Kajian Online WA
Hamba الله SWT
Rabu, 17 Januari 2018
Rekap Kajian Grup Bunda G3
Narasumber : Ustadz
Doli
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti
Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan
mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi
diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap
manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam
kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan
menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad
SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana
membangakitkan ummat yang telah mati, mempersatukan bangsa-bangsa yang tercerai
berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun
generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan
menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya
kita awali dengan lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
Sebelum mulai, mungkin sudah mendengar bahwa Kajian HA baru saja
kehilangan besar.
KH Hilman Rosyadz Syihab Lc, Dewan Syariah Kajian HA telah wafat
hari ahad lalu.
Beliau wafat di usia yang masih muda, 49 tahun.
Meinggalkan jejak dakwah yang panjang, melesat meninggalkan kita
kita...
Dua tahun terakhir, saya cukup intens bersama beliau, dalam
keadaan sakit berat, tak pernah sekalipun beliau mengeluh.
Tak pernah saya melihat beliau bersedih, bahkan selalu tampak
gembira.
Sakit berat tak mampu merampas kebahagiaan beliau.
Agenda dakwah tak pernah beliau absen, kecuali bentrok dengan
agenda dakwah yang lebih penting.
Kecuali harus dirawat.
Tearkhir terkena stroke, menyerang syaraf mata dan pita suara
beliau.
Beliau terus optimis menunjukan husnudzonnya pada Allah, berlatih sehingga
dalam saktu singkat bisa kembali bernasyid di panggung.
Semoga Allah mengampuni semua dosa beliau, mambalas amal amal
sholih beliau, ditinggikan derajatnya di Syurga Allah bersama para shidiqin,
syuhada.
Aamiin
Baik pada kesempatan ini, saya akan mengulang satu materi tentang
"Peran Wanita di Masyarakat"
WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT
Tersebar di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam
bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh
keluar dari rumah kecuali ke kubur.
Apakah ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan
As-Sunnah? Atau dari sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang
merupakan sebaik-baik kurun? Tidak!, sama sekali tidak!..., karena Al Qur'an
telah menjadikan laki-laki dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung
jawab yang terbesar dalam kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf
dan nahi munkar.
Allah SWT berfirman:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan
perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..."
(At-Taubah: 71)
Untuk menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di
masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar
di hadapan masyarakat. Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti
pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan
Umar salah.Rasulullah SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi
setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam
makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat
meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya
dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan
mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram serta hak-hak dan
kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai
pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk melarangnya dari mencari
ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau
tidak mau mengajarinya.
Para isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk
bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak
merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama.
Shalat berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum
wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh
jadi lebih utama sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh
bagi laki-laki untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di
masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita)
ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)
Diperbolehkan bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi
keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun
atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah
berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari
daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga
pos."Wanita juga diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan
tugas pengobatan dan perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang
sesuai dengan fithrah dan kemampuannya.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz
Al Anshariyah, ia berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama
Rasulullah SAW, kita memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan
mengembalikan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah."Imam Ahmad
dan Muslim meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang
bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang
mereka, untuk membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang
terluka dan merawat orang yang sakit.
"Inilah aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan
profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara
maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu
maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan
kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu
membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah,
maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musyrik
mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya."Ummu 'Imarah pernah teruji
dengan ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga
dalam perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain,
sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka
dalam tubuhnya.
Jika di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu
pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus
menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak
diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga
keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada
suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan
dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak
berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab
terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam
tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat
ini.
Sesungguhnya tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala
aturannya dan segala seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia
tidak memberikan sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak
membesar-besarkan sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam
memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya.
Oleh karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam
untuk memanjakan wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi
wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada
memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya,
dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita.
Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar
sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan
kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita
dari cengkeraman orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan
memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk
menjadi alat perdagangan dan mencari keuntungan yang haram.
2. Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang
mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan
yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang
dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan.
Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang
yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang
memproduksi generasi masa mendatang.
3. Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi
wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya,
partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam
mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami
dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh
karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang menghalang-halangi
wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah
itu atau menghancurkan kehidupannya.Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang
berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan
mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja
atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi
wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan
kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua.
4. Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang
itu merupakan asas masyarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya
bisa dibangun atas dasar tsiqaf (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar
keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan
dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang,
sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan.
5. Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di
luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya,
spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya.
Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan
persyaratan-persyaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri
membutuhkan ia bekeria di luar rumah atau masyarakat itu sendiri memerlukan
kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada
sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan
(psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum
menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.
Wallahu'alam
TANYA JAWAB
Q : Bagaimana dengan peran wanita di bid politik ust..Sebagaimana
contoh...ada yang jadi bupati, anggota dewan, dll. Tentunya kesibukannya luar
biasa dan meninggalkan keluarga. Tapi dengan jabatannya itu mereka bisa
memperjuangkan hak-hak wanita terutama muslimah.
A : 1. Selain pemimpin negara, masih dibolehkan memimpin
perusahaan, kepala daerah, ketua fraksi dpr, wakil ketua dpr.
2. Untuk perjuangkan hak hak wanita tak harus selalu wanita, bisa
juga laki laki namun yang paham islam dengan baik tentunya.
3. Manusia itu makhluk yang luar biasa, dia mampu mengatur banyak
hal, maka janganlah amal sholih dibenturkan dengan amal sholih lainnya,
hendkanya di manage dengan baik shg semua bisa dilaksanakan
Q : Ustadz bagaimana jika seorang istri ingin bekerja dengan
alasan ingin mempunyai uang jajan? Ingin punya uang sendiri kalau untuk
kebutuhan RT sudah tercukupi oleh penghasilan suami, hanya istri ingin saja punya uang sendiri.
Apakah termasuk berlebihan?
A : Kalau alasan cuma buat jajan sayang banget ya. Bekerja,
mencari pemasukan lain untuk meningkatkan ekonomi keluarga, membiayai les anak
agar lebih punya skill. Agar bisa banyak berinfak. Agar bisa membantu membahagiakan
orang tua, Agar bisa berhaji. Agar bisa berwakaf buat sek0lah tahfidz, dll.
insya Allah jajan pasti bisa
Q : Ustadz, mau bertanya, jika istri boleh bekerja, berarti dia
akan ada diluar rumah tanpa mahramnya..ada yang pernah bilang, kalau perempuan
tidak boleh pergi tanpa mahram..itu bagaimana penjelasannya?trimakasih
A : Ada perbedaan pendapat terkait wanita pergi tanpa mahram. Pendapat
terkuat adalah seizin suami wanita bisa bepergian sendiri selagi jauh dari
fitnah, bahaya dan tentu tidak dalam rangka maksiat. Seperti mengantar anak ke
sekolah, belanja, pergi ke majelis ilmu, ke rumah sakit, arisan, nengok orang
tua dll, terbayang kesulitannya kalau harus ada mahram.
Q : Yang dimaksud jauh dari fitnah itu yang bagaimana ustadz? Bagaimana
jika pergi untuk bekerja, dan jenis pekerjaannya adalah sebagai dosen. Padahal
mahasiswa kan ada yang laki-laki juga.. terimakasih ustadz
A : 1. Tentu wanita yang
dimaksud adalah wanita yang menjaga adab islam, menutup aurat sempurna yaitu
sesuai mayoritas ulama menutup seluruh tubuh kecuali wajah, tapak tangan sampai
pergelangan.
2. Fitnah misalnya wanita sendirian jalan kaki keluar rumah di
kampung melayu sendirian di tengah malam, keluar sendirian masuk klub malam,
sendiri berduaan dengan laki laki asing.
3. Ikhtilat atau bercampur laki perempuan tak pernah dilarang
dalam islam.
yang dilarang adalah berkhalwat.
Pertemuan dosen dengan mahasiswa tak dilarang seperti juga para
shahabiyah biasa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan sahabat ra dan nabi
saw.Wallahu'alam
Saya akan sampaikan satu hadits yang sangat jelas tentang hal ini
ya sebentar, sebelum ditutup.
Hal itu tergambar dalam sabda nabi SAW yang lainnya, seperti
berikut ini:
`Wahai Adi, Pernahkah kamu ke Hirah? Aku menjawab, belum tapi
hanya mendengar tentangnya. Beliau bersabda, "Apabila umurmu panjang, kamu
akan melihat wanita bepergian dari kota Hirahberjalan sendirian hinggabisa
tawaf di Ka`bah, dengan keadaan tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah
saja`. Adi berkata, "Maka akhirnya aku menyaksikan wanita bepergian dari
Hirah hingga tawaf di ka'bah tanpa takut kecuali hanya kepada Allah." (HR
Bukhari).
Dari hadits yang dishahihkan oleh Al-Imam Al-Bukhari ini, para
ulama pendukung pendapat kedua mengambil kesimpulan bahwa syarat kesertaan
mahram itu bukan syarat mutlak, melainkan syarat yang diperlukan pada saat perjalanan
keluar kota yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun dari
fitnah lainnya.
Dan jelas sekali digambarkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan bahwa
suatu saat nanti akan ada wanita yang bepergian dari Hirah ke Makkah sendirian
tanpa takut dari ancaman apapun. Dan bahwa seorang wanita akan berjalan
sendirian, menembus gelapnya malam dan melintasi padang pasir tak bertepi,
tetapi dia sama sekali tidak takut atas ancaman apapun.
Dengan amat jelasnya penggambaran nabi SAW ini, menurut para
ulama, hal itu tidak lain menunjukkan hukum kebolehan seorang wanita bepergian
sendirian ke luar kota, tanpa mahramatau juga suami. Dengan demikian,
keberadaan mahram atau suami dibutuhkan hanya pada saat tidak adanya.
Alhamdulillah, kajian kita hari
ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari Allah
semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah langsung saja kita tutup
dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engakau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment