10 Kesalahan Suami Terhadap Istri

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, April 3, 2018


Image result for kesalahan suami pada istri
REKAP KAJIAN ONLINE HA UMMI G-6
Hari,Tgl: Selasa, 06 Maret 2018
Materi: 10 Kesalahan Suami Terhadap Istri
Narasumber: Ustadz Kaspin
Waktu kajian: 12.26 WIB-Selesai
Admin: Diana, Mala, Sasi
Notulen: Sasi
Editor : Sapta
ฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯ


10 Kesalahan Suami Terhadap Isteri

Keutuhan sebuah rumah tangga sangat dipengaruhi oleh baiknya kepemimpinan seorang suami (sebagai kepala keluarga) dalam membina keluarganya. Lebih-lebih lagi adalah SIKAP & PERILAKU-nya dalam bergaul dengan isterinya.
Suami isteri sebagai tokoh UTAMA dalam sebuah rumah tangga, bila mengalami kerusakan maka bangunan rumah tangga pun akan runtuh.

Disebabkan hubungan ini seharusnya sangat dijaga dengan memperhatikan HAK & KEWAJIBAN masing-masing. Bagi suami isteri harus saling menunaikan kewajibannya setelah itu baru boleh mendapatkan apa yang menjadi haknya.

Jika kita melihat kenyataan dalam masyarakat, dua sikap suami yang saling bertentangan dalam menyantuni isteri mereka, sikap inilah yang perlu di ambil perhatian, hal ini dapat menimbulkan masalah yang berujung dengan sebuah perceraian.

Pertama, suami yang meremehkan isterinya, yang mensia–siakan hak-haknya dan melakukan pelbagai kesalahan berkaitan dengan hak isterinya.

Kedua, suami melepaskan kendalinya terhadap isteri dan membebaskannya begitu saja (dalam kata lain, suami ber ‘LEPAS TANGAN’).

Allah berfirman dalam Al-Quran, Surah An Nisa: 34.

“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lelaki atas sebahagian yang lain (wanita) dan mereka (lelaki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang soleh, ialah yang taat Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita- wanita yang kamu kuatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari–cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”


Berikut ini adalah 10 (sepuluh) KESALAHAN-KESALAHAN suami yang banyak dilakukan, yang kesemuanya berdasarkan kepada dua sikap keliru tipe para suami diatas:

1.   Tidak mengajarkan AGAMA dan HUKUM syariat Islam kepada isteri.

Banyak kita temui bahwa para isteri tidak mengetahui bagaimana cara sholat yang betul, hukum haid dan nifas, bertingkah laku/berperilaku terhadap suami secara tidak Islami dan tidak mendidik anak-anak secara Islam. Bahkan ada yang terjerumus ke dalam pelbagai jenis kesyirikan. Yang menjadi fokus perhatian seorang isteri hanyalah bagaimana cara memasak dan menghidangkan makanan tertentu, cara berdandan yang cantik dsb. Tidak lain semua karena tuntutan suami, sedangkan masalah AGAMA, terutama ibadahnya tidak pernah ditanyakan oleh suami.

Padahal Allah s.w.t berfirman yang bermaksud:

“Hai orang–orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintakan.” {Al-Quran, Surah At-Tahrim: 6}.

Maka para suami diminta untuk tidak sesekali mengABAIkan hal ini, karena semuanya akan diminta dipertanggungjawaban atasnya. Hendaklah benar-benar mengajarkan agama kepada isterinya, baik dilakukan sendiri atau melalui perantara.

Antara lain yang dapat dilakukan: menghadiahkan buku-buku tentang Islam dan hukum-hukumnya serta berbincang bersama-sama, kaset/cd ceramah, mengajak isterinya menghadiri ke majlis-majlis ILMU yang disampaikan oleh orang-orang yang berilmu dsb., (yang paling praktis, ajaklah solat berjamaah di rumah atau di masjid ).


2.   Suka mencari kekurangan dan kesalahan isteri.

Dalam suatu hadith riwayat Bukhari & Muslim, Rasulullah s.a.w melarang lelaki yang berpergian dalam waktu yang lama, pulang menemui keluarganya di waktu malam, karena dikhawatirkan akan mendapati berbagai kekurangan isteri dan cela isterinya. Bahkan suami diminta bersabar dan menahan diri dari kekurangan yang ada pada isterinya, juga ketika isteri tidak melaksanakan kewajibannya. Karena suami juga mempunyai kekurangan dan celaan, seperti sabda Rasulullah:
“Janganlah seorang suami yang beriman membenci isterinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhai akhlak lain darinya.” {H.R. Muslim}.


3.   Memberi hukuman yang tidak sesuai dengan kesalahan isteri.

Ini termasuk bentuk kezaliman terhadap isteri, antara lain yaitu:

a.   Menggunakan pukulan di tahap awal pemberitahuan hukuman. {lihat Al-Quran, Surah An-Nisa: 34}.
b.   Mengusir isteri dari rumahnya tanpa ada kebenaran secara syar’ie. {lihat Al-Quran, Surah Ath-Thalaq: 1}.
c.   Memukul wajah, mencela dan menghina.

Dalam as-Sunan dan al-Musnan dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahawa ia berkata: “Ya Rasulullah, apakah HAK isteri atas suaminya?

 Nabi s.a.w menjawab: “Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya …..” {H.R. Ibnu Majah disahihkan oleh Syeikh Albani}.


4.   Culas dalam memberi nafkah kepada isteri.

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anak mereka selama dua tahun yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan itu; dan kewajiban ayah ialah memberi makan dan pakaian kepada isterinya itu menurut cara yang sepatutnya. Tidaklah diberatkan seseorang melainkan menurut kemampuannya.

Janganlah menjadikan seseorang ibu itu menderita karena anaknya, dan (jangan juga menjadikan) seseorang ayah itu menderita karena anaknya; dan waris juga menanggung kewajiban yang tersebut (jika si ayah telah tiada). Kemudian jika keduanya (suami isteri berkeinginan menghentikan penyusuan itu dengan persetujuan (yang telah dicapai oleh) mereka sesudah berunding, maka mereka berdua tidaklah salah (melakukannya). Dan jika kamu hendak beri anak-anak kamu menyusu kepada orang lain, maka tidak ada salahnya bagi kamu apabila kamu serahkan (upah) yang kamu berikan itu dengan cara yang patut. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, serta ketahuilah, sesungguhnya Allah sentiasa melihat akan apapun yang kamu lakukan.” {Al-Quran, Surah Al-Baqarah : 233}.

Isteri BERHAK mendapatkan nafkah, kerana dia telah membolehkan suaminya bersenang–senang kepadanya, dia telah mentaati suaminya, tinggal di rumahnya, mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Dan jika isteri mendapati suaminya culas dalam memberi nafkah, bakhil, tidak memberikan nafkah kepadanya tanpa ada pembenaran syar’i, maka dia boleh mengambil harta suami untuk mencukupi keperluannya secara ma’ruf (tidak berlebihan) meskipun tanpa sepengetahuan suaminya.

Sabda Rasulullah s.a.w: “Jika seorang muslim mengeluarkan nafkah untuk keluarganya sedangkan dia mengharapkan pahalanya, maka nafkah itu adalah sedekah baginya.” {Muttafaq ‘alaih}.


5.   Sikap keras, kasar, tidak lembut terhadap isteri.

Rasulullah s.a.w bersabda: “Mukmin yang paling sempurna adalah yang paling baik akhlaknya. Dan sebaik–baik kalian adalah yang paling baik tehadap isteri-isterinya.” {H.R. at-Tirmidzi, disahihkan oleh Syeikh Albani}.

Maka suami hendaklah berakhlak baik terhadap isterinya dengan bersikap lembut dan menjauhi sikap kasar.


6.   Kesombongan suami membantu isteri dalam urusan rumah tangga.

Ini kesalahan yang paling banyak MENJANGKITI para suami. Padahal lelaki yang paling UTAMA yakni Rasulullah s.a.w tidak segan untuk membantu pekerjaan isterinya.

Ketika Aisyah r.a ditanya tentang apa yang dilakukan Rasulullah s.a.w di rumahnya, beliau menjawab:
“Beliau membantu pekerjaan isterinya dan jika datang waktu solat, maka beliau pun keluar untuk solat.”  {H.R. Bukhari}.


7.   Menyebarkan rahasia dan aib isterinya.

“Sesungguhnya diantara orang yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya kemudian dia menyebarkan rahasia-rahasia isterinya.”  {H.R. Muslim}.

Dalam hadith ini diHARAMkan seorang suami menyebarkan apa yang terjadi antara dia dengan isterinya terutama perilaku keduanya di tempat tidur. Juga diharamkan menyebutkan perinciannya, serta apa yang terjadi pada isterinya baik berupa perkataan maupun perbuatan lainnya.


8.   Sikap terburu-buru dalam menceraikan isteri.

Wahai suami yang mulia, sesungguhnya hubungan antara engkau dan isterimu adalah hubungan yang kuat lagi suci, oleh karena itu Islam menganggap penceraian adalah perkara besar yang tidak boleh diremehkan karena penceraian akan menyeret kepada kerusakan, kacau balaunya pendidikan anak dsb. Dan hendaknya perkataan cerai/talak itu tidak digunakan sebagai bahan gurauan/mainan. Karena Rasulullah s.a.w telah bersabda:

“Ada 3 hal yang kesungguhannya dan gurauannya sama-sama dianggap sungguh-sungguh yaitu: NIKAH, TALAK (cerai) dan RUJUK.” {H.R. Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dinilai “hasan” oleh asy-Syeikh Albani}.

Memang perselisihan antara suami isteri sering terjadi kadang sampai mengarah kepada penceraian. Akan tetapi penceraian ini tidak boleh dijadikan sebagai langkah pertama dalam penyelesaian perselisihan ini. Bahkan harus diusahakan berbagai cara untuk menyelesaikannya, karena kemungkinan besar akan banyak rasa penyesalan yang ditimbulkan dikemudian hari kelak.

Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut), kemudian ia mengutus para tentaranya. Maka tentara yang paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar fitnahnya (penyesatannya). Maka datanglah salah satu tenteranya dan melapor: Aku telah melakukan ini dan itu, maka Iblis berkata: Engkau belum melakukan apa-apa, kemudian datanglah tentara yang lain dan melapor: Aku telah menggodanya hingga akhirnya aku menceraikannya dengan isterinya. Maka Iblis pun mendekatkan tentara syaitan ini di sisinya lalu berkata: Engkau tentara terbaik.” {H.R. Muslim}.


9.   Berpoligami tanpa memperhatikan ketentuan syari’at.

Menikah untuk kedua kali, ketiga dan keempat kali merupakan salah satu perkara yang Allah syariatkan. Akan tetapi yang menjadi catatan di sini bahwa sebahagian orang yang ingin menerapkan syariat ini/telah menerapkannya tidak memperhatikan sikapnya yang tidak memenuhi kewajiban serta tanggungjawab terhadap isteri. Terutama isteri pertama & anak-anaknya.

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja.” {Al-Quran, Surah An-Nisa: 3}.

Sikap ini merupakan KEADILAN yang diperintahkan Allah s.w.t. Memang benar berpoligami merupakan syariat Islam, tetapi jika seseorang tidak mampu melaksanakannya dengan baik dan tidak memenuhi syarat-syaratnya maka tidak boleh memikul tanggungjawabnya, bila dilakukan maka menjuruskan kerusakan sebuah rumahtangga, menghancurkan anak-anak dan menambah permasalahan keluarga dan juga kepada masyarakat.

Maka fikirkanlah akibatnya dan perhatikanlah dengan saksama perkaranya sebelum masuk kelayakan ke’dalam’nya.


10.       Lemahnya kecemburuan para suami.

MemBIARkan kemolekan, keindahan dan kecantikan isterinya DINIKMATI & DIPERTONTONkan oleh ramai orang. Dia memBIARkan isterinya menampakkan auratnya ketika keluar rumah, membiarkan berkumpul dengan lelaki-lelaki lain. Bahkan sebahagian ada yang BANGGA karena telah memiliki isteri yang cantik yang boleh dinikmati ‘pandangan’ kebanyakan orang.
Padahal wanita di mata Islam adalah makhluk yang SANGAT mulia, sehingga keindahan dan keelokannya hanya diperuntukkan atau DIKHUSUSkan buat suaminya saja dan tidak sesekali di’jaja’ sebebasnya kemana-mana.

Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap istrinya tidak akan membiarkan isterinya berjabat tangan dengan lelaki lain yang BUKAN mahram.

“Ditusukkan kepala seorang lelaki dengan jarum dari besi lebih baik daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.”
{lihat dalam ash-Shahihah: 226}.

Seorang suami yang memiliki kecemburuan terhadap isterinya, dia akan memperhatikan sabda Rasulullah s.a.w: “Janganlah kalian masuk menemui para wanita.” Lalu seorang Ansar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan al-hamwu(kerabat suami/ipar )?” Beliau mengatakan, “ Al- hamwu (ipar) adalah kematian.”  {Muttafaq ‘alaih}.

Perhatikan juga ancaman Rasulullah s.a.w terhadap lelaki yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarga (isteri):

“Tiga golongan yang Allah s.w.t tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai lelaki dan ad-Dayyuts.” {H.R. An-Nasa’i dinilai ‘hasan’ oleh syeikh Albani, lihat ash-Shahihah: 674}.

Dan ad-Dayyuts (dayus) adalah LELAKI yang tidak memiliki kecemburuan terhadap keluarganya.


Semoga bermanfaat buat kita semua.. insyaAllah

Ammar Wajidah Blogspot dot com
ฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯ


Kapan Khulu ("istri minta cerai") Dibolehkan?

Para ulama menyebutkan ada lima alasan yang membolehkan isteri untuk meminta cerai:

A.   Karena buruknya rupa seorang suami, sehingga isteri merasa berat menjalani kehidupan rumah tangganya.
Sebagaimana hal ini telah terjadi di zaman Nabi shallallohu alaihi wasallam. Dan beliau membolehkan seorang sahabat wanita yang meminta izin untuk meminta khulu' kepada suaminya, karena buruknya wajah suami.

B.   Karena buruknya akhlaknya suami, seperti suka mabuk-mabukan, suka marah tak terkendali, suka menyiksa, memperlakukannya seperti hewan, dst.
Maka keadaan ini menjadikan seorang isteri boleh meminta cerai, untuk menyelamatkan diri dari keburukan suaminya, apalagi jika kebiasaan buruk suami bisa mendatangkan penyakit-penyakit yang membahayakan isteri seperti aids dan yang lainnya.

C.   Karena buruk agamanya, seperti meninggalkan shalat, tidak mau meninggalkan riba, tidak mau berpuasa ramadhan, sering berbuat dosa besar.

D.  Ketika suami tidak mampu mencukupi kebutuhan primernya. Atau tidak memberikan nafkah kepadanya padahal dia mampu.

E.   Ketika suami tidak menunaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah batin kepada isteri (impoten). Atau tidak mau memberikan nafkah batin itu padahal mampu.

Inilah lima alasan yang disebutkan oleh para ulama, yang membolehkan seorang isteri untuk meminta cerai atau khulu'.

Adapun meminta cerai karena suami berpoligami, maka ini bukan alasan yang dibolehkan agama, dan ini termasuk dosa besar.

Kecuali, jika ketika akad nikah, pihak isteri memberikan syarat kepada pihak suami untuk tidak memoligaminya. Wallohu a'lam.

Semoga bermanfaat.

Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA

---------------

Sekaligus saya beri catatan, yang rojih-wallohu ta'ala A'lam-bahwasannya seorang wanita tidak boleh mengajukan syarat untuk tidak di taaddud ketika akan menikah, karena ini termasuk kemaksiyatan kepada Alloh ta'ala.

Demikian pendapat Asy Syaikh Duktur Sholeh Al Fauzan Hafizhohulloh.


ฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯฯ

TANYA JAWAB


1.   Ijin tanya abah.
a.   Ada kasus rumah tangga yang dialami saudara sekarang istrinya ingin mengajukan cerai namun semua surat nikah ada pada suami, si istri sudah pernah minta dan suami tidak menanggapi bahkan keluarga istri juga sudah menemuinya tapi jawabannya urus sendiri nanti kalau perlu tanda tangan tak tanda tangani. Akar masalah perceraiannya berawal dari komunikasi kalau menurut keluarga tapi si suami ini selalu merasa baik-baik saja dan tidak ada masalah tapi dia sering tidak terbuka kepada istrinya baik itu tentang dirinya atau keluarganya juga pekerjaannya, sehingga istrinya merasa tidak dihargai dan yang jadi masalah lagi ujung-ujungnya si suami menyalahkan pihak keluarga istrinya karena dianggap tidak bisa menasehati. Mohon masukan abah.
b.   Dari keluarga sudah berusaha menyatukan kembali dengan membawa anaknya yg selama ini diasuh oleh istrinya tapi suaminya masih cuek, bah, bahkan dengan anaknya juga hanya kalau diantar ke rumahnya mau ngajak main tapi kalau enggak diantar diam saja dan suaminya juga bilang enggak akan mau ke rumah istrinya. Saat ini memang status mereka belum cerai tapi enggak ada komunikasi sama sekali.
c.   Sudah diusahakan tapi si suami enggak mau datang bah, dan selalu bilang kalau intinya hanya untuk nyeraikan mereka. Dan kalau ditanyakan ke keluarga si suami jawabannya, dia enggak mau cerai tapi juga enggak mau ngapa-ngapain artinya enggak mau cari solusi.
d.   Kebetulan suaminya ngaji tapi dulu tidak pernah mengajak istrinya ikut ngaji, dan sudah pernah disarankan untuk minta ustadznya sebagai penengah si suami tidak mau.
e.   Bah kalau seperti itu apakah istrinya termasuk istri yang durhaka enggak taat pada suami?
f.    Sampai saat ini istrinya belum pernah mangajukan cerai jadi status mereka masih suami istri tapi tanpa komunikasi. Bingung mempertemukan bah, si istri sudah mau tapi suaminya enggak mau.
Jawab:
a.   Kalau bisa jangan cerai.
b.   Carilah pihak yang bisa mendamaikan.
c.   Doakan
d.   Ya
e.   Masalahnya perasaan, perasaan itu enggak jelas. Jadi harus diperjelas dahulu.
f.    Kan aku dah kate...doakan.


2.   Assalamualaikum. Izin bertanya abah. Dari materi yang disampaikan di atas, hampir semuanya ana rasakan, walaupun kadarnya tidak terlalu besar. Ana berusaha bersabar dan menutupi kesalahan-kesalahan suami dari orang terdekat khususnya. Pertanyaannya bagaimana cara memberi pengertian kepada saudara laki-laki dan anak laki-laki hal-hal yang abah terangkan di atas.Agar tidak buat kesalahan itu, terimakasih.
Jawab: Ngobrol berdasarkan yang ibu rasakan lalu kaitkan dengan tuntunan Islam.


3.   Ijin bertanya abah. Ini ada titipan pertanyaan dari saudara saya, bah. Seorang istri sudah berkali-kali diminta cerai saja oleh mertuanya karena sering ribut. Menurut si istri, kehidupan rumah tangga mereka sehari-hari selalu dicampuri oleh mertua. Bahkan suami selalu tidak percaya dengan istrinya. Beberapa kali selingkuh, salah satunya karena ingin membalas kepada istrinya, karena orang tua suami menceritakan tentang istrinya dengan dilebih-lebihkan. Abah, sebaiknya apa yang harus si istri lakukan? Jatuh talak itu seperti apa, abah, karena beberapa kali ketika bertengkar sempat terucap talak? Terima kasih abah.
Jawab: Konsultasi kepada KUA. Kalau ada kdrt laporkan, yang jelas kalau berumah tangga sebaiknya tak ada pihak ketiga ikut campur termasuk mertua kecuali memang darurat. Kalau ucapin talak atau cerai kemudian berhubungan badan lagi ya itu rujuk masuknya. Kalau istrinya mau bersabar InsyaAllah lebih baik. Tapi kalau memang sudah di luar batas toleransi rasa dan agama sebaiknya cari jalan keluar.


4.   Assalaamualaikum Abah, ijin curhat ya Bah. Akhir-akhir ini suami sedang diuji kesedihan, ditinggal 2 orang anggota keluarga (sekandung sedarah). Kemudian suami jadi pendiam. Sedangkan diamnya laki-laki kan serem ya Bah. Apa yang seharusnya dan sepatutnya dilakukan istri untuk menghibur suami, sedangkan kami sebagai istri tidak tahu apa yang ada di benak suami. Mohon arahan dan bimbingannya Bah..
Jawab: Ya hibur dia dengan ketentuan kehidupan atau taqdir Allah, perbesar rasa syukur nya. Bila perlu dibelai dan dikelitikin jika dia suka.


5.   Assalamualaikum Abah. Bagaimana dengan suami yang membiarkan istrinya bekerja di luar rumah. Karena istri terikat oleh ijazah dan orang tua mengharapkan agar ijazah digunakan. Otomatis anak-anak tidak sepenuhnya diasuh oleh istri. Bagaimana dengan kondisi seperti ini abah?
Jawab: Orang tua sebaiknya tidak ikut campur dalam masalah rumah tangga anaknya, istri bekerja di luar rumah banyak syaratnya, izin suami, tidak campur baur, dokter atau guru, dsbnya. Kalau suaminya mengizinkan...ya boleh. Namun syariat diperhatikan, jangan sampai istri kerja kasar atau bercampur dengan pekerja laki-laki. Wallahualam


6.   Abah mau tanya:
a.   Apakah berhak suami yang meninggalkan istrinya begitu saja dan tiba-tiba datang kembali untuk meminta harta.
b.   Iya abah, laki-laki ini berdalih itu adalah adalah harta gono gini.
Jawab:
a.   Ya tidaklah, itu sesuatu yang harus dibicarakan baik-baik.
b.   Maka harus diperjelas, dan ada fihak yang menengahi.


7.   Afwan abah, Mengapa kebanyakan harta yang jadi patokan saat perceraian? Bukankah seharusnya fokus pada masalah anak yang menjadi korban?
Jawab: Ya tanya ke orangnya lah.


8.   Abah saya mau nanya:
a.   Bagaimana jika suami bersikap acuh pada istri dan anak, pagi pergi kerja, pulang sore, malam suka main ke rumah temannya sampai pagi. Istri pernah meminta suami untuk berubah tapi tetap enggak. Bagaimana solusi buat pasutri seperti itu.
b.   Istrinya rada jutek bah...Bagaimana mau kasih tau mesti sabar...
Jawab:
a.   Kalau kuat maka bersabarlah.
b.   O...ya bagaimana lagi, itu rumah tangga dia.


9.   Abah nanya lagi. Ini dapat di media sosial bener enggak sih udah jatuh talak? (Disadur dari gambar)
"AWAS...!!!"
"Cowok beristri ngaku Duda..
Maka cowo itu Akan ZINA..
Dengan mantan istrinya
karena Talaknya sudah terucap"
"Betul!"
"Yang halal Jadi Haram"
Jawab: Itu bohong. Bukan talak. Jadi enggak semudah itu.


10.        Baah, kalau talak via sms itu sah ? Jadi suami talak istrinya lewat sms, isinya kutalak kamu sekarang. Ini bagaimana secara Islam?
Jawab: Wallahualam


=========================

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis :

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official





Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!