Home » , , , » WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, January 18, 2018

 Kajian Online WA  Hamba الله SWT

Rabu, 17 Januari 2018
Rekap Kajian Grup Bunda G3
Narasumber : Ustadz Doli
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti



Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.

AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...

Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat yang telah mati, mempersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.

Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basmallah

Bismillahirrahmanirrahim...                  

Sebelum mulai, mungkin sudah mendengar bahwa Kajian HA baru saja kehilangan besar.

KH Hilman Rosyadz Syihab Lc, Dewan Syariah Kajian HA telah wafat hari ahad lalu.
Beliau wafat di usia yang masih muda, 49 tahun.

Meinggalkan jejak dakwah yang panjang, melesat meninggalkan kita kita...
Dua tahun terakhir, saya cukup intens bersama beliau, dalam keadaan sakit berat, tak pernah sekalipun beliau mengeluh.

Tak pernah saya melihat beliau bersedih, bahkan selalu tampak gembira.

Sakit berat tak mampu merampas kebahagiaan beliau.
Agenda dakwah tak pernah beliau absen, kecuali bentrok dengan agenda dakwah yang lebih penting.
Kecuali harus dirawat.
Tearkhir terkena stroke, menyerang syaraf mata dan pita suara beliau.

Beliau terus optimis menunjukan husnudzonnya pada Allah, berlatih sehingga dalam saktu singkat bisa kembali bernasyid di panggung.

Semoga Allah mengampuni semua dosa beliau, mambalas amal amal sholih beliau, ditinggikan derajatnya di Syurga Allah bersama para shidiqin, syuhada.

Aamiin

Baik pada kesempatan ini, saya akan mengulang satu materi tentang "Peran Wanita di Masyarakat"

WANITA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

Tersebar di kalangan orang-orang yang tidak suka terhadap Islam bahwa Islam telah memenjarakan wanita di dalam rumah, sehingga ia tidak boleh keluar dari rumah kecuali ke kubur.

Apakah ini mempunyai sandaran yang shahih dari Al Qur'an dan As-Sunnah? Atau dari sejarah muslimat pada tiga kurun yang pertama yang merupakan sebaik-baik kurun? Tidak!, sama sekali tidak!..., karena Al Qur'an telah menjadikan laki-laki dan wanita sebagai partner dalam memikul tanggung jawab yang terbesar dalam kehidupan, yaitu tanggung jawab untuk beramar ma'ruf dan nahi munkar.

Allah SWT berfirman:"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka meryuruh (mengerjakan) yang ma'ruf mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zatat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya..." (At-Taubah: 71)

Untuk menerapkan prinsip ini kita dapatkan seorang wanita di masjid memprotes Amirul Mu'minin Umar Al Faruq ketika berpidato di atas mimbar di hadapan masyarakat. Maka begitu mendengar, beliau pun berbalik mengikuti pendapat wanita itu dan Umar berkata dengan lantang, "Wanita itu benar dan Umar salah.Rasulullah SAW juga bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)

Para ulama sepakat bahwa wanita muslimah juga termasuk di dalam makna hadits ini, maka wajib bagi wanita untuk mencari ilmu yang dapat meluruskan aqidahnya dan meluruskan ibadahnya serta menentukan perilakunya dengan tata cara yang Islami. Baik dalam berpakaian dan yang lainnya dan mengikuti ketentuan Allah dalam hal yang halal dan yang haram serta hak-hak dan kewajiban. Sehingga memungkinkan dirinya untuk meningkat dalam ilmu dan sampai pada tingkatan ijtihad. Suaminya tidak berhak untuk melarangnya dari mencari ilmu yang wajib baginya, apabila suaminya tidak mampu untuk mengajarinya atau tidak mau mengajarinya.

Para isteri sahabat dahulu pergi menghadap Rasulullah SAW untuk bertanya mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, dan mereka tidak merasa malu untuk ber-tafaqquh dalam bidang agama.

Shalat berjamaah bukanlah merupakan suatu keharusan bagi kaum wanita sebagaimana itu dituntut bagi kaum pria. Karena shalat di rumahnya boleh jadi lebih utama sesuai dengan kondisi dan risalahnya. Akan tetapi tidak boleh bagi laki-laki untuk melarangnya jika ternyata ia suka shalat berjamaah di masjid. Nabi SAW bersabda, "Janganlah melarang hamba-hamba Allah (wanita) ke masjid-masjid Allah." (HR. Muslim)

Diperbolehkan bagi wanita keluar dari rumahnya untuk memenuhi keperluan suaminya, keperluannya atau keperluan anak-anaknya, baik di kebun atau di pasar. Sebagaimana dilakukan oleh Asma' binti Abu Bakar, ia pernah berkata, "Saya pernah memindahkan biji kurma di atas kepala saya dari daerahnya Zubair (suaminya) yaitu Madinah dalam jarak dua pertiga pos."Wanita juga diperbolehkan keluar bersama tentara untuk melakukan tugas pengobatan dan perawatan dan lain sebagainya, yaitu berupa pelayanan yang sesuai dengan fithrah dan kemampuannya.

Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan dari Rubayyi' binti Mu'awwidz Al Anshariyah, ia berkata, "Kita dahulu pernah berperang bersama Rasulullah SAW, kita memberi minuman kepada kaum dan memberi pelayanan dan mengembalikan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah."Imam Ahmad dan Muslim meriwayatkan dari Ummi 'Athiyah, ia berkata, "Saya berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, saya berada di belakang mereka, untuk membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang yang sakit.

"Inilah aktivitas yang sesuai dengan tabiat wanita dan profesinya, adapun membawa senjata dan berperang serta memimpin satuan tentara maka itu bukan profesinya. Kecuali jika kebutuhan memaksa demikian, ketika itu maka ia ikut serta dengan kaum pria dalam melawan musuh-musuh sesuai dengan kemampuannya. Seperti yang dilakukan oleh Ummu Sulaim pada perang Hunain yaitu membawa sabit (pisau). Ketika ditanya oleh suaminya yang bernama Abu Thalhah, maka ia mengatakan, "Saya mengambil pisau, agar jika ada seorang musyrik mendekati aku maka akan aku tusuk perutnya."Ummu 'Imarah pernah teruji dengan ujian yang baik pada perang Uhud, sampai Nabi SAW memujinya dan juga dalam perang melawan kemurtadan. Ia juga ikut di berbagai peperangan yang lain, sehingga ketika Musailamah Al Kazzab terbunuh, ia kembali dengan sepuluh luka dalam tubuhnya.

Jika di suatu masa wanita telah terkungkung jauh dari ilmu pengetahuan, dan dijauhkan dari kancah kehidupan, dibiarkan secara terus menerus tinggal di dalam rumah, seakan-akan sepotong perkakas rumah, tidak diajari oleh suaminya, dan tidak diberi kesempatan untuk belajar sehingga keluar ke masjid saja dianggap haram, jika gambaran ini menjadi membudaya pada suatu masa, maka dasarnya adalah kebodohan dan ekstrimitas serta penyimpangan dari petunjuk Islam dan mengikuti taqlid secara berlebihan dalam ketidak berkembangan yang tidak diizinkan oleh Allah. Islam tidak bertanggung jawab terhadap berbagai tradisi yang dibuat-buat di masa lalu, sebagaimana Islam tidak bertanggung jawab terhadap tradisi-tradisi lainnya yang dibuat-buat saat ini.

Sesungguhnya tabiat Islam adalah tawazun serta adil dalam segala aturannya dan segala seruannya, berupa hukum-hukum dan tata cara kehidupan. Ia tidak memberikan sesuatu untuk mengharamkan yang lainnya, ia juga tidak membesar-besarkan sesuatu atas kerugian yang lain, ia tidak berlebihan dalam memberikan hak-haknya dan tidak pula dalam menuntut kewajiban-kewajibannya.

Oleh karena itu bukanlah stressing yang ditekankan oleh Islam untuk memanjakan wanita di atas kerugian laki-laki dan juga tidak menzhalimi wanita karena kepentingan laki-laki. Tidak pula penekanan Islam itu pada memperturutkan keinginan-keinginan wanita lebih atas perhitungan risalahnya, dan tidak pula memperturutkan laki-laki melebihi perhitungan kehormatan wanita. Akan tetapi kita dapatkan bahwa sikap Islam terhadap wanita itu tergambar sebagai berikut:

1. Sesungguhnya Islam senantiasa memelihara tabiat wanita dan kewanitaannya yang telah diciptakan oleh Allah, dan Islam memelihara wanita dari cengkeraman orang-orang yang buas yang menginginkannya secara haram. Dan memeliharanya dari kekerasan orang-orang yang memanfaatkan kewanitaannya untuk menjadi alat perdagangan dan mencari keuntungan yang haram.

2. Sesungguhnya Islam menghormati tugas wanita yang mulia yang mempunyai kesiapan dengan fithrahnya, yang telah dipilih oleh penciptannya dan yang telah dikhususkan dengan satu sisi yang lebih memadai daripada sisi yang dimiliki kaum laki-laki, yaitu rasa kasih sayang dan kelembutan perasaan. Mereka sangat respek dalam melaksanakan risalah keibuan yang penuh kasih sayang yang mengelola pabrik yang terbesar pada ummat ini, itulah pabrik yang memproduksi generasi masa mendatang.

3. Sesungguhnya Islam menganggap rumah sebagai kerajaan besar bagi wanita. Di sini wanita sebagai pengelolanya, ia sebagai isteri suaminya, partner hidupnya, pelipur laranya, dan ibu bagi anak-anaknya. Islam mempersiapkan profesi wanita untuk mengatur rumah dan memelihara urusan suami dan mendidik anak-anak dengan baik dalam masalah ibadah dan jihadnya. Oleh karena itu Islam memerangi setiap aliran atau sistem yang menghalang-halangi wanita untuk melaksanakan risalahnya atau membahayakan bagi pelaksanaan risalah itu atau menghancurkan kehidupannya.Sesungguhnya setiap aliran atau sistem yang berupaya mencabut wanita dari kerajaannya dan merampasnya dari suaminya dan mencabutnya dari buah hatinya atas nama kebebasan atau dengan alasan bekerja atau seni atau alasan-alasan lainnya, itu sebenarnya merupakan musuh bagi wanita yang merampas segala sesuatu yang ada padanya dan tidak memberikan kesempatan kepadanya sedikit pun, maka wajar jika Islam menolak itu semua.

4. Sesungguhnya Islam ingin membangun rumah tangga bahagia yang itu merupakan asas masyarakat yang bahagia pula. Rumah tangga bahagia hanya bisa dibangun atas dasar tsiqaf (kepercayaan) dan keyakinan, bukan atas dasar keraguan. Rumah tangga yang pilarnya adalah suami isteri yang saling meragukan dan mengkhawatirkan adalah rumah tangga yang dibangun di pinggir jurang, sedangkan hidup di dalamnya adalah neraka yang orang tidak akan tahan.

5. Sesungguhnya Islam mengizinkan kepada wanita untuk bekerja di luar rumah, selama pekerjaan yang ia lakukan itu sesuai dengan tabiatnya, spealisasinya dan kemampuannya dan tidak menghilangkan naluri kewanitaannya. Maka kerjanya diperbolehkan selama dalam batas-batas dan persyaratan-persyaratan yang ada, terutama jika keluarganya atau dia sendiri membutuhkan ia bekeria di luar rumah atau masyarakat itu sendiri memerlukan kerjanya secara khusus. Dan bukanlah kebutuhan kerja itu hanya terpusat pada sisi materi saja, tetapi kadang-kadang juga kebutuhan secara kejiwaan (psikologis), seperti kebutuhan akan seorang pengajar secara khusus yang belum menikah atau yang sudah menikah tetapi belum mempunyai anak, dan sebagainya.

Wallahu'alam

TANYA JAWAB

Q : Bagaimana dengan peran wanita di bid politik ust..Sebagaimana contoh...ada yang jadi bupati, anggota dewan, dll. Tentunya kesibukannya luar biasa dan meninggalkan keluarga. Tapi dengan jabatannya itu mereka bisa memperjuangkan hak-hak wanita terutama muslimah.
A : 1. Selain pemimpin negara, masih dibolehkan memimpin perusahaan, kepala daerah, ketua fraksi dpr, wakil ketua dpr.
2. Untuk perjuangkan hak hak wanita tak harus selalu wanita, bisa juga laki laki namun yang paham islam dengan baik tentunya.
3. Manusia itu makhluk yang luar biasa, dia mampu mengatur banyak hal, maka janganlah amal sholih dibenturkan dengan amal sholih lainnya, hendkanya di manage dengan baik shg semua bisa dilaksanakan

Q : Ustadz bagaimana jika seorang istri ingin bekerja dengan alasan ingin mempunyai uang jajan? Ingin punya uang sendiri kalau untuk kebutuhan RT sudah tercukupi oleh penghasilan suami,  hanya istri ingin saja punya uang sendiri. Apakah termasuk berlebihan?
A : Kalau alasan cuma buat jajan sayang banget ya. Bekerja, mencari pemasukan lain untuk meningkatkan ekonomi keluarga, membiayai les anak agar lebih punya skill. Agar bisa banyak berinfak. Agar bisa membantu membahagiakan orang tua, Agar bisa berhaji. Agar bisa berwakaf buat sek0lah tahfidz, dll. insya Allah jajan pasti bisa

Q : Ustadz, mau bertanya, jika istri boleh bekerja, berarti dia akan ada diluar rumah tanpa mahramnya..ada yang pernah bilang, kalau perempuan tidak boleh pergi tanpa mahram..itu bagaimana penjelasannya?trimakasih
A : Ada perbedaan pendapat terkait wanita pergi tanpa mahram. Pendapat terkuat adalah seizin suami wanita bisa bepergian sendiri selagi jauh dari fitnah, bahaya dan tentu tidak dalam rangka maksiat. Seperti mengantar anak ke sekolah, belanja, pergi ke majelis ilmu, ke rumah sakit, arisan, nengok orang tua dll, terbayang kesulitannya kalau harus ada mahram.

Q : Yang dimaksud jauh dari fitnah itu yang bagaimana ustadz? Bagaimana jika pergi untuk bekerja, dan jenis pekerjaannya adalah sebagai dosen. Padahal mahasiswa kan ada yang laki-laki juga.. terimakasih ustadz
A : 1. Tentu wanita  yang dimaksud adalah wanita yang menjaga adab islam, menutup aurat sempurna yaitu sesuai mayoritas ulama menutup seluruh tubuh kecuali wajah, tapak tangan sampai pergelangan.
2. Fitnah misalnya wanita sendirian jalan kaki keluar rumah di kampung melayu sendirian di tengah malam, keluar sendirian masuk klub malam, sendiri berduaan dengan laki laki asing.
3. Ikhtilat atau bercampur laki perempuan tak pernah dilarang dalam islam.
yang dilarang adalah berkhalwat.
Pertemuan dosen dengan mahasiswa tak dilarang seperti juga para shahabiyah biasa bertemu dan berkomunikasi langsung dengan sahabat ra dan nabi saw.Wallahu'alam

Saya akan sampaikan satu hadits yang sangat jelas tentang hal ini ya sebentar, sebelum ditutup.

Hal itu tergambar dalam sabda nabi SAW yang lainnya, seperti berikut ini:

`Wahai Adi, Pernahkah kamu ke Hirah? Aku menjawab, belum tapi hanya mendengar tentangnya. Beliau bersabda, "Apabila umurmu panjang, kamu akan melihat wanita bepergian dari kota Hirahberjalan sendirian hinggabisa tawaf di Ka`bah, dengan keadaan tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja`. Adi berkata, "Maka akhirnya aku menyaksikan wanita bepergian dari Hirah hingga tawaf di ka'bah tanpa takut kecuali hanya kepada Allah." (HR Bukhari).

Dari hadits yang dishahihkan oleh Al-Imam Al-Bukhari ini, para ulama pendukung pendapat kedua mengambil kesimpulan bahwa syarat kesertaan mahram itu bukan syarat mutlak, melainkan syarat yang diperlukan pada saat perjalanan keluar kota yang tidak terjamin keamanannya, baik dari kejahatan maupun dari fitnah lainnya.

Dan jelas sekali digambarkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan bahwa suatu saat nanti akan ada wanita yang bepergian dari Hirah ke Makkah sendirian tanpa takut dari ancaman apapun. Dan bahwa seorang wanita akan berjalan sendirian, menembus gelapnya malam dan melintasi padang pasir tak bertepi, tetapi dia sama sekali tidak takut atas ancaman apapun.

Dengan amat jelasnya penggambaran nabi SAW ini, menurut para ulama, hal itu tidak lain menunjukkan hukum kebolehan seorang wanita bepergian sendirian ke luar kota, tanpa mahramatau juga suami. Dengan demikian, keberadaan mahram atau suami dibutuhkan hanya pada saat tidak adanya.

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:



سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!