REKAP KAJIAN ONLINE HA UMMI G-6
Hari,Tgl: Selasa, 06 Maret 2018
Materi: 10 Kesalahan Suami Terhadap Istri
Narasumber: Ustadz Kaspin
Waktu kajian: 12.26 WIB-Selesai
Admin: Diana, Mala, Sasi
Notulen: Sasi
Editor : Sapta
ฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯ
10 Kesalahan Suami Terhadap Isteri
Keutuhan sebuah rumah tangga sangat
dipengaruhi oleh baiknya kepemimpinan seorang suami (sebagai kepala keluarga)
dalam membina keluarganya. Lebih-lebih lagi adalah SIKAP & PERILAKU-nya
dalam bergaul dengan isterinya.
Suami isteri sebagai tokoh UTAMA dalam
sebuah rumah tangga, bila mengalami kerusakan maka bangunan rumah tangga pun
akan runtuh.
Disebabkan hubungan ini seharusnya sangat
dijaga dengan memperhatikan HAK & KEWAJIBAN masing-masing. Bagi suami
isteri harus saling menunaikan kewajibannya setelah itu baru boleh mendapatkan
apa yang menjadi haknya.
Jika kita melihat kenyataan dalam
masyarakat, dua sikap suami yang saling bertentangan dalam menyantuni isteri
mereka, sikap inilah yang perlu di ambil perhatian, hal ini dapat menimbulkan
masalah yang berujung dengan sebuah perceraian.
Pertama, suami yang meremehkan isterinya,
yang mensia–siakan hak-haknya dan melakukan pelbagai kesalahan berkaitan dengan
hak isterinya.
Kedua, suami melepaskan kendalinya
terhadap isteri dan membebaskannya begitu saja (dalam kata lain, suami ber
‘LEPAS TANGAN’).
Allah berfirman dalam Al-Quran, Surah An
Nisa: 34.
“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum
wanita, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki atas sebahagian yang
lain (wanita) dan mereka (lelaki) telah menafkahkan sebahagian dari harta
mereka. Sebab itu, maka wanita yang soleh, ialah yang taat Allah lagi
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka). Wanita- wanita yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka
dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari–cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Berikut ini adalah 10 (sepuluh)
KESALAHAN-KESALAHAN suami yang banyak dilakukan, yang kesemuanya berdasarkan
kepada dua sikap keliru tipe para suami diatas:
1.
Tidak mengajarkan AGAMA dan HUKUM syariat Islam kepada isteri.
Banyak kita temui bahwa para isteri tidak
mengetahui bagaimana cara sholat yang betul, hukum haid dan nifas, bertingkah
laku/berperilaku terhadap suami secara tidak Islami dan tidak mendidik
anak-anak secara Islam. Bahkan ada yang terjerumus ke dalam pelbagai jenis
kesyirikan. Yang menjadi fokus perhatian seorang isteri hanyalah bagaimana cara
memasak dan menghidangkan makanan tertentu, cara berdandan yang cantik dsb.
Tidak lain semua karena tuntutan suami, sedangkan masalah AGAMA, terutama
ibadahnya tidak pernah ditanyakan oleh suami.
Padahal Allah s.w.t berfirman yang
bermaksud:
“Hai orang–orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang di perintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintakan.” {Al-Quran, Surah At-Tahrim: 6}.
Maka para suami diminta untuk tidak
sesekali mengABAIkan hal ini, karena semuanya akan diminta dipertanggungjawaban
atasnya. Hendaklah benar-benar mengajarkan agama kepada isterinya, baik
dilakukan sendiri atau melalui perantara.
Antara lain yang dapat dilakukan:
menghadiahkan buku-buku tentang Islam dan hukum-hukumnya serta berbincang
bersama-sama, kaset/cd ceramah, mengajak isterinya menghadiri ke majlis-majlis
ILMU yang disampaikan oleh orang-orang yang berilmu dsb., (yang paling praktis,
ajaklah solat berjamaah di rumah atau di masjid ).
2.
Suka mencari kekurangan dan kesalahan isteri.
Dalam suatu hadith riwayat Bukhari &
Muslim, Rasulullah s.a.w melarang lelaki yang berpergian dalam waktu yang lama,
pulang menemui keluarganya di waktu malam, karena dikhawatirkan akan mendapati
berbagai kekurangan isteri dan cela isterinya. Bahkan suami diminta bersabar
dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri
tidak melaksanakan kewajibannya. Karena suami juga mempunyai kekurangan dan
celaan, seperti sabda Rasulullah:
“Janganlah seorang suami yang beriman
membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya,
dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” {H.R. Muslim}.
3.
Memberi hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan isteri.
Ini termasuk bentuk kezaliman terhadap
isteri, antara lain yaitu:
a. Menggunakan pukulan di tahap awal
pemberitahuan hukuman. {lihat Al-Quran, Surah An-Nisa: 34}.
b.
Mengusir isteri
dari rumahnya tanpa ada kebenaran secara syar’ie. {lihat Al-Quran, Surah
Ath-Thalaq: 1}.
c. Memukul wajah, mencela dan menghina.
Dalam as-Sunan dan al-Musnan dari
Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahawa ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah HAK
isteri atas suaminya?
Nabi s.a.w menjawab: “Hendaklah engkau
memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian,
tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya …..” {H.R. Ibnu Majah
disahihkan oleh Syeikh Albani}.
4.
Culas dalam memberi nafkah kepada isteri.
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan
anak-anak mereka selama dua tahun yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan
penyusuan itu; dan kewajiban ayah ialah memberi makan dan pakaian kepada
isterinya itu menurut cara yang sepatutnya. Tidaklah diberatkan seseorang
melainkan menurut kemampuannya.
Janganlah menjadikan seseorang ibu itu
menderita karena anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang ayah itu
menderita karena anaknya; dan waris juga menanggung kewajiban yang tersebut
(jika si ayah telah tiada). Kemudian jika keduanya (suami isteri berkeinginan
menghentikan penyusuan itu dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka
sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). Dan jika
kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada
salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) yang kamu berikan itu dengan
cara yang patut. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah,
sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apapun yang kamu lakukan.” {Al-Quran,
Surah Al-Baqarah : 233}.
Isteri BERHAK mendapatkan nafkah, kerana
dia telah membolehkan suaminya bersenang–senang kepadanya, dia telah mentaati
suaminya, tinggal di rumahnya, mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Dan jika
isteri mendapati suaminya culas dalam memberi nafkah, bakhil, tidak memberikan
nafkah kepadanya tanpa ada pembenaran syar’i, maka dia boleh mengambil harta
suami untuk mencukupi keperluannya secara ma’ruf (tidak berlebihan) meskipun
tanpa sepengetahuan suaminya.
Sabda Rasulullah s.a.w: “Jika seorang
muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya sedangkan dia mengharapkan
pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya.” {Muttafaq ‘alaih}.
5.
Sikap keras, kasar, tidak lembut terhadap isteri.
Rasulullah s.a.w bersabda: “Mukmin yang
paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik–baik kalian
adalah yang paling baik tehadap isteri-isterinya.” {H.R. at-Tirmidzi,
disahihkan oleh Syeikh Albani}.
Maka suami hendaklah berakhlak baik
terhadap isterinya dengan bersikap lembut dan menjauhi sikap kasar.
6.
Kesombongan suami membantu isteri dalam urusan rumah tangga.
Ini kesalahan yang paling banyak
MENJANGKITI para suami. Padahal lelaki yang paling UTAMA yakni Rasulullah s.a.w
tidak segan untuk membantu pekerjaan isterinya.
Ketika Aisyah r.a ditanya tentang apa yang
dilakukan Rasulullah s.a.w di rumahnya, beliau menjawab:
“Beliau membantu pekerjaan isterinya dan
jika datang waktu solat, maka beliau pun keluar untuk solat.” {H.R. Bukhari}.
7.
Menyebarkan rahasia dan aib isterinya.
“Sesungguhnya diantara orang yang paling
buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang
menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya kemudian dia menyebarkan
rahasia-rahasia isterinya.” {H.R. Muslim}.
Dalam hadith ini diHARAMkan seorang suami
menyebarkan apa yang terjadi antara dia dengan isterinya terutama perilaku
keduanya di tempat tidur. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya, serta apa
yang terjadi pada isterinya baik berupa perkataan maupun perbuatan lainnya.
8.
Sikap terburu-buru dalam menceraikan isteri.
Wahai suami yang mulia, sesungguhnya
hubungan antara engkau dan isterimu adalah hubungan yang kuat lagi suci, oleh
karena itu Islam menganggap penceraian adalah perkara besar yang tidak boleh
diremehkan karena penceraian akan menyeret kepada kerusakan, kacau balaunya
pendidikan anak dsb. Dan hendaknya perkataan cerai/talak itu tidak digunakan
sebagai bahan gurauan/mainan. Karena Rasulullah s.a.w telah bersabda:
“Ada 3 hal yang kesungguhannya dan
gurauannya sama-sama dianggap sungguh-sungguh yaitu: NIKAH, TALAK (cerai) dan
RUJUK.” {H.R. Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu
Majah, dinilai “hasan” oleh asy-Syeikh Albani}.
Memang perselisihan antara suami isteri
sering terjadi kadang sampai mengarah kepada penceraian. Akan tetapi penceraian
ini tidak boleh dijadikan sebagai langkah pertama dalam penyelesaian
perselisihan ini. Bahkan harus diusahakan berbagai cara untuk menyelesaikannya,
karena kemungkinan besar akan banyak rasa penyesalan yang ditimbulkan
dikemudian hari kelak.
Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya
Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para
tentaranya. Maka tentara yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling
besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu tenteranya
dan melapor: Aku telah melakukan ini dan itu, maka Iblis berkata: Engkau belum
melakukan apa-apa, kemudian datanglah tentara yang lain dan melapor: Aku telah
menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan isterinya. Maka Iblis pun
mendekatkan tentara syaitan ini di sisinya lalu berkata: Engkau tentara
terbaik.” {H.R. Muslim}.
9.
Berpoligami tanpa memperhatikan ketentuan syari’at.
Menikah untuk kedua kali, ketiga dan
keempat kali merupakan salah satu perkara yang Allah syariatkan. Akan tetapi
yang menjadi catatan di sini bahwa sebahagian orang yang ingin menerapkan
syariat ini/telah menerapkannya tidak memperhatikan sikapnya yang tidak
memenuhi kewajiban serta tanggungjawab terhadap isteri. Terutama isteri pertama
& anak-anaknya.
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja.” {Al-Quran,
Surah An-Nisa: 3}.
Sikap ini merupakan KEADILAN yang
diperintahkan Allah s.w.t. Memang benar berpoligami merupakan syariat Islam,
tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan baik dan tidak
memenuhi syarat-syaratnya maka tidak boleh memikul tanggungjawabnya, bila
dilakukan maka menjuruskan kerusakan sebuah rumahtangga, menghancurkan
anak-anak dan menambah permasalahan keluarga dan juga kepada masyarakat.
Maka fikirkanlah akibatnya dan perhatikanlah
dengan saksama perkaranya sebelum masuk kelayakan ke’dalam’nya.
10.
Lemahnya kecemburuan para suami.
MemBIARkan kemolekan, keindahan dan
kecantikan isterinya DINIKMATI & DIPERTONTONkan oleh ramai orang. Dia
memBIARkan isterinya menampakkan auratnya ketika keluar rumah, membiarkan
berkumpul dengan lelaki-lelaki lain. Bahkan sebahagian ada yang BANGGA karena
telah memiliki isteri yang cantik yang boleh dinikmati ‘pandangan’ kebanyakan
orang.
Padahal wanita di mata Islam adalah
makhluk yang SANGAT mulia, sehingga keindahan dan keelokannya hanya
diperuntukkan atau DIKHUSUSkan buat suaminya saja dan tidak sesekali di’jaja’
sebebasnya kemana-mana.
Seorang suami yang memiliki kecemburuan
terhadap istrinya tidak akan membiarkan isterinya berjabat tangan dengan lelaki
lain yang BUKAN mahram.
“Ditusukkan kepala seorang lelaki dengan
jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak
halal baginya.”
{lihat dalam ash-Shahihah: 226}.
Seorang suami yang memiliki kecemburuan
terhadap isterinya, dia akan memperhatikan sabda Rasulullah s.a.w: “Janganlah
kalian masuk menemui para wanita.” Lalu seorang Ansar berkata, “Wahai
Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu(kerabat suami/ipar )?” Beliau
mengatakan, “ Al- hamwu (ipar) adalah kematian.” {Muttafaq ‘alaih}.
Perhatikan juga ancaman Rasulullah s.a.w
terhadap lelaki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga (isteri):
“Tiga golongan yang Allah s.w.t tidak akan
melihat mereka pada hari kiamat yaitu seseorang yang durhaka kepada kedua orang
tuanya, wanita yang menyerupai lelaki dan ad-Dayyuts.” {H.R. An-Nasa’i dinilai ‘hasan’ oleh syeikh Albani, lihat ash-Shahihah:
674}.
Dan ad-Dayyuts (dayus) adalah LELAKI yang
tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.
Semoga bermanfaat buat kita semua..
insyaAllah
Ammar Wajidah Blogspot dot com
ฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯ
Kapan Khulu ("istri minta
cerai") Dibolehkan?
Para ulama menyebutkan ada lima alasan
yang membolehkan isteri untuk meminta cerai:
A.
Karena buruknya
rupa seorang suami, sehingga isteri merasa berat menjalani kehidupan rumah
tangganya.
Sebagaimana hal ini telah terjadi di zaman Nabi shallallohu alaihi
wasallam. Dan beliau membolehkan seorang sahabat wanita yang meminta izin untuk
meminta khulu' kepada suaminya, karena buruknya wajah suami.
B.
Karena buruknya
akhlaknya suami, seperti suka mabuk-mabukan, suka marah tak terkendali, suka
menyiksa, memperlakukannya seperti hewan, dst.
Maka keadaan ini menjadikan seorang isteri boleh meminta cerai, untuk
menyelamatkan diri dari keburukan suaminya, apalagi jika kebiasaan buruk suami
bisa mendatangkan penyakit-penyakit yang membahayakan isteri seperti aids dan
yang lainnya.
C.
Karena buruk
agamanya, seperti meninggalkan shalat, tidak mau meninggalkan riba, tidak mau
berpuasa ramadhan, sering berbuat dosa besar.
D. Ketika suami tidak mampu mencukupi
kebutuhan primernya. Atau tidak memberikan nafkah kepadanya padahal dia mampu.
E.
Ketika suami
tidak menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah batin kepada isteri
(impoten). Atau tidak mau memberikan nafkah batin itu padahal mampu.
Inilah lima alasan yang disebutkan oleh
para ulama, yang membolehkan seorang isteri untuk meminta cerai atau khulu'.
Adapun meminta cerai karena suami
berpoligami, maka ini bukan alasan yang dibolehkan agama, dan ini termasuk dosa
besar.
Kecuali, jika ketika akad nikah, pihak
isteri memberikan syarat kepada pihak suami untuk tidak memoligaminya. Wallohu
a'lam.
Semoga bermanfaat.
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
---------------
Sekaligus saya beri catatan, yang
rojih-wallohu ta'ala A'lam-bahwasannya seorang wanita tidak boleh mengajukan
syarat untuk tidak di taaddud ketika akan menikah, karena ini termasuk
kemaksiyatan kepada Alloh ta'ala.
Demikian pendapat Asy Syaikh Duktur Sholeh
Al Fauzan Hafizhohulloh.
ฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯ
TANYA JAWAB
1.
Ijin tanya
abah.
a.
Ada kasus rumah
tangga yang dialami saudara sekarang istrinya ingin mengajukan cerai namun
semua surat nikah ada pada suami, si istri sudah pernah minta dan suami tidak
menanggapi bahkan keluarga istri juga sudah menemuinya tapi jawabannya urus
sendiri nanti kalau perlu tanda tangan tak tanda tangani. Akar masalah
perceraiannya berawal dari komunikasi kalau menurut keluarga tapi si suami ini
selalu merasa baik-baik saja dan tidak ada masalah tapi dia sering tidak
terbuka kepada istrinya baik itu tentang dirinya atau keluarganya juga
pekerjaannya, sehingga istrinya merasa tidak dihargai dan yang jadi masalah
lagi ujung-ujungnya si suami menyalahkan pihak keluarga istrinya karena
dianggap tidak bisa menasehati. Mohon masukan abah.
b.
Dari keluarga
sudah berusaha menyatukan kembali dengan membawa anaknya yg selama ini diasuh
oleh istrinya tapi suaminya masih cuek, bah, bahkan dengan anaknya juga hanya
kalau diantar ke rumahnya mau ngajak main tapi kalau enggak diantar diam saja
dan suaminya juga bilang enggak akan mau ke rumah istrinya. Saat ini memang
status mereka belum cerai tapi enggak ada komunikasi sama sekali.
c.
Sudah
diusahakan tapi si suami enggak mau datang bah, dan selalu bilang kalau intinya
hanya untuk nyeraikan mereka. Dan kalau ditanyakan ke keluarga si suami
jawabannya, dia enggak mau cerai tapi juga enggak mau ngapa-ngapain artinya
enggak mau cari solusi.
d.
Kebetulan
suaminya ngaji tapi dulu tidak pernah mengajak istrinya ikut ngaji, dan sudah
pernah disarankan untuk minta ustadznya sebagai penengah si suami tidak mau.
e.
Bah kalau
seperti itu apakah istrinya termasuk istri yang durhaka enggak taat pada suami?
f. Sampai saat ini istrinya belum pernah
mangajukan cerai jadi status mereka masih suami istri tapi tanpa komunikasi. Bingung
mempertemukan bah, si istri sudah mau tapi suaminya enggak mau.
Jawab:
a. Kalau bisa jangan cerai.
b.
Carilah pihak
yang bisa mendamaikan.
c.
Doakan
d.
Ya
e.
Masalahnya
perasaan, perasaan itu enggak jelas. Jadi harus diperjelas dahulu.
f. Kan aku dah kate...doakan.
2.
Assalamualaikum.
Izin bertanya abah. Dari materi yang disampaikan di atas, hampir semuanya ana
rasakan, walaupun kadarnya tidak terlalu besar. Ana berusaha bersabar dan
menutupi kesalahan-kesalahan suami dari orang terdekat khususnya. Pertanyaannya
bagaimana cara memberi pengertian kepada saudara laki-laki dan anak laki-laki
hal-hal yang abah terangkan di atas.Agar tidak buat kesalahan itu, terimakasih.
Jawab: Ngobrol berdasarkan yang ibu rasakan lalu kaitkan dengan tuntunan Islam.
3.
Ijin bertanya
abah. Ini ada titipan pertanyaan dari saudara saya, bah. Seorang istri sudah
berkali-kali diminta cerai saja oleh mertuanya karena sering ribut. Menurut si
istri, kehidupan rumah tangga mereka sehari-hari selalu dicampuri oleh mertua. Bahkan
suami selalu tidak percaya dengan istrinya. Beberapa kali selingkuh, salah
satunya karena ingin membalas kepada istrinya, karena orang tua suami
menceritakan tentang istrinya dengan dilebih-lebihkan. Abah, sebaiknya apa yang
harus si istri lakukan? Jatuh talak itu seperti apa, abah, karena beberapa kali
ketika bertengkar sempat terucap talak? Terima kasih abah.
Jawab: Konsultasi kepada KUA. Kalau ada kdrt laporkan, yang jelas kalau berumah
tangga sebaiknya tak ada pihak ketiga ikut campur termasuk mertua kecuali
memang darurat. Kalau ucapin talak atau cerai kemudian berhubungan badan lagi
ya itu rujuk masuknya. Kalau istrinya mau bersabar InsyaAllah lebih baik. Tapi
kalau memang sudah di luar batas toleransi rasa dan agama sebaiknya cari jalan
keluar.
4.
Assalaamualaikum
Abah, ijin curhat ya Bah. Akhir-akhir ini suami sedang diuji kesedihan,
ditinggal 2 orang anggota keluarga (sekandung sedarah). Kemudian suami jadi
pendiam. Sedangkan diamnya laki-laki kan serem ya Bah. Apa yang seharusnya dan
sepatutnya dilakukan istri untuk menghibur suami, sedangkan kami sebagai istri
tidak tahu apa yang ada di benak suami. Mohon arahan dan bimbingannya Bah..
Jawab: Ya hibur dia dengan ketentuan kehidupan atau taqdir Allah, perbesar rasa
syukur nya. Bila perlu dibelai dan dikelitikin jika dia suka.
5.
Assalamualaikum
Abah. Bagaimana dengan suami yang membiarkan istrinya bekerja di luar rumah.
Karena istri terikat oleh ijazah dan orang tua mengharapkan agar ijazah
digunakan. Otomatis anak-anak tidak sepenuhnya diasuh oleh istri. Bagaimana
dengan kondisi seperti ini abah?
Jawab: Orang tua sebaiknya tidak ikut campur dalam masalah rumah tangga
anaknya, istri bekerja di luar rumah banyak syaratnya, izin suami, tidak campur
baur, dokter atau guru, dsbnya. Kalau suaminya mengizinkan...ya boleh. Namun
syariat diperhatikan, jangan sampai istri kerja kasar atau bercampur dengan
pekerja laki-laki. Wallahualam
6.
Abah mau tanya:
a.
Apakah berhak
suami yang meninggalkan istrinya begitu saja dan tiba-tiba datang kembali untuk
meminta harta.
b. Iya abah, laki-laki ini berdalih itu
adalah adalah harta gono gini.
Jawab:
a. Ya tidaklah, itu sesuatu yang harus
dibicarakan baik-baik.
b. Maka harus diperjelas, dan ada fihak yang
menengahi.
7.
Afwan abah, Mengapa
kebanyakan harta yang jadi patokan saat perceraian? Bukankah seharusnya fokus
pada masalah anak yang menjadi korban?
Jawab: Ya tanya ke orangnya lah.
8.
Abah saya mau
nanya:
a.
Bagaimana jika
suami bersikap acuh pada istri dan anak, pagi pergi kerja, pulang sore, malam
suka main ke rumah temannya sampai pagi. Istri pernah meminta suami untuk berubah
tapi tetap enggak. Bagaimana solusi buat pasutri seperti itu.
b. Istrinya rada jutek bah...Bagaimana mau
kasih tau mesti sabar...
Jawab:
a. Kalau kuat maka bersabarlah.
b. O...ya bagaimana lagi, itu rumah tangga
dia.
9.
Abah nanya
lagi. Ini dapat di media sosial bener enggak sih udah jatuh talak? (Disadur
dari gambar)
"AWAS...!!!"
"Cowok beristri ngaku Duda..
Maka cowo itu Akan ZINA..
Dengan mantan istrinya
karena Talaknya sudah terucap"
"Betul!"
"Yang halal Jadi Haram"
Jawab: Itu bohong. Bukan talak. Jadi enggak semudah itu.
10.
Baah, kalau
talak via sms itu sah ? Jadi suami talak istrinya lewat sms, isinya kutalak
kamu sekarang. Ini bagaimana secara Islam?
Jawab: Wallahualam
=========================
Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan
memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment