Home » , , » Urgensi Mempelajari Fiqih Nisa

Urgensi Mempelajari Fiqih Nisa

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, April 3, 2018


Image result for fiqh nisa
Notulensi kajian Hammba Allah Ummahat G-5
Hari/tgl : Senin, 5 Maret 2018
Materi : Urgensi Mempelajari Fiqih Nisa
Narasumber : Ustadz Cipto
Admin G-5  : Saydah,Nining
Notulens  : Saydah
Editor : Sapta
========================

بسم الله الرحمن الرحيم
السلم عليكم ورحمةالله وبركته

Alhamdulillah sua kembali bunda sekalian... semoga tetap berliput Rahmat, Karunia dan KeberkahanNya....

Urgensi Mempelajari Fiqh Nisa

Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah Ta’ala diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah bangsa. Wanita sekaligus adalah hamba Allah Ta’ala yang dituntut untuk beribadah kepada-Nya dengan cara yang benar.

Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Kewajiban dalam hal aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.

Namun disisi lain Allah Ta’ala memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah Ta’ala memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah Ta’ala membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah Ta’ala memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga diantara sisi ibadah dan mu’amalah ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari sana muncullah fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau biasa disebut Fiqh Nisa’.

Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.

Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’ adalah antara lain:

Pertama, mendorong wanita agar menjadi baik secara pribadi dan sosial (shalihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha)

Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya, menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.


Kedua, meningkatkan kualitas ummat.

Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama; Wanita itu separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat. Begitulah ungkapan seorang ulama tentang wanita. Bahkan saat ini di negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki.

Maka, jika sebuah bangsa ingin meningkatkan kualitas umat, mereka harus memperhatikan orang yang menjadi madrasah pertama bagi bangsa tersebut; mereka adalah para ibu, dan wanita secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan merekalah sebuah umat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah sebuah umat akan dihantarkan.

Jika para wanita tidak dibekali dengan ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir ke dunia, atau bahkan anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak mereka.

Ketiga, menyadarkan umat akan pendidikan dan pembinaan wanita.

Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits berikut:

« ﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺭِﺟَﺎﻟَﻜُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﺪَﺓِ ﻭَﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﻧِﺴَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟﻨُّﻮْﺭِ ‏»
“Ajarkan kepada para laki-laki kalian (khususnya anak-anak dan remaja) surah Al Maidah dan ajarkan kepada wanita-wanita kalian (khususnya anak-anak dan remaja) surah An Nuur.” (HR. Baihaqi, No. 2330)

Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal pendidikan dan pembinaan.

========================

TANYA JAWAB

1.   Izin beratanya ustadz, apa hukumnya seoarang wanita yang sedang nifas/Haid membaca Alqur'an, atau murojaah karena sedang belajar atau mengajarkan(penuntut ilmu atau sebagai pengajar)
Jawab: boleh walaupun ada sebagian ulama yang melarangnya. Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.”
Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an”
DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas)

Hadist diatas dan beberapa lagi hadist lain yang melarang tapi banyak yang hadistnya dhoif. Larangan tersebut tetap kita perhatikan dalam rangka berhati-hati dalam beramal. Secara umum saya lebih cenderung memperbolehkan dengan tetap menjaga adab-adab dan hadist-hadist di atas yang melarang. Saya melihat urgensi zikir paling agung adalah membaca quran. Kalau timbang-timbangnya adalah dari pada melamun dan tidak melakukan aktivitas yang bermanfaat dan bernilai ibadah lebih baik membaca quran dengan tetap memperhatikan adab adab membaca quran. Jadi secara umum tentang membaca dan murojaah Quran dalam kondisi nifas atau haid apalagi sebagai pelajar diperbolehkan dengan tetap menjaga adab adab dan ketentuan-ketentuan yang sifatnya larangan tetap menjadi perhatian dan warning bagi kita.

2.   Assalamualaikum ijin bertanya Ustadz. Manakah yang lebih utama bagi wanita: shalat Tarawih di rumahnya atau di masjid, khususnya apabila shalat di masjid dapat mendengar ceramah dan nasehat?
Jawab: Sholat bagi wanita yang utama adalah di rumah adapun terkait tarawih ada kaitannya dengan aspek syiar dan keutamaan lain. tetapi perlu memperhatikan situasi, kondisi dan ketentuan-ketentuan yang ada misal jika seorang wanita keluar rumah harus bersama mahram apalagi malam hari tetap menjadi perhatian, jadi hindari keluar malam sendirian tanpa mahram, ini juga terkait kehati-hatian.


3.   Assalamualaikum ustadz izin bertanya, bolehkah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan untuk menahan datangnya masa haid di bulan Ramadhan?
Jawab : Waalaykumsalam, boleh saja asal ada landasan hukumnya.. tapi kenapa harus ditahan-tahan bukankah datangnya haid adalah rukhsah bagi seorang wanita saat beribadah.
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan bagian dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya dan bukti bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan sebagaimana firman -Nya:

{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمْ الْعُسْرَ }
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al Baqarah/ 2:185]

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا }
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [an Nisaa/4:28].

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ }
Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada orang yang berlebih-lebihan dalam agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak mampu melakukannya)”.[HR. Bukhari]

Jadi lebih utama mengambil rukhsashnya... adapun tentang ganti hari puasa yah itu juga bagian dari nikmat Allah.


4.   Afwan ustadz cipto, mohon kasih referensi buku cetaknya? ada beberapa macam penerbit atau barangkali ustadz penulisnya?
Jawab : he..he... banyak bunda silahkan aja mau pake yang mana saja dengan catatan sebagai bahan pertimbangan saja. Memperbanyak buku referensi agar kita bisa melihat berbagai sisi dan pandangan lalu kita bisa mengambil yang paling shohih dan benar.


5.   Kalau membaca al qur'an di hanphone boleh kan ustadz?
Jawab: insya Allah, Qur'an terjemahan juga boleh bukan yang full mushaf quran... tapi tetep jaga kesuciannya ya.


6.   Izin bertanya lagi ustadz.. Bagaimana menjelaskan kepada anak laki-laki yang sudah berumur 7 tahun ketika sang ibu mengalami siklus haid, yang pada saat itu si ibu tidak boleh mengerjakan sholat dan berpuasa?
Jawab: sampaikan aja bunda dengan jelas.... bahwa wanita punya kekhususan dan hanya berlaku bagi wanita... tidak usah disembunyikan tapi memang prosesnya akan cukup panjang ya dan tidak cukup sehari atau sekali... pemahaman akan terbentuk ketika penyampaiannya PAS (baik pas momentnya maupun pas waktunya) libatkan ayah atau kakak laki-lakinya yang sudah faham, perlu kerjasama banyak pihak


7.  Sudah berusaha menyembunyikan dan anak bertanya lebih jauh lagi, semisal tentang apa itu siklus menstruasi dan bagaimana cara mengetahui kalau si ibu mengalami siklus menstruasi. Untuk saat ini ayah sedang bekerja di luar kota dan tidak punya kakak (karena anak pertama).
Jawab: nah sudah enak diajak diskusi agar anak juga jadi faham kondisi umminya dan kelak ia akan memahami kondisi perempuan lain ketika sedang haid.


8.   Assalamu 'alaikum, ijin bertanya ustadz, berdosakah seorang wanita meninggalkan keluarga selama  beberapa tahun meskipun komunikasi baik-baik saja?
Jawab : Tergantung, untuk kepentingan apa, kalau memang dia menikah dan dibawa suaminya ya memang sudah seharusnya mengikuti suami, tapi bila tidak ada hal-hal yang syar'i ya..... tahu jawabannya kan?


9.   Ustadz tentang puasa Ramadhan, tahun lalu alhamdulillah bisa puasa sambil menyusui, tetapi ada hutang puasa karena udzur haid. Nah, tahun ini karena sedang hamil, insyaAllah, dan sepertinya tidak kuat puasa, karena masih terus-terusan mual, muntah dan lemas, bolehkan diganti dengan membayar fidyah? dan bagaimana dengan hutang puasa tahun lalu yang belum sempat terbayar? apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Hutang tetap harus di bayar, boleh pake fidyah dan setelah mampu bayar, meski sudah lewat beberapa tahun bayar ya.


10.        Boleh mengganti puasa di bulan syawal setelah 1 syawal, maksudnya selesai puasa syawal lanjut buat ganti puasa ustadz?
Jawab: Boleh, asal jangan di waktu yang diharamkan puasa aja.


11.        Maksudnya begini ya bunda Andari, bolehkah kita puasa sunah  setelah puasa syawal, tapi masih di bulan syawal?
Jawab: Boleh malah pake bingits, biar semangat ramadhannya terus terjaga, bisa lansung puasa senin kamis atau ayamul bidh atau bahkan puasa daud, tapi ingat ya bunda sekalian izin sama suami.



=========================

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis :

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official




Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!