yang utama. Maka ini tidaklah mengapa”

Ketiga : Yang mubah dan kadang menjadi mustahab (sunnah)

Yaitu bila engkau mengutamakan selainmu dalam perkara selain ibadah, yaitu engkau mendahulukan dia atas dirimu dalam perkara selain perkara ibadah.

Misalnya:
Engkau mempunyai makanan sedangkan engkau lapar, kemudian temanmu juga lapar seperti kamu. Dalam keadaan ini jika engkau mendahulukan dia, maka engkau terpuji atas pengutamaan ini, karena firman Allah Ta’ala ketika menyebutkan keutamaan kaum Anshor, “Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshar) mencintai orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). Dan mereka (Anshar) tidak menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan.” (QS. Al-Hasyr : 9)

Sisi sikap mereka mendahulukan yang lain daripada diri mereka sendiri bahwa orang-orang Muhajirin ketika datang ke Madinah, orang-orang Anshar menyambut mereka dengan pemuliaan dan penghormatan dan mendahulukan mereka dalam harta benda, sampai sebagian mereka berkata kepada saudaranya orang Muhajirin, “Jika engkau ingin aku mengalah dari salah satu istriku untukmu, aku akan menceraikannya lalu kuberikan padamu.” Maksudnya dia mentalaqnya kemudian orang Muhajirin itu menikahi bekas istrinya setelah habis masa iddahnya. Dan ini termasuk sikap pemuliaan mereka radhiyallahu ‘anhum yang mendahulukan saudara-saudara orang Muhajirin dari diri mereka sendiri.

Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan tawanan.” (QS. Al

************************
TANYA JAWAB


T : Itsar sendiri artinya apa ya ustadz?
J : itsar maknanya mendahulukan kepentingan orang lain (orang beriman)  dalam perkara dunia di atas kepentingan pribadi

T : Pak ustadz kalau kita pinjamkan uang kita untuk orang lain. Sementara untuk kebutuhan sendiri juga pinjam, disebabkan dipinjam tadi bagaimana hukumnya ustadz?
J : Anda mendapatkan pahala meskipun uang yang diberikan adalah hasil pinjaman karena itu adalah hak ibu dan kewajban ibu tetap melunasinya.

T : apa keutamaan berlaku itsar ya ustadz?
J : ia digolongkan ke dalam golongan orang-orang yang beruntung (di akhirat)  sebagaimana lanjutan ayat tentang itsar tersebut ".....dan barangsiapa yang terpelihara dari kekikirannya maka mereka itu adalah orang-orang yang beruntung "

T : Ustadz, kalau kita memiliki teman yang lalai akan tanggung jawabnya, sebaiknya sebagai temannya kitata boleh menegurnya atau didiamkan saja? Takutnya kalau kita menegur dibilang ikut campur?
J : menegur dalam masalah agama adalah bentuk kecintaan karena Allah (cinta dalam islam) tentu dengan memperhatikan adab-adabnya, seperti tidak menegur depan orang lain, dengan niat ibadah, dan sebagainya. Wallahu a'lam.

T : Assalamu'alaikum wrwb ustadz, mau tanya, ketika kita meminjamkan uang kita kepada seseorang keadaan sangat mendesak seseorang pinjam tersebut, misalnya, kata si peminjam saya pinjam uang penting, bulan 8 nanti bayar, sepakat antara peminjam dan pemberi pinjaman bulan 8 dikembalikan, karena bulan 8 juga yang meminjankan ada keperluan juga, nah si peminjam saat  tiba bulan 8 belum bisa membayar uang tersebut, sedangkan yang meminjami sudah ada keperluan juga kan atas uang tersebut tadi. Bagaimanakah  hukumnya bagi peminjam ini dalam kacamata islam? Bagaimana harusnya sikap yang meminjamkan ini? karena disatu sisi memang perjanjian seperti itu? Mohon pencerahannya ustadz, Jazakallah khairan katsir ustadz.
J : Jika yang bersangkutan mampu namun ia sengaja menunda nunda pelunasan maka ia telah berlaku dzalim kepada anda. Islam menghukumnya dengan menahan (membekukan rek) hartanya sampai ia melunasi hutangnya. Keutamaan di dunia Allah mudahkan urusannya dan di akhirat ia akan melihat besarnya pahala melebihi pahala sedekah.

T : Assalamu'alaikum, tanya Ustad kalau ada yang minjam ke kita untuk modal dan kita kerja sama dia bayar dengan dicicil  tapi setelah lama sekali dan dia sudah mampu dia bilang habiskan saja hutangnya tersebut, bagaimana ustadz hukumnya ? Sedangkan kita keberatan karena hutangnya masih banyak?
J : Maksudnya habiskan hutangnya apa? Hutang lain upah lain. Harus pisahkan dan tidak boleh mengalihkan upah yang sudah merupakan kewajiban menjadi pelunasan hutang.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUP

DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.

======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official





Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!