SEBAB SEBAB HADATS

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, August 25, 2016

Kajian Online WA Hamba الله SWT

Kamis, 25 Agustus 2016
Narasumber : Ustadzah Riyanti
Rekapan Grup Bunda M2
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. Insya Allah aamiin

SEBAB SEBAB HADATS

A. Pengertian Hadats
Hadats secara etimologi (bahasa), artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci  jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut terminologi (istilah) Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis, seperti shalat, thawaf, ’itikaf.[1]

Sebagaimana telah kami kutip dalam sebuah buku yang ditulis oleh Mustofa Kamal Pasha hal. 19 cetakan keempat tahun 2009, mengemukakan hadats ialah “keadaan tidak suci yang mengenai pribadiseorang muslim, sehingga menyebabbkan terhalangnya orang itu melakukan shalat dan thawaf”. Artinya shalat atau thawaf yang dilakukannya dinyatakan tidak sah karena dalam keadaan berhadats. Adapun yang menjadi sebab-sebabnya seseorang dihukumkan sebagai orang yang berhadats ada bermacam-macam, yang kemudian oleh para ahli fikih dikelompkkan menjadi dua macam yaitu hadats kecil dan hadats besar.

B. Macam-Macam Hadats
1. Hadats Kecil
a. Pengertian Hadas Kecil
Arti hadats kecil menurut istilah syara’ ialah sesuatu kotoran yang maknawi (tidak dapat dilihat dengan mata kasar), yang berada pada anggota wudhu’, yang menegah ia dari melakukan solat atau amal ibadah seumpama solat, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Hadas kecil ini tidak akan terhapus melainkan dengan mengambil wudhu’ yang sah. Selama mana seseorang itu dapat mengekalkan wudhu’nya, maka selama itu ia bersih dari hadas kecil. Sebabnya dinamakan hadas kecil ialah karena kawasan yang didiami oleh hadas kecil ini kecil saja yaitu sekadar anggota wudhu.
1.Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubulnya yang berupa:
a) Buang air kecil atau buang air besar
Penegasan ini didasarkan pada firman Allah SWT yang tersurat dalam al-Maaidah ayat 6.
“… atau salah satu diantara kalian datang dari jamban (buang air)”
b) Mengeluarkan angin busuk (kentut)
Penegasan ini didasarkan pada sebuah hadits:
Bersabdalah Rasulullah saw: ‘Allah tidak akan menerima shalatnya seseorang diantara kalian jikalau ia berhadats sampai ia berwudhu’. Maka bertanyalah seorang lelaki dari Hadramaut: ‘Apakah artinya hadats itu ya Abu Hurairah?’, Ia menjawab: ‘Kentut dan berak’”.

2. Mengeluarkan madzi dan atau wadi
Penegasan ini disandarkan pada keterangan hadits yang menyatakan bahwa: “Karenanya harus berwudhu” dan karena kata Ibn Abbas r.a.: “Mengenai mani, itulah yang diwajibkan mandi karenanya. Adapun madzi dan wadi, hendaklah engkau basuh kemaluanmu atau sekitarnya, kemudian berwudhulah sebagai wudhumu untuk shalat.”

3.Menyentuh kemaluan tanpa memakai alas
Penegasan ini didasarkan pada Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari Busrah binti Shafwan r.a. bahwa Nabi saw. Telah bersabda “Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sebelum beerwudhu”

4.Tidur nyenyak dengan posisi miring atau tanpa tetapnya pinggul di atas lantai
Hal ini didasarkan sebuah hadits:
Telah berkata Ali r.a bahwa Rasulullah saw. Bersabda: “Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka barang siapa telah tidur, berwuhulah”. (H.R. Abu Daud)
Dari penegasan seperti di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa seseorang akan menjadi batal wudhunya apabila terkena salah satu dari apa yang telah disebutkan di atas. Atau dengan kata lain seseorang yang akan melakukan shalat atau thawaf, sedang dirinya terkena salah satu dari ketiga pokok di atas, maka dirinya wajib berwudhu terlebih dahulu. Dan penegasan di atas memberikan petunjuk pula bahwa bersinggungan kulit diantara pria dan wanita, sekalipun keduanya tidak ada hubungan muhrim tidaklah menjadikan batal wudhunya.
Dari Aisyah r.a. berkata :sesungguhnya Rasulullah saw. Bershalat sedang aku berbaring di mukanya dengan melintang bagaikan jenazah, sehingga ketika beliau akan witir, beliau menyentuh diriku dengan kakinya.”

b.Perkara-perkara yang menyebabkan kedatangan hadas kecil (membatalkan wudhu’)
Wudhu’ seseorang itu akan terbatal dengan salah satu dari 5 sebab berikut;
1)Keluar sesuatu dari 2 jalan iaitu qubul atau dubur seperti kencing, berak atau buang angin (kentut).
2)Hilang akal dengan sebab gila atau mabuk atau sakit.
3) Tidur nyenyak, kecuali tidur orang yang duduk, yang tetap kedua papan punggungnya.
4) Bersentuh kulit lelaki dan kulit perempuan yang halal berkahwin dengan tidak berlapik dan keduanya telah dewasa.
5) Menyentuh qubul atau dubur manusia dengan tapak tangan tidak berlapik walaupun qubul atau duburnya sendiri.
c. Perkara-perkara yang diharamkan dengan sebab hadas kecil
1)   Mendirikan solat, sama ada yang fardhu atau yang sunat.
2)   Tawaf, sama ada yang fardhu atau yang sunat.
3)   Menyentuh Al-Qur’an atau menanggungnya.


2. Hadats Besar
a. Pengertian hadas besar
Hadats besar mengikut istilah syara’ ertinya sesuatu yang maknawi (kotoran yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar), yang berada pada seluruh badan seseorang, yang dengannya menegah mendirikan solat dan amal iadah seumpamanya, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Selama seseorang itu tidak menempuh atau melakukan salah satu perkara yang menyebabkanhadas besar, maka selama itu badannya suci dari hadas besar. Sebab dinamakan hadas besar ialah kerana kawasan yang didiami atau dikenai ole hadas besar ini terlalu luas iaitu meliputi seluruh badan dan rambut
Sebagaimana yang telah kami kutip dari sebuah buku yang ditulis oleh Musthafa Kamal Pasha, dalam karyanya yang berjudul Fikih Islam, cetakan ke-4, hal: 22 beliau mengemukakan bahwa yang menyebabkan seseorang dihukumkan terkena hadats besar antaralian sebagai berikut:

1.Mengeluarkan mani (sperma)
Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila air itu terpancar keras maka mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana ia bermimpi? Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”.(H.R. Bukhari dan Muslim serta lainnya).

2. Hubungan kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub. Hal seperti ini didasarkan pada surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau kamu junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang telah duduk diantara kedua tempat anggota badannya (menggaulinya) maka sesungguhnya wajiblah untuk mandi, baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R. Ahmad dan Muslim).

3.Terhentinya haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:
“Dan janganlah kamu dekati istri (yang sedang haid) sebelum mereka suci. Dan apabila sudah berxuci (mandi) maka gaulilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian”.

Adapun terhadap hukumm nifas, yaitu keluarnya darah dikarenakan habis melahirkan anak maka berdasarkan ijma’ shahabhat ia dihukumkan sama dengan hukumnya haid.
b. Perkara-perkara yang diharamkan dengan sebab berhadas besar
1) Sholat
2) Tawaf
3) Menyentuh Al-Qur’an
4) Membaca Al-Qur’an.
5) I’tikaf
6) Berpuasa


C. Macam-macam dan Cara Menghilangkan Hadats
Sebagaimana yang kami kutip dari buku karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy hal. 94 dalam edisi yang ke-3 yang berjudul Kuliah Ibadah, mengemukakan bahwa, fuqaha hadits dalam soal wudhu dan mandi mengamalkan sunnah-sunnah yang tidak diperoleh oleh fuqaha-fuqaha yang lain. Mereka mencukupkan bersuci dari hadats kecil dengan menyapu sepatu, serban atau penutup kepala (kudung) saja bagi wanita.

Dalam bukunya beliau juga mengemukakan bahwa Ahmad telah menyusun kitab, yang menerangkan soal menyapu atas sepatu, pembalut kaki, di dalamnya beliau terangkan nash-nash yang dipergunakan dalam soal menyapu atas sepatu, sorban, pembalut kaki, dan kudung wanita.

Dan beliau juga mengemukakan dalam bukunya bahwa Ummu Salamah istri Rasul pernah menyapu atas kudungnya, sebagai ganti menyapu kepala. Serta Abu Musa dan Anas pernah menyapu atas topinya (penutup kepalanya).

Para fuwaha tidak membolehkan kita menyapu atas penutup kepala. Mereka memerlukan tersapu – walau – sedikit – kepala sendiri.[2]

 Seperti yang telah diditerangkan di muka bahwa untuk menghilangkan hadats keci seseorang hany diwajibkan berwudhu, sedang untukt menghilangkan hadatas besar maka wajiblah mandi yang sesuai dengan tuntunan syara’, namun kalau dalam keadaan darurat dapat juga dengan tayamum.

Wudhu
Wudhu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai muka, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan, kedua kakinya sampai di atas mata kaki. Hal ini didasarkan oleh Allah dalam surat al-Maaidah ayat 6:

“Wahai sekalian orang beriman! Jka kalian hendak berdiri melakukan shalat basuhlah mukamu, dan tanganmu sampai siku, lalu sapulah kepalamu serta basuhlah kakimu hingga sampai kedua mata kaki.”

Wudhu dalam ajaran Islam mempunyai nilai tersendiri. Ia di samping ikut serta menentukan sah atau tidaknya shalat atau thawaf seseorang, juga akan menjadi penghapus dosa dan mininggikan derajat. Bahkan ia menjadi tanda pengenal sebagai umat  Muhammad saw. kelak di hari kiamat.[3]

Mandi
Istilah mandi secara syara’ sedikit berbeda dengan pengertian mandi yang biasa dilakukan oleh setiap orang, apakah mandi sore ataukah mandi pagi hari. Mandi yang dimaksud oleh syara’ adalah bersuci guna menhilangkan hadats besar. Oleh karena itu pengertin mandi dalam ajaran Islam mempunyai arti yang khas, yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, sejak dari ujung rambut hingga ujung kaki, dengan niat ikhlas kkarena Allah demi kesucian dirinya dari hadats besar.[4]

Sumber :
[1]http//www.pengertiannajisdanhadats.blogspot.comhari: Jum’at tgl 20/9/2013; pukul: 07:22  pm
[2] Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Kuliah Ibadah, (Semarang, PT. Pustaka Rizki Putra, Edisi ke-3, Cet. Ke-1, Tahun) Hal: 98, 99
[3] Ibid, hlm. 24.
[4] Ibid, hlm 29

TANYA JAWAB

Q : Ustadzah mohon beri penjelasan tentang madzi dan wadi?
A : Perbedaan sifat antara mani, madzi, dan wadi adalah:
1. Mani : Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, memancar (muncrat) saat keluar, keluarnya dengan syahwat, dan akan terasa lemas setelah keluar.
2. Madzi : Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, encer dan lengket, dan keluarnya ketika bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum sempurna (memuncak).
3. Wadi : Cairan yang keluar dari alat kelamin dengan ciri-ciri; berwarna putih, kental dan keruh, biasanya keluar setelah kencing atau ketika membawa barang yang berat.

Sedangkan perbedaan hukumnya:
1. Keluarnya mani mewajibkan mandi besar, namun tidak mewajibkan wudhu, dan mani dihukumi sebagai benda yang suci. Keluarnya mani mewajibkan mandi besar besar jika ditemui salah satu dari 3 tanda berikut ini:
A. Terasa enak saat keluar, karena keluarnya saat syahwat telah memuncak.
B. Keluarnya memancar, maksudnya keluar sedikit demi sedikit.
C. Ketika masih basah baunya seperti adonan roti atau mayang kurma, sedangkan jika sudah kering baunya seperti putih telur.
Jadi warna putih dan lemasnya badan saat keluar bukanlah ciri-ciri utama mani, namun kebanyakan memang warnanya putih dan terasa lemas saat keluar. 
2. Hukum madzi dan wadi sebagaimana hukumnya air kencing, keduanya membatalkan wudhu dan dihukumi najis. Kewajiban mandi besar bagi orang yang mengeluarkan mani didasarkan pada beberapa hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau mengisahkan;
جَاءَتْ أَمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ اللهِ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ»
“Ummu Sulaim dating kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ia berkata; “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tak pernah “malu” dalam hal kebenaran, apakah wanita diharuskan mandi apabila ia mimpi basah?” Rasulullah shalllallahu ‘alaihi wasallam menjawab; “Ya, (wanita tersebut wajib mandi), jika ia melihat ada air (keluar maninya),” (Shahih Bukhari, no.282 dan Shahih Muslim, no.313)
Sedangkan dalil tidak diwajibkannya wudhu ketika seseorang mengeluarkan madzi berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ali karromallahu wajhah, beliau menceritakan;
كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: «يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ»
“Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu."(Shahih Bukhari, no.209 dan Shahih Muslim, no. 303)
Imam Nawawi menjelaskan, bahwa hadits ini merupakan dalil bahwa madzi tidak mewajibkan mandi, namun mewajibkan wudhu. Adapun mengenai alasan tidak wajibnya mandi bagi orang yang mengeluarkan wadi adalah sebab  tidak adanya dalil yang mewajibkan mandi ketika mengeluarkan wadi, karena kewajiban sesuatu harus ada dalilnya, selain itu jika madzi tidak mewajibkan mandi, padahal madzi mendekati sifat-sifat mani, tentunya wadi juga tidak mewajibkan mandi, karena sifat-sifat wadi lebih dekat dengan sifat-sifat air kencing. 


Q : Klo soal hadas ini akhirnya terkait dengan mahzab sepertinya ya? Ada mahzab yang membolehkan memegang dan membaca alquran... ada yang melarangnya. Ada tidak dalil tentang keduanya?
A : Perbedaan pendapat tentang wanita haid menyentuh dan membaca Al Quran dikarenakan perbedaan penafsiran Al Quran dan hadits yang ada. Jadi, jangan jadikan perbedaan pendapat (khilafiyah) yang ada untuk saling bermusuhan dan saling membenci di kalangan umat muslim satu dengan yang lainnya. Saya paparkan perihal tersebut, agar kita sama-sama bisa saling memaklumi sebuah pendapat yang mungkin berbeda dengan pendapat yang kita pegang selama ini. Bisa saling menghormati satu dengan yang lainnya..
1. Pendapat Yang Mengatakan Tidak Boleh Menyentuh dan Membaca Al Quran
Berdasarkan ayat Al Quran :
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]
Berdasarkan ayat ini, sebagian ulama melarang bagi wanita haid untuk membaca Al Quran. Sekedar menyentuhnya saja tidak boleh, apalagi membacanya. Selain itu pendapat ini didukung beberapa hadits di bawah :
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
Tidaklah menyentuh al-Qur
an melainkan orang yang suci. [ Hadis daripada Amr bin Hazm radhiallahu anh, dikeluarkan oleh Ibn Hibban, al-Hakim, Baihaqi dan lain-lain melalui beberapa jalan yang setiap darinya memiliki kelemahan. Namun setiap darinya saling menguat antara satu sama lain sehingga dapat diangkat ke taraf sahih, atau setepatnya sahih lighairihi.]
Hadits di atas dinyatakan shahih lighairihi. Mengapa..?! hadits tersebut diriwayatkan melalui beberapa jalur sanad, jika hadits tersebut berdiri sendiri-sendiri bisa disebut hadits dhaif, tetapi jika berdiri bersama-sama dengan menghubungkan jalur2 sanad yang ada, maka hadits tersebut bisa disebut hadits shahih, sehingga shahihnya dinamakan shahih lighairihi.. dan sebuah hadits shahih bisa dijadikan acuan/dasar untuk sebuah pendapat dalam fiqih..
Ada juga hadits lainnya, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
Tidak boleh membaca sesuatu ayat Al-Quran bagi orang junub dan tidak pula  haid. [Hadis daripada Ibnu Umar. Diriwayatkan at-Tirmidzi;Ibn Majah dan al-Baihaqi. Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa’I di dalam Sunannya no.588 dan at-Tirmidzi didalam sunanya no.121).
Berdasarkan dalil2 tersebut di atas, maka diambillah sebuah pendapat yang melarang wanita haid membaca Al Quran.

2. Pendapat Yang Membolehkan Wanita Haid Menyentuh dan Membaca Al Quran
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
Tidak ada yang menyentuh (Al-Quran) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]
Untuk memahami makna sebuah ayat Al Quran, tentu kita harus belajar, bagaimana para pakar tafsir Al Quran menafsirkan ayat tersebut.
Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya menerangkan penjelasan/ tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain bahwa tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya. Mari kita simak ayat2 sebelumnya dan bagaimana penafsiran para shahabat terhadap ayat tersebut :
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ {77} فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ {78} لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ {79}
77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia
78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh),
79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan
Ibnu Katsir menafsirkan ayat “fii Kitabim-maknun” (QS 56;77) berarti di langit, yakni di al-Lauh al-Mahfuz. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka sebagaimana diterangkan dalam kitab Ibnu Katsir.
Dalam kitab tafsir Tafsir Ath Thobari XI/659 bahwa Ibnu Zaid Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.”
Dalam kitab tersebut juga diterangkan Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.”
Demikian juga keterangan beberapa sahabat dan tabi’in sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Jarir al-Thabari dalam Jamii al-Bayan [Dar al-Fikr, Beirut 1999, riwayat no: 25955 – 25970. Lihat juga al-Mawardi – Al-Nukatu wa al-‘Uyun (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut), jld. 5, ms. 463-464.]
Jika kita kaji dari jenis bentukan isimnya dalam ayat tersebut pun, kita akan mendapatkan penjelasan bahwa lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentukisim fa’il (orang-orang yang bersuci). Perhatikan kalimatnya : “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan,” yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).”
Ulama yang membolehkan wanita haid membaca Al Quran juga menggunakan dasar Hadits dari
عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلاَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ قَالَتْ فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)
Berdasarkan dalil tersebut di atas, yang tidak diperbolehkan hanya thawaf saja, sedangakn amal orang yang beribadah haji lainnhya tetap diperbolehkan termasuk berdzikir, membaca AL Quran dan lain-lain.
Thawaf tidak boleh, karena thawaf menurut hadits dari Ibnu Abbas itu seperti shalat..
“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun di dalamnya dibolehkan sedikit bicara.” (HR. An Nasai no. 2922)
“Thawaf di Ka’bah seperti shalat, namun Allah masih membolehkan berbicara saat itu. Barangsiapa yang berbicara ketika thawaf, maka janganlah ia berkata selain berkata yang benar.” (HR. Ad Darimi no. 1847 dan Ibnu Hibban no. 3836).
Hadits di atas memang digolongkan sebagai hadits mauquf, yaitu hanya sampai pada sahabat dan tidak sampai pada Rasulullah.. tetapi, hadits mauquf adalah ucapan para shahabat yang telah belajar langsung kepada Rasulullah, tidak mungkin beliau berkata bohong atau mengarang cerita sendiri, maka bisa dijadikan dasar sebuah pendapat dalam agama, karena bisa digolongkan termasuk atsar para shahabat.
Menilik hal tersebut, maka thawaf tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh wanita haidh seperti larangan untuk shalat. Selain itu, berdzikir, membaca Al Quran dan sebagainya yang biasa dilakukan orang yang beribadah haji, tidak dilarang.
Sekarang, mari perhatikan hadits tentang tidak boleh membaca Al Quran kecuali orang yang suci. Hadits tersebut berbunyi : “
لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
hadits Ibn Umar:
Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Quran seorang yang dalam keadaan junub atau haid , maka ia diriwayatkan oleh (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Ismail bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar).
Ia adalah hadis yang dha’if, didha’ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya.
Kedha’ifan yang terdapat padanya adalah jelas. [Majmu’ Syarh al-Muhazzab (Dar Ihya’ al-Turath al-Arabi, Beirut 2001), jld. 2, ms. 123-125 (Kitab Taharah, Bab Apa yang mewajibkan mandi, Bab Hukum terhadap 3 perkara).]
Al Baihaqi (si periwayat hadits tersebut) berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata, ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan, sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal dari Hijaz dan ‘Iraq’.”
Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il bin ‘Ayyasi’.”
Ada juga hadits yang membahas hal tersebut :
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur
an kecuali orang yang suci. (Hadits Al Atsram dari Daruqutni dan lain-lain)
Sanad hadits ini dho
if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi .
Menurut ulama yang berpendapat boleh menyentuh Al Quran dalam kondisi junub dan haid, kata thohir di dalam hadits tersebut adalah bersih dari najis, sedangkan orang beriman itu tidak najis.
Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui beliau), lalu beliau bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka beliau bersabda,
سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ
Subhanallah! Sesungguhnya orang mumin itu tidak najis (Dalam riwayat yang lain beliau bersabda, Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis).
Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat, Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang najis berdasarkan hadits di atas.
Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
yang artinya,
Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.(QS. At Taubah: 28)
Jadi, yang najis adalah orang2 musyrik, sedangkan orang2 beriman tidak najis (suci).

3. Pendapat Yang Tidak Boleh Menyentuh Al Quran Tetapi Membolehkan Membacanya.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama (jumhur), karena tidak ada dalil shahih yang melarang untuk membaca Al Quran kecuali larangan menyentuhnya. Sedangkan yang dimaksud dengan menyentuh Al Quran adalah menyentuh mushaf Al Quran.
لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
hadits Ibn Umar:
Tidak boleh membaca sesuatu apa jua daripada al-Quran seorang yang dalam keadaan junub atau haid , maka ia diriwayatkan oleh (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Ismail bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar).
Ia adalah hadis yang dha’if, didha’ifkan oleh al-Bukhari, al-Baihaqi dan selainnya. Baca penjelasan di atas.
Sedangkan yang shahih adalah dalil tidak boleh menyentuh Al Quran sesuai dalil :
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ
Tidak ada yang menyentuh (Al-Quran) kecuali mereka yang telah disucikan [Al-Waqiah : 79]
Dan dalil :
أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ
Tidak boleh menyentuh Al Qur
an kecuali orang yang suci. (Hadits Al Atsram dari Daruqutni dan lain-lain). Silahkan baca penjelasan sebelumnya di atas.
Dalil shahih yang ada hanya sekedar tidak boleh menyentuh mushaf, akan tetapi membaca Al Quran masih diperbolehkan karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya.
Catatan :
Semoga perbedaan pendapat yang saya tulis di atas bisa menjadikan kita lebih bisa saling menghormati dan memahami antara satu muslim dengan muslim lainnya. Keep “ukhuwah”, kick “permusuhan”


Q : Kalau bersentuhan suami istri, wudhunya batal mbak?
A : Jika suami istri bisa berpegangan dan bersentuhan lebih bebas, bagaimana jadinya jika salah satu atau keduanya sudah berwudhu? Apakah batal seperti halnya bersentuhan dengan lawan jenis bukan muhrim lainnya?
Secara umum ada tiga pendapat berbeda dalam hal ini. Imam Syafi'i dan ulama dari kalangannya berpendapat bersentuhan kulit tanpa aling-aling, baik itu dengan istri sendiri, bisa membatalkan wudhu. Meskipun ia bersentuhan tanpa syahwat. 
Imam Syafi'i, seperti ditulis Ibnu Rusyd berpendapat, bahwa siapa yang menyentuh lawan jenisnya tanpa alat, baik menimbulkan berahi atau tidak, maka batal wudhunya. Di sisi lain, ada riwayat lain menyatakan bahwa dalam hal wudhu, Imam Syafi'i mempersamakan istri dengan semua mahram.
Dasarnya tafsir ayat 43 surat an-Nisa. Dalam penjelasan hal-hal yang membatalkan wudhu, kata laamastum dalam aulaamastum nisaa ditafsirkan oleh Imam Syafi’i dan Imam Nawawi sebagai menyentuh perempuan, bukan bersetubuh dengan perempuan. Abdullah bin Mas'ud juga mengartikan laamastum selain jima'
Dalam kitab Fathul Mu'in disebutkan beberapa faktor yang membatalkan wudhu. Di antaranya bertemunya dua kulit antara pria dan wanita meskipun tanpa syahwat. Nahdlatul Ulama (NU) yang memakai mazhab Syafi’i dalam fikihnya berpendapat dalam situs resminya, bersentuhan tangan dan kecupan kepada istri bisa membatalkan wudhu. NU mengutip hadis dari yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, "Sentuhan tangan seorang laki-laki terhadap istrinya atau menyentuhnya dengan tangan wajiblah atasnya berwudhu." (HR Malik dan as-Syafii).
Pendapat kedua adalah persentuhan antara suami istri baik disertai atau tidak dengan syahwat tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dianut Imam Hanifah. Menurutnya, hanya persetubuhan yang membatalkan wudhu. Dalilnya pun sama, surat an-Nisa ayat 43. Namun, laamastum di sini ditafsirkan dengan jima' atau persetubuhan.
Syekh Salih bin Muhammad bin Utsaimin berpendapat tidak batal wudhunya suami istri yang bersentuhan bahkan berciuman. Dasarnya adalah hadis dari Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan, Nabi SAW mencium salah satu istrinya kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi (HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud). Hadis ini diperselisihkan di kalangan ulama mengenai derajatnya. Syekh Nashiruddin al-Albani menshahihkannya. Tidak utuhnya para ulama menerima derajat shahih hadis ini juga menjadi penyebab perbedaan pendapat masalah ini.
Pendapat ketiga dari mazhab Malik dan Hanbali yang menyatakan batalnya wudhu akibat persentuhan yang mengakibatkan birahi, baik terhadap suami istri ataupun selainnya. Ibnu Qudamah lebih menekankan hukum asalnya tidak membatalkan, namun jika keluar madzi dan mani maka wudhunya batal.  


Q : Kalau bersentuhan dengan bapak, paman kandung, kakak adik , wudhunya batal tidak?
A : Berikut penjelasan mahrom untuk laki-laki. Ketika laki-laki bersentuhan kulit dengannya tidak membatalkan wudhu dan juga tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut :
حرمت عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت
Disebutkan oleh Allah SWT di dalam Al Qur an, ada tujuh mahrom bagi laki-laki yang mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki tersebut (hubungan darah) yaitu :
1. Ibu. Laki-laki bersentuhan kulit dengan ibu kita tidak membatalkan wudhu.
2. Albint (anak perempuan)
3. Alukht (saudara perempuan), kakak atau adik perempuan
4. Al’ammah (bibi atau saudara perempuan dari bapak)
5. Alkholah (bibi atau saudara perempuan dari ibu)
6. Bintul akh (anak perempuan dari saudara laki laki atau keponakan)
7. Bintul ukht (anak perempuan dari saudara perempuan atau keponakan)
Bagi perempuan, mahromnya kebalikannya, maka mahromnya perempuan adalah sebagai berikut:
1. Bapaknya
2. Anak laki-lakinya
3. Saudara laki-lakinya
4. Saudara laki-laki bapaknya (pamannya)
5. Saudara laki-laki ibunya (pamannya)
6. Ibnul akh (anak laki dari saudara lakij-lakinya atau keponakan laki-laki)
7. Ibnul ukht (anak laki dari saudara perempuannya atau keponakan laki-laki).

Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....

Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!