Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin, 22 Agustus 2016
Rekapan Grup Bunda M10
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita
nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul
qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di
JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah
hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT
yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga
kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin
HADATS BESAR DAN HADATS KECIL
Hadats besar adalah kondisi hukum
dimana seseorang sedang dalam keadaan janabah. Dan janabah itu adalah status
hukum yang tidak berbentuk fisik. Maka janabah tidak identik dengan kotor.
Ada beberapa penyebab kenapa seseorang
menyandang status sedang janabah, diantaranya adalah keluar mani.
Dalam hal ini. orang yang mengalami
keluar mani, baik dengan sengaja atau tidak sengaja, meski dia telah mencuci
maninya dengan bersih lalu mengganti bajunya dengan yang baru dia tetap belum
dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
Penyebab Hadats Besar
Hal-hal yang bisa mengakibatkan
hadats besar antara lain adalah keluar mani, bertemunya dua kemaluan, meninggal
dunia, mendapat haidh, nifas dan melahirkan bayi.
Ketiga penyebab pertama itu bisa
terjadi pada laki-laki dan perempuan, sedangkan tiga penyebab yang terakhir
hanya terjadi pada diri perempuan.
Para ulama menetapkan paling tidak
ada 6 hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya
dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi
pada perempuan.
Keluar Mani
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah baik dengan cara sengaja (masturbasi) atau tidak.
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah baik dengan cara sengaja (masturbasi) atau tidak.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
Dari Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu
‘Anh berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya
sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun ada sedikit berbedaan pandangan
dalam hal ini di antara para fuqaha’.
Mazhab Al Hanafiyah Al Malikiyah dan
Al Hanabilah mensyaratkan keluarnya mani itu karena syahwat atau dorongan
gejolak nafsu baik keluar dengan sengaja atau tidak sengaja. Yang penting ada
dorongan syahwat seiring dengan keluarnya mani. Maka barulah diwajibkan mandi
janabah.
Sedangkan mazhab Asy-syafi’iyah
memutlakkan keluarnya mani baik karena syahwat atau pun karena sakit semuanya
tetap mewajibkan mandi janabah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 16
halaman 49)
Sedangkan air mani laki-laki itu
sendiri punya ciri khas yang membedakannya dengan wadi dan mazi:
Dari aromanya air mani memiliki aroma
seperti aroma ‘ajin (adonan roti). Dan seperti telur bila telah mengering. Keluarnya
dengan cara memancar sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: من ماء دافق
Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
Rasa lezat ketika keluar dan setelah itu syahwat jadi mereda.
Mani Wanita
Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha
bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya”Ya Rasulullah sungguh Allah tidak
mau dari kebenaran apakah wanita wajib mandi bila keluar mani? Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab”Ya bila dia melihat mani keluar”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa wanita
pun mengalami keluar mani bukan hanya laki-laki.
Bertemunya Dua Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima’). Dan para ulama membuat batasan: dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan.
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima’). Dan para ulama membuat batasan: dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan.
Termasuk juga bila dimasukkan ke
dalam dubur baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki baik orang dewasa atau
anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya
mewajibkan mandi di luar larangan perilaku itu.
Hal yang sama berlaku juga untuk
wanita dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki baik dewasa atau
anak kecik baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan baik dalam keadaan hidup
atau dalam keadaan mati termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya. Semuanya
mewajibkan mandi di luar masalah larangan perilaku itu.
Semua yang disebutkan di atas
termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi meskipun tidak sampai keluar air mani.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anh berkata
bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bila dua kemaluan
bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan
mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
dan kami mandi.”
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh
berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda”Bila seseorang
duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi) maka
sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun ‘alaihi).
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
“Meski pun tidak keluar mani”
Seseorang yang meninggal maka wajib
atas orang lain yang masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah
sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang orang yang sedang ihram
tertimpa kematian:
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda”Mandikanlah dengan air dan daun bidara’. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Haidh
Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan.
Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan.
Keluarnya darah haidh itu justru
menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat. Dalilnya adalah firman Allah
Subhanahu Wa Ta’ala dan juga sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:
Mereka bertanya kepadamu tentang
haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka
sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di
tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS
Al Baqarah: 222)
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda’Apabila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh)
maka mandilah dan shalatlah. (HR Bukhari dan Muslim)
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita setelah melahirkan. Nifas itu mewajibkan mandi janabah meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan atau melahirkan maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.
Hukum nifas dalam banyak hal lebih
sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat
puasa thawaf di baitullah masuk masjid membaca Al Quran menyentuhnya bersetubuh
dan lain sebagainya.
Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.
Seorang wanita yang melahirkan anak meski anak itu dalam keadaan mati maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya meski seorang wanita tidak mengalami nifas namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah lantaran persalinan yang dialaminya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa
‘illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang
dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga meski sudah berubah wujud
menjadi manusia.
Dengan dasar itu maka bila yang lahir
bukan bayi tapi janin sekalipun tetap diwajibkan mandi lantaran janin itu pun
asalnya dari mani.
Sebab Sebab Hadats Kecil
Keluar angin (kentut)
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur (Buang air kecil dan besar)
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa tabir (penghalang). Berdasarkan hadits dari Basrah bin Sofyan radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud]
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur (Buang air kecil dan besar)
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa tabir (penghalang). Berdasarkan hadits dari Basrah bin Sofyan radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud]
Hilangnya akal karena tidur, mabuk, gila (hilang ingatan), dan sebagainya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah diangkat pena (tidak diwajibkan sesuatu) itu sebab tiga perkara, yaitu anak-anak hingga baligh (dewasa) orang yang tidur sehingga ia bangun, dan orang gila sehingga ia waras/sembuh kembali.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah]
TANYA JAWAB
Q : Bagaimana tata cara yang benar
melakukan mandi hadas besar baik karena jima atau haid/nifas
A : Berikut ini tata cara mandi junub sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih:
A : Berikut ini tata cara mandi junub sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits-hadits shahih:
1. Niat mandi wajib
Mulailah dengan niat mandi wajib
untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi
biasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Semua amal tergantung niatnya dan
setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan” (HR. Al Bukhari
dan Muslim)
2. Membersihkan kedua telapak tangan
Siram/basuhlah tangan kiri dan
bersihkan dengan tangan kanan. Pun sebaliknya, siram/basuhlah tangan kanan dan
bersihkan dengan tangan kiri. Ulangi tiga kali
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
“Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci
kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)
3. Mencuci kemaluan
Cuci dan bersihkan dari mani dan
kotoran yang ada padanya serta sekitarnya
4. Berwudhu
Ambillah wudhu sebagaimana ketika
hendak shalat
5. Membasuh rambut dan menyela
pangkal kepala
Masukkan telapak tangan ke air, atau
ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan
ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.
6. Menyiram dan membersihkan seluruh
anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh
tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang
tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.
Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya
adalah hadits-hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena
junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian
berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam
air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke
atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali,
kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Al Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Dari Aisyah dia berkata, “Apabila
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau
memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan
kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu
untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal
rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali,
lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR.
Muslim)
Demikian tata cara mandi junub sesuai
tuntunan Rasulullah. Meskipun rukunnya hanya dua, yakni niat dan membasuh semua
permukaan kulit serta rambut, hal-hal lainnya adalah sunnah. Yang jika kita
mengamalkannya, insya-allah bukan hanya kita suci dari hadats besar, tetapi juga
mendapatkan pahala karena mengikuti sunnah yang diajarkan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Q : Gimana hukumnya klo wudhunya
belakangan setelah mandi,
A : Sebaiknya sesuai urutan, jika saat mandi tangan kita kemudian terkena kemaluan dsb, maka setelah selesai mandi, wudhu kembali jika akan sholat.
A : Sebaiknya sesuai urutan, jika saat mandi tangan kita kemudian terkena kemaluan dsb, maka setelah selesai mandi, wudhu kembali jika akan sholat.
Q : Bagaimana klo kita niat berpuasa
tapi untuk mandi junub nya kesiangan setelah adzan subuh apakah kita biasa
berpuasa
A : Bisa
A : Bisa
Q : Kadang-kadang haid sudah merasa
bersih dan malamnya campur sama suami, tapi pas pagi malah keluar lagi darah
sisa haid... Pertanyaannya, niat mandinya mandi karena haid apa jima?
A : Niat mandi junub untuk memghilangkan hadats besar, tanpa perlu disebut karena apa.
A : Niat mandi junub untuk memghilangkan hadats besar, tanpa perlu disebut karena apa.
Q : Gimana hukumnya setelah mandi
junub selang beberapa menit terasa seperti ada yang kluar (afwan spt sisa
mani)..apakah mandi junub kembali atau cukup membasuh kemaluan lalu wudhu atau
bagaimana ustadzah..jazakillah
A : Cukup dibersihkan dan berwudlu
A : Cukup dibersihkan dan berwudlu
Q : Ustadzah pup/pipis bayi asi
ekslusif (6bln) apakah membatalkn wudhu jika terkena kulit/apkaian ortunya? Jika
di rumah saat mau sholat bisa ganti baju tapi bagaimana jika dalam perjalanan,apakah
harus ganti baju atau bagaimana ustadzah?
A : Kalau bayinya lelaki, tidak mengapa cukup dibersihkan/dipercikkan bagian yang kotor. Tapi kalau bayi perempuan tidak, sebaiknya persiapan bawa baju pengganti.
A : Kalau bayinya lelaki, tidak mengapa cukup dibersihkan/dipercikkan bagian yang kotor. Tapi kalau bayi perempuan tidak, sebaiknya persiapan bawa baju pengganti.
Q : Ustadzah masa nifas setelah melahirkan
adalah 40 hari ya ustadzah. Bagaimana hukumnya ustadzah jika setelah 40 hari ternyata
masih kluar seperti flek, apakah harus tetap mandi junub?
A : Sebagian ulama mengatakan maks 40 hari, namun ada ulama lain mengatakan maks 60 hari.
A : Sebagian ulama mengatakan maks 40 hari, namun ada ulama lain mengatakan maks 60 hari.
Q : Kalau sudah selesai haid
mandi wajib trus sholat.. Kadang nanti suka keluar bercak coklat
sedikit.. Harus mandi lagi kah?
A : Upayakan sebelum mandi junub, sudah yakin jika sudah bersih. Biasakan mengusap liang vagina dengan tisu/kapas. Jika sudah bersih sama sekali, baru mandi. Jadi jika mendapati flek kembali coklat, tunggu dulu beberapa waktu sebelum mandi junub kembali.
A : Upayakan sebelum mandi junub, sudah yakin jika sudah bersih. Biasakan mengusap liang vagina dengan tisu/kapas. Jika sudah bersih sama sekali, baru mandi. Jadi jika mendapati flek kembali coklat, tunggu dulu beberapa waktu sebelum mandi junub kembali.
Q : Ustadzah terkadang waktu sholat waktu
sujud, afwan, otomatis daerah vagina bukan dari dhubur terbuka terdengar seperti
kayak angin keluar apakah itu batal ya sholatnya?
A : Jika terdengar atau berbau, ya batal wudhunya
A : Jika terdengar atau berbau, ya batal wudhunya
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar.
Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala
kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing
sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment