Notulensi kajian Hammba Allah Ummahat G-5
Hari/tgl : Senin, 5 Maret 2018
Materi : Urgensi Mempelajari Fiqih Nisa
Narasumber : Ustadz Cipto
Admin G-5
: Saydah,Nining
Notulens
: Saydah
Editor : Sapta
========================
بسم الله الرحمن الرحيم
السلم عليكم ورحمةالله وبركته
Alhamdulillah sua kembali bunda
sekalian... semoga tetap berliput Rahmat, Karunia dan KeberkahanNya....
Urgensi Mempelajari Fiqh Nisa
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan
Allah Ta’ala diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi
putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan
baik dan tidaknya sebuah bangsa. Wanita sekaligus adalah hamba Allah Ta’ala
yang dituntut untuk beribadah kepada-Nya dengan cara yang benar.
Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama
Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya.
Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya.
Kewajiban dalam hal aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.
Namun disisi lain Allah Ta’ala memberikan
tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki.
Allah Ta’ala memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui
dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah Ta’ala membentuk fisik mereka sesuai
dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah Ta’ala
memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga diantara sisi ibadah dan mu’amalah
ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari sana muncullah fiqh
yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau
biasa disebut Fiqh Nisa’.
Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting
difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami
oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi
pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan
ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.
Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’
adalah antara lain:
Pertama, mendorong wanita agar
menjadi baik secara pribadi dan sosial (shalihah fi nafsiha mushlihah
lighoiriha)
Menjadi orang sholeh adalah cita-cita
setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi
berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan
wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah
untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari
tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam
kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya,
menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang
lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.
Kedua, meningkatkan kualitas ummat.
Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha
aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama; Wanita itu
separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan
masyarakat. Begitulah ungkapan seorang ulama tentang wanita. Bahkan saat ini di
negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki.
Maka, jika sebuah bangsa ingin
meningkatkan kualitas umat, mereka harus memperhatikan orang yang menjadi
madrasah pertama bagi bangsa tersebut; mereka adalah para ibu, dan wanita
secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi
berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan
merekalah sebuah umat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah
sebuah umat akan dihantarkan.
Jika para wanita tidak dibekali dengan
ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah
umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a
dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak
mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir ke dunia, atau bahkan
anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang
semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan
tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak
mereka.
Ketiga, menyadarkan umat akan
pendidikan dan pembinaan wanita.
Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan
tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini
karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan
wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita
seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya
yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits
berikut:
« ﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺭِﺟَﺎﻟَﻜُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﺪَﺓِ
ﻭَﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﻧِﺴَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟﻨُّﻮْﺭِ »
“Ajarkan kepada para laki-laki kalian
(khususnya anak-anak dan remaja) surah Al Maidah dan ajarkan kepada
wanita-wanita kalian (khususnya anak-anak dan remaja) surah An Nuur.” (HR. Baihaqi, No. 2330)
Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah
untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama
kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika
hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya
hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal
pendidikan dan pembinaan.
========================
TANYA JAWAB
1.
Izin beratanya
ustadz, apa hukumnya seoarang wanita yang sedang nifas/Haid membaca Alqur'an, atau
murojaah karena sedang belajar atau mengajarkan(penuntut ilmu atau sebagai
pengajar)
Jawab: boleh walaupun ada sebagian ulama yang melarangnya. Dari Ibnu Umar, dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan
yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.”
Dalam riwayat yang lain, “Janganlah
orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat)
Al-Qur’an”
DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no.
121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89),
dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar
(ia berkata seperti di atas)
Hadist diatas dan beberapa lagi hadist
lain yang melarang tapi banyak yang hadistnya dhoif. Larangan tersebut tetap
kita perhatikan dalam rangka berhati-hati dalam beramal. Secara umum saya lebih
cenderung memperbolehkan dengan tetap menjaga adab-adab dan hadist-hadist di
atas yang melarang. Saya melihat urgensi zikir paling agung adalah membaca
quran. Kalau timbang-timbangnya adalah dari pada melamun dan tidak melakukan
aktivitas yang bermanfaat dan bernilai ibadah lebih baik membaca quran dengan tetap
memperhatikan adab adab membaca quran. Jadi secara umum tentang membaca dan
murojaah Quran dalam kondisi nifas atau haid apalagi sebagai pelajar
diperbolehkan dengan tetap menjaga adab adab dan ketentuan-ketentuan yang
sifatnya larangan tetap menjadi perhatian dan warning bagi kita.
2.
Assalamualaikum
ijin bertanya Ustadz. Manakah yang lebih utama bagi wanita: shalat Tarawih di
rumahnya atau di masjid, khususnya apabila shalat di masjid dapat mendengar
ceramah dan nasehat?
Jawab: Sholat bagi wanita yang utama adalah di rumah adapun terkait tarawih ada
kaitannya dengan aspek syiar dan keutamaan lain. tetapi perlu memperhatikan
situasi, kondisi dan ketentuan-ketentuan yang ada misal jika seorang wanita
keluar rumah harus bersama mahram apalagi malam hari tetap menjadi perhatian, jadi
hindari keluar malam sendirian tanpa mahram, ini juga terkait kehati-hatian.
3.
Assalamualaikum
ustadz izin bertanya, bolehkah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan
untuk menahan datangnya masa haid di bulan Ramadhan?
Jawab : Waalaykumsalam, boleh saja asal ada landasan hukumnya.. tapi kenapa
harus ditahan-tahan bukankah datangnya haid adalah rukhsah bagi seorang wanita
saat beribadah.
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan
bagian dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya dan bukti
bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan sebagaimana firman
-Nya:
{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمْ الْعُسْرَ
}
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al Baqarah/
2:185]
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ
الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
}
Allah hendak memberikan keringanan
kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [an Nisaa/4:28].
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ
أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ
}
Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada
orang yang berlebih-lebihan dalam agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak
mampu melakukannya)”.[HR. Bukhari]
Jadi lebih utama mengambil rukhsashnya... adapun
tentang ganti hari puasa yah itu juga bagian dari nikmat Allah.
4.
Afwan ustadz
cipto, mohon kasih referensi buku cetaknya? ada beberapa macam penerbit atau
barangkali ustadz penulisnya?
Jawab : he..he... banyak bunda silahkan aja mau pake yang mana saja dengan
catatan sebagai bahan pertimbangan saja. Memperbanyak buku referensi agar kita
bisa melihat berbagai sisi dan pandangan lalu kita bisa mengambil yang paling
shohih dan benar.
5.
Kalau membaca
al qur'an di hanphone boleh kan ustadz?
Jawab: insya Allah, Qur'an terjemahan juga boleh bukan yang full mushaf
quran... tapi tetep jaga kesuciannya ya.
6.
Izin bertanya
lagi ustadz.. Bagaimana menjelaskan kepada anak laki-laki yang sudah berumur 7
tahun ketika sang ibu mengalami siklus haid, yang pada saat itu si ibu tidak boleh
mengerjakan sholat dan berpuasa?
Jawab: sampaikan aja bunda dengan jelas.... bahwa wanita punya kekhususan dan
hanya berlaku bagi wanita... tidak usah disembunyikan tapi memang prosesnya
akan cukup panjang ya dan tidak cukup sehari atau sekali... pemahaman akan
terbentuk ketika penyampaiannya PAS (baik pas momentnya maupun pas waktunya)
libatkan ayah atau kakak laki-lakinya yang sudah faham, perlu kerjasama banyak
pihak
7. Sudah berusaha
menyembunyikan dan anak bertanya lebih jauh lagi, semisal tentang apa itu siklus menstruasi dan
bagaimana cara mengetahui kalau si ibu mengalami siklus menstruasi. Untuk saat
ini ayah sedang bekerja di luar kota dan tidak punya kakak (karena anak pertama).
Jawab: nah sudah enak diajak diskusi agar anak juga jadi faham kondisi umminya
dan kelak ia akan memahami kondisi perempuan lain ketika sedang haid.
8.
Assalamu
'alaikum, ijin bertanya ustadz, berdosakah seorang wanita meninggalkan keluarga
selama beberapa tahun meskipun
komunikasi baik-baik saja?
Jawab : Tergantung, untuk kepentingan apa, kalau memang dia menikah dan dibawa
suaminya ya memang sudah seharusnya mengikuti suami, tapi bila tidak ada hal-hal
yang syar'i ya..... tahu jawabannya kan?
9.
Ustadz tentang
puasa Ramadhan, tahun lalu alhamdulillah bisa puasa sambil menyusui, tetapi ada
hutang puasa karena udzur haid. Nah, tahun ini karena sedang hamil, insyaAllah,
dan sepertinya tidak kuat puasa, karena masih terus-terusan mual, muntah dan
lemas, bolehkan diganti dengan membayar fidyah? dan bagaimana dengan hutang
puasa tahun lalu yang belum sempat terbayar? apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Hutang tetap harus di bayar, boleh pake fidyah dan setelah mampu bayar, meski
sudah lewat beberapa tahun bayar ya.
10.
Boleh mengganti
puasa di bulan syawal setelah 1 syawal, maksudnya selesai puasa syawal lanjut buat
ganti puasa ustadz?
Jawab: Boleh, asal jangan di waktu yang diharamkan puasa aja.
11.
Maksudnya
begini ya bunda Andari, bolehkah kita puasa sunah setelah puasa syawal, tapi masih di bulan
syawal?
Jawab: Boleh malah pake bingits, biar semangat ramadhannya terus terjaga, bisa
lansung puasa senin kamis atau ayamul bidh atau bahkan puasa daud, tapi ingat
ya bunda sekalian izin sama suami.
=========================
Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan
memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment