SEBAB SEBAB HADAST

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, August 24, 2016

Kajian Online WA Hamba الله SWT

Senin, 22 Agustus 2016
Rekapan Grup Bunda
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin

SEBAB SEBAB HADAS

Dalam Islam, hadas terbagi menjadi dua macam yaitu: hadas kecil dan hadas besar.
A. Hadats Kecil
Yang dimaksud dengan hadats kecil ialah keadaan seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika tidak ada air (halangan) dengan tayammum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats kecil ialah:
1) Karena keluar sesuatu dari dua lubang, yaitu qubul dan dubur. Allah swt. berfirman:
...اَوْ جَآءَ اَحَدٌمِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ...
Artinya: "... atau kembali salah seorang dari kamu dari tempat buang air (wc) ....: (Q.S. al-Maidah: 6).

2) Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila, atau sebab lain seperti tidur. Rasulullah saw. bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. : رُفَعِ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ ـ رواه ابو داود و ابن ماجة
Artinya: "Rasulullah saw. telah bersabda: Telah diangkat pena itu dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali." (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

3) Karena menyentuh kemaluan seseorang baik kemaluannya sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Yang dimaksud dengan telapak tangan dan jari yaitu bagian tangan yang dapat bertemu apabila dihadapkan antara telapak tangan yang kanan dan yang kiri (ditepukkannya). Jika yang mengenai kemaluan selain telapak tangan atau jari maka tidak termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ بُسْرَةَ بْنِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.مقَالَمَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّاءْ ـ اخرجه الخمسة
Artinya: "Dari Busrah bin Shafwan ra., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu." (H.R. Lima Ahli Hadits).

Menyentuh dubur juga termasuk yang mengharuskan bersuci dari hadats kecil (membatalkan wudhu). Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayamum.

B. Hadats Besar
Yang dimaksud dengan hadats besar ialah keadaan seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi atau jika tidak ada air (berhalangan) dengan tayammum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar ialah:
1) Bertemunya dua buah kelamin laki-laki dengan perempuan (bersetubuh) baik keluar mani ataupun tidak. Rasulullah saw. bersabda:
قَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَاِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَاِنْ لَمْ يُنْزِلْ ـ رواه مسلم
Artinya: "Apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi meskipun tidak keluar mani." (H.R. Muslim).

2) Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab lain. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ الْخُدْرٍيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م.: الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ ـ رواه مسلم
Artinya: "Dari Abu Said al-Khudri ra., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Air itu dari air." Maksudnya wajib mandi karena keluar air mani. (H.R. Muslim).

3) Meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ ص.مقَالَفِى الَّذِىْ سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِى ثَوْبَيْهِ ـ متفق عليه
Artinya: "Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah ia dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya." (H.R. Bukhari dan Muslim).

4) Haidh (menstruasi), yaitu darah yang keluar dari wanita yang telah dewasa pada setiap bulan.

5) Nifas, yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan.
6) Wiladah, yaitu melahirkan anak.
Enam macam tersebut jika dialami oleh seseorang merupakan hadats besar dan ia harus bersuci dengan mandi seluruh tubuhnya sampai kepada anggota badan yang mungkin dapat terlihat dalam sehari-hari.

Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal dan sudah harus melaksanakan salat maka bisa dengan tayamum.

TANYA JAWAB

M1 by Ustadzah Tribuana
Q : Untuk tata cara mandi wajib sesuai dengan sunnah Rasul itu urutannya apa saja..?
A : Diakhir materi sudah ada Bund ... itu sesuai dengan sunnah Rasulullah..
Tata Cara Mandi Besar
1. Niat, Syarat Sahnya Mandi
Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. Dalam hal mandi tentu saja mesti dibedakan dengan mandi biasa. Pembedanya adalah niat. Dalam hadits dari ‘Umar bin Al Khattab, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rukun Mandi
Hakikat mandi adalah mengguyur seluruh badan dengan air, yaitu mengenai rambut dan kulit. Inilah yang diterangkan dalam banyak hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menceritakan tata cara mandi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i no. 247. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Penguatan makna dalam hadits ini menunjukkan bahwa ketika mandi beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.”[1]
Dari Jubair bin Muth’im berkata, “Kami saling memperbincangkan tentang mandi janabah di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda,
أَمَّا أَنَا فَآخُذُ مِلْءَ كَفِّى ثَلاَثاً فَأَصُبُّ عَلَى رَأْسِى ثُمَّ أُفِيضُهُ بَعْدُ عَلَى سَائِرِ جَسَدِى
“Saya mengambil dua telapak tangan, tiga kali lalu saya siramkan pada kepalaku, kemudian saya tuangkan setelahnya pada semua tubuhku.” (HR. Ahmad 4/81. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim)

Dalil yang menunjukkan bahwa hanya mengguyur seluruh badan dengan air itu merupakan rukun (fardhu) mandi dan bukan selainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Ia mengatakan,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ ».
“Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi ini, maka mandinya dianggap sah, asalkan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jadi seseorang yang mandi di pancuran atau shower dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Adapun berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama.[2]
Tata Cara Mandi yang Sempurna
Berikut kita akan melihat tata cara mandi yang disunnahkan. Apabila hal ini dilakukan, maka akan membuat mandi tadi lebih sempurna. Yang menjadi dalil dari bahasan ini adalah dua dalil yaitu hadits dari ‘Aisyah dan hadits dari Maimunah.
Hadits pertama:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah, isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)
Hadits kedua:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Dari dua hadits di atas, kita dapat merinci tata cara mandi yang disunnahkan sebagai berikut.
Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah mengatakan, “Boleh jadi tujuan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di sini adalah untuk membersihkan tangan dari kotoran … Juga boleh jadi tujuannya adalah karena mandi tersebut dilakukan setelah bangun tidur.”[3]
Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.
Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi orang yang beristinja’ (membersihkan kotoran) dengan air, ketika selesai, hendaklah ia mencuci tangannya dengan debu atau semacam sabun, atau hendaklah ia menggosokkan tangannya ke tanah atau tembok untuk menghilangkan kotoran yang ada.”[4]
Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan mencuci anggota wudhu ketika mandi itu tidaklah wajib. Cukup dengan seseorang mengguyur badan ke seluruh badan tanpa didahului dengan berwudhu, maka itu sudah disebut mandi (al ghuslu).”[5]
Untuk kaki ketika berwudhu, kapankah dicuci?
Jika kita melihat dari hadits Maimunah di atas, dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membasuh anggota wudhunya dulu sampai membasuh kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, sedangkan kaki dicuci terakhir. Namun hadits ‘Aisyah menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu secara sempurna (sampai mencuci kaki), setelah itu beliau mengguyur air ke seluruh tubuh.
Dari dua hadits tersebut, para ulama akhirnya berselisih pendapat kapankah kaki itu dicuci. Yang tepat tentang masalah ini, dua cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah bisa sama-sama digunakan. Yaitu kita bisa saja mandi dengan berwudhu secara sempurna terlebih dahulu, setelah itu kita mengguyur air ke seluruh tubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah. Atau boleh jadi kita gunakan cara mandi dengan mulai berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidup, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, mencuci kepala, lalu mengguyur air ke seluruh tubuh, kemudian kaki dicuci terakhir.
Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Tata cara mandi (apakah dengan cara yang disebut dalam hadits ‘Aisyah dan Maimunah) itu sama-sama boleh digunakan, dalam masalah ini ada kelapangan.”[6]
Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.
Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.
Ketujuh: Menyela-nyela rambut.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi junub, beliau mencuci tangannya dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau mandi dengan menggosok-gosokkan tangannya ke rambut kepalanya hingga bila telah yakin merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.” (HR. Bukhari no. 272)
Juga ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كُنَّا إِذَا أَصَابَتْ إِحْدَانَا جَنَابَةٌ ، أَخَذَتْ بِيَدَيْهَا ثَلاَثًا فَوْقَ رَأْسِهَا ، ثُمَّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَا الأَيْمَنِ ، وَبِيَدِهَا الأُخْرَى عَلَى شِقِّهَا الأَيْسَرِ
“Jika salah seorang dari kami mengalami junub, maka ia mengambil air dengan kedua tangannya dan disiramkan ke atas kepala, lalu mengambil air dengan tangannya dan disiramkan ke bagian tubuh sebelah kanan, lalu kembali mengambil air dengan tangannya yang lain dan menyiramkannya ke bagian tubuh sebelah kiri.” (HR. Bukhari no. 277)
Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”  (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)
Mengguyur air ke seluruh tubuh di sini cukup sekali saja sebagaimana zhohir (tekstual) hadits yang membicarakan tentang mandi. Inilah salah satu pendapat dari madzhab Imam Ahmad dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[7]
Bagaimanakah Tata Cara Mandi pada Wanita?
Tata cara mandi junub pada wanita sama dengan tata cara mandi yang diterangkan di atas sebagaimana telah diterangkan dalam hadits Ummu Salamah, “Saya berkata, wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang mengepang rambut kepalaku, apakah aku harus membuka kepangku ketika mandi junub?” Beliau bersabda, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu mengguyur air pada kepalamu tiga kali, kemudian guyurlah yang lainnya dengan air, maka kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330)
Untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:
Pertama: Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air.
Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
أَنَّ أَسْمَاءَ سَأَلَتِ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلمعَنْ غُسْلِ الْمَحِيضِ فَقَالَ « تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءَهَا وَسِدْرَتَهَا فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا الْمَاءَثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطَهَّرُ بِهَا ». فَقَالَتْ أَسْمَاءُ وَكَيْفَ تَطَهَّرُ بِهَا فَقَالَ « سُبْحَانَ اللَّهِ تَطَهَّرِينَ بِهَا ». فَقَالَتْ عَائِشَةُ كَأَنَّهَا تُخْفِى ذَلِكَ تَتَبَّعِينَ أَثَرَ الدَّمِوَسَأَلَتْهُ عَنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ فَقَالَ « تَأْخُذُ مَاءً فَتَطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ – أَوْ تُبْلِغُ الطُّهُورَ – ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ »
“Asma’ bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haidh. Maka beliau bersabda, “Salah seorang dari kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu engkau bersuci, lalu membaguskan bersucinya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian hendaklah engkau menyiramkan air pada kepalanya tadi. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya. Lalu Asma’ berkata, “Bagaimana dia dikatakan suci dengannya?” Beliau bersabda, “Subhanallah, bersucilah kamu dengannya.” Lalu Aisyah berkata -seakan-akan dia menutupi hal tersebut-, “Kamu sapu bekas-bekas darah haidh yang ada (dengan kapas tadi)”. Dan dia bertanya kepada beliau tentang mandi junub, maka beliau bersabda, ‘Hendaklah kamu mengambil air lalu bersuci dengan sebaik-baiknya bersuci, atau bersangat-sangat dalam bersuci kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mencurahkan air padanya’.” (HR. Bukhari no. 314 dan Muslim no. 332)
Kedua: Melepas kepangan sehingga air sampai ke pangkal rambut.
Dalil hal ini adalah hadits yang telah lewat,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا
“Kemudian hendaklah kamu menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya.” Dalil ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub. Sedangkan mengenai mandi junub disebutkan,
ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تُفِيضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ
“Kemudian kamu siramkan air pada kepala, lalu memijatnya hingga mencapai dasar kepalanya, kemudian mengguyurkan air padanya.”
Dalam mandi junub tidak disebutkan “menggosok-gosok dengan keras”. Hal ini menunjukkan bedanya mandi junub dan mandi karena haidh/nifas.
Ketiga: Ketika mandi sesuai masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah guna menghilangkan sisa-sisanya. Selain itu, disunnahkan mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh.
Perlukah Berwudhu Seusai Mandi?
Cukup kami bawakan dua riwayat tentang hal ini,
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلمكَانَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu setelah selesai mandi.” (HR. Tirmidzi no. 107, An Nasai no. 252, Ibnu Majah no. 579, Ahmad 6/68. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar,
سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ؟ فَقَالَ:وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنَ الْغُسْلِ؟
Beliau ditanya mengenai wudhu setelah mandi. Lalu beliau menjawab, “Lantas wudhu yang mana lagi yang lebih besar dari mandi?” (HR. Ibnu Abi Syaibah secara marfu’ dan mauquf) [8]
Abu Bakr Ibnul ‘Arobi  berkata, “Para ulama tidak berselisih pendapat bahwa wudhu telah masuk dalam mandi.” Ibnu Baththol juga telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) dalam masalah ini.[9]
Penjelasan ini adalah sebagai alasan yang kuat bahwa jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.
Apakah Boleh Mengeringkan Badan dengan Handuk Setelah Mandi?
Di dalam hadits Maimunah disebutkan mengenai tata cara mandi, lalu diakhir hadits disebutkan,
فَنَاوَلْتُهُ ثَوْبًا فَلَمْ يَأْخُذْهُ ، فَانْطَلَقَ وَهْوَ يَنْفُضُ يَدَيْهِ
“Lalu aku sodorkan kain (sebagai pengering) tetapi beliau tidak mengambilnya, lalu beliau pergi dengan mengeringkan air dari badannya dengan tangannya” (HR. Bukhari no. 276). Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama memakruhkan mengeringkan badan setelah mandi. Namun yang tepat, hadits tersebut bukanlah pendukung pendapat tersebut dengan beberapa alasan :
Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu masih mengandung beberapa kemungkinan. Boleh jadi beliau tidak mengambil kain (handuk) tersebut karena alasan lainnya yang bukan maksud untuk memakruhkan mengeringkan badan ketika itu. Boleh jadi kain tersebut mungkin sobek atau beliau buru-buru saja karena ada urusan lainnya.Hadits  ini malah menunjukkan bahwa kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengeringkan badan sehabis mandi. Seandainya bukan kebiasaan beliau, maka tentu saja beliau tidak dibawakan handuk ketika itu.Mengeringkan air dengan tangan menunjukkan bahwa mengeringkan air dengan kain bukanlah makruh karena keduanya sama-sama mengeringkan.
Kesimpulannya, mengeringkan air dengan kain (handuk) tidaklah mengapa.[10]
Demikian pembahasan kami seputar mandi wajib (al ghuslu). Tata cara di atas juga berlaku untuk mandi yang sunnah yang akan kami jelaskan pada tulisan selanjutnya (serial ketiga atau terakhir).
Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
[1] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 1/361, Darul Ma’rifah, 1379.
[2] Penjelasannya silakan lihat di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/173-174 dan 1/177-178, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[3] Fathul Bari, 1/360.
[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, 3/231, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, 1392.
[5] Ad Daroril Mudhiyah Syarh Ad Duroril Bahiyyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 61, Darul ‘Aqidah, terbitan tahun 1425 H.
[6] Shahih Fiqh Sunnah, 1/175-176.
[7] Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyah li Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, ‘Alauddin Abul Hasan ‘Ali bin Muhammad Al Ba’li Ad Dimasyqi Al Hambali, hal. 14, Mawqi’ Misykatul Islamiyah.
[8] Lihat Ad Daroril Mudhiyah, hal. 61
[9] Idem.
[10] Shahih Fiqh Sunnah, 1/181.

Q : Ustadzh klo kita mnyentuh kemaluan anak kecil yang belum baligh apakah dapat dekatkan terkna hadas kecil.... kaya pas kita memakaikanbaju pada anak..
A :Insya allah tidak termasuk yang terkena. Apalagi tidak disertai nafsu. Insya allah tidak apa Bunda

Q : Ustadza..apakah mandi besar sebelum sholat ied hukumnya sunnah ?
A : Sebelum sholat hari raya disunnahkan mandi besar

Q : Apakah ada slain sebelum sholat ied yang sunnah juga ustdza ?
A : Tidak ada nash/dalil yang menjelaskan hal ini bunda. Kalo hobi mandi silahkan saja tiap hari mandi besar. Bersih dan suci tiap hari


M13 by Bunda Azzam
Q : Bagaimana kalo misalnya suami istri, belum berhubungan badan, tapi karena terangsang, kemudian alat kelaminya basah, apakah itu termasuk hadas juga kah bunda ?
A : Jika sampai terangsang dan keluar cairan itu sebaiknya mandi. Akan lebih ahsan.

Q : Kalo keputihan apakah termasuk hadas jugakah bunda ?
A : Keputihan itu bisa disiasati dengan pake panty ya. Jadi ketika mau sholat cukup ganti panty nya dan sholat.

Q : Kalo kita merasa akan buang angin, tapi ditahan, apakah itu membatalkan sholat kita & apakah itu sudah termasuk berhadast juga kah bunda?
A : Menahan buang angin itu dilarang. Belum berhadast karena kan di tahan. Sebaiknya lepas saja dan wudhu lagi

Q : Kalau habis melahirkan, wajib mandi besar? Ada dalilnya? Kapan mandi besarnya? Setelah sehat? Kan habis melahirkan lalu nifas?
A : Mandi wajib nya klo nifas ya setelah darah tidak keluar lagi. Dan itu tidak harus 40 hari lho ya nifas itu. Bunda hanya 27 hari sudah tak keluar darah lagi. Kemudian mandi wajib dan sholat spt biasa. Nah pada saat masih nifas mandi mah mandi aja. Bahkan klo keramas/cuci rambut tiap pagi akan melancarkan asi.

M6 by Ustadz Robin
Q : Berwudhu sebelum tidur malam kan dianjurkan ya ustadz, tapi gak bertahan lama tuh ..apa kita harus wudhu lagi sebelum tertidur ustadz ?
A : Wudhu sebelum tidur malam dan wudhu sebelum tidur maksudnya bagaimana bun? Disunnahkan wudhu sebelum tidur, agar kita suci sebelum tidur.
Q : Terkadang sebelum betul-betul tertidur buang angin misalnya, apa kita harus wudhu atau gak ya?
A : Sunnah sempurnanya wudhu lagi. Tapi ini sunnah. klopun tdk diamalkan, minimal kita sudah berusaha dan Allah adalah Dzat yang sangat menghargai usaha hambaNya.

Q : Saya pernah dengar, jika seseorang wudhunya tidak sempurna berarti tidak sah wudhunya, dan jika ia sholat dengan wudhunya tsb berarti sholatnya tidak sah.. Bagaimana penjelasan kalimat tsb ust.. sedangkan kita tidak tahu yang dimaksud wudhu sempurna itu seperti apa..?? Terkadang ada bayangan khilafiyah soal membasahi kepala/rambut yang benar.. khawatir yang menjadi tidak sempurna karena hal itu..
A : Ketidaksempurnaan ada levelnya. Tidak sempurna wudhunya akan menyebabkan tidak sempurna solatnya. Tidak sempurna bukan selalu berarti tidak sah. Klo wudhunya tidak sah, baru solatnya tidak sah. Karenanya kita perlu belajar, apa saja rukun wudhu. Selama wudhu kita sudah sah, maka solat sah. adapun sunnah wudhu seperti membasuh 3x dll klo tida dilakukan solat tetap sah, tapi tidak sesempurna yang wudhunya dibasuh 3x misalnya.

Q : Jika seorang ibu masih mempunyai balita dan masih sering ngompol🏻, salah satu caranya dengan memakaikan popok anti ompol (pampers) agar najis tidak berceceran kemana-mana.. Nah, ketika kita sedang melaksakan ibadah sholat anak menangis, mau tidak mau kita harus menggendong agar anak tenang sambil tetap meneruskan sholat, dan anak tersebut padahal memakai pampers dan sudah ada pipisnya, berarti kita sholat dalam keadaan membawa najis (pipis) anak, bagaimana hukumnya ustadz..? Dan kita sebaiknya meneruskan sholat atau membatalkannya saja ketika anak menangis..??
A : Allahu a'lam, secara pribadi saya memahami bahwa tidak boleh menggendong bayi yang diketahui dengab pasti popoknya mengandung najis. Jika bayi menangis dan bunda merasa sangat khawatir dengan tangisnya tersebut maka boleh saja membatalkan solat terlebih dulu. Ada baiknya, sblm bunda solat balitanya dipipiskan terlebih dlu dan diberi popok yang baru, agar nanti klo terjadi sesuatu saat solat bisa digendong.

Q : Kalau menyentuh alat kelamin baik sengaja ataupun tidak sengaja, baik alat kelamin sndiri ataupun orang lain, apakah wudhu nya batal?
A : Khilafiyah ulama mazhab syafii menganggapnya batal. Saya pribadi menganggap lebih kuat pendapat ulama yang tidak menganggapnya batal, karena ada hadits shahih yang mengatakan bahwa kemaluan hanyalah bagian dari tubuh kita. (Imam syafii juga memiliki landasan hadits shahih tentang berwudhu lagi setelah menyentuh kemaluan, namun menurut Ibnu Taimiyah, perintah tersebut hanya bersifat sunnah. Jadi kesimpulan Ibnu Taimiyyah, disunnahkan berwudhu lagi jika menyentuh kemaluan).


N105 by Ustadz Hizbullah Ali
Q : Kalau seandainya ada najis air kencing yang mungkin ada di 1 area yang ada di lantai, lalu lupa blum dibersihkan dan terlanjur diinjak oleh seseorang, kemudian orang tersebut berjalan jalan di lantai yang lain. Bagaimanakah cara membrsihkan najis yang berceceran di lantai tsb?
A : Harus disiram dan dipastikan najis tadi hilang, tidak bisa hanya sekedar di pel.

Q : Apa wanita yang sedang berhadas besar tidak boleh membaca Al-Qur`an yang ada tarjamahnya ustadz,,? Misalkan hanya baca tarjamahnya saja,,, kalau tidak menyentuh nya ngga bisa membaca lembaran selanjutnya,,,
A : Al-Qur'an yang ada tarjimnya, al-Qur'an yang ada di gadget, al-Qur'an yang dalam bentuk movie atau mp3, wanita yang sedang haid boleh menyentuhnya, membacanya boleh dengan syarat bukan untuk tilawah. Hanya untuk menjaga hapalan (bagi para hafidzah), atau dengan tujuan tadabur ayat, sebagian ulama memang ada yang memperbolehkan, tapi sesuai madzhab Syafi'i yang umum digunakan di Indonesia hal tersebut tidak boleh, kecuali untuk hal yang ana jelaskan di atas. Ana menghormati jika ada ulama yang memperbolehkan dan ada yang mengikuti apa yang disampaikannya.

Q : Apakah kita bersentuhan kulit dengan suami, bapak, adik laki-laki, menantu laki-laki, itu membatalkan wudhu?
A : Pertanyaan pertama, mahram yang karena pertalian darah, seperti bapak, saudara kandung laki-laki tidak membatalkan wudhu. Namun bagi mahram karena ikatan pernikahan, ada dua pandangan, kembali ana ikut madzhab syafi'i yang menyatakan hal tersebut membatalkan, jadi kalau bersentuhan dengan pasangan, atau menantu yang berlawanan jenis lebih baik berwudhu kembali (pengecualian saat melaksanakan haji dan umrah, karena saat itu berpindah madzhab).

Q : Apakah sedang haid boleh membaca almatsurah?
A : A-Matsurat adalah dzikrullah, untuk dzikrullah tiada megapa untuk membaca saat haid (lebih baik dihapalkan)

Q : Apakah benar ustz kita harus berwudhu dulu sebelum Mandi wajib setelah hadas besar?
A : Memang sebaiknya berwudhu dulu, itu termasuk sunah yang terlupakan.

Q : Kalo bagi seorang ibu hamil ketika memasuki persalinan kan ada lendir darah yang keluar dari jalan lahirnya sebelum bayinya lahir. Itu bagaimana untuk sholatnya ust, ? Afwan ust, untuk bersucinya cukup dengan wudhu.?
A : Sebelum bayi lahir darah yang keluar masih belum terhitung darah nifas. Tunaikan sholat semampu yang ia bisa, kewajiban sholatnya tidak gugur. Cukup, tapi usahakan dibersihkan bagian (maaf) kemaluan dari darah, lalu ditampung dengan pembalut yang bersih (termasuk gunakan celana dalam yang baru) sebelum wudhu.

Q : Ketentuan darah istihadhoh itu gimana ya ? Bisa disebut itu darah istihadhoh kalau ada sebab apa dan bagaimana mensucikannya ?
A : Darah istihadah itu darah di luar dari haid dan nifas. Ia bukan termasuk najis, karena ia terhukum darah penyakit. Cukup dibersihkan dengan dibasuh.

N102 by Ustadz Dodi
Q : Untuk batasan memandikan jenazah siapa aja yang boleh dan tidak boleh memandikan?? Apakah bila bukan mahrom boleh memndikan jenazah trsbt. Suwun.
A : Lebih diutamakan adalah dari pihak keluarga.

Q : Untuk wanita yang nifas. ( habis melahirkan ) masanya kan sampai 40 hari ya.. dan baru boleh untuk sholat.. dan apabila nifas wanita itu hanya 10 hari. Dan sudah selesai nifasnya..  Apa sholatnya harus nunggu 40 hari lagi? Atau boleh langsung sholat...
A : Jika benar benar stop. Maka silahkan sholat

Q : Pernah dengar.. katanya kalau kita pas buang angin melalui kemaluan (bukan melalui dubur) wudhu kita tidak batal.  Apa benar itu ustad?
A : Tidak. Karena kentut dari lubang depan biasanya sering terjadi pada wanita yang sudah menikah dan tidak berbau. Dan tidak melalui lubang penyimpanan najis yang ada di pantat.

Q : Maaf ustadz, mengenai angin yang keluar dari qubul. Memang benar klo tidak batal menurut imam abu Hanifah yang telah disepakati oleh imam Ibnu Hazm..  Tapi bukankah menurut jumhur ulama itu batal y.. (fiqih Sunnah 1/192)
A :  Jika memang ada perbedaan tinggal memilih yang paling kuat. Jika tidak mengetahui maka pilihlah yang menenangkan hati.  Jika salah mendapatkan 1 kebaikan.  Jika benar mendapatkan 2 kebaikan.

M15 by Ustadz Robin
Q : Ustadz.. jika sedang dalam pertengahan sholat tiba-tiba keluar cairan dari hidung encer seperti air apakah sholatnya batal ?
A : Tidak.

Q : Saya ingin bertanya tentang menyentuh lawan jenis..apakah klo bersentuhan dengan suami atau istri juga membatalkn wudhu? Maksudnya jika tidak sengaja brsentuhan kulit sebelum shalat apakah juga membatalkn wudhu..
A : Ini adalah khilafiyah ulama. Ulama berbeda pendapat, saya pribadi mengikut ulama yang menganggap tidak batal.

Q : Ustadz bila kita membaca Alqur'an melalui aplikasi,, apakah harus berwudhu juga,sedangkan posisi kita berada d dalam mobil,,..
A : Wajib tidaknya bersuci saat akan baca alquran adalah khilafiyah ulama. Sebagian ulama mewajibkan suci, sbagian lagi tidak. semuanya berdalil dengan dalil yang kuat.  Klo bunda memgikuti pendapat yang wajib suci saat membaca/memegang alquran, maka bunda harus wudhu/tayamum jika ingin baca alquran. Saya pribadi memgikuti pendapat ulama yang tidak mewajibkan bersuci (hanya menyunnahkan) tuk memegang/membaca alquran.

Q :Ustadz,apabila seseorang kembali sadar sehabis pingsan,apakah wajib mandi besar? Jzk
A : Tidak wajib tapi sunnah

Q : Ustadz .. untuk yang sedang sakit meriang kan klo kena air menggigil... wajib wudhu dengan air atau boleh tayamum..?
A : Jika air dapat membahayakan kesehatan seseorang maka boleh tayamum. jika tidak membahayakan, maka tetap wudhu.

Q : Ustadz apa ada ya sholat sunat safar,, tolong dijelaskan  ustadz
A : Shalat sunah safar dikerjakan di rumah, ketika hendak berangkat safar dan sekembalinya dari safar. Jumlahnya dua rakaat. Tata caranya sama dengan shalat sunah pada umumnya. Dalilnya adalah hadis dari Abu Hurairah; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“Jika engkau keluar dari rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu maka lakukanlah shalat dua rakaat yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.” (H.R. Al-Bazzar; dinilai sahih oleh Al-Albani)


Safar di sini berlaku tuk semua safar, tidak hanya haji. wallahu a'lam

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ




Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!